BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setelah Indonesia dan
negara-negara di Asia Timur lainnya mengalami krisis ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun
1997, isu mengenai Corporate Governance
telah menjadi salah satu bahasan penting dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan perekonomian
yang stabil di masa yang akan datang.
Pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep lama yang merupakan kewajiban dari mereka yang
mengontrol perusahaan untuk bertindak
bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder 1 .
Khusus di Indonesia
karena struktur kepemilikan perusahaan yang sangat terkonsentrasi, maka masalah biaya
perusahaan dapat timbul dari perbedaan kepentingan antara pemegang saham pengendali
dengan pemegang saham minoritas
(stakeholders). Karena kewajiban inilah maka dewan komisaris, direksi atau pemegang saham pengendali perusahaan
dilarang untuk mengambil keuntungan dari
orang yang memberi kepercayaan yakni pemegang saham minoritas dan stakeholder lainnya seperti
kreditur melalui transaksi yang tidak wajar
dan tidak adil 2 .
Pada April 1998,
(OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip Corporate Governance yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal
ini mengingat bahwa prinsip ini disusun
untuk digunakan sebagai referensi di 1 “Good
Corporate Governance” http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=21&idpage=326
diakses tanggal 3 Juni 2009 2 Ibid.
berbagai negara yang mempunyai karakteristik
sistem hukum, budaya, dan lingkungan
yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman oleh semua negara atau
perusahaan namun diselaraskan dengan
sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan 3 .
Secara umum Good
Corporate Governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan
konsisten dengan peraturan perundang-undangan
yang berlandaskan pada beberapa prinsip dasar yaitu 4 : 1.
Pertanggungjawaban (Responsibility).
Tanggung jawab
perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stakeholder.
2. Transparansi (Transparency) Perusahaan harus menyediakan informasi yang
material dan relevan dengan cara yang
mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3. Akuntabilitas (Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan
harus senantiasa memperhatikan
kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan
kewajaran.
3 Ibid.
4 Ibid.
5.
Independensi (Independency) Untuk
melancarkan pelaksanaan asas Good Corporate
Governance, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain.
Dalam pelaksanaan
Good Corporate Governance di Indoneisi salah satu BUMN yang telah melaksanakannya yaitu PT POS
Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Good
Corporate Governance di PT POS Indonesia tercantum dalam Keputusan Direksi Pt Pos Indonesia (Persero)
Nomor : Kd 55/Dirut/1202.
5 Good Corporate
Governance (GCG) tidak lain adalah pengelolaan bisnis yang melibatkan
kepentingan stakeholders serta
penggunaan sumber daya berprinsip
keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas 6 .
Hal tersebut dalam
keberadaannya penting dikarenakan dua hal yaitu : 1. Cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak
pada peta persaingan global.
2. Karena semakin
banyak dan kompleksitas stakeholders
termasuk struktur kepemilikan
bisnis.
7 Dua hal yang
telah dikemukakan diatas menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi
peluang dan ancaman dalam strategi termasuk
sistem pengendalian yang prima 8 .
Good Corporate
Governance tercipta apabila terjadi
keseimbangan kepentingan antara semua
pihak yang berkepentingan dengan bisnis
kita.
5 Ibid.
6 Ibid.
7 Sudin, ”Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)”, Sudin.staff.gunadarma.ac.id, diakses tanggal 3 Juni 2009 8 Ibid.
Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang
dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi 9 .
Pengukuran kinerja
konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar 10 , yaitu: 1. Perlindungan hak pemegang saham, 2. Persamaan perlakuan pemegang saham, 3. Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis, 4. Keterbukaan dan transparansi, 5. Akuntabilitas dewan komisaris.
Pengukuran kinerja
tersebut juga berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran kapasitas
untuk inovasi dan respon terhadap pasar,
produk dan penerimaan pasar, hubungan
dengan pelanggan, hubungan dengan
investor, hubungan dengan partner dan
stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran,
lingkungan, keuangan 11 .
Di dunia perbankan,
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah mewajibkan seluruh bank umum untuk menerapkan
GCG dalam operasional usahanya. Sejauh ini Bank Indonesia hanya mewajibkan Bank Umum untuk menerapkan GCG dalam operasional usahanya. LKM
yang cakupannya sangat luas meliputi
Bank, Koperasi dan organisasi non bank, masih belum tersentuh aturan GCG 12 .
9 Ibid.
10 Ibid.
11 Ibid.
12 Ibid Salah satu unsur penting dalam kelompok
industri perbankan adalah Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR 13 .
Status BPR
diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan
memenuhi persyaratan tata cara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 14 .
Ketentuan tersebut
diberlakukan karena mengingat bahwa lembagalembaga tersebut telah berkembang
dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga dimaksud diakui.
Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 memberikan
kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud.
Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 15 .
13 Ibid 14 Ibid 15 Ibid.
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai
dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8
ciri positif sebagai pendukung dan
tiga ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme,
dan monopoli) 16 .
Untuk mendukung
tumbuhnya industri BPR secara berkelanjutan agar memenuhi fungsinya sebagai pemberi pelayanan
terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) harus didukung secara maksimal
oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia
perlu terus menerus melakukan berbagai upaya secara konsisten terutama dalam memperkuat pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG), menyempurnakan aspek pengaturan dan pengawasan,
mendorong penyehatan BPR bermasalah,
memperkuat struktur Governace BPR, menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan BPR maupun mendukung
penguatan infrastruktur industri.
Seluruh upaya tersebut dikonsolidasikan untuk menciptakan perbankan Indonesia yang memiliki daya saing yang teruji
kehandalannya. Oleh karena itu sangat
logis bila diperlukan sebuah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalam rangka mendorong penerapan GCG bagi BPR 17 .
16 Ibid.
17 Mohamad Fajri
M.P, ”Implementasi GCG Bank Perkereditan Rakyat “, http://shafconsulting.blogspot.com/2008/11/implementasi-gcg-bank-perkreditan.html diakses tanggal 4 JUni 2009 diakses pada tanggal 16
April 2009.
Meskipun skala yang dijalankan adalah mikro
namun sebagai lembaga keuangan,
aktivitas usaha LKM tetap membawa konsekuensi risiko terkait pertanggungjawaban dana masyarakat (publik) 18
.
Perlakuan yang
berbeda bagi LKM dimana belum ada kewajiban penerapan GCG. LKM memang memiliki cakupan
yang luas dan hanya LKM jenis Bank
Perkreditan Rakyat (BRI) dan BRI Unit yang berada di bawah pengawasan BI.
Sedangkan LKM Jenis Koperasi diatur oleh undang-undang tersendiri dan berada dibawah naungan
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(KUKM). Selain dua jenis LKM tersebut masih banyak LKM jenis lain bukan bank dan bukan Koperasi. Belum
adanya undang-undang tentang LKM merupakan
faktor penghambat bagi pertumbuhan dan perkembangan LKM.
Banyak pekerjaan
rumah terkait LKM dan belum adanya bank sentral bagi LKM (Apex Bank) menjadikan LKM masih cukup jauh
dari aturan penerapan Good Corporate
Governance (GCG) 19 .
Namun demikian
meskipun LKM menjalankan bisnis dengan kategori mikro maka sebagai lembaga keuangan tetap membawa
konsekuensi resiko atas dana masyarakat
yang dikelolanya. Mengenai pemikiran dan
tanggung jawab pada masyarakat sangat penting dalam pengelolaan BPR
dan Koperasi. Tidak serta merta BPR dan
Koperasi hanya mencari untung saja. Selain itu brand image dari 18 Mohamad Fajri M.P, “ Menjadikan Koperasi
sebagai Sokoguru, Perekonomian dengan
Implementasi GCG”, http://shafconsulting.blogspot.com 2008 /12 diakses tanggal 17 April 2009 19 Ibid.
pengelolaan sangat penting sehingga BPR dan
harus selalu melaksanakan Good Corporate
Governance (GCG) secara total 20 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana
yang diuraikan diatas, maka perlu
dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pengaturan Good Corporate
Governance (GCG) dalam ketentuan hukum Indonesia? 2. Bagaimanakah pengaturan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) dalam Undangundang Perbankan sebagai Lembaga Keuangan Mikro? 3. Bagaimanakah Good Corporate Governance (GCG) di
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan
identifikasi masalah diatas, maka dapat disimpulkan yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini
adalah: a) Untuk mengetahui pengaturan
Good Corporate Governance (GCG) dalam ketentuan hukum korporasi di Indonesia.
b) Untuk mengetahui
pengaturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam ketentuan hukum Perbankan sebagai Lembaga
Keuangan Mikro di Indonesia.
c) Untuk mengetahui
perlunya penerapan Good Corporate Governance pada Bank Perkreditan Rakyatserta dasar hukum
pembentukannya.
20 Muhammad Adrian
Muluk, PT.Permodalan Nasional Madani, “Corporate Governance di Lembaga Keuangan Mikro”,
http://www.pnm.co.id/default.asp di akses tanggal 17 April 2009 Selain tujuan-tujuan tersebut diatas
penulisan ini juga diharapkan bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya : a) Manfaat
Subjektif Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk memenuhi syarat kelulusan
di Fakultas Hukum .
b) Manfaat Objektif
Penulisan skripsi ini diharapkan bermanfaat untuk menerapkan hukum ekonomi yang telah dipelajari khususnya
mengenai Hukum Organisasi Perusahaanyang
berkaitan dengan perlunya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Lembaga Keuangan Mikro (BPR). Serta dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka
pengembangan ilmu hukum secara teoriti.
D. Keaslian Penulisan Sepanjang yang ditelusuri
dan diketahui di lingkungan fakultas hukum bahwa
penulisan tentang Tinjauan Terhadap Perlunya Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di
Lembaga Keuangan Mikro (BPR) belum
pernah ditulis sebelumnya. Dengan
demikian, dilihat dari permasalahan
serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan bahwa skripsi ini adalah merupakan
karya penulisan yang asli dan sesuai
dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional serta terbuka.
Skripsi ini juga
didasarkan pada referensi dari buku-buku, informasi media cetak dan elektronik. Semua ini merupakan
implikasi etis dari proses menemukan kebenaran
ilmiah, sehingga penulisan skripsi ini dapat dipertanggung jawabkan kebenaran secara ilmiah.
E. Tinjauan Pustaka
Dalam tinjauan kepustakaan dicoba untuk mengemukakan beberapa ketentuan dan batasan yang menjadi sorotan dalam
mengadakan studi kepustakaan.Hal ini akan
berguna bagi penulis untuk membantu melihat ruang lingkup skripsi agar tetap berada didalam topic yang diangkat dari
permasalahan yang telah disebutkan diatas.
Adapun yang menjadi pengertian secara etimologis daripada judul skripsi ini adalah sebagai berikut : a) Tinjauan adalah pandangan, penglihatan atau
pemikiran.
b) Terhadap adalah
menandai arah, tujuan atau kepada seseorang atau sesuatu.
c) Perlunya adalah
kebutuhannya, atau harapannya.
d) Penerapan adalah
pengaplikasian, atau implementasi.
e) Good,dalam bahasa
Indonesia diartikan baik, bagus atau patut.
f) Corporate, dalam
bahasa Indonesia diartikan perusahaan, lembaga, badan hukum atau serikat.
g) Governance,
dalam bahasa Indonesia diartikan pemerintahan.
h) Good Corporate
Governance adalah Komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan
beretika.
i) Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga
keuangan yang tidak menyertakan lalu
lintas pembayaran dalam kegiatan usaha perbankannya sebab hanya memiliki modal yang kecil dan memiliki ruang
lingkup gerak yang kecil.
j) Bank
adalah Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengluarkan uang pada masyarakat, terutama memberikan
kredit dan jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dalam kegiatan
oknum karyawan bank mencari kredit dan
meminjamkan hasil kredit tersebut kepada nasabah umum tanpa melalui administrasi Bank.
k) Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
F. Metode
Penelitian Dalam penulisan ilmiah terdapat beraneka ragam jenis penelitian.
Dari sekian banyak jenis penelitian,
khususnya penelitian hukum yang paling popular dikenal adalah : a) Penelitian hukum
normatif atau penelitian kepustakaan
yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan kepustakaan atau hanya menggunakan data sekunder belaka.
b) Penelitian hukum
empiris yang dilakukan dengan cara terutama meneliti data primer yang diperoleh di lapangan selain juga
meneliti data sekunder dari perpustakaan.
Pilihan metode
penlitian tergantung kepada tujuan penelitian tersebut. Sesuai dengan tujuan skripsi ini maka penelitian
hukum yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif atau disebut juga dengan studi kepustakaan (Library Research).
Dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan
alat pengumpul data yang dipakai dalam
penelitian.Dalam penelitian ini dipakai tiga alat pengumpul data yaitu : a) Bahan hukum primer yaitu ketentuan
– ketentuan dalam peraturan perundang – undangan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat baik peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
mauapun peraturan yang diterbitkan oleh
negra lain dan badan – badan Internasional, seperti Peraturan Bank Indonesia No.8/14/PBI/2006 Tahun 2006,
Peraturan Bank Indonesia No.
6/22/PBI/2004,
Undang –Undang no.10 Tahun 1998 Peraturan BI ,Peraturan Bank Indonesia No.5/25/PBI/2003 mengenai Fit
and Proper Test, Peraturan Bank
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, Peraturan
Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tentang
Penunjukan Direktur Kepatuhan dan Peraturan Bank Indonesia yang terbaru adalah No.8/4/PBI/2006
tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum.
b) Bahan hukum
sekunder yaitu bahan – bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisa
dan memahami bahan hukum primer, seperti
seminar – seminar, jurnal – jurnal hukum, majalah – majalah, koran –
koran, karya tulis ilmiah dan beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan permasalahan diatas.
c) Bahan hukum
tertier yaitu semua dokumen yang berisi konsep – konsep, dan keterangan – keterangan yang mendukung bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder
seperti kamus dan ensiklopedia dan lain - lain.
Dalam penulisan skripsi ini analisis data yang
digunakan adalah dengan menganalisis
data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan dianalisi secara deskriptif dengan menggunakan metode
deduktif dan induktif. Dengan demikian
tidak merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan data matematis.
G. Sistematika
Penulisan Sebagai karya ilmiah, skripsi ini memiliki sistematika yang teratur
terperinci didalam penulisannya agar
dimengerti dan dipahami maksud dan tujuannya.
Tulisan ini terdiri
dari lima bab, yang akan diperinci lagi dalam satu bab.
Adapun kelima bab
tersebut terdiri dari : Bab I : PENDAHULUAN Bab ini berisikan mengenai latar belakang,
perumusan masalah, tujuan penulisan,
manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian, dan
sistematika penulisan.
Bab II : GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM KETENTUAN HUKUM KORPORASI INDONESIA Bab ini berisikan
tentang pengertian dan konsep Good Corporate Governance, prinsip dasar dan asas Good
Corporate Governance dan pengaturan Good Corporate Governance dalam ketentuan hukum Korporasi di Indonesia.
Bab III :
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DALAM KETENTUAN HUKUM PERBANKAN INDONESIA Bab ini
berisikan pengertian dan konsep Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
pada umumnya, prinsip dasar dan
asas pada Bank Perkreditan Rakyat(BPR),
dan pengaturan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) dalam ketentuan hukum Perbankan di Indonesia.
Bab IV : GOOD
CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Bab ini berisikan
Dasar Hukum sehingga diperlukannya penerapan Good Corporate Governanace (GCG) di Lembaga
Keuangan Mikro (BPR) dan menngenai
perlunya penerapan Good Corporate Governance
pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Bab V : KESIMPULAN DAN SARAN Penulisan skripsi ini
diakhiri dengan pengambilan kesimpulan dari beberapa masalah yang ada dan penulis mencoba memberikan saran kepada pihak – pihak yang terkait dengan
pelaksanaan dan penerapan Good Corporate
Governance pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu Lembaga
Keuangan Mikro.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi