Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN TERHADAP PERLUNYA PENERAPAN GOOD CORPOTARE GOVERNANCE (GCG) DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (BPR)



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Setelah Indonesia dan negara-negara di Asia Timur lainnya mengalami krisis  ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun 1997, isu mengenai Corporate  Governance telah menjadi salah satu bahasan penting dalam rangka mendukung  pemulihan ekonomi dan pertumbuhan perekonomian yang stabil di masa yang  akan datang. Pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep  lama yang merupakan kewajiban dari mereka yang mengontrol perusahaan untuk  bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder 1 .

Khusus di Indonesia karena struktur kepemilikan perusahaan yang sangat  terkonsentrasi, maka masalah biaya perusahaan  dapat timbul dari perbedaan  kepentingan antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham  minoritas (stakeholders). Karena kewajiban inilah maka dewan komisaris, direksi  atau pemegang saham pengendali perusahaan dilarang untuk mengambil  keuntungan dari orang yang memberi kepercayaan yakni pemegang saham  minoritas dan stakeholder lainnya seperti kreditur melalui transaksi yang tidak  wajar dan tidak adil 2 .
Pada April 1998, (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip  Corporate Governance  yang dikembangkan seuniversal mungkin. Hal ini  mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di  1 “Good Corporate Governance”  http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=21&idpage=326 diakses tanggal 3 Juni 2009 2 Ibid.
 berbagai negara yang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, dan  lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan  dapat dijadikan pedoman oleh semua negara atau perusahaan namun diselaraskan  dengan sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing  bilamana diperlukan 3 .
Secara umum Good Corporate Governance diperlukan untuk mendorong  terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan  perundang-undangan yang berlandaskan pada beberapa prinsip dasar yaitu  4 :  1. Pertanggungjawaban (Responsibility).
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham  juga kepada stakeholder.
2.  Transparansi (Transparency)  Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan  cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.
3.  Akuntabilitas (Accountability)  Perusahaan harus dapat mempertanggung  jawabkan kinerjanya secara  transparan dan wajar.
4.  Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)  Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa  memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan  lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
3 Ibid.
4 Ibid.
 5.  Independensi (Independency)  Untuk melancarkan pelaksanaan asas  Good  Corporate  Governance,  perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ  perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak  lain.
Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance di Indoneisi salah satu  BUMN yang telah melaksanakannya yaitu PT POS Indonesia. Ketentuan  pelaksanaan Good Corporate Governance di PT POS Indonesia tercantum dalam  Keputusan Direksi Pt Pos Indonesia (Persero) Nomor : Kd 55/Dirut/1202.
5 Good Corporate Governance (GCG) tidak lain adalah pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan  stakeholders  serta  penggunaan sumber daya  berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas 6 .
Hal tersebut dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal yaitu :  1. Cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global.
2. Karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders  termasuk struktur  kepemilikan bisnis.
7 Dua hal yang telah dikemukakan diatas menimbulkan: turbulensi, stres, risiko  terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi  termasuk sistem pengendalian yang prima 8 .
Good Corporate Governance  tercipta apabila terjadi keseimbangan  kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan  bisnis kita.
5 Ibid.
6 Ibid.
7 Sudin, ”Bank Perkreditan Rakyat (BPR)”, Sudin.staff.gunadarma.ac.id,  diakses tanggal  3 Juni 2009 8 Ibid.
 Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah sistem  pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis  serta berbasis informasi 9 .
Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar 10 , yaitu:  1. Perlindungan hak pemegang saham,  2. Persamaan perlakuan pemegang saham,  3. Peranan stakeholdersterkait dengan bisnis,  4. Keterbukaan dan transparansi,  5. Akuntabilitas dewan komisaris.
Pengukuran kinerja tersebut juga berdimensi aktifitas operasional internal,  intelektual kapital dan pembelajaran kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap  pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan  dengan pelanggan, hubungan  dengan investor, hubungan dengan partner dan  stakeholders  lainnya seperti  Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan 11 .
Di dunia perbankan, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral telah  mewajibkan seluruh bank umum untuk menerapkan GCG dalam operasional  usahanya.  Sejauh ini Bank  Indonesia hanya mewajibkan Bank Umum untuk  menerapkan GCG dalam operasional usahanya. LKM yang cakupannya sangat  luas meliputi Bank, Koperasi dan organisasi non bank, masih belum tersentuh  aturan GCG 12 .
9 Ibid.
10 Ibid.
11 Ibid.
12 Ibid  Salah satu unsur penting dalam kelompok industri perbankan adalah Bank  Perkreditan Rakyat (BPR). BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima  simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk  lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha  BPR 13 .
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,  Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD),  Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha  Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),  Bank Karya  Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan  dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah  diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan memenuhi persyaratan tata cara  yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 14 .
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembagalembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta  masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui.
Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah diubah  dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga  dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan  pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga  dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 15 .
13 Ibid 14 Ibid 15 Ibid.
 Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi  dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem  ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang  memiliki 8 ciri  positif sebagai pendukung dan tiga  ciri negatif yang harus  dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli) 16 .
Untuk mendukung tumbuhnya industri BPR secara berkelanjutan agar  memenuhi fungsinya sebagai pemberi pelayanan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) harus didukung secara maksimal oleh Bank Indonesia. Bank  Indonesia perlu terus menerus melakukan berbagai upaya secara konsisten  terutama dalam memperkuat pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), menyempurnakan aspek pengaturan dan pengawasan, mendorong penyehatan  BPR bermasalah, memperkuat struktur Governace BPR, menciptakan iklim  kondusif bagi perkembangan BPR maupun mendukung penguatan infrastruktur  industri. Seluruh upaya tersebut dikonsolidasikan untuk menciptakan perbankan  Indonesia yang memiliki daya saing yang teruji kehandalannya. Oleh karena itu  sangat logis bila diperlukan sebuah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalam  rangka mendorong penerapan GCG bagi BPR 17 .
16 Ibid.
17 Mohamad Fajri M.P, ”Implementasi GCG Bank Perkereditan Rakyat “,  http://shafconsulting.blogspot.com/2008/11/implementasi-gcg-bank-perkreditan.html  diakses  tanggal 4 JUni 2009 diakses pada tanggal 16 April 2009.
 Meskipun skala yang dijalankan adalah mikro namun sebagai lembaga  keuangan, aktivitas usaha LKM tetap membawa konsekuensi risiko terkait  pertanggungjawaban dana masyarakat (publik) 18 .
Perlakuan yang berbeda bagi LKM dimana belum ada kewajiban  penerapan GCG. LKM memang memiliki cakupan yang luas dan hanya LKM  jenis Bank Perkreditan Rakyat (BRI) dan BRI Unit yang berada di bawah  pengawasan BI.  Sedangkan LKM Jenis Koperasi diatur oleh undang-undang  tersendiri dan berada dibawah naungan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan  Menengah (KUKM). Selain dua jenis LKM tersebut masih banyak LKM jenis  lain bukan bank dan bukan Koperasi. Belum adanya undang-undang tentang LKM  merupakan faktor penghambat bagi pertumbuhan dan perkembangan LKM.
Banyak pekerjaan rumah terkait LKM dan belum adanya bank sentral bagi LKM  (Apex Bank) menjadikan LKM masih cukup jauh dari aturan penerapan Good  Corporate Governance (GCG) 19 .
Namun demikian meskipun LKM menjalankan bisnis dengan kategori mikro  maka sebagai lembaga keuangan tetap membawa konsekuensi resiko atas dana  masyarakat yang dikelolanya.  Mengenai pemikiran dan tanggung  jawab pada  masyarakat sangat penting dalam pengelolaan BPR dan Koperasi. Tidak serta  merta BPR dan Koperasi hanya mencari untung saja. Selain itu brand image dari  18 Mohamad Fajri M.P, “ Menjadikan Koperasi sebagai Sokoguru, Perekonomian  dengan Implementasi GCG”, http://shafconsulting.blogspot.com  2008 /12 diakses tanggal 17  April 2009  19 Ibid.
 pengelolaan sangat penting sehingga BPR dan harus selalu melaksanakan Good  Corporate Governance (GCG) secara total 20 B. Perumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang diuraikan diatas,  maka perlu dirumuskan permasalahan sebagai berikut :  1. Bagaimanakah pengaturan Good Corporate Governance  (GCG) dalam  ketentuan hukum Indonesia?  2. Bagaimanakah pengaturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Undangundang Perbankan sebagai Lembaga Keuangan Mikro?  3. Bagaimanakah Good Corporate Governance  (GCG) di  Bank Perkreditan  Rakyat (BPR)?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka dapat disimpulkan yang  menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah:  a) Untuk mengetahui pengaturan Good Corporate Governance  (GCG) dalam  ketentuan hukum korporasi di Indonesia.
b) Untuk mengetahui pengaturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam  ketentuan hukum Perbankan sebagai Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia.
c) Untuk mengetahui perlunya penerapan Good Corporate Governance pada  Bank Perkreditan Rakyatserta dasar hukum pembentukannya.
20 Muhammad Adrian Muluk, PT.Permodalan Nasional Madani, “Corporate Governance  di Lembaga Keuangan Mikro”, http://www.pnm.co.id/default.asp di akses tanggal 17 April 2009  Selain tujuan-tujuan tersebut diatas penulisan ini juga diharapkan bermanfaat  untuk berbagai hal diantaranya : a) Manfaat Subjektif Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk memenuhi syarat kelulusan di  Fakultas Hukum .
b) Manfaat Objektif Penulisan skripsi ini diharapkan bermanfaat untuk menerapkan hukum  ekonomi yang telah dipelajari khususnya mengenai Hukum Organisasi  Perusahaanyang berkaitan dengan perlunya penerapan Good Corporate  Governance (GCG)  di Lembaga Keuangan Mikro (BPR).  Serta dapat  memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum  secara teoriti.
D.  Keaslian Penulisan Sepanjang yang ditelusuri dan diketahui di lingkungan fakultas hukum   bahwa penulisan tentang Tinjauan Terhadap Perlunya  Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Lembaga Keuangan Mikro  (BPR) belum pernah ditulis sebelumnya.  Dengan demikian,  dilihat  dari  permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini, maka dapat  dikatakan bahwa skripsi ini adalah merupakan karya penulisan yang asli dan  sesuai dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional serta terbuka.
Skripsi ini juga didasarkan pada referensi dari buku-buku, informasi media  cetak dan elektronik. Semua ini merupakan implikasi etis dari proses menemukan   kebenaran ilmiah, sehingga penulisan skripsi ini dapat dipertanggung jawabkan  kebenaran secara ilmiah.
E. Tinjauan Pustaka Dalam tinjauan kepustakaan dicoba untuk mengemukakan beberapa ketentuan  dan batasan yang menjadi sorotan dalam mengadakan studi kepustakaan.Hal ini  akan berguna bagi penulis untuk membantu melihat ruang lingkup skripsi agar  tetap berada didalam topic yang diangkat dari permasalahan yang telah disebutkan  diatas. Adapun yang menjadi pengertian secara etimologis daripada judul skripsi  ini adalah sebagai berikut :  a) Tinjauan adalah pandangan, penglihatan atau pemikiran.
b) Terhadap adalah menandai arah, tujuan atau kepada seseorang atau sesuatu.
c) Perlunya adalah kebutuhannya, atau harapannya.
d) Penerapan adalah pengaplikasian, atau implementasi.
e) Good,dalam bahasa Indonesia diartikan baik, bagus atau patut.
f) Corporate, dalam bahasa Indonesia diartikan perusahaan, lembaga, badan  hukum atau serikat.
g) Governance, dalam bahasa Indonesia diartikan pemerintahan.
h) Good Corporate Governance adalah Komitmen, aturan main, serta praktik  penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
i)  Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang tidak menyertakan  lalu lintas pembayaran dalam kegiatan usaha perbankannya sebab hanya  memiliki modal yang kecil dan memiliki ruang lingkup gerak yang kecil.
 j)  Bank adalah Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengluarkan  uang pada masyarakat, terutama memberikan kredit  dan jasa lalu lintas  pembayaran dan peredaran uang dalam kegiatan oknum karyawan bank  mencari kredit dan meminjamkan hasil kredit tersebut kepada nasabah umum  tanpa melalui administrasi Bank.
k) Bank Perkreditan Rakyat  adalah bank  yang melaksanakan kegiatan usaha  secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya  tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
F. Metode Penelitian Dalam penulisan ilmiah terdapat beraneka ragam jenis penelitian. Dari sekian  banyak jenis penelitian, khususnya penelitian hukum yang paling popular  dikenal adalah : a) Penelitian hukum normatif  atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan  cara meneliti bahan kepustakaan atau hanya menggunakan data sekunder  belaka.
b) Penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara terutama meneliti data  primer yang diperoleh di lapangan selain juga meneliti data sekunder dari  perpustakaan.
Pilihan metode penlitian tergantung kepada tujuan penelitian tersebut. Sesuai  dengan tujuan skripsi ini maka penelitian hukum yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan studi kepustakaan (Library  Research).
 Dalam melaksanakan penelitian ini menggunakan alat pengumpul data yang  dipakai dalam penelitian.Dalam penelitian ini dipakai tiga alat pengumpul data  yaitu : a) Bahan hukum primer yaitu ketentuan – ketentuan dalam peraturan perundang –  undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat baik peraturan yang  dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mauapun peraturan yang  diterbitkan oleh negra lain dan badan – badan Internasional, seperti Peraturan  Bank Indonesia No.8/14/PBI/2006 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No.
6/22/PBI/2004, Undang –Undang no.10 Tahun 1998 Peraturan BI ,Peraturan  Bank Indonesia No.5/25/PBI/2003 mengenai Fit and Proper Test, Peraturan  Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang  Transparansi Kondisi Keuangan Bank, Peraturan Bank Indonesia  No.1/6/PBI/1999 tentang Penunjukan Direktur Kepatuhan dan Peraturan Bank  Indonesia yang terbaru adalah No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good  Corporate Governance bagi Bank Umum.
b) Bahan hukum sekunder yaitu bahan – bahan yang erat kaitannya dengan bahan  hukum primer dan dapat membantu menganalisa dan memahami bahan hukum  primer, seperti seminar – seminar, jurnal – jurnal hukum, majalah – majalah,  koran  – koran, karya tulis ilmiah dan beberapa sumber dari internet yang  berkaitan dengan permasalahan diatas.
c) Bahan hukum tertier yaitu semua dokumen yang berisi konsep – konsep, dan  keterangan – keterangan yang mendukung bahan hukum primer dan bahan  hukum sekunder seperti kamus dan ensiklopedia dan lain - lain.
 Dalam penulisan skripsi ini analisis data yang digunakan adalah dengan  menganalisis data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan dianalisi  secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Dengan  demikian tidak merupakan analisis data tanpa mempergunakan rumus dan data  matematis.
G. Sistematika Penulisan Sebagai karya ilmiah, skripsi ini memiliki sistematika yang teratur terperinci  didalam penulisannya agar dimengerti dan dipahami maksud dan tujuannya.
Tulisan ini terdiri dari lima bab, yang akan diperinci lagi dalam satu bab.
Adapun kelima bab tersebut terdiri dari :  Bab I :   PENDAHULUAN  Bab ini berisikan mengenai latar belakang, perumusan masalah,  tujuan penulisan, manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan  kepustakaan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II :  GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM KETENTUAN  HUKUM KORPORASI INDONESIA Bab ini berisikan tentang pengertian dan konsep Good Corporate  Governance, prinsip dasar dan asas Good Corporate Governance dan pengaturan Good Corporate Governance  dalam ketentuan  hukum Korporasi di Indonesia.
 Bab III :  BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DALAM  KETENTUAN HUKUM PERBANKAN INDONESIA Bab ini berisikan pengertian dan konsep Bank Perkreditan Rakyat  (BPR)  pada umumnya,  prinsip dasar dan asas pada Bank  Perkreditan Rakyat(BPR), dan pengaturan Bank Perkreditan  Rakyat (BPR) dalam ketentuan hukum Perbankan di Indonesia.
Bab IV : GOOD CORPORATE GOVERNANCE  (GCG) PADA BANK  PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Bab ini berisikan Dasar Hukum sehingga diperlukannya penerapan  Good Corporate Governanace (GCG) di Lembaga Keuangan Mikro (BPR) dan menngenai  perlunya penerapan Good Corporate  Governance  pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai  Lembaga Keuangan Mikro.
Bab V :  KESIMPULAN DAN SARAN Penulisan skripsi ini diakhiri dengan pengambilan kesimpulan dari beberapa masalah yang  ada dan penulis mencoba memberikan  saran kepada pihak – pihak yang terkait dengan pelaksanaan dan  penerapan Good Corporate Governance  pada Bank Perkreditan  Rakyat (BPR) sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi