BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini
perdagangan internasional dipengaruhi oleh sistem, ketentuan dan
mekanisme WTO (World
Trade Organizations) dengan
bentuk salah satu aturan main
adalah TRIMs (Agrement
on Trade Related
Investment Measures). Atas dasar
ketentuan tersebut, kegiatan
penanaman modal di
Indonesia secara logis-yuridis
terikat kepada prinsip-prinsip penanaman
modal internasional dari WTO dan
TRIMs yaitu prinsip
nondiskriminasi, prinsip most
favoured nations (MFN), prinsip national
treatment.
Sebagai
negara yang turut
ambil bagian dalam perdagangan
multilateral, Indonesia sudah
meratifikasi Agreement Establishment The
WTObaik ketentuanketentuan
establishing maupun ketentuan-
ketentuan annexes WTO melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 pada 2
November 1994. Dengan ratifikasi tersebut,
maka negara-negara anggota WTO, dalam hal ini juga Indonesia, harus menyesuaikan
peraturan nasionalnya dengan
ketentuan yang ada
dalam persetujuan-persetujuan WTO.
Bagi
Indonesia, baik itu
penanaman modal asing
maupun dalam negeri (domestik)
memiliki peranan penting
dalam meningkatkan perekonomian, pertumbuhan
lapangan kerja dan
juga sumber dana
peningkatan pembangunan Dhaniswara
K. Harjono, Hukum
Penanaman Modal, (Jakarta:
PT.Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 109-110.
Bismar
Nasution, Hukum Kegiatan
Ekonomi, (Bandung: Books
Terrace & Library, 2007), hal. 3.
seperti
melalui pembayaran pajak,
membawa tenaga manajemen,
entrepreneur, keahlian teknik,
dan pengetahuan mengenai
pasar dan pemasaran
dari barangbarang yang dihasilkan.
Dalam jangka
panjang, hal ini
akan melatih masyarakat
lokal mendapat keahlian
dalam bidang-bidang yang
diusahakan. Selain itu,
perusahaanperusahaan asing dapat mempercepat proses alih teknologi yang
baru (transfer of technology) ke
negara berkembang karena
dalam mendirikan perusahaanperusahaan di negara-negara itu,
teknologi yang akan digunakan adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang ada di negara
berkembang. Terlebih lagi kegiatan penanaman modal
asing sering kali
berperan dalam membuka
pasar baru dan mendorong masuknya
teknologi dan keterampilan
baru. Hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk memperoleh
barang-barang dengan harga yang lebih
murah dan lebih baik mutunya.
Namun
perlu disadari bahwa
penanaman modal juga
dapat memberi pengaruh negatif, seperti dengan banyaknya perusahaan asing
yang beroperasi di Indonesia yang
menguasai aset-aset penting
milik publik, seperti
pertambangan minyak dan
gas, listrik, sektor
transportasi dan lain
sebagainya, yang kemudian menimbulkan
kerawanan sosial yang
selanjutnya dapat memicu
benturan sosial yang
biaya sosialnya (social
cost) sangat tinggi.
Disisi
lain, ketika kegiatan penanaman modal berkurang akan terasa menyebabkan turunnya daya tarik,
dan memperlemah hubungan antara ekonomi
negara dengan pasar internasional. Akan Said
Zainal Abidin, Peran
Pemerintah dalam Pembangunan, http://www.stialan.ac.id/artikelZaenal
Said.pdf, diakses pada 25 April 2012 pukul 10.52 WIB Anas,
Investasi Asing Sering
Merugikan,
http://anas99.multiply.com/journal/item/4, diakses pada 4 Juni 2012 pukul 15.08 WIB tetapi harus tetap memandang pada nilai
positifnya, sehingga penanaman modal harus terus
didorong untuk menciptakan
daya saing perekonomian
nasional, mendorong integrasi
perekonomian Indonesia menuju
perekonomian global.
Sehingga mampu
bersaing dalam perekonomian
dunia yang terus
menghasilkan kompetisi antar
bangsa yang semakin ketat.
Pembangunan
merupakan proses yang meliputi kegiatan, tindakan, dan keputusan yang diambil dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan
bangsa. Agar pembangunan
memberikan hasil yang
sebesarbesarnya, maka sumber
daya dan kesempatan
yang tersedia perlu
dimanfaatkan secara bijaksana
dan rasional. Penanaman
modal merupakan salah
satu unsur penggerak
yang sangat penting
dalam pertumbuhan ekonomi
dalam suatu wilayah.
Hal ini dimaksudkan
untuk menghimpun dan
menggerakkan modal swasta guna menggali potensi sumber daya
daerah yang akan meningkatkan laju pertumbuhan
ekonomi dan menciptakan pemerataan pembangunan. Untuk tujuan ini,
maka pemerintah memberikan
keleluasan bagi para
investor untuk menanamkan
modalnya, baik dalam
bentuk Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Atas dasar hal tersebut, pembentukan
Undang-Undang Penanaman Modal harus
didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif
sehingga dapat meningkatkan
daya tarik sehingga
Indonesia menjadi negara
tujuan investasi. Hal
tersebut mulai dilakukakan
dengan mengganti Adi
Saputra Habeahan, Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Realisasi Penanaman Modal
Asing (PMA) Terhadap
Promosi Dalam Negeri
Di Sumatera Utara, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27742/5/Chapter
I.pdf, diakses pada 25 April 2012 pukul
10.52 WIB kebijakan investasi yang
dulunya tertutup atau sangat dibatasi dengan kebijakan yang
lebih terbuka; menerapkan asas
nondiskriminasi dan perlakuan
yang sama antara modal dalam negeri dan modal asing.
Diikuti dengan dihasilkannya daftar negatif
investasi hingga mencakup sejumlah kecil bisnis saja yang terkait dengan kesehatan, pertanahan, keamanan dan lingkungan
hidup.
Kemudian
dilanjutkan dengan Undang-Undang
Penanaman Modal yang mengatur
hal-hal yang penting, yang mencakup semua kegiatan penanaman modal langsung disemua sektor yang meliputi
kebijakan dasar penanaman modal, bentuk keterkaitan pembangunan
ekonomi dengan pelaku
ekonomi kerakyatan yang diwujudkan
dengan pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal dan tanggung jawab penanam modal serta fasilitas
penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi
dan pelaksanaan kebijakan
penanaman modal yang didalamnya mengatur
mengenai kelembagaan urusan
pananaman modal dan ketentuan
yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Dalam Pasal
18 sampai degan
Pasal 24 Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007,
ditentukan bahwa investor, baik domestik maupun asing yang menanamkan investasinya di Indonesia diberikan fasilitas
atau kemudahan-kemudahan. Fasilitas penanam
modal itu diberikan kepada penanam modal yang:
1. Melakukan perluasan usaha;
atau 2.
Melakukan penanaman modal baru Lihat
Penjelasan Umum Undang-Undang
No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal.
Salim,
HS, Budi Sutrisno,
Hukum Investasi di
Indonesia, (Jakarta: PT.Raja GrafndoPersada, 2007), hal. 273.
Kriteria
investor yang akan
mendapat fasilitas penanam
modal telah ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Adapun sepuluh kriteria itu meliputi: 1.
Menyerap banyak tenaga kerja; 2. Termasuk skala prioritas tinggi; 3.
Termasuk pembangunan infrastruktur; 4.
Melakukan alih teknologi; 5. Melakukan industri pionir 6.
Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan; 7.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup; 8.
Melaksanakan kegiatan penelitian; 9.
Bermitra dengan UKM atau koperasi; 10.
Industri yang menggunakan barang modal atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Apabila salah satu
kriteria itu dipenuhi, maka telah dianggap cukup bagi pemerintah
untuk memberikan fasilitas
atau kemudahan kepada
investor. Ada sepuluh bentuk fasilitas atau kemudahan yang
diberikan kepada penanam modal (investor)
asing maupun domestik. Kesepuluh fasilitas yang disajikan itu adalah: 1.
Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 2.
Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum Bisa Diproduksi di Dalam Negeri 3.
Pembebasan atau Keringanan
Bea Masuk Bahan
Baku atau Bahan Penolong
untuk Keperluan Produksi 4. Pembebasan atau Penangguhan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas Impor Barang Modal atau
Mesin, yang belum dapat Diproduksi di dalam Negeri 5.
Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat 6.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 7.
Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 8.
Fasilitas Hak atas Tanah 9. Fasilitas Keimigrasian 10.
Perizinan Impor Pemberian fasilitas
tersebut membutuhkan koordinasi
yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus
sendiri urusan penyelenggara
dan penanaman modal.
Oleh karena itu,
peningkatan koordinasi harus
dapat diukur kecepatannya
dengan pemberian perizinan
dan fasilitas penanaman
modal yang memiliki daya saing.
Selanjutnya fasilitas
penanaman modal diberikan
dengan pertimbangan tingkat daya saing perekonomian dan kondisi
keuangan negara dan harus promotif dibandingkan dengan
fasilitas yang diberikan
oleh negara lain.
Pentingnya kepastian fasilitas
penanaman modal ini
mengharuskan pengaturan yang
lebih detail terhadap bentuk
fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi dan fasilitas perizinan impor. Pemberian fasilitas tersebut
setidaknya merupakan upaya untuk mendorong
penyerapan tenaga kerja.
Dalam
memberdayakan penanaman modal,
Indonesia harus melalui beberapa tantangan, yaitu: 1.
Persaingan kebijakan investasi yang dilakukan oleh negara pesaing
seperti Cina, Vietnam, Thailand, dan Malaysia;
2.
Lemahnya insentif investasi 3. Kualitas SDM yang rendah dan terbatasnya
infrastruktur 4. Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk
mendorong pengalihan teknologi dari PMA 5.
Masih tingginya biaya ekonomi karena tingginya kasus korupsi, keamanan dan penyalahgunaan wewenang; 6.
Meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah 7.
Belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitas Hingga
tahun 2012 ini,
dalam rangka menarik
penanam modal asing maupun dalam
negeri serta dalam
memberikan kepastian hukum
dalam berinvestasi di
Indonesia, pemerintah Indonesia
telah dan terus
menetapkan serangkaian peraturan
baru di bidang penanaman modal,yang akan memudahkan para
investor untuk berinvestasi
di Indonesia. Kemudahan
tersebut tercermin antara
lain dalam penerapan
mekanisme Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) dan
penyederhanaan prosedur perijinan
investasi. Arah baru
regulasi di bidang penanaman
modal ini diharapkan
mampu meningkatkan daya
saing Indonesia ditengah persaingan global sehingga mampu
membawa Indonesia menjadi negara tujuan
investasi terdepan.
Ibid.,hal. 59.
Akan tetapi, mulai banyak juga kasus-kasus
yang terungkap, yang secara langsung
maupun tidak langsung berkaitan dengan bidang penanaman modal yang dilatarbelakangi karena
penanaman modal tersebut
dirasakan tidak berpihak kepada
masyarakat banyak, khususnya
masyarakat di sekitar
daerah itu. Hal
ini terjadi karena
penyelenggaraan penanaman modal
di Indonesia belum
dapat menjawab
tantangan-tantangan tersebut sehingga rakyatlah yang menjadi korban dari para penguasa dan pengusaha. Banyak
masyarakat jadi beranggapan bahwa pemerintah lebih
memihak kepada penanam
modal daripada rakyatnya
karena lebih mengutamakan kontrak
yang telah mereka sepakati. Bahkan penanam modal (investor)
seperti mendapat kekebalan
hukum dan perlindungan
khusus yang berlebihan.
Misalnya dalam
pemberian fasilitas hak
atas tanah kepada
penanam modal, yang
justru semakin banyak
memunculkan kasus-kasus pertanahan.
Semakin bertambahnya
status tanah-tanah milik
masyarakat adat maupun perorangan
dengan status tanah
sengketa. Hal tersebut
seharusnya menjadi menjadi tanda tanya besar dan juga menjadi
perhatian pemerintah. Bahkan dengan terungkapnya Kasus
Mesuji, yang memakan
korban jiwa baik
dari masyarakat setempat
dan dari pihak
perusahaan karena status
kepemilikan lahan yang
tidak jelas. Hal
tersebut disebabkan oleh
Pemerintah yang tidak
melakukan kontrol yang
berkala atau terus
menerus. Pemerintah seharusnya
dapat menyelesaikan masalah tersebut
dengan cepat, penuh
tanggung jawab dan
bijaksana khususnya dipandang
dari segi hukum
ekonominya, baik itu
Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah
Daerah yang telah
diberi kewenangan khusus
oleh UU Otonomi Daerah.
Untuk itu,
penting rasanya mengkaji
kembali tentang perlakuan
dan pemberian fasilitas kepada
penanam modal. Sehingga dengan memahami hal-hal tersebut,
dapat diketahui dengan
jelas tentang perlakuan
dan fasilitas apa
saja yang diberikan
kepada penanam modal
menurut prespektif UU
No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Sehingga,
akan lebih mudah
menyikapi dan menganalisa
perkembangan dunia penanaman
modal di Indonesia
bahkan untuk kasus-kasus
yang terjadi dan
kewenangan pemerintah yang
seharusnya dilaksanakan dalam
mengawasi dan menangani masalah-masalah yang terjadi itu, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
B. Perumusan Masalah Tulisan
ini terutama merupakan
kajian secara yurudis
normatif terhadap pelaksanaan
penanaman modal yang
ada di Indonesia
yang dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang dan peraturan
pendukung lain yang
berkenaan dengan perlakuan dan
pemberian fasilitas kepada penanam modal dalam kegiatan penanaman modal.
Suatu pengajuan
permasalahan adalah untuk
membatasi ruang lingkup permasalahan agar tidak melebar sehingga akan
mengaturkan tujuan pembahasan dapat
menjawab permasalahan tersebut.
Adapun masalah
yang akan dibahas
dalam skripsi ini
adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana perlakuan yang diberikan pemerintah kepada penanam modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal? 2. Bagaimana ketentuan fasilitas yang diberikan
pemerintah kepada penanam modal
berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? 3.
Bagaimana pengawasan pemerintah
terhadap penanam modal
yang diberikan fasilitas
penanaman modal? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan
utama penulisan skripsi
ini adalah untuk
memenuhi syarat tugas akhir
untuk mendapatkan gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara. Namun berdasarkan
permasalahan di atas
maka tujuan yang dicapai
adalah: 1. Untuk mengetahui perlakuan yang diberikan
pemerintah kepada penanam modal
berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Untuk
mengetahui ketentuan fasilitas
yang diberikan pemerintah
kepada penanam modal berdasarkan
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3. Untuk
mengetahui bentuk pengawasan
pemerintah terhadap penanam modal yang diberikan fasilitas penanaman modal
dan perekmbangannya.
Manfaat penulisan
yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Secara Teoritis Secara
Teoritis, pembahasan terhadap perlakuan dan pemberian fasilitas yang akan
dibahas akan menimbulkan
pengertian baru bagi
pembaca tentang perlakuan
dan pemberian fasilitas
dalam penanaman modal
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penanam modal baik
asing maupun domestik.
2. Secara Praktis Pembahasan ini diharapkan dapat memberi
masukan bagi pembaca terutama bagi para
penanam modal di
Indonesia, juga sebagai
bahan bagi para akademisi
dalam menambah wawasan dan pengetahuan di bidang perlakuan terhadap penanam modal dan pemberian fasilitas
penanaman modal.
D. Keaslian Penulisan Untuk
mengetahui keaslian penulisan,
sebelum melakukan penulisan skripsi berjudul “Perlakuan dan Pemberian
Fasilitas Kepada Penanam Modal Menurut
Prespektif UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, Layaknya
suatu karya ilmiah,
penulisan skripsi ini
didasarkan pada ideide,
gagasan maupun pemikiran
dari penulis pribadi
dan bukan hasil
karya penggandaan dari
karya tulis orang
lain. Adapun kutipan
atau pendapat yang berasal
dari sumber lain hanyalah sebagai referensi guna menambah manfaat dan kesempurnaan tulisan ini.
Dalam proses
pengajuan judul skripsi
ini penulis harus
terlebih dahulu mendaftarkan judul tersebut kebagian
Departemen Hukum Ekonomi dan setelah diperiksa dan
dipastikan judul yang
diangkat oleh penulis
dinyatakan disetujui oleh bagian Departemen Hukum Ekonomi.
Atas
dasar pemikiran tersebut,
penulis yakin bahwa
judul yang diangkat beserta
pembahasannya belum pernah
ada penulisannya pada
bagian Hukum Ekonomi
khususnya dan Fakultas
Hukum Universitas Sumatera
Utara pada umumnya,
sehingga keaslian penulisan
yang penulis tuangkan
dijamin keasliannya dan dapat
dipertanggungjawabkan.
E. Tinjauan Kepustakaan Perlakuan
terhadap penanam modal
diatur dalam Bab
V UU No. 25
Tahun
2007, Pasal 6,
7, 8, dan
9. Negara Indonesia
yang menganut sistem ekonomi
yang bebas terkendali
atau mixed economy tidak
terlepas dan sangat tergantung pada sistem perdagangan
internasiona l.
Dewasa ini
perdagangan internasional dipengaruhi
oleh sistem, ketentuan
dan mekanisme WTO
(World Trade Organizations) dengan
bentuk salah satu
aturan main adalah
TRIMs (Agrement on
Trade Related Investment Measures). Atas dasar ketentuan tersebut,
kegiatan penanaman modal di Indonesia secara
logis-yuridis terikat kepada prinsip-prinsip penanaman modal internasional dari
WTO dan TRIMs
yaitu prinsip nondiskriminasi, prinsip
Most Favoured Nations (MFN), prinsip National Treatment.
Indonesia telah meratifikasi segenap peraturan
dalam TRIMs dan GATS, atas dasar
ketentuan tersebut penanaman modal di Indonesia secara logis-yuridis Ibid., hal. 109-110.
terikat
kepada prinsip-prinsip penanaman
modal international dari
WTO dan TRIMs, prinsip-prinsip tersebut adalah: a.
Prinsip Nondiskriminasi, prinsip
ini mengharuskan negara
tempat investasi untuk
memperlakukan secara sama
setiap penanam modal
baik penanam modal
asing atau penanam
modal domestik di
negara tempat penanaman modal dilakukan; b.
Prinsip Most Favoured Nations(MFN),prinsip ini menuntut perlakuan sama dari negara tempat investasi terhadap penanam
modal dari negara asing yang satu dengan
penanam modal asing
dari negara lainnya
yang melakukan aktivitas
penanaman modal dinegara
mana penanam modal
tersebut dilakukan; dan c.
Prinsip National Treatment,
prinsip ini mengharuskan
negara tempat investasi
untuk tidak membedakan
perlakuan antara penanam
modal asing dengan domestik.
TRIMs memuat
ketentuan peraturan di
bidang investasi yang mempengaruhi perdagangan
bebas yang dapat
dibagi atas TRIMs
positif yang merupakan
pemberian incentives dan
TRIMs negatif karena
izin investasi dikaitkan dengan persyaratan pemilikan saham
nasional; penggunaan kandungan lokal; ketentuan
ekspor, kapasitas produksi,
jenis, alih teknologi,
dll. Ketentuan TRIMs bertentangan dengan
WTO karena ada mengatur
keharusan membeli produk
dalam negeri; tidak
sejalan dengan penghapusan
quantitative restriction Saepudin, http:// www.binatalentabangsa.com/Saepudin
Online, diakses pada 25 April 2012,
pukul 10.56 WIB yakni
dengan pembatasan produk
yang dipakai dalam
proses produksi atau produk
senilai ekspor.
Berdasarkan
prinsip tersebut, Indonesia
memberikan perlakuan yang sama antara
penanam modal dalam
negeri dengan penanam
modal asing yang melakukan kegiatan
penanaman modal di
Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitas penanaman modal diatur dalam Bab X
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007,
Pasal 18, 19,
20, 21, 22,
23, dan 24.
Fasilitas penanam modal diberikan dengan
pertimbangan tingkat daya
saing perekonomian dan
kondisi negara dan
harus promotif dibandingkan
dengan fasilitas yang
diberikan negara lain.
Pentingnya kepastian fasilitas
penanaman modal ini
mendorong peraturan secara
lebih detail terhadap
bentuk fasilitas perpajakan,
fasilitas fiskal, fasilitas perizinan impor, fasilitas imigrasi dan
fasilitas hak atas tanah.
Penanaman modal menurut Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri mapun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Penanaman modal
dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah
negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam
negeri.
Penanaman modal
asing adalah kegiatan mananam modal untuk mlakukan usaha Rahmi
Janet, Hukum Investasi,
http://www.fh.unair.ac.id/entryfile/Capital _Investmen_Law_S2.ppt, diakses pada 25 April
2012, pukul 10.50 WIB Lihat
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 6 Dhaniswara K. Harjono, Op.cit., hal. 136 di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya
maupun yeng berpatungan dengan penanam mosal dalam negeri.
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau
bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki
oleh penanam modal
yang mempunyai nilai
ekonomis. Modal tersebut dibagi menjadi modal dalam negeri dan
modal asing. Modal dalam negeri adalah modal
yang dimiliki oleh
negara Republik Indonesia,
perorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha ang
berbentuk badan hukm atu tidak berbadan hukum. Sedangkan
modal asing adalah
modal yang dimiliki
oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, badan hukm dan/atau badan hukum
Indonesia yan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Prosedur
perizinan penanaman modal
perlu bagi seorang
penanam modal yang
akan menanamkan modalnya
di suatu negara,
perlu mengetahui bagaimana
prosedur atau tata
cara penanaman modal
di negara tersebut
baik dalam bentuk penanaman modal
asing ataupun dalam negeri.
Pelayanan terpadu
satu pintu adalah
kegiatan penyelenggaraan suatu perisinan dan
nonperizinan yang proses
pengelolaannya dimulai dari
tahap terbitnya dokumen yang
dilakukan dalam satu tempat.
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah
adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
Lihat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Pasal 1 Ibid.
F.
Metode Penulisan Dalam Dalam
skripsi ini untuk
membahas masalah sangat membutuhkan
adanya data dan
keterangan yang dapat
dijadikan bahan analitis.
Untuk mendapatkan
dan mengumpulkan data
dan keterangan tersebut
penulis menggunakan metode
sebagai berikut.
1. Spesifikasi Penelitian Tipe
penelitian hukum yang
dilakukan adalah yuridis
normative dengan pertimbangan
bahwa titik tolak
penelitian analisis terhadap
perlakuan dan pemberian fasilitas kepada penanam modal
menurut prespektif UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Maka
tipe penelitian yang
digunakan adalah penelitian
juridis normatif, yakni
penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan
kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif
mengenai perlakuan dan pemberian
fasilitas kepada penanam modal.
Hal ini
ditempuh dengan melakukan
penelitian kepustakaan walaupun penelitian ini tidak lepas pula dari sumber
lain selain sumber kepustakaan, yakni penelitian
terhadap media massa ataupun dari internet. Oleh karena tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif maka
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan
tersebut melakukan pengkajian peraturan
perundang-undangan yang berhubungan
dengan perlakuan dan pemberian
fasilitas kepada penanam modal.
2. Bahan Penelitian Materi dalam skripsi ini diambil dari data
seperti dimaksud dibawah ini : a. Bahan Hukum Primer, yaitu : Berbagai bahan hukum yang terdiri dari
peraturan perundang-undangan di bidang
hukum perdata yang mengikat, antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal,
Peraturan Pemerintah No.
77 Tahun 2007 tentang
Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman
Modal, Peraturan Presiden
No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang
Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal, UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan
Undang-Undang No.
33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
b. Bahan Hukum Sekunder, yaitu : Bahan-bahan
yang berkaitan erat dengan bahan hukum primer dan dapat digunakan
untuk menganalisis dan
memahami bahan hukum
primer yang ada.
Semua dokumen yang
dapat menjadi sumber informasi mengenai perlakuan dan pemberian
fasilitas kepada penanam
modal, seperti hasil
seminar atau makalah dari
pakar hukum, Koran,
majalah, kasus-kasus yang
berhubungan dengan pembahasan
skripsi ini, dan
juga sumber-sumber lain
yakni internet yang memiliki
kaitan erat dengan permasalahan yang dibahas.
c. Bahan Hukum Tertier, yaitu : Mencakup
kamus bahasa untuk
pembenahan tata Bahasa
Indonesia dan juga sebagai alat bantu pengalih bahasa
beberapa istilah asing.
3.
Data dan Teknik Pengumpulan Data Bahan hukum
primer dan bahan
hukum sekunder dikumpulkan
dengan melakukan penelitian
kepustakaan atau yang
lebih dikenal dengan
studi kepustakaan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang
terdapat dalam buku-buku
literatur, peraturan perundang-undangan, majalah, surat kabar, hasil seminar, dan
sumber-sumber lain yang terkait dengan masalah
yang dibahas dalam skripsi ini.
4. Analisis Data Data
yang diperoleh dari
penelusuran kepustakaan, dianalisis
dengan deskriptif kualitatif.
Metode deskriptif yaitu menggambarkan secara menyeluruh tentang
apa yang menjadi
pokok permasalahan. Kualitatif
yaitu metode analisa data yang mengelompokkan dan menyeleksi data
yang diperoleh menurut kualitas dan kebenarannya
kemudian dihubungkan dengan
teori yang diperoleh
dari penelitian kepustakaan
sehingga diperoleh jawaban
atas permasalahan yang diajukan.
G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik,
maka pembahasannya harus diuraikan
secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka perlu adanya
sistematika penulisan yang
teratur yang terbagi
dalam setiap bab
yang saling berkaitan satu dengan
yang lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah: BAB I
: Berisikan pendahuluan yang
merupakan pengantar yang di dalamnya terurai
mengenai latar belakang
pemilihan judul/penulisan skripsi,
perumusan masalah, tujuan
dan manfaat penulisan,
keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan,
kemudian diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II : Merupakan
bab yang membahas
perkembangan ketentuan penanaman
modal di Indonesia,
tujuan dan manfaat penanaman
modal, faktor- faktor
yang mempengaruhi penanaman modal, kebijakan dasar dan prinsip
penanaman modal, perlakuan terhadap
penanam modal.
BAB III : Merupakan
bab yang membahas
tentang pengertian dan penggolongan
fasilitas dalam penanaman modal, syarat dan ketentuan
dalam memperoleh fasilitas
penanaman modal, bentuk-bentuk
fasilitas yang diberikan
pemerintah kepada penanam modal.
BAB IV : Merupakan
bab yang membahas
tentang perkembangan kondisi
pengawasan pemerintah terhadap
penanam modal yang diberikan fasilitas penanam modal,
kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah
dalam penanaman modal, bentuk pengawasan
pemerintah terhadap penanam modal.
BAB V :
Kesimpulan dan saran Bagian
penutup dalam skripsi ini merupakan bab terakhir, dimana dikemukakan mengenai kesimpulan dan
saran yang berkaitan dengan
pembahasan sebelumnya dalam
skripsi ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi