Jumat, 04 April 2014

Skripsi Hukum: PERLAKUAN DAN PEMBERIAN FASILITAS KEPADA PENANAM MODAL MENURUT PRESPEKTIF UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL




 BAB I PENDAHULUAN  
 A.  Latar Belakang  
 Dewasa ini perdagangan internasional dipengaruhi oleh sistem, ketentuan  dan  mekanisme  WTO  (World  Trade  Organizations)  dengan  bentuk  salah  satu  aturan  main  adalah  TRIMs  (Agrement  on  Trade  Related  Investment  Measures). Atas  dasar  ketentuan  tersebut,  kegiatan  penanaman  modal  di  Indonesia  secara  logis-yuridis  terikat  kepada  prinsip-prinsip  penanaman  modal  internasional  dari  WTO  dan  TRIMs  yaitu  prinsip  nondiskriminasi,  prinsip  most  favoured  nations (MFN), prinsip national treatment.

 Sebagai  negara  yang  turut  ambil  bagian dalam  perdagangan  multilateral,  Indonesia sudah meratifikasi  Agreement Establishment The WTObaik ketentuanketentuan   establishing  maupun  ketentuan-  ketentuan  annexes WTO  melalui  Undang-Undang nomor 7 Tahun 1994 pada 2 November 1994. Dengan ratifikasi  tersebut, maka negara-negara anggota WTO, dalam hal ini juga Indonesia, harus  menyesuaikan  peraturan  nasionalnya  dengan  ketentuan  yang  ada  dalam  persetujuan-persetujuan WTO.
 Bagi  Indonesia,  baik  itu  penanaman  modal  asing  maupun  dalam  negeri  (domestik)  memiliki  peranan  penting  dalam  meningkatkan  perekonomian,  pertumbuhan  lapangan  kerja  dan  juga  sumber  dana  peningkatan  pembangunan    Dhaniswara  K.  Harjono,  Hukum  Penanaman  Modal,  (Jakarta:  PT.Raja  Grafindo  Persada, 2007), hal. 109-110.
  Bismar  Nasution,  Hukum  Kegiatan  Ekonomi,  (Bandung:  Books  Terrace  &  Library,  2007), hal. 3.
  seperti  melalui  pembayaran  pajak,  membawa  tenaga  manajemen,  entrepreneur,  keahlian  teknik,  dan  pengetahuan  mengenai  pasar  dan  pemasaran  dari  barangbarang yang dihasilkan.
Dalam  jangka  panjang,  hal  ini  akan  melatih  masyarakat  lokal  mendapat  keahlian  dalam  bidang-bidang  yang  diusahakan.  Selain  itu,  perusahaanperusahaan asing dapat mempercepat proses alih teknologi yang baru (transfer of  technology)  ke  negara  berkembang  karena  dalam  mendirikan  perusahaanperusahaan di negara-negara itu, teknologi yang akan digunakan adalah teknologi  yang jauh lebih baik dari yang ada di negara berkembang. Terlebih lagi kegiatan  penanaman  modal  asing  sering  kali  berperan  dalam  membuka  pasar  baru  dan  mendorong  masuknya  teknologi  dan  keterampilan  baru.  Hal  tersebut  memungkinkan masyarakat untuk memperoleh barang-barang dengan harga yang  lebih murah dan lebih baik mutunya.
 Namun  perlu  disadari  bahwa  penanaman  modal  juga  dapat  memberi  pengaruh negatif,  seperti dengan banyaknya perusahaan asing yang beroperasi di  Indonesia  yang  menguasai  aset-aset  penting  milik  publik,  seperti  pertambangan  minyak  dan  gas,  listrik,  sektor  transportasi  dan  lain  sebagainya, yang  kemudian  menimbulkan  kerawanan  sosial  yang  selanjutnya  dapat  memicu  benturan  sosial  yang  biaya  sosialnya  (social  cost)  sangat  tinggi.
  Disisi  lain,  ketika  kegiatan  penanaman modal berkurang  akan terasa menyebabkan turunnya daya tarik, dan  memperlemah hubungan antara ekonomi negara dengan pasar internasional. Akan    Said  Zainal  Abidin,  Peran  Pemerintah  dalam  Pembangunan,  http://www.stialan.ac.id/artikelZaenal Said.pdf, diakses pada 25 April 2012 pukul 10.52 WIB    Anas,  Investasi  Asing  Sering  Merugikan,  http://anas99.multiply.com/journal/item/4,  diakses pada 4 Juni 2012 pukul 15.08 WIB    tetapi harus tetap memandang pada nilai positifnya, sehingga penanaman modal  harus  terus  didorong  untuk  menciptakan  daya  saing  perekonomian  nasional,  mendorong  integrasi  perekonomian  Indonesia  menuju  perekonomian  global.
Sehingga  mampu  bersaing  dalam  perekonomian  dunia  yang  terus  menghasilkan  kompetisi antar bangsa yang semakin ketat.
Pembangunan merupakan proses yang meliputi kegiatan, tindakan, dan  keputusan yang diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat  dan  ketahanan  bangsa.  Agar  pembangunan  memberikan  hasil  yang  sebesarbesarnya,  maka  sumber  daya  dan  kesempatan  yang  tersedia  perlu  dimanfaatkan  secara  bijaksana  dan  rasional.  Penanaman  modal  merupakan  salah  satu  unsur  penggerak  yang  sangat  penting  dalam  pertumbuhan  ekonomi  dalam  suatu  wilayah.  Hal  ini  dimaksudkan  untuk  menghimpun  dan  menggerakkan  modal  swasta guna menggali potensi sumber daya daerah yang akan meningkatkan laju  pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pemerataan pembangunan. Untuk tujuan  ini,  maka  pemerintah  memberikan  keleluasan  bagi  para  investor  untuk  menanamkan  modalnya,  baik  dalam  bentuk  Penanaman  Modal  Dalam  Negeri  (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
 Atas dasar hal tersebut, pembentukan Undang-Undang Penanaman Modal  harus didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang  kondusif  sehingga  dapat  meningkatkan  daya  tarik  sehingga  Indonesia  menjadi  negara  tujuan  investasi.  Hal  tersebut  mulai  dilakukakan  dengan  mengganti    Adi  Saputra  Habeahan,  Analisis  Faktor-Faktor  Yang  Mempengaruhi  Realisasi  Penanaman  Modal  Asing  (PMA)  Terhadap  Promosi  Dalam  Negeri  Di  Sumatera  Utara,  http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/27742/5/Chapter I.pdf, diakses pada 25 April 2012  pukul 10.52 WIB    kebijakan investasi yang dulunya tertutup atau sangat dibatasi dengan kebijakan  yang  lebih  terbuka; menerapkan  asas  nondiskriminasi  dan  perlakuan  yang  sama  antara modal dalam negeri dan modal asing. Diikuti dengan dihasilkannya daftar  negatif investasi hingga mencakup sejumlah kecil bisnis saja yang terkait dengan  kesehatan, pertanahan, keamanan dan lingkungan hidup.
 Kemudian  dilanjutkan  dengan  Undang-Undang  Penanaman  Modal  yang  mengatur hal-hal yang penting, yang mencakup semua kegiatan penanaman modal  langsung disemua sektor yang meliputi kebijakan dasar penanaman modal, bentuk  keterkaitan  pembangunan  ekonomi  dengan  pelaku  ekonomi  kerakyatan  yang  diwujudkan dengan pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal dan  tanggung jawab penanam modal serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan  perizinan,  koordinasi  dan  pelaksanaan  kebijakan  penanaman  modal  yang  didalamnya  mengatur  mengenai  kelembagaan  urusan  pananaman  modal  dan  ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Dalam  Pasal  18  sampai  degan  Pasal  24  Undang-Undang  No.  25  Tahun  2007, ditentukan bahwa investor, baik domestik maupun asing yang menanamkan  investasinya di Indonesia diberikan fasilitas atau kemudahan-kemudahan. Fasilitas  penanam modal itu diberikan kepada penanam modal yang:  1.  Melakukan perluasan usaha; atau  2.  Melakukan penanaman modal baru    Lihat  Penjelasan  Umum  Undang-Undang  No.  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal.
  Salim,  HS,  Budi  Sutrisno,  Hukum  Investasi  di  Indonesia,  (Jakarta:  PT.Raja  GrafndoPersada, 2007), hal. 273.
  Kriteria  investor  yang  akan  mendapat  fasilitas  penanam  modal  telah  ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang  No. 25 Tahun 2007.  Adapun  sepuluh kriteria itu meliputi:  1.  Menyerap banyak tenaga kerja;  2.  Termasuk skala prioritas tinggi;  3.  Termasuk pembangunan infrastruktur;  4.  Melakukan alih teknologi;  5.  Melakukan industri pionir  6.  Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan;  7.  Menjaga kelestarian lingkungan hidup;  8.  Melaksanakan kegiatan penelitian;  9.  Bermitra dengan UKM atau koperasi;  10.  Industri yang menggunakan barang modal atau peralatan yang diproduksi  di dalam negeri.
Apabila salah satu kriteria itu dipenuhi, maka telah dianggap cukup bagi  pemerintah  untuk  memberikan  fasilitas  atau  kemudahan  kepada  investor.  Ada  sepuluh bentuk fasilitas atau kemudahan yang diberikan kepada penanam modal  (investor) asing maupun domestik. Kesepuluh fasilitas yang disajikan itu adalah:  1.  Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)  2.  Pembebasan atau Keringanan Bea Impor Barang Modal yang Belum Bisa  Diproduksi di Dalam Negeri  3.  Pembebasan  atau  Keringanan  Bea  Masuk  Bahan  Baku  atau  Bahan  Penolong untuk Keperluan Produksi    4.  Pembebasan atau Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor  Barang Modal atau Mesin, yang belum dapat Diproduksi di dalam Negeri  5.  Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat  6.  Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  7.  Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan  8.  Fasilitas Hak atas Tanah  9.  Fasilitas Keimigrasian  10.  Perizinan Impor  Pemberian  fasilitas  tersebut  membutuhkan  koordinasi  yang  baik  antara  pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki otonomi  seluas-luasnya  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  penyelenggara  dan  penanaman  modal.  Oleh  karena  itu,  peningkatan  koordinasi  harus  dapat  diukur  kecepatannya  dengan  pemberian  perizinan  dan  fasilitas  penanaman  modal  yang  memiliki daya saing.
Selanjutnya  fasilitas  penanaman  modal  diberikan  dengan  pertimbangan  tingkat daya saing perekonomian dan kondisi keuangan negara dan harus promotif  dibandingkan  dengan  fasilitas  yang  diberikan  oleh  negara  lain.  Pentingnya  kepastian  fasilitas  penanaman  modal  ini  mengharuskan  pengaturan  yang  lebih  detail terhadap bentuk fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi dan fasilitas  perizinan impor. Pemberian fasilitas tersebut setidaknya merupakan upaya untuk  mendorong penyerapan tenaga kerja.
  Dalam  memberdayakan  penanaman  modal,  Indonesia  harus  melalui  beberapa tantangan, yaitu:  1.  Persaingan kebijakan investasi yang dilakukan oleh negara pesaing seperti  Cina, Vietnam, Thailand, dan Malaysia;  2.  Lemahnya insentif investasi  3.  Kualitas SDM yang rendah dan terbatasnya infrastruktur  4.  Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk mendorong pengalihan teknologi  dari PMA  5.  Masih tingginya biaya ekonomi karena tingginya kasus korupsi, keamanan  dan penyalahgunaan wewenang;  6.  Meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah  7.  Belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitas  Hingga  tahun  2012  ini,  dalam  rangka  menarik  penanam  modal  asing  maupun  dalam  negeri  serta  dalam  memberikan  kepastian  hukum  dalam  berinvestasi  di  Indonesia,  pemerintah  Indonesia  telah  dan  terus  menetapkan  serangkaian peraturan baru di bidang penanaman modal,yang akan memudahkan  para  investor  untuk  berinvestasi  di  Indonesia.  Kemudahan  tersebut  tercermin  antara  lain  dalam  penerapan  mekanisme  Pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu  (PTSP)  dan  penyederhanaan  prosedur  perijinan  investasi.  Arah  baru  regulasi  di  bidang  penanaman  modal  ini  diharapkan  mampu  meningkatkan  daya  saing  Indonesia  ditengah persaingan global sehingga mampu membawa Indonesia menjadi negara  tujuan investasi terdepan.
 Ibid.,hal. 59.
  Akan tetapi, mulai banyak juga kasus-kasus yang terungkap, yang secara  langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan bidang penanaman modal yang  dilatarbelakangi  karena  penanaman  modal  tersebut  dirasakan  tidak  berpihak  kepada  masyarakat  banyak,  khususnya  masyarakat  di  sekitar  daerah  itu.  Hal  ini  terjadi  karena  penyelenggaraan  penanaman  modal  di  Indonesia  belum  dapat  menjawab tantangan-tantangan tersebut sehingga rakyatlah yang menjadi korban  dari para penguasa dan pengusaha. Banyak masyarakat jadi beranggapan bahwa  pemerintah  lebih  memihak  kepada  penanam  modal  daripada  rakyatnya  karena  lebih mengutamakan kontrak yang telah mereka sepakati. Bahkan penanam modal  (investor)  seperti  mendapat  kekebalan  hukum  dan  perlindungan  khusus  yang  berlebihan.
Misalnya  dalam  pemberian  fasilitas  hak  atas  tanah  kepada  penanam  modal,  yang  justru  semakin  banyak  memunculkan  kasus-kasus  pertanahan.
Semakin  bertambahnya  status  tanah-tanah  milik  masyarakat  adat  maupun  perorangan  dengan  status  tanah  sengketa.  Hal  tersebut  seharusnya  menjadi  menjadi tanda tanya besar dan juga menjadi perhatian pemerintah. Bahkan dengan  terungkapnya  Kasus  Mesuji,  yang  memakan  korban  jiwa  baik  dari  masyarakat  setempat  dan  dari  pihak  perusahaan  karena  status  kepemilikan  lahan  yang  tidak  jelas.  Hal  tersebut  disebabkan  oleh  Pemerintah  yang  tidak  melakukan  kontrol  yang  berkala  atau  terus  menerus.  Pemerintah  seharusnya  dapat  menyelesaikan  masalah  tersebut  dengan  cepat,  penuh  tanggung  jawab  dan  bijaksana  khususnya  dipandang  dari  segi  hukum  ekonominya,  baik  itu  Pemerintah  Pusat,  maupun    Pemerintah  Daerah  yang  telah  diberi  kewenangan  khusus  oleh  UU  Otonomi  Daerah.
Untuk  itu,  penting  rasanya  mengkaji  kembali  tentang  perlakuan  dan  pemberian fasilitas kepada penanam modal. Sehingga dengan memahami hal-hal  tersebut,  dapat  diketahui  dengan  jelas  tentang  perlakuan  dan  fasilitas  apa  saja  yang  diberikan  kepada  penanam  modal  menurut  prespektif  UU  No.  25  Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal.  Sehingga,  akan  lebih  mudah  menyikapi  dan  menganalisa  perkembangan  dunia  penanaman  modal  di  Indonesia  bahkan  untuk  kasus-kasus  yang  terjadi  dan  kewenangan  pemerintah  yang  seharusnya  dilaksanakan dalam mengawasi dan menangani masalah-masalah yang terjadi itu,  sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
B.  Perumusan Masalah  Tulisan  ini  terutama  merupakan  kajian  secara  yurudis  normatif  terhadap  pelaksanaan  penanaman  modal  yang  ada  di  Indonesia  yang  dilaksanakan  berdasarkan  Undang-Undang  dan  peraturan  pendukung  lain  yang  berkenaan  dengan perlakuan dan pemberian fasilitas kepada penanam modal dalam kegiatan  penanaman modal.
Suatu  pengajuan  permasalahan  adalah  untuk  membatasi  ruang  lingkup  permasalahan agar tidak melebar sehingga akan mengaturkan tujuan pembahasan  dapat menjawab permasalahan tersebut.
Adapun  masalah  yang  akan  dibahas  dalam  skripsi  ini  adalah  sebagai  berikut:    1.  Bagaimana perlakuan yang diberikan pemerintah kepada penanam modal  berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal?  2.  Bagaimana ketentuan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada penanam  modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal?  3.  Bagaimana  pengawasan  pemerintah  terhadap  penanam  modal  yang  diberikan fasilitas penanaman modal?  C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan  Tujuan  utama  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk  memenuhi  syarat  tugas  akhir untuk mendapatkan gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas  Sumatera  Utara.  Namun  berdasarkan  permasalahan  di  atas  maka  tujuan  yang  dicapai adalah:  1.  Untuk mengetahui perlakuan yang diberikan pemerintah kepada penanam  modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2.  Untuk  mengetahui  ketentuan  fasilitas  yang  diberikan  pemerintah  kepada  penanam modal berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman  Modal.
3.  Untuk  mengetahui  bentuk  pengawasan  pemerintah  terhadap  penanam  modal yang diberikan fasilitas penanaman modal dan perekmbangannya.
Manfaat penulisan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  1.  Secara Teoritis    Secara Teoritis, pembahasan terhadap perlakuan dan pemberian fasilitas yang  akan  dibahas  akan  menimbulkan  pengertian  baru  bagi  pembaca  tentang  perlakuan  dan  pemberian  fasilitas  dalam  penanaman  modal  yang  dilakukan  oleh pemerintah terhadap penanam modal baik asing maupun domestik.
2.  Secara Praktis  Pembahasan ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pembaca terutama  bagi  para  penanam  modal  di  Indonesia,  juga  sebagai  bahan  bagi  para  akademisi dalam menambah wawasan dan pengetahuan di bidang perlakuan  terhadap penanam modal dan pemberian fasilitas penanaman modal.
D.  Keaslian Penulisan  Untuk  mengetahui  keaslian  penulisan,  sebelum  melakukan  penulisan  skripsi berjudul “Perlakuan dan Pemberian Fasilitas Kepada Penanam Modal  Menurut Prespektif UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”,  Layaknya  suatu  karya  ilmiah,  penulisan  skripsi  ini  didasarkan  pada  ideide,  gagasan  maupun  pemikiran  dari  penulis  pribadi  dan  bukan  hasil  karya  penggandaan  dari  karya  tulis  orang  lain.  Adapun  kutipan  atau  pendapat  yang  berasal dari sumber lain hanyalah sebagai referensi guna menambah manfaat dan  kesempurnaan tulisan ini.
Dalam  proses  pengajuan  judul  skripsi  ini  penulis  harus  terlebih  dahulu  mendaftarkan judul tersebut kebagian Departemen Hukum Ekonomi dan setelah  diperiksa  dan  dipastikan  judul  yang  diangkat  oleh  penulis  dinyatakan  disetujui  oleh bagian Departemen Hukum Ekonomi.
  Atas  dasar  pemikiran  tersebut,  penulis  yakin  bahwa  judul  yang  diangkat  beserta  pembahasannya  belum  pernah  ada  penulisannya  pada  bagian  Hukum  Ekonomi  khususnya  dan  Fakultas  Hukum  Universitas  Sumatera  Utara  pada  umumnya,  sehingga  keaslian  penulisan  yang  penulis  tuangkan  dijamin  keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
E.  Tinjauan Kepustakaan  Perlakuan  terhadap  penanam  modal  diatur  dalam  Bab  V  UU  No.  25  Tahun  2007,  Pasal  6,  7,  8,  dan  9.  Negara  Indonesia  yang  menganut  sistem  ekonomi  yang  bebas  terkendali  atau  mixed  economy tidak  terlepas  dan  sangat  tergantung pada sistem perdagangan internasiona l.
Dewasa  ini  perdagangan  internasional  dipengaruhi  oleh  sistem,  ketentuan  dan  mekanisme  WTO  (World  Trade  Organizations)  dengan  bentuk  salah  satu  aturan  main  adalah  TRIMs  (Agrement  on  Trade  Related  Investment  Measures). Atas dasar ketentuan tersebut, kegiatan penanaman modal di Indonesia  secara logis-yuridis terikat kepada prinsip-prinsip penanaman modal internasional  dari  WTO  dan  TRIMs  yaitu  prinsip  nondiskriminasi,  prinsip  Most  Favoured  Nations (MFN), prinsip National Treatment.
 Indonesia telah meratifikasi segenap peraturan dalam TRIMs dan GATS,  atas dasar ketentuan tersebut penanaman modal di Indonesia secara logis-yuridis   Ibid., hal. 109-110.
  terikat  kepada  prinsip-prinsip  penanaman  modal  international  dari  WTO  dan  TRIMs, prinsip-prinsip tersebut adalah:  a.  Prinsip  Nondiskriminasi,  prinsip  ini  mengharuskan  negara  tempat  investasi  untuk  memperlakukan  secara  sama  setiap  penanam  modal  baik  penanam  modal  asing  atau  penanam  modal  domestik  di  negara  tempat  penanaman  modal dilakukan;  b.  Prinsip Most Favoured Nations(MFN),prinsip ini menuntut perlakuan sama  dari negara tempat investasi terhadap penanam modal dari negara asing yang  satu  dengan  penanam  modal  asing  dari  negara  lainnya  yang  melakukan  aktivitas  penanaman  modal  dinegara  mana  penanam  modal  tersebut  dilakukan; dan  c.  Prinsip  National  Treatment,  prinsip  ini  mengharuskan  negara  tempat  investasi  untuk  tidak  membedakan  perlakuan  antara  penanam  modal  asing  dengan domestik.
TRIMs  memuat  ketentuan  peraturan  di  bidang  investasi  yang  mempengaruhi  perdagangan  bebas  yang  dapat  dibagi  atas  TRIMs  positif  yang  merupakan  pemberian  incentives  dan  TRIMs  negatif  karena  izin  investasi  dikaitkan dengan persyaratan pemilikan saham nasional; penggunaan kandungan  lokal;  ketentuan  ekspor,  kapasitas  produksi,  jenis,  alih  teknologi,  dll.  Ketentuan  TRIMs bertentangan  dengan  WTO karena  ada  mengatur  keharusan  membeli  produk  dalam  negeri;  tidak  sejalan  dengan  penghapusan  quantitative  restriction   Saepudin, http:// www.binatalentabangsa.com/Saepudin Online, diakses pada 25 April  2012, pukul 10.56 WIB    yakni  dengan    pembatasan  produk  yang  dipakai  dalam  proses  produksi  atau  produk senilai ekspor.
 Berdasarkan  prinsip  tersebut,  Indonesia  memberikan  perlakuan  yang  sama  antara  penanam  modal  dalam  negeri  dengan  penanam  modal  asing  yang  melakukan  kegiatan  penanaman  modal  di  Indonesia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
 Fasilitas penanaman modal diatur dalam Bab X Undang-Undang No. 25  Tahun  2007,  Pasal  18,  19,  20,  21,  22,  23,  dan  24.  Fasilitas  penanam  modal  diberikan  dengan  pertimbangan  tingkat  daya  saing  perekonomian  dan  kondisi  negara  dan  harus  promotif  dibandingkan  dengan  fasilitas  yang  diberikan  negara  lain.  Pentingnya  kepastian  fasilitas  penanaman  modal  ini  mendorong  peraturan  secara  lebih  detail  terhadap  bentuk  fasilitas  perpajakan,  fasilitas  fiskal,  fasilitas  perizinan impor, fasilitas imigrasi dan fasilitas hak atas tanah.
 Penanaman modal menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 adalah  segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri  mapun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik  Indonesia.
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk  melakukan  usaha  di  wilayah  negara  Republik  Indonesia  yang  dilakukan  oleh  penanam  modal  dalam  negeri  dengan  menggunakan  modal  dalam  negeri.
Penanaman modal asing adalah kegiatan mananam modal untuk mlakukan usaha    Rahmi  Janet,  Hukum  Investasi,  http://www.fh.unair.ac.id/entryfile/Capital  _Investmen_Law_S2.ppt, diakses pada 25 April 2012, pukul 10.50 WIB   Lihat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 6   Dhaniswara K. Harjono, Op.cit., hal. 136    di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing  sepenuhnya maupun yeng berpatungan dengan penanam mosal dalam negeri.
 Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang  yang  dimiliki  oleh  penanam  modal  yang  mempunyai  nilai  ekonomis.  Modal  tersebut dibagi menjadi modal dalam negeri dan modal asing. Modal dalam negeri  adalah  modal  yang  dimiliki  oleh  negara  Republik  Indonesia,  perorangan  warga  negara Indonesia, atau badan usaha ang berbentuk badan hukm atu tidak berbadan  hukum.  Sedangkan  modal  asing  adalah  modal  yang  dimiliki  oleh  negara  asing,  perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukm dan/atau badan  hukum Indonesia yan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
 Prosedur  perizinan  penanaman  modal  perlu  bagi  seorang  penanam  modal  yang  akan  menanamkan  modalnya  di  suatu  negara,  perlu  mengetahui  bagaimana  prosedur  atau  tata  cara  penanaman  modal  di  negara  tersebut  baik  dalam bentuk penanaman modal asing ataupun dalam negeri.
Pelayanan  terpadu  satu  pintu  adalah  kegiatan  penyelenggaraan  suatu  perisinan  dan  nonperizinan  yang  proses  pengelolaannya  dimulai  dari  tahap  terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat  daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
 Lihat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1   Ibid.
  F.  Metode Penulisan  Dalam  Dalam  skripsi  ini  untuk  membahas  masalah  sangat  membutuhkan  adanya  data  dan  keterangan  yang  dapat  dijadikan  bahan  analitis.
Untuk  mendapatkan  dan  mengumpulkan  data  dan  keterangan  tersebut  penulis  menggunakan metode sebagai berikut.
1.  Spesifikasi Penelitian  Tipe  penelitian  hukum  yang  dilakukan  adalah  yuridis  normative  dengan  pertimbangan  bahwa  titik  tolak  penelitian  analisis  terhadap  perlakuan  dan  pemberian fasilitas kepada penanam modal menurut prespektif UU No. 25 Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal.  Maka  tipe  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  juridis  normatif,  yakni  penelitian  yang  difokuskan  untuk  mengkaji  penerapan  kaidah-kaidah  atau  norma-norma  dalam  hukum  positif  mengenai  perlakuan dan pemberian fasilitas kepada penanam modal.
Hal  ini  ditempuh  dengan  melakukan  penelitian  kepustakaan  walaupun  penelitian ini tidak lepas pula dari sumber lain selain sumber kepustakaan, yakni  penelitian terhadap media massa ataupun dari internet. Oleh karena tipe penelitian  yang digunakan adalah yuridis normatif maka pendekatan yang digunakan adalah  pendekatan  perundang-undangan.  Pendekatan  tersebut  melakukan  pengkajian  peraturan  perundang-undangan  yang  berhubungan  dengan  perlakuan  dan  pemberian fasilitas kepada penanam modal.
2.  Bahan Penelitian  Materi dalam skripsi ini diambil dari data seperti dimaksud dibawah ini :  a.  Bahan Hukum Primer, yaitu :    Berbagai bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan di  bidang hukum perdata yang mengikat, antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun  2007  tentang  Penanaman  Modal,  Peraturan  Pemerintah  No.  77  Tahun  2007  tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan persyaratan di bidang  Penanaman  Modal,  Peraturan  Presiden  No.  36  Tahun  2010  Tentang  Perubahan  Daftar  Bidang  Usaha  yang  Tertutup  dan  Bidang  Usaha  yang  Terbuka  dengan  Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun  2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.
33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah.
b.  Bahan Hukum Sekunder, yaitu :  Bahan-bahan  yang berkaitan erat dengan bahan hukum primer dan dapat  digunakan  untuk  menganalisis  dan  memahami  bahan  hukum  primer  yang  ada.
Semua dokumen yang dapat menjadi sumber informasi mengenai perlakuan dan  pemberian  fasilitas  kepada  penanam  modal,  seperti  hasil  seminar  atau  makalah  dari  pakar  hukum,  Koran,  majalah,  kasus-kasus  yang  berhubungan  dengan  pembahasan  skripsi  ini,  dan  juga  sumber-sumber  lain  yakni  internet  yang  memiliki kaitan erat dengan permasalahan yang dibahas.
c.  Bahan Hukum Tertier, yaitu :  Mencakup  kamus  bahasa  untuk  pembenahan  tata  Bahasa  Indonesia  dan  juga sebagai alat bantu pengalih bahasa beberapa istilah asing.
  3.  Data dan Teknik Pengumpulan Data  Bahan  hukum   primer  dan  bahan  hukum  sekunder  dikumpulkan  dengan  melakukan  penelitian  kepustakaan  atau  yang  lebih  dikenal  dengan  studi  kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data  yang  terdapat  dalam  buku-buku  literatur,  peraturan  perundang-undangan,  majalah, surat kabar, hasil seminar, dan sumber-sumber lain yang terkait dengan  masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
4.  Analisis Data  Data  yang  diperoleh  dari  penelusuran  kepustakaan,  dianalisis  dengan  deskriptif kualitatif. Metode deskriptif yaitu menggambarkan secara menyeluruh  tentang  apa  yang  menjadi  pokok  permasalahan.  Kualitatif  yaitu  metode  analisa  data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh menurut kualitas  dan  kebenarannya  kemudian  dihubungkan  dengan  teori  yang  diperoleh  dari  penelitian  kepustakaan  sehingga  diperoleh  jawaban  atas  permasalahan  yang  diajukan.
G.  Sistematika Penulisan  Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus  diuraikan secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka perlu  adanya  sistematika  penulisan  yang  teratur  yang  terbagi  dalam  setiap  bab  yang  saling berkaitan satu dengan yang lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini  adalah:    BAB I  :  Berisikan pendahuluan yang merupakan pengantar yang di  dalamnya  terurai  mengenai  latar  belakang  pemilihan  judul/penulisan  skripsi,  perumusan  masalah,  tujuan  dan  manfaat  penulisan,  keaslian  penulisan,  tinjauan  kepustakaan, metode  penulisan,  kemudian  diakhiri  dengan  sistematika penulisan.
BAB II :  Merupakan  bab  yang  membahas  perkembangan  ketentuan  penanaman  modal  di  Indonesia,  tujuan  dan  manfaat  penanaman  modal,  faktor-  faktor  yang  mempengaruhi  penanaman modal, kebijakan dasar dan prinsip penanaman  modal, perlakuan terhadap penanam modal.
BAB III :  Merupakan  bab  yang  membahas  tentang  pengertian  dan  penggolongan fasilitas dalam penanaman modal, syarat dan  ketentuan  dalam  memperoleh  fasilitas  penanaman  modal,  bentuk-bentuk  fasilitas  yang  diberikan  pemerintah  kepada  penanam modal.
BAB IV :  Merupakan  bab  yang  membahas  tentang  perkembangan  kondisi  pengawasan  pemerintah  terhadap  penanam  modal  yang diberikan fasilitas penanam modal, kewenangan yang  dimiliki oleh pemerintah dalam penanaman modal, bentuk  pengawasan pemerintah terhadap penanam modal.
  BAB V :  Kesimpulan dan saran  Bagian penutup dalam skripsi ini merupakan bab terakhir,  dimana dikemukakan mengenai kesimpulan dan saran yang  berkaitan  dengan  pembahasan  sebelumnya  dalam  skripsi  ini.
 

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi