BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Masalah.
Media masa memiliki
peran besar dalam membentuk dan mengubah
pikiran, perasaan , sikap, opini dan
perilaku masyarakat tentang wanita. Namun potret wanita di dunia media massa masih memperlihatkan
stereotip yang negative. Kehadiran radio
– radio dengan target audience wanita yang bertujuan memperdayakan wanita untuk menyuarakan
kesamaan hak dan meminimalisir ketidak
adilan gender melalui program – program siarannya. Radio 88 LAFEMME sebagai salah satu radio wanita di
Medan yang ingin menyuarakan kesamaan
hak dan meminimalisir ketidak adilan gender melalui program acara dan iklan yang diterima. Di situlah juga
terdapat radio yang lebih memiliki peran penting untuk menyuarakan iklan tentang apa
saja yang bisa mempengaruhi wanita dan
orang – orang yang mendengarkan Radio 88 LAFEMME melalui iklan dan informasi – informasi yang disiarkan.
Dapat juga dilihat Perkembangan
jaman memberikan suatu peranan dari terciptanya
suatu karya cipta. Orang-orang melahirkan suatu ide-ide dan kreatifitas yang baru dan menciptakan sesuatu
yang belum ada menjadi ada.
Dengan banyaknya
lahir karya-karya cipta yang baru diperlukan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya
cipta, namun setelah terbentuk hukum
untuk memberikan perlindungan tersebut tetap saja terjadi
pelanggaranpelanggaran. Dalam Hak kekayaan Intelektual (yang selanjutnya
disebut HKI) dulu pelanggaran yang
terjadi hanya terbatas pada karya seni lukis, musik, buku, karya tulis, dan lain-lain, tetapi semakin
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi
pelanggaran-pelanggarannya pun semakin berkembang seperti misalnya penyelewengan penyiaran iklan di
radio yang seharus nya sudah ada peraturan
undang-undang yang khusus.
Berdasarkan Pasal 1
ayat (11 dan12) Undang-undang Hak cipta No. 19 tahun 2002 (yang selanjutnya disebut UUHC),
bahwa produser rekaman suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama sekali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lain nya, sedangkan lembaga penyiaran
adalah organisasi penyelenggara siaran
yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa
kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Perkembangan
penyiaran radio saat ini berkembang dengan pesat dan luar biasa, yang dapat dilihat dari banyaknya
bermunculan radio – radio swasta dan salah
satunya adalah 88 LAFEMME. Saat ini setiap harinya banyak orang yang mendengarkan radio dengan berbagai tujuan,
mulai dari yang hanya ingin mendengarkan
musik, informasi yang diberikan oleh penyiar dan informasi perdagangan dan acara tertentu melalui sebuah
iklan di radio. Dengan adanya keberadaan
radio maka perkembangan perdagangan di Indonesia lebih cepat merambat ke kota - kota kecil yang terkadang
televisi sendiri belum masuk, ataupun
memang orang - orang yang hanya mampu membeli radio.
Disadari atau tidak, terkadang iklan -
iklan inilah yang dapat mempengaruhi pikiran masyarakat, tentang
penawaran barang ataupun iklan masyarakat
itu sendiri, seperti misalnya : penanganan bencana alam secara cepat, baiknya menggunakan Telkomsel, Indosat ataupun
iklan apa saja, tapi terkadang yang
dipermasalahkan di dalam hak cipta didalam iklan ini, tentang bentuk - bentuk
pelanggaran yang dilakukan dalam pembuatan iklan dalam mencakup bahasa, penuturan kata - kata ataupun
menyinggung produk lain yang menjadi rivalnya.
Adapun
bentuk-bentuk pelanggaran dan yang dilarang adalah : 1. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu
agama, ideology, pribadi dan/atau
kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan martabat agama lain, ideology lain, pribadi
lain, atau kelompok lain.
2. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan
bahan atau zat adiktif.
3. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok 4. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat dan nilai – nilai agama, dan/
atau 5.
Ekspolitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat
hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi
rasanya penegakan hukum atas priklanan di radio sulit dicapai serta kurang mendapat perhatian, walaupun
pelanggaran yang dilakukan belum begitu
banyak di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan apabila peraturan
yang dituju belum tegas.
Pasal 46 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, mendorong penulis untuk melakukan
penelitian dengan membuat skripsi dengan judul “ Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Iklan di PT. Radio Cikal
Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM)
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 ” B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
yang dikemukakan di atas, penulis tertarik melakukan penelitian dengan fokus kepada
permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimana ketentuan untuk memasang iklan melalui Radio? 2. Bagaimanakah hak dan kewajiban pemasang iklan
(klien) dan PT. Radio Cikal Anugerah
Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) dalam perjanjian pemasangan iklan di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88
Lafemme FM)? 3. Bagaimana tanggung jawab masing – masing
pihak jika dalam perjanjian iklan tersebut
melanggar Undang – Undang Hak Cipta ? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Setiap
penulisan karya ilmiah memiliki tujuan tertentu, karena dengan adanya tujuan yang jelas maka akan memberikan
arah yang jelas pula untuk mencapai
tujuan tersebut. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui ketentuan untuk memasang
iklan melalui Radio 2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban pemasang iklan
(klien) dan PT. Radio Cikal Anugerah
Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) dalam perjanjian pemasangan iklan di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta
(Radio 88 Lafemme FM) 3. Untuk
mengetahui tanggung jawab masing – masing pihak jika dalam perjanjian iklan tersebut melanggar Undang –
Undang Hak Cipta Sedangkan manfaat penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut: 1. Secara Teoritis Skripsi ini
diharapkan dapat memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan, khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap
karya cipta khususnya karya cipta iklan
diradio. Skripsi ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat ketentuan
perlindungan terhadap karya cipta.
2. Secara Praktis Skripsi
ini ditujukan kepada kalangan penegak hukum dan masyarakat untuk lebih menegetahui bagaimanakah aspek
perlindungan hukum terhadap karya cipta
khusunya karya cipta periklanan di radio.
D. Keaslian
Penulisan Berdasarkan informasi yang ada dan penelusuran kepustakaan khususnya , yang melakukan penelitian yang berhubungan dengan hak cipta memang ada, tetapi yang melakukan penelitian
mengenai periklanan radio serta
pemasangan perjanjiannya belum pernah ditemukan, oleh sebab itu saya melakukan penelitian berjudul ”
Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Iklan
di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002”.
Dengan demikian bahwa penelitian ini
adalah asli, untuk itu peneliti dapat mempertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
E. Tinjauan Pustaka Dalam Pasal 1 ayat (11
dan12) Undang-undang Hak cipta No. 19 tahun 2002 (yang selanjutnya disebut UUHC),
disebutkan di ayat (11) nya bahwa prosedur
rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama sekali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lain nya, sedangkan
lembaga penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan berfikir, imajinasi,
kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan sangat pribadi, yang berdasarkan
Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 tahun 2002
UUHC, sebagaimana juga yang telah tertulis dalam Pasal 1 ayat (3), ciptaan adalah hasil setiap karya yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
a.
Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan
dan/ atau merendahkan martabat agama
lain, ideology lain, pribadi lain, atau kelompok lain.
Objek dari
pengaturan tentang hak cipta adalah ciptaan di bidang pengetahuan, kesenian dan
kesusasteran.
Hak cipta merupakan
bagian terbesar dari HKI atau intelektual Property Rights. Belakangan ini pelanggaran terhadap
hak cipta semakin banyak, hal ini dapat
di lihat dari produk bajakan yang
diedarkan secara terbuka dan terangterangan tanpa adanya rasa ketakutan
melanggar hukum, dimana Undang-undang Hak
Cipta telah diberlakukan.
Di samping
memberikan manfaat, bagi pemasang iklan di radio sebagai bagian dari perdagangan/ promosi yang
dilakukan di radio, tidak jarang bagi konsumen memberikan ide – ide yang
terkadang kearah pelanggaran yang tidak dibolehkan,
yaitu : b. Promosi minuman keras atau
sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal – hal yang bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat dan nilai – nilai agama, dan/
atau e.
Ekspolitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun Dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
penyiaran di Radio yaitu meningkatnya
kepercayaan klien, pengelolaan iklan menjadi lebih baik, komunikasi, pesan atau pun iklan akan lebih
akurat dan tepat tersampaikan ke Pasal
1 ayat (1) UUHC Pasal 46 ayat (3) Undang
– Undang nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran
sasaran, meminimalisasi pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
radio, mencegah monopoli iklan dan
kreatifitas dalam pembuatan iklan meningkat.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi