Kamis, 24 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI PT. RADIO CIKAL ANUGERAH FIESTA (RADIO 88 LAFEMME FM) MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 19 TAHUN 2002

 BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Media masa memiliki peran besar  dalam membentuk dan mengubah  pikiran, perasaan , sikap, opini dan perilaku masyarakat tentang wanita. Namun  potret wanita di  dunia media massa masih memperlihatkan stereotip yang  negative. Kehadiran radio – radio dengan target audience wanita yang bertujuan  memperdayakan wanita untuk menyuarakan kesamaan hak dan meminimalisir  ketidak adilan gender melalui program  –  program siarannya. Radio 88  LAFEMME sebagai salah satu radio wanita di Medan yang ingin menyuarakan  kesamaan hak dan meminimalisir ketidak adilan gender melalui program acara  dan iklan yang diterima. Di situlah juga terdapat radio yang lebih memiliki peran  penting untuk menyuarakan iklan tentang apa saja yang bisa mempengaruhi  wanita dan orang – orang yang mendengarkan Radio 88 LAFEMME melalui iklan  dan informasi – informasi yang disiarkan.

Dapat juga dilihat Perkembangan jaman memberikan suatu peranan dari  terciptanya suatu karya cipta. Orang-orang melahirkan suatu ide-ide dan  kreatifitas yang baru dan menciptakan sesuatu yang belum ada menjadi ada.
Dengan banyaknya lahir karya-karya cipta yang baru diperlukan hukum yang  mengatur tentang perlindungan terhadap karya cipta, namun setelah terbentuk  hukum untuk memberikan perlindungan tersebut tetap saja terjadi pelanggaranpelanggaran. Dalam Hak kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI)    dulu pelanggaran yang terjadi hanya terbatas pada karya seni lukis, musik, buku,  karya tulis, dan lain-lain, tetapi semakin berkembangnya teknologi informasi dan  komunikasi pelanggaran-pelanggarannya pun semakin berkembang seperti  misalnya penyelewengan penyiaran iklan di radio yang seharus nya sudah ada  peraturan undang-undang yang khusus.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11 dan12) Undang-undang Hak cipta No. 19  tahun 2002 (yang selanjutnya disebut UUHC), bahwa produser rekaman suara  adalah orang atau badan hukum yang pertama sekali merekam dan memiliki  tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,  baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman  bunyi lain nya, sedangkan lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara  siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya  siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa kabel atau melalui sistem  elektromagnetik.
Perkembangan penyiaran radio saat ini berkembang dengan pesat dan luar  biasa, yang dapat dilihat dari banyaknya bermunculan radio – radio swasta dan  salah satunya adalah 88 LAFEMME. Saat ini setiap harinya banyak orang yang  mendengarkan radio dengan berbagai tujuan, mulai dari yang hanya ingin  mendengarkan musik, informasi yang diberikan oleh penyiar dan informasi  perdagangan dan acara tertentu melalui sebuah iklan di radio. Dengan adanya  keberadaan radio maka perkembangan perdagangan di Indonesia  lebih cepat  merambat ke kota - kota kecil yang terkadang televisi sendiri belum masuk,  ataupun memang orang - orang yang hanya mampu membeli radio.
  Disadari atau tidak, terkadang iklan  -  iklan  inilah yang dapat  mempengaruhi pikiran masyarakat, tentang penawaran barang ataupun iklan  masyarakat itu sendiri, seperti misalnya : penanganan bencana alam secara cepat,  baiknya menggunakan Telkomsel, Indosat ataupun iklan apa saja, tapi terkadang  yang dipermasalahkan di dalam hak cipta didalam iklan ini, tentang bentuk -  bentuk  pelanggaran yang dilakukan dalam pembuatan iklan dalam mencakup  bahasa, penuturan kata - kata ataupun menyinggung produk lain yang menjadi  rivalnya.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran dan yang dilarang adalah : 1.  Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi  dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan  martabat agama lain, ideology lain, pribadi lain, atau kelompok lain.
2.  Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
3.  Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok 4.  Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai – nilai  agama, dan/ atau  5.  Ekspolitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun  Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak  Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas priklanan di radio sulit dicapai  serta kurang mendapat perhatian, walaupun pelanggaran yang dilakukan belum  begitu banyak di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan  pernah dapat dituntaskan apabila peraturan yang dituju belum tegas.
 Pasal 46 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran   Berkaitan dengan  uraian tersebut  di atas, mendorong penulis  untuk  melakukan penelitian dengan membuat skripsi dengan judul “ Perlindungan  Hukum Hak Cipta Atas Iklan di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88  Lafemme FM) Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 ” B.  Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis tertarik  melakukan penelitian dengan fokus kepada permasalahan-permasalahan sebagai  berikut:  1.  Bagaimana ketentuan untuk memasang iklan melalui Radio? 2.  Bagaimanakah hak dan kewajiban pemasang iklan (klien) dan PT. Radio Cikal  Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) dalam perjanjian pemasangan iklan  di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM)?  3.  Bagaimana tanggung jawab masing – masing pihak jika dalam perjanjian iklan  tersebut melanggar Undang – Undang Hak Cipta ?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  Setiap penulisan karya ilmiah memiliki tujuan tertentu, karena dengan  adanya tujuan yang jelas maka akan memberikan arah yang jelas pula untuk  mencapai tujuan tersebut. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  1. Untuk mengetahui ketentuan untuk memasang iklan melalui Radio 2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban pemasang iklan (klien) dan PT. Radio  Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) dalam perjanjian pemasangan  iklan di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM)   3. Untuk mengetahui  tanggung jawab masing  – masing pihak jika dalam  perjanjian iklan tersebut melanggar Undang – Undang Hak Cipta Sedangkan manfaat penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Secara Teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan,  khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta khususnya  karya cipta iklan diradio. Skripsi ini juga diharapkan dapat memberikan  masukan bagi penyempurnaan perangkat ketentuan perlindungan terhadap  karya cipta.
2. Secara Praktis Skripsi ini ditujukan kepada kalangan penegak hukum dan masyarakat untuk  lebih menegetahui bagaimanakah aspek perlindungan hukum terhadap karya  cipta khusunya karya cipta periklanan di radio.
D. Keaslian Penulisan Berdasarkan informasi yang ada dan penelusuran kepustakaan khususnya  , yang melakukan  penelitian yang  berhubungan  dengan hak cipta  memang ada, tetapi yang melakukan penelitian mengenai  periklanan radio serta pemasangan perjanjiannya belum pernah ditemukan, oleh  sebab itu saya melakukan penelitian berjudul ” Perlindungan Hukum Hak Cipta  Atas Iklan di PT. Radio Cikal Anugerah Fiesta (Radio 88 Lafemme FM) Menurut  Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002”. Dengan demikian bahwa    penelitian ini adalah asli, untuk itu peneliti dapat mempertanggungjawabkan  kebenarannya secara ilmiah.
E.  Tinjauan Pustaka Dalam Pasal 1 ayat (11 dan12) Undang-undang Hak cipta No. 19 tahun  2002 (yang selanjutnya disebut UUHC), disebutkan di ayat (11) nya bahwa  prosedur rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama sekali  merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara  atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman  suara atau perekaman bunyi lain nya, sedangkan lembaga penyiaran adalah  organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan  penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi atau tanpa kabel  atau melalui sistem elektromagnetik.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang  atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan berfikir,  imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk  yang khas dan sangat pribadi, yang berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 tahun  2002 UUHC, sebagaimana juga yang telah tertulis dalam Pasal 1 ayat (3), ciptaan  adalah hasil setiap karya yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu  pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk  mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu  dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang  undangan yang berlaku.
 a.  Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideology, pribadi  dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/ atau merendahkan  martabat agama lain, ideology lain, pribadi lain, atau kelompok lain.
Objek dari pengaturan tentang hak cipta adalah ciptaan  di bidang pengetahuan, kesenian dan kesusasteran.
Hak cipta merupakan bagian terbesar dari HKI atau intelektual Property  Rights. Belakangan ini pelanggaran terhadap hak cipta semakin banyak, hal ini  dapat di  lihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terangterangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hukum, dimana Undang-undang  Hak Cipta telah diberlakukan.
Di samping memberikan manfaat, bagi pemasang iklan di radio sebagai  bagian dari perdagangan/ promosi yang dilakukan di radio, tidak  jarang  bagi konsumen memberikan ide – ide yang terkadang kearah pelanggaran yang tidak  dibolehkan, yaitu : b.  Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.

c.  Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d.  Hal – hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai – nilai  agama, dan/ atau  e.  Ekspolitasi anak dibawah umur 18 (delapan belas) tahun  Dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan penyiaran di Radio yaitu  meningkatnya kepercayaan klien, pengelolaan iklan menjadi lebih baik,  komunikasi, pesan atau pun iklan akan lebih akurat dan tepat tersampaikan ke   Pasal 1 ayat (1) UUHC  Pasal 46 ayat (3) Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran   sasaran, meminimalisasi pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak radio,  mencegah monopoli iklan dan kreatifitas dalam pembuatan iklan meningkat.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi