Jumat, 04 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PRODUK FARMASI DI INDONESIA



 BAB I P E N D A H U L U A N 
A. Latar Belakang 
Tersedianya obat-obatan yang berkualitas, manjur, dan murah sangat  diperlukan oleh masyarakat di negara manapun. Obat-obatan yang berkualitas  baik diproduksi melalui penelitian yang lama dan mahal serta melalui fase  pengembangan. Dengan menggunakan sistem hak kekayaan intelektual dalam  farmasi, terutama paten, merek, dan rahasia dagang, kegiatan riset dan  pengembangan untuk obat-obatan baru dapat ditingkatkan. Akan tetapi,  pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual di dalm industri farmasi di  Indonesia belum digunakan secara optimal.

Pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya dan  menjamin keselamatan mereka, kemujaraban, dan kualitas obat-obatan yang  dikonsumsi oleh mereka. Kewajiban ini diatur di dalam prosedur registrasi  obat-obatan sebelum dilempar ke pasar. Pemerintah juga  mengimplementasikan peraturan yang ketat untuk registrasi obat-obatan  dimana industri mempunyai kewajiban untuk memasukkan data yang lengkap  dan detail mengenai obat tersebut, yang mana akan diregistrasi untuk  mendapatkan izin pemasaran. Situasi ini menimbulkan keresahan menyangkut  perlindungan data dari perusahaan farmasi tersebut, dimana data tersebut harus  dilampirkan untuk keperluan registrasi.
1   Di beberapa negara, keresahan ini telah memunculkan masalah-masalah  hukum. Contoh yang menarik dari permasalahan hukum menyangkut  kerahasiaan data ini adalah pada Kasus Monsanto di Amerika Serikat dan  Kasus Bayer  di Kanada. Dalam dua kasus itu, pendaftar pertama  mempermasalahkan pengunaan data yang telah dikirimkan kepada otoritas  registrasi. Data tersebut digunakan oleh otoritas registrasi sebagai pembanding  untuk menyetujui aplikasi lainnya. Dalam Kasus Monsanto, Amerika Serikat  sudah mempunyai regulasi yang jelas mengenai registrasi data ini, yang  ditentukan oleh Federal Insecticide, Fungicide and Rodenticide Act (FIFRA).
 Ketidak  efektifan ini disebabkan karena tidak adanya ketentuan di  dalam Hukum Rahasia Dagang yang mengatur penyingkapan dari data rahasia  dan transfer data tersebut untuk otoritas pemerintahan, juga sebagai  pengecualian agar tidak kehilangan sifat kerahasaiaan data tersebut. Lebih  lanjut tidak ada peraturan yang berkaitan dengan yang menjelaskan kewajiban  Di Indonesia, pemerintah dan otoritas registrasi menganggap Hukum  Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang) telah  memberikan perlindungan yang memadai untuk melindungi data-data tersebut.
Tetapi dalam prakteknya Hukum Rahasia Dagang tidak begitu efektif  diterapkan untuk melindungi data farmasi karena pasal-pasalnya bersifat  umum dan tidak spesifik, jadi hukum ini tidak efektif untuk mengakomodasi  Perlindungan Rahasia Dagang untuk industri terutama industri farmasi.
 Wulandari, Perlindungan Produk Farmasi di Indonesia,  http://www.lkht.net/index.php?option=com, Diakses tanggal 7 Agustus 2012.
1 dari otoritas pemerintahan yang mengatur registrasi obat-obatan untuk  menjaga kerahasiaan data yang diberikan selama proses registrasi ini.
Lebih lanjut, Pemerintah melalui Badan Pengawasan  Obat dan  Makanan (BPOM)  telah menetapkan regulasi terbaru untuk sistem registrasi  obat-obatan. Bagaimanapun juga regulasi ini hanya menitikberatkan pada  prosedur administrasi dan regulasi mengenai batas waktu dari prosedur ini di  BPOM. Regulasi ini tidak menjelaskan dan tidak ketat mengatur mengenai  konsep perlindungan data rahasia farmasi, hak-hak dan kewajiban para pihak  yang berkaitan dengan sistem registrasi obat-obatan, dan sanksi hukum  berkaitan dengan kebocoran data, atau penyalahgunaan data farmasi yang  merugikan pemilik data tersebut.
Di bawah keputusan No. HK.00.05.3.1950 dari BPOM, Pasal 11  menyatakan bahwa Kepala BPOM akan melindungi data yang dimasukkan  untuk registrasi obat-obatan. Tetapi keputusan ini juga tidak memberikan  penjelasan arti yang spesifik serta tidak memberikan penjelasan prosedur  mengenai kerahasiaan data.
Pemerintah dan industri farmasi sangat memperhatikan mengenai  masalah hukum berkaitan dengan perlindungan data. Sekarang ini pemerintah  dan industri farmasi lebih memperhatikan pelaksanaan dari kekayaan  intelektual terutama di bidang Paten dan Merek. Ini karena penipuan paten dan  merek untuk produk farmasi di Indonesia sangat tinggi, baik dalam bentuk  pemalsuan obat-obatan dan pemalsuan proses registrasi yang berpotensi  1 melanggar hak paten.
Menyadari kondisi di atas, maka diusulkan kepada pemerintah untuk  merubah sistem registrasi obat-obatan, dengan regulasi yang  lebih detail  tentang perlindungan kekayaan intelektual (untuk perlindungan data farmasi  dan kesesuaian antara proses registrasi obat-obatan dengan perlindungan  paten). Amandemen dapat dibuat dengan dikeluarkannya undang-undang baru  BPOM atau dengan mengeluarkan keputusan untuk peraturan administrasi  untuk perlindungan data farmasi.
Selain amandemen peraturan di atas, juga dibutuhkan kesungguhan  dalam menjalankan hukum kekayaan intelektual di bidang farmasi. Usaha ini  harus didukung dengan kerjasama antara Direktorat Jendral Hak Kekayaan  Intelektual (Ditjen HKI) dan BPOM. Satu usaha yang dapat dilakukan oleh  BPOM adalah dengan menolak atau menunda keluarnya perizinan registrasi  obat-obatan yang dicurigai memiliki potensi untuk melanggar paten.
Pemerintah ingin sekali mempromosikan dan menciptakan strategi  untuk meningkatkan industri farmasi. Strategi ini diperlukan untuk  menetapkan arah, maksud dan tujuan dari peningkatan industri farmasi di  Indonesia, termasuk arah dan kebijaksanaan yang harus ditentukan dalam  undang-undang baru atau mengamandemen undang-undang yang lama.
1 B. Permasalahan Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi pokok dalam  permasalahan skripsi ini adalah : 1.  Bagaimana eksistensi hak atas kekayaan intelektual sebagai salah satu  bagian utama perlindungan terhadap produk farmasi? 2.  Bagaimana jenis hak atas kekayaan intelektual yang memiliki hubungan  dengan perlindungan hukum produk farmasi? 3.  Apa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum  terhadap produk farmasi? 4.  Bagaimana faktor yang mendukung pelaksanaan perlindungan hukum hak  atas kekayaan intelektual terhadap produk farmasi? C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan permasalahan di atas maka yang menjadi pokok  penelitian skripsi ini adalah : 1.  Untuk mengetahui eksistensi hak atas kekayaan intelektual sebagai salah  satu bagian utama perlindungan terhadap produk farmasi.
2.  Untuk mengetahui jenis hak atas kekayaan intelektual yang memiliki  hubungan dengan perlindungan hukum produk farmasi.
3.  Untuk mengetahui  factor-faktor  yang  menghambat  pelaksanaan  perlindungan hukum terhadap produk farmasi.
4.  Untuk mengetahui faktor yang mendukung pelaksanaan perlindungan  1 hukum hak atas kekayaan intelektual terhadap produk farmasi.
D. Manfaat Penulisan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis dan  praktis. Mengacu pada latar belakang dan permasalahan di atas, maka  penelitian ini dapat bermanfaat antara lain : 1.  Secara teoritis a.  Sebagai bahan informasi bagi akademis maupun sebagai bahan  pertimbangan hukum bagi para pihak yang hendak melaksanakan  penelitian lanjutan tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual  (HKI) produk farmasi.
b.  Memberikan informasi mengenai pelaksanaan perlindungan hukum  HKI produk farmasi.
2.  Secara praktis a.  Memberikan masukan kepada masyarakat luas serta instansi terkait  lainnya dalam kaitannya dengan perlindungan HKI di bidang  farmasi.
b.  Mencari solusi untuk mengatasi permasalahan dan meminimalisasi  persoalan bilamana timbul sengketa dalam perlindungan HKI di  bidang farmasi.
1 E. Keaslian Penulisan Dilihat dari topik yang dikaji pada kedua di atas jelas sangat berbeda  dengan penelitian yang penulis lakukan. Oleh karena itu, penelitian tentang  “Perlindungan Hukum Tentang Kekayaan Intelektual Terhadap Produk  Farmasi di Indonesia”, belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, penelitian  ini adalah asli adanya. Artinya secara akademik penelitian ini dapat  dipertanggung jawabkan kemurniannya, karena belum ada yang melakukan  penelitian yang sama dengan judul penelitian ini.
F.  Metodologi Penulisan “Dalam setiap penelitian pada hakekatnya mempunyai metode  penelitian  masing-masing dan metode penelitian tersebut ditetapkan  berdasarkan tujuan penelitian”.
 “Kata metode berasal dari Yunani “methods” yang berarti cara atau  jalan sehubungan dengan upaya ilmiah, maka metode menyangkut masalah  cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang  bersangkutan”.
 1.  Sifat dan Jenis Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya dari data penelitian  yang dianalisis dapat menggambarkan fakta  dan pelaksanaan perlindungan   Jujun S. Suria Sumantri, Filsafat Hukum Suatu Pengantar Populer, Pustaka Sinar  Harapan, Jakarta, hal. 328.
 Koenjtaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Pustaka  Utama, 1997, hal. 16.
1 hukum HKI terhadap produk farmasi sesuai permasalahan yang dikemukakan.
“Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai pendekatan gabungan antara  yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang didukung oleh data sekunder”.
 2.  Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi  teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian  pendahulu yang berhubungan dengan objek telaah penelitian ini, yang dapat  berupa peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya.
3.  Sumber Data Sumber data yang berupa bahan hasil penelitian kepustakaan, dalam  hal ini sebagai data sekunder dalam penelitian ini adalah bahan dasar  penelitian hukum normatif dari sudut kekuatan mengikatnya dibedakan atas  bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sumber data dalam penelitian ini  diperoleh dari : (1). Bahan hukum primer, yang terdiri dari : a. Pancasila b. Undang-undang Dasar 194 c. KUH Perdata, Undang-undang HKI terkait.
 Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1980  1 (2). Bahan hukum  sekunder, seperti hasil-hasil penelitian, laporanlaporan, artikel, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya  yang relevan dengan penelitian ini.
(3). Bahan hukum tertier atau bahan hukum penunjang yang mencakup  bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum dan kamus hukum, serta  bahan-bahan primer,  sekunder  dan tertier  (penunjang) di luar  bidang hukum, misalnya yang berasal dari bidang teknologi  informasi dan komunikasi, ekonomi, filsafat dan ilmu pengetahuan  lainnya yang dapat dipergunakan untuk melengkapi atau sebagai  data penunjang dari penelitian ini.
4.  Analisis data Analisis data merupakan hal yang sangat penting dalam suatu  penelitian, untuk memebrikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
“Sebelum analisis dilakukan terlebih dahulu diadakan pemeriksaan dan  evaluasi terhadap semua data yang ada untuk mengetahui validitas, selanjutnya  diadakan pengelompokan terhadap data yang sejenis untuk kepentingan  analisis dan penulisan, sedangkan evaluasi dilakukan terhadap data dengan  pendekatan kualitatif.”  hal. 11.
 Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hal.
76-77.
1 G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa bab, dimana dalam  bab terdiri dari unit-unit bab demi bab. Adapun sitematika penulisan ini dibuat  dalam bentuk uraian : Bab   I.     Pendahuluan Dalam Bab ini akan diuraikan tentang uraian umum seperti  penelitian pada umumnya yaitu, latar belakang, permasalahan,  tujuan  penulisan,  manfaat  penulisan,  keaslian  penulisan,  metodologi penulisan serta sistematika penulisan.
Bab   II.  Tinjauan Umum Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Bab ini berisikan pembahasan tentang  pengertian hak atas  kekayaan intelektual, jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual,  hak-hak yang dilindungi dalam hak milik  intelektual serta  penegakan hukum di bidang hak milik intelektual.
Bab  III.  Tinjauan Umum Tentang Produk Farmasi.
Dalam bab ini akan diuraikan tentang  pengertian  produk  farmasi, jenis-jenis produk farmasi, fungsi dan kegunaan produk  farmasi  serta jenis-jenis  hak  kekayaan  intelektual  yang  berhubungan dengan produk farmasi.
Bab   IV.  Perlindungan Hukum Terhadap Produk Farmasi  Dalam bab ini akan diuraikan pembahasan tentang: Eksistensi  Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Salah Satu Bagian  1 Utama Perlindungan Terhadap Produk Farmasi, Jenis Hak Atas  Kekayaan Intelektual Yang Memiliki Hubungan Dengan  Perlindungan Hukum Produk Farmasi, Faktor Yang  menghambat Pelaksanaan perlindungan Hukum Terhadap  Produk Farmasi dan Faktor Yang Mendukung Pelaksanaan  Perlindungan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Terhadap  produk Farmasi.
Bab   V.   Penutup Dalam bab ini akan diuraikan tentang Kesimpulan dan juga  saran-Saran yang diberikan.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi