BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan teknologi dan
informasi pada masa sekarang ini menyebabkan
sebagian besar masyarakat lebih cenderung mengambil langkah-langkah yang
bersifat praktis. Begitu juga dalam sistem pembayaran yang dewasa ini tidak hanya
dilakukan dengan uang kartal saja (uang
logam dan uang kertas), bahkan juga dilakukan dengan menggunakan uang giral berupa surat berharga. Pertimbangan
penggunaan surat berharga dalam lalu
lintas pembayaran dinilai lebih efisien dan aman. Alasan itu dapat dimengerti mengingat kondisi keamanan
pada saat sekarang sangat rawan dan
riskan dari tindakan pencurian, perampokan dan segala macam tindak kriminal apabila membawa uang tunai
dalam jumlah besar Seperti kita ketahui
dalam sektor hukum, khususnya hukum bisnis dewasa ini dimana sudah cukup berkembang,
memang merupakan suatu fenomena dan
fakta yang tidak terbantahkan, bahwa arus dan pengaruh globalisasi barat sudah masuk dalam kehidupan
bisnis di Indonesia, demikian pula
dengan banyaknya orang Indonesia memakai alat pembayaran produk barat tersebut.
.
Disadari atau tidak
masyarakat Indonesia, telah mengikuti arus perkembangan bisnis secara umum, dengan
memakai alat pembayaranpembayaran modern tersebut untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, Iwan Bayu aji, Penggunaan
Bilyet Giro dalam Lalulintas Pembayaran, Makalah kebutuhan akan hiburan dan kebutuhan yang
terjadi karena suatu kegiatan bisnis.
Namun para pihak yang terlibat dalam transaksi yang meakai alat pembayaran semacam ini, diperlukan pengetahuan
yang cukup tentang keberadaan yang sah
daripada fisik alat pembayaran tersebut, sebagai upaya pencegahan timbulnya kerugian yang diderita
akibat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu. Tujuan para
pihak memakai alat pembayaran tersebut
adalah kepraktisan dan keamanan, namun
semua itu haruslah dijaga oleh para pihak itu sendiri dengan mengenal macam-macam/jenis-jenis alat
pembayaran tersebut, baik secara fisik
dan teknis.
Pembahasan masalah
penggunaan giral di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari kebijaksanaan Pemerintah
terutama kebijaksanaan di bidang ekonomi
serta perkembangan perekonomian baik nasional maupun internasional. Sebagaimana diketahui, untuk
tetap menjaga laju pembangunan,
Pemerintah mengharapkan lebih banyak peranan sektor swasta untuk dapat memobilisasi dana. Peranan sektor
swasta itu antara lain dilaksanakan
melalui penghimpunan dana oleh perbankan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan di bidang keuangan
telah diarahkan pada peningkatan
kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin andal, efisien dan mampu
memenuhi tuntutan pembangunan,
penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas masyarakat, meluasnya peran
serta masyarakat dalam pembangunan serta
melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan.
Selanjutnya lembaga keuangan, baik
bank maupun lembaga keuangan bukan bank lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin
mampu menampung dan menyalurkan aspirasi
dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Uang atau dana
(funds) merupakan unsur utama dalam transaksi yang dilakukan oleh para pihak terkait. Pada
suatu saat dan dalam situasi tertentu
seseorang belum atau tidak memiliki uang atau dana untuk menutup kebutuhan atau kewajibannya.
Sebaliknya seseorang lain memiliki kelebihan
uang atau dana yang untuk sementara tidak ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan atau kewajibannya. Guna
mempertemukan pihakpihak yang membutuhkan dan kelebihan dana tersebut sistem
keuangan berfungsi. Sistem keuangan pada
dasarnya adalah kesatuan antara lembagalembaga, kaidah dan mekanisme, serta
pasar dimana permintaan dan penawaran
akan dana dipertemukan, tingkat bunga ditetapkan serta jasajasa keuangan
lainnya disediakan.
Lembaga-lembaga di
dalam sistem keuangan terdiri dari lembagalembaga dalam sistim moneter, yaitu
otoritas moneter dan bank pencipta uang
giral (BPUG) atau bank-bank Umum serta lembaga-lembaga di luar sistem moneter, yaitu antara lain Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penunjang Pasar Modal, pialang Pasar Uang, pegadaian dan Pedagang
Valuta Asing (PVA).
Meskipun
masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri, bahkan dibina dan diawasi oleh otoritas pengawas yang berbeda, namun dalam pelaksanaan kegiatan usahanya lembaga-lembaga
tersebut saling terkait dan mempengaruhi
baik langsung maupun idak langsung melalui instrumen yang diterbitkan atau yang diprosesnya.
Apalagi banyak lembaga-lembaga tersebut
yang saling terkait karena memiliki hubungan, baik keuangan, kepemilikan maupun kepengurusan.
Guna menunjang
kelancaran transaksi keuangan dalam perekonomian
nasional, pelaku ekonomi menggunakan sarana pembayaran, baik tunai dengan uang kartal maupun dengan
menggunakan instrumen pembayaran giral
atau non tunai. Masyarakat menginginkan agar transaksitransaksi yang dilakukan
dengan partner usahanya dapat dilakukan dengan efektif, efisien, aman dan praktis. Untuk
transaksi-transaksi dalam jumlah besar,
pelaku bisnis condong menggunakan instrumen pembayaran giral, karena lebih efektif, efisien, aman dan
praktis.
Definisi surat
berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan
oleh Keputusan Menteri Keuangan dan
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tersebut tampaknya sangat luas, karena
mencantumkan segala bentuk derivatif
(turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, yang dikenal dengan “derivative
securities”, terus berkembang sesuai dengan
kebutuhan dan kemajuan teknologi. Dapat dikemukakan disini bahwa definisi surat berharga dalam peraturan
perundang-undangan ini sangat penting,
karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan, mekanisme, pelaku dan cakupan
kewenangan lembaga yang bertugas
melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang harus dijaga agar definisi dalam
suatu peraturan perundang undangan yang
satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundangundangan lainnya, dan
tidak ada lagi kesimpang-siuran yang dapat mengundang penafsiran yang berbeda dan
ketidakpastian hukum.
Penerbitan surat
berharga pada dasarnya adalah perjanjian, antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk
melakukan pembayaran dari suatu hutang
atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut
“perikatan dasar” (underlying transaction,
onderligende verhouding). Namun demikian tidak seperti halnya perjanjian tambahan (accesoir),
perjanjian penerbitan atau penarikan
surat berharga tidak berakhir atau hapus meskipun perikatan dasarnya telah hapus atau berakhir. Tujuan
lain penggunaan surat-surat berharga
adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandingkan dengan sarana lain, yaitu lalu
lintas pembayaran dengan uang kartal
atau tunai, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang
lebih produktif.
Dengan semakin
berkembangnya teknologi dan informasi di era modern ini, kebutuhan akan alat pembayaran
dalam hal ini uang atau bentuk lain
daripada uang yang dapat dinilai sebagai uang atau yang bernilai atau yang dapat diganti dengan uang, bagi seseorang
memang merupakan pemandangan
sehari-hari. Baik dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari maupun untuk kesenangan
dan hiburan apalagi dalam hal berusaha
di berbagai bidang bisnis. Karena bagi orang bisnis tentunya mempunyai arti yang sangat penting, uang
adalah raja. Namun dalam beberapa
kesempatan misalnya dalam kesempatan melakukan perjalanan bisnis dan atau perjalanan wisata baik dalam
jarak dekat maupun jauh, keberadaan uang
tidak lagi menjadi prioritas. Atas dasar praktis dan aman maka orang cenderung beralih kepada alat
pembayaran lain diantaranya kartu
kredit, cek, bilyet giro, maupun cek perjalanan
Penggunaan bilyet giro sebagai salah satu alat pembayaran dalam praktek semula timbul atas kepercayaan untuk
melayani amanat nasabahnya yang
mempunyai simpanan giro pada bank tersebut, yang melakukan penarikan dengan bentuk yang tidak berdasarkan
peraturan-peraturan tertentu.Sifatnya
hanya merupakan perintah pemindahbukuan dari penerbit kepada bank untuk kepentingan penerima bilyet
giro. Karena hanya dapat digunakan untuk
pemindahbukuan saja dan tidak dapat diuangkan secara tunaimaka dirasa lebih aman, sehingga
masyarakat cenderung untuk menyukainya,
namun dalam kenyataannya bilyet giro yang diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai alat
pembayaran giral yang praktis, efisien,
dan aman belum dapat diwujudkan sepenuhnya. Hal ini disebabkan dengan adanya hambatan-hambatan didalam
penggunaan bilyet giro, khususnya dalam
kaitannya dengan tanggung jawab penerbit bilyet giro terhadap bilyet giro yang diterbitkannya,
seperti adanya penerbitan bilyet giro
kosong, pembatalan bilyet giro dan kemungkinan dapat diperalihkannya bilyet giro. Dengan adanya
masalah-masalah tersebut, maka dapat
menimbulkan kerugian pada masyarakat maupun pihak bank sendiri, yang akibatnya dapat mempengaruhi
kepercayaan masyarakat terhadap bilyet
giro khususnya dan terhadap bank pada umumnya.
.
Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional
Indonesia”.(Jakarta: Kencana Prenada Media.2005).
Hal Sistem pembayaran yang dulu harus
menggunakan uang kartal, kini dapat
menggunakan uang giral yang tentunya lebih mudah, praktis dan aman. Pembayaran dengan uang kartal ini dapat
disebut dengan pembayaran dengan surat
berharga.
Bilyet giro sendiri
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah
dana dari rekening yang bersangkutan
kepada rekening pemegang yang disebut namanya.
Bilyet giro sendiri
tidak diatur dalam KUHD, melainkan dalam SE BI no 28/332/UPG/1995.
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem
cek. Suatu cek diberikan kepada pihak
penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro bilyet adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, atau sarana perintah pembayaran
lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai
pembayaran untuk berbagai transaksi
dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk
pembayaran tunai) atau bilyet giro
(untuk pembayaran nontunai) .http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Nont
unai/Bilyet+Giro/ Terakhir kali diakses
pada tanggal 26 Juli 20 .
Penarikan bilyet giro dibebankan kepada
rekening penarik, yaitu nasabah giro
cabang bank yang bersangkutan yang ditunjuk pada bilyet giro tersebut. Sedangkan tujuan pembayaran
diberikan kepada rekening yang disebutkan,
baik rekening nasabah pada cabang bank itu sendiri, nasabah cabang lain dari bank yang sama atau nasabah
bank lain diluar bank tertarik. Dalam
praktik, apabila bilyet giro tersebut ditujukan kepada rekening pemegang yang bersangkutan kepada
bank lain, maka pengiriman dana kepada
rekening pemegang tersebut menggunakan sarana transfer.
Dana yang dapat
diperhitungkan sebagai dana nasabah adalah saldo giro efektif dan atau saldo fasilitas kredit
yang belum dipergunakan, atau fasilitas overdraft/cerukan yang diberikan oleh bank.
Apabila nasabah menarik dana pada
rekening giro tetapi dana tersebut tidak ada atau tidak mencukupi maka nasabah dianggap telah menarik
cek/bilyet giro kosong.
Dalam lalu lintas
perdagangan salah satu alat pembayaran adalah bilyet giro, tetapi di dalam mekanisme
penggunaan bilyet giro tersebut sering
kali timbul masalah yaitu, terbitnya bilyet giro kosong yang jika dibiarkan dapat menimbulkan adanya inflasi
yang merugikan perekonomian negara dan
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bilyet giro.Mengenai sebab-sebab adanya bilyet giro
dan hal-hal yang dapat diklasifikasikan
ke dalam bilyet giro kosong, peraturan perundangan tentang bilyet giro dan dampak bilyet giro
kosong terhadap perbankan. Hal ini
disebabkan karena masih terdapat kelemahan dari perundangan yang mengatur tentang bilyet giro, kurang waspadanya
administrasi bank dan dari hal
tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi kurang percaya pada lembaga cek/bilyet giro Perlu diketahui bahwa Jumlah penolakan cek
dan bilyet giro (Cek/BG) kosong
mengalami peningkatan pada Januari 2012 sebesar Rp140,86 miliar dengan jumlah warkat sebanyak
5.300 lembar. Total transaksi RTGS di
Sumut pada Januari 2012 tercatat sebesar Rp53,11 triliun dengan volume transaksi sejumlah 67.749
transaksi. Transaksi transfer masuk dari
luar Sumatera Utara tercatat sebesar Rp22,84 triliun, lebih besar daripada transfer keluar dari Sumatera Utara
yang tercatat sebesar Rp20, triliun. Sementara transfer yang terjadi dalam
wilayah Sumatera Utara sendiri tercatat
sebesar Rp10,05 triliun. Porsi transaksi terbesar terjadi di Kota Medan dengan total nilai transaksi
sebesar Rp50,66 triliun atau 95, persen dari total transaksi RTGS di Sumatera
Utara. Di Medan, transaksi RTGS pada
Januari 2012 untuk keluar Sumut mencapai Rp19,223 triliun, masuk ke Sumut 21,514 triliun dan transaksi
dalam Sumut Rp9,927 triliun, menurun
dibanding Desember 2011 sebesar Rp11,474 triliun .
Perhitungan frekuensi penarikan cek/bilyet
giro kosong adalah sebagai berikut : .
a. Satu lembar
cek/bilyet giro yang sama, tetapi diajukan berulang-ulang dan ditolak pembayarannya dihitung sebagai satu
kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
http://qiethink.blogspot.com/2012/05/1-cek-bilyet-giro.html http://beritasore.com/2012/03/12/penolakan-cek-dan-bilyet-giro-kosongmeningkat-di-sumut/.
Terakhir kali diakses pada tanggal 25 Juli 20
b. Beberapa cek/bilyet giro kosong yang ditarik oleh seorang nasabah dan
ditolak pembayarannya oleh satu bank
pada hari yang sama dihitung sebagai
satu kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
c. Beberapa cek/bilyet giro yang ditarik satu
nasabah dan ditolak pembayarannya oleh
beberapa bank pada hari yang sama, maka frekuensi penarikan cek/bilyet giro kosong dihitung sama
dengan jumlah bank yang menolaknya.
Pengaturan bilyet
giro hanyalah suatu Surat Edaran Bank Indonesia yang mengatur mengenai syarat formil bilyet
giro kosong yang melakukannya secara
berulang-ulang tanpa adanya sanksi yang memberatkan
penerbit. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong tiga kali berturut-turut adalah dimasukannya nama
penerbit ke dalam daftar hitam Bank
Indonesia. Permasalahan lain yang dihadapi oleh penerima bilyet giro adalah adanya pembatalasan bilyet giro tanpa
adanya alasan yang jelas dari tersangkut.
Sebagai surat berharga bilyet giro tidak dapat diendosemenkan.
Hal ini
bertentangan dengan fungsi surat berharga sebagai suatu surat yang dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan
dengan mudah. Di dalam bilyet giro tidak
terdapat klausula yang menunjuk mengenai cara pemindahannya.
PT. Bank Sumut
merupakan Bank Daerah Sumatera Utara yang telah melayani masyarakat Sumatera Utara sejak
tahun 1961. PT Bank Sumut telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan
Daerah Sumatera Utara.PT. Bank Sumut
memiliki visi yaitu Menjadi bank andalan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pembangunan daerah di
segala bidang serta sebagai salah satu
sumber pendapatan daerah dalam
rangka peningkatan taraf hidup rakyat.
Sebagai salah satu
bagian dalam lalu lintas pembayaran, PT. Bank Sumut juga menyediakan pelayanan lalu lintas
pembayaran dengan menggunakan bilyet giro.
Berdasarkan hal tersebut di atas serta untuk lebih mengetahui penggunaan bilyet giro di dalam
fungsinya sebagai alat pembayaran giral
maka penulis tertarikuntuk meneliti lebih lanjut materi yang ada serta akan dituangkan dalam bentuk
usulan penelitian dengan judul:“Tanggung
Jawab Penerbit Bilyet Giro Kosong Di PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan.” B.
Permasalahan Permasalahan yang
akan diteliti dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimanakah tanggung jawab nasabah PT. Bank Sumut Cabang Utama Medandalam hal penerbitan bilyet giro
kosong? 2. Bagaimanakah peranPT. Bank Sumut Cabang Utama
Medan dalam hal penerbitan bilyet giro
kosong? 3. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PT.
Bank Sumut Cabang Utama Medandalam hal adanya penerbitan bilyet
giro kosong? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan Adapun hal yang menjadi tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini
adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui tanggung jawab nasabah PT. Bank Sumut
Cabang Utama Medandalam hal
penerbitan bilyet giro kosong 2. Untuk mengetahui peranPT. Bank Sumut Cabang
Utama Medandalam hal penerbitan bilyet
giro kosong 3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh
PT. Bank SumutCabang Utama Medandalam
hal adanya penerbitan bilyet giro kosong Sedangkan yang menjadi manfaat dari
dilakukannya penulisan hukum ini adalah
sebagai berikut: 1. Teoretis Secara teoretis penelitian ini
diharapkan akan menambah dan memperluas
wawasan dan pengetahuan di bidang ilmu hukum, khususnya yang berhubungan dengan Tanggung
Jawab Penerbit Bilyet Giro Kosong di PT.
Bank Sumut Cabang Utama Medan.
2. Praktis a.
Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan dan sumbangan pemikiran dalam upaya pembaharuan hukum ekonomi,
khususnya dalam memberikan masukan bagi dunia perbankan berkaitan denganpenerbitan bilyet
giro.
b. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi
masukan bagi dunia perbankan dalam
membuat dan menjalankan kebijakan tentang upaya perbankan dalam hal penerbitan bilyet
giro kosong.
c. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi
pedoman bagi masyarakat, khususnya bagi
nasabah untuk lebih mengetahui tentang tanggung jawab penerbit bilyet giro
kosong.
D. Metode Penelitian 1. Metode pendekatan Di dalam melakukan penelitian ini, penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah pengkajian terhadap bahan-bahan hukum,
baik bahan hukum primer maupun bahan
hukum sekunder. Apabila seorang peneliti ilmu hukum normatif telah menemukan permasalahan yang
akan ditelitinya, kegiatan berikutnya
adalah mengumpulkan semua informasi yang ada kaitannya dengan permasalahan, kemudian dipilih
informasi yang relevan dan essensial,
baru ditentukan isu hukumnya (legal issues). Adakalanya untuk menentukan isu hukum tersebut diperlukan
informasi yang bersifat umum, informasi
ini dimaksudkan agar dapat membantu memberi orientasi terhadap masalah yang
diteliti.Jika seorang peneliti menghadapi situasi yang demikian ini, jalan terbaik yang harus
dilakukannya adalah diperlukan penelaahan
terhadap bahan hukum sekunder, melalui bantuan bahan hukum sekunder tersebut isu hukum dapat dirumuskan
dengan tajam.Di samping itu melalui
penelaahan terhadap bahan-bahan hukum sekunder dapat diidentifikasi bahan hukum yang diperlukan Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian
yuridis empiris adalah metode penelitian
yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode
berpikir induktif dan kriterium
kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk .
http://rulhome.blog.com/2010/04/11/contoh-metode-penelitian-normatifdengan-penelitian-empiris/
. Terakhir kali diakses pada tanggal 21 Juli 20 melakukan proses induksi dan pengujian
kebenaran secara koresponden adalah
fakta yang mutakhir. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil
pengumpulan dan penemuan data serta informasi
melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan
pada penelitian tesis ini, kemudian
dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat.
Dengan demikian kebenaran dalam suatu
penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi
2. Sifat Penelitian .
Sifat penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif.Maksud dari penelitian ini adalah
untuk memperoleh gambaran yang lengkap
dan jelas tentang permasalahan yang ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan
dengan ketentuan-ketentuan atau peraturanperaturan hukum yang berlaku, sehingga
akhirnya dapat diperoleh simpulan 3. Teknik Pengumpulan Data .
Dalam pengumpulan
data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh guna penyusunan penulisan hukum
lebih lanjut yang meliputi : Ibid Ibid a.
Data Primer Data primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari informan dengan cara wawancara bebas terpimpin, yaitu dengan
terlebih dahulu mempersiapkan pokok-pokok
pertanyaan (guide interview) sebagai pedoman dan variasi-variasi dengan situasi ketika wawancara.
b. Data Sekunder Data Sekunder yaitu data yang diperoleh
melalui studi kepustakaan guna mendapatkan
landasan teoretis terhadap Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro Kosong di PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan. Disamping itu tidak menutup kemungkinan diperoleh bahan hukum
lain, dimana pengumpulan bahan hukumnya
dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta menelaah data yang terdapat dalam buku,
literatur, tulisan-tulisan ilmiah, dokumen-dokumen
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian.
Bahan-bahan hukum tersebut berupa: 1).
Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri atas: (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (b) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan (c) SK Direksi Bank Indonesia
No. 28/32/KEP/DIR (d) Surat Edaran No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 19 (e) Surat Edaran No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 20 (f)
Surat Edaran Bank Indonesia No. SE 12/8/UPPB tentang cek/bilyet giro kosong.
2). Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum
yang memberi penjelasan terhadap bahan
hukum primer antara lain buku, tulisan ilmiah, hasil penelitian ilmiah, laporan makalah lain yang
berkaitan dengan materi penelitian.
3) Bahan hukum
tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder yang terdiri
atas: (a) Kamus Hukum (b) Kamus Umum Bahasa Indonesia 4. Populasi dan Teknik Sampling Sampel yang diambil dalam penelitian ini
adalah PT. Bank Sumut Cabang Utama yang
berada di Medan . Pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik non random sampling, karena
tidak semua unsur dari populasi
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi wakil dari populasi. Jenis sampel yang digunakan adalah
purposive sampling.Populasi adalah
wilayah generalisasi berupa subjek atau objek yang diteliti untuk dipelajari dan diambil kesimpulan. Sedangkan
sampel adalah sebagian dari populasi
yang diteliti.
Dengan kata lain,
sampel merupakan sebagian atau bertindak sebagai perwakilan dari populasi sehingga
hasil penelitian yang berhasil diperoleh
dari sampel dapat digeneralisasikan pada populasi.
Penarikan sampel diperlukan jika populasi
yang diambil sangat besar, dan peneliti
memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh populasi maka peneliti perlu mendefinisikan
populasi target dan populasi terjangkau
baru kemudian menentukan jumlah sampel dan teknik sampling yang digunakan.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa teknik purposive sampling adalah penelitian dengan
menggunakan pertimbangan dalam menentukan sampel berdasarkan pengetahuan yang cukup serta
ciri-ciri tertentu yang berhubungan
dengan permasalahan penelitian 5. Metode
Analisis Data .
Data yang telah
diperoleh dari penelitian lapangan akan dihubungkan dengan studi kepustakaan. Kemudian
data tersebut dianalisis secara logis
dan disusun dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
maupun lisan diteliti dan dipelajari
kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yang tersusun dalam kalimat yang sistematis.
E. Keaslian
Penulisan Guna menghindari terjadinya duplikasi penelitian terhadap masalah yang sama, maka peneliti melakukan pengumpulan
data tentang judul: “Tanggung Jawab
Penerbit Bilyet Giro Kosong di PT. Bank SumutCabang Utama Medan”, dan juga pemeriksaan terhadap
hasil-hasil penelitian yang ada mengenai
hal-hal di atas, ternyata penelitian ini belum pernah dilakukan http://teorionline.wordpress.com/2010/01/24/populasi-dan-sampel/.
Terakhir kali diakses pada tanggal 21
Juli 20 dalam topik dan permasalahan
yang sama oleh peneliti lainnya baik di lingkungan
maupun di luar lingkungan (USU).
F. Sistematika
Penulisan Skripsi ini terdiri dari lima bab yang tiap-tiap babnya terdiri pula dari beberapa sub bab. Bab satu sebagai pendahuluan meliputi latar belakang yang berisi isu-isu yang mengantarkan
sampai pada permasalahan, tentang
keaslian penulisan, tujuan secara umum dan secara khusus dilakukannya penilisan dan manfaat
penulisan.Selanjutnya diuraikan tentang
metode penelitian yang digunakan, sera sistematika penulisan.
Bab dua menjelaskan
mengenai Tinjauan Umum Terhadap Bilyet Giro, pengertian bilyet giro, pengaturan bilyet
giro, latar belakang digunakannya bilyet
giro sebagai alat pembayaran, persyaratan formal bilyet giro, peralihan bilyet giro dan faktor
penyebabnya Bab tiga berisi penjelasan
secara umum tentang Penerbitan Bilyet Giro
Dan Bilyet Giro Kosong. Adapun sub bab yang dibahasa adalah tentang kedudukan penerbit bilyet giro,
syarat-syarat subjektif penerbitan bilyet
giro, faktor penyebab penerbitan bilyet giro kosong dan hambatanhambatan dalam
penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran
Kemudian pada bab empat diuraikan tentang tanggung jawab penerbit bilyet giro kosong di PT. Bank
Sumut Cabang Utama Medan.
Adapun sub bab yang
dibahas adalah tentangmekanisme penerbitan bilyet . Fuady, Munir.Hukum Tentang Pembiayaan Dalam
Teori Dan Praktek. PT.Citra Aditya
Bakti.Bandung. 2002. Hal.
giro oleh nasabah PT. Bank Sumut Cabang Utama
Medan, tanggung jawab nasabah PT. Bank
Sumut dalam hal penerbitan bilyet giro kosong, peranan PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan dalam hal
adanya terjadi penerbitan bilyet giro
kosong, upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Utama Medandengan adanya penerbitan bilyet
giro kosong Bab lima berisi kesimpulan dan saran dari berbagai hal yang penting
dan dibahas pada bab-bab sebelumnya,
serta menyampaikan saran sebagai wujud
rekomendasi dari skripsi berdasarkan analisis yang dilakukan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi