Jumat, 04 April 2014

Skripsi Hukum: TANGGUNG JAWAB PENERBIT BILYET GIRO KOSONG DI BANK



 BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
 Perkembangan teknologi dan informasi pada masa sekarang ini  menyebabkan sebagian besar masyarakat lebih cenderung mengambil langkah-langkah yang bersifat praktis. Begitu juga dalam sistem  pembayaran yang dewasa ini tidak hanya dilakukan dengan uang kartal saja  (uang logam dan uang kertas), bahkan juga dilakukan dengan menggunakan  uang giral berupa surat berharga. Pertimbangan penggunaan surat berharga  dalam lalu lintas pembayaran dinilai lebih efisien dan aman. Alasan itu  dapat dimengerti mengingat kondisi keamanan pada saat sekarang sangat  rawan dan riskan dari tindakan pencurian, perampokan dan segala macam  tindak kriminal apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar  Seperti kita ketahui dalam sektor hukum, khususnya hukum bisnis  dewasa ini dimana sudah cukup berkembang, memang merupakan suatu  fenomena dan fakta yang tidak terbantahkan, bahwa arus dan pengaruh  globalisasi barat sudah masuk dalam kehidupan bisnis di Indonesia,  demikian pula dengan banyaknya orang Indonesia memakai alat  pembayaran produk barat tersebut.

.
Disadari atau tidak masyarakat Indonesia, telah mengikuti arus  perkembangan bisnis secara umum, dengan memakai alat pembayaranpembayaran modern tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,   Iwan Bayu aji, Penggunaan Bilyet Giro dalam Lalulintas Pembayaran, Makalah   kebutuhan akan hiburan dan kebutuhan yang terjadi karena suatu kegiatan  bisnis. Namun para pihak yang terlibat dalam transaksi yang meakai alat  pembayaran semacam ini, diperlukan pengetahuan yang cukup tentang  keberadaan yang sah daripada fisik alat pembayaran tersebut, sebagai upaya  pencegahan timbulnya kerugian yang diderita akibat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu. Tujuan para pihak  memakai alat pembayaran tersebut adalah kepraktisan dan keamanan,  namun semua itu haruslah dijaga oleh para pihak itu sendiri dengan  mengenal macam-macam/jenis-jenis alat pembayaran tersebut, baik secara  fisik dan teknis.
Pembahasan masalah penggunaan giral di Indonesia sesungguhnya  tidak terlepas dari kebijaksanaan Pemerintah terutama kebijaksanaan di  bidang ekonomi serta perkembangan perekonomian baik nasional maupun  internasional. Sebagaimana diketahui, untuk tetap menjaga laju  pembangunan, Pemerintah mengharapkan lebih banyak peranan sektor  swasta untuk dapat memobilisasi dana. Peranan sektor swasta itu antara lain  dilaksanakan melalui penghimpunan dana oleh perbankan. Dalam  pelaksanaannya, pembangunan di bidang keuangan telah diarahkan pada  peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan  keuangan yang makin andal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan  pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif  dan kreativitas masyarakat, meluasnya peran serta masyarakat dalam  pembangunan serta melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan  nasional sebagai sumber utama pembiayaan. Selanjutnya lembaga    keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank lebih  ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dan  menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam  pembangunan.
Uang atau dana (funds) merupakan unsur utama dalam transaksi  yang dilakukan oleh para pihak terkait. Pada suatu saat dan dalam situasi  tertentu seseorang belum atau tidak memiliki uang atau dana untuk  menutup kebutuhan atau kewajibannya. Sebaliknya seseorang lain memiliki  kelebihan uang atau dana yang untuk sementara tidak ia gunakan untuk  memenuhi kebutuhan atau kewajibannya. Guna mempertemukan pihakpihak yang membutuhkan dan kelebihan dana tersebut sistem keuangan  berfungsi. Sistem keuangan pada dasarnya adalah kesatuan antara lembagalembaga, kaidah dan mekanisme, serta pasar dimana permintaan dan  penawaran akan dana dipertemukan, tingkat bunga ditetapkan serta jasajasa keuangan lainnya disediakan.
Lembaga-lembaga di dalam sistem keuangan terdiri dari lembagalembaga dalam sistim moneter, yaitu otoritas moneter dan bank pencipta  uang giral (BPUG) atau bank-bank Umum serta lembaga-lembaga di luar  sistem moneter, yaitu antara lain Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi,  dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penunjang Pasar Modal,  pialang Pasar Uang, pegadaian dan Pedagang Valuta Asing (PVA).
Meskipun masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri, bahkan dibina  dan diawasi oleh otoritas pengawas  yang berbeda, namun dalam  pelaksanaan kegiatan usahanya lembaga-lembaga tersebut saling terkait dan    mempengaruhi baik langsung maupun idak langsung melalui instrumen  yang diterbitkan atau yang diprosesnya. Apalagi banyak lembaga-lembaga  tersebut yang saling terkait karena memiliki hubungan, baik keuangan,  kepemilikan maupun kepengurusan.
Guna menunjang kelancaran transaksi keuangan dalam  perekonomian nasional, pelaku ekonomi menggunakan sarana pembayaran,  baik tunai dengan uang kartal maupun dengan menggunakan instrumen  pembayaran giral atau non tunai. Masyarakat menginginkan agar transaksitransaksi yang dilakukan dengan partner usahanya dapat dilakukan dengan  efektif, efisien, aman dan praktis. Untuk transaksi-transaksi dalam jumlah  besar, pelaku bisnis condong menggunakan instrumen pembayaran giral,  karena lebih efektif, efisien, aman dan praktis.
Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang  Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri  Keuangan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk  derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan  ini, yang dikenal dengan “derivative securities”, terus berkembang sesuai  dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Dapat dikemukakan disini  bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini  sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu  peraturan, mekanisme, pelaku dan cakupan kewenangan lembaga yang  bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu  hal yang harus dijaga agar definisi dalam suatu peraturan perundang  undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundangundangan lainnya, dan tidak ada lagi kesimpang-siuran yang dapat  mengundang penafsiran yang berbeda dan ketidakpastian hukum.
Penerbitan surat berharga pada dasarnya adalah perjanjian, antara  lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu  hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada  hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar”  (underlying transaction, onderligende verhouding). Namun demikian tidak  seperti halnya perjanjian tambahan (accesoir), perjanjian penerbitan atau  penarikan surat berharga tidak berakhir atau hapus meskipun perikatan  dasarnya telah hapus atau berakhir. Tujuan lain penggunaan surat-surat  berharga adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral  dibandingkan dengan sarana lain, yaitu lalu lintas pembayaran dengan uang  kartal atau tunai, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun  untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi di era  modern ini, kebutuhan akan alat pembayaran dalam hal ini uang atau bentuk  lain daripada uang yang dapat dinilai sebagai uang atau yang bernilai atau  yang dapat diganti dengan uang, bagi seseorang memang merupakan  pemandangan sehari-hari. Baik dalam rangka memenuhi kebutuhan  konsumsi sehari-hari maupun untuk kesenangan dan hiburan apalagi dalam  hal berusaha di berbagai bidang bisnis. Karena bagi orang bisnis tentunya  mempunyai arti yang sangat penting, uang adalah raja. Namun dalam  beberapa kesempatan misalnya dalam kesempatan melakukan perjalanan    bisnis dan atau perjalanan wisata baik dalam jarak dekat maupun jauh,  keberadaan uang tidak lagi menjadi prioritas. Atas dasar praktis dan aman  maka orang cenderung beralih kepada alat pembayaran lain diantaranya  kartu kredit, cek, bilyet giro, maupun cek perjalanan  Penggunaan bilyet giro sebagai salah satu alat pembayaran dalam  praktek semula timbul atas kepercayaan untuk melayani amanat nasabahnya  yang mempunyai simpanan giro pada bank tersebut, yang melakukan  penarikan dengan bentuk yang tidak berdasarkan peraturan-peraturan  tertentu.Sifatnya hanya merupakan perintah pemindahbukuan dari penerbit  kepada bank untuk kepentingan penerima bilyet giro. Karena hanya dapat  digunakan untuk pemindahbukuan saja dan tidak dapat diuangkan secara  tunaimaka dirasa lebih aman, sehingga masyarakat cenderung untuk  menyukainya, namun dalam kenyataannya bilyet giro yang diharapkan  dapat memenuhi fungsinya sebagai alat pembayaran giral yang praktis,  efisien, dan aman belum dapat diwujudkan sepenuhnya. Hal ini disebabkan  dengan adanya hambatan-hambatan didalam penggunaan bilyet giro,  khususnya dalam kaitannya dengan tanggung jawab penerbit bilyet giro  terhadap bilyet giro yang diterbitkannya, seperti adanya penerbitan bilyet  giro kosong, pembatalan bilyet giro dan kemungkinan dapat  diperalihkannya bilyet giro. Dengan adanya masalah-masalah tersebut,  maka dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat maupun pihak bank  sendiri, yang akibatnya dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat  terhadap bilyet giro khususnya dan terhadap bank pada umumnya.
.
 Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”.(Jakarta: Kencana Prenada  Media.2005). Hal    Sistem pembayaran yang dulu harus menggunakan uang kartal, kini  dapat menggunakan uang giral yang tentunya lebih mudah, praktis dan  aman. Pembayaran dengan uang kartal ini dapat disebut dengan  pembayaran dengan surat berharga.
Bilyet giro sendiri adalah surat perintah dari nasabah kepada bank  penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening  yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebut namanya.
Bilyet giro sendiri tidak diatur dalam KUHD, melainkan dalam SE BI no  28/332/UPG/1995.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran  yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan  kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank  mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya,  yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,  langsung ke akun mereka.
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah  pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi  pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai  transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup  dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau  bilyet giro (untuk pembayaran nontunai)   .http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Instrumen+Pembayaran+Nont unai/Bilyet+Giro/  Terakhir kali diakses pada tanggal 26 Juli 20 .
  Penarikan bilyet giro dibebankan kepada rekening penarik, yaitu  nasabah giro cabang bank yang bersangkutan yang ditunjuk pada bilyet giro  tersebut. Sedangkan tujuan pembayaran diberikan kepada rekening yang  disebutkan, baik rekening nasabah pada cabang bank itu sendiri, nasabah  cabang lain dari bank yang sama atau nasabah bank lain diluar bank  tertarik. Dalam praktik, apabila bilyet giro tersebut ditujukan kepada  rekening pemegang yang bersangkutan kepada bank lain, maka pengiriman  dana kepada rekening pemegang tersebut menggunakan sarana transfer.
Dana yang dapat diperhitungkan sebagai dana nasabah adalah saldo  giro efektif dan atau saldo fasilitas kredit yang belum dipergunakan, atau  fasilitas  overdraft/cerukan yang diberikan oleh bank. Apabila nasabah  menarik dana pada rekening giro tetapi dana tersebut tidak ada atau tidak  mencukupi maka nasabah dianggap telah menarik cek/bilyet giro kosong.
Dalam lalu lintas perdagangan salah satu alat pembayaran adalah  bilyet giro, tetapi di dalam mekanisme penggunaan bilyet giro tersebut  sering kali timbul masalah yaitu, terbitnya bilyet giro kosong yang jika  dibiarkan dapat menimbulkan adanya inflasi yang merugikan perekonomian  negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bilyet  giro.Mengenai sebab-sebab adanya bilyet giro dan hal-hal yang dapat  diklasifikasikan ke dalam bilyet giro kosong, peraturan perundangan  tentang bilyet giro dan dampak bilyet giro kosong terhadap perbankan. Hal  ini disebabkan karena masih terdapat kelemahan dari perundangan yang  mengatur tentang bilyet giro, kurang waspadanya administrasi bank dan    dari hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi kurang percaya pada  lembaga cek/bilyet giro  Perlu diketahui bahwa Jumlah penolakan cek dan bilyet giro  (Cek/BG) kosong mengalami peningkatan pada Januari 2012 sebesar  Rp140,86 miliar dengan jumlah warkat sebanyak 5.300 lembar. Total  transaksi RTGS di Sumut pada Januari 2012 tercatat sebesar Rp53,11 triliun  dengan volume transaksi sejumlah 67.749 transaksi. Transaksi transfer  masuk dari luar Sumatera Utara tercatat sebesar Rp22,84 triliun, lebih besar  daripada transfer keluar dari Sumatera Utara yang tercatat sebesar Rp20, triliun. Sementara transfer yang terjadi dalam wilayah Sumatera Utara  sendiri tercatat sebesar Rp10,05 triliun. Porsi transaksi terbesar terjadi di  Kota Medan dengan total nilai transaksi sebesar Rp50,66 triliun atau 95, persen dari total transaksi RTGS di Sumatera Utara. Di Medan, transaksi  RTGS pada Januari 2012 untuk keluar Sumut mencapai Rp19,223 triliun,  masuk ke Sumut 21,514 triliun dan transaksi dalam Sumut Rp9,927 triliun,  menurun dibanding Desember 2011 sebesar Rp11,474 triliun .
 Perhitungan frekuensi penarikan cek/bilyet giro kosong adalah  sebagai berikut : .
a. Satu lembar cek/bilyet giro yang sama, tetapi diajukan berulang-ulang dan  ditolak pembayarannya dihitung sebagai satu kali penarikan cek/bilyet giro  kosong.
 http://qiethink.blogspot.com/2012/05/1-cek-bilyet-giro.html  http://beritasore.com/2012/03/12/penolakan-cek-dan-bilyet-giro-kosongmeningkat-di-sumut/. Terakhir kali diakses pada tanggal 25 Juli 20   b. Beberapa cek/bilyet giro kosong yang ditarik oleh seorang nasabah dan  ditolak pembayarannya oleh satu bank pada hari yang sama dihitung  sebagai satu kali penarikan cek/bilyet giro kosong.
c.  Beberapa cek/bilyet giro yang ditarik satu nasabah dan ditolak  pembayarannya oleh beberapa bank pada hari yang sama, maka frekuensi  penarikan cek/bilyet giro kosong dihitung sama dengan jumlah bank yang  menolaknya.
Pengaturan bilyet giro hanyalah suatu Surat Edaran Bank Indonesia  yang mengatur mengenai syarat formil bilyet giro kosong yang  melakukannya secara berulang-ulang tanpa adanya sanksi yang  memberatkan penerbit. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong tiga kali  berturut-turut adalah dimasukannya nama penerbit ke dalam daftar hitam  Bank Indonesia. Permasalahan lain yang dihadapi oleh penerima bilyet giro  adalah adanya pembatalasan bilyet giro tanpa adanya alasan yang jelas dari  tersangkut. Sebagai surat berharga bilyet giro tidak dapat diendosemenkan.
Hal ini bertentangan dengan fungsi surat berharga sebagai suatu surat yang  dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan mudah. Di dalam  bilyet giro tidak terdapat klausula yang menunjuk mengenai cara  pemindahannya.
PT. Bank Sumut merupakan Bank Daerah Sumatera Utara yang  telah melayani masyarakat Sumatera Utara sejak tahun 1961. PT Bank Sumut telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan Daerah  Sumatera Utara.PT. Bank Sumut memiliki visi yaitu Menjadi bank andalan  untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan    pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu  sumber  pendapatan daerah dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat.
Sebagai salah satu bagian dalam lalu lintas pembayaran, PT. Bank  Sumut juga menyediakan pelayanan lalu lintas pembayaran dengan  menggunakan bilyet giro. Berdasarkan hal tersebut di atas serta untuk lebih  mengetahui penggunaan bilyet giro di dalam fungsinya sebagai alat  pembayaran giral maka penulis tertarikuntuk meneliti lebih lanjut materi  yang ada serta akan dituangkan dalam bentuk usulan penelitian dengan  judul:“Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro Kosong Di PT. Bank Sumut  Cabang Utama Medan.”  B.  Permasalahan  Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:  1.  Bagaimanakah tanggung jawab nasabah PT. Bank  Sumut Cabang  Utama Medandalam hal penerbitan bilyet giro kosong?  2.  Bagaimanakah peranPT. Bank Sumut Cabang Utama Medan dalam hal  penerbitan bilyet giro kosong?  3.  Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PT. Bank  Sumut  Cabang  Utama Medandalam hal adanya penerbitan bilyet giro kosong?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun hal yang menjadi tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini  adalah sebagai berikut:    1.  Untuk mengetahui tanggung jawab nasabah PT. Bank  Sumut  Cabang  Utama Medandalam hal penerbitan bilyet giro kosong  2.  Untuk mengetahui peranPT. Bank Sumut Cabang Utama Medandalam  hal penerbitan bilyet giro kosong  3.  Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PT. Bank SumutCabang  Utama Medandalam hal adanya penerbitan bilyet giro kosong  Sedangkan yang menjadi manfaat dari dilakukannya penulisan hukum  ini adalah sebagai berikut:  1.  Teoretis Secara teoretis penelitian ini diharapkan akan menambah dan  memperluas wawasan dan pengetahuan di bidang ilmu hukum,  khususnya yang berhubungan dengan Tanggung Jawab Penerbit Bilyet  Giro Kosong di PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan.
2.  Praktis  a.  Penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan  dan sumbangan pemikiran dalam  upaya pembaharuan hukum  ekonomi,  khususnya dalam memberikan masukan bagi dunia  perbankan berkaitan denganpenerbitan bilyet giro.
b.  Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi dunia  perbankan dalam membuat dan menjalankan kebijakan tentang  upaya perbankan dalam hal penerbitan bilyet giro kosong.
c.  Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi  masyarakat, khususnya bagi nasabah untuk lebih mengetahui tentang tanggung jawab penerbit bilyet giro kosong.
  D. Metode Penelitian 1. Metode pendekatan  Di dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode  pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif  adalah pengkajian terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer  maupun bahan hukum sekunder. Apabila seorang peneliti ilmu hukum  normatif telah menemukan permasalahan yang akan ditelitinya, kegiatan  berikutnya adalah mengumpulkan semua informasi yang ada kaitannya  dengan permasalahan, kemudian dipilih informasi yang relevan dan  essensial, baru ditentukan isu hukumnya (legal issues). Adakalanya untuk  menentukan isu hukum tersebut diperlukan informasi yang bersifat umum,  informasi ini dimaksudkan agar dapat membantu memberi orientasi terhadap masalah yang diteliti.Jika seorang peneliti menghadapi situasi  yang demikian ini, jalan terbaik yang harus dilakukannya adalah diperlukan  penelaahan terhadap bahan hukum sekunder, melalui bantuan bahan hukum  sekunder tersebut isu hukum dapat dirumuskan dengan tajam.Di samping  itu melalui penelaahan terhadap bahan-bahan hukum sekunder dapat  diidentifikasi bahan hukum yang diperlukan  Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian yuridis empiris adalah  metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan  menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan  kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk  .
 http://rulhome.blog.com/2010/04/11/contoh-metode-penelitian-normatifdengan-penelitian-empiris/ . Terakhir kali diakses pada tanggal 21 Juli 20   melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden  adalah fakta yang mutakhir. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam  penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta  informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar  yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini,  kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta  mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran  dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses  rasionalisasi  2. Sifat Penelitian  .
Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian  deskriptif.Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran  yang lengkap dan jelas tentang permasalahan yang ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan atau peraturanperaturan hukum yang berlaku, sehingga akhirnya dapat diperoleh  simpulan  3. Teknik Pengumpulan Data  .
Dalam pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang  diperoleh guna penyusunan penulisan hukum lebih lanjut yang meliputi :   Ibid  Ibid   a. Data Primer  Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan dengan  cara wawancara bebas terpimpin, yaitu dengan terlebih dahulu mempersiapkan  pokok-pokok pertanyaan (guide interview) sebagai pedoman dan variasi-variasi  dengan situasi ketika wawancara.
b. Data Sekunder  Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan guna  mendapatkan landasan teoretis terhadap Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro  Kosong di PT. Bank Sumut Cabang Utama  Medan. Disamping itu tidak  menutup kemungkinan diperoleh bahan hukum lain, dimana pengumpulan  bahan hukumnya dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta  menelaah data yang terdapat dalam buku, literatur, tulisan-tulisan ilmiah,  dokumen-dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan yang  berhubungan dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut berupa:  1). Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri atas:  (a) Kitab Undang-undang Hukum Perdata  (b) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  (c) SK Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR  (d)  Surat Edaran No. 28/32/UPG tanggal 4 Juli 19 (e)  Surat Edaran No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 20 (f) Surat Edaran Bank Indonesia No. SE 12/8/UPPB tentang cek/bilyet  giro kosong.
  2). Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan  terhadap bahan hukum primer antara lain buku, tulisan ilmiah, hasil  penelitian ilmiah, laporan makalah lain yang berkaitan dengan materi  penelitian.
3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk  maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum  sekunder yang terdiri atas:  (a) Kamus Hukum  (b) Kamus Umum Bahasa Indonesia  4. Populasi dan Teknik Sampling  Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah PT. Bank Sumut  Cabang Utama yang berada di Medan . Pengambilan sampel dilakukan  menggunakan teknik non random sampling, karena tidak semua unsur dari  populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi wakil dari  populasi. Jenis sampel yang digunakan adalah purposive sampling.Populasi  adalah wilayah generalisasi berupa subjek atau objek yang diteliti untuk  dipelajari dan diambil kesimpulan. Sedangkan sampel adalah sebagian dari  populasi yang diteliti.
Dengan kata lain, sampel merupakan sebagian atau bertindak  sebagai perwakilan dari populasi sehingga hasil penelitian yang berhasil  diperoleh dari sampel dapat digeneralisasikan pada populasi.
  Penarikan sampel diperlukan jika populasi yang diambil sangat  besar, dan peneliti memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh  populasi maka peneliti perlu mendefinisikan populasi target dan populasi  terjangkau baru kemudian menentukan jumlah sampel dan teknik sampling  yang digunakan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa teknik purposive sampling adalah penelitian dengan menggunakan pertimbangan dalam menentukan sampel  berdasarkan pengetahuan yang cukup serta ciri-ciri tertentu yang  berhubungan dengan permasalahan penelitian  5. Metode Analisis Data  .
Data yang telah diperoleh dari penelitian  lapangan akan  dihubungkan dengan studi kepustakaan. Kemudian data tersebut dianalisis  secara logis dan disusun dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu apa  yang dinyatakan oleh informan secara tertulis maupun lisan diteliti dan  dipelajari kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yang tersusun  dalam kalimat yang sistematis.
E. Keaslian Penulisan Guna menghindari terjadinya duplikasi penelitian terhadap masalah  yang sama, maka peneliti melakukan pengumpulan data tentang judul:  “Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro Kosong di PT. Bank SumutCabang  Utama Medan”, dan juga pemeriksaan terhadap hasil-hasil penelitian yang  ada mengenai hal-hal di atas, ternyata penelitian ini belum pernah dilakukan   http://teorionline.wordpress.com/2010/01/24/populasi-dan-sampel/. Terakhir kali  diakses pada tanggal 21 Juli 20   dalam topik dan permasalahan yang sama oleh peneliti lainnya baik di  lingkungan   maupun di luar lingkungan   (USU).
F. Sistematika Penulisan Skripsi ini terdiri dari lima bab yang tiap-tiap babnya terdiri pula  dari beberapa sub bab. Bab satu  sebagai pendahuluan meliputi latar  belakang yang berisi isu-isu yang mengantarkan sampai pada permasalahan,  tentang keaslian penulisan, tujuan secara umum dan secara khusus  dilakukannya penilisan dan manfaat penulisan.Selanjutnya diuraikan  tentang metode penelitian yang digunakan, sera sistematika penulisan.
Bab dua menjelaskan mengenai Tinjauan Umum Terhadap Bilyet  Giro,  pengertian bilyet giro, pengaturan bilyet giro, latar belakang  digunakannya bilyet giro sebagai alat pembayaran, persyaratan formal  bilyet giro, peralihan bilyet giro dan faktor penyebabnya  Bab tiga berisi penjelasan secara umum tentang Penerbitan Bilyet  Giro Dan Bilyet Giro Kosong. Adapun sub bab yang dibahasa adalah  tentang kedudukan penerbit bilyet giro, syarat-syarat subjektif penerbitan  bilyet giro, faktor penyebab penerbitan bilyet giro kosong dan hambatanhambatan dalam penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran  Kemudian pada bab empat diuraikan tentang tanggung jawab  penerbit bilyet giro kosong di PT. Bank Sumut  Cabang  Utama Medan.
Adapun sub bab yang dibahas adalah tentangmekanisme penerbitan bilyet  .    Fuady, Munir.Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek. PT.Citra  Aditya Bakti.Bandung. 2002. Hal.
  giro oleh nasabah PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan, tanggung jawab  nasabah PT. Bank Sumut dalam hal penerbitan bilyet giro kosong, peranan  PT. Bank Sumut Cabang Utama Medan dalam hal adanya terjadi penerbitan  bilyet giro kosong, upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang  Utama Medandengan adanya penerbitan bilyet giro kosong Bab lima berisi kesimpulan dan saran dari berbagai hal yang penting  dan dibahas pada bab-bab sebelumnya, serta menyampaikan saran sebagai  wujud rekomendasi dari skripsi berdasarkan analisis yang dilakukan.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi