Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM PRAKTEK BANK DANAMON

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Peningkatan peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan mendorong  peningkatan kebutuhan masyarakat. Peningkatan kebutuhan kualitas maupun  kuantitas masyarakat ini didorong dan ditunjang oleh kemajuan teknologi  informasi-komunikasi dan transportasi (darat, laut dan udara).  Agar uraian materi dalam skripsi ini dapat terarah dan sesuai dengan  makna serta tujuannya, maka sebelum diuraikan lebih lanjut terlebih dahulu  diuraikan penegasan pengertian judul yang telah di pilih sebagai objek  pembahasan di dalam tulisan ini. Adapun judul skripsi yang telah dipilih dalam  penulisan skripi ini adalah “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP  Semakin tinggi  peradaban dan ilmu pengetahuan, maka semakin banyak jenis kebutuhan yang  dituntut oleh masyarakat bersangkutan. Semakin banyak kebutuhan-kebutuhan  yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakatnya, merupakan alasan yang  paling nyata, bahwa setiap negara tidak semuanya dapat menghasilkan barang  yang dibutuhkannya dan harus membeli kebutuhan barang tersebut dari negara  lain. Akhirnya mereka saling terkait dalam suatu perdagangan barang karena  faktor kebutuhan dan terjalinlah hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha lainnya di negara yang berbeda.
 H. Malayu SP. Hasibuan, 1993, Kredit Berdokumen(L/C) dan lalu lintas Pembayaran  Penunjang Globalisasi Perekonomian, Penerbit Tarsito, Bandung, hlm.
1   KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM PRAKTEK BANK DANAMON  CABANG MEDAN”.
Pengertian dan penegasan judul di maksud dapat diuraikan sebagai  berikut: Yang di maksud dengan kata “Perlindungan” didalam tulisan ini adalah  menjaga agar tidak mempunyai dan memiliki akibat hukum.
Keamanan rahasia bank menurut undang-undang Perbankan No. 7 tahun  1992, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain  dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
 Sebagai sokoguru perekonomian suatu bangsa, maka masyarakat modern  sekarang ini tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh bank untuk melancarkan  sistem pembayaran dalam dunia usaha, karena bank adalah lembaga penghimpun  dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Studi kasus pada Bank Danamon Cabang Medan dalam tulisan ini adalah  menunjukkan pengertian bahwa lokasi atau objek penelitian tentang rahasia bank  adalah pada Bank Danamon Cabang Medan sebagai Bank Umum Swasta  Nasional yang juga tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Eksistensi dan peranan bank, merupakan inti dari sistem keuangan setiap  Negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi  pengusaha, badan-badan pemerintah dan swasta maupun perorangan untuk  menyimpan dananya sebelum dipergunakan menurut keperluannya, terutama  dalam usaha-usaha bisnis.
Bank juga merupakan lembaga perkreditan dan berbagai jasa keuangan  yang diberikan untuk melayani kebutuhan pembiayaaan serta melancarkan  mekanisme sistem pembayaran bagi semua sector perekonomian.
  Harian Suara Pembaruan, tanggal 2 Juni 20  Dirdjosisworo, Soedjono, 2006, Pengantar Hukum Dagang Internasional. PT. Refika Aditama.
 Lembaga perbankan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatannya  sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya, sehingga segala sesuatu  yang menyangkut kegiatannya harus menuntut ketentuan perbankan yang ada,  sehingga masyarakat merasa aman untuk melakukan hubungan bisnis dengan  bank di mana dia menjadi nasabah. Salah satu keinginan nasabah agar pihak bank  melindungi kepentingannya adalah tentang kerahasiaan rekening nasabah yang  bersangkutan. Oleh karena itu agar sesuatu bank tetap eksis di dalam usahanya,  maka bank harus melakukan pelayanan yang baik kepada para nasabahnya,  termasuk menjaga rahasia bank khususnya tentang rekening nasabah serta rahasiarahasia bank lain yang di atur di dalam undang-undang perbankan.
Bank Danamon Cabang Medan, adalah Bank Umum Swasta Nasional  (BUSN) Tunduk kepada undang-undang Perbankan yang di atur di dalam  Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan jo Undang-undang No. 10  Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang  Perbankan yang juga mengatur rahasia bank.
Dalam pembahasan ini, penulis akan menguraikan tentang rahasia bank  pada Bank Danamon Cabang Medan, dengan memilih judul pembahasan seperti  diuraikan di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut :  1.  Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun  dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Sebagai nasabah bank dan agar seseorang nasabah mempercayai sebuah bank,  maka bank yang bersangkutan harus merahasiakan keadaan rekening nasabah  pada bank yang bersangkutan, sehingga perlu diketahui sejauh mana undangundang memberikan perlindungan terhadap rahasia bank.
2.  Masalah rahasia bank adalah masalah yang hangat dibicarakan di dalam  praktek perbankan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka pengertian judul sripsi ini  adalah uraian atau analisa hukum tentang perlindungan rahasia bank, khususnya   perlindungan rahasia bank, khusunya perlindungan rahasia Bank Danamon  Cabang Medan.
B.  Perumusan Masalah Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1.  Mengapa kerahasiaan keuangan nasabah pada rekening bank menjadi begitu  penting di jaga bahkan secara hukum harus dilindungi ? 2.  Bagaimana sebenarnya perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap  nasabah dan simpanannya? 3.  Bagaimana penerapan sistem dan prosedur rahasia bank pada Bank Danamon  Cabang Medan? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : a.  Untuk mengetahui kerahasiaan keuangan nasabah pada rekening bank  menjadi begitu penting di jaga bahkan secara hukum harus dilindungi.
b.  Untuk mengetahui sebenarnya subjek yang dilindungi oleh hukum;  bank atau nasabah dalam penerapan rahasia bank.
2.  Manfaat Penulisan a.  Untuk mengetahui penerapan sistem dan prosedur rahasia bank pada  Bank Danamon Cabang Medan.
b.  Untuk lebih menjaga kerahasiaan bank terhadap nasabah penyimpan  melalui penulisan ini.
 D. Keaslian Penulisan Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan hasil dari pemikiran  penulis dengan mengambil panduan dari buku-buku dan sumber lain yang  berkaitan dengan judul dari skripsi penulis, ditambah sumber riset dari lapangan  di PT. Bank Danamon, Tbk Cabang Medan. Dalam penulisan skripsi lain  sepanjang sepengetahuan penulis yang banyak penekananya adalah mengenai  kerahasiaan bank dan perlindungan hukumnya. Adapun judul yang penulis angkat  tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Praktek  Bank Danamon, Tbk Cabang Medan”. Dalam penulisan ini yang harus ditekankan  adalah tentang kerahasiaan bank yang berlaku terhadap penerapan yang  ditentukan dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10  Tahun 1998 tentang perbankan.
E.  Tinjauan Kepustakaan Suatu tinjauan ditarik berdasarkan masalah yang sedang diselidiki, di  mana penelitian ini merupakan pedoman yang dapat memberikan jawaban  sementara atas masalah yang dihadapi dan kebenarannya akan dibuktikan oleh  penelitian selanjutnya.
Sehubungan dengan masalah yang telah diuraikan di atas, maka sebagai  jawaban sementara terhadap masalah tersebut, penulis kemukakan hypotesa  sebagai berikut : 1.  Kerahasiaan keuangan nasabah pada rekening bank dilindungi; karena hal ini  disamping memberikan rasa aman terhadap nasabah, juga merupakan bukti  adanya professionalism dalam pengelolaan perbankan.
2.  Yang dilindungi oleh hukum dalam rahasia bank, sesungguhnya adalah  nasabah, sebab gerak denyut kehidupan dunia perbankan ditentukan oleh  nasabah, bank tidak dapat bertahan tanpa nasabah.
3.  Penerapan sistem dan prosedur rahasia bank pada Bank Danamon Cabang  Medan, sepenuhnya mengacu pada standard baku hukum perbankan dan   kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada Bank Danamon, kebiasaan itu  misalnya informasi dapat diberikan melalui telepon, asal saja hal itu  berdasarkan permintaan nasabah yang bersangkutan.
F.  Metode Penelitian Untuk menghasilkan sebuah karya ilmiah yang dapat dipertanggung  jawabkan secara benar, harus di dukung oleh bukti atau fakta maupun data secara  empiris. Bukti, fakta maupun data terebut harus pula sesuai penggunaannya  dengan hal-hal yang diperlukannya.

Dalam penyusunan sebuah karya ilmiah ada dua metode yang sering  digunakan, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan  (library research). Metode yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini  ada dua, yaitu : (1) Penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang dilakukan  melalui sumber-sumber bahan bacaan yang meliputi buku-buku, majalahmajalah, surat khabar serta bahan-bahan lainnya yang ada kaitannya dengan  penulisan skr ipsi ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi