BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini
terletak pada sistem nilai etis yang melandasi
kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang
mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.
Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan
jika diteliti secara seksama, maka
tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Defenisi awal apda umumnya
menekankan bahwa koperasi itu merupakan
wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti defenisi yang diberikan Dr. Fray, yang menyatakan bahwa
koperasi adalah suatu perserikatan dengan
persetujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ciri utama koperasi
adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
Salah satu faktor penting untuk mewujudkan
kinerja koperasi yang baik adalah adanya
peran Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan Asnawi Hasan, Koperasi dalam Pandangan Islam,
Suatu Tinjauan dari Segi Falsafah Etik,
dalam Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Sri
Edi Swasono (ed), (Jakarta: UI Press,
1987), hal. 1 M. Firdaus dan Agus Edhi
Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 38-39.
yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa
hingga sistem dapat berjalan dengan baik.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 95
tentang Pengembangan Usaha Kecil
Menengah dan Koperasi 2. Peraturan
Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan 3. Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998,
tentang Pengembangan Kelembagaan
Koperasi 4. Undang-undang No. 25 tahun
1992 tentang Koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di
mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Sebagai suatu
perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomis,
meskipun koperasi bukan merupakan bentuk
akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan ekonomis tersebut, maka koperasi harus
menjalankan usahanya secara terus menerus
(kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua
kegiatan usahanya tersebut ke dalam
suatu pembukuan.
R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum
Koperasi Indonesia, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo
Persada, 2005), hal. 101.
Oleh karena itu, pengelolaan koperasi harus
dilaksanakan secara produktif, efektif
dan efisien. Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.
Untuk mencapai kemampuan usaha seperti
itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang menyangkut industri/produk hulu dan/atau hilir
tersebut. Ini berarti koperasi mempunyai
kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koperasi sebagai
suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan hukum ekonomi perusahaan, menjalankan asas
bussiness efficiency, yaitu mengupayakan
keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.
Oleh karena itu, koperasi dan para pelakunya
(pengurus, manajer/ pengelola, dan
anggotanya) harus mampu bekerja secara efisien, untuk dapat Koperasi harus pula menjalankan asas efisiensi ekonomi
(melaksanakan alokasi sumber daya) sebaik
mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan pembangunan ekonomi untuk golongan ekonomi
lemah pada umumnya. Dengan koperasi
bekerja efisien baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat melayani kepentingan anggotanya, sekaligus
koperasi dapat melayani masyarakat sekitar
dengan baik. Sehingga pada akhirnya koperasi akan sangat menunjang peningkatan kesejahteraan ekonomi golongan
ekonomi lemah di suatu daerah (pedesaan)
pada khususnya dan suatu wilayah perekonomian daerah (pedesaan) pada umumnya.
Bahri Nurdin, Partisipasi Anggota dan
Pemantapan Skala Usaha Sebagai Alat Penunjang
Pelaksanaan Koperasi Mandiri, dalam “Ekonomi Indonesia Masalah dan Prospek 1989/1990”, (Jakarta: UII Press, 1989), hal.
379.
bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya (Badan
Usaha Milik Swasta dan Badan Usaha Milik
Negara) dalam menjalankan kegiatan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi, sehingga mampu untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Perjalanan
pengelolaan koperasi dalam prakteknya tidak selalu membawa koperasi ke arah yang lebih baik. Bahkan
terkadang ada koperasi yang harus menanggung
kerugian secara terus menerus sehingga berujung pada pembubaran koperasi.
Pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan : keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam
hal pembubaran didasarkan keputusan
pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila: 1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
undang-undang.
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
Pembubaran koperasi
ini tentunya menimbulkan tanggung jawab pada setiap elemen yang berkaitan dengan lembaga
koperasi, termasuk pengurus koperasi
yang dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam hal terjadinya pembubaran koperasi.
Menurut ketentuan
tradisional, pengurus itu dirumuskan sebagai badan pemerintahan terhadap setiap pengelolaan
urusan koperasi itu dipercayakan.
Karena itu pengurus
adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan, sedangkan para anggota dalam rapat umum adalah
pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan
untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, dan memberikan
petunjuk-petunjuk kepada pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari.
B.
Permasalahan Merujuk pada
pemahaman tentang pengurus sebagaimana telah disebutkan di atas, maka jelas bahwa selaku badan
eksekutif dalam lembaga koperasi, pengurus
memiliki tanggung jawab sangat besar dalam operasionalisasi koperasi, terlebih-lebih apabila terjadi pembubaran
terhadap koperasi. Tanggung jawab pengurus
ini akan menjadi bahasan utama penulisan skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pengurus
Dalam Hal Terjadinya Pembubaran
Koperasi”.
1. Bagaimana tinjauan terhadap koperasi di
Indonesia? 2. Bagaimana aspek yuridis
tentang pengurus dalam koperasi? 3.
Bagaimana analisis yuridis pertanggungjawaban pengurus dalam hal terjadinya pembubaran koperasi? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan 1. Tujuan Tujua dari
penelitian ini adalah: a. Untuk
mengetahui tinjauan terhadap koperasi di Indonesia b. Untuk mengetahui aspek yuridis tentang
pengurus dalam koperasi c. Untuk
mengetahui analisis yuridis pertanggungjawaban pengurus dalam hal terjadinya pembubaran koperasi http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/06/kedudukan-hukum-pengurus-dalam-koperasi.
html. Diakses
tanggal 1 Nopember 2010.
2. Manfaat
a. Secara teoretis Menambah wawasan
serta pengetahuan terhadap pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam hal terjadinya
pembubaran koperasi b. Secara praktis Dapat
menambah pengetahuan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha mengenai lembaga keuangan
koperasi. Hal ini disebabkan karena
masih kurangnya pemahaman dan pengalaman masyarakat mengenai pertanggungjawaban
pengurus selaku lembaga eksekutif di
dalam lembaga keuangan koperasi.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan skripsi yang bertemakan mengenai lembaga keuangan syariah, sudah cukup banyak yang diangkat dan dibahas,
namun penulisan dengan judul Tinjauan
Yuridis Pertanggungjawaban Pengurus dalam Hal Terjadinya Pembubaran Koperasi, belum pernah ditulis
sebagai skripsi. Dengan demikian penulisan
skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya, sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat
dipertanggung jawabkan baik secara moral
maupun akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi,
hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di
bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah
Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi
nasional dalam rangka memberikan kesejahteraan
kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam arti yang
lebih luas, dirumuskan pada ayat 4 Pasal
tersebut di atas, bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang
sering disebut sebagai sokoguru ekonomi
kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1ayat 1
sebagai berikut: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi