Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM HAL TERJADINYA PEMBUBARAN KOPERASI

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda  dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang  melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian  berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai  ekonomi.

 Terdapat bermacam-macam definisi koperasi dan jika diteliti secara  seksama, maka tampak bahwa definisi itu berkembang sejalan dengan  perkembangan jaman. Defenisi awal apda umumnya menekankan bahwa koperasi  itu merupakan wadah bagi golongan ekonomi lemah, seperti defenisi yang  diberikan Dr. Fray, yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perserikatan  dengan persetujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan  diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian  rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai  anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk  mencapai kesejahteraan hidup bersama.
 Salah satu faktor penting untuk mewujudkan kinerja koperasi yang baik  adalah adanya peran Pemerintah dalam bentuk peraturan perundang-undangan   Asnawi Hasan, Koperasi dalam Pandangan Islam, Suatu Tinjauan dari Segi Falsafah  Etik, dalam Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Sri  Edi Swasono (ed), (Jakarta: UI Press, 1987), hal. 1  M. Firdaus dan Agus Edhi Susanto, Perkoperasian: Sejarah, Teori dan Praktek,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 38-39.
 yang diatur dan dikeluarkan sedemikian rupa hingga sistem dapat berjalan dengan  baik. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi  adalah sebagai berikut: 1.  Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 95 tentang Pengembangan Usaha  Kecil Menengah dan Koperasi 2.  Peraturan Pemerintah (PP) No.4 tahun 1994 tentang Kelembagaan 3.  Instruksi Presiden (Inpres) No.18 Tahun 1998, tentang Pengembangan  Kelembagaan Koperasi 4.  Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,  di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan  yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil  Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam  koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar  pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Sebagai suatu perusahaan, koperasi harus menjalankan sesuatu usaha  yang mendatangkan keuntungan ekonomis, meskipun koperasi bukan merupakan  bentuk akumulasi modal. Untuk mencapai tujuan mendatangkan keuntungan  ekonomis tersebut, maka koperasi harus menjalankan usahanya secara terus  menerus (kontinyu), terang-terangan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan  memperhitungkan rugi laba serta mencatat semua kegiatan usahanya tersebut ke  dalam suatu pembukuan.
  R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2005), hal. 101.
 Oleh karena itu, pengelolaan koperasi harus dilaksanakan secara produktif,  efektif dan efisien. Dalam arti koperasi harus memiliki kemampuan dalam  mewujudkan pelayanan usaha, yang dapat meningkatkan nilai tambah dan  manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota, dengan tetap mempertimbangkan  untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan  usaha seperti itu, maka koperasi harus dapat berusaha secar luwes, baik yang  menyangkut industri/produk hulu dan/atau hilir tersebut. Ini berarti koperasi  mempunyai kesempatan dan peluang yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya  dalam melakukan kegiatan usahanya.
Koperasi sebagai suatu badan usaha haruslah bekerja dengan prinsip dan  hukum ekonomi perusahaan, menjalankan asas bussiness efficiency, yaitu  mengupayakan keuntungan finansial untuk menghidupi dirinya.
 Oleh karena itu, koperasi dan para pelakunya (pengurus, manajer/  pengelola, dan anggotanya) harus mampu bekerja secara efisien, untuk dapat  Koperasi harus  pula menjalankan asas efisiensi ekonomi (melaksanakan alokasi sumber daya)  sebaik mungkin guna menunjang program kesejahteraan anggota dan  pembangunan ekonomi untuk golongan ekonomi lemah pada umumnya. Dengan  koperasi bekerja efisien baik secara ekonomis maupun bisnis, koperasi akan dapat  melayani kepentingan anggotanya, sekaligus koperasi dapat melayani masyarakat  sekitar dengan baik. Sehingga pada akhirnya koperasi akan sangat menunjang  peningkatan kesejahteraan ekonomi golongan ekonomi lemah di suatu daerah  (pedesaan) pada khususnya dan suatu wilayah perekonomian daerah (pedesaan)  pada umumnya.
 Bahri Nurdin, Partisipasi Anggota dan Pemantapan Skala Usaha Sebagai Alat  Penunjang Pelaksanaan Koperasi Mandiri, dalam “Ekonomi Indonesia Masalah dan Prospek  1989/1990”, (Jakarta: UII Press, 1989), hal. 379.
 bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya (Badan Usaha Milik Swasta dan Badan  Usaha Milik Negara) dalam menjalankan kegiatan usaha di segala bidang  kehidupan ekonomi, sehingga mampu untuk meningkatkan kesejahteraan  anggotanya.
Perjalanan pengelolaan koperasi dalam prakteknya tidak selalu membawa  koperasi ke arah yang lebih baik. Bahkan terkadang ada koperasi yang harus  menanggung kerugian secara terus menerus sehingga berujung pada pembubaran  koperasi.  Pembubaran koperasi dapat  dilakukan berdasarkan : keputusan  pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan  keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh pemerintah  sebagaimana dimaksud dilakukan apabila: 1.  Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi  ketentuan undang-undang.
2.  Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3.  Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Pembubaran koperasi ini tentunya menimbulkan tanggung jawab pada  setiap elemen yang berkaitan dengan lembaga koperasi, termasuk pengurus  koperasi yang dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam hal terjadinya  pembubaran koperasi.
Menurut ketentuan tradisional, pengurus itu dirumuskan sebagai badan  pemerintahan terhadap setiap pengelolaan urusan koperasi itu dipercayakan.
Karena itu pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan,  sedangkan para anggota dalam rapat umum adalah pembuat kebijaksanaan dengan  kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan   urusan-urusannya, dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada pengurus mengenai  soal pengelolaan sehari-hari.
 B.  Permasalahan  Merujuk pada pemahaman tentang pengurus sebagaimana telah disebutkan  di atas, maka jelas bahwa selaku badan eksekutif dalam lembaga koperasi,  pengurus memiliki tanggung jawab sangat besar dalam operasionalisasi koperasi,  terlebih-lebih apabila terjadi pembubaran terhadap koperasi. Tanggung jawab  pengurus ini akan menjadi bahasan utama penulisan skripsi ini yang berjudul  “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Hal Terjadinya  Pembubaran Koperasi”.
1.  Bagaimana tinjauan terhadap koperasi di Indonesia? 2.  Bagaimana aspek yuridis tentang pengurus dalam koperasi? 3.  Bagaimana analisis yuridis pertanggungjawaban pengurus dalam hal  terjadinya pembubaran koperasi? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Tujua dari penelitian ini adalah: a.  Untuk mengetahui tinjauan terhadap koperasi di Indonesia b.  Untuk mengetahui aspek yuridis tentang pengurus dalam koperasi c.  Untuk mengetahui analisis yuridis pertanggungjawaban pengurus  dalam hal terjadinya pembubaran koperasi  http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/06/kedudukan-hukum-pengurus-dalam-koperasi.
html. Diakses tanggal 1 Nopember 2010.
 2.  Manfaat a.  Secara teoretis Menambah wawasan serta pengetahuan terhadap pertanggungjawaban  pengurus koperasi dalam hal terjadinya pembubaran koperasi b.  Secara praktis Dapat menambah pengetahuan kepada masyarakat khususnya para  pelaku usaha mengenai lembaga keuangan koperasi. Hal ini  disebabkan karena masih kurangnya pemahaman dan pengalaman  masyarakat mengenai pertanggungjawaban pengurus selaku lembaga  eksekutif di dalam lembaga keuangan koperasi.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi yang bertemakan mengenai lembaga keuangan syariah,  sudah cukup banyak yang diangkat dan dibahas, namun penulisan dengan judul  Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pengurus dalam Hal Terjadinya  Pembubaran Koperasi, belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dengan demikian  penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya, sehingga  penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggung jawabkan baik secara  moral maupun akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan Koperasi  merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti  bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya  kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota   perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi  sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan  di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha  bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam  rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan  ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan  pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan landasan  bagi penyusunan dan pengelolaan ekonomi nasional dalam rangka memberikan  kesejahteraan kepada rakyat banyak dengan asas demokrasi ekonomi. Hal ini  ditegaskan dalam Pasal  33 ayat (1) Undang-Undang  Dasar 1945 bahwa  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam arti  yang lebih luas, dirumuskan pada ayat 4 Pasal  tersebut di atas, bahwa  perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi  dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan  lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan  kesatuan ekonomi nasional. Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru  ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang  Perkoperasian No. 25 tahun 1992 Pasal 1ayat 1 sebagai berikut:  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau  badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip  ekonomi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas  kekeluargaan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi