Jumat, 04 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KEAGENEN



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Seorang pengusaha atau produsen dalam rangka memperkenalkan  produknya baik barang atau jasa dapat melakukan dengan berbagai cara, yaitu  bekerjasama dengan pihak lokal/nasional atau pihak asing. Dengan kata lain  seorang pengusaha/produsen tidak dapat bekerja sendiri, mereka memerlukan  bantuan orang lain untuk membantu dalam pengelolaan perusahaannya.

Pembantu disini dapat dibagi dua yaitu pembantu dalam lingkungan  perusahaan dan pembantu di luar perusahaan. Pembantu dalam lingkungan  perusahaan misalnya pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan  pekerja keliling. Sedangkan pembantu luar lingkungan perusahaan ada dua jenis  yaitu: 1.  Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan  pengusaha, termasuk jenis ini adalah perusahaan dan bank.
2.  Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan  pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen, komisioner, notaris, pengacara.
1 Mencermati hal tersebut ternyata perusahaan perdagangan tidak hanya  dijalankan oleh pengusaha perdagangan sendiri, melainkan dengan bantuan pihak  lain/perantara dagang untuk mengelola kegiatan perdagangan, mengingat besarnya  volume usaha dan luasnya pemasaran. Kerjasama bisnis yang saling mendukung  1 Abdulkadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya  Bakti. Hal. 28.
1  tersebut terjalin karena masing-masing pihak mempunyai suatu kepentingan yaitu  untuk tercapainya suatu tujuan ekonomi tertentu berupa mendapatkan keuntungan  ekonomis/kebendaan.
2 Sebagai organ yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  maka pengusaha dan agen dalam melakukan aktivitasnya tentunya juga harus  dilandasi oleh suatu hubungan kerja, baik itu hubungan kerja secara tertulis   Selain itu mempunyai tujuan untuk mempercepat proses  pemasaran produknya ke konsumen.
Sebagai salah satu pembantu di luar perusahaan maka keberadaan agen ini  sangat berperan dalam hal penyampaian suatu produk ke tangan pihak ketiga.
Meskipun pada dasarnya seorang pengusaha memiliki pembantu-pembantu yang  memiliki hubungan kerja dengan seorang pengusaha dan dapat dipergunakan  secara maksimal dalam hal penyampaian suatu produk ke tengah masyarakat,  tetapi dalam hal keadaan-keadaan tertentu keberadaan agen sangat memberikan  andil bagi suatu perusahaan. Dimisalkan pada suatu lokasi pemasaran produk suatu  perusahaan tidak mencapai daerah tersebut, maka dengan peran agen produk  tersebut dapat disampaikan.
Selain dapat memotong jalur distribusi suatu produk secara ringkas,  sehingga suatu perusahaan tidak memerlukan jalur produksi yang panjang atau  menempatkan agennya pada suatu wilayah dan harus mengeluarkan biaya untuk  membayar ongkos dan agen maka dengan kebedaan agen hal tersebut dapat diatasi.
Selain memotong saluran distribusi menjadi pendek, maka bagi seorang pengusaha  berhubungan dengan agen akan menjadi lebih ekonomis dan efisien.
 maupun tidak tertulis. Kenyataan ini juga menjadikan suatu hubungan antara  pengusaha dan agen merupakan suatu hubungan hukum yang menempatkan hak  dan kewajiban secara bertimbal balik antara kedua belah pihak.
Kajian yang menarik terhadap hal di atas adalah terjadinya hubungan  tersebut dan akibat hukum jika salah satu pihak tidak mendapatkan haknya dan  salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya merupakan suatu hal yang  menarik untuk dikaji dalam bentuk skripsi. Dengan dasar tersebut maka  diketengahkan pembahasan skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap  Perjanjian Keagenen (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2363 K/Pdt/2011)”.
B.  Perumusan Masalah Adapun permasalahan yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1.  Bagaimana pelaksanaan perjanjian keagenen? 2.  Bagaimana perlindungan hukum perjanjian keagenan? 3.  Bagaimana penyelesaian sengketa perjanjian keagenan? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian keagenen.
2.  Untuk mengetahui perlindungan hukum perjanjian keagenan.
3.  Untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian keagenan Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas penelitian ini  2  Sri Rejeki Hartono. 1980. Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Dunia Niaga. Semarang:  IKIP Semarang Press. Hal. 6.
 diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum  dagang perihal pengaturan perjanjian keagenen.
2.  Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para  pihak yang berkepentingan sehingga didapatkan kesatuan pandangan tentang  perjanjian keagenen.
D.  Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap  Perjanjian Keagenen (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2363 K/Pdt/2011)” ini  merupakan luapan dari hasil pemikiran penulis sendiri, dan dari telaah kepustakaan  belum didapatkan judul yang sama dengan judul penelitian ini.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Perjanjian Apabila membicarakan perjanjian, terlebih dahulu diketahui apa  sebenarnya perjanjian itu dan dimana dasar hukumnya. Perjanjian yang  penulis maksudkan adalah perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH  Perdata yang berjudul tentang perikatan yang terdiri dari ketentuan umum  dan ketentuan khusus.
Perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari  perkataan “ perjanjian “, sebab dalam Buku III itu ada juga diatur perihal  perhubungan-perhubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada  suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechmatigedaat) dan perihal perikatan  yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan  persetujuan (zaak waarning). Tetapi, sebagian besar dari Buku III ditujukan   kepada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, jadi  berisi hukum perjanjian.
3 Adapun yang dimaksudkan dengan perikatan oleh Buku III KUH Perdata  itu adalah: “Suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara  dua orang, yang memberikan kepada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari  yang lainnya, sedangkan orang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu”.
4 “Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum/harta  benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada suatu pihak  untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada  pihak lain untuk  menunaikan prestasi.
Perikatan, yang terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus itu, mengatur  tentang persetujuan–persetujuan tertentu yang disebut dengan perjanjian  bernama, artinya disebut bernama karena perjanjian tersebut diatur dan diberi nama  oleh pembuat undang-undang, dan di samping perjanjian bernama juga terdapat  perjanjian yang tidak bernama, yang tidak diatur dalam undang-undang, misalnya  perjanjian sewa beli dan lain sebagainya.
5 Perikatan seperti yang dimaksudkan di atas, paling banyak dilahirkan dari  suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling menjanjikan sesuatu. Peristiwa  ini paling tepat dinamakan “ perjanjian yaitu suatu peristiwa yang berupa suatu  rangkaian janji-janji. Dapat dikonstatir bahwa perkataan perjanjian sudah sangat  populer di kalangan rakyat “.
6 Demikian pula Wirjono Prodjodikoro mengemukakan: “Perjanjian adalah  3 R. Subekti, 1998, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, hal. 101.
4 Ibid., halaman 101.
5 M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, hal. 6.
 suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana  satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal sedang  pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
7 Perikatan yang dilahirkan karena undang-undang saja dan undang-undang  karena perbuatan orang, bukanlah merupakan perjanjian karena kedua macam  Menurut pasal 1233 KUH Perdata bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan  baik karena undang-undang, maupun karena adanya suatu perjanjian.
Dengan demikian maka harus terlebih dahulu adanya suatu perjanjian atau  undang-undang, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan undangundang itu merupakan sumber suatu ikatan.
Dasar hukum dari persetujuan adalah pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata  yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat dengan sah berlaku  sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan sumber  perikatan yang lahir karena undang-undang dapat dibagi dua pengertian yaitu  undang-undang saja dan undang-undang karena perbuatan orang. Karena undangundang saja misalnya kewajiban atau hak orang tua terhadap anak, dan sebaliknya  kewajiban anak terhadap orang tua apabila orang tua tidak berkemampuan.
Undang-undang karena perbuatan orang dapat pula di dalam dua pengertian  yaitu perbuatan yang diperbolehkan undang-undang dan perbuatan yang melawan  hukum. Yang diperbolehkan undang-undang misalnya : mengurus harta orang lain  tanpa sepengetahuan orang tersebut, sedangkan perbuatan melawan hukum adalah  perbuatan yang merugikan orang lain.
6 R. Subekti, 1996, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: Alumni, hal. 12.
7 Wirjono Prodjodikoro. 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu,  Bandung: Sumur., hal. 7.
 perikatan tersebut tidak mengandung unsur janji. Seseorang tidak dapat dikatakan  berjanji hal sesuatu, apabila sesuatu kewajiban dikenakan kepadanya oleh undangundang belaka atau dalam hal perbuatan melawan hukum secara bertentangan  langsung dengan kemauannya. Dalam hal ini penulis akan mem-fokuskan diri  pada perikatan yang bersumberkan pada persetujuan atau perjanjian.
2.  Pengertian Agen Berbagai istilah untuk keagenan didapatkan dalam praktek, misalnya  terdapat istilah Autthorized Agent, Sole Agent, Exclusive Agent dan sebagainya.
Dari istilah tersebut yang lebih lazim dipakai dalam praktek adalah istilah Sole  Agent yang dalam bahasa Indonesia disebut Agent Tunggal yang sering pula  disebut pihak perantara.
8 Adapun pengertian agen dalam kegaitan bisnis ini biasanya diartikan  sebagai suatu hubungan hukum dimana sesorang/pihak agen diberi kuasa bertindak  untuk dan atas nama orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis  dengan pihak lain.
9 Menurut Muhammad Agen perusahaan adalah orang yang  mewakilkan pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan  pihak ketiga atas nama pengusaha.
10 8 Munir Fuady, 1997, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya  Bakti, hal. 152.
9 Richard Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta,  hal. 67.
10 Abdulkadir Muhammad, Op.Cit, hal. 29.
Sedangkan menurut Encyclopedia Dictionary  Of Business (Prentice Hall Inc Englewood, New York) agen adalah “orang/pihak  yang menerima kuasa untuk dapat bertindak atas nama pemberi kuasa”.
 Mencermati defenisi tersebut, dapat dikatakan bahwa agen adalah seorang  atau badan yang usahanya menjadi perantara, dia bertindak atas nama pemberi  kuasa bukan bertindak atas namanya sendiri. Sehingga dalam keagenan terdapat 3  pihak yaitu : a.  Yang member perintah/kuasa untuk melakukan perbuatan hukum disebut  prinsipal b.  Yang diberi perintah/menerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum  disebut agen c.  Yang dihubungi oleh agen dengan siapa transaksi diselenggarakan, disebut  pihak ketiga.
Oleh karena agen bertindak atas nama prinsipal maka agen  tidak  melakukan pembelian dari prinsipal. Perbuatan apa saja yang harus dilakukan oleh  agen untuk prinsipalnya, diatur dalam perjanjian keagenan yang dibuat oleh agen  dan prinsipal.
3.  Jenis-Jenis Agen Menurut Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul Hukum Bisnis dalam  Teori dan praktek, bahwa dalam praktek perdagangan ada 2 macam keagenan,  yaitu : a.  Agen institusional Agen institusional adalah seorang atau sebuah perusahaan yang memang  bertugas semata-mata untuk menjadi agen dari pihak lain, misalnya suatu  perusahaan nasional menjadi agen dari perusahaan asing untuk  memasarkan produk-produk perusahaan asing di dalam negeri. Agen  institusional yang lain adalah agen saham di pasar modal, atau yang lebih  popular disebut “pialang”, agen penjualan tiket pesawat atau kapal laut.
b.  Agen insidental  Yang dimaksud dengan agen insidental adalah agen yang semata-mata  bertugas atau mempunyai bisnis yang tidak semata-mata di bidang  keagenan. Misalnya, dalam hal adanya suatu sindikasi kredit diantara  beberapa bank yang ditunjuk sebuah bank untuk menjadi agen sindikasi  (in casu agen insidental) yang akan mewakili dan bertindak untuk dan  atas nama seluruh bank anggota sindikasi.
11 F.  Metodologi Penulisan Metodologi penulisan yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari : 1.  Materi / Bahan penelitian Materi / bahan penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi  ini bersumber dari data sekunder. Data sekunder didapatkan melalui: a.  Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yakni undangundang yang di dalamnya mengandung mengenai perjanjian keagenan, seperti  KUH Perdata dan KUH Dagang.
b.  Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum  primer, seperti: hasil-hasil penelitian, karya dari kalangan hukum dan  sebagainya.
c.  Bahan hukum tertier atau bahan hukum penunjang mencakup : 1)  Bahan-bahan yang memberi petunjuk-petunjuk maupun penjelasan  terhadap hukum primer dan sekunder.
2)  Bahan-bahan primer, sekunder dan tertier (penunjang) di luar bidang  hukum seperti kamus, ensklopedia, majalah, koran, makalah, dan  sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.
11 Ibid, hal. 153.
 2.  Alat Pengumpul Data Alat yang dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini  adalah melalui studi literatur atau studi kepustakaan.
3.  Analisis Hasil penelitian Untuk mengolah data yang didapatkan dari penelusuran  kepustakaan, maka hasil penelitian ini menggunakan analisa kualitatif.
Analisis kualitatif ini pada dasarnya merupakan pemaparan tentang teoriteori yang dikemukakan, sehingga dari teori-teori tersebut dapat ditarik  beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan dan pembahasan skripsi ini.
G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa Bab, dimana dalam bab  terdiri dari unit-unit bab demi bab. Adapun sistematika penulisan ini dibuat dalam  bentuk uraian: Bab   I.   Pendahuluan Dalam Bab ini akan diuraikan tentang uraian umum seperti penelitian  pada umumnya yaitu, Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan  dan Manfaat Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan,  Metodologi Penulisan serta Sistematika Penulisan.
Bab   II.   Pelaksanaan Perjanjian Keagenan Dalam bab ini akan diuraikan pembahasan tentang Syarat Sahnya  Perjanjian, Wewenang Keagenan, Dasar Hukum Perjanjian Keagenen,  serta Pelaksanaan Perjanjian Keagenan.
 Bab   III.   Perlindungan Hukum Perjanjian Keagenan.
Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan tentang: Para Pihak  Dalam Perjanjian Keagenen, Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam  Perjanjian Keagenen serta Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian  Keagenen.
Bab   IV.   Penyelesaian Sengketa Perjanjian Keagenen.
Dalam bagian ini akan diuraikan pembahasan terhadap Tanggung  Jawab Perdata Terhadap Kemungkinan Timbulnya Kerugian  Berdasarkan Perbuatan Agen, Upaya Hukum Jika Terjadi Wanprestasi  serta Tahapan Penyelesaian Sengketa Perjanjian Keagenan.
Bab   V.   Kesimpulan dan Saran Bab ini adalah bab penutup, yang merupakan bab terakhir dimana akan  diberikan kesimpulan dan saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi