BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah
berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan
sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada
saat itu, efek yang diperdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan
pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil
alih dan meneruskan kembali perdagangan
efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar
modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah
pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal.
Para pelaku di pasar modal telah menyadari
bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita. Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai
kegiatan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Perkembangan dan
kemajuan suatu pasar modal sangat ditentukan
oleh adanya kepastian hukum bagi
para pelakunya, terutama masyarakat investor.
Investor tidak
termotivasi untuk memasuki pasar modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan
yang menjamin perlindungan, kepastian
hukum, dan keadilan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan
mengikat atau lebih dikenal dengan kepastian
hukum.
12 Diterapkannya
prinsip keterbukaan tersebut diharapkan dapat menghindarkan atau meminimalisasi kejadian
yang dapat menimbulkan akibat buruk bagi
investor publik. Tanpa pelaksanaan atas kewajiban keterbukaan tersebut mustahil tujuan prinsip keterbukaan,
di samping menciptakan pasar yang efisien,
perlindungan investor dan menjaga kepercayaan investor dapat tercapai.
Mekanisme peran
pasar modal sekarang ini semakin penting sehingga pelaku pasar yaitu investor sangat memerlukan
informasi yang handal dan akurat untuk
dapat mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu kebutuhan akan informasi tersebut berkembang pesat termasuk
informasi yang berkaitan dengan aktivitas
pasar modal.
Dalam Pasal 1 angka
25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM)
disebutkan bahwa: ”Prinsip Keterbukaan
adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk
pada Undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya
atau efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga diri Efek tersebut”.
Informasi atau
fakta material tersebut menurut Pasal 1 angka 7 UUPM, adalah: ”Informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak
lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut”.
12 M.Irsan
Nassarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Prenada Media,2003), hlm.44 Tujuan penegakan prinsip keterbukaan untuk
menjaga kepercayaan investor relevan
ketika munculnya ketidakpercayaan publik terhadap pasar modal, yang pada gilirannya mengakibatkan pelarian modal
(capital fight) secara besar-besaran dan
seterusnya dapat mengakibatkan kehancuran pasar modal (bursa saham).
Sebab ketiadaan
keterbukaan atau ketertutupan informasi akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Akibatnya
investor sulit mengambil keputusannya untuk
berinvestasi di pasar modal. Hal ini sesuai dengan pendapat, bahwa apabila makin jelas informasi perusahaan, maka
keinginan investor untuk berinvestasi semakin
tinggi. Sebaliknya ketiadaan atau ketertutupan informasi dapat menimbulkan keragu-raguan investor
berinvestasi. Oleh karena itu, tujuan prinsip keterbukaan untuk menjaga kerpercayaan
investor dalam pasar modal merupakan suatu
hal yang penting.
13 13 Bismar
Nasution, Napas Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan,dimuat dalam Majalah Ombudsman, Edisi 31 Maret, Jakarta, 2002 Salah
satu informasi penting di perusahaan yang perlu diketahui oleh publik terutama investor, adalah laporan keuangan
perusahaan.
Pasal 69 ayat (1)
UUPM disebutkan bahwa : ”Laporan Keuangan yang disampaikan Bapepam wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi
yang berlaku umum”.
Penjelasan Pasal 69
ayat (1) adalah menyebutkan bahwa Prinsip Akuntansi yang berlaku umum adalah Standar Akuntansi
Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal.
Pasar modal mempunyai peran yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional
sebagai salah satu pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.
Investasi efisien
adalah investasi yang penempatan portofolionya memberikan hasil yang baik. Investasi di
bidang pasar modal tetap memiliki resiko
secara garis besar terbagi dua resiko ekonomi keuangan dan resiko nonekonomi
keuangan. Beberapa resiko menurut manajemen keuangan antara lain; portofolio risk, yaitu kemungkinan kegagalan
portofolio memberikan hasil seperti yang
diharapkan.
14 Pihak investor
memerlukan informasi tersebut sebagai masukan untuk menemukan tujuan dan keputusan karena mereka
menginginkan sesuatu return yaitu berupa dividen and capital gain. Oleh karena
itu investor menggunakan berbagai
informasi salah satunya yaitu laporan keuangan dimaksudkan sebagai Dalam menentukan investasi tersebut, investor
mendasari keputusannya pada berbagai
informasi yang dimiliki contohnya, informasi mengenai laporan keuangan. Informasi tersebut
dikatakan relevan bagi investor apabila
kebenaran informasi tersebut menyebabkannya melakukan transaksi di pasar modal, dimana transaksi ini tercermin
melalui perbedaan return dan volume perdagangan
saham. Dengan demikian seberapa jauh relevansi atau kegunaan suatu informasi dapat disimpulkan dengan
mempelajari kaitan antara perbedaan return dengan volume perdagangan saham di pasar
modal dengan adanya keberadaan informasi
laporan keuangan tersebut. Karena laporan keuangan tersebut berisikan data-data dan masukan
kinerja perusahaan pada suatu periode tertentu.
14 Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal,
(Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 1997), hlm.
61 pertimbangan investor agar tidak
salah dalam membaca situasi perdagangan yang terjadi di pasar modal karena kelemahan dari
investor adalah tidak cermat membaca
situasi perdagangan di pasar modal untuk mengetahui nilai jual beli saham. Laporan keuangan merupakan sarana untuk
mempertanggungjawabkan apa yang
dilakukan untuk manajemen atas sumber daya pemilik.
Laporan keuangan
adalah suatu alat manajemen dalam keuangan yang digunakan baik untuk perencanaan maupun
pengawasan. Laporan keuangan untuk menetapkan
standar pelaksanaan untuk mendorong personel dalam mencapai sasaran untuk mengukur hasil yang dicapai
untuk mengarahkan perhatian pada hal-hal
yang paling memerlukan pemeriksaan.
Diantara bentuk
pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal adalah pelanggaran penyajian laporan keuangan oleh
orang dalam (insider). Laporan keuangan
yang menyesatkan ini erat kaitannya dengan penggunaan inside information yang dilakukan insider suatu
perusahaan tertentu dalam melakukan penyajian
laporan keuangan.
Pada tahun 2002,
para investor pasar modal dunia dan lokal dikejutkan oleh pelanggaran pasar modal yang terjadi di
Amerika Serikat, yaitu pelanggaran peyajian
informasi laporan keuangan yang menyesatkan oleh perusahaan Enron, Adelphia, Xerox, dan WorldCom. Di Indonesia,
pada tahun 2003, pasar modal Indonesia
juga menghadapi kasus pelanggaran yang hampir serupa yaitu pelanggaran penyajian laporan keuangan dan
keterbukaan informasi yang harus disampaikan
kepada publik yang dilakukan oleh pihak PT Bank Lippo Tbk serta kinerja keuangan yang dilakukan PT. Kimia
Farma. Bentuk kasus pelanggaran pasar
modal sebagaimana dicontohkan di atas, sudah dapat dipastikan akan merugikan para stakeholders, terutama pihak
investor karena akses informasi terhadap
emiten terbatas pada penyajian informasi yang disampaikan oleh pihak emiten. Di samping itu, kasus pelanggaran ini
akan menimbulkan ketidakpercayaan
investor terhadap regulator terkait dengan perlindungan yang diberikan kepadanya. Jika hal ini terjadi di
pasar modal Indonesia, maka dapat dipastikan
investor akan mengalihkan investasi ke pasar modal negara lain sehingga secara global akan merugikan
perkembangan ekonomi nasional Indonesia.
Dalam rangka mengeliminasi kasus pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh pihak emiten dan pihak lainnya
serta untuk meningkatkan kepercayaan
investor, Bapepam sebagai regulator tentunya mempunyai keharusan untuk memberikan perlindungan terhadap
investor pasar modal Indonesia secara maksimal.
Tindakan-tindakan
emiten tersebut telah termasuk ke dalam pelanggaran prinsip keterbukaan dimana laporan keuangan
yang mereka sajikan adalah menyesatkan
(misleading statement), dan jika terbukti maka hal tersebut merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan di
dalam pasar modal yang termasuk ke dalam
penipuan (fraud) dan umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan adalah pernyataan menyesatkan dalam bentuk pernyataan
yang salah (misrepresentation) atau
pernyataan dengan membuat penghilangan (omission) fakta material.
15 15 Ibid.
Dengan adanya
penyajian informasi laporan keuangan yang menyesatkan, dapat menjadikan pemodal kehilangan
kepercayaan terhadap pasar modal, karena setiap penanam modal mempunyai keinginan agar
modal yang ditanamkan memperoleh
jaminan, terutama dari segi kepastian dan penegakan hukum.
Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal
di masa yang akan datang, perlu kiranya diperhatikan beberapa aspek penting
terutama yang berkaitan dengan
penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan, peningkatan profesionalisme kalangan pelaku
serta sistem perdagangan penyelesaian
transaksi efek di bursa.
16 Sehubungan
dengan itu, penulis berkeinginan untuk melakukan penelaah
perlindungan hukum terhadap investor atau
pihak ketiga dalam laporan keuangan yang menyesatkan dalam pasar modal.
Karena dengan
adanya perlindungan dan kepastian hukum tersebut, maka diharapkan investor yang akan menanamkan
modalnya tidak ragu-ragu lagi untuk berinvestasi
melalui lembaga pasar modal.
17 B. Perumusan Masalah Dari uraian singkat di atas
maka penulis berminta untuk menulis mengenai perlindungan hukum terhadap investor atas
laporan keuangan menyesatkan tersebut
dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Investor atau Pihak Ketiga dalam Laporan Keuangan Menyesatkan di Pasar
Modal”.
Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut di atas, maka dapatdirumuskan permasalahansebagai berikut: 1.
Bagaimana penyajian laporan keuangan yang menyesatkan di pasar modal? 2.
Bagaimanaperlindungan hukum yang diberikan terhadap investor atau pihak ketiga atas penyajian laporan keuangan yang
menyesatkan di pasar modal? 16 Marzuki
Usman, Peluang dan Tantangan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Era Perdagangan Bebas. (Jakarta : Jurnal Keuangan
dan Moneter,1997), hlm. 56 17 Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana
Pembiayaan dan Investasi. (Bandung : Alumni,2005), hlm.18 3.
Bagaimana sanksi-sanksi yang diberikan atas penyajian laporan keuangan yang menyesatkan ? C. Tujuan Penulisan Pada dasarnya tujuan
penulisan ini adalah untuk mencari pemahaman yang benar tentang masalah yang dirumuskan. Lebih
rinci tujuan penulisan dapat diuraikan
sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui penyajian laporan keuangan menyesatkan
di pasar modal.
2. Untuk mengetahui perlindungan hukum
yangdiberikan terhadap investor atau pihak
ketiga ataspenyajian laporan keuangan yang menyesatkan.
3. Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang diberikan
atas penyajian laporan keuangan yang
menyesatkan.
D. Manfaat Penulisan Dengan diterapkannya
permasalahan-permasalahan, maka diharapkan membawa sejumlah manfaat yang berguna secara
teoritis dan praktis sehubungan dengan
itu, penulisan ini setidaknya bermanfaat : 1.
Dari sudut pandangan teoritis, diharapkan penulisan ini dapat membuka wawasan dan paradigma berpikir dalam memahami,
mengerti dan mendalami permasalahan
hukum terutama tentang perlindungan hukum terhadap investor atau pihak ketiga dalam laporan keuangan
menyesatkan. Selain itu, penulisan ini
juga diharapkan dapat menjadi bahan perbandingan dalam penulisan berikutnya yang berhubungan agar dapat
memberikan masukan bagi penyempurnaan
perangkat peraturan mengenai perlindungan hukum dan standar laporan keuangan di pasar modal.
2. Dari sudut pandangan praktis, diharapkan
penulisan ini mampu memberikan pemahaman
lebih dalam bagi penulis tentang perlindungan hukum terhadap investor atau pihak ketiga dalam laporan
keuangan menyesatkan di pasar modal,
serta pihak-pihak yang berkecimpung di bidangnya seperti investor atau pemilik saham agar dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya dalam memutuskan bidang
investasi yang strategis dan pengambilan keputusan yang tepat.
E. Keaslian
Penulisan Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang administrasi pada Program Studi Ilmu Hukum . Penulisan tentang “Perlindungan Hukum terhadap Investor atau
Pihak Ketiga dalam Laporan Keuangan
Menyesatkan di Pasar Modal” tidak ditemukan pokok bahasan yang sama dengan judul yang sama dengan judul
penulisan ini.
Maka penulisan
skripsi ini dapat disebut asli dan tidak terdapat unsur plagiat yang bertentangan dengan asas-asas keilmuwan
yang jujur, rasional, objektif, dan terbuka.
F. Tinjauan
Kepustakaan Pasar modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
18 Investor
merupakan pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar modal. Bisa dikatakan salah satu indikator
terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan
investor. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah investor domestik dan asing, perorangan dan institusi yang
mempunyai karakteristik masing-masing.
19 Dengan adanya
investor, dapat menjadi salah satu alternatif
untuk memecahkan kesulitan modal yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
20 Perkembangan
pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Saat ini investor asing lebih aktif
memainkan perannya untuk mengungkapkan
kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak bersikap pasif mengikuti kepentingan investor
asing. Semua pihak yang terlibat seyogyanya
mampu mengondisikan investor dengan informasi mengenai kebijakan dan penerbitan peraturan
perundang-undangan. Otoritas pasar modal dan para pihak bekerja sama untuk mewujudkan
hal tersebut dalam pasar modal Indonesia,
sehingga investor tertarik untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Oleh karena itu,
kepastian dan perlindungan hukum bagi
investor sangat penting untuk merangsang investor untuk menanamkan modalnya.
21 18 Pasal 1 angka
13 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 19 Harianto Faried dan
Sudomo Siswanto, Perangkat dan Teknik Analisis Investasi di Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : PT. Bursa
Efek,1998), hlm. 105 20 Jonker
Sihombing, Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal, (Bandung : PT.Alumni,2008), hlm. 164 21 Sri
Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi,
(Bandung : Mandar Maju,2000), hlm. 69 Investor
menunjukkan secara nyata kredibilitas pasar modal suatu negara.
Secara historis,
pasar modal Indonesia adalah pasar modal yang menarik minat investasi. Sampai dengan pertengahan tahun
1997 kondisi untuk berinvestasi di Indonesia
cukup menggairahkan karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, tetapi belum mencapai
puncaknya seperti sebelum krisis investor
baik lokal maupun asing masih pada sikap hati-hati, mengingat kejadian pada tahun 1997-1998 dimana nilai saham turun
secara amat tajam dan cepat.
Pergerakan saham
yang bagus, namun para investor tetap melihat dan memperhitungkan kondisi politik, terutama
situasi menjelang pemilu 2004, ekonomi
dan sosial serta law enforcement dimana pasar modal itu berada. Jika pemilu berjalan lancar, pertumbuhan ekonomi
menunjukkan perkembangan dengan inflasi
terkendali dan situasi yang menarik, misalnya suku bunga turun, maka para investor akan tertarik menanam uangnya di pasar modal.
Namun sebaliknya, kalau pemilu tidak
berjalan dengan baik, perekonomian memburuk, keamanan tidak terjamin maka investor tentu
lari dari bursa dan mengalihkan dananya
ke tempat lain. Sekarang ini tekanan pada penegakan hukum di Indonesia pada umumnya lain. Bagi mereka Indonesia
adalah pasar potensial, maka penegakan hukum akan memberikan kepastian hukum.
Kalau kepastian hukum terjamin, maka
segenap aktivitas di bidang perekonomian dan keuangan tidak akan mendapatkan hambatan.
22 Pasar Modal
merupakan salah satu bagian pasar keuangan, di samping pasar uang yang sangat penting peranannya bagi
pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu 22 Soemarso. SR, Integritas Pasar Modal Dalam
Rangka Menciptakan Pasar Modal Yang Efisien, makalah
pada seminar kajian
hukum bekerja sama
dengan BAPEPAM, Jakarta Convention Centre, 19 Juni 1995 alternatif
sumber pembiayaan eksternal perusahaan. Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah
satu sarana investasi dapat bermanfaat
untuk menyalurkan dananya ke berbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana
yang dimilikinya. Untuk itu, investor
memerlukan suatu kepastian hukum yaitu hukum yang berlaku di Indonesia
tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang
memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan
bagi investor terutama dalam penyajian laporan keuangan, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan
untuk melakukan pembelian dan penjualan
saham. Pelanggaran penyajian laporan
keuangan memang berbahaya bagi suatu
kehidupan pasar modal. Membiarkan suatu penyajian laporan keuangan yang menyesatkan sama saja dengan bunuh diri
bagi pasar modal tersebut.
G. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan sripsi ini adalah jenis penelitian normatif dengan pengumpulan
data secara studi kepustakaan (Library
Research) disertai dengan pengumpulan dan membaca referensi melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta internet, kemudian data-data yang
layak diseleksi untuk mendukung penulisan.
H. Sistematika
Penulisan Pada skripsi ini masing-masing dibagi atas beberapa sub bab. Uraian
bab tersebut tersusun secara sistematis
dan saling berkaitan antara satu sama lain.
Urutan singkat atas
bab-bab dan sub bab tersebut dapat diuraian sebagai berikut : Bab I menguraikan tentang latar belakang
pemilihan judul skripsi serta akan menguraikan
secara singkat permasalahan-permasalahan apa saja yang akan dibahas pada skr ipsi ini.
Bab II akan
membahas tentang laporan keuangan menyesatkan di pasar modal, pengertian dan tujuan laporan keuangan,
kewenangan akuntan dalam menyusun
laporan keuangan, hubungan antara laporan keuangan dan pasar modal, pelanggaran prinsip keterbukaan di dalam pasar
modal, serta peran akuntan publik dalam
membuat laporan keuangan menyesatkan.
Bab III akan
membahas tentang perlindungan hukum terhadap investor atau pihak ketiga dalam laporan keuangan
menyesatkan di pasar modal, penegakan hukum terhadap investor atau pihakketiga
atas kejahatan dan pelanggaran yang terjadi
di bidang pasar modal, peranan Bapepam-LK dalam mengawasi akuntan atas penyusunan laporan keuangan, serta
kewenangan Bapepam untuk melakukan penegakan
hukum.
Bab IV akan
membahas tentang sanksi di pasar modal, sanksi-sanksi yang diberikan atas
penyajian laporan keuangan yang
menyesatkan serta tanggung jawab hukum akuntan publik atas penyajian
laporan keuangan yang menyesatkan.
Bab V akan membicarakan
tentang kesimpulan tentang permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini
serta saran dari penulis terhadap permasalahan
yang masih timbul.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi