Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAU PIHAK KETIGA DALAM LAPORAN KEUANGAN MENYESATKAN DI PASAR MODAL



BAB I  PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan  Belanda. Pada saat itu, efek yang diperdagangkan ialah saham dan obligasi milik  perusahaan dan  pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa  kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali  perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.

Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang  keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah  menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik  bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi  perkembangan perekonomian negara kita. Pasar modal (capital market) adalah  lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan  perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan  dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan  pembeli modal / dana.
Perkembangan dan kemajuan suatu pasar modal sangat ditentukan  oleh  adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor.
Investor tidak termotivasi untuk memasuki pasar modal Indonesia jika pasar yang  bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan,   kepastian hukum, dan keadilan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin  jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat atau lebih dikenal dengan  kepastian hukum.
12 Diterapkannya prinsip keterbukaan tersebut diharapkan dapat  menghindarkan atau meminimalisasi kejadian yang dapat menimbulkan akibat  buruk bagi investor publik. Tanpa pelaksanaan atas kewajiban keterbukaan  tersebut mustahil tujuan prinsip keterbukaan, di samping menciptakan pasar yang  efisien, perlindungan investor dan menjaga kepercayaan investor dapat tercapai.
Mekanisme peran pasar modal sekarang ini semakin penting sehingga  pelaku pasar yaitu investor sangat memerlukan informasi yang handal dan akurat  untuk dapat mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu kebutuhan akan  informasi tersebut berkembang pesat termasuk informasi yang berkaitan dengan  aktivitas pasar modal.
Dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) disebutkan bahwa:  ”Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten,  Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini  untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat  seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat  berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau  harga diri Efek tersebut”.
Informasi atau fakta material tersebut menurut Pasal 1 angka 7 UUPM,  adalah:  ”Informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian,  atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa efek dan atau  keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan  atas informasi atau fakta tersebut”.
12 M.Irsan Nassarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta :  Prenada Media,2003), hlm.44   Tujuan penegakan prinsip keterbukaan untuk menjaga kepercayaan investor  relevan ketika munculnya ketidakpercayaan publik terhadap pasar modal, yang  pada gilirannya mengakibatkan pelarian modal (capital fight) secara besar-besaran  dan seterusnya dapat mengakibatkan kehancuran pasar modal (bursa saham).
Sebab ketiadaan keterbukaan atau ketertutupan informasi akan menimbulkan  ketidakpastian bagi investor. Akibatnya investor sulit mengambil keputusannya  untuk berinvestasi di pasar modal. Hal ini sesuai dengan pendapat, bahwa apabila  makin jelas informasi perusahaan, maka keinginan investor untuk berinvestasi  semakin tinggi. Sebaliknya ketiadaan atau ketertutupan informasi dapat  menimbulkan keragu-raguan investor berinvestasi. Oleh karena itu, tujuan prinsip  keterbukaan untuk menjaga kerpercayaan investor dalam pasar modal merupakan  suatu hal yang penting.
13 13 Bismar Nasution, Napas Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan,dimuat dalam Majalah  Ombudsman, Edisi 31 Maret, Jakarta, 2002 Salah satu informasi penting di perusahaan yang perlu diketahui oleh publik  terutama investor, adalah laporan keuangan perusahaan.
Pasal 69 ayat (1) UUPM disebutkan bahwa : ”Laporan Keuangan yang disampaikan Bapepam wajib disusun berdasarkan  prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) adalah menyebutkan bahwa Prinsip Akuntansi  yang berlaku umum adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh  Ikatan Akuntan Indonesia dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar  modal.
 Pasar modal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan  nasional sebagai salah satu pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi  bagi masyarakat.
Investasi efisien adalah investasi yang penempatan portofolionya  memberikan hasil yang baik. Investasi di bidang pasar modal tetap memiliki  resiko secara garis besar terbagi dua resiko ekonomi keuangan dan resiko nonekonomi keuangan. Beberapa resiko menurut manajemen keuangan antara lain;  portofolio risk, yaitu kemungkinan kegagalan portofolio memberikan hasil seperti  yang diharapkan.
14 Pihak investor memerlukan informasi tersebut sebagai masukan untuk  menemukan tujuan dan keputusan karena mereka menginginkan sesuatu return yaitu berupa dividen and capital gain. Oleh karena itu investor menggunakan  berbagai informasi salah satunya yaitu laporan keuangan dimaksudkan sebagai  Dalam menentukan investasi tersebut, investor mendasari  keputusannya pada berbagai informasi yang dimiliki contohnya, informasi  mengenai laporan keuangan. Informasi tersebut dikatakan relevan bagi investor  apabila kebenaran informasi tersebut menyebabkannya melakukan transaksi di  pasar modal, dimana transaksi ini tercermin melalui perbedaan return dan volume  perdagangan saham. Dengan demikian seberapa jauh relevansi atau kegunaan  suatu informasi dapat disimpulkan dengan mempelajari kaitan antara perbedaan  return  dengan volume perdagangan saham di pasar modal dengan adanya  keberadaan informasi laporan keuangan tersebut. Karena laporan keuangan  tersebut berisikan data-data dan masukan kinerja perusahaan pada suatu periode  tertentu.
14  Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN,  1997), hlm. 61   pertimbangan investor agar tidak salah dalam membaca situasi perdagangan yang  terjadi di pasar modal karena kelemahan dari investor adalah tidak cermat  membaca situasi perdagangan di pasar modal untuk mengetahui nilai jual beli  saham. Laporan keuangan merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan  apa yang dilakukan untuk manajemen atas sumber daya pemilik.
Laporan keuangan adalah suatu alat manajemen dalam keuangan yang  digunakan baik untuk perencanaan maupun pengawasan. Laporan keuangan untuk  menetapkan standar pelaksanaan untuk mendorong personel dalam mencapai  sasaran untuk mengukur hasil yang dicapai untuk mengarahkan perhatian pada  hal-hal yang paling memerlukan pemeriksaan.
Diantara bentuk pelanggaran yang sering terjadi di pasar modal adalah  pelanggaran penyajian laporan keuangan oleh orang dalam (insider). Laporan  keuangan yang menyesatkan ini erat kaitannya dengan penggunaan inside  information yang dilakukan insider suatu perusahaan tertentu dalam melakukan  penyajian laporan keuangan.
Pada tahun 2002, para investor pasar modal dunia dan lokal dikejutkan oleh  pelanggaran pasar modal yang terjadi di Amerika Serikat, yaitu pelanggaran  peyajian informasi laporan keuangan yang menyesatkan oleh perusahaan Enron,  Adelphia, Xerox, dan WorldCom. Di Indonesia, pada tahun 2003, pasar modal  Indonesia juga menghadapi kasus pelanggaran yang hampir serupa yaitu  pelanggaran penyajian laporan keuangan dan keterbukaan informasi yang harus  disampaikan kepada publik yang dilakukan oleh pihak PT Bank Lippo Tbk serta  kinerja keuangan yang dilakukan PT. Kimia Farma. Bentuk kasus pelanggaran  pasar modal sebagaimana dicontohkan di atas, sudah dapat dipastikan akan   merugikan para stakeholders, terutama pihak investor karena akses informasi  terhadap emiten terbatas pada penyajian informasi yang disampaikan oleh pihak  emiten. Di samping itu, kasus pelanggaran ini akan menimbulkan  ketidakpercayaan investor terhadap regulator terkait dengan perlindungan yang  diberikan kepadanya. Jika hal ini terjadi di pasar modal Indonesia, maka dapat  dipastikan investor akan mengalihkan investasi ke pasar modal negara lain  sehingga secara global akan merugikan perkembangan ekonomi nasional  Indonesia. Dalam rangka mengeliminasi kasus pelanggaran pasar modal yang  dilakukan oleh pihak emiten dan pihak lainnya serta untuk meningkatkan  kepercayaan investor, Bapepam sebagai regulator tentunya mempunyai keharusan  untuk memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal Indonesia secara  maksimal.
Tindakan-tindakan emiten tersebut telah termasuk ke dalam pelanggaran  prinsip keterbukaan dimana laporan keuangan yang mereka sajikan adalah  menyesatkan (misleading statement), dan jika terbukti maka hal tersebut  merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan di dalam pasar modal yang termasuk  ke dalam penipuan (fraud) dan umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan adalah  pernyataan menyesatkan dalam bentuk pernyataan yang salah (misrepresentation)  atau pernyataan dengan membuat penghilangan (omission) fakta material.
15 15 Ibid.
Dengan adanya penyajian informasi laporan keuangan yang menyesatkan,  dapat menjadikan pemodal kehilangan kepercayaan terhadap pasar modal, karena  setiap penanam modal mempunyai keinginan agar modal yang ditanamkan  memperoleh jaminan, terutama dari segi kepastian dan penegakan hukum.
 Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa yang akan  datang, perlu  kiranya diperhatikan beberapa aspek penting terutama yang  berkaitan dengan penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan,  peningkatan profesionalisme kalangan pelaku serta sistem perdagangan  penyelesaian transaksi efek di bursa.
16 Sehubungan dengan  itu, penulis  berkeinginan untuk melakukan penelaah perlindungan hukum terhadap investor  atau pihak ketiga dalam laporan keuangan yang menyesatkan dalam pasar modal.
Karena dengan adanya perlindungan dan kepastian hukum tersebut, maka  diharapkan investor yang akan menanamkan modalnya tidak ragu-ragu lagi untuk  berinvestasi melalui lembaga pasar modal.
17 B.  Perumusan Masalah Dari uraian singkat di atas maka penulis berminta untuk menulis mengenai  perlindungan hukum terhadap investor atas laporan keuangan menyesatkan  tersebut dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Investor atau Pihak Ketiga  dalam Laporan Keuangan Menyesatkan di Pasar Modal”.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka dapatdirumuskan  permasalahansebagai berikut:  1.  Bagaimana penyajian laporan keuangan yang menyesatkan di pasar modal?  2.  Bagaimanaperlindungan hukum yang diberikan terhadap investor atau pihak  ketiga atas penyajian laporan keuangan yang menyesatkan di pasar modal?  16 Marzuki Usman, Peluang dan Tantangan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Era  Perdagangan Bebas. (Jakarta : Jurnal Keuangan dan Moneter,1997), hlm. 56 17 Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. (Bandung : Alumni,2005), hlm.18  3.  Bagaimana sanksi-sanksi yang diberikan atas penyajian laporan keuangan  yang menyesatkan ? C.  Tujuan Penulisan Pada dasarnya tujuan penulisan ini adalah untuk mencari pemahaman yang  benar tentang masalah yang dirumuskan. Lebih rinci tujuan penulisan dapat  diuraikan sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui penyajian laporan keuangan menyesatkan di pasar modal.
2.  Untuk mengetahui perlindungan hukum yangdiberikan terhadap investor atau  pihak ketiga ataspenyajian laporan keuangan yang menyesatkan.
3.  Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang diberikan atas penyajian laporan  keuangan yang menyesatkan.
D.  Manfaat Penulisan Dengan diterapkannya permasalahan-permasalahan, maka diharapkan  membawa sejumlah manfaat yang berguna secara teoritis dan praktis sehubungan  dengan itu, penulisan ini setidaknya bermanfaat : 1.  Dari sudut pandangan teoritis, diharapkan penulisan ini dapat membuka  wawasan dan paradigma berpikir dalam memahami, mengerti dan mendalami  permasalahan hukum terutama tentang perlindungan hukum terhadap investor  atau pihak ketiga dalam laporan keuangan menyesatkan. Selain itu, penulisan  ini juga diharapkan dapat menjadi bahan perbandingan dalam penulisan  berikutnya yang berhubungan  agar dapat  memberikan masukan bagi   penyempurnaan perangkat peraturan mengenai perlindungan hukum dan  standar laporan keuangan di pasar modal.
2.  Dari sudut pandangan praktis, diharapkan penulisan ini mampu memberikan  pemahaman lebih dalam bagi penulis tentang perlindungan hukum terhadap  investor atau pihak ketiga dalam laporan keuangan menyesatkan di pasar  modal, serta pihak-pihak yang berkecimpung di bidangnya seperti investor  atau pemilik saham agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam  memutuskan bidang investasi yang strategis dan pengambilan keputusan yang  tepat.
E. Keaslian Penulisan Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang administrasi pada  Program Studi Ilmu Hukum . Penulisan tentang  “Perlindungan Hukum terhadap Investor atau Pihak Ketiga dalam Laporan  Keuangan Menyesatkan di Pasar Modal” tidak ditemukan pokok bahasan yang  sama dengan judul yang sama dengan judul penulisan ini.
Maka penulisan skripsi ini dapat disebut asli dan tidak terdapat unsur plagiat  yang bertentangan dengan asas-asas keilmuwan yang jujur, rasional, objektif, dan  terbuka.
F. Tinjauan Kepustakaan  Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum  dan perdagangan efek, perusahaan publik  yang berkaitan dengan efek yang  diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
18 Investor merupakan pihak terpenting yang berperan di dalam kegiatan pasar  modal. Bisa dikatakan salah satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah  keberadaan investor. Investor yang terlibat dalam pasar modal Indonesia adalah  investor domestik  dan asing, perorangan dan institusi yang mempunyai  karakteristik masing-masing.
19 Dengan adanya investor, dapat menjadi salah satu  alternatif untuk memecahkan kesulitan modal yang sangat dibutuhkan dalam  pelaksanaan pembangunan.
20 Perkembangan pasar modal tidak lepas dari kebutuhan dan pengaruh  investor. Saat ini investor asing lebih aktif memainkan perannya untuk  mengungkapkan kebutuhan dan kepentingannya, investor domestik lebih banyak  bersikap pasif mengikuti kepentingan investor asing. Semua pihak yang terlibat  seyogyanya mampu mengondisikan investor dengan informasi mengenai  kebijakan dan penerbitan peraturan perundang-undangan. Otoritas pasar modal  dan para pihak bekerja sama untuk mewujudkan hal tersebut dalam pasar modal  Indonesia, sehingga investor tertarik untuk berinvestasi di pasar modal  Indonesia.
Oleh karena itu, kepastian dan perlindungan hukum  bagi investor sangat penting untuk merangsang investor untuk menanamkan  modalnya.
21 18 Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 19 Harianto Faried dan Sudomo Siswanto, Perangkat dan Teknik Analisis Investasi di  Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : PT. Bursa Efek,1998), hlm. 105  20 Jonker Sihombing, Investasi Asing Melalui Surat Utang Negara di Pasar Modal,  (Bandung : PT.Alumni,2008), hlm. 164 21 Sri Hartono,  Kapita Selekta Hukum Ekonomi, (Bandung : Mandar Maju,2000), hlm. 69   Investor menunjukkan secara nyata kredibilitas pasar modal suatu negara.
Secara historis, pasar modal Indonesia adalah pasar modal yang menarik minat  investasi. Sampai dengan pertengahan tahun 1997 kondisi untuk berinvestasi di  Indonesia cukup menggairahkan karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi  yang sangat tinggi, tetapi belum mencapai puncaknya seperti sebelum krisis  investor baik lokal maupun asing masih pada sikap hati-hati, mengingat kejadian  pada tahun 1997-1998 dimana nilai saham turun secara amat tajam dan cepat.
Pergerakan saham yang bagus, namun para investor tetap melihat dan  memperhitungkan kondisi politik, terutama situasi menjelang pemilu 2004,  ekonomi dan sosial serta law enforcement dimana pasar modal itu berada. Jika  pemilu berjalan lancar, pertumbuhan ekonomi menunjukkan perkembangan  dengan inflasi terkendali dan situasi yang menarik, misalnya suku bunga turun,  maka para investor  akan tertarik menanam uangnya di pasar modal. Namun  sebaliknya, kalau pemilu tidak berjalan dengan baik, perekonomian memburuk,  keamanan tidak terjamin maka investor tentu lari dari bursa dan mengalihkan  dananya ke tempat lain. Sekarang ini tekanan pada penegakan hukum di Indonesia  pada umumnya lain. Bagi mereka Indonesia adalah pasar potensial, maka penegakan hukum akan memberikan kepastian hukum. Kalau kepastian hukum  terjamin, maka segenap aktivitas di bidang perekonomian dan keuangan tidak  akan mendapatkan hambatan.
22 Pasar Modal merupakan salah satu bagian pasar keuangan, di samping  pasar uang yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada  umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu  22 Soemarso. SR, Integritas Pasar Modal Dalam Rangka Menciptakan Pasar Modal Yang  Efisien,  makalah  pada  seminar  kajian  hukum  bekerja  sama  dengan BAPEPAM,  Jakarta  Convention Centre, 19 Juni 1995  alternatif  sumber pembiayaan eksternal perusahaan. Di  lain pihak dari sisi  pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat  bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai sektor produktif dalam  rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya. Untuk itu,  investor memerlukan suatu kepastian hukum yaitu hukum yang berlaku di  Indonesia  tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada  keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan  pertimbangan bagi investor terutama dalam penyajian laporan keuangan, sehingga  ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian dan  penjualan saham.  Pelanggaran penyajian laporan keuangan memang berbahaya  bagi suatu kehidupan pasar modal. Membiarkan suatu penyajian laporan keuangan  yang menyesatkan sama saja dengan bunuh diri bagi pasar modal tersebut.
G. Metode Penulisan Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penulisan sripsi ini adalah  jenis penelitian normatif dengan pengumpulan data secara studi kepustakaan  (Library Research) disertai dengan pengumpulan dan membaca referensi melalui  peraturan perundang-undangan yang berlaku serta internet, kemudian data-data  yang layak diseleksi untuk mendukung penulisan.
H. Sistematika Penulisan Pada skripsi ini masing-masing dibagi atas beberapa sub bab. Uraian bab  tersebut tersusun secara sistematis dan saling berkaitan antara satu sama lain.
Urutan singkat atas bab-bab dan sub bab tersebut dapat diuraian sebagai berikut :  Bab I menguraikan tentang latar belakang pemilihan judul skripsi serta akan  menguraikan secara singkat permasalahan-permasalahan apa saja yang akan  dibahas pada skr ipsi ini.
Bab II akan membahas tentang laporan keuangan menyesatkan di pasar  modal, pengertian dan tujuan laporan keuangan, kewenangan akuntan dalam  menyusun laporan keuangan, hubungan antara laporan keuangan dan pasar modal,  pelanggaran prinsip keterbukaan di dalam pasar modal, serta peran akuntan publik  dalam membuat laporan keuangan menyesatkan.
Bab III akan membahas tentang perlindungan hukum terhadap investor atau  pihak ketiga dalam laporan keuangan menyesatkan di pasar modal, penegakan hukum terhadap investor atau pihakketiga atas kejahatan dan pelanggaran yang  terjadi di bidang pasar modal, peranan Bapepam-LK dalam mengawasi akuntan  atas penyusunan laporan keuangan, serta kewenangan Bapepam untuk melakukan  penegakan hukum.
Bab IV akan membahas tentang sanksi di pasar modal, sanksi-sanksi yang  diberikan atas  penyajian laporan keuangan yang  menyesatkan  serta tanggung  jawab hukum akuntan publik atas penyajian laporan  keuangan yang  menyesatkan.
Bab V akan membicarakan tentang kesimpulan tentang permasalahan yang  akan diangkat dalam penulisan skripsi ini serta saran dari penulis terhadap  permasalahan yang masih timbul.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi