Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN ATAS IKLAN YANG DIJANJIKAN



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah 
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia adalah terwujudnya  masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seiring  dengan tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan  batin bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah satu unsur pokok  kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan  kebutuhan dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya, sesuai  harkat dan martabatnya sebagai manusia.

1 Di Indonesia, kebutuhan terhadap perumahan juga telah mengalami  peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat dunia, terutama pada  masyarakat perkotaan, di mana populasi penduduknya sangat besar, sehingga  memaksa pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan akan perumahan di  tengah berbagai kendala seperti keterbatasan lahan perumahan.
2 Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, tuntutan akan  tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga  mengalami peningkatan. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun  swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan.
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia (Basic Need) yang  1 Erwin Kallo, Panduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, (Jakarta :  Minerva Athena Pressindo, 2009), hal 28.
2 Ibid,hal.25.
 telah ada, seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri. Media perumahan  menjadi sarana bagi manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan  sarana untuk memberikan perlindungan utama terhadap adanya gangguangangguan eksternal, baik terhadap kondisi iklim maupun terhadap gangguan  lainnya. Saat ini konsep perumahan telah mengalami penggeseran, tidak hanya  sebagai kebutuhan dasar saja, ataupun sebagai media yang memberikan  perlindungan, namun perumahan telah menjadi gaya hidup (life style),  memberikan kenyamanan dan menunjukkan karakteristik atau jati diri, yang  merupakan salah satu pola pengembangan diri serta sarana private, sebagaimana  dibutuhkan pada masyarakat global.
3 1.  Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,  dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat Pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting dalam strategi  pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang  kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan  sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.
Terkait hal tersebut maka pembangunan perumahan dan pemukiman  sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1992 ditujukan  untuk ; 2.  Mewujudkan pemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,  teratur 3 Ahmadi Miru dan Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT. Raja  Grafindo Persada, 2004), hal. 24.
 3.  Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang  rasional 4.  Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang  lainnya.
Dengan demikian sasaran pembangunan perumahan dan pemukiman  adalah untuk menciptakan lingkungan dan ruang hidup manusia yang sesuai  dengan kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan akan  keamanan, perlindungan, ketenangan, pengembangan diri, kesehatan dan  keindahan serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap  perumahan adalah aspek-aspek mengenai konsumen, di mana konsumen berada  pada posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang  klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama pada negara-negara berkembang,  karena perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama dalam  dunia bisnis, melainkan keuntungan yang diperoleh oleh produsen atau pelaku  usaha, tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
4 Dalam kenyataannya masih sering dijumpai bentuk-bentuk iklan yang  merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan oleh pihak produsen, biro  iklan dan media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik saja dan lengkap  serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu saja sangat merugikan bagi  konsumen karena telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan produk yang  ditawarkan.
4 Ari Purwadi, Aspek Hukum Perdata Pada Perlindungan Konsumen, (Majalah Yudika,  Fakultas Hukum UNAIR, 1992), hal. 41.
 Merebaknya kasus perumahan dalam bisnis properti atau perumahan, pada  dasarnya, diawali dengan adanya ketidaksesuaian antara apa yang tercantum  dalam brosur atau iklan berupa informasi produk, dengan apa yang termuat dalam  perjanjian jual beli yang ditandatangani konsumen.
5 Dalam iklan yang  dikeluarkan pengembang dinyatakan bahwa untuk pembelian kavling/tanah  pengurusan Kredit Pengurusan Rumah (KPR)menjadi tanggung jawab konsumen,  sedangkan untuk pembelian rumah berikut tanah tidak ada keterangan apa-apa.
Hal itu berarti pengurusan Kredit Pengurusan Rumah (KPR)nya menjadi  tanggung jawab pengembang. Tidak terdapat salah tafsir konsumen atas brosur  tersebut, tetapi justru informasi yang disajikan pengembang itu diduga  menyesatkan konsumen.
6 Era baru perlindungan konsumen di Indonesia ditandai dengan  disahkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang ini menempatkan perlindungan konsumen ke dalam suatu  koridor sistem hukum perlindungan konsumen yang merupakan bagian dari  sistem hukum nasional. Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999, guna menjembatani  kebutuhan akan perlindungan hukum bagi konsumen, dengan mewujudkan  keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, sehingga  tercipta perekonomian yang sehat, termasuk mengenai aspek-aspek perumahan.
7 5 Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2000), hal.
69.
6 Ibid, hal.70.
7 Yusuf Sofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, (Bandung:  Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 35.
 Pada beberapa kasus yang terjadi, umumnya pihak konsumen tidak  berdaya mempertahankan hak-haknya, karena tingkat kesadaran konsumen  terhadap hak-haknya masih rendah. Hal tersebut disebabkan minimnya tingkat  pengetahuan konsumen itu sendiri, baik terhadap aspek hukumnya yang berlaku  saat ini, belum mampu secara optimal mengatasi  permasalahan dalam  perlindungan konsumen.
Namun berbagai macam peraturan tidak akan berjalan dengan efektif,  apabila tidak terlaksanakan secara optimal, di samping minimnya kesadaran  konsumen terhadap hak-haknya dalam hukum. Undang-Undang Perlindungan  Konsumen (UUPK), dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi  pemerintah dan lembaga perlindungan swadaya masyarakat, untuk melakukan  upaya pemberdayaan konsumen, melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan tersebut penting, karena tidak mudah mengharapkan  kesadaran pelaku usaha yang, pada dasarnya secara prinsip ekonomi lebih  mengutamakan untuk mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin, dengan  modal seminim mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan  konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8 Saat ini meskipun telah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan  Indonesia yang berapa Pasalnya telah memuat ketentuan tentang hal-hal yang  dilarang atau hal yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan periklanan, namun  dalam praktek masih saja ditemui kegiatan periklanan yang bertentangan dengan  8 Ibid, hal.36.
 aturan yang ada dan seringkali menjadi sasaran keluhan dari masyarakat  konsumen karena dianggap tidak jujur (unfair) dan menyesatkan (misleading) atau  mengelabui serta melawan hukum dan kode etik misalnya adanya ekses negatif  dalam pengadaan iklan perumahan dan dari sekian banyak iklan perumahan ada  beberapa cara yang digunakan developer dalam menjelaskan lokasi perumahan  antara lain pertama, dengan menggunakan indikator jarak tempuh atau waktu  tempuh. Kedua dengan menggunakan indikator harga , seperti harga terjangkau.
Ketiga dalam lingkungan strategis, alam segar dan bebas banjir. Keempat dengan  menggunakan indikator kualitas bangunan dan lain-lain.
Begitupun dibidang pengawasan periklanan, ada instrumen yang dapat  dipakai dalam mengontrol keberadaan suatu iklan, yaitu hukum dan etik.
Keduanya masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Hukum dapat di  enforce oleh sesuatu kekuatan /lembaga dari luar, sementara etik tidak ada  enforcement  formalnya.  Sekarang diperlukan undang-undang perlindungan  konsumen terhadap iklan yang  menyesatkan dan dapat menipu masyarakat.
Karena banyak iklan yang berkedok sadar lingkungan, tetapi kenyataannya sangat  bertolak belakang.
9 Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk  mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan  konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya  perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan  barang dan/atau jasa yang berkualitas.
9 Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (Penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen,  (Bandung : Mandar Maju, 2000), hal 60.
 Dengan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis  dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap  Konsumen Perumahan Dan Pemukiman Atas Iklan Yang Dijanjikan.” B.  Permasalahan  Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi dan harus  diselesaikan oleh peneliti dalam penelitian. Dengan adanya rumusan masalah  maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang lingkup penelitian sehingga  tidak mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1.  Bagaimana  aspek hukum perlindungan konsumen dalam bidang  perumahan dan pemukiman? 2.  Bagaimana perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli rumah? 3.  Bagaimana  upaya perlindungan  hukum terhadap konsumen perumahan  dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah : a.  Untuk mengetahui aspek hukum perlindungan konsumen dalam bidang  perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
b.  Untuk mengetahui  perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli  rumah.
 c.  Untuk mengetahui upaya perlindungan  hukum  terhadap  konsumen  perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
2. Manfaat Penulisan Adapun manfaat Penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a. Secara Teoritis Guna mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan perlindungan hukum  terhadap konsumen, khususnya mengenai perlindungan konsumen dalam  bidang perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
b. Secara Praktis 1)  Agar masyarakat mengetahui perlindungan terhadap konsumen di bidang  perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
2)  Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan tambahan tentang  bagaimana  upaya perlindungan konsumen terhadap perumahan dan  pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
D. Keaslian Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah  Perlindungan Hukum Terhadap  Konsumen Perumahan dan Pemukiman Atas Iklan yang Dijanjikan, judul  skripsi ini belum pernah ditulis, sehingga tulisan ini asli dalam hal tidak ada judul  yang sama.  Dengan demikian ini keaslian skripsi ini dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
 E. Tinjauan Kepustakaan Istilah “hukum konsumen” dan “hukum perlindungann konsumen” sudah  sangat sering terdengar. Namun, belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam  materi keduanya. Juga, apakah kedua “cabang” hukum itu identik.
10 Ada juga yang berpendapat, hukum perlindungan konsumen merupakan  bagian dari hukum konsumen yang lebih luas itu. Az. Nasution, misalnya,  berpendapat hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum  konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur, dan  juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum  konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang  mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan  dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh  hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan hukum itu adalah memberikan  perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Jadi, sebenarnya hukum  konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang  sulit dipisahkan dan ditarik batasnya.
11 1.  Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya  kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Berikut ini Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam ketentuan  umum. Pasal 1 yakni : 10 Sudaryatmo. Masalah Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, (Bandung : Citra  Aditya Bakti, 1996), hal 19.
11 Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ketiga, (Jakarta : Diapit Media,  2002), hal64-65.( selanjutnya disebut Az. Nasution I)  2.  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,  maupun mahkluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan.
3.  Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik  yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan  dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian  menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.  Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik  bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat  dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau  dimanfaatkan oleh konsumen.
5.  Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang  disediakan oleh masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.  Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu  barang dan/ atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang  dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
7.  Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah  pabean.
8.  Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di  dalam wilayah Republik Indonesia.
 9.  Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga  non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang  mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang  telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh  pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian  yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan penyelesaian sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas  menangani dan  menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan  konsumen.
12. Badan perlindungan Konsumen nasional adalah badan yang dibentuk  untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya  meliputi bidang perdagangan.
12 Di samping itu pembangunan perumahan merupakan salah satu instrumen  terpenting dalam strategi pengembangan wilayah yang menyangkut aspekaspek  yang luas dibidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan  ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka pemantapan ketahanan nasional.
Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat  adalah terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi  setiap Warga Negara Indonesia dan keluarganya, sesuai dengan harkat dan  martabatnya sebagai manusia.
13 12 Sentosa Sembiring, Himpunan Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen dan  Peraturan Perundang-undangan yang Terkait, (Bandung : Nuansa Aulia, 2006), hal. 84.
13 Alvi Syahrin, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan  Pemukiman Berkelanjutan, (Medan : Pustaka Bangsa Press, 2003), hal. 22.
 Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan  Pemukiman dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa rumah adalah bangunan  yang berfungsi sebagai tempat tinggal, atau hunian dan sarana pembinaan  keluarga sedangkan pada Pasal 1 angka 2 diyatakan bahwa perumahan adalah  kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian  yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Dapat diketahui bahwa rumah adalah bangunan di mana manusia tinggal  dan melangsungkan kehidupannya, di samping itu rumah juga merupakan tempat  berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seseorang diperkenalkan kepada  norma dan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, maka tidaklah  mengherankan bila masalah perumahan menjadi masalah yang penting bagi  individu.
14 Salah satu faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat  kesadaran akan haknya memang masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan  oleh kurangnya kesadaran dari pihak konsumen itu sendiri dan rendahnya  pendidikan konsumen yang ada. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ada, dimaksudkan menjadi landasan  hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya  masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan  dan pendidikan konsumen.
15 14 Renie, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Bisnis Perumahan, (Yogyakarta:  UGM, 2003), hal. 16.
15 Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta : Visimedia, 2008), hal.
34.
 Upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang  yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan  komprehensif, tetapi perlu juga tentang peraturan pelaksanaan, pembinaan aparat,  pranata dan perangkat-perangkat yudikatif, administratif dan edukatif, serta sarana  dan prasarana lainnya, agar nantinya undang-undang tersebut dapat diterapkan  secara efektif di masyarakat.
Bertitik tolak dari pemahaman akan perlindungan konsumen perumahan,  maka dapat dikatakan bahwa perlindungan konsumen perumahan adalah  serangkaian upaya yang dibingkai secara hukum, untuk melindungi konsumen  perumahan sebagai pengguna fasilitas perumahan, yang meliputi fasilitas  bangunan (konstruksi) yang sesuai standar, fasilitas lingkungan, fasilitias sosial,  fasilitas umum dan memenuhi standar kesehatan, serta mempu memberi rasa  aman kepada penghuninya, baik itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, institusi  ataupun pihak lain, tetapi tidak untuk diperdagangkan kembali.
16 Dalam hal ini, apa yang dikemukakan dalam  skripsi ini merupakan  pengambilan bahan tidak terlepas dari media cetak dan media elektronik  Mengenai hal ini Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, memberikan pengertian tentang perlindungan konsumen  secara cukup luas, perlindungan konsumen di definisikan sebagai segala upaya  yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada  konsumen.
F. Metode Penelitian 16 A. Sembiring; Menyoal Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, Makalah, 2010.
 mengingat tulisan ini kerap diaktualisasikan melalui media cetak dan media  elektronik. Maka haruslah menggunakan metode penulisan yang sesuai dengan  bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang digunakan dapat diuraikan sebagai  berikut : 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan dengan  permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian yang  dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan  dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data  sekunder belaka yang lebih di kenal dengan nama dan bahan acuan dalam  bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.
17 17 Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukun Normatif Suatu Tinjauan  Singkat, (Jakarta : PT. RadjaGrafindo Persada, 2007), hal 33.
2. Sumber data Dalam menyusun skripsi ini, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum  primer, sekunder dan tersier.
Bahan-bahan primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari Peraturan Perundangundangan di bidang hukum yang mengikat antara lain Undang-undang Nomor  4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Undang-undang Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan  terhadap bahan hukum primer, yaitu hasil karya para ahli hukum berupa bukubuku, pendapat-pendapat para sarjana yang berhubungan dengan skripsi ini.
 Bahan hukum tersier atau badan hukum penunjang, yaitu bahan hukum  yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna bahan hukum primer  dan/atau bahan hukum sekunder yaitu kamus hukum dan lain-lain.
3. Pengumpulan data Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan  dapat dipertanggungjawabkan digunakan metode penelitian hukum normatif.
Dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library Research).
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian kepustakaan  (library research). Dalam hal ini penelitian hukum dilakukan dengan cara  penelitian kepustakaan atau di sebut dengan penelitian normatif yaitu  penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data  sekunder belaka yang lebih di kenal dengan nama dan bahan acuan dalam  bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.
Metode library research adalah mempelajari sumber-sumber atau bahanbahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini.
Berupa rujukan beberapa buku, wacana yang dikemukakan oleh pendapat  para sarjana ekonomi dan hukum yang sudah mempunyai nama besar  dibidangnya, koran dan majalah.
4.  Analisa data Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini termasuk ke dalam tipe  penelitian hukum normatif. Pengolahan data yang hakekatnya merupakan   kegiatan untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan di  bahas. Analisa data dilakukan dengan 18 a.  Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan  permasalahan yang diteliti.
:  b.  Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan  penelitian.
c.  Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas atau doktrin.
d.  Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai konsep, pasal atau  doktrin yang ada.
e.  Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif.
G. Sistematika Penulisan Skripsi ini diuraikan dalam 5 bab, dan tiap-tiap bab berbagi atas beberapa  sub-sub bab, untuk mempermudah dalam memaparkan materi dari skripsi ini yang  dapat digambarkan sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Bab ini merupakan gambaran umum yang berisi tentang Latar  Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Manfaat  Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode  Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
BAB II : ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM  BIDANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 18 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : PT.
RajaGrafindo Persada, 2004), hal 45.
 Dalam bab ini berisi tentang Pengertian dan Dasar Hukum, Asas  dan Tujuan Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban  Konsumen dan Perlindungan Hukum Konsumen dalam Bidang  Perumahan.
BAB III :  PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN  JUAL BELI RUMAH Bab ini berisikan tentang  Isi Perjanjian Jual Beli Rumah,  Pelaksanaan Perlindungan dalam Perjanjian Jual Beli Rumah, dan  Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BAB IV :  UPAYA  PERLINDUNGAN  HUKUM  TERHADAP  KONSUMEN  PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN ATAS  IKLAN YANG DIJANJIKAN.
Bab ini berisikan tentang  Promosi Produk Melalui Iklan  Perumahan dan Pemukiman, Hak Konsumen Terhadap Promosi  Produk Melalui Iklan Perumahan, Tanggung Jawab Pelaku Usaha  Promosi atau Periklanan Perumahan  dan Upaya Perlindungan  Hukum terhadap Konsumen Perumahan dan Pemukiman atas Iklan  yang Dijanjikan.
BAB V :  KESIMPULAN DAN SARAN Merupakan bab kesimpulan dari seluruh rangkaian bab-bab  sebelumnya, yang berisikan kesimpulan yang dibuat berdasarkan  uraian skripsi ini, yang dilengkapi dengan saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi