BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Salah satu cita-cita perjuangan bangsa Indonesia adalah
terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, seiring dengan tujuan pembangunan nasional adalah
mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin
bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya
kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan
dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya, sesuai harkat dan martabatnya sebagai manusia.
1 Di Indonesia,
kebutuhan terhadap perumahan juga telah mengalami peningkatan, sebagaimana yang terjadi pada
masyarakat dunia, terutama pada masyarakat
perkotaan, di mana populasi penduduknya sangat besar, sehingga memaksa pemerintah untuk berupaya memenuhi
kebutuhan akan perumahan di tengah
berbagai kendala seperti keterbatasan lahan perumahan.
2 Sejalan dengan
jumlah penduduk yang makin pesat, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung
kehidupan masyarakat juga mengalami
peningkatan. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan,
terutama di bidang perumahan.
Perumahan merupakan
salah satu kebutuhan dasar manusia (Basic Need) yang 1 Erwin Kallo, Panduan Hukum Untuk
Pemilik/Penghuni Rumah Susun, (Jakarta : Minerva Athena Pressindo, 2009), hal 28.
2 Ibid,hal.25.
telah ada, seiring dengan keberadaan manusia
itu sendiri. Media perumahan menjadi
sarana bagi manusia guna melakukan berbagai macam aktifitas hidup dan sarana untuk memberikan perlindungan utama
terhadap adanya gangguangangguan eksternal, baik terhadap kondisi iklim maupun
terhadap gangguan lainnya. Saat ini
konsep perumahan telah mengalami penggeseran, tidak hanya sebagai kebutuhan dasar saja, ataupun sebagai
media yang memberikan perlindungan,
namun perumahan telah menjadi gaya hidup (life style), memberikan kenyamanan dan menunjukkan
karakteristik atau jati diri, yang merupakan
salah satu pola pengembangan diri serta sarana private, sebagaimana dibutuhkan pada masyarakat global.
3 1. Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat Pembangunan perumahan merupakan
salah satu hal penting dalam strategi pengembangan
wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan
ekonomi dan kehidupan sosial dalam
rangka pemantapan ketahanan nasional.
Terkait hal
tersebut maka pembangunan perumahan dan pemukiman sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 UU
No. 4 Tahun 1992 ditujukan untuk ; 2. Mewujudkan pemukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, teratur 3 Ahmadi
Miru dan Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 24.
3.
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional 4.
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan bidang lainnya.
Dengan demikian
sasaran pembangunan perumahan dan pemukiman adalah untuk menciptakan lingkungan dan ruang
hidup manusia yang sesuai dengan
kebutuhan hidup yang hakiki, yaitu agar terpenuhinya kebutuhan akan keamanan, perlindungan, ketenangan,
pengembangan diri, kesehatan dan keindahan
serta kebutuhan lainnya dalam pelestarian hidup manusiawi.
Permasalahan yang
kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan adalah aspek-aspek mengenai
konsumen, di mana konsumen berada pada
posisi yang dirugikan. Permasalahan tersebut merupakan persoalan yang klasik dalam suatu sistem ekonomi, terutama
pada negara-negara berkembang, karena
perlindungan terhadap konsumen tidak menjadi prioritas utama dalam dunia bisnis, melainkan keuntungan yang
diperoleh oleh produsen atau pelaku usaha,
tidak terkecuali dalam bidang perumahan.
4 Dalam
kenyataannya masih sering dijumpai bentuk-bentuk iklan yang merugikan konsumen. Informasi yang disampaikan
oleh pihak produsen, biro iklan dan
media iklan seringkali hanya yang bersifat baik-baik saja dan lengkap serta menyesatkan konsumen. Kondisi ini tentu
saja sangat merugikan bagi konsumen karena
telah dibohongi dengan keberadaan iklan dan produk yang ditawarkan.
4 Ari Purwadi,
Aspek Hukum Perdata Pada Perlindungan Konsumen, (Majalah Yudika, Fakultas Hukum UNAIR, 1992), hal. 41.
Merebaknya kasus perumahan dalam bisnis
properti atau perumahan, pada dasarnya,
diawali dengan adanya ketidaksesuaian antara apa yang tercantum dalam brosur atau iklan berupa informasi
produk, dengan apa yang termuat dalam perjanjian
jual beli yang ditandatangani konsumen.
5 Dalam iklan yang dikeluarkan pengembang dinyatakan bahwa untuk
pembelian kavling/tanah pengurusan
Kredit Pengurusan Rumah (KPR)menjadi tanggung jawab konsumen, sedangkan untuk pembelian rumah berikut tanah
tidak ada keterangan apa-apa.
Hal itu berarti
pengurusan Kredit Pengurusan Rumah (KPR)nya menjadi tanggung jawab pengembang. Tidak terdapat
salah tafsir konsumen atas brosur tersebut,
tetapi justru informasi yang disajikan pengembang itu diduga menyesatkan konsumen.
6 Era baru
perlindungan konsumen di Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang ini
menempatkan perlindungan konsumen ke dalam suatu koridor sistem hukum perlindungan konsumen
yang merupakan bagian dari sistem hukum
nasional. Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa UndangUndang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 tahun 1999, guna menjembatani kebutuhan akan perlindungan hukum bagi
konsumen, dengan mewujudkan keseimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha, sehingga tercipta perekonomian yang sehat, termasuk
mengenai aspek-aspek perumahan.
7 5 Shidarta, Hukum
Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2000), hal.
69.
6 Ibid, hal.70.
7 Yusuf Sofie,
Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 35.
Pada beberapa kasus yang terjadi, umumnya
pihak konsumen tidak berdaya
mempertahankan hak-haknya, karena tingkat kesadaran konsumen terhadap hak-haknya masih rendah. Hal tersebut
disebabkan minimnya tingkat pengetahuan
konsumen itu sendiri, baik terhadap aspek hukumnya yang berlaku saat ini, belum mampu secara optimal
mengatasi permasalahan dalam perlindungan konsumen.
Namun berbagai
macam peraturan tidak akan berjalan dengan efektif, apabila tidak terlaksanakan secara optimal, di
samping minimnya kesadaran konsumen
terhadap hak-haknya dalam hukum. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dimaksudkan menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan swadaya masyarakat, untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen, melalui pembinaan
dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan
tersebut penting, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang, pada dasarnya
secara prinsip ekonomi lebih mengutamakan
untuk mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin, dengan modal seminim mungkin. Prinsip ini sangat
potensial merugikan kepentingan konsumen,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
8 Saat ini meskipun
telah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Tata Krama
dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang
berapa Pasalnya telah memuat ketentuan tentang hal-hal yang dilarang atau hal yang tidak boleh dilakukan
dalam kegiatan periklanan, namun dalam
praktek masih saja ditemui kegiatan periklanan yang bertentangan dengan 8 Ibid, hal.36.
aturan yang ada dan seringkali menjadi sasaran
keluhan dari masyarakat konsumen karena
dianggap tidak jujur (unfair) dan menyesatkan (misleading) atau mengelabui serta melawan hukum dan kode etik
misalnya adanya ekses negatif dalam
pengadaan iklan perumahan dan dari sekian banyak iklan perumahan ada beberapa cara yang digunakan developer dalam
menjelaskan lokasi perumahan antara lain
pertama, dengan menggunakan indikator jarak tempuh atau waktu tempuh. Kedua dengan menggunakan indikator
harga , seperti harga terjangkau.
Ketiga dalam
lingkungan strategis, alam segar dan bebas banjir. Keempat dengan menggunakan indikator kualitas bangunan dan
lain-lain.
Begitupun dibidang
pengawasan periklanan, ada instrumen yang dapat dipakai dalam mengontrol keberadaan suatu
iklan, yaitu hukum dan etik.
Keduanya masing-masing
memiliki kelebihan dan kekurangan. Hukum dapat di enforce oleh sesuatu kekuatan /lembaga dari
luar, sementara etik tidak ada enforcement formalnya.
Sekarang diperlukan undang-undang perlindungan konsumen terhadap iklan yang menyesatkan dan dapat menipu masyarakat.
Karena banyak iklan
yang berkedok sadar lingkungan, tetapi kenyataannya sangat bertolak belakang.
9 Piranti hukum
yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi
justru sebaliknya perlindungan konsumen
dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi
persaingan melalui penyediaan barang
dan/atau jasa yang berkualitas.
9 Husni Syawali dan
Neni Sri Imaniyati (Penyunting), Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : Mandar Maju, 2000), hal 60.
Dengan uraian diatas, maka penulis tertarik
untuk membuat karya tulis dalam bentuk
skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan Dan Pemukiman Atas Iklan
Yang Dijanjikan.” B. Permasalahan Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang
dihadapi dan harus diselesaikan oleh
peneliti dalam penelitian. Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara maksimal ruang
lingkup penelitian sehingga tidak
mengarah pada hal-hal diluar permasalahan.
Adapun permasalahan
yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1.
Bagaimana aspek hukum
perlindungan konsumen dalam bidang perumahan
dan pemukiman? 2. Bagaimana perlindungan
konsumen dalam perjanjian jual beli rumah? 3.
Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan
Penulisan Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui aspek hukum perlindungan
konsumen dalam bidang perumahan dan
pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
b. Untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam perjanjian jual
beli rumah.
c.
Untuk mengetahui upaya perlindungan
hukum terhadap konsumen perumahan dan pemukiman atas iklan yang
dijanjikan.
2. Manfaat
Penulisan Adapun manfaat Penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah: a.
Secara Teoritis Guna mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan perlindungan hukum
terhadap konsumen, khususnya mengenai
perlindungan konsumen dalam bidang
perumahan dan pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
b. Secara Praktis 1) Agar masyarakat mengetahui perlindungan terhadap
konsumen di bidang perumahan dan
pemukiman atas iklan yang dijanjikan.
2) Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan
tambahan tentang bagaimana upaya perlindungan konsumen terhadap
perumahan dan pemukiman atas iklan yang
dijanjikan.
D. Keaslian
Penulisan Adapun judul tulisan ini adalah
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Perumahan dan Pemukiman Atas Iklan yang Dijanjikan, judul skripsi ini belum pernah ditulis, sehingga
tulisan ini asli dalam hal tidak ada judul yang sama.
Dengan demikian ini keaslian skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Istilah “hukum
konsumen” dan “hukum perlindungann konsumen” sudah sangat sering terdengar. Namun, belum jelas
benar apa saja yang masuk ke dalam materi
keduanya. Juga, apakah kedua “cabang” hukum itu identik.
10 Ada juga yang
berpendapat, hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas
itu. Az. Nasution, misalnya, berpendapat
hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau
kaidah-kaidah yang bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen
diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai
pihak satu sama lain berkaitan dengan
barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.
Karena posisi
konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat, sekaligus tujuan
hukum itu adalah memberikan perlindungan
(pengayoman) kepada masyarakat. Jadi, sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
adalah dua bidang hukum yang sulit
dipisahkan dan ditarik batasnya.
11 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen Berikut ini Undang-undang Perlindungan
Konsumen dalam ketentuan umum. Pasal 1
yakni : 10 Sudaryatmo. Masalah Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,
(Bandung : Citra Aditya Bakti, 1996),
hal 19.
11 Az. Nasution,
Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ketiga, (Jakarta : Diapit Media, 2002), hal64-65.( selanjutnya disebut Az.
Nasution I) 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain yang tidak untuk
diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan
oleh masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau
penyebarluasan informasi suatu barang
dan/ atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang
diperdagangkan.
7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan
barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa
asing untuk digunakan di dalam wilayah
Republik Indonesia.
9.
Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan
penyelesaian sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan
perlindungan Konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
Menteri adalah
menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
12 Di samping itu
pembangunan perumahan merupakan salah satu instrumen terpenting dalam strategi pengembangan wilayah
yang menyangkut aspekaspek yang luas
dibidang kependudukan dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan sosial dalam rangka
pemantapan ketahanan nasional.
Salah satu unsur
pokok kesejahteraan rakyat adalah
terpenuhinya kebutuhan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia dan keluarganya,
sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai manusia.
13 12 Sentosa
Sembiring, Himpunan Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait,
(Bandung : Nuansa Aulia, 2006), hal. 84.
13 Alvi Syahrin,
Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan, (Medan : Pustaka
Bangsa Press, 2003), hal. 22.
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman dinyatakan dalam
Pasal 1 angka 1 bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal, atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga
sedangkan pada Pasal 1 angka 2 diyatakan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Dapat diketahui
bahwa rumah adalah bangunan di mana manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya, di samping itu
rumah juga merupakan tempat berlangsungnya
proses sosialisasi pada saat seseorang diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat, maka tidaklah mengherankan
bila masalah perumahan menjadi masalah yang penting bagi individu.
14 Salah satu
faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran akan haknya memang masih sangat
rendah, hal ini terutama disebabkan oleh
kurangnya kesadaran dari pihak konsumen itu sendiri dan rendahnya pendidikan konsumen yang ada. Oleh karena itu
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang ada, dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat
untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
15 14 Renie,
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Bisnis Perumahan, (Yogyakarta: UGM, 2003), hal. 16.
15 Happy Susanto,
Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, (Jakarta : Visimedia, 2008), hal.
34.
Upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembentukan undang-undang yang dapat
melindungi kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif, tetapi perlu juga tentang
peraturan pelaksanaan, pembinaan aparat, pranata dan perangkat-perangkat yudikatif,
administratif dan edukatif, serta sarana dan prasarana lainnya, agar nantinya
undang-undang tersebut dapat diterapkan secara
efektif di masyarakat.
Bertitik tolak dari
pemahaman akan perlindungan konsumen perumahan, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan
konsumen perumahan adalah serangkaian
upaya yang dibingkai secara hukum, untuk melindungi konsumen perumahan sebagai pengguna fasilitas
perumahan, yang meliputi fasilitas bangunan
(konstruksi) yang sesuai standar, fasilitas lingkungan, fasilitias sosial, fasilitas umum dan memenuhi standar kesehatan,
serta mempu memberi rasa aman kepada
penghuninya, baik itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, institusi ataupun pihak lain, tetapi tidak untuk
diperdagangkan kembali.
16 Dalam hal ini,
apa yang dikemukakan dalam skripsi ini
merupakan pengambilan bahan tidak
terlepas dari media cetak dan media elektronik Mengenai hal ini Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen,
memberikan pengertian tentang perlindungan konsumen secara cukup luas, perlindungan konsumen di
definisikan sebagai segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
F. Metode Penelitian
16 A. Sembiring; Menyoal Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, Makalah, 2010.
mengingat tulisan ini kerap diaktualisasikan
melalui media cetak dan media elektronik.
Maka haruslah menggunakan metode penulisan yang sesuai dengan bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang
digunakan dapat diuraikan sebagai berikut
: 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini disesuaikan dengan permasalahan yang
diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif
yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder belaka yang lebih di kenal dengan
nama dan bahan acuan dalam bidang hukum
atau bahan rujukan bidang hukum.
17 17 Soejono
Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukun Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. RadjaGrafindo Persada,
2007), hal 33.
2. Sumber data Dalam
menyusun skripsi ini, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Bahan-bahan primer
yaitu bahan hukum yang terdiri dari Peraturan Perundangundangan di bidang hukum
yang mengikat antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Bahan hukum
sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yaitu hasil karya
para ahli hukum berupa bukubuku, pendapat-pendapat para sarjana yang
berhubungan dengan skripsi ini.
Bahan hukum tersier atau badan hukum
penunjang, yaitu bahan hukum yang
memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna bahan hukum primer dan/atau bahan hukum sekunder yaitu kamus
hukum dan lain-lain.
3. Pengumpulan data
Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan metode
penelitian hukum normatif.
Dengan pengumpulan
data secara studi pustaka (library Research).
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian kepustakaan (library research). Dalam hal ini penelitian
hukum dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan atau di sebut dengan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder belaka
yang lebih di kenal dengan nama dan bahan acuan dalam bidang hukum atau bahan rujukan bidang hukum.
Metode library
research adalah mempelajari sumber-sumber atau bahanbahan tertulis yang dapat
dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini.
Berupa rujukan
beberapa buku, wacana yang dikemukakan oleh pendapat para sarjana ekonomi dan hukum yang sudah
mempunyai nama besar dibidangnya, koran
dan majalah.
4. Analisa data Penelitian yang dilakukan dalam
skripsi ini termasuk ke dalam tipe penelitian
hukum normatif. Pengolahan data yang hakekatnya merupakan kegiatan untuk melakukan analisa terhadap
permasalahan yang akan di bahas. Analisa
data dilakukan dengan 18 a. Mengumpulkan
bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan
yang diteliti.
: b.
Memilih kaidah-kaidah hukum atau doktrin yang sesuai dengan penelitian.
c. Mensistematisasikan kaidah-kaidah hukum, azas
atau doktrin.
d. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai
konsep, pasal atau doktrin yang ada.
e. Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif.
G. Sistematika
Penulisan Skripsi ini diuraikan dalam 5 bab, dan tiap-tiap bab berbagi atas
beberapa sub-sub bab, untuk mempermudah
dalam memaparkan materi dari skripsi ini yang dapat digambarkan sebagai berikut : BAB I :
PENDAHULUAN Bab ini merupakan gambaran umum yang berisi tentang Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan
dan Manfaat Penulisan, Keaslian
Penulisan, Tinjauan Kepustakaan, Metode Penelitian,
dan Sistematika Penulisan.
BAB II : ASPEK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM BIDANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 18 Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta : PT.
RajaGrafindo
Persada, 2004), hal 45.
Dalam bab ini berisi tentang Pengertian dan
Dasar Hukum, Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen dan Perlindungan Hukum Konsumen dalam
Bidang Perumahan.
BAB III : PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH Bab ini berisikan tentang Isi Perjanjian Jual Beli Rumah, Pelaksanaan Perlindungan dalam Perjanjian Jual
Beli Rumah, dan Prosedur Hukum
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
BAB IV : UPAYA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN ATAS IKLAN
YANG DIJANJIKAN.
Bab ini berisikan
tentang Promosi Produk Melalui Iklan Perumahan dan Pemukiman, Hak Konsumen Terhadap
Promosi Produk Melalui Iklan Perumahan,
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Promosi atau
Periklanan Perumahan dan Upaya Perlindungan
Hukum terhadap Konsumen Perumahan dan
Pemukiman atas Iklan yang Dijanjikan.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Merupakan bab kesimpulan
dari seluruh rangkaian bab-bab sebelumnya,
yang berisikan kesimpulan yang dibuat berdasarkan uraian skripsi ini, yang dilengkapi dengan
saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi