Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TANGGUNG JAWAB DIREKSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PERSONAL GARANSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS (PT)



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
 Lembaga kepailitan merupakan salah satu kebutuhan pokok di dalam  aktivitas bisnis karena adanya status pailit merupakan salah satu sebab pelaku  bisnis keluar dari pasar. Apabila pelaku bisnis sudah tidak mampu lagi untuk  bermain di arena pasar, maka keluar dari pasar atau terpaksa bahkan mungkin di  paksa keluar dari pasar.

 Kepailitan adalah merupakan suatu lembaga hukum perdata sebagai  realisasi dua asas pokok yang terdapat dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Pasal 1131 menentukan bahwa semua benda bergerak dan tidak bergerak dari  seorang debitor, baik yang sekarang ada, maupun yang akan diperolehnya (yang  masih akan ada) menjadi tanggungan atas perikatan-perikatan pribadinya. Pasal 1132 KUHPerdata menentukan bahwa benda-benda itu dimaksudkan sebagai  jaminan bagi para kreditornya bersama-sama dan hasil penjualan atas bendabenda itu dibagi diantara mereka secara seimbang, menurut  imbangan/perbandingan tagihan mereka, kecuali bilamana diantara mereka atau  Melalui hukum kepailitan akan diadakan suatu penyitaan  umum (eksekusi massal) terhadap seluruh harta kekayaan debitor, yang  selanjutnya diberikan  kepada kreditor secara seimbang dan adil dibawah  pengawasan petugas yang berwenang. Instrumen hukum kepailitan sangat penting  di dalam hukum kita, karena apabila instrumen ini tidak ada, kesemrawutan akan  terjadi dalam pelaksanaan hak-hak ganti rugi.
 Rahayu Hartini,    Hukum Kepailitan,  (Malang: UPT Penerbitan  Universitas  Muhammadiyah, 2008). hlm. 3.
Universitas Sumatera Utara para kreditor terdapat alasan pendahuluan yang sah. Dari ketentuan tersebut  debitor dipaksa untuk memenuhi prestasinya kepada kreditor. Apabila debitor  lalai yang berarti telah terjadi wanprestasi, maka seluruh harta kekayaannya akan  menjadi jaminan seluruh hutangnya. Hasil penjualan harta kekayaan debitor akan  dibagi secara seimbang kepada kreditor.
 Akibat krisis moneter tahun 1997 perekonomian dalam negeri tidak stabil  sehingga menyulitkan para pengusaha untuk melakukan pengembangan dan pada  saat itu pengusaha cendrung rugi sehingga dalam menyelesaikan utang-piutang  Revisi atas undang-undang kepailitan yang hendak dilakukan oleh  pemerintah sebenarnya timbul sebagai akibat dari adanya tekanan dari dana  moneter internasional/internasional monetery fund (IMF) yang mendesak agar  Indonesia segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitor kepada kreditor. Akhirnya dana moneter  internasional/internasional monetery fund  (IMF) berpendapat untuk untuk  mengatasi krisis dan menyelesaikan utang-piutang di Indonesia dilakukan dengan  cara memberikan bantuan dana, adanya keharusan penyelesaian utang-utang luar  negeri di kalangan dunia usaha dan upaya penyelesaian kredit macet perbankan  Indonesia dengan mensyaratkan agar pemerintah republik Indonesia agar segera  mengganti atau mengubah peraturan tentang kepailitan yang berlaku di Indonesia,  karena peraturan-peraturan tentang kepailitan yang ada dianggap tidak efektif lagi  sebagai sarana penyelesaian utang-piutang pengusaha Indonesia kepada para  kreditornya.
 Sunarmi, Hukum Kepailitan, Edisi 2, (Jakarta: PT Sofmedia, 2010). hlm.19.
Universitas Sumatera Utara para pengusaha menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Mereka dapat  merundingkan permintaan penghapusan utang, baik untuk sebagian atau  seluruhnya, dapat pula menjual sebagian aset atau bahkan usahanya. Mereka dapat  pula menjadikan pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Para kreditor dapat  menggugat berdasarkan perundang-undangan hukum perdata yaitu mengenai  wanprestasi atau ingkar janji bila debitor mempunyai keuangan atau harta yang  cukup untuk membayar utang-utangnya. Selain kemungkinan di atas, bila debitor  tidak mempunyai keuangan, harta atau aset yang cukup sebagai jalan terakhir,  barulah para kreditor menempuh pemecahan melalui peraturan kepailitan yaitu  melalui Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang No. 37 Tahun 2004 atau yang sering disebut dengan UUKPKPU dengan  cara mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga di daerah wilayah  hukumnya.
 Pada umumnya perusahaan yang akan pailit dikenal dua macam biaya  yang akan terjadi pada perusahaan tersebut, yaitu direct cost dan indirect cost.
Direct cost merupakan biaya langsung yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut  untuk membayar pengacara, akuntan dan tenaga profesional lain untuk  merestrukrisasi keuangannya yang kemudian akan dilaporkan kepada para  kreditor. Selain itu, bunga yang dibayar perusahaan untuk pinjaman selanjutnya  yang biasanya jauh lebih mahal juga merupakan  direct cost  dari kepailitan.
Sedangkan indirect costmerupakan potensial loss yang dihadapi perusahaan yang   Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan MemahamiFailisssements Veroerdening,  (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002). hlm.
Universitas Sumatera Utara sedang mengalami kesulitan keuangan tersebut, seperti kehilangan pelanggan dan  supplier.
 Lahirnya UUKPKPU ini telah menimbulkan resonasi yang kuat dalam  dunia bisnis di Indonesia. Kepailitan yang sebelumnya merupakan suatu proses  yang cenderung tertutup, tidak menjadi fokus publik, serta tidak menarik untuk di  konsumsi media menjadi proses yang gemerlap.
 Berkaitan dengan pemberian guarantee  yang biasanya diminta oleh  perbankan dalam pemberian kredit bank, dengan undang-undang ini seorang  penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee atau corporate  guarantee  Selama ini sering tidak disadari oleh personal guarantee  dimana  mempunyai konsekwensi hukum yang jauh apabila personal guarantee  tidak  melaksanakan kewajibannya. Konsekwensinya adalah dapat dinyatakan pailit.
Dalam perkembangannya sekarang ini dalam mengatasi kepailitan sebuah  perusahaan memberikan suatu garansi atau jaminan kepada pihak kreditor dalam  pelunasan hutangnya. Jaminan ini dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan  perseorangan yang memberikan garansi atau yang disebut guarantee  kepada  perusahaan yang akan pailit sebagai penanggung jaminan hutangnya.
 Pada  dasarnya penjaminan pribadi merupakan bagian dari skema  perjanjian penanggungan yang diatur pada KUHPerdata Bab XVII . Inti dari  perjanjian penanggungan adalah adanya pihak ketiga yang setuju untuk  kepentingan debitor mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, apabila   Sunarmi Op.Cit, hlm. 25.
 Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, dan Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan Di Negeri Pailit,  Cetakan II,  (Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia, 2004). hlm. 21.
 Sutan Remy Sjahdeni, Op.Cit. hlm. 84.
Universitas Sumatera Utara pada waktunya debitor sendiri tidak berhasil memenuhi kewajibannya. Berbeda  dengan skema jaminan lainnya, yaitu jaminan kebendaan yang memberikan hak  penuh kepada kreditor atas suatu hak kebendaan spesifik apabila terjadi kegagalan  pemenuhan prestasi, misalnya gadai, fidusia. Perjanjian penanggungan hanya  memberikan kreditor hak umum untuk menagih kepada pihak-pihak yang telah  mengikatkan diri sebagai penanggung dalam hal kegagalan pembayaran, sehingga  kedudukan kreditor yang dijamin oleh penanggung masih berada di bawah  kreditor yang dijamin oleh hak jaminan kebendaan.
Perjanjian penanggungan sendiri dibagi menjadi dua bagian, yaitu  penanggungan yang dilakukan oleh pribadi dan penanggungan yang dilakukan  oleh badan hukum (personal guarantee dan corporate guarantee). Pada dasarnya  keduanya memiliki prinsip yang sama, karena baik hak dan kewajiban yang  dimiliki penanggung pada kedua jenis penanggungan tersebut identik, hanya saja  subyek pelakunya berbeda. Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung  merupakan hal yang cukup lumrah, khususnya apabila penanggung adalah  penanggung perusahaan. Pengadilan niaga pernah menerima dan memutus pailit  berbagai permohonan pailit yang ditujukan kepada penanggung perusahaan.
Namun tidak demikian halnya dengan permohonan pailit yang diajukan terhadap  penjamin pribadi. Dalam kenyataannya hanya sedikit sekali permohonan pailit  yang diajukan terhadap penjamin pribadi, begitu juga kasus dipailitkannya  penjamin pribadi oleh majelis hakim niaga. Tidak ada penjelasan mengenai hal  itu, tapi secara umum ada kecenderungan bahwa kreditor enggan berurusan  Universitas Sumatera Utara dengan debitor pribadi untuk alasan praktis.
 1. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap PT. Ilmu Inti  Swadaya (debitor utama), Linda Januarita Tani (penjamin pribadi), dan PT.
Optimal Teknindo Internasional (penjamin perusahaan) (Putusan No.
79/PAILIT/2000/PN.NIAGA.JKT.PST.)  Sebagai contoh personal guarantee  yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga adalah:  2. Bank Credit Lyonnais Indonesia terhadap PT. Sandjaja Graha Sarana  (penjamin perusahaan), Tjokro Sandjaja (penjamin pribadi), dan Patricia  Sandjaja (penjamin pribadi) (Putusan No.29/PAILIT/1999/PN.NIAGA/  JKT.PST.) 3. Hasim Sutiono dan PT. Muji Inti Utama terhadap PT. Kutai Kartanegara Prima  Coal (penjamin perusahaan) dan Ny. Iswati Sugianto (penjamin pribadi)  (Putusan No. 18/PAILIT/1998/ PN.NIAGA/JKT.PST.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka penulis  akan mengemukakan beberapa pokok permasalahan yaitu sebagai berikut:  1. Bagaimanakah akibat hukum putusan pernyataan pailit terhadap Perseroan  Terbatas (PT)? 2. Bagaimanakah kedudukan hukum seorang penjamin dalam hal kepailitan? 3. Bagaimanakah tanggung jawab  direksi yang bertindak sebagai personal  garansidalam kepailitan Perseroan Terbatas (PT)?   http:// www.hukum online. Com/ klinik_detail. asp?=id.537, diakses tanggal 4Agustus  2011.
Universitas Sumatera Utara C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Dilatarbelakangi dari keinginan penulis, mengemukakan masalah secara  juga berkaitan dengan tujuan dan manfaat penulisan. Adapun yang menjadi tujuan  dapat di uaraikan sebagai berikut: a. Untuk mengetahui akibat hukum putusan pernyataan pailit terhadap perseroan b. Untuk mengetahui kedudukan hukum penjamin dalam hal kepailitan c. Untuk mengetahui tanggung jawab direksi sebagai personal garansi dalam  kepailitan Perseroan Terbatas (PT).
2. Manfaat Pembahasan Selain dari tujuan diatas, penulisan skripsi ini juga memberikan manfaat  antara lain: a.  Secara Teoritis  Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah ini akan memberikan  pemahaman dan pandangan yang baru mengenai kasus-kasus kepailitan yang  sering terjadi serta mengetahui sejauhmana  tanggung jawab  direksi ketika  bertindak sebagai personal garansi dalam kepailitan. Karena banyak kita ketahui  untuk sekarang ini masalah-masalah kepailitan yang menimpa beberapa  perusahaan terutama di kota-kota besar sehingga memerlukan penyelesaian yang  segera agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar dan memberikan hasil  yang optimal dan menguntungkan kedua belah pihak.
Universitas Sumatera Utara b.  Secara praktis Secara Praktis, pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan para  pembaca terutama bagi pihak yang terlibat dalam kepailitan (kreditor dan debitor)  dan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kedudukan direksi yang  bertindak sebagai personal garansi dalam kepailitan Perseroan Terbatas (PT).
D. Keaslian Penulisan Tanggung jawab direksi yang bertindak sebagai personal garansi dalam  kepailitan Perseroan Terbatas yang diangkat penulis sebagai judul skripsi ini telah  diperiksa dan diteliti melalui penelusuran Kepustakaan Fakultas Hukum USU.
Tema diatas adalah hasil pemikiran sendiri dibantu dengan referensi, buku-buku,  dan pihak-pihak lain dan judul tersebut belum pernah ditulis di Fakultas Hukum  Universitas Sumatera Utara sebelumnya.
Data yang dipakai guna melengkapi penulisan skripsi ini memanfaatkan  informasi dari berbagai media, baik cetak maupun pengumpulan informasi  melalui internet, sehingga data-data yang dipakai secara garis besar adalah data  yang factual  dan up to date. Dengan demikian keaslian skripsi ini dapat  dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan  Dalam tinjauan kepustakaan ini perlu diperhatikan beberapa ketentuanketentuan atau batasan yang menjadi sorotan dalam mengadakan studi  kepustakaan. Ketentuan batasan tersebut berguna membantu untuk melihat ruang  Universitas Sumatera Utara lingkup skripsi ini agar sesuai dengan topik yang telah ditentukan sebelumnya  serta membantu para pembaca untuk mengerti cakupan skripsi ini. Adapun  ketentuan-ketentuan atau batasan-batasan yang akan ditemukan antara lain  sebagai berikut:  Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang, pengertian  pailit sebagaimana diatur dalam Pasal1 ayat (1) adalah: debitor yang mempunyai  dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh  waktu tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang  berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik atas permohonan sendiri,  maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
 Dalam Undang-Undang No. 37  Tahun 2004 tentang Kepailitan dan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disebut dengan UUKPKPU  menyebutkan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit  yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan  hakim pengawas.
 Dalam kepustakaan, Algra mendefenisikan kepailitan adalah suatu sitaan  umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor untuk melunasi  hutang-hutangnya kepada kreditor 1  Undang-undang no. 4 tahun 1998 tentang kepailitan Pasal  UUK PKPU. Pasal 1.
1 Algra, Inleiding tot het Nederlands privaatrech tjeenk willink. Groningen hal, dikutip  dari buku Hadi Shuban hlm. 425.
. Dalam Black’s Law Dictionary pailit adalah  seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang  Universitas Sumatera Utara cendrung untuk mengelabui krediturnya. Kepailitan menurut  Memori Van  Toelichting (penjelasaan umum) adalah suatu pensitaan berdasarkan hukum atas  seluruh kekayaan si  berutang guna kepentingan bersama para yang  mengutangkan.
1 Menurut kamus besar bahasa Indonesia bahwa kepailitan adalah  keadaan atau kondisi badan hukum yang tidak mampu lagi membayar  kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada kreditor.
1 Dalam hal ini dapat diartikan bahwa kepailitan sebenarnya adalah  pertanggungjawaban debitor kepada kreditornya. Dengan kata lain, kepailitan  merupakan resiko dari debitor oleh karenanya undang-undang memandang perlu  mengadakan penyitaan menyeluruh atas segala harta guna kepentingan seluruh  kreditornya, dengan pengawasan pemerintah disini adalah balai harta peninggalan  (BHP).
1 Selanjutnya pengertian kepailitan oleh ISDA (Internasional Swaps and  Derivatives Association) adalah terjadinya salah satu kejadian berikut ini: 1 1.  Perusahaan yang mengeluarkan surat hutang berhenti beroperasi 2.  Perusahaan tidak solven atau tidak mampu membayar hutang 3.  Timbulnya tuntutan kepailitan 4.  Proses kepailitan sedang terjadi 5.  Telah ditunjuknya receivership 6.  Dititipkannya seluruh aset kepada pihak ketiga 1 Henry Black Campbell,  Black’s Law Dictionary, (St. Paul. Minnesota, USA. West  Publishing. Co). hlm. 186. dikutip dari buku Munir Fuady.
1 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, (Jakarta :  balai Pustaka, 2005). hlm. 812.
1 Imran Nating, Tanggungjawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta  Pailit.(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 ). hlm. 33.
1 Sunarmi, Op.Cit. hlm. 37.
Universitas Sumatera Utara Sedangkan direksi menurut Pasal 1  butir (4) Undang-Undang No. 40  Tahun 2007 atau yang disebut dengan UUPT menyatakan bahwa direksi adalah  organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk  kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun  diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
1 Di sini dapat kita lihat bahwa istilah direksi ini dalam beberapa bahasa  adalah sebagai berikut: 1 1.  Dalam bahasa Inggris “ Director”  2.  Dalam bahasa Belanda “ Directie”, Directeur, atau Raad Van Bestuur”  3.  Dalam bahasa Prancis “ Directoire atau Directeur”  4.  Dalam bahasa Jerman “ Direktor atau Autsichtsraf”  5.  Dalam bahasa Spanyol “ Director”.
Terhadap Perseroan Terbatas ini dalam beberapa bahasa disebut sebagai  berikut: 1 1.  Dalam bahasa Inggris disebut dengan Limited (Ltd) company atau Limited  liability company, ataupun Limited corporation.
2.  Dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamlooze vennootschap atau yang  sering disingkat dengan NVsaja.
3.  Dalam bahasa Jerman terhadap Perseroan Terbatas  ini disebut dengan  Gesellschaftmit beschrankte haftung.
4.  Dalam bahasa Spanyol disebut dengan De reponsabilidad limitada.
1 UUPT Pasal 1 butir4  1 Munir Faudy, Perseroan terbatas  paradigma  baru.(Bandung: PT Citra aditya bakti,  2003), hlm. 49.
1 Ahmad Yani&Gunawan Wijaja,  Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 1.
Universitas Sumatera Utara Namun demikian yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah suatu  perusahaan dalam bentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian  daripada pendirinya, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar,  dimana modal dasar tersebut dibagi kedalam saham-saham dengan memenuhi  persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang yang terkait dan peraturanperaturan lainnya.
1 Pada dasarnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang hak  jaminan kebendaan yang mencakup hak jaminan benda tak bergerak dan hak  jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan benda tak bergerak dikenal dengan  hak tanggungan, sedangkan hak jaminan benda bergerak adalah gadai dan fidusia.
Dan secara umum jaminan dapat dibedakan menjadi jaminan perorangan  (persoonlijke zekerheid) dan jaminan kebendaan (zakerlijke zekerheid).
Selanjutnya jaminan adalah merupakan suatu istilah berasal dari kata  jamin yang berarti tanggung sehingga jaminan dapat diartikan sebagai  tanggungan. Menurut Pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
23/69/kep/dir tanggal 28 februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit  dikemukakan bahwa jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan  debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian.
1 Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tujuannya lebih terarah dan  dapat dipertanggungjawabkan maka digunakan berbagai metode. Dapat diartikan  F. Metode Penulisan 1 Ibid, hlm. 7.
1 Abdul R. Saliman,Hermansyah,Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori  & Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 19-21.
Universitas Sumatera Utara sebagai suatu jalan yang harus ditempuh, kemudian menjadi penyelidikan atau  penelitian berlangsung menurut cara tertentu. Adapun metode penelitian hukum  yang digunakan penulis untuk menyelesaikan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Tipe Penelitian.
Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode penelitian  hukum normatif. Dalam hal penelitian hukum normatif, penulis melakukan  penelitian terhadap peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan  dilakukan melalui  study kepustakaan  (library  research) yakni dengan  mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam  penulisan skripsi ini. Metode penelitian hukum normatif ini dipilih adalah untuk  mengetahui bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan mengenai  penjaminan dalam kepailitan di Indonesia.
2. Pendekatan masalah Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakini metode  penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan  perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pendekatan perundang-undangan  dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Pendekatan konsep digunakan untuk memahami konsep-konsep dalam  pengambilan putusan dalam permohonan pernyataan pailit sehingga hakim yang  memutuskan permohonan pernyataan pailit dapat dilakukan dengan benar.
3. Bahan hukum Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang terdiri dari aturan hukum  mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum  Universitas Sumatera Utara Dagang, Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang  telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, UndangUndang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang  yang telah dicabut dan diganti  dengan, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan pemerintah, dan aturan lain dibawah  undang-undang serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan penjaminan dalam  kepailitan.
 Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan  mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, pendapat para sarjana, kasuskasus hukum yang terkait dengan pembahasan penjaminan dalam kepailitan.
 Bahan hukum tersier (bahan hukum penunjang) adalah bahan hukum yang  memberi petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum primer dan  sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.
4. Prosedur pengumpulan bahan hukum Pengumpulan bahan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum  sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan  menurut sumber dan hierarkinya untuk diuji.
G. Sistematika Penulisan Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya  diuraikan secara sistematis dan diperlukan suatu sistematika penulisan yang  Universitas Sumatera Utara teratur. Di mana penulis membagi menjadi bab per bab dan masing-masing bab  ini saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun sistematika penulisan  skripsi ini adalah sebagai berikut : BAB I  PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab pendahuluan, dimana pada bab ini dipaparkan  hal-hal yang umum sebagai langkah awal dari penulisan skripsi. Bab  ini berisikan latar belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penulisan,  keaslian penulisan, metode penulisan, serta sistematika  penulisan.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG AKIBAT HUKUM DALAM  KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Pada bab ini dipaparkan  tentang pengertian organ-organ Perseroan  Terbatas, bagaimana prosedur permohonan pailit, dan akibat hukum  dalam kepailitan Perseroan Terbatas BAB III  TINJAUAN UMUM TENTANG KEDUDUKAN PENJAMIN  DALAM KEPAILITAN  Pada bab ini dipaparkan tentang pengertian jaminan dan penjamin,  siapa saja yang terkait dalam jaminan, dan bagaimana kedudukan  penjamin dalam kepailitan .
Universitas Sumatera Utara BAB IV  TANGGUNG JAWAB  DIREKSI YANG BERTINDAK SEBAGAI  PERSONAL GARANSI DALAM KEPAILITAN  PERSEROAN  TERBATAS (PT) Pada bab ini dipaparkan bagaimana doktrin dan tanggung jawab dalam  direksi dalam Perseroan Terbatas, tanggung  jawab direksi dalam  kepailitan Perseroan Terbatas  serta tanggung  jawab direksi sebagai  personal garansi dalam kepailitan Perseroan Terbatas.  Perlindungan  hukum bagi pemegang saham terhadap anggota direksi yang  melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan perseroan.
BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab penutup yang menguraikan mengenai  kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan yang  dikemukakan serta-saran-saran atas permasalahan tersebut.
Universitas Sumatera Utara  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi