Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Investasi dalam pasar modal dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah  satunya dapat dilakukan melalui investasi portofolio, yaitu dengan membeli  instrumen-instrumen  investasi  di pasar modal. Investor tidak berkepentingan  untuk menjalankan usaha dari perusahaan di mana ia menanam modalnya dalam  bentuk saham atau obligasi, tetapi investor lebih berkepentingan kepada laba dan  dividen dari saham tersebut atau bunga obligasi.

 Menghadapi kenyataan tersebut, orang-orang berupaya untuk mencari  jalan agar dapat menekan resiko investasi hingga sekecil mungkin dengan  mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Akhirnya, terciptalah suatu jenis  investasi yang sangat menarik, yaitu Reksa Dana. Dengan Reksa Dana ini,  investasi dilakukan secara bersama, sehingga tidak memerlukan dana individual  yang besar, dan dengan demikian orang yang mempunyai dana yang kecil dapat  turut serta dalam inve stasi ini.
Hampir semua orang menginginkan investasi yang dilakukannya akan  memberi keuntungan yang besar dengan resiko yang minimal. Kombinasi antara  keuntungan yang besar dengan resiko yang kecil dapat dikatakan hampir mustahil.
Biasanya semakin besar keuntungan, semakin besar pula resiko yang dihadapi.
  Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, Reksa Dana dan Peran, serta Tanggung  Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 2-3.
 Asril Sitompul, Reksadana: Pengantar dan Pengenalan Umum. (Bandung: P.T. Citra  Aditya Bakti, 2000), hal. vii.
 Reksa Dana merupakan unsur penting dalam pasar modal. Dapat dikatakan  bahwa Reksa Dana adalah tiang strategi pasar modal di Indonesia. Diketahui  demikian, karena Reksa Dana merupakan wadah untuk menghimpun dana  masyarakat pemodal yang dapat mengurangi peranan modal asing (fund manager  asing).
 Kedua, Reksa Dana menyebabkan profesionalisme dalam berinvestasi.
Kalau investor kecil diasumsikan sebagai investor awam, maka terlalu tinggi  resiko yang dihadapinya kalau mereka diberikan alternatif melakukan investasi  langsung ke pasar modal. Di sisi lain, resiko yang tinggi ini belum tentu diikuti  oleh tawaran penghasilan yang tinggi, sebagaimana kaidah investasi yang umum.
Perusahaan Manajer Investasi memiliki tenaga-tenaga profesional dalam bidang  Reksa Dana cocok untuk investor kecil. Pertama, membuat investasi  mencapai skala ekonomis (economics of scale), yaitu suatu konsep ilmu ekonomi  mikro yang mengatakan bahwa suatu investasi (biasanya pendirian pabrik) akan  menguntungkan (dengan biaya minimal) kalau bisa dicapai kapasitas tertentu.
Untuk mencapai kapasitas tertentu (jumlah produksi yang besar) inilah kenyataan  yang sulit untuk dicapai oleh investor kecil. Reksa Dana bisa mewujudkannya  karena dana yang terbatas yang dimiliki oleh investor kecil, setelah digabungkan  oleh Manajer Investasi, dapat digunakan untuk melakukan investasi dalam skala  besar (skala ekonomis) dan menyebar. Jelas tindakan ini tidak bisa dilakukan  dengan dana yang terbatas. Dengan invetasi berskala ekonomis dan menyebar  inilah dimungkinkan mendapatkan penghasilan yang  maksimal, dengan biaya  minimal.
 Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, Op.cit., hal. 8-9.
 investasi, sebab memang inilah bidang kerjanya. Jadi, dengan membeli Reksa  Dana, berarti mempercayakan nasib dana investor  kepada tenaga profesional,  yang  tentunya lebih   ahli  dibanding   investor  sendiri (investor kecil/awam).
Di sinilah relevansi investor kecil memanfaatkan kehadiran Reksa Dana.
 Sebenarnya, melalui Reksa Dana inilah nasihat investasi yang baik – jangan menaruh telur di dalam satu keranjang – bisa dilaksanakan, sebab pada  prinsipnya, investasi pada Reksa Dana adalah melakukan investasi yang menyebar  pada sekian instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal, seperti  saham biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan yang lainnya dan juga di  pasar uang, seperti commercial paper, valas, SBI (Sertifikat Bank Indonesia),dan  yang lainnya. Investor tidak perlu membeli sekian banyak instrumen investasi  tersebut. Investor cukup memiliki surat berharga, yang disebut sertifikat Reksa  Dana (biasanya disebut Reksa Dana saja), yang diterbitkan oleh Manajer Investasi  (fund manager). Dengan demikian, investor dimungkinkan mendapatkan  keuntungan yang sama dengan berbagai macam surat berharga, tetapi resiko yang  dihadapi tidak sebesar apabila investor melakukan investasi langsung pada suratsurat berharga tersebut.
 Seperti halnya wahana investasi lain, di samping mendatangkan  keuntungan, Reksa Dana juga mengandung berbagai peluang resiko.
  Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia: Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia  Indonesia, 2009), hal. 112-113.
 Ibid., hal. 109-110.
 Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Indonesia: Pendekatan dan  Tanya Jawab, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal 211.
Kebanyakan  orang hanya mendengar dari satu sisi saja, “Reksa Dana itu bagus dan belilah   Reksa Dana sekarang!”.
 Namun demikian, bukan berarti membeli Reksa Dana,  investor sudah terbebas dari resiko kerugian. Ini anggapan yang salah. Bagaimana  pun Reksa Dana tetap beresiko.
 Selain itu ada banyak hal yang perlu diperhatikan  karena tak melulu Reksa Dana sesuai dengan setiap orang kendati kian banyak  orang yang berinvestasi dalam Reksa Dana.
 Selain menawarkan banyak keunggulan, di sisi lain  Reksa  Dana  sebenarnya juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain  a. Return Reksa Dana fluktuatif dan tidak dijamin :  Reksa Dana tidak serupa dengan produk pendapatan tetap (fixed-income)  seperti deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), atau Surat Utang Negara  (SUN) yang tingkat keuntungannya telah ditetapkan di muka. Reksa Dana  tidak dijamin pemerintah seperti halnya tabungan atau deposito. Apabila terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan (force majeur) seperti krisis ekonomi, perusahaan  bangkrut, bisa jadi investor tidak mendapatkan apapun dan kehilangan seluruh  dananya.
b. Kurangnya kendali Investor tidak memiliki kendali terhadap surat berharga apa yang akan dibeli  atau dijual oleh Reksa Dana. Investor menyerahkan seluruh keputusan investasi  kepada Manajer Investasi.
 Nofie Iman, Op.cit., hal. 39.
 Sawidji Widoatmodjo, Op.cit., hal. 113.
 Nofie Iman, Op.cit., hal. 39-40.
 Ibid, hal. 40-41.
 c. Minimnya peluang untuk menganalisis Reksa Dana Investor Reksa Dana tidak bisa menganalisis pertumbuhan, pendapatan, neraca,  atau laporan keuangan secara rinci dari perusahaan yang dimasukkan dalam  portofolio Reksa Dana mereka.
d. Dana menganggur (idle) versus likuiditas Untuk mempertahankan keperluan likuiditas dan melayani penarikan dana dari  investor, Manajer Investasi harus selalu menyiapkan kas (uang tunai) dalam  jumlah besar. Apabila Manajer Investasi terlalu banyak mengistirahatkan uang  investor dan tidak menginvetasikannya, maka investor kehilangan potensi  untuk meraih keuntungan (loss of opportunity).
Selain mempunyai beberapa kekurangan, investor Reksa Dana juga harus  mengenali beberapa resiko jika berinvestasi dalam Reksa Dana. Resiko tersebut,  antara lain: resiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB), resiko likuiditas, resiko  pasar, dan resiko default  Dilihat dari segi bentuk, Reksa Dana di Indonesia mempunyai dua bentuk,  yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi  Kolektif,  diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal (UUPM) mulai Pasal 18 sampai dengan Pasal29.
 Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPM mengatakan bahwa Reksa  Dana berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun  dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dan penjualan saham tersebut   Nofie Iman, Op.cit., hal. 39-43.
 Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, Op.cit., hal. 67.
 Ibid., hal. 3.
 diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan  pasar uang.
Reksa Dana sebenarnya hanya sebuah fenomena bagaimana suatu jasa  diberikan kepada investor yang ingin berpartisipasi di pasar modal, tetapi tidak  ingin disibukkan oleh berbagai prosedur, administrasi, dan analisis yang berlaku  untuk sebuah pasar modal. Dalam hal ini, sektor yuridis masih bertitik fokus pada  perlindungan masyarakat investor, dan ruang jelajah hukum umumnya terbelah  dalam dua bagian, yaitu: bagaimana melindungi investor publik dan pihak  pengelola Reksa Dana dari transaksi dengan pihak emiten, dan bagaimana  melindungi investor publik dari transaksi dengan pihak pengelola Reksa Dana  sebagai pengelola investasi.
 Perlindungan investor merupakan suatu kata kunci di pasar  modal.

Perlindungan merupakan kebutuhan dasar investor yang harus dijamin  keberadaannya. Ini penting dan mutlak. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin  investor bersedia menanamkan dananya jika tidak ada jaminan perlindungan  terhadap investasinya.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi