BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Investasi dalam
pasar modal dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dapat dilakukan melalui investasi
portofolio, yaitu dengan membeli instrumen-instrumen investasi
di pasar modal. Investor tidak berkepentingan untuk menjalankan usaha dari perusahaan di
mana ia menanam modalnya dalam bentuk
saham atau obligasi, tetapi investor lebih berkepentingan kepada laba dan dividen dari saham tersebut atau bunga
obligasi.
Menghadapi kenyataan tersebut, orang-orang
berupaya untuk mencari jalan agar dapat
menekan resiko investasi hingga sekecil mungkin dengan mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
Akhirnya, terciptalah suatu jenis investasi
yang sangat menarik, yaitu Reksa Dana. Dengan Reksa Dana ini, investasi dilakukan secara bersama, sehingga
tidak memerlukan dana individual yang
besar, dan dengan demikian orang yang mempunyai dana yang kecil dapat turut serta dalam inve stasi ini.
Hampir semua orang
menginginkan investasi yang dilakukannya akan memberi keuntungan yang besar dengan resiko
yang minimal. Kombinasi antara keuntungan
yang besar dengan resiko yang kecil dapat dikatakan hampir mustahil.
Biasanya semakin
besar keuntungan, semakin besar pula resiko yang dihadapi.
Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya,
Reksa Dana dan Peran, serta Tanggung Jawab
Manajer Investasi dalam Pasar Modal, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 2-3.
Asril Sitompul, Reksadana: Pengantar dan
Pengenalan Umum. (Bandung: P.T. Citra Aditya
Bakti, 2000), hal. vii.
Reksa Dana merupakan unsur penting dalam pasar
modal. Dapat dikatakan bahwa Reksa Dana
adalah tiang strategi pasar modal di Indonesia. Diketahui demikian, karena Reksa Dana merupakan wadah
untuk menghimpun dana masyarakat pemodal
yang dapat mengurangi peranan modal asing (fund manager asing).
Kedua, Reksa Dana menyebabkan profesionalisme
dalam berinvestasi.
Kalau investor kecil
diasumsikan sebagai investor awam, maka terlalu tinggi resiko yang dihadapinya kalau mereka diberikan
alternatif melakukan investasi langsung
ke pasar modal. Di sisi lain, resiko yang tinggi ini belum tentu diikuti oleh tawaran penghasilan yang tinggi,
sebagaimana kaidah investasi yang umum.
Perusahaan Manajer
Investasi memiliki tenaga-tenaga profesional dalam bidang Reksa Dana cocok untuk investor kecil.
Pertama, membuat investasi mencapai
skala ekonomis (economics of scale), yaitu suatu konsep ilmu ekonomi mikro yang mengatakan bahwa suatu investasi
(biasanya pendirian pabrik) akan menguntungkan
(dengan biaya minimal) kalau bisa dicapai kapasitas tertentu.
Untuk mencapai
kapasitas tertentu (jumlah produksi yang besar) inilah kenyataan yang sulit untuk dicapai oleh investor kecil.
Reksa Dana bisa mewujudkannya karena
dana yang terbatas yang dimiliki oleh investor kecil, setelah digabungkan oleh Manajer Investasi, dapat digunakan untuk
melakukan investasi dalam skala besar
(skala ekonomis) dan menyebar. Jelas tindakan ini tidak bisa dilakukan dengan dana yang terbatas. Dengan invetasi
berskala ekonomis dan menyebar inilah
dimungkinkan mendapatkan penghasilan yang
maksimal, dengan biaya minimal.
Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya,
Op.cit., hal. 8-9.
investasi, sebab memang inilah bidang
kerjanya. Jadi, dengan membeli Reksa Dana,
berarti mempercayakan nasib dana investor
kepada tenaga profesional, yang tentunya lebih ahli
dibanding investor sendiri (investor kecil/awam).
Di sinilah
relevansi investor kecil memanfaatkan kehadiran Reksa Dana.
Sebenarnya, melalui Reksa Dana inilah nasihat
investasi yang baik – jangan menaruh telur di dalam satu keranjang – bisa
dilaksanakan, sebab pada prinsipnya,
investasi pada Reksa Dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian instrumen investasi yang
diperdagangkan di pasar modal, seperti saham
biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta, dan yang lainnya dan juga di pasar uang, seperti commercial paper, valas,
SBI (Sertifikat Bank Indonesia),dan yang
lainnya. Investor tidak perlu membeli sekian banyak instrumen investasi tersebut. Investor cukup memiliki surat
berharga, yang disebut sertifikat Reksa Dana
(biasanya disebut Reksa Dana saja), yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (fund manager). Dengan demikian, investor
dimungkinkan mendapatkan keuntungan yang
sama dengan berbagai macam surat berharga, tetapi resiko yang dihadapi tidak sebesar apabila investor melakukan
investasi langsung pada suratsurat berharga tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lain, di
samping mendatangkan keuntungan, Reksa
Dana juga mengandung berbagai peluang resiko.
Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia:
Pengantar dan Studi Kasus, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 112-113.
Ibid., hal. 109-110.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin,
Pasar Modal Indonesia: Pendekatan dan Tanya
Jawab, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), hal 211.
Kebanyakan orang hanya mendengar dari satu sisi saja,
“Reksa Dana itu bagus dan belilah Reksa
Dana sekarang!”.
Namun demikian, bukan berarti membeli Reksa
Dana, investor sudah terbebas dari
resiko kerugian. Ini anggapan yang salah. Bagaimana pun Reksa Dana tetap beresiko.
Selain itu ada banyak hal yang perlu
diperhatikan karena tak melulu Reksa
Dana sesuai dengan setiap orang kendati kian banyak orang yang berinvestasi dalam Reksa Dana.
Selain menawarkan banyak keunggulan, di sisi
lain Reksa Dana sebenarnya
juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain
a. Return Reksa Dana fluktuatif dan tidak dijamin : Reksa Dana tidak serupa dengan produk
pendapatan tetap (fixed-income) seperti
deposito, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), atau Surat Utang Negara (SUN) yang tingkat keuntungannya telah
ditetapkan di muka. Reksa Dana tidak
dijamin pemerintah seperti halnya tabungan atau deposito. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (force majeur)
seperti krisis ekonomi, perusahaan bangkrut,
bisa jadi investor tidak mendapatkan apapun dan kehilangan seluruh dananya.
b. Kurangnya
kendali Investor tidak memiliki kendali terhadap surat berharga apa yang akan
dibeli atau dijual oleh Reksa Dana.
Investor menyerahkan seluruh keputusan investasi kepada Manajer Investasi.
Nofie Iman, Op.cit., hal. 39.
Sawidji Widoatmodjo, Op.cit., hal. 113.
Nofie Iman, Op.cit., hal. 39-40.
Ibid, hal. 40-41.
c. Minimnya peluang untuk menganalisis Reksa
Dana Investor Reksa Dana tidak bisa menganalisis pertumbuhan, pendapatan,
neraca, atau laporan keuangan secara
rinci dari perusahaan yang dimasukkan dalam portofolio Reksa Dana mereka.
d. Dana menganggur
(idle) versus likuiditas Untuk mempertahankan keperluan likuiditas dan melayani
penarikan dana dari investor, Manajer
Investasi harus selalu menyiapkan kas (uang tunai) dalam jumlah besar. Apabila Manajer Investasi
terlalu banyak mengistirahatkan uang investor
dan tidak menginvetasikannya, maka investor kehilangan potensi untuk meraih keuntungan (loss of opportunity).
Selain mempunyai
beberapa kekurangan, investor Reksa Dana juga harus mengenali beberapa resiko jika berinvestasi
dalam Reksa Dana. Resiko tersebut, antara
lain: resiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB), resiko likuiditas, resiko pasar, dan resiko default Dilihat dari segi bentuk, Reksa Dana di
Indonesia mempunyai dua bentuk, yaitu
Reksa Dana berbentuk Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif,
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) mulai Pasal 18 sampai dengan
Pasal29.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPM
mengatakan bahwa Reksa Dana berbentuk
Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya
dana dan penjualan saham tersebut Nofie
Iman, Op.cit., hal. 39-43.
Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya,
Op.cit., hal. 67.
Ibid., hal. 3.
diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang
diperdagangkan di pasar modal dan pasar
uang.
Reksa Dana
sebenarnya hanya sebuah fenomena bagaimana suatu jasa diberikan kepada investor yang ingin
berpartisipasi di pasar modal, tetapi tidak ingin disibukkan oleh berbagai prosedur,
administrasi, dan analisis yang berlaku untuk
sebuah pasar modal. Dalam hal ini, sektor yuridis masih bertitik fokus pada perlindungan masyarakat investor, dan ruang
jelajah hukum umumnya terbelah dalam dua
bagian, yaitu: bagaimana melindungi investor publik dan pihak pengelola Reksa Dana dari transaksi dengan
pihak emiten, dan bagaimana melindungi
investor publik dari transaksi dengan pihak pengelola Reksa Dana sebagai pengelola investasi.
Perlindungan investor merupakan suatu kata
kunci di pasar modal.
Perlindungan
merupakan kebutuhan dasar investor yang harus dijamin keberadaannya. Ini penting dan mutlak. Bisa
dibayangkan, bagaimana mungkin investor
bersedia menanamkan dananya jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap investasinya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi