Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) BERDASARKAN KUHPERDATA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang.
Perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer telah  mendorong kehidupan manusia pada apa yang disebut dengan interkoneksitas  global. Dalam proses interkoneksitas global tersebut dunia diarahkan pada upaya  maksimalisasi pemanfaatan sarana tekonologi komunikasi dan telekomunikasi  seperti komputer, telepon, televisi, perangkat elektronik dan internet, sehingga  menjadi kekuatan global. Dalam keadaan seperti ini, jika tidak hati-hati  mengaturnya, maka akan menimbulkan kekacauan  Ethan Katsh, Guru Besar University of Massachusetts menyebutkan bahwa  ada keterkaitan yang erat antara waktu (time), ruang (space) dan hukum (law).

Perubahan dan perkembangan yang cepat dari teknologi membawa akibat  penggunaan ruang yang semakin mendesak dan dalam hal ini harus dibarengi  dengan rules of conduct (aturan hukum) yang memadai. Dunia harus dapat  mengantisipasi agar salah satu faktor dari ketiga faktor di atas jangan sampai  tertinggal dari yang lainnya, karena akan menimbulkan ketidakseimbangan  global .
 Perkembangan penggunaan teknologi informasi, telekomunikasi dan  komputer telah mendorong pula berkembangannya berbagai transaksi melalui  .
 Amir Syamsuddin, Hukum Siber, Jurnal Keadilan, Vol. 1. No. 3, September 2001,  Penerbit Pusat Kajian Hukum dan Keadilan.
 Ibid.
 internet di berbagai aspek seperti E-commerce, E-banking, E-trade, E-busines, Eretailing dan sebagainya. Sebagai contoh, transaksi e-commerce antar perusahaan  menurut perkiraan mencapai US $ 145 milyar tahun 1999 dan naik menjai US $  7, 29 triliun pada tahun 20  Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan  berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak  positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi  kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai  negara berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan  teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat  dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut  dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan  manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
.
Jaringan komputer global (internet) pada awalnya digunakan hanya untuk  saling tukar menukar informasi saja, tetapi fungsinya kemudian meningkat dari  sekadar media komunikasi tetapi juga telah menjadi sarana untuk melakukan  kegiatan-kegiatan komersial seperti informasi, penjualan dan pembelian produk.
Sesuai dengan perkembangan bisnis global maka internet dipercaya sebagai suatu  sarana yang murah, massal dan cepat untuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis  lintas negara. Keberadaannya kemudian menjadi sebuah intangible asset (asset  yang sangat besar) sebagaimana layaknya sebuah intellectual property (HAKI).
 Ibid, hal. 5.
 Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah  Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap  orang, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan  mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli  dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.  Secara singkat  E-commerce  dapat dipahami sebagai jenis transaksi perdagangan baik barang maupun jasa  lewat media elektronik. Dalam usaha bidang operasionalnya  E-commerce  ini  dapat berbentuk B to B (Business to Business/Bisnis untuk Bisnis) atau B to C  (Business to Consumers/Bisnis untuk Konsumen). Khusus untuk B to C pada  umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan  beberapa persoalan. Oleh karena itu para konsumen harus berhati-hati dalam  melakukan transaksi lewat internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut  masalah mekanisme pembayaran (payment mechanism) dan jaminan keamanan  dalam bertransaksi (security risk)  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008, disebutkan bahwa transaksi  elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan  komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli  secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas. Pada  transaksi jual beli secara elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya,  melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian   Atif Latifulhayat, Hukum Siber, Urgensi dan Permasalanya,  artikel dimuat di dalam  Jurnal KEADILAN, Vol. 1 No. 3, September 2001.
 atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1  angka 18 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen  elektronik atau media elektronik lainnya, hal ini termasuk juga e-mail yang  digunakan sebagai “pemberitahuan tertulis” dalam transaksi elektronik.
Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan  tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasarkan transaksi jual  beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli  yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui  e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada  transaksi jual beli konvensional. Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan  berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul  suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah  transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan  untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan  hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak  termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah  melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat  jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan  tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum  konvensional/biasa. Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus  mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi  jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap   hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara  perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak  mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai  keseimbangan hukum dalam kondisi termaksud.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis merasa sangat tertarik untuk  dan diharapkan dapat menjawab berbagai macam pertanyaan berkenaan dengan  masalah perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli melalui internet ini,  antara lain perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dalam transaksi jual  beli secara elektronik/melalui internet, kendala-kendala  dalam  mengatasi  perbuatan melawan hukum pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui  internet, serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku perbuatan  melawan hukum pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet dalam persfektif KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik.
B. Perumusan Permasalahan Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka rumusan permasalahan  yang akan saya bahas di dalam skripsi ini adalah, sebagai berikut : 1.  Bagaimana Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Melalui  Internet (E-Commerce).
2.  Bagaimana Penegakan hukum (enforcement) E-Commerce dalam transaksi  Bisnis Internasional Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik.
 3.  Bagaimana Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam  Perjanjian Jual Beli melalui internet (E-Commerce) C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tujuan penulisan skripsi ini  secara singkat, adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui bagaimana Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi  Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce).
2.  Untuk mengetahui  Penegakan hukum (enforcement) E-Commerce  dalam  transaksi Bisnis Internasional Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.  Untuk mengetahui  Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum  dalam Perjanjian Jual Beli melalui internet (E-Commerce)  Selanjutnya, penulisan skripsi ini juga diharapkan bermanfaat untuk : 1.  Manfaat secara teoretis.
Penulis berharap kiranya penulisan skripsi ini dapat bermanfaat untuk dapat  memberikan masukan sekaligus menambah khasanah ilmu pengetahuan dan  literature dalam dunia akademis, khususnya tentang hal-hal yang  berhubungan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi melalui  elektronik (E-Commerce) berdasarkan perfektif KUHPerdata dan UU No. 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2.  Manfaat secara praktis  Secara praktis penulis berharap agar penulisan skripsi ini dapat memberi  pengetahuan tentang asuransi khususnya  perlindungan dari perbuatanperbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli yang  dilakukan melalui  internet. Seperti yang diketahui bersama, Banyak kendala dan permasalahan  yang terjadi sehubungan dengan transaksi bisnis melalui internet ini.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi