BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan
teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer telah mendorong kehidupan manusia pada apa yang
disebut dengan interkoneksitas global.
Dalam proses interkoneksitas global tersebut dunia diarahkan pada upaya maksimalisasi pemanfaatan sarana tekonologi
komunikasi dan telekomunikasi seperti
komputer, telepon, televisi, perangkat elektronik dan internet, sehingga menjadi kekuatan global. Dalam keadaan seperti
ini, jika tidak hati-hati mengaturnya,
maka akan menimbulkan kekacauan Ethan
Katsh, Guru Besar University of Massachusetts menyebutkan bahwa ada keterkaitan yang erat antara waktu (time),
ruang (space) dan hukum (law).
Perubahan dan
perkembangan yang cepat dari teknologi membawa akibat penggunaan ruang yang semakin mendesak dan
dalam hal ini harus dibarengi dengan
rules of conduct (aturan hukum) yang memadai. Dunia harus dapat mengantisipasi agar salah satu faktor dari
ketiga faktor di atas jangan sampai tertinggal
dari yang lainnya, karena akan menimbulkan ketidakseimbangan global .
Perkembangan penggunaan teknologi informasi,
telekomunikasi dan komputer telah
mendorong pula berkembangannya berbagai transaksi melalui .
Amir Syamsuddin, Hukum Siber, Jurnal Keadilan,
Vol. 1. No. 3, September 2001, Penerbit
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan.
Ibid.
internet di berbagai aspek seperti E-commerce,
E-banking, E-trade, E-busines, Eretailing dan sebagainya. Sebagai contoh,
transaksi e-commerce antar perusahaan menurut
perkiraan mencapai US $ 145 milyar tahun 1999 dan naik menjai US $ 7, 29 triliun pada tahun 20 Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melahirkan berbagai dampak
baik dampak positif maupun dampak yang negatif. Dampak positif tentu saja merupakan hal yang
diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan
kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif
yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan
manusia, baik kehidupan manusia secara
fisik maupun kehidupan mentalnya.
.
Jaringan komputer
global (internet) pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar menukar informasi saja, tetapi
fungsinya kemudian meningkat dari sekadar
media komunikasi tetapi juga telah menjadi sarana untuk melakukan kegiatan-kegiatan komersial seperti informasi,
penjualan dan pembelian produk.
Sesuai dengan
perkembangan bisnis global maka internet dipercaya sebagai suatu sarana yang murah, massal dan cepat untuk
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis lintas
negara. Keberadaannya kemudian menjadi sebuah intangible asset (asset yang sangat besar) sebagaimana layaknya sebuah
intellectual property (HAKI).
Ibid, hal. 5.
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet
yang dikenal dengan istilah Electronic
Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena transaksi jual beli secara
elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan
waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan
kapanpun. Secara singkat E-commerce dapat dipahami sebagai jenis transaksi
perdagangan baik barang maupun jasa lewat
media elektronik. Dalam usaha bidang operasionalnya E-commerce
ini dapat berbentuk B to B
(Business to Business/Bisnis untuk Bisnis) atau B to C (Business to Consumers/Bisnis untuk Konsumen).
Khusus untuk B to C pada umumnya posisi
konsumen tidak sekuat perusahaan sehingga dapat menimbulkan beberapa persoalan. Oleh karena itu para
konsumen harus berhati-hati dalam melakukan
transaksi lewat internet. Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme pembayaran (payment
mechanism) dan jaminan keamanan dalam
bertransaksi (security risk) Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008,
disebutkan bahwa transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media
elektronik lainnya. Transaksi jual beli secara
elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas. Pada transaksi jual beli secara elektronik ini,
para pihak yang terkait didalamnya, melakukan
hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian Atif Latifulhayat, Hukum Siber, Urgensi dan
Permasalanya, artikel dimuat di dalam Jurnal KEADILAN, Vol. 1 No. 3, September 2001.
atau kontrak yang juga dilakukan secara
elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka
18 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni
perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik
atau media elektronik lainnya, hal ini termasuk juga e-mail yang digunakan sebagai “pemberitahuan tertulis” dalam
transaksi elektronik.
Dengan demikian
semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,
mereka mendasarkan transaksi jual beli
tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan
secara elektronik pula baik melalui e-mail
atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Kondisi
seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan segala
konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah
satu pihak dalam sebuah transaksi jual
beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan
disebabkan perbuatan melawan hukum itu,
karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan,
mungkin saja pihak yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan
terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak
seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa. Kenyataan seperti ini
merupakan hal-hal yang harus mendapat
perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet
tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari
selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para
pengguna internet tersebut tidak mencukupi,
dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi termaksud.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, penulis merasa sangat tertarik untuk dan diharapkan dapat menjawab berbagai macam
pertanyaan berkenaan dengan masalah
perbuatan melawan hukum pada transaksi jual beli melalui internet ini, antara lain perbuatan melawan hukum yang
mungkin timbul dalam transaksi jual beli
secara elektronik/melalui internet, kendala-kendala dalam
mengatasi perbuatan melawan hukum
pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet, serta tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku perbuatan melawan
hukum pada suatu transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet dalam
persfektif KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B. Perumusan
Permasalahan Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka rumusan permasalahan
yang akan saya bahas di dalam skripsi
ini adalah, sebagai berikut : 1.
Bagaimana Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce).
2. Bagaimana Penegakan hukum (enforcement)
E-Commerce dalam transaksi Bisnis
Internasional Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.
Bagaimana Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Jual Beli melalui internet
(E-Commerce) C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, maka tujuan penulisan skripsi ini secara
singkat, adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui bagaimana Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce).
2. Untuk mengetahui Penegakan hukum (enforcement) E-Commerce dalam transaksi
Bisnis Internasional Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Untuk mengetahui Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan
Hukum dalam Perjanjian Jual Beli melalui
internet (E-Commerce) Selanjutnya,
penulisan skripsi ini juga diharapkan bermanfaat untuk : 1. Manfaat secara teoretis.
Penulis berharap
kiranya penulisan skripsi ini dapat bermanfaat untuk dapat memberikan masukan sekaligus menambah khasanah
ilmu pengetahuan dan literature dalam
dunia akademis, khususnya tentang hal-hal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum
dalam transaksi melalui elektronik
(E-Commerce) berdasarkan perfektif KUHPerdata dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
2. Manfaat secara praktis Secara praktis penulis berharap agar
penulisan skripsi ini dapat memberi pengetahuan
tentang asuransi khususnya perlindungan
dari perbuatanperbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet. Seperti yang diketahui bersama,
Banyak kendala dan permasalahan yang
terjadi sehubungan dengan transaksi bisnis melalui internet ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi