BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Pelayanan umum
(public service) memang sarat dengan berbagai masalah, apalagi jangkauannya sendiri sangat luas
meliputi sektor profit maupun nonprofit. Sedemikian luas jangkauannya sehingga
tidak mudah mendeskripsikan persepsi
masyarakat terhadap pelayanan umum. Adanya perbedaan persepsi itu memang wajar sebagai konsekuensi sudutpandang
yang berbeda-beda, namun bukannya tidak
dapat dipertemukan. Persepsiitu sendiri, sebenarnya tidak lain pemahaman atau pengertian seseorang terhadap
sesuatu hal.
Luasnya jangkauan pelayanan umum menunjukkan
betapa tidak mudahnya memberikan
gambaran persepsi yang utuh terhadap pelayanan umum. Persepsi yang disampaikan masyarakat bisabaik, cukup,
atau buruk, namun untuk menentukan
persepsi demikian, diperlukan kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan karakteristik jasa/pelayanan yang bersangkutan
serta produk hukum/perundangundangan yang mengaturnya. Oleh karena itu, bagian
ini melihat permasalahan pelayanan umum
ini dari sudut masyarakat, khususnya konsumen yang memperoleh dan menggunakan pelayanan umumyang
tersedia dengan nilai tukar yang
diberikannya dalam bentuk tarif atau biaya. Uraiannya tidak mungkin menjangkau berbagai sektor pelayanan umum yang
tersedia. Pekerjaaan berat ini Yusuf
Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003), Hal. 179.
menjadi tanggung jawab bersama, sebab
menyangkut citra negara dan bangsa pada
skala nasional dan internasional.
Perkembangan dunia dewasa ini ditandai dengan
arus globalisasi di segala bidang yang
membawa dampak cukup besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi dunia
dewasa ini ditandai dengan globalisasi
di segala bidang yang diiringi pula oleh tingginya tingkat mobilitas penduduk, lalu lintas uang dan barang dalam
arus perdagangan serta semakin pesatnya
pertarungan bisnis. Di sisi lain beban tugas pemerintah semakin berat karena semakin tingginya tuntutanpeningkatan
kesejahteraan rakyat.
Salah satu
kebutuhan hidup yang tak kalah penting di era globalisasi ini adalah kebutuhan akan jasa pengiriman barang.
Banyaknya penduduk yang saling mengirim
barang dari tempat yang jauh membuat jasa ini menjadi sangat penting.
Berdasarkan
kenyataan tersebut banyak bermunculan jasa pengiriman barang swasta, sedangkan jasa pengiriman pemerintah
dari dahulu sampai sekarang hanya satu,
yaitu PT. Pos Indonesia (Persero).
Pos merupakan
organisasi yang besar dalam pelayanan lalu lintas berita, uang dan barang. Pos mulai beroperasi ribuan
tahun yang lalu dan sekarang pos merupakan
jaringan yang vital di setiapnegara. Sepanjang sejarah manusia, pelayanan pos merupakan salah satu jenis
pelayanan komunikasi yang paling tua.
Pada dasarnya
keberadaan PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu mempercepat
pembangunan melalui pembangunan jaringan
komunikasi antar daerah. Oleh karena itu pos merupakan Ibid., Hal. 181.
sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa,
mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
PT. Pos Indonesia (Persero) melayanikomunikasi
bagi semua penduduk di seluruh wilayah
nusantara dengan luas wilayah sekitar 5.000.000 km yang terdiri dari 17.508 pulau dengan luas daratan kurang
lebih 2.000.000 km yang menjangkau
kurang lebih 35.000 titik antar. Sarana komunikasi pos yang digunakan, pembangunannya relatif mudah, murah
dan dalam waktu singkat dibandingkan
keberhasilannya dalam memberikan pelayanan dalam masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan hubungan antara
bangsa. Selain itu pelayanan yang diberikan PT. Pos Indonesia (Persero) mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
serta mempererat hubungan antar bangsa.
Kehidupan
lingkungan bisnis mengalami perubahan dari waktu ke waktu, para pelaku bisnis dituntut agar mampu menyesuaikan diri mengahadapi perubahan-perubahan tersebut. Adanya perubahan
iklim bisnis tersebut, PT. Pos Indonesia
(Persero) mengalami tantangan yang cukup berat ditandai dengan menurunnya citra perusahaan yang berdampak
pada menurunnya kinerja laba sejak tahun
1999 sampai dengan 2005. Setidak-tidaknya terdapat dua hal yang menyebabkan kondisi ini yaitu pertama,
munculnya usaha sejenis sebagai pesaing seperti
usaha perbankan serta usaha swasta yang telah menggunakan teknologi Pertimbangan huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang
Pos.
informasi yang lebih modern sehingga mampu
memberikan pelayanan yang lebih baik.
Kedua, kurangnya upaya internalperusahaan dalam rangka menjaga brand imagenya.
Seiring dengan kendala diatas, maka PT. Pos
Indonesia (Persero) melakukan perubahan-perubahan
terhadap kegiatan bisnis mereka. Salah satunya PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan produk
baruyaitu layanan jasa Pos Exspress.
Layanan jasa kirim
yang benar-benar bisamenjamin kiriman dapat diterima di tempat tujuan secara cepat akurat ini, tidak
kalah saing dengan layanan jasa yang ditawarkan
oleh pihak swasta.
Mengingat PT. Pos
Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah
kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka
menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai
dengan selamat di tempat tujuan dengan
tepat waktu. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT.
Pos Indonesia
(Persero) dalam memberikanpelayanan jasa berupa pengiriman paket pos.
PT. Pos Indonesia (Persero) melalui jajarannya
melaksanakan kewajibannya untuk
mengantarkan paket pos, berusahamemberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat, tetapi dalam kenyataannya
tetap ada pelaksanaan pelayanan pos yang
tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Hal ini membuat pengguna jasa PT.
Pos Indonesia
(Persero) dirugikan karena paket pos atau surat pos yang Panduan Praktis Marketing CommunicationsPT.
Pos Indonesia, Hal. 1.
Internet pos bersangkutan mempunyai arti penting atau tidak diperhatikannya hak dari pengguna jasa pos dengan adanya perjanjian
yang sudah ditetapkan oleh PT. Pos Indonesia
(Persero) itu sendiri, yang mau tidak mau harus diikuti oleh pengguna jasa pos. Adapun bentuk pelayanan yang
merugikan itu adalah paket pos terlambat,
rusak, atau hilang, dimana keadaan itu semua disebabkan oleh faktorfaktor
negatif dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan luar biasa.
Menurut Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, faktor utama yang
menjadi penyebab eksploitasi terhadap
konsumen sering terjadi adalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Hal tersebut tentunya
berkaitan erat dengan rendahnya pendidikan
konsumen.
Jika dilihat lebih
lanjut, konsumenternyata hanya diharapkan pada persoalan lemahnya kesadaran dan
ketidakmengertian (pendidikan) mereka terhadap
hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak yang dimaksud, misalnya bahwa konsumen ternyata tidak memiliki
bargaining position(posisi tawar) yang berimbang
dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali pada perjanjian baku yang tidak informatif dan tidak bisa
ditawar-tawar lagi.
Berdasarkan hal-hal diatas, penulis tertarik
untuk memilih topik tentang perlindungan
konsumen di PT. Pos Indonesia (Persero) Medan dimana setiap konsumen wajib dilindungi haknya dalam hal ini
pengguna jasa Pos Express selaku
konsumen.
Internet pos Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang
Perlindungan Konsumen, (Jakarta : PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2003), Hal. 3.
B.
Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang di atasyang menjadi permasalahan dalam pembahasan selanjutnya adalah sebagai berikut
: 1.
Bagaimanakah perlindungan konsumen bagi pengguna jasa Pos Express di PT. Pos Indonesia (Persero) Medan? 2.
Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa Pos Express di PT. Pos Indonesia (Persero)
Medan? 3. Bagaimanakah bentuk penyelesaian klaim dan
ganti kerugian yang diberikan oleh PT.
Pos Indonesia (Persero) Medan kepada pengguna jasa Pos Express yang dirugikan? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Penulisan
dalam rangka penyusunan skripsi ini mempunyai tujuan yang hendak dicapai, sehingga penulisan skripsi ini
akan lebih terarah dan dapat mencapai
sasarannya. Adapun penulisan ini bertujuan : 1.
Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan sebagai dasar pemberian perlindungan konsumen oleh PT. Pos Indonesia
(Persero) Medan kepada pengguna jasa Pos
Express.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor internal dan
eksternal apa saja yang mungkin terjadi
yang dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa Pos Express di PT. Pos Indonesia (Persero) Medan.
3. Untuk mengetahui pelaksanaan terhadappenyelesaian
klaim dan sengketa konsumen antara PT.
Pos Indonesia (Persero) Medan dengan pengguna jasa Manfaat penulisan yang diharapkan melalui
penulisan skripsi ini adalah : 1. Secara Teoritis Skripsi ini diharapkan dapat memberikan
masukan bagi ilmu pengetahuan khususnya
untuk menambah wawasan bagi kalangan akademik tentang perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan
penggunaan jasa Pos Express di PT. Pos
Indonesia (Persero) Medan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi