BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Negara Indonesia
adalah negara hukum, yang sistem pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum/ peraturan
yang berlaku. Paraturan tertulis yang
dibentuk oleh lembaga negara ataupejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, yang berisi suatu aturan dan
sanksi. Dalam realitanya setiap peraturan
itu harus harmonisasi dengan peraturan lainnya, sehingga tidak terjadi timpang tindih, perselisihan didalam
pengaturan. Proses harmonisasi ini memerlukan
ketelitian, kecermatan, dan keakuratan dalam mengidentifikasikan peraturan Perundang-undangan yang terkait.
Contoh dari suatu Peraturan Perundang-undangan
adalah Peraturan Presiden, yaitu peraturan yang dibuat oleh Presiden yang materi muatan Peraturan Presiden
adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
Salah satu bagian dari Peraturan Presiden
adalah Peraturan tentang pengadaan
barang. Peraturan yang telah mengalami revisi sebanyak 7 (tujuh) kali sejak pengadaan barang ini diatur untuk pertama
kalinya yaitu melalui Keputusan Presiden
(Keppres) No. 80 Tahun 2003.
Pengadaan barang
merupakan intrumen penting dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan pemerintah dalam rangka
menunjang penyelenggaraan negara. Dalam
pelaksanaannya harus dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, http://id.wikipedia.org dengan memperhatikan asas persaingan yang
sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan
yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik keuangan maupun
kemanfaatan bagi kelancaran tugas
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan barang
dan jasa dimulai sejak adanya pasar dimana orang dapat membeli atau menjual barang. Cara atau
metode yang digunakan dalam membeli
barang dipasar adalah dengan cara tawar-menawar secara langsung antara pihak pembeli atau pihak pengguna
dengan pihak penjual atau pihak penyedia
barang. Apabila dalam proses tawar-menawar telah tercapai kesepakatan harga, maka dilanjutkan dengan transaksi jual
beli, yaitu pihak penyedia barang menyerahkan
barang kepada pihak pengguna dan pihak pengguna membayar berdasarkan harga yang disepakati kepada pihak
penyedia barang. Proses tawar menawar
dan proses transaksi jual beli dilakukan secara langsung tanpa didukung dengan dokumen pembelian maupun dokumen
pembayaran dan penerimaan barang.
Apabila barang yang
akan dibeli jumlahdan jenisnya banyak, dan setiap waktu jenis tersebut dilakukan tawar-menawar,
maka akan memakan waktu.
Untuk menghemat
waktu, pengguna menyusun secara tertulis jenis dan jumlah barang yang akan dibeli, selanjutnya diberikan
kepada penyedia barang untuk mengajukan
penawaran secara tertulis pula.Daftar barang yang disusun secara tertulis tersebut kiranya menjadi asal-usul dokumen pembelian, sedangkan penawaran harga yang dibuat secara tertulis
merupakan asal-usul dokumen penawaran.
Selanjutnya pihak pengguna menyampaikan daftar
barang yang akan dibeli tidak hanya
kepada satu tetapi kepada beberapa penyedia barang. Dengan meminta penawaran kepada beberapa penyedia
barang, pengguna dapat memilih harga
penawaran yang paling murah dari setiap jenis barang yang akan dibeli.
Cara tersebut
menjadi cikal-bakal pengadaan barang dengan cara lelang.
Pelelangan di dalam
pengadaan barang dan jasa dilaksanakan untuk kepentingan pemerintah yang merupakan salah
satu alat untuk menggerakkan roda
perekonomian, oleh karenanya penyerapan anggaran melalui pengadaan barang ini menjadi sangat penting. Namun,
tidak kalah penting dari itu adalah urgensi
pelaksanaan pelelangan dalam hal pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan
manfaatmaksimal dari penggunaan anggaran.
Telah banyak
sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pelelangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk
kepentingan pemerintah, antara lain karena
banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya.
Hal ini dikarenakan
pengadaan barang dalam pelaksanaan pelelangan dana nya bersumber dari APBD, APBD yang kita
ketahui saat ini bagi para personil
(PNS) sangat riskan untuk terjadinya suatu tindakan yang dapat merugikan Negara yaitu KKN.
Ariyanto S Rusdi, 2009, Prinsip Dasar dan
Kerangka Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Indonesia Procurement Watch,
Jakarta, hlm. 1.
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut
diatas, maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian yang lebih mendalam tentang pelaksanaan pelelangan didalam pemenuhan barang di
lingkungan sekretariat Provinsi Sumatera
Utara (Provsu) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 tahun 2003 dan perubahannya Peraturan Presiden
(Perpres) No. 95 tahun 2007.
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam penulisan
skripsi ini: 1. Bagaimana penerapan prinsip pelelangan
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
No. 95 tahun 2007 di dalam prosedur pelelangan yang dilaksanakan di lingkungan sekretariat
Provinsi Sumatera Utara (Provsu)? 2.
Bagaimana pemberlakuan sanggahan dalam proses pelelangan di lingkungan sekretariat Provinsi SumateraUtara
(Provsu) jika ditinjau berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007? 3.
Apakah kesesuaian jangka waktu dalam penerapan sertifikat barang telah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
No. 95 tahun 2007? C. Tujuan dan Manfaat
Penulisan Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, maka tujuan penulisan skripsi ini secara singkat adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui penerapan prinsip pelelangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007
di dalam prosedur pelelangan yang
dilaksanakan dilingkungan sekretariat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) 2.
Untuk mengetahui pemberlakuan sanggahan dalam proses pelelangan di lingkungan sekretariat Provinsi
Sumatera Utara (Provsu) 3.
Untuk mengetahui kesesuaian jangka waktu dalam penerapan sertifikat barang di dalam lingkungan
sekretariat Provinsi Sumatera Utara
(Provsu) dalam proses pelelangan Setiap
tulisan yang dibuat diharapkan dapat memberikan manfaat, adapun manfaat dari penulisan ini adalah: 1.
Manfaat Secara Teoritis Secara
teoritis, pastilah pembahasan terhadap masalah-masalah yang akan dibahas akan menimbulkan pemahaman di
dalam pelaksanaan pelelangan dalam hal
pengadaan barang. Pelelangan adalah salah satu prosedur dalam pemenuhan pengadaan barang.
Dengan adanya penulisan ini maka
diharapkan agar pembaca semakin mengetahui tentang keberadaan pelelangan dan lebih teliti untuk memperhatikan peraturan-peraturan yang terkait dan
berhubungan dengan pelelangan sebagai
salah satu prosedur dalam pemenuhan barang.
2. Manfaat Secara Praktis Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi
masukan bagi pembaca terutama bagi
pelaku tender proyek dalam melaksanakan pelelangan sebagai pemenuhan pengadaan barang sesuai
dengan peraturan yang berlaku, juga
sebagai bahan untuk kajian bagi para akademisi dalam menambah wawasan pengetahuan di bidang
pelelangan.
D. Keaslian
Penulisan Dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama masa perkuliahan di Fakultas Hukum USU
berdasarkan hal ini lah timbul keinginan
untuk membahas tentang pelelangan. ” Tinjauan terhadap Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2007
dalam Pelaksanaan Pelelangan di Lingkungan
Sekretariat Provinsi Sumatera Utara (Provsu)” yang diangkat menjadi judul skripsi ini belum pernah ditulis
diFakultas Hukum USU. Penyusunan ini berdasarkan
hasil pemikiran dan ide sendiriyang didasarkan pada referensi dari buku-buku, artikel-artikel, serta informasi
dari media cetak maupun elektronik, dan
bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan
Kepustakaan 1. Pengertian Lelang Menurut kamus besar Bahasa Indonesia lelang
adalah penjualan dihadapan orang banyak
(dengan tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh pejabat lelang, sedangkan yang dimaksud
melelangkan atau memperlelangkan adalah: 1.
menjual dengan jalan lelang 2. memberikan barang untuk dijual dengan jalan
lelang 3. memborongkan pekerjaan S. Mantayborbir, 2003, Hukum Lelang Negara Di
Indonesia, Pustaka Bangsa, Jakarta, hlm 3 Pengertian lelang menurut kamus hukum dalam
bahasa Inggris, Lelang adalah auction,
yaitu “public sale white goods are sold to the person making the highest bids or offers”(Penjualan di hadapan
umum dimana barang-barang dijual kepada
orang yang membuat tawaran atau penawaran tertinggi).
Lelang menurut Kamus Istilah Ekonomi adalah
penjualan umum yang diadakan setelah
mengumumkan kepada masyarakat tentang diselenggarakannya suatu lelang melalui iklan pada media masa
atau pemberitahuan lainnya.
Adapun pengertian lelang menurut peraturan
lelang (vendu Reglement Staatsblad1908-189),
Penjualan umum adalah ”openbare varkoopingen” verstaan veilingen en verkoopingen van zaken,
walke in het openbaar bij opbod, afslag
of inschrijving worden met de deiling of verkooping in kennis toegelaten personen gelegenheid wordt gegeven om te
bieden, te mijnen of in te schrijven.
(Pelelangan atau penjualan barang-barang yang
dilakukan kepada umum dengan harga
penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup atau kepada orang-orang
yang diundang ataus sebelumnya diberitahu
mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta, dan diberi kesempatan untuk menawarkan harga,
menyetujui harga yang ditawarkan atau
memasukkan harga dalam sampul tertutup).
Ibid, hlm 4 Frista widodo, 2008, Kamus Istilah Ekonomi,
Lintas Media, Jombang, hlm 430 Mantayborbir,
S, Op.cit. hlm 4 2. Pengertian Barang Barang adalah suatu benda dalam berbagai dan
uraian yang meliputi: 1. bahan baku 2. bahan setengah jadi 3. barang jadi atau peralatan 4. spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang Barang menurut kamus istilah
ekonomi adalah sesuatu benda yang nyata yang
dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi