Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN PELAKSANAAN PELELANGAN BARANG TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NO. 95 TAHUN 2007 DI SUMATERA UTARA

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang .
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang sistem pemerintahan  diselenggarakan berdasarkan hukum/ peraturan yang berlaku. Paraturan tertulis  yang dibentuk oleh lembaga negara ataupejabat yang berwenang dan mengikat  secara umum, yang berisi suatu aturan dan sanksi. Dalam realitanya setiap  peraturan itu harus harmonisasi dengan peraturan lainnya, sehingga tidak terjadi  timpang tindih, perselisihan didalam pengaturan. Proses harmonisasi ini  memerlukan ketelitian, kecermatan, dan keakuratan dalam mengidentifikasikan  peraturan Perundang-undangan yang terkait. Contoh dari suatu Peraturan  Perundang-undangan adalah Peraturan Presiden, yaitu peraturan yang dibuat oleh  Presiden yang materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan  oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

 Salah satu bagian dari Peraturan Presiden adalah Peraturan tentang  pengadaan barang. Peraturan yang telah mengalami revisi sebanyak 7 (tujuh) kali  sejak pengadaan barang ini diatur untuk pertama kalinya yaitu melalui Keputusan  Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003.
Pengadaan barang merupakan intrumen penting dalam mendapatkan  barang yang dibutuhkan pemerintah dalam rangka menunjang penyelenggaraan  negara. Dalam pelaksanaannya harus dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,   http://id.wikipedia.org   dengan memperhatikan asas persaingan yang sehat, transparan, terbuka, dan  perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggung  jawabkan baik dari segi fisik keuangan maupun kemanfaatan bagi kelancaran  tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan barang dan jasa dimulai sejak adanya pasar dimana orang  dapat membeli atau menjual barang. Cara atau metode yang digunakan dalam  membeli barang dipasar adalah dengan cara tawar-menawar secara langsung  antara pihak pembeli atau pihak pengguna dengan pihak penjual atau pihak  penyedia barang. Apabila dalam proses tawar-menawar telah tercapai kesepakatan  harga, maka dilanjutkan dengan transaksi jual beli, yaitu pihak penyedia barang  menyerahkan barang kepada pihak pengguna dan pihak pengguna membayar  berdasarkan harga yang disepakati kepada pihak penyedia barang. Proses tawar  menawar dan proses transaksi jual beli dilakukan secara langsung tanpa didukung  dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran dan penerimaan  barang.
Apabila barang yang akan dibeli jumlahdan jenisnya banyak, dan setiap  waktu jenis tersebut dilakukan tawar-menawar, maka akan memakan waktu.
Untuk menghemat waktu, pengguna menyusun secara tertulis jenis dan jumlah  barang yang akan dibeli, selanjutnya diberikan kepada penyedia barang untuk  mengajukan penawaran secara tertulis pula.Daftar barang yang disusun secara  tertulis tersebut kiranya menjadi  asal-usul dokumen pembelian, sedangkan   penawaran harga yang dibuat secara tertulis merupakan asal-usul dokumen  penawaran.
 Selanjutnya pihak pengguna menyampaikan daftar barang yang akan  dibeli tidak hanya kepada satu tetapi kepada beberapa penyedia barang. Dengan  meminta penawaran kepada beberapa penyedia barang, pengguna dapat memilih  harga penawaran yang paling murah dari setiap jenis barang yang akan dibeli.
Cara tersebut menjadi cikal-bakal pengadaan barang dengan cara lelang.
Pelelangan di dalam pengadaan barang dan jasa dilaksanakan untuk  kepentingan pemerintah yang merupakan salah satu alat untuk menggerakkan  roda perekonomian, oleh karenanya penyerapan anggaran melalui pengadaan  barang ini menjadi sangat penting. Namun, tidak kalah penting dari itu adalah  urgensi pelaksanaan pelelangan dalam hal pengadaan yang efektif dan efisien  serta ekonomis untuk mendapatkan manfaatmaksimal dari penggunaan anggaran.
Telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pelelangan  dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, antara lain  karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun  pengawasannya.
Hal ini dikarenakan pengadaan barang dalam pelaksanaan pelelangan  dana nya bersumber dari APBD, APBD yang kita ketahui saat ini bagi para  personil (PNS) sangat riskan untuk terjadinya suatu tindakan yang dapat  merugikan Negara yaitu KKN.
 Ariyanto S Rusdi, 2009, Prinsip Dasar dan Kerangka Hukum Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah, Indonesia Procurement Watch, Jakarta, hlm. 1.
 Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka penulis tertarik  untuk mengadakan penelitian yang lebih mendalam tentang pelaksanaan  pelelangan didalam pemenuhan barang di lingkungan sekretariat Provinsi  Sumatera Utara (Provsu) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 tahun  2003 dan perubahannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007.
B. Perumusan Masalah  Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan apa  yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini:  1.  Bagaimana penerapan prinsip pelelangan berdasarkan Peraturan  Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007 di dalam prosedur pelelangan  yang dilaksanakan di lingkungan sekretariat Provinsi Sumatera Utara  (Provsu)?  2.  Bagaimana pemberlakuan sanggahan dalam proses pelelangan di  lingkungan sekretariat Provinsi SumateraUtara (Provsu) jika ditinjau  berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007?  3.  Apakah kesesuaian jangka waktu dalam penerapan sertifikat barang  telah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka tujuan penulisan skripsi ini  secara singkat adalah sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui penerapan prinsip pelelangan berdasarkan  Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2007 di dalam prosedur   pelelangan yang dilaksanakan dilingkungan sekretariat Provinsi  Sumatera Utara (Provsu)  2.  Untuk mengetahui pemberlakuan sanggahan dalam proses  pelelangan di lingkungan sekretariat Provinsi Sumatera Utara  (Provsu)  3.  Untuk mengetahui kesesuaian jangka waktu dalam penerapan  sertifikat barang di dalam lingkungan sekretariat Provinsi Sumatera  Utara (Provsu) dalam proses pelelangan  Setiap tulisan yang dibuat diharapkan dapat memberikan manfaat,  adapun manfaat dari penulisan ini adalah:  1.  Manfaat Secara Teoritis  Secara teoritis, pastilah pembahasan terhadap masalah-masalah yang  akan dibahas akan menimbulkan pemahaman di dalam pelaksanaan  pelelangan dalam hal pengadaan barang. Pelelangan adalah salah satu  prosedur dalam pemenuhan pengadaan barang. Dengan adanya  penulisan ini maka diharapkan agar pembaca semakin mengetahui  tentang keberadaan pelelangan dan  lebih teliti untuk memperhatikan  peraturan-peraturan yang terkait dan berhubungan dengan pelelangan  sebagai salah satu prosedur dalam pemenuhan barang.
2.  Manfaat Secara Praktis  Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembaca  terutama bagi pelaku tender proyek dalam melaksanakan pelelangan  sebagai pemenuhan pengadaan barang sesuai dengan peraturan yang   berlaku, juga sebagai bahan untuk kajian bagi para akademisi dalam  menambah wawasan pengetahuan di bidang pelelangan.
D. Keaslian Penulisan Dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh  selama masa perkuliahan di Fakultas Hukum USU berdasarkan hal ini lah timbul  keinginan untuk membahas tentang pelelangan. ” Tinjauan terhadap Penerapan  Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2007 dalam Pelaksanaan Pelelangan di  Lingkungan Sekretariat Provinsi Sumatera Utara (Provsu)” yang diangkat menjadi  judul skripsi ini belum pernah ditulis diFakultas Hukum USU. Penyusunan ini  berdasarkan hasil pemikiran dan ide sendiriyang didasarkan pada referensi dari  buku-buku, artikel-artikel, serta informasi dari media cetak maupun elektronik,  dan bantuan dari berbagai pihak.
E. Tinjauan Kepustakaan  1. Pengertian Lelang  Menurut kamus besar Bahasa Indonesia lelang adalah penjualan  dihadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh  pejabat lelang, sedangkan yang dimaksud melelangkan atau memperlelangkan  adalah:  1.  menjual dengan jalan lelang  2.  memberikan barang untuk dijual dengan jalan lelang  3.  memborongkan pekerjaan   S. Mantayborbir, 2003, Hukum Lelang Negara Di Indonesia, Pustaka Bangsa, Jakarta, hlm 3   Pengertian lelang menurut kamus hukum dalam bahasa Inggris, Lelang  adalah auction, yaitu “public sale white goods are sold to the person making the  highest bids or offers”(Penjualan di hadapan umum dimana barang-barang dijual  kepada orang yang membuat tawaran atau penawaran tertinggi).
 Lelang menurut Kamus Istilah Ekonomi adalah penjualan umum yang  diadakan setelah mengumumkan kepada masyarakat tentang diselenggarakannya  suatu lelang melalui iklan pada media masa atau pemberitahuan lainnya.
 Adapun pengertian lelang menurut peraturan lelang (vendu Reglement  Staatsblad1908-189), Penjualan umum adalah ”openbare varkoopingen”  verstaan veilingen en verkoopingen van zaken, walke in het openbaar bij opbod,  afslag of inschrijving worden met de deiling of verkooping in kennis toegelaten  personen gelegenheid wordt gegeven om te bieden, te mijnen of in te schrijven.
 (Pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan  harga penawaran yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga  dalam sampul tertutup atau kepada orang-orang yang diundang ataus sebelumnya  diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diizinkan untuk ikut serta,  dan diberi kesempatan untuk menawarkan harga, menyetujui harga yang  ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup).
 Ibid, hlm 4   Frista widodo, 2008, Kamus Istilah Ekonomi, Lintas Media, Jombang, hlm 430   Mantayborbir, S, Op.cit. hlm 4   2. Pengertian Barang  Barang adalah suatu benda dalam berbagai dan uraian yang meliputi:  1. bahan baku  2. bahan setengah jadi  3. barang jadi atau peralatan  4. spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang  Barang menurut kamus istilah ekonomi adalah sesuatu benda yang nyata  yang dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi