Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dewasa ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan  informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global  yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan  teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi  penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.  Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan  suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi.

Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk  memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi  yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk  perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional  intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap  customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua  produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi  dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan  serba cepat.
  Yusran Isnaini,Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space,(Ghalia Indonesia: Jakarta, 2009),  hal.
 http.www.Sinar Harapan.com//Menunggu Aturan Internet Banking, diakses tanggal 24 Mei 20 1   Berkenaan dengan pembangunan teknologi, dewasa ini seperti kemajuan dan  perkembangan teknologi informasi melalui internet (Internet Connection Network),  peradaban manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir  setiap aspek kehidupan manusia. Pembangunan di bidang teknologi informasi  (dengan segala aspek pendukungnya) diharapkan akan membawa dampak positif bagi  kehidupan manusia, yang pada akhirnya akan bermuara pada terciptanya peningkatan  kesejahteraan umat manusia.
 Bagi sebagian orang munculnya fenomena ini telah mengubah perilakunya  dalam berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian-bagian lain  dari sisi kehidupan manusia, sehingga memunculkan adanya norma-norma baru,  nilai-nilai baru dan kejahatan-kejahatan baru juga.
Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi,  multimedia dan teknologi informasi (telematika) pada akhirnya dapat merubah  tatanan organisasi dan hubungan sosial kemasyarakatan. dimana masyarakat berubah  juga karena sudah terbiasa dengan keadaan yang praktis sehingga tidak mau  merepoktkan diri serta meluangkan waktu untuk megunjungi tempat-tempat yang  harus didatangi seharusnya apabila ingin melakukan transaksi dengan dukungan  teknologi yang maju tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari, karena fleksibilitas dan  kemampuan telematika dengan cepat memasuki berbagai aspek kehidupan manusia.
  Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, (PT. Refika Aditama : Bandung, 2005), hal.
 Ibid, hal.
Menurut soerjono soekanto dalam  buku Drs. Dikdik M. Arief Mansur, SH.,MH yang berjudul Cyber Law Aspek   teknologi Informasi “kemajuan dibidang teknologi akan berjalan bersamaan  munculnya perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan. perubahan-perubahan di  dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial, kaidah-kaidah  sosial, pola-pola  perilakuan, organisasi, dan susunan lembaga kemasyarakatan.
Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi  internasional, termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan  dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek. Berbisnis pun begitu mudahnya,  seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru  yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan  hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi  konsumen, cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa  domain.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah  BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu  menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang  dimilikinya, fasilitas internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah  teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari  coverage  ATM-nya semata, tapi  seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
 Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan  mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor  pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak   http.www.Tempo online.com//Kreasi Plesetan Pemicu Delik, diakses tanggal 04 Juni 20  memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut  dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak  mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah  dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu  teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut.
Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi  pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan  diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang  komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan  transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan  perbankan di  berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun  informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan  salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam  Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk  EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking  (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan  internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya  atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
 Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan  canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat   Dikutip dari http : // www.Fdic.gov.html//, Diakses tanggal 15 April 20  dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari  banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture)  yang banyak terdapat di merchantbelanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam  Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan  semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat  menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi  masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut  disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan  tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah  layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya,  tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas  ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik  perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian  hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik.
Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang,  yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi  perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet  banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening,  pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai  tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number   (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan  uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan  layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet banking  ini jelas akan mengubah strategi bank  dalam  berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank  untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan  nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking  juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan  saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem  pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian  data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking,  bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan.
Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus  memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan  dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan  koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan  jaringan sistem informasi dari  server. Selain itu, aspek penyampaian  informasi  produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak  hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem  keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.

Pengamanan internet banking  berupa pemakaian sistem  firewall  untuk  pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan  yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi