BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Dewasa ini,
kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu
kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet
sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi
menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh
dunia. Peran teknologi dalam dunia perbankan
sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu
sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi.
Semakin berkembang
dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin
beragam dan kompleks adopsi teknologi yang
dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain
untuk memudahkan operasional intern
perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya
dalam dunia perbankan hampir semua produk
yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana
memberikan produk yang serba mudah dan serba
cepat.
Yusran Isnaini,Hak Cipta Dan Tantangannya Di
Era Cyber Space,(Ghalia Indonesia: Jakarta, 2009), hal.
http.www.Sinar Harapan.com//Menunggu Aturan
Internet Banking, diakses tanggal 24 Mei 20 1
Berkenaan dengan pembangunan
teknologi, dewasa ini seperti kemajuan dan perkembangan teknologi informasi melalui
internet (Internet Connection Network), peradaban
manusia dihadapkan pada fenomena baru yang mampu mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia. Pembangunan di
bidang teknologi informasi (dengan
segala aspek pendukungnya) diharapkan akan membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, yang pada akhirnya akan
bermuara pada terciptanya peningkatan kesejahteraan
umat manusia.
Bagi sebagian orang munculnya fenomena ini
telah mengubah perilakunya dalam
berinteraksi dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian-bagian lain dari sisi kehidupan manusia, sehingga
memunculkan adanya norma-norma baru, nilai-nilai
baru dan kejahatan-kejahatan baru juga.
Kemajuan dan
perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multimedia dan teknologi informasi
(telematika) pada akhirnya dapat merubah tatanan organisasi dan hubungan sosial
kemasyarakatan. dimana masyarakat berubah juga karena sudah terbiasa dengan keadaan yang
praktis sehingga tidak mau merepoktkan
diri serta meluangkan waktu untuk megunjungi tempat-tempat yang harus didatangi seharusnya apabila ingin
melakukan transaksi dengan dukungan teknologi
yang maju tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari, karena fleksibilitas dan kemampuan telematika dengan cepat memasuki
berbagai aspek kehidupan manusia.
Dikdik M. Arief Mansur, Cyber Law Aspek Hukum
Teknologi Informasi, (PT. Refika Aditama : Bandung, 2005), hal.
Ibid, hal.
Menurut soerjono
soekanto dalam buku Drs. Dikdik M. Arief
Mansur, SH.,MH yang berjudul Cyber Law Aspek teknologi Informasi “kemajuan dibidang
teknologi akan berjalan bersamaan munculnya
perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan. perubahan-perubahan di dalam masyarakat dapat mengenai nilai sosial,
kaidah-kaidah sosial, pola-pola perilakuan, organisasi, dan susunan lembaga
kemasyarakatan.
Pesatnya
perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional, termasuk di Indonesia. Sehingga
satu sama lain menjadikan belahan dunia
ini menjadi sempit dan berjarak pendek. Berbisnis pun begitu mudahnya, seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga
diperlukan pembentukan hukum baru yang
melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan
elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,
cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
Salah satu bank
yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir
yang dimilikinya BCA mampu menjadi
leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking, dll.
Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi
perbankan tidak hanya dilihat dari
coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya,
khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia
perbankan adalah kompleks dan mahalnya
teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh
vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi
informasi ini. Jadi kenapa kita tidak http.www.Tempo
online.com//Kreasi Plesetan Pemicu Delik, diakses tanggal 04 Juni 20 memakai vendor-vendor pribumi untuk
menanamkan teknologi informasi tersebut dalam
dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang
lingkup kerja yang luas ditambah dengan
operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan
mengefektifkan kinerja tersebut.
Apalagi dalam dunia
perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk
memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil
sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan
internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah
menjadi penghalang untuk melakukan transaksi
perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di
berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia.
Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan
teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi
Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa
disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu
bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau
disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet
banking sering dikatakan canggih karena
memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat Dikutip dari http : // www.Fdic.gov.html//,
Diakses tanggal 15 April 20 dari
arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan
semisal EDC (electronic data capture) yang
banyak terdapat di merchantbelanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri.
Adapun alasan untuk
memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas
Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin
maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini.
Dengan keluarnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin
kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di
wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan
semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya
sudah bukan lagi sebuah layanan yang
akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan
sama seperti pemberian fasilitas ATM.
Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai
permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak
diantisipasi dengan baik.
Internet banking
merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan
nasabah untuk melakukan transaksi perbankan
tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi
pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan
antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai
perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data
pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk
pengambilan uang masih memerlukan layanan
ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang.
Praktek internet
banking ini jelas akan mengubah strategi
bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa
mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk
membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran
secara online. Internet banking juga
memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan
aman karena didukung oleh sistem pengamanan
yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh
nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan
jangkauan dalam aktivitas perbankan.
Dalam perkembangan
teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah
khususnya keamanan yang berhubungan dengan
privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi,
keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan
sistem informasi dari server. Selain
itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara
proporsional, artinya bank tidak hanya
menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga sistem keamanan penggunaan produk yang ditawarkan.
Pengamanan internet
banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan
akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa
identitas pengguna (user ID) dan PIN.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi