Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PROBLEMATIKAPELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya  alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan baik yang  langsung untuk kehidupanya seperti misalnya untuk bercocok tanam guna  mencukupi  kebutuhannya  (tempat tinggal/ perumahan), maupun untuk  melaksanakan usahanya seperti untuk tempat perdagangan, Industri, Pendidikan,  pembangunan sarana dan perasarana lainya.

 Masalah yang paling mendasar yang dihadapi bidang pertanahan adalah  suatu kenyataan bahwa persediaan tanah yang selalu terbatas sedangkan  Lebih dari itu tanah juga mempunyai hubungan  emosional dengan  Manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bukan hanya dalam kehidupannya  saja, untuk meninggalpun manusia masih memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan.  Manusia hidup senang serba kecukupan jika mereka dapat  menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam  yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan damai jika mereka dapat  menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu  dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia itu dalam  masyarakat.
 Suardi., Hukum Agraria, Badan Penertbit IBLM, Jakarta, 2005, hal.1.
 kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat. Sengketa ini tidak hanya terjadi  di perkotaan tetapi juga di Desa, sehingga tidak jarang kita mendengar bahwa  tanah merupakan masalah yang rawan. Untuk menghindari adanya sengketa,  masyarakat mengiginkan adanya suatu kepastian hukum atas bidang-bidang  tanah.
 Karenanya oleh pemerintah kebijakan mengenai tanah ini diatur dalam  berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada jaman penjajahan Belanda diatur dalam Agrarische Wet, Agrariche besluit, Domeinverklaring   A.P.Parlindungan., Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung,  1999, hal.1.
3  Setelah berkuasa di Indonesia, pemerintah Belanda memberlakukan hukum  tanah yang terdapat di Belanda yang dibuat di Belanda pada Tahun 1870, yang  bertujuan utama diberlakukannya Agrarische wet (AW) ini adalah membuka  kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta  untuk dapat berkembang di Hindia Belanda. Ketentuan yang terdapat dalam  Agrarische we  (AW) pelaksanaannya diatuar lebih lanjut oleh beberapa  peratuaran dan keputusan, diantaranya adalah Agrarische Besluit  tersebut  dimuat sebuah pernyataan asas yang sangat penting bagi perkembangan dan  pelaksannaanya hukum tanah administratif  Hindia Belanda. Asas tersebut  dinilai kurang memnghargai , bahkan memerkosa hak-hak rakyat atas tanah  yang bersumber pada hukum adat. Dalam ketentuan asas tersebut dinyatakan  bahwa “…semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak  eigendomnya, adalah domei (milik) Negara. Ketentuan yang terdapat dalam  asas tersebut lazim disebut Domein Verklaring (Pernyataan Domein). Lihat  Supriadi; Hukum Agraria (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), hal.48 dan 49.
dan  sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan penjajah antara lain perkebunanperkebunan yang ada di Indonesia diberikan kepada perusahaan-perusahaan  Belanda. Demikian juga perlindungan terhadap hak-hak atas tanah diberikan  kepada kaum penjajah seperti hak eigendom adalah hak milik yang mutlak pada  umumnya diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya  dengan mendaftarkan hak-hak tersebut dalam daftar, kemudian diberikan tanda   bukti hak atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/rakyat  Indonesia yang tunduk pada hukum adat tidak diberikan bukti hak atas tanah dan  kalaupun ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti Girik, Pipil,  Ketitir dan lain sebagainya.
 Manusia dalam mengejar kepentingan hidupnya ada yang didasari oleh  itikad baik dan ada pula yang didasari itikad buruk. Satu dengan lainya  mengadakan interaksi dalam masayarakat. Mengenai kepentingan mereka  terhadap tanah dan penggunaanya, tidak jarang sebenarnya manusia mempunyai  hak, dikebiri atau dirampas haknya oleh mereka yang tidak berhak seperti pada  masa sebelum berlakunya UUPA karena nafsu atau itikad tidak baik  mengakibatkan manusia itu inggin menguasai tanah yang bukan miliknya  sehinnga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh sebab itu Pendaftaran  Tanah perlu dilakukan untuk mencegah kerugian-kerugian yang menimpa pihak  yang sah.
  Suardi., Op.cit, hal. 2.
 G.Kartasapoetra., dkk, Hukum Tanah Jaminan UUPA Pendayagunaan Tanah,  Rineke Cipta, Jakarta,1991, hal.136.
Namun ketidakpastian hukum menyebabkan kekhawatiran pihak-pihak  yang akan menguasai sebidang tanah karena peralihan hak ataupun kreditur yang  akan memberikan kredit dengan jaminan sebidang tanah. Permasalahan ini sering  terjadi pada waktu pemindahan hak atas tanah berlangsung, maka yang penulis  maksudkan dengan peralihan hak milik adalah suatu perbuatan hukum yang  bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain yaitu hak milik atas  tanah.
 Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Tanah Karo mempunyai hak atas  tanah dengan status hak milik. Hak Milik di sini merupakan hak atas tanah yang  terkuat, maksudnya adalah bahwa hak ini merupakan hak yang paling kuat bila dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Dengan terselenggaranya pelaksanaan  pendaftaran tanah  di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, maka masyarakat  Kabupaten Karo yang melakukan pendaftaran peralihan hak tersebut pada  pendaftaran peralihan hak atas tanah khususnya hak milik, akan mendapat  jaminan kepastian hukum mengenai telah terjadinya peralihan hak atas tanah  tersebut, selain daripada itu akan diperoleh pula surat tanda bukti hak yang sah  dan kuat yang disebut dengan sertipikat hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum  yang dimaksud di sini meliputi :  1.  Kepastian hukum mengenai orang/Badan Hukum yang menjadi pemegang hak  atas tanah.  Kepastian mengenai siapa yang memiliki sebidang tanah atau  subjek hak.
2.  Kepastian hukum bidang tanah yang dimilikinya. Hal ini menyangkut letak,  batas serta luas bidang tanah/objek hak.
3.  Kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya. Demikian juga pada Pasal 19  Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960 disebutkan bahwa :  “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran  tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”   Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960.  Tentang Peraturan Dasar Pokok  Agraria, Cetakan Ke-II, Yokyakarta: Penerbit Pusaka Merah Putih, 2007, Hal.16.
 Memperhatikan arti pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah  khususnya hak milik tersebut, kenyataannya masih banyak masyarakat khususnya  di Kabupaten Karo yang dalam melakukan peralihan hak atas tanahnya belum  didaftarkan peralihannya pada Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kantor  Pertanahan Kabupaten  Karo,  dan dalam proses penyelesaian pekerjaan  pendaftaran peralihan hak milik ini terdapat berbagai macam hambatan yang  menyebabkan proses pendaftaran peralihan hak milik atas tidak selesai tepat pada  waktunya.
Untuk itu perlu kajian lebih lanjut tentang sejauh mana pelaksanaan  pendaftaran peralihan hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo beserta  hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan  hak milik tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo. Berdasarkan uraian  tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul :  “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK  MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO”  B.  Rumusan Masalah Pengaturan tentang tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar  manusia dapat dilihat dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan. Kesadaran  akan pentingnya fungsi tanah terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai  dirasakan semenjak Era Reformasi. Diawali dengan terbitnya Undang-undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, arti penting hak untuk hidup,  mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan (Pasal 9 Ayat (1)) itu   memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa  hak milik, yang dapat dipunyai bagi diri sendiri maupun bersama-sama dengan  orang lain untuk pengembangan dirinya bersama-sama dengan masyarakat. Hak  milik yang mempunyai fungsi sosial itu dilindungi dari tindakan sewenangwenang dari pihak lain, sehingga ketika hak milik itu diperlukan untuk  kepentingan umum, maka harus diberikan ganti kerugian yang wajar dan segera  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 36, Pasal 37).
 1.  Bagaimanakah Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik di Kantor  Pertanahan Kabupaten Karo? Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan  manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah menjadi sangat penting  terutama menyangkut kepemilikan, penguasaan dan penggunaannya. Mengingat  kebutuhan untuk menempati tanah selalu meningkat akan mendorong laju tingkat  peralihan hak.

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang  dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut :  2.  Hambatan-hambatan  Apa Sajakah Yang Terjadi Dalam Pelaksanaan  Pendaftaran Peralihan Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo?  3.  Upaya Apakah Yang Dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Untuk  Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan  Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo?  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi