BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Tanah sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk
mencukupi kebutuhan baik yang langsung
untuk kehidupanya seperti misalnya untuk bercocok tanam guna mencukupi
kebutuhannya (tempat tinggal/
perumahan), maupun untuk melaksanakan
usahanya seperti untuk tempat perdagangan, Industri, Pendidikan, pembangunan sarana dan perasarana lainya.
Masalah yang paling mendasar yang dihadapi
bidang pertanahan adalah suatu kenyataan
bahwa persediaan tanah yang selalu terbatas sedangkan Lebih dari itu tanah juga mempunyai
hubungan emosional dengan Manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah,
bukan hanya dalam kehidupannya saja,
untuk meninggalpun manusia masih memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan. Manusia hidup senang serba kecukupan jika
mereka dapat menggunakan tanah yang
dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup
tentram dan damai jika mereka dapat menggunakan
hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur
kehidupan manusia itu dalam masyarakat.
Suardi., Hukum Agraria, Badan Penertbit IBLM,
Jakarta, 2005, hal.1.
kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat.
Sengketa ini tidak hanya terjadi di
perkotaan tetapi juga di Desa, sehingga tidak jarang kita mendengar bahwa tanah merupakan masalah yang rawan. Untuk
menghindari adanya sengketa, masyarakat
mengiginkan adanya suatu kepastian hukum atas bidang-bidang tanah.
Karenanya oleh pemerintah kebijakan mengenai
tanah ini diatur dalam berbagai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pada jaman penjajahan Belanda diatur
dalam Agrarische Wet, Agrariche besluit, Domeinverklaring A.P.Parlindungan., Pendaftaran Tanah Di
Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999,
hal.1.
3 Setelah berkuasa di Indonesia, pemerintah
Belanda memberlakukan hukum tanah yang
terdapat di Belanda yang dibuat di Belanda pada Tahun 1870, yang bertujuan utama diberlakukannya Agrarische wet
(AW) ini adalah membuka kemungkinan dan
memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta untuk dapat berkembang di Hindia Belanda.
Ketentuan yang terdapat dalam Agrarische
we (AW) pelaksanaannya diatuar lebih
lanjut oleh beberapa peratuaran dan
keputusan, diantaranya adalah Agrarische Besluit tersebut dimuat sebuah pernyataan asas yang sangat
penting bagi perkembangan dan pelaksannaanya
hukum tanah administratif Hindia
Belanda. Asas tersebut dinilai kurang
memnghargai , bahkan memerkosa hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat. Dalam
ketentuan asas tersebut dinyatakan bahwa
“…semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domei (milik) Negara.
Ketentuan yang terdapat dalam asas
tersebut lazim disebut Domein Verklaring (Pernyataan Domein). Lihat Supriadi; Hukum Agraria (Jakarta : Sinar
Grafika, 2007), hal.48 dan 49.
dan sebagainya mengenai tanah untuk kepentingan
penjajah antara lain perkebunanperkebunan yang ada di Indonesia diberikan
kepada perusahaan-perusahaan Belanda.
Demikian juga perlindungan terhadap hak-hak atas tanah diberikan kepada kaum penjajah seperti hak eigendom
adalah hak milik yang mutlak pada umumnya
diberikan kepada kaum penjajah serta diberikan kepastian hukumnya dengan mendaftarkan hak-hak tersebut dalam
daftar, kemudian diberikan tanda bukti
hak atas tanah tersebut. Sedangkan kepada penduduk pribumi/rakyat Indonesia yang tunduk pada hukum adat tidak
diberikan bukti hak atas tanah dan kalaupun
ada hanya berupa bukti pembayaran pajak saja, seperti Girik, Pipil, Ketitir dan lain sebagainya.
Manusia dalam mengejar kepentingan hidupnya
ada yang didasari oleh itikad baik dan
ada pula yang didasari itikad buruk. Satu dengan lainya mengadakan interaksi dalam masayarakat.
Mengenai kepentingan mereka terhadap
tanah dan penggunaanya, tidak jarang sebenarnya manusia mempunyai hak, dikebiri atau dirampas haknya oleh mereka
yang tidak berhak seperti pada masa
sebelum berlakunya UUPA karena nafsu atau itikad tidak baik mengakibatkan manusia itu inggin menguasai
tanah yang bukan miliknya sehinnga
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh sebab itu Pendaftaran Tanah perlu dilakukan untuk mencegah
kerugian-kerugian yang menimpa pihak yang
sah.
Suardi., Op.cit, hal. 2.
G.Kartasapoetra., dkk, Hukum Tanah Jaminan
UUPA Pendayagunaan Tanah, Rineke Cipta,
Jakarta,1991, hal.136.
Namun
ketidakpastian hukum menyebabkan kekhawatiran pihak-pihak yang akan menguasai sebidang tanah karena
peralihan hak ataupun kreditur yang akan
memberikan kredit dengan jaminan sebidang tanah. Permasalahan ini sering terjadi pada waktu pemindahan hak atas tanah
berlangsung, maka yang penulis maksudkan
dengan peralihan hak milik adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke
pihak lain yaitu hak milik atas tanah.
Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Tanah
Karo mempunyai hak atas tanah dengan
status hak milik. Hak Milik di sini merupakan hak atas tanah yang terkuat, maksudnya adalah bahwa hak ini
merupakan hak yang paling kuat bila dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Dengan
terselenggaranya pelaksanaan pendaftaran
tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Karo, maka masyarakat Kabupaten Karo
yang melakukan pendaftaran peralihan hak tersebut pada pendaftaran peralihan hak atas tanah khususnya
hak milik, akan mendapat jaminan
kepastian hukum mengenai telah terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut, selain daripada itu akan diperoleh
pula surat tanda bukti hak yang sah dan
kuat yang disebut dengan sertipikat hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum yang dimaksud di sini meliputi : 1.
Kepastian hukum mengenai orang/Badan Hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah.
Kepastian mengenai siapa yang memiliki sebidang tanah atau subjek hak.
2. Kepastian hukum bidang tanah yang
dimilikinya. Hal ini menyangkut letak, batas
serta luas bidang tanah/objek hak.
3. Kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya.
Demikian juga pada Pasal 19 Undang-Undang
Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960 disebutkan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh
Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di
seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Cetakan Ke-II, Yokyakarta: Penerbit
Pusaka Merah Putih, 2007, Hal.16.
Memperhatikan arti pentingnya pendaftaran
peralihan hak atas tanah khususnya hak
milik tersebut, kenyataannya masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Karo yang dalam melakukan
peralihan hak atas tanahnya belum didaftarkan
peralihannya pada Kantor Pertanahan setempat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Karo,
dan dalam proses penyelesaian pekerjaan pendaftaran peralihan hak milik ini terdapat
berbagai macam hambatan yang menyebabkan
proses pendaftaran peralihan hak milik atas tidak selesai tepat pada waktunya.
Untuk itu perlu
kajian lebih lanjut tentang sejauh mana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik di Kantor
Pertanahan Kabupaten Karo beserta hambatan-hambatan
apa yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik tersebut di Kantor Pertanahan
Kabupaten Karo. Berdasarkan uraian tersebut
di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN
PERALIHAN HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN KARO” B. Rumusan Masalah Pengaturan tentang tanah
sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dapat dilihat dalam berbagai Peraturan
Perundang-undangan. Kesadaran akan
pentingnya fungsi tanah terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dirasakan semenjak Era Reformasi. Diawali
dengan terbitnya Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, arti penting hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupan (Pasal 9 Ayat (1)) itu memerlukan
ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa hak milik, yang dapat dipunyai bagi diri
sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain untuk pengembangan dirinya bersama-sama dengan masyarakat. Hak milik yang mempunyai fungsi sosial itu
dilindungi dari tindakan sewenangwenang dari pihak lain, sehingga ketika hak
milik itu diperlukan untuk kepentingan
umum, maka harus diberikan ganti kerugian yang wajar dan segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Pasal 36, Pasal 37).
1.
Bagaimanakah Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo? Dengan semakin
meningkatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan manusia akan tanah menyebabkan kedudukan tanah
menjadi sangat penting terutama
menyangkut kepemilikan, penguasaan dan penggunaannya. Mengingat kebutuhan untuk menempati tanah selalu
meningkat akan mendorong laju tingkat peralihan
hak.
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut
: 2.
Hambatan-hambatan Apa Sajakah
Yang Terjadi Dalam Pelaksanaan Pendaftaran
Peralihan Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo? 3.
Upaya Apakah Yang Dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Peralihan Hak Milik di
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo?
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi