Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EVENT ORGANIZER TERHADAP TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MENINGGALNYA ORANG DALAM KONSER MUSIK

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Masyarakat merupakan suatu kumpulan individu yang saling berinteraksi. Dengan adanya interaksi tersebut sering kali menimbulkan suatu sisi negatif yaitu  berupa tindak pidana. Suatu tindak pidana baru dapat dijatuhkan apabila undangundang telah memberikan  dasar-dasar didalam penjatuhan pidana. Aturan ini  bertujuan untuk mencapai suatu derajat keadilan yang stinggi-tingginya, oleh  karena Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu seluruh tindakan  masyarakat harus disesuaikan dengan hukum.

Pokok Pangkal dari isi Hukum Pidana berpusat kepada apa saja yang  dinamakan delik. Tidak mudah untuk memberikan sesuatu ketentuan atau definis  yang tepat untuk istilah delik ini. Secara singkat dapat dikatakan bahwa delik ialah  “ Suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan  undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnnya terhadap perbuatan  mana yang diadakan tindakan penghukuman“  Mengingat bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang penuh  dengan suatu daya kreatifitas yang tinggi terutama halnya didalam bidang seni  musik, maka pada perkembangan saat ini banyak bermunculan suatu aliran musik  yang berbeda beda antara satu genre musik dengan genre musik lainnya. Adapun  pengertian daripada musik adalah “salah satu seni kreativitas yang bersifat   Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm  1  universal dan merupakan suatu bahasa yang dapat dimengerti oleh semua  kalangan dan merupakan sarana perdamaian atau persaudaraan di semua umur”   http : //adproinbdonesia.wordpress.com/2008/11/14/pengorganisasian-dalam-sebuahevent/ diakses tanggal 03 Februari 20 Sehingga dengan semakin banyaknya peminat musik di Indonesia pada  saat ini,  maka hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkompeten  dibidangnya untuk mengadakan suatu pergelaran musik ataupun kompetisi musik  yang bersifat kedaerahan ataupun nasional bahkan internasional. Hal ini  mengingat makin banyaknya  band-band di Indonesia yang menghadirkan warna  musik yang saling berbeda-beda.
Oleh karena dengan makin banyaknya minat oleh para penikmat musik di  Indonesia maka diadakanlah suatu konser-konser musik untuk menyatukan antara  penggemar musik satu sama lainnya dengan artis atau seniman yang  mereka  cintai. Dalam pelaksanaan konser musik, para musisi  ataupun band-band tidaklah  dapat mengadakan atau membuat suatu konser musik secara sendiri, akan tetapi  dibantu oleh sebuah badan yang bersifat perorangan ataupun bersifat kelompok  yang dimana disebut dengan Event Organizer (EO) ,dan event organizer inilah  yang bertanggung jawab secara penuh dari berjalannya konser musik dari awal  pelaksanaan konser hingga sampai pada selesainya.
Dalam pelaksanaan konser musik  ada beberapa halyang tidak diinginkan  terjadi  seperti  masalah tempat pelaksanaan konser musik, penjualan tiket,  keamanan konser musik sehingga yang pada akhirnya bisa berakibat fatal  sehingga akan dapat menimbulkan suatu hal dinamakan Tindak Pidana.
 Tindak Pidana itu tidak dapat berdiri sendiri, baru dapat bermakna  manakala terdapat pertanggungjawaban pidana. Ini berarti orang yang melakukan  tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana. Pertanggungjawaban  pidana lahir dengan diteruskannya celaan (Vewijtbaar heid) yang objektif  terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum  pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada si pembuat yang memenuhi  persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya.
Dan oleh karena sesuai dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas maka  penulis merasa tertarik untuk membahas lebih dalam lagi tentang masalah ini  yaitu “ Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Event Organizer  dalam Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang  dalam Suatu Konser Musik” B.  Perumusan Masalah Adapun beberapa masalah dalam pembahasan tulisan ini adalah : a.  Bagaimana  kajian teoritik  pertanggungjawaban pidana penyelenggara  terhadap kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam  pertunjukan konser musik yang diselenggarakannya?  b. Bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam penyelesaian kasus  pertunjukan konser musik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dan  upaya pencegahannya  C. Tujuan Penelitian  Bahwa setiap penulisan karya ilmiah memiliki tujuan yang akan diperoleh  berdasarkan suatu permasalahan yang ada, adapun tujuannya adalah sebagai  berikut  a.  Tujuan Umum  Penelitian ini bermaksud untuk melihat permasalahan dalam  pertanggungjawaban pidana penyelenggara (event organizer) terhadap  kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam pertunjukan  musik yang diselenggarakannya. Secara umum akan diteliti adalah persiapan  serta kewajiban-kewajiban atau apa-apa saja yang harus dilakukan  penyelenggara pertunjukan musik (event organizer) sebelum  menyelenggarakan suatu pertunjukan musik, juga dilihat bagaimana  pelaksanaan pertunjukan musik itu sendiri. Dengan demikian, dengan  mengetahui batasan-batasan tersebut kita dapat mengetahui apakah  penyelenggara (event organizer) telah melakukan kelalaian yang  mengakibatkan  meninggalnya orang lain agar dapat dimintakan  pertanggungjawaban pidana kepada diri penyelenggara tersebut  b.  Tujuan Khusus  Secara umum yang hendak diteliti adalah kelalaian penyelenggara  pertunjukan musik yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam konser musik yang diselenggarakannya serta bagaimana pertanggungjawaban  pidananya. Namun secara khusus diteliti bagaimana upaya pencegahan untuk menghindari adanya penyelenggaraan pertunjukan musik yang dapat  mengakibatkan adanya korban jiwa di kemudian hari.
 D. Manfaat Penelitian 1.  Menambah pengetahuan penulis mengenai bagaimana faktor penyebab  terjadinya kealpaan  Event Organizer  sebagai subjek yang mengakibatkan  meninggalnya orang lain  2.  Memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat tentang  pertanggungjawaban pidana terhadap Event Organizer pada kealpaan yang  mengakibatkan meninggalnya orang lain  3.  Menambah pengetahuan bagaimana aparat penegak hukum, kepolisian,  kejaksaan terutama kepada  hakim dalam hal ini menerapkan efektifitasi  hukum terhadap pertanggungjawaban pidana kepada Event Organizer karena  kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
E. Keaslian Penulisan Pada prinsipnya dalam penulisan karya ilmiah ini penulis memperoleh berdasarkan literatur yang telah ada, baik dari perpustakaan, media massa cetak  maupun elektronik ditambah pemikiran penulis sehingga keaslian penulisan karya  ilmiah ini dapat dipertanggungjawabkan .
Penulis tertarik mengambil judul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban  Pidana Event Organizer dalam Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan  Meninggalnya Orang dalam Suatu Konser Musik, mencari data-data dari aparat  penegak hukum seperti kehakiman kemudian penulis membahas dan  menuangkannya dalam sebuah penulisan skripsi .
F.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Event Organizer  a. Sejarah Event Organizer  Di Indonesia pola kerja Event Organizer sudah lama ada dimulai dari  pada pesta - pesta adat,  panitia pesta itu tersendiri sudah memulai membagi  tugas masing masing ke dalam beberapa bagian sehingga akan mendukung  suksesnya suatu acara tersebut.
Didalam suatu pengertian yang sederhana yang disebut dengan Event  Organizer adalah “pengelola suatu kegiatan atau dengan kata lain disebut  dengan pengorganiser acara “. Setiap acara ataupun kegiatan yang dilakukan  bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan diantara masing-masing  pihak , baik pihak penyelenggara yang hadir pada saat kegiatan tersebut  berlangsung. Keuntungan ini tidak harus bersifat material namun juga bisa  bersifat non material.
Bentuk pemanfaatan event organizer juga beragam, misalnya untuk  memastikan terselenggaranya acara talk show, penarikan undian,  fashion  show, pergelaran seni musik, ajang lomba dan sejenisnya atau kegiatankegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu acara atau kegiatan, baik  sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan. Misalnya seperti  pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan  sound system, penyediaan penari latar dan sebagainya.


Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi