BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Masyarakat
merupakan suatu kumpulan individu yang saling berinteraksi. Dengan adanya
interaksi tersebut sering kali menimbulkan suatu sisi negatif yaitu berupa tindak pidana. Suatu tindak pidana baru
dapat dijatuhkan apabila undangundang telah memberikan dasar-dasar didalam penjatuhan pidana. Aturan
ini bertujuan untuk mencapai suatu
derajat keadilan yang stinggi-tingginya, oleh karena Indonesia merupakan negara hukum. Oleh
karena itu seluruh tindakan masyarakat
harus disesuaikan dengan hukum.
Pokok Pangkal dari
isi Hukum Pidana berpusat kepada apa saja yang dinamakan delik. Tidak mudah untuk memberikan
sesuatu ketentuan atau definis yang
tepat untuk istilah delik ini. Secara singkat dapat dikatakan bahwa delik ialah
“ Suatu perbuatan atau rangkaian
perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
perundang-undangan lainnnya terhadap perbuatan mana yang diadakan tindakan penghukuman“ Mengingat bahwa masyarakat Indonesia adalah
masyarakat yang penuh dengan suatu daya
kreatifitas yang tinggi terutama halnya didalam bidang seni musik, maka pada perkembangan saat ini banyak
bermunculan suatu aliran musik yang
berbeda beda antara satu genre musik dengan genre musik lainnya. Adapun pengertian daripada musik adalah “salah satu
seni kreativitas yang bersifat Andi
Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, hlm 1 universal
dan merupakan suatu bahasa yang dapat dimengerti oleh semua kalangan dan merupakan sarana perdamaian atau
persaudaraan di semua umur” http :
//adproinbdonesia.wordpress.com/2008/11/14/pengorganisasian-dalam-sebuahevent/
diakses tanggal 03 Februari 20 Sehingga dengan semakin banyaknya peminat musik
di Indonesia pada saat ini, maka hal ini dimanfaatkan oleh orang-orang
yang berkompeten dibidangnya untuk
mengadakan suatu pergelaran musik ataupun kompetisi musik yang bersifat kedaerahan ataupun nasional
bahkan internasional. Hal ini mengingat
makin banyaknya band-band di Indonesia
yang menghadirkan warna musik yang
saling berbeda-beda.
Oleh karena dengan
makin banyaknya minat oleh para penikmat musik di Indonesia maka diadakanlah suatu konser-konser
musik untuk menyatukan antara penggemar
musik satu sama lainnya dengan artis atau seniman yang mereka cintai. Dalam pelaksanaan konser musik, para
musisi ataupun band-band tidaklah dapat mengadakan atau membuat suatu konser
musik secara sendiri, akan tetapi dibantu
oleh sebuah badan yang bersifat perorangan ataupun bersifat kelompok yang dimana disebut dengan Event Organizer
(EO) ,dan event organizer inilah yang
bertanggung jawab secara penuh dari berjalannya konser musik dari awal pelaksanaan konser hingga sampai pada
selesainya.
Dalam pelaksanaan
konser musik ada beberapa halyang tidak
diinginkan terjadi seperti
masalah tempat pelaksanaan konser musik, penjualan tiket, keamanan konser musik sehingga yang pada
akhirnya bisa berakibat fatal sehingga
akan dapat menimbulkan suatu hal dinamakan Tindak Pidana.
Tindak Pidana itu tidak dapat berdiri sendiri,
baru dapat bermakna manakala terdapat
pertanggungjawaban pidana. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus
dipidana. Pertanggungjawaban pidana
lahir dengan diteruskannya celaan (Vewijtbaar heid) yang objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana berdasarkan hukum pidana
yang berlaku dan secara subjektif kepada si pembuat yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena
perbuatannya.
Dan oleh karena
sesuai dengan hal-hal yang telah dipaparkan diatas maka penulis merasa tertarik untuk membahas lebih
dalam lagi tentang masalah ini yaitu “
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Event Organizer dalam Tindak Pidana Kelalaian yang
Mengakibatkan Meninggalnya Orang dalam
Suatu Konser Musik” B. Perumusan Masalah
Adapun beberapa masalah dalam pembahasan tulisan ini adalah : a. Bagaimana
kajian teoritik
pertanggungjawaban pidana penyelenggara terhadap kelalaian yang mengakibatkan
meninggalnya orang lain dalam pertunjukan
konser musik yang diselenggarakannya? b.
Bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam penyelesaian kasus pertunjukan konser musik yang dilakukan oleh
pihak penyelenggara dan upaya
pencegahannya C. Tujuan Penelitian Bahwa setiap penulisan karya ilmiah memiliki
tujuan yang akan diperoleh berdasarkan
suatu permasalahan yang ada, adapun tujuannya adalah sebagai berikut a.
Tujuan Umum Penelitian ini
bermaksud untuk melihat permasalahan dalam pertanggungjawaban pidana penyelenggara (event
organizer) terhadap kelalaiannya
mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam pertunjukan musik yang diselenggarakannya. Secara umum
akan diteliti adalah persiapan serta
kewajiban-kewajiban atau apa-apa saja yang harus dilakukan penyelenggara pertunjukan musik (event
organizer) sebelum menyelenggarakan
suatu pertunjukan musik, juga dilihat bagaimana pelaksanaan pertunjukan musik itu sendiri. Dengan
demikian, dengan mengetahui
batasan-batasan tersebut kita dapat mengetahui apakah penyelenggara (event organizer) telah
melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain agar dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana kepada diri
penyelenggara tersebut b. Tujuan Khusus Secara umum yang hendak diteliti adalah
kelalaian penyelenggara pertunjukan
musik yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dalam konser musik yang
diselenggarakannya serta bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Namun secara khusus diteliti
bagaimana upaya pencegahan untuk menghindari adanya penyelenggaraan pertunjukan
musik yang dapat mengakibatkan adanya
korban jiwa di kemudian hari.
D. Manfaat Penelitian 1. Menambah pengetahuan penulis mengenai
bagaimana faktor penyebab terjadinya
kealpaan Event Organizer sebagai subjek yang mengakibatkan meninggalnya orang lain 2.
Memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat tentang pertanggungjawaban pidana terhadap Event
Organizer pada kealpaan yang mengakibatkan
meninggalnya orang lain 3. Menambah pengetahuan bagaimana aparat penegak
hukum, kepolisian, kejaksaan terutama
kepada hakim dalam hal ini menerapkan
efektifitasi hukum terhadap pertanggungjawaban
pidana kepada Event Organizer karena kealpaan
yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
E. Keaslian
Penulisan Pada prinsipnya dalam penulisan karya ilmiah ini penulis memperoleh berdasarkan
literatur yang telah ada, baik dari perpustakaan, media massa cetak maupun elektronik ditambah pemikiran penulis
sehingga keaslian penulisan karya ilmiah
ini dapat dipertanggungjawabkan .
Penulis tertarik
mengambil judul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Event Organizer dalam Tindak Pidana
Kelalaian yang Mengakibatkan Meninggalnya
Orang dalam Suatu Konser Musik, mencari data-data dari aparat penegak hukum seperti kehakiman kemudian
penulis membahas dan menuangkannya dalam
sebuah penulisan skripsi .
F. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Event Organizer a. Sejarah Event Organizer Di Indonesia pola kerja Event Organizer sudah
lama ada dimulai dari pada pesta - pesta
adat, panitia pesta itu tersendiri sudah
memulai membagi tugas masing masing ke dalam
beberapa bagian sehingga akan mendukung suksesnya
suatu acara tersebut.
Didalam suatu
pengertian yang sederhana yang disebut dengan Event Organizer adalah “pengelola suatu kegiatan
atau dengan kata lain disebut dengan
pengorganiser acara “. Setiap acara ataupun kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan
diantara masing-masing pihak , baik
pihak penyelenggara yang hadir pada saat kegiatan tersebut berlangsung. Keuntungan ini tidak harus
bersifat material namun juga bisa bersifat
non material.
Bentuk pemanfaatan
event organizer juga beragam, misalnya untuk memastikan terselenggaranya acara talk show,
penarikan undian, fashion show, pergelaran seni musik, ajang lomba dan
sejenisnya atau kegiatankegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu acara
atau kegiatan, baik sebelum, sesudah
atau pada saat terselenggaranya kegiatan. Misalnya seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan,
persiapan interior, penyediaan sound
system, penyediaan penari latar dan sebagainya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi