Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

BAB 1.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Di Indonesia  praktek  korupsi sudah menjadi  pengetahuan umum dan  menggejala  secara  meluas dalam kehidupan masyarakat tidak  ada bidang  kehidupan yang tidak tercemar Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), baik dalam  skala  kecil  maupun besar dari pusat pemerintahan sampai ke tingkat  kelurahan/desa, meliputi instansi pemerintah maupun swasta  Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan  dari tahun  ketahun.

Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus  yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana  yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek  kehidupan masyarakat .
  Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional, juga padakehidupan  berbangsa dan bernegara. Dengan menggunakan data “Political & Economic Risk  Conso Consultancy” (PERC)-Hongkong dan Transparency Internasional-Jerman,  Indonesia merupakan lembaga negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik  yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis negara .
  T. Zakaria, Makalah Tindak Pidana Korupsi dan  Penanggulangannya,  pada Diklat  Prajabatan Golongan III untuk calon PNS, 2007, Badan diklat Medan Propinsi Sumatera Utara,  halaman 1.
 Evi Hartanti, Tindak  Pidana  Korupsi, ( Semarang : Sinar Grafika, 2005), halaman 2.
 Dikutip dari artikel berita: Memalukan  Indonesia negara terkorup Asia Pasifik, diakses  tanggal 09 Mei 2010, http://nusantaranews.wordpress.com.
. Peringkat ini disebabkan   oleh korupsi dari level atas kebawah yang begitu menjamur di Indonesia. Tiga  sektor  paling rawan terhadap tindak pidana korupsi adalah  partai politik,  kepolisian, dan pengadilan. Sementara itu,  kecenderungan masyarakat  memberikan suap paling banyak terjadi di sektor nonkonstruksi, pertahanan  keamanan, migas, perbankan, dan properti  .  Sehinggga dibutuhkan suatu  reformasi pembangunan yang dapat mendukung terciptanya tujuan pembangunan  nasional yaitu masyarakatyang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Upaya  pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama dalam era  reformasi. Pemberantasan korupsi merupakan masalah yang paling sulit dan  komplek. Banyak kasus korupsi yang diekspos oleh media massa, namun hanya  sedikit yang diajukan ke persidangan pengadilan,  dan dari yang diajukan ke  pengadilan tersebut cukup banyak yang diputus bebas. Di pihak lain, masyarakat  mengharapkan terhadap pelaku korupsi dijatuhi hukuman berat  bahkan  hukuman mati. Yang mana setiap kali aparat penegak hukum berusaha  membongkar suatu kasus korupsi kendala utama dan pertama yang  dihadapi  adalah justru datang dari aparat pemerintah. Karena itu, penyelidikan dan  penyidikan kasus korupsi banyak tersendat-sendat atau malah terhenti sama  sekali    Evi Hartanti,op.cit., halaman 2.
 Antonius Sujata, Reformasi Dalam  Penegakan Hukum, ( Jakarta : Djambatan, 2000), halaman 157.
. Dengan adanya penegakan supremasi hukum yang merupakan syarat  mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan  nasional  sesuai dengan  jiwa reformasi. Untuk mewujudkan hal  tersebut perlu ditingkatkan  usaha–usaha untuk memelihara ketertiban, kedamaian, dan kepastian hukum yang   mampu  mengayomi  masyarakat Indonesia. Langkah-langkah dalam  penanggulangan tindak pidana korupsi adalah dengan langkah preventif dan  represif  .  Usaha-usaha represif yang selama ini dilakukan dalam rangka  memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme ini belumlah begitu signifikan karena  ternyata praktek KKN terutama perbuatan korupsi terus saja berlangsung dalam  sendi-sendi kehidupan berbangsa, dan bernegara, terbukti dengan bertambah banyaknya laporan-laporan masyarakat ke lembaga penegak hukum seperti  Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  penyelesaiannya sangat menguras tenaga, pikiran dan pembiayaan yang sangat  tinggi. Disamping itu untuk  menekan laju perbuatan korupsi ini sebenarnya  sangat diperlukan usaha-usaha preventif yaitu pencegahan dini agar tidak terjadi  lagi perbuatan KKN dalam  melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara,  terutama dalam hal  ini tentu saja sangat bergantung pada aparatur negara yang  melaksanakan  pembangunan dan kegiatan rutin dengan menggunakan uang  negara dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, kesadaran yang dimaksud tentu saja kesadaran untuk bersama-sama membangun negeri ini untuk  mencapai  tujuan negara yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana  tercantum dalam pembukaan UUD 19  Pencegahan KKN dapat dilakukan dengan mudah apabila ada semangat dan  kemauan mengabdi kepada bidang tugasnya  benar-benar terpatri dalam hati  sanubari sebagaiinsan penyelenggara negara yang baik, pencegahan KKN sangat  .
 Djoko Prakoso, Peranan Pengawasan Dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1986 ), halaman 85.
 T.Zakaria,op.cit.,halaman 2.
 mudah dilaksanakan apabila para penyelenggara  negara  mau dan dapat  melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai koridor dan aturan-aturan yang  sudah ditetapkan oleh pemerintah denganpenuh rasa tanggung jawab. Kita semua  tahu bahwa di negara yang berasaskan hukum ini setiap gerak langkah seluruh  warga negara diatur oleh hukum, lebih spesifik lagi  aparaturnegara dalam setiap  kegiatan yang dilakukan  sudah ada aturan-aturan  yang  jelas yang harus  dilaksanakan, setiap rupiah uang negara yang dikelola oleh aparatur negara untuk  melaksanakan  kegiatannya sudah ada aturan yang jelas, tinggal lagi apakah  aparatur negara pelaksana kegiatan tersebut mau dan dapat melaksanakan kegiatan  tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika  dapat dan mau melaksanakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam  melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparaturnegara maka  jelas  tidak  ada perbuatan melawan hukum yang terjadi, tidak ada orang atau suatu badan  yang  mendapat  untung  dan   bertambah kaya dan tentu saja tidak ada uang  negara yang dirugikan  Di berbagai belahandunia, korupsi selalumendapatkan perhatian yang  lebih  dibandingkan dengan tindak  pidana lainnya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat  dampak negatif yang ditimbulkan.Korupsi merupakan masalah serius dikarenakan dapat  membahayakan stabilitas dan keamanan  masyarakat,  membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai–nilai  demokrasi dan moralitas .
  Ibid., halaman 3.
 Evi Hartanti, op.cit., halaman 1.
.
  Tindak pidana  korupsi merupakan suatu fenomena  kejahatan yang  menggerogoti  dan  menghambat  pelaksanaan  pembangunan,  sehingga  penanggulangan dan pemberantasannya harus benar–benar diprioritaskan. Sumber  kejahatan   korupsi   banyak   dijumpai  dalam  masyarakat  modern   saat ini,  sekalipun penanggulangan tindak pidana  korupsi  diprioritaskan, namun diakui  bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penanggulangan  maupun pemberantasannya.  Disebabkan karena korupsi bukanlah semata-mata  masalah hukum dan kebijakan kriminal, upaya penanggulangan korupsi lewat  kebijakan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana telah lama  dilakukan di Indonesia, namun tetap saja korupsi sulit diberantas  Kebijakan kriminal ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar  dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana, Keseluruhan fungsi  dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan  dan polisi, .
 dan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundangundangan dan bahan-bahan resmi yang bertujuan untuk menegakkan normanorma sentral dari masyarakat  Kesulitan tersebut terutama terjadi dalam proses pembuktian.  Hal ini di karenakan korupsimerupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang–orang berdasi  yang memiliki intelektualitas tinggi dan para pelakunya menggunakan  peralatan  canggih serta biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang  terselubung dan terorganisasi. Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut  white  .
 T.Zakaria, op.cit., halaman 1.
 Sudarto dalam Barda Nawawi Arief, op.cit., halaman 1.
 Jorgen Jepsen dalam Barda Nawawi Arief, op.cit., halaman 1.

 collar crime atau  kejahatan kerah putih. Untuk mengungkap  perkara  korupsi  salah satu aspeknya adalah sistem pembuktian yang  terletak pada  beban  pembuktian  . White collar crime adalah suatu rangkaian tindakan atau perbuatan  yang melanggar hukum dengan menggunakan tipu daya serta cara-cara yang  tertutup ( sembunyi-sembunyi) daripada menggunakan ancaman ataupun paksaan  secara fisik ataupun kekerasan dengan maksud untuk memperoleh uang, harta  milik ataupun pelayanan, mencegah hilangnya uang, mengamankan usaha, atau  memperoleh keuntungan pribadi  Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi,  maka tindak pidana korupsi dapat dikatagorikan sebagai  permasalahan nasional  yang harus dihadapi  secara sungguh–sungguh  melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas melibatkan semua potensi  yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum .
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi