BAB 1.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Di Indonesia praktek
korupsi sudah menjadi pengetahuan
umum dan menggejala secara
meluas dalam kehidupan masyarakat tidak
ada bidang kehidupan yang tidak
tercemar Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), baik dalam skala
kecil maupun besar dari pusat
pemerintahan sampai ke tingkat kelurahan/desa,
meliputi instansi pemerintah maupun swasta
Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun
ketahun.
Tindak pidana
korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara,
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang
dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat .
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak
terkendali akan membawa bencana, tidak saja bagi kehidupan perekonomian
nasional, juga padakehidupan berbangsa
dan bernegara. Dengan menggunakan data “Political & Economic Risk Conso Consultancy” (PERC)-Hongkong dan
Transparency Internasional-Jerman, Indonesia
merupakan lembaga negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku
bisnis negara .
T. Zakaria, Makalah Tindak Pidana Korupsi
dan Penanggulangannya, pada Diklat Prajabatan Golongan III untuk calon PNS, 2007,
Badan diklat Medan Propinsi Sumatera Utara, halaman 1.
Evi Hartanti, Tindak Pidana
Korupsi, ( Semarang : Sinar Grafika, 2005), halaman 2.
Dikutip dari artikel berita: Memalukan Indonesia negara terkorup Asia Pasifik,
diakses tanggal 09 Mei 2010,
http://nusantaranews.wordpress.com.
. Peringkat ini
disebabkan oleh korupsi dari level atas
kebawah yang begitu menjamur di Indonesia. Tiga sektor
paling rawan terhadap tindak pidana korupsi adalah partai politik, kepolisian, dan pengadilan. Sementara
itu, kecenderungan masyarakat memberikan suap paling banyak terjadi di
sektor nonkonstruksi, pertahanan keamanan,
migas, perbankan, dan properti . Sehinggga dibutuhkan suatu reformasi pembangunan yang dapat mendukung
terciptanya tujuan pembangunan nasional
yaitu masyarakatyang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Upaya pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu
agenda utama dalam era reformasi.
Pemberantasan korupsi merupakan masalah yang paling sulit dan komplek. Banyak kasus korupsi yang diekspos
oleh media massa, namun hanya sedikit
yang diajukan ke persidangan pengadilan,
dan dari yang diajukan ke pengadilan
tersebut cukup banyak yang diputus bebas. Di pihak lain, masyarakat mengharapkan terhadap pelaku korupsi dijatuhi
hukuman berat bahkan hukuman mati. Yang mana setiap kali aparat
penegak hukum berusaha membongkar suatu
kasus korupsi kendala utama dan pertama yang
dihadapi adalah justru datang
dari aparat pemerintah. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi banyak
tersendat-sendat atau malah terhenti sama sekali Evi Hartanti,op.cit., halaman 2.
Antonius Sujata, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, ( Jakarta : Djambatan,
2000), halaman 157.
. Dengan adanya
penegakan supremasi hukum yang merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya
pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan
jiwa reformasi. Untuk mewujudkan hal
tersebut perlu ditingkatkan usaha–usaha
untuk memelihara ketertiban, kedamaian, dan kepastian hukum yang mampu
mengayomi masyarakat Indonesia.
Langkah-langkah dalam penanggulangan
tindak pidana korupsi adalah dengan langkah preventif dan represif
. Usaha-usaha represif yang
selama ini dilakukan dalam rangka memberantas
korupsi, kolusi, dan nepotisme ini belumlah begitu signifikan karena ternyata praktek KKN terutama perbuatan
korupsi terus saja berlangsung dalam sendi-sendi
kehidupan berbangsa, dan bernegara, terbukti dengan bertambah banyaknya
laporan-laporan masyarakat ke lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang penyelesaiannya
sangat menguras tenaga, pikiran dan pembiayaan yang sangat tinggi. Disamping itu untuk menekan laju perbuatan korupsi ini sebenarnya
sangat diperlukan usaha-usaha preventif
yaitu pencegahan dini agar tidak terjadi lagi perbuatan KKN dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara, terutama dalam hal ini tentu saja sangat bergantung pada
aparatur negara yang melaksanakan pembangunan dan kegiatan rutin dengan
menggunakan uang negara dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, kesadaran yang dimaksud tentu saja
kesadaran untuk bersama-sama membangun negeri ini untuk mencapai tujuan negara yaitu terciptanya masyarakat
yang adil dan makmur sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 19 Pencegahan KKN
dapat dilakukan dengan mudah apabila ada semangat dan kemauan mengabdi kepada bidang tugasnya benar-benar terpatri dalam hati sanubari sebagaiinsan penyelenggara negara
yang baik, pencegahan KKN sangat .
Djoko Prakoso, Peranan Pengawasan Dalam
Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1986 ),
halaman 85.
T.Zakaria,op.cit.,halaman 2.
mudah dilaksanakan apabila para
penyelenggara negara mau dan dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
koridor dan aturan-aturan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah denganpenuh rasa tanggung jawab. Kita semua tahu bahwa di negara yang berasaskan hukum ini
setiap gerak langkah seluruh warga
negara diatur oleh hukum, lebih spesifik lagi
aparaturnegara dalam setiap kegiatan
yang dilakukan sudah ada aturan-aturan yang
jelas yang harus dilaksanakan,
setiap rupiah uang negara yang dikelola oleh aparatur negara untuk melaksanakan
kegiatannya sudah ada aturan yang jelas, tinggal lagi apakah aparatur negara pelaksana kegiatan tersebut
mau dan dapat melaksanakan kegiatan tersebut
sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika dapat dan mau melaksanakan sesuai aturan yang
sudah ditetapkan dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai aparaturnegara maka
jelas tidak ada perbuatan melawan hukum yang terjadi,
tidak ada orang atau suatu badan yang mendapat
untung dan bertambah kaya dan tentu saja tidak ada uang
negara yang dirugikan Di berbagai belahandunia, korupsi
selalumendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Hal ini dapat dimaklumi
mengingat dampak negatif yang
ditimbulkan.Korupsi merupakan masalah serius dikarenakan dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat,
membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat
merusak nilai–nilai demokrasi dan
moralitas .
Ibid., halaman 3.
Evi Hartanti, op.cit., halaman 1.
.
Tindak
pidana korupsi merupakan suatu
fenomena kejahatan yang menggerogoti
dan menghambat pelaksanaan
pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus
benar–benar diprioritaskan. Sumber kejahatan korupsi
banyak dijumpai dalam
masyarakat modern saat ini, sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi
diprioritaskan, namun diakui bahwa
tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penanggulangan maupun pemberantasannya. Disebabkan karena korupsi bukanlah
semata-mata masalah hukum dan kebijakan
kriminal, upaya penanggulangan korupsi lewat kebijakan perundang-undangan dan penegakan
hukum pidana telah lama dilakukan di
Indonesia, namun tetap saja korupsi sulit diberantas Kebijakan kriminal ialah keseluruhan asas dan
metode yang menjadi dasar dari reaksi
terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana, Keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di
dalamnya cara kerja dari pengadilan dan
polisi, .
dan keseluruhan kebijakan yang dilakukan
melalui perundangundangan dan bahan-bahan resmi yang bertujuan untuk menegakkan
normanorma sentral dari masyarakat Kesulitan
tersebut terutama terjadi dalam proses pembuktian. Hal ini di karenakan korupsimerupakan
kejahatan yang dilakukan oleh orang–orang berdasi yang memiliki intelektualitas tinggi dan para
pelakunya menggunakan peralatan canggih serta biasanya dilakukan oleh lebih
dari satu orang dalam keadaan yang terselubung
dan terorganisasi. Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut white .
T.Zakaria, op.cit., halaman 1.
Sudarto dalam Barda Nawawi Arief, op.cit.,
halaman 1.
Jorgen Jepsen dalam Barda Nawawi Arief,
op.cit., halaman 1.
collar crime atau kejahatan kerah putih. Untuk mengungkap perkara
korupsi salah satu aspeknya
adalah sistem pembuktian yang terletak
pada beban pembuktian
. White collar crime adalah suatu rangkaian tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dengan menggunakan tipu
daya serta cara-cara yang tertutup (
sembunyi-sembunyi) daripada menggunakan ancaman ataupun paksaan secara fisik ataupun kekerasan dengan maksud
untuk memperoleh uang, harta milik
ataupun pelayanan, mencegah hilangnya uang, mengamankan usaha, atau memperoleh keuntungan pribadi Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi
serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi,
maka tindak pidana korupsi dapat dikatagorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh–sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang
tegas dan jelas melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah
dan aparat penegak hukum .
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi