BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Masalah.
Indonesia adalah
Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam Pemerintahan Daerah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerahdaerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi lagi
atas beebrapa Kabupaten dan kota.
Terhadap masing-masing daerah propinsi daerah Kabupaten dan kota tersebut mempunyai peraturan daerah dan berhak
mengatur tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagain kepada pelanggar Republik Indonesia, Undang-Undang Pasar
Tahun 1995 (Pasca Amandemen Pasal 1 dan 8 Ayat (1) dan Ayat (2).
sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi setiap daerah. Sebagaimana
diketahui pelaksanaan peraturan daerah kota Sibolga No. 8 Tahun 1996 adalah tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka
system informasi manajemen kependudukan dan Akta Catatan Sipil di kota Sibolga. Banyak harapan yang dimungkinkan
dari penerapan Peraturan Daerah. Seiring
dengan itu tidak mudah pula masalah, tantangan, dan kendala yang sedang dan akan dicapai oleh daerah.
Melalui
penyelenggaraan pendaftaran penduduk merupakan bagian dalam kerangka system informasi manajemen
kependudukan adalah keseluruhan aspek kegiatan
pendaftaran, pengolahan dan penyajian informasi data penduduk termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang
berpedoman kepada peraturan
Perundang-undangan masyarakat atau penduduk berkewajiban untuk mematuhi Peraturan Daerah yang telah berlaku
di daerah tersebut, baik untuk kelancaran
penyelenggaraan pendaftaran penduduk maupun terhadap suatu penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk. Hal ini tentunya tidak terlepas
dari system dan prosedur untuk memperoleh KTP dan Kartu Keluarga yang memuat data bagi setiap penduduk dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sejak direalisasikannya Peraturan daerah
tentang penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dengan penyajian informasi data penduduk termasuk penerbitan KTP dan Karru Keluarga baik dari
system administrasi kependudukan Sebagaimana
diketahui bahwa untuk peningkatan pembangunan daerah diperlukan peningkatan prakarsa dan
partisipasi masyarakat di daerah. Disimping itu dengan memperhatikan kemampuan daerah
perlu ditingkatkan suatu peraturan Daerah
baik dengan memenui syarat-syarat wajib untuk mengusahakan pembuatan
KTP dan Kartu Keluarga sebagai penduduk Indonesia, memenuhi syarat administratif maupun biaya pelayanan
pembuatan KTP dan Kartu Keluarga sesuai
dengan yang ditetapkan pemerintah serta membayar biaya pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Sepanjang
tidak bertentangan dengan kebijakan/kepentingan
Nasional dan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah UUD
1945, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994), hal 21.
maupun dari system administrasi Negara yang
mempunyai peranan penting dalam pemerintahan
dan pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diarahkan pada : a. Pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
b. Peningkatan kesadaran penduduk akan kewajiban
untuk berperan serta dalam pelaksanaan
administrasi kependudukan.
c. Pemenuhan data statistic kependudukan dan
statistic peristiwa kependudukan.
d. Dukungan terhadap perencanaan pembangunan
kependudukan guna meningkatkan pemberian
pelayanan public tanpa diskriminasi.
Persoalan ini tampaknya tidak begitu sulit
untuk diselesaikan bagi terciptanya
suatu daerah yang didukung dengan adanya kesadaran bagi penduduk untuk mematuhi peraturan daerah yang sudah
berlaku namun sebaliknya apabila penduduk
tidak mempunyai kesadaran untuk mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku maka persoalan ini menjadi sangat
pelik.
Demikian juga
Negara kita Republik Indonesia mengalami pertambahan penduduk yang sangat pesat, ibarat arus sungai
yang tak terbendung. Jika pertumbuhan
penduduk ini tidak dapat dibendung sedemikian rupa, maka betapa besarnya peran pendaftaran penduduk dalam
pembangunan yang didukung oleh identitas
suatu penduduk bagi semua anggota keluarga yaitu KTP dan Kartu Keluarga dalam wilayah Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di daerah, hal
(1).
Mengenai pentingnya identitas penduduk maka
hal ini berhubungan erat dengan
kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu UU No. 62 Tahun 1958 BAB II pasal 4 huruf (a) warga Negara Indonesia
adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia menjadi warga Negara
Indonesia. Pasal 7 UU No. 62 Tahun 1958
menyebutkan bahwa setiap orang yang
bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan
sebagai orang asing.
Di dalam suatu
wilayah Negara di dalamnya pasti dihuni oleh sejumlah penduduk. Mereka terdiri dari warga Negara,
yaitu orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menajdi unsur Negara yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya. Sedangkan
penduduk yang bukan warga Negara
Indoensia yaitu WNA hubungannya dengan Negara yang didiaminya hanyalah selama yang bersangkutan tinggal
dalam wilayah Negara tersebut.
Pramudji, S., Pembinaan Perkotaan di
Indonesia, (Jakarta; Ichtiar, 1990) hal 61-612.
Dengan
diberlakukannya suatu UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indoensia tersebut
maka perlu adanya suatu identitas penduduk
bagi masyarakat/penduduk baik WNI maupun WNA yang didukung suatu pendaftaran penduduk yaitu KTP dan Kartu
Keluarga. Sehingga dalam hal ini akan
mengakibatkan timbulnya suatu permasalahan dalam setiap daerah.
Dari uraian di atas
dapat diketahui bahwa masalah penduduk ini telah merupakan suatu kenyataan di dalam masyarakat
yang selalu menimbulkan permasalahan dan
perlu penanggulangan yang serius dewasa ini.
Dalam rangka meningkatkan landasan pembangunan
daerah, ini maka penduduk harus
didaftarkan dalam suatu pencatatan biodata atau identitas penduduk yang diarahkan pada pemenuhan data
dari setiap penduduk dari keluarga yang
merupakan tanggung-jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Maka ditempuh upaya prosedur pencatatan dan
pemutahiran biodata penduuk.
Soerjono Soekanto melalui tulisannya
mengatakan suatu masalah sebenarnya
merupakan proses yang mengalami hubungan dalam mencapai tujuannya. Biasanya hubungan tersebut hendak
diakhiri dan hal inilah yang antara lain
menjadi tujuan suatu penelitian. Berdasarkan uraian latar belakang di atas dan pandangan soerjono Seoekanto tentang
perumusan masalah dalam penelitian maka
dirumuskan permaslahan sebagai berikut.
B.
Perumusan Masalah Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi
pokok permasalahan adalah : (1)
Bagaimana peraturan tentang kependudukan di kota Sibolga terhadap penyelenggaraan pendaftaran Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk yang mengalami
perubahan.
(2) Bagaimana upaya
pemerintah kota Sibolga dalam mengatasi pembayaran biaya pembuatan KTP dan Kartu Keluarga bagi
masyarakat yang untuk Maria S.W.
Suwardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, (Jakarta Gramedia Pustaka
Utama, 1997, hal 14).
Sorjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum
Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Ed.1.Cet.6, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003), hal.
memenuhi hak-hak dan kewajibannya dalam
pembuatan KTP dan Kartu Keluarga
tersebut.
(3) Bagaimana
mekanisme pembuatan KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan pada Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1996.
C. Tujuan Penulisan
Konsisten dengan pokok permasalahan maka yang menjadi tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah
untuk mendapatkan informasi dan mengetahui
secara lebih jelas tentang bagaimanakah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 1996 . Untuk lebih jelas tujuan
penulisan ini dapat dirumuskan sebagai berikut
: (1) Untuk mengetahui Peraturan Daerah terhadap pelaksanaan untuk memproleh KTP dan Kartu Keluarga.
(2) Untuk
mengatahui peranan masyarakat/penduduk dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1996.
(3) Untuk
mengetahui peranan aparat yang terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1996.
(4) Untuk
memperoleh bagaimana gambaran tentang bentuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 8 tahun 1996.
(5) Untuk
mengetahui pengaruh Peraturan Daerah terhadap hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam pembuatan KTP dan
Kartu Keluarga.
(6) Untuk
mengetahui peraturan kependudukan terhadap penyelenggaraan pendaftaran penduduk mengenai KTP dan Kartu
Keluarga.
D.
Manfaat Penulisan Hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat baik
secara teoritis maupun secara praktis.
Secara teoritis hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan teori
hukum Administrasi Negara pada umumnya,
khususnya dalam pelaksanaan memperoleh KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan Perda No. 8 tahun 1996. secara praktis
diharapkan dapat bermanfaat dalam
memberikan kontribusi pemikiran untuk pengembangan ilmu dalam pelaksanaan KTP dan Kartu Keluarga terutama
dalam upaya pelayanan di bidang fasilitas
umum terhadap KTP dan cara-cara bagi warga masyarakat yang tidak mampu yang merupakan salah satu upaya yang
baik untuk menumbuhkan rasa memiliki dan
percaya terhadap penyelenggaraan peraturan daerah.
E. Keaslian
Penulisan Berdasarkan pemeriksaan terhadap hasil penulisan yang sudah dilakukan
oleh penulis sebelumnya maka penulisan
tentang kajian secara yuridis tentang prosedur
memperoleh KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1996 pernah dilakukan. Jadi
penulisan ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
F. Metode Penulisan Sebagaimana bisanya dalam
rangka penyusunan karya ilmiah/skripsi haruslah
mempunyai data-data ataupun bahan-bahan yang objektif.
Didalam penulisan ini penggunaan metode adalah
untuk mendapatkan gambaran dan menemukan
bahan-bahan maupun masalah berupa data megnenai pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 tahun 1996.
Adapun metode yang
digunakan penulis adalah deskripsi analisis yang bertujuan untuk melukiskan, memaparkan secara
lengkap dan jelas data-data yang diperoleh
serta menganalisanya.
Sedangkan data-data
yang diperoleh yaitu dengan mengadakan : (1)
Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang bersumber dari buku-buku literature ilmu hukum dan tulisan
majalah hukum serta artikelartikel yang ada hubungannya dengan masalah yang
diteliti (Penelitian Kepustakaan).
(2) Data primer adalah data yang bersumber
langsung dari hasil penelitian lapangan,
yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data-data dan keterangan dari pelaksanaan dan menguraikan
teknik wawancara langsung dengan
pihak-pihak di instansi yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti (penelitian lapangan).
Populasi data penelitian adalah Pomko Sibolga,
populasi data yang diambil adalah Pemko
Sibolga dalam melakanakan tugas-tugas yang
dikembangkan adalah dibantu oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga.
Setelah data primer dan sekunder
diperoleh maka dilakukan analisa Studi
Pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari
berbagai sumber dan dipublikasikan
secara luas dibutuhkan dalam penelitian hukum normative. Lihat abdukadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung
: Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 81.
data secara kualitatif, komprehensif dan
lengkap, kemudian dilakukan pembahasan
berdasarkan jawaban permasalahan yang diteliti.
G. Sistematika
Penelitian Didalam penulisan skripsi ini dikemukakan sistematika agar dapat diperoleh suatu kesatuan yang saling
berhubungan erat bab yang satu dengan bab yang lainnya.
Adapun sistematika
penulisan adalah sebagai berikut : Bab I
: Bab ini menguraikan bab
pendahuluan, dalam hal ini memuat subsub bab yaitu latar belakang masalah,
perumusan masalah, tujuan penulisan,
manfaat penulisan, keaslian penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II : Bab ini menguraikan tentang gambaran umum
lokasi penelitian yang meliputi profil
kota Sibolga, karakteristik daerah, penduduk, tata ruang dan lingkungan hidup, pendidikan,
agama, kesehatan dan keluarga berencana,
dan organisasi, kedudukan serta tugas dinas kependudukan dan capil kota Sibolga.
Bab III : Bab ini menguraikan tentang prosedur dan tata
cara penyelenggaraan pendaftaran
penduduk berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun
1996 yang terdiri dari prosedur dan tata cara penebitan Kartu Keluarga (KK), prosedur dan tata cara
penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
prosedur dan tata cara pelaporan kelahiran, kelahiran mati dan kematian, prosedur dan
tata cara pendaftaran perpindahan dan
kedatangan.
Bab VI : Bab ini menguraikan tentang pembebasan biaya
retribusi KTP dan Kartu Keluarga serta
akta kelahiran dan kematian berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1998 jo Perda Nomor 3 Tahun
2006 yang terdiri dari kesiapan
pemerintah kota Sibolga mengatasi pembayaran biaya pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, kerja sama
semua pihak dan mekanisme pembuatan KTP
dan Kartu Keluarga berdasarkan perda Nomor
8 Tahun 1996.
Bab V : Bab ini merupakan kesimpulan dan saran dari
seluruh Bab Pembahasan.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi