Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: PROSEDUR DAN KEBIJAKAN RETRIBUSI DALAM KEGIATAN PENDATAAN PENDUDUK DI KOTA SIBOLGA OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam  Pemerintahan Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi lagi atas beebrapa Kabupaten dan  kota. Terhadap masing-masing daerah propinsi daerah Kabupaten dan kota  tersebut mempunyai peraturan daerah dan berhak mengatur tentang pembebanan  biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagain kepada pelanggar   Republik Indonesia, Undang-Undang Pasar Tahun 1995 (Pasca Amandemen Pasal 1 dan 8 Ayat (1)  dan Ayat (2).

sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi setiap daerah. Sebagaimana diketahui pelaksanaan peraturan daerah kota Sibolga No. 8  Tahun 1996 adalah tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam  kerangka system informasi manajemen kependudukan dan Akta Catatan Sipil di  kota Sibolga. Banyak harapan yang dimungkinkan dari penerapan Peraturan  Daerah. Seiring dengan itu tidak mudah pula masalah, tantangan, dan kendala  yang sedang dan akan dicapai oleh daerah.
Melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk merupakan bagian dalam  kerangka system informasi manajemen kependudukan adalah keseluruhan aspek  kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian informasi data penduduk  termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang berpedoman kepada  peraturan Perundang-undangan masyarakat atau penduduk berkewajiban untuk  mematuhi Peraturan Daerah yang telah berlaku di daerah tersebut, baik untuk  kelancaran penyelenggaraan pendaftaran penduduk maupun terhadap suatu  penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Hal ini tentunya tidak  terlepas dari system dan prosedur untuk memperoleh KTP dan Kartu Keluarga  yang memuat data bagi setiap penduduk dalam Wilayah Negara Republik  Indonesia.
 Sejak direalisasikannya Peraturan daerah tentang penyelenggaraan  pendaftaran penduduk dengan penyajian informasi data penduduk termasuk  penerbitan KTP dan Karru Keluarga baik dari system administrasi kependudukan  Sebagaimana diketahui bahwa untuk peningkatan pembangunan daerah  diperlukan peningkatan prakarsa dan partisipasi masyarakat di daerah. Disimping  itu dengan memperhatikan kemampuan daerah perlu ditingkatkan suatu peraturan  Daerah baik dengan memenui syarat-syarat wajib untuk mengusahakan  pembuatan  KTP dan Kartu Keluarga sebagai penduduk Indonesia, memenuhi  syarat administratif maupun biaya pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga  sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah serta membayar biaya pelayanan  pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Sepanjang tidak bertentangan dengan  kebijakan/kepentingan Nasional dan sesuai dengan Peraturan Daerah yang  berlaku.
 Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah UUD 1945, (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1994), hal  21.
 maupun dari system administrasi Negara yang mempunyai peranan penting dalam  pemerintahan dan pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan  yang diarahkan pada : a.  Pemenuhan hak asasi setiap  orang di bidang pelayanan administrasi  kependudukan.
b.  Peningkatan kesadaran penduduk akan kewajiban untuk berperan serta dalam  pelaksanaan administrasi kependudukan.
c.  Pemenuhan data statistic kependudukan dan statistic peristiwa kependudukan.
d.  Dukungan terhadap perencanaan pembangunan kependudukan guna  meningkatkan pemberian pelayanan public tanpa diskriminasi.
 Persoalan ini tampaknya tidak begitu sulit untuk diselesaikan bagi  terciptanya suatu daerah yang didukung dengan adanya kesadaran bagi penduduk  untuk mematuhi peraturan daerah yang sudah berlaku namun sebaliknya apabila  penduduk tidak mempunyai kesadaran untuk mematuhi Peraturan Daerah yang  berlaku maka persoalan ini menjadi sangat pelik.
Demikian juga Negara kita Republik Indonesia mengalami pertambahan  penduduk yang sangat pesat, ibarat arus sungai yang tak terbendung. Jika  pertumbuhan penduduk ini tidak dapat dibendung sedemikian rupa, maka betapa  besarnya peran pendaftaran penduduk dalam pembangunan yang didukung oleh  identitas suatu penduduk bagi semua anggota keluarga yaitu KTP dan Kartu  Keluarga dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil di daerah, hal (1).
 Mengenai pentingnya identitas penduduk maka hal ini berhubungan erat  dengan kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu UU No. 62 Tahun 1958 BAB  II pasal 4 huruf (a) warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan  peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah  Republik Indonesia menjadi warga Negara Indonesia. Pasal 7 UU No. 62 Tahun  1958 menyebutkan bahwa setiap orang yang  bukan Warga Negara Indonesia  diperlakukan sebagai orang asing.
Di dalam suatu wilayah Negara di dalamnya pasti dihuni oleh sejumlah  penduduk. Mereka terdiri dari warga Negara, yaitu orang-orang sebagai bagian  dari suatu penduduk yang menajdi unsur Negara yang mempunyai hubungan yang  tidak terputus dengan tanah airnya. Sedangkan penduduk yang bukan warga  Negara Indoensia yaitu WNA hubungannya dengan Negara yang didiaminya  hanyalah selama yang bersangkutan tinggal dalam wilayah Negara tersebut.
  Pramudji, S., Pembinaan Perkotaan di Indonesia, (Jakarta; Ichtiar, 1990) hal 61-612.
Dengan diberlakukannya suatu UU No. 62 Tahun 1958 tentang  kewarganegaraan Republik Indoensia tersebut maka perlu adanya suatu identitas  penduduk bagi masyarakat/penduduk baik WNI maupun WNA yang didukung  suatu pendaftaran penduduk yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sehingga dalam hal  ini akan mengakibatkan timbulnya suatu permasalahan dalam setiap daerah.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa masalah penduduk ini telah  merupakan suatu kenyataan di dalam masyarakat yang selalu menimbulkan  permasalahan dan perlu penanggulangan yang serius dewasa ini.
 Dalam rangka meningkatkan landasan pembangunan daerah, ini maka  penduduk harus didaftarkan dalam suatu pencatatan biodata atau identitas  penduduk yang diarahkan pada pemenuhan data dari setiap penduduk dari  keluarga yang merupakan tanggung-jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Maka  ditempuh upaya prosedur pencatatan dan pemutahiran biodata penduuk.
 Soerjono Soekanto melalui tulisannya mengatakan suatu masalah  sebenarnya merupakan proses yang mengalami hubungan dalam mencapai  tujuannya. Biasanya hubungan tersebut hendak diakhiri dan hal inilah yang antara  lain menjadi tujuan suatu penelitian. Berdasarkan uraian latar belakang di atas  dan pandangan soerjono Seoekanto tentang perumusan masalah dalam penelitian  maka dirumuskan permaslahan sebagai berikut.
 B.  Perumusan Masalah Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi pokok  permasalahan adalah : (1) Bagaimana peraturan tentang kependudukan di kota Sibolga terhadap  penyelenggaraan pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk  yang mengalami perubahan.
(2) Bagaimana upaya pemerintah kota Sibolga dalam mengatasi pembayaran  biaya pembuatan KTP dan Kartu Keluarga bagi masyarakat yang untuk   Maria S.W. Suwardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, (Jakarta Gramedia Pustaka Utama,  1997, hal 14).
 Sorjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Ed.1.Cet.6,  (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003), hal.
 memenuhi hak-hak dan kewajibannya dalam pembuatan KTP dan Kartu  Keluarga tersebut.
(3) Bagaimana mekanisme pembuatan KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan pada  Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1996.
C. Tujuan Penulisan Konsisten dengan pokok permasalahan maka yang menjadi tujuan yang  hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mendapatkan informasi dan  mengetahui secara lebih jelas tentang bagaimanakah pelaksanaan Perda Nomor 8  Tahun 1996 . Untuk lebih jelas tujuan penulisan ini dapat dirumuskan sebagai  berikut : (1) Untuk mengetahui Peraturan Daerah terhadap pelaksanaan untuk memproleh  KTP dan Kartu Keluarga.
(2) Untuk mengatahui peranan masyarakat/penduduk dengan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 1996.
(3) Untuk mengetahui peranan aparat yang terkait dengan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 1996.
(4) Untuk memperoleh bagaimana gambaran tentang bentuk pelaksanaan  Peraturan daerah Nomor 8 tahun 1996.
(5) Untuk mengetahui pengaruh Peraturan Daerah terhadap hak-hak dan  kewajiban masyarakat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga.
(6) Untuk mengetahui peraturan kependudukan terhadap penyelenggaraan  pendaftaran penduduk mengenai KTP dan Kartu Keluarga.
 D.  Manfaat Penulisan Hasil penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat baik secara teoritis  maupun secara praktis. Secara teoritis hasil penulisan ini diharapkan dapat  memberikan masukan bagi pengembangan teori hukum Administrasi Negara pada  umumnya, khususnya dalam pelaksanaan memperoleh KTP dan Kartu Keluarga  berdasarkan Perda No. 8 tahun 1996. secara praktis diharapkan dapat bermanfaat  dalam memberikan kontribusi pemikiran untuk pengembangan ilmu dalam  pelaksanaan KTP dan Kartu Keluarga terutama dalam upaya pelayanan di bidang  fasilitas umum terhadap KTP dan cara-cara bagi warga masyarakat yang tidak  mampu yang merupakan salah satu upaya yang baik untuk menumbuhkan rasa  memiliki dan percaya terhadap penyelenggaraan peraturan daerah.
E. Keaslian Penulisan Berdasarkan pemeriksaan terhadap hasil penulisan yang sudah dilakukan  oleh penulis sebelumnya maka penulisan tentang kajian secara yuridis tentang  prosedur memperoleh KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 1996 pernah dilakukan. Jadi penulisan ini adalah asli dan dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
F.  Metode Penulisan Sebagaimana bisanya dalam rangka penyusunan karya ilmiah/skripsi  haruslah mempunyai data-data ataupun bahan-bahan yang objektif.
 Didalam penulisan ini penggunaan metode adalah untuk mendapatkan  gambaran dan menemukan bahan-bahan maupun masalah berupa data megnenai  pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 tahun 1996.
Adapun metode yang digunakan penulis adalah deskripsi analisis yang  bertujuan untuk melukiskan, memaparkan secara lengkap dan jelas data-data yang  diperoleh serta menganalisanya.
Sedangkan data-data yang diperoleh yaitu dengan mengadakan : (1)  Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang bersumber dari  buku-buku literature ilmu hukum dan tulisan majalah hukum serta artikelartikel yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti (Penelitian  Kepustakaan).
(2)  Data primer adalah data yang bersumber langsung dari hasil penelitian  lapangan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data-data dan  keterangan dari pelaksanaan dan menguraikan teknik wawancara langsung  dengan pihak-pihak di instansi yang mempunyai hubungan dengan masalah  yang diteliti (penelitian lapangan).
 Populasi data penelitian adalah Pomko Sibolga, populasi data yang  diambil adalah Pemko Sibolga dalam melakanakan tugas-tugas  yang dikembangkan adalah dibantu oleh Kepala Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga. Setelah data  primer dan sekunder diperoleh maka dilakukan analisa   Studi Pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai  sumber dan dipublikasikan secara luas dibutuhkan dalam penelitian hukum normative. Lihat abdukadir  Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004), hal. 81.
 data secara kualitatif, komprehensif dan lengkap, kemudian dilakukan  pembahasan berdasarkan jawaban permasalahan yang diteliti.
G. Sistematika Penelitian Didalam penulisan skripsi ini dikemukakan sistematika agar dapat  diperoleh suatu kesatuan yang saling berhubungan erat bab yang satu dengan bab  yang lainnya.
Adapun sistematika penulisan adalah sebagai berikut : Bab I  :  Bab ini menguraikan bab pendahuluan, dalam hal ini memuat subsub bab yaitu latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan  penulisan, manfaat penulisan, keaslian penulisan, metode penulisan  dan sistematika penulisan.
Bab II :  Bab ini menguraikan tentang gambaran umum lokasi penelitian  yang meliputi profil kota Sibolga, karakteristik daerah, penduduk,  tata ruang dan lingkungan hidup, pendidikan, agama, kesehatan dan  keluarga berencana, dan organisasi, kedudukan serta tugas dinas  kependudukan dan capil kota Sibolga.
Bab III :  Bab ini menguraikan tentang prosedur dan tata cara  penyelenggaraan pendaftaran penduduk berdasarkan Perda Nomor 8  Tahun 1996 yang terdiri dari prosedur dan tata cara penebitan Kartu  Keluarga (KK), prosedur dan tata cara penerbitan Kartu Tanda  Penduduk (KTP), prosedur dan tata cara pelaporan kelahiran,   kelahiran mati dan kematian, prosedur dan tata cara pendaftaran  perpindahan dan kedatangan.
Bab VI :  Bab ini menguraikan tentang pembebasan biaya retribusi KTP dan  Kartu Keluarga serta akta kelahiran dan kematian berdasarkan Perda  Nomor 10 Tahun 1998 jo Perda Nomor 3 Tahun 2006 yang terdiri  dari kesiapan pemerintah kota Sibolga mengatasi pembayaran biaya  pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, kerja sama semua pihak dan  mekanisme pembuatan KTP dan Kartu Keluarga berdasarkan perda  Nomor 8 Tahun 1996.
Bab V :  Bab ini merupakan kesimpulan dan saran dari seluruh Bab  Pembahasan.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi