BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Intellectual
Property of Rights atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hasil proses kemampuan berpikir
manusia yang dijelmakan ke dalam suatu
bentuk ciptaan atau penemuan. Ciptaan atau penemuan tersebut merupakan milik yang di atasnya melekat suatu hak yang
bersumber dari akal (intelek). Hak tersebut
digunakan/dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kesejahtraan/kebahagiaan hidup. Makin maju dan
tinggi kemampuan berpikir seseorang atau
suatu bangsa, makin maju dan tinggi pula ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai. Akibatnya, makin
produktif pula seseorang atau suatu bangsa
menghasilkan ciptaan dan penemuan baru.
Kemampuan berpikir
yang semakin meningkat dan berkembang berindikator
kepada meningkatnya jumlah ciptaan atau penemuan yang dihasilkan. Tingginya jumlah ciptaan atau yang
telah dikuasai dapat juga mencerminkan
pembangunan ekonomi suatu bangsa. Pembangunan ekonomi suatu bangsa salah satunya sangat ditentukan
dengan kemampuan suatu bangsa untuk
menguasai teknologi.
Teknologi adalah cara atau metode serta
proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan
manusia. (lihat pasal 1 UU R.I. No 18/2002 tentang Sistem Nasional penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi), lihat Dewi Astutty Mochtar, Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dan
Pengembangan Teknologi Indonesia, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2001, hal. 10-11 Melalui teknologi, suatu bangsa akan mengalami
proses pertumbuhan yang amat cepat. Oleh
karena itu, keberadaan teknologi sebagai
penunjang dalam pembangunan ekonomi menjadi suatu hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Dalam realitanya
penguasaan teknologi sendiri masih menyimpan sejumlah kesenjangan, dimana kalau dicermati
di dunia ini ada beberapa negara yang
telah menguasai bahkan mampu mengembangkan teknologi pada tingkat yang paling canggih. Namun ada juga
negara-negara di dunia ini yang tingkat kemampuan
penguasaan teknologi tidak sehebat negara-negara lain.
Tingginya
kesenjangan pertumbuhan/perkembangan teknologi antar suatu negara membuat perlindungan hukum terhadap
penemuan (invensi) di bidang teknologi menjadi terasa sangat penting,
terutama karena suatu invensi teknologi yang
merupakan hasil daya cipta dan karya manusia telah terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan hidup manusia
karena adanya manfaat ekonomi yang terdapat
di dalamya. Teknologi telah banyak menyumbang dan berdampak positip bagi kesejahtraan manusia. Invensi di bidang
teknologi muncul dan berkembang melalui
suatu upaya serius melibatkan faktor tenaga, waktu dan dana yang cukup besar.
Dengan makin
majunya teknologi, pengembangan teknologi tidak saja memajukan perekonomian suatu negara, tetapi
juga juga semakin memajukan teknologi
itu sendiri di segala bidang. Teknologi dalam kehidupan manusia berperan sangat penting, termasuk di dalamnya
sumbangan teknologi pada kesejahteraan
manusia, sehingga teknologi ditempatkan sebagai aset yang sangat berharga. Aset ini terasa sangat berharga
karena proses penemuan dan pengembangannya
yang tidak sederhana sehingga suatu hasil karya pemikiran kreatif dan inovatif sangat perlu dihargai.
Bentuk penghargaan
yang diberikan kepada pemilik teknologi adalah pemilik teknologi dapat menikmati hak khusus
(hak eksklusif) untuk membuat, menggunakan
dan menjual produknya, dan terhadap hasil temuannya diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum
terhadap teknologi itu sendiri merupakan
suatu pengakuan hukum dan penghormatan yang banyak kepada mereka yang telah bekerja keras memanfaatkan
secara maksimum segenap kemampuan akal
budinya, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan bernilai ekonomis.
Dalam era
Globalisasi, persaingan global akan sangat berat untuk dihadapai. Selain itu, dengan berkembangnya
pasaran dunia dan timbulnya persaingan
internasional, timbul pula dorongan kebutuhan untuk menggunakan teknologi yang paling menguntungkan. Teknologi
sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam industri hadir dalam kehidupan manusia sebagai ilmu penemuan. Teknologi adalah karya
intelektualitas manusia sebagai hasil rasa, karsa, dan cipta manusia. Dalam kegiatan
penelitian memerlukan tenaga, waktu, dan
dana yang hasilnya memiliki nilai dan manfaat ekonomi, sehingga perlu diberi perlindungan hukum sebagai imbalan
kepada teknologi baru yang dikategorikan
sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud.
Perlindungan dan
penegakan hukum terhadap HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) juga ditujukan untuk memacu
penemuan baru di bidang teknologi dan untuk
memperlancar alih serta penyebaran teknologi dengan memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen,
pengguna/pengetahuan teknologi secara seimbang,
yang bertujuan untuk menunjang kesejahteraan sosial ekonomi, serta untuk menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Walaupun pada
kenyataannya kekayaan intelektual sering dipandang sebagai hambatan yang mahal (terkadang justru
menjadi dasar pelanggaran) dalam pengalihan
teknologi barat yang dibutuhkan negara berkembang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan
kesejahtraan sosialnya karena banyak negara
berkembang yang mencemaskan bila mereka menerapkan hukum HaKI secara ketat, mereka malah harus membayar
royalti dan biaya lisensi yang semakin
tinggi untuk mendapatkan teknologi dan barang-barang kegunaan pokok lainnya, sehingga akan menimbulkan inflasi dan
devisa negara yang keluar semakin
tinggi. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan nasional (negara kita Indonesia), khusus di bidang ekonomi
diberlakukan upaya-upaya, antara lain: terus
meningkatkan, memperluas, menetapkan, dan mengamankan pangsa pasar bagi segala bentuk produk baik barang maupun
jasa, termasuk aspek investasi dan hak
kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan serta meningkatkan kemampuan serta daya saing internasional.
Upaya dan dorongan yang diberlakukan oleh
negara mengakibatkan banyaknya penemuan
teknologi. Teknologi hasil penemuan pemikiran seseorang pada hakekatnya haruslah didaftarkan, agar
temuan tersebut diberikan perlindungan
hukum. Pendaftaran HaKI baik dari segi prosedural maupun pelaksanaannya haruslah benar-benar
terkoordinasi, tidak menyimpang dari fungsi/tugasnya,
karena yang lebih penting dari itu ialah tuntutan hati nurani dan MA, GATT, TRIPs, dan HaKI (Jakarta, 1998).
Hal.
kepuasan untuk menimbulkan kebutuhan dalam
melindungi dan mempertahankan HaKI
tersebut.
Dalam pendaftaran
HaKI ada yang harus dibedakan antara kata permohonan dan pendaftaran. Kalau tentang
Merek haknya diberikan oleh negara, begitu
juga dengan Paten. Oleh karena itu, orang harus mengajukan permohonan dalam pendaftaran Merek maupun Paten. Kalau
dahulu di dalam Undang-undang HaKI
permohonan atau pendaftaran HaKI dikatakan permintaan, kalau sekarang dikatakan permohonan dan orangnya disebut
pemohon. Walaupun ada sebagian orang
mengatakan bahwa ini benar atau tidak tetapi hal itu tergantung kesepakatan seseorang untuk menggunakan kata tersebut.
Banyaknya
permasalahan yang muncul dalam masalah HaKI, membuat perlindungan HaKI tidak lagi menjadi urusan
satu negara saja, tetapi sudah menjadi
urusan masyarakat internasional. Terlebih setelah ditandatanganinya Agreement Establisihing the World Trade
Organization (WTo). Untuk mewujudkan perlindungan HaKI yang efisien,
efektif dan menguntungkan semua anggota
WTo, diperlukan adanya kerjasama antara anggota WTo baik yang bersifat regional maupun internasional.
Sebagai contoh, di negara-negara ASEAN telah
dibentuk suatu forum yang membahas masalah perlindungan HaKI.
Demikian juga
dengan kawasan Asia Pasifik yang sudah membentuk forum yang terdiri dari para ahli di bidang HaKI untuk
meningkatkan perlindungan HaKI agar sesuai
dengan standard perlindungan yang ditetapkan
Agreement on Trade Related
Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs).
Sebagai salah satu negara yang memiliki
komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan HaKI, Indonesia juga
sudah lama terlibat secara aktif dalam
kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun yang bersifat internasional. Meskipun keikutsertaan tersebut
tidak secara otomatis menghapus faktor-faktor
penghalang di dalam penegakan HaKI di Indonesia, setidaknya Indonesia telah menunjukkan kepada dunia
internasional, bahwa HaKI telah menjadi
prioritas utama di dalam pembangunan saat ini.
Atas dasar itu,
maka perlu diadakan suatu perlindungan hukum kepada pemegang hak paten. Untuk mengetahui dan
membahas secara jelas mengenai tindak
pidana pelanggaran hak paten ini, maka penulis akan membahasnya dalam penulisan skripsi yang berjudul “ Tinjauan
Yuridis Atas Tindak Pidana Paten Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten”.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka adapun permasalahan yang diajukan adalah: 1. Bagaimana tinjauan umum tentang paten
berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun
2001 Tentang Paten? 2. Bagaimana
bentuk-bentuk pelanggaran tindak pidana paten? 3. Bagaimana urgensi perlindungan yang diberikan
terhadap hak paten? C. Tujuan dan
Manfaat penulisan Tujuan Penulisan Berdasarkan pokok permasalahan yang telah
diajukan maka tujuan penulisan ini
adalah: 1. Mengetahui bagaimana
bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada hak paten, sehingga dapat dihukum 2. Mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap hak paten yang telah dimiliki
oleh seseorang 3. Memenuhi sebagai
syarat-syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum , juga sebagai bentuk perhatian penulis dalam hal-hal yang terjadi
di lapangan hukum pidana khususnya tindak
pidana pelanggaran paten.
Manfaat Penulisan 1. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari
penulisan skripsi ini adalah, untuk melengkapi bahanbahan yang akan diberikan
dalam mata kuliah hukum, terutama hukum di bidang Paten, dan juga diharapkan akan bermanfaat
untuk memberikan sumbangan pemikiran
bagi pihak-pihak yang merasa tertarik dalam masalah yang ditulis dalam skr ipsi ini.
2. Manfaat Praktis a. Untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada
masyarakat khususnya memberikan
informasi ilmiah mengenai masalah tindak pidana pelanggaran hak paten.
b.
Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi penegak hukum dalam menangani masalah tindak pidana
pelanggaran hak paten.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi