Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Intellectual Property of Rights  atau  Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)  merupakan hasil proses kemampuan berpikir manusia yang dijelmakan ke dalam  suatu bentuk ciptaan atau penemuan. Ciptaan atau penemuan tersebut merupakan  milik yang di atasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal (intelek). Hak  tersebut digunakan/dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan  kesejahtraan/kebahagiaan hidup. Makin maju dan tinggi kemampuan berpikir  seseorang atau suatu bangsa, makin maju dan tinggi pula ilmu pengetahuan dan  teknologi yang dikuasai. Akibatnya, makin produktif pula seseorang atau suatu  bangsa menghasilkan ciptaan dan penemuan baru.

Kemampuan berpikir yang semakin meningkat dan berkembang  berindikator kepada meningkatnya jumlah ciptaan atau penemuan yang  dihasilkan. Tingginya jumlah ciptaan atau yang telah dikuasai dapat juga  mencerminkan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Pembangunan ekonomi  suatu bangsa salah satunya sangat ditentukan dengan kemampuan suatu bangsa  untuk menguasai teknologi.
  Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan  pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,  kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia. (lihat pasal 1 UU R.I. No 18/2002 tentang Sistem  Nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi), lihat Dewi Astutty  Mochtar, Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dan Pengembangan Teknologi Indonesia, Penerbit P.T. Alumni,  Bandung, 2001, hal. 10-11  Melalui teknologi, suatu bangsa akan mengalami  proses pertumbuhan yang amat cepat. Oleh karena itu, keberadaan teknologi   sebagai penunjang dalam pembangunan ekonomi menjadi suatu hal yang tidak  dapat ditawar lagi.
Dalam realitanya penguasaan teknologi sendiri masih menyimpan  sejumlah kesenjangan, dimana kalau dicermati di dunia ini ada beberapa negara  yang telah menguasai bahkan mampu mengembangkan teknologi pada tingkat  yang paling canggih. Namun ada juga negara-negara di dunia ini yang tingkat  kemampuan penguasaan teknologi tidak sehebat negara-negara lain.
Tingginya kesenjangan pertumbuhan/perkembangan teknologi antar suatu  negara membuat perlindungan hukum terhadap penemuan (invensi)  di bidang  teknologi menjadi terasa sangat penting, terutama karena suatu invensi teknologi  yang merupakan hasil daya cipta dan karya manusia telah terbukti dapat  meningkatkan kesejahteraan hidup manusia karena adanya manfaat ekonomi yang  terdapat di dalamya. Teknologi telah banyak menyumbang dan berdampak positip  bagi kesejahtraan manusia. Invensi di bidang teknologi muncul dan berkembang  melalui suatu upaya serius melibatkan faktor tenaga, waktu dan dana yang cukup  besar.
Dengan makin majunya teknologi, pengembangan teknologi tidak saja  memajukan perekonomian suatu negara, tetapi juga juga semakin memajukan  teknologi itu sendiri di segala bidang. Teknologi dalam kehidupan manusia  berperan sangat penting, termasuk di dalamnya sumbangan teknologi pada  kesejahteraan manusia, sehingga teknologi ditempatkan sebagai aset yang sangat  berharga. Aset ini terasa sangat berharga karena proses penemuan dan   pengembangannya yang tidak sederhana sehingga suatu hasil karya pemikiran  kreatif dan inovatif sangat perlu dihargai.
Bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemilik teknologi adalah  pemilik teknologi dapat menikmati hak khusus (hak eksklusif) untuk membuat,  menggunakan dan menjual produknya, dan terhadap hasil temuannya diberikan  perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap teknologi itu sendiri  merupakan suatu pengakuan hukum dan penghormatan yang banyak kepada  mereka yang telah bekerja keras memanfaatkan secara maksimum segenap  kemampuan akal budinya, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat  bagi masyarakat dan bernilai ekonomis.
Dalam era Globalisasi, persaingan global akan sangat berat untuk  dihadapai. Selain itu, dengan berkembangnya pasaran dunia dan timbulnya  persaingan internasional, timbul pula dorongan kebutuhan untuk menggunakan  teknologi yang paling menguntungkan. Teknologi sebagai ilmu pengetahuan yang  diterapkan dalam industri hadir dalam kehidupan manusia sebagai ilmu  penemuan. Teknologi adalah karya intelektualitas manusia sebagai hasil rasa,  karsa, dan cipta manusia. Dalam kegiatan penelitian memerlukan tenaga, waktu,  dan dana yang hasilnya memiliki nilai dan manfaat ekonomi, sehingga perlu  diberi perlindungan hukum sebagai imbalan kepada teknologi baru yang  dikategorikan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud.
Perlindungan dan penegakan hukum terhadap HaKI (Hak Kekayaan  Intelektual) juga ditujukan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan  untuk memperlancar alih serta penyebaran teknologi dengan memperhatikan   kepentingan produsen dan konsumen, pengguna/pengetahuan teknologi secara  seimbang, yang bertujuan untuk menunjang kesejahteraan sosial ekonomi, serta  untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Walaupun pada kenyataannya kekayaan intelektual sering dipandang  sebagai hambatan yang mahal (terkadang justru menjadi dasar pelanggaran) dalam  pengalihan teknologi barat yang dibutuhkan negara berkembang untuk  meningkatkan pembangunan ekonomi dan kesejahtraan sosialnya karena banyak  negara berkembang yang mencemaskan bila mereka menerapkan hukum HaKI  secara ketat, mereka malah harus membayar royalti dan biaya lisensi yang  semakin tinggi untuk mendapatkan teknologi dan barang-barang kegunaan pokok  lainnya, sehingga akan menimbulkan inflasi dan devisa negara yang keluar  semakin tinggi. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan nasional (negara  kita Indonesia), khusus di bidang ekonomi diberlakukan upaya-upaya, antara lain:  terus meningkatkan, memperluas, menetapkan, dan mengamankan pangsa pasar  bagi segala bentuk produk baik barang maupun jasa, termasuk aspek investasi dan  hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan serta meningkatkan  kemampuan serta daya saing internasional.
 Upaya dan dorongan yang diberlakukan oleh negara mengakibatkan  banyaknya penemuan teknologi. Teknologi hasil penemuan pemikiran seseorang  pada hakekatnya haruslah didaftarkan, agar temuan tersebut diberikan  perlindungan hukum. Pendaftaran HaKI baik dari segi prosedural maupun  pelaksanaannya haruslah benar-benar terkoordinasi, tidak menyimpang dari  fungsi/tugasnya, karena yang lebih penting dari itu ialah tuntutan hati nurani dan   MA, GATT, TRIPs, dan HaKI (Jakarta, 1998). Hal.
 kepuasan untuk menimbulkan kebutuhan dalam melindungi dan mempertahankan  HaKI tersebut.
Dalam pendaftaran HaKI ada yang harus dibedakan antara kata  permohonan dan pendaftaran. Kalau tentang Merek haknya diberikan oleh negara,  begitu juga dengan Paten. Oleh karena itu, orang harus mengajukan permohonan  dalam pendaftaran Merek maupun Paten. Kalau dahulu di dalam Undang-undang  HaKI permohonan atau pendaftaran HaKI dikatakan permintaan, kalau sekarang  dikatakan permohonan dan orangnya disebut pemohon. Walaupun ada sebagian  orang mengatakan bahwa ini benar atau tidak tetapi hal itu tergantung kesepakatan  seseorang untuk menggunakan kata tersebut.
Banyaknya permasalahan yang muncul dalam masalah HaKI, membuat  perlindungan HaKI tidak lagi menjadi urusan satu negara saja, tetapi sudah  menjadi urusan masyarakat internasional. Terlebih setelah ditandatanganinya  Agreement Establisihing the World Trade Organization  (WTo). Untuk  mewujudkan perlindungan HaKI yang efisien, efektif dan menguntungkan semua  anggota WTo, diperlukan adanya kerjasama antara anggota WTo baik yang  bersifat regional maupun internasional. Sebagai contoh, di negara-negara ASEAN  telah dibentuk suatu forum yang membahas masalah perlindungan HaKI.
Demikian juga dengan kawasan Asia Pasifik yang sudah membentuk forum yang  terdiri dari para ahli di bidang HaKI untuk meningkatkan perlindungan HaKI agar  sesuai dengan standard perlindungan yang ditetapkan  Agreement on Trade  Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs).
 Sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang  sangat kuat  terhadap perlindungan HaKI, Indonesia juga sudah lama terlibat secara aktif  dalam kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun yang bersifat  internasional. Meskipun keikutsertaan tersebut tidak secara otomatis menghapus  faktor-faktor penghalang di dalam penegakan HaKI di Indonesia, setidaknya  Indonesia telah menunjukkan kepada dunia internasional, bahwa HaKI telah  menjadi prioritas utama di dalam pembangunan saat ini.
Atas dasar itu, maka perlu diadakan suatu perlindungan hukum kepada  pemegang hak paten. Untuk mengetahui dan membahas secara jelas mengenai  tindak pidana pelanggaran hak paten ini, maka penulis akan membahasnya dalam  penulisan skripsi yang berjudul “ Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Paten  Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten”.
B.  Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka  adapun permasalahan yang diajukan adalah: 1.  Bagaimana tinjauan umum tentang paten berdasarkan Undang-Undang  No.14 Tahun 2001 Tentang Paten? 2.  Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran tindak pidana paten? 3.  Bagaimana urgensi perlindungan yang diberikan terhadap hak paten?  C. Tujuan dan Manfaat penulisan Tujuan Penulisan Berdasarkan pokok permasalahan yang telah diajukan maka tujuan  penulisan ini adalah: 1.  Mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada  hak paten, sehingga dapat dihukum 2.  Mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak paten yang  telah dimiliki oleh seseorang 3.  Memenuhi sebagai syarat-syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan  pada Fakultas Hukum , juga sebagai bentuk  perhatian penulis dalam hal-hal yang terjadi di lapangan hukum pidana  khususnya tindak pidana pelanggaran paten.
Manfaat Penulisan 1.  Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari penulisan skripsi ini adalah, untuk melengkapi bahanbahan yang akan diberikan dalam mata kuliah hukum, terutama hukum di  bidang Paten, dan juga diharapkan akan bermanfaat untuk memberikan  sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yang merasa tertarik dalam  masalah yang ditulis dalam skr ipsi ini.
2.  Manfaat Praktis a.  Untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat  khususnya memberikan informasi ilmiah mengenai masalah tindak  pidana pelanggaran hak paten.

 b.  Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi penegak hukum  dalam menangani masalah tindak pidana pelanggaran hak paten.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi