Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: RISIKO HUKUM DAN BISNIS PERUSAHAAN TANPA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Sampai dengan bulan Maret 1995, Indonesia masih menggunakan  WvK  (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847-23) atau Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD) dalam pengaturan Perseroan Terbatas (PT)  seperti yang diatur dalam Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36  sampai dengan 56 dan perubahannya dilakukan dengan Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1971. Pada tanggal 7 Maret 1995 diundangkan Undangundang Nomor 1 Tahun 1995, tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara  Republik Indonesia (LNRI) Nomor 13 Tahun 1995 dan Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3678. Setelah berusia kurang  lebih 12 tahun, pada tanggal 16 Agustus 2007 diberlakukan Undang-undang  Perseroan Terbatas yang baru untuk menggantikan Undang-undang Nomor 1  Tahun 1995, yaitu dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40  tentang Perseroan Terbatas, LNRI Nomor 106 Tahun 2007 dan TLNRI Nomor  4756.

1 a.  Bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas  demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan  menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu  Alasan dilakukan penggantian UUPT tersebut sebagaimana tersebut  dalam Konsiderans Menimbang UUPT Nomor 40 Tahun 2007, yaitu: 1 Habib Adjie, Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan  Terbatas, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2008), hal 1.
 didukung oleh kelembagaan perekonomian  yang kokoh dalam rangka  mewujudkan kesejahteraan rakyat.
b.  Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian  nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha  dalam mengahadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang,  perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang  perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia  usaha yang kondusif.
c.  Bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan  perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih  memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama  berdasar atas asas kekeluargaan.
d.  Bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas  dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan  kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang  lain.
Selanjutnya dalam Penjelasan UUPT tersebut ditegaskan bahwa : a.  Dalam  perkembangannya ketentuan dalam undang-undang tersebut  (UUPT Nomor 1 Tahun 1995) dipandang tidak lagi memenuhi  perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi  serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah  berkembang begitu pesat, khususnya pada era globalisasi.
b.  Meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian  hukum.
c.  Tuntutan akan perkembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip  pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
2 Dengan  perspektif seperti tersebut di atas, diharapakan UUPT ini  bersifat akomodatif, fasilitatif dan antisipatif serta preskriftif untuk mendorong  berbagai bentuk kegiatan ekonomi dan dapat menumbuhkan kegiatan usaha  yang saling terkait dengan bidang lainnya. Fungsi hukum saat ini haruslah  akomodatif, fasilitatif dan antisipatif serta preskriftif yang maksudnya : a)  akomodatif, yang berarti hukum dapat mengakomodasikan semua  kepentingan masyarakat, jangan sampai terjadi hukum membelenggu dan  2 Penjelasan Umum UUPT Nomor 40 Tahun 2007.
 memasung kreativitas masyarakat, dalam segala aspek hidup dan  kehidupan.
b)  fasilitatif, yang berarti hukum dapat memfasilitasi semua kepentingan atau  kebutuhan masyarakat, dan selalu ada jalan bagi masyarakat ketika  mengalami kebuntuan dalam rangka memenuhi segala kepentingan dan kebutuhannya.
c)  antisipatif,  yang berarti hukum dapat mengantisipasi kejadian-kejadian  yang mungkin timbul di kemudian hari, yang pada saat ini belum tentu  terjadi.
d)  preskriftif, yang berarti hukum dapat meramalkan dan mengatur suatu  kejadian yang mungkin terjadi, dan hukum akan memberikan arah ke  sesuatu yang akan terjadi tersebut.
3 Apabila dibuatkan kategorisasi, maka dalam UUPT Nomor 40 Tahun  2007 ini mengandung ketentuan-ketentuan yang sama sekali baru yang  sebelumnya tidak diatur dalam UUPT Nomor 1 Tahun 1995, misalnya : a)  Pasal 30 mengenai pengumuman perseroan dalam Tambahan Negara  Republik Indonesia menjadi tugas Menteri.
b)  Pasal 74, menegaskan bahwa perseroan terbatas dalam menjalankan  kegiatan usahanya untuk bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
c)  Pasal 77, penyelenggaraan RUPS selain dapat dilakukan di tempat  kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan  usahanya, RUPS dapat juga dilakukan melalui telekonfrensi, video 3 Habib Adjie, Op.cit. Hal 3.
 konfrensi, atau sarana media elektronik  lainnya yang memungkinkan  semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta  berpartisipasi dalam rapat.
d)  Pasal 126, di samping mengatur mengenai Penggabungan, Peleburan,  Pengambilalihan, dikenal juga Pemisahan Perusahaan (perseroan).
e)  Kemudian dalam pasal 156 dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan  UUPT akan dibentuk tim ahli hukum perseroan, yang tugasnya  memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan perseroan.
4 Berdasarkan hal di atas dapat dilihat bahwa UUPT yang baru yaitu  UUPT Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan bahwa perseroan terbatas yang  dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk bidang dan / atau berkaitan  dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan. Hal ini diatur dalam Pasal 74 UUPT yang berbunyi : Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau  berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab  Sosial dan Lingkungan.
2)  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan  diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan  dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)  Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan  diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5 4 Ibid, hal 4-6.
5 UUPT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74.
 Sebenarnya, secara keseluruhan kalangan dunia usaha menanggapi  dengan baik lahirnya UUPT yang baru ini yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007,  hanya saja kalangan pengusaha masih mempermasalahkan satu pasal dalam  UU ini yaitu Pasal 74. Tatkala kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas, sontak menuai protes. Pasalnya, aktivitas CSR  diasumsikan sebagai aktivitas berdasarkan kerelaan dan bukannya “paksaan”.
Sehingga banyak kalangan pengusaha menganggap Pasal 74 ini seharusnya  tidak perlu ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan pasal ini dianggap  menodai UUPT yang baru ini.
Sejak DPR memasukkan konsep mengenai CSR ini dalam pembahasan  Rancangan UUPT, muncul sikap pro dan kontra dari masyarakat khususnya kalangan  dunia usaha. Kontroversi ini  muncul karena adanya kewajiban  pelaksanaan CSR. Pendapat dari beberapa pihak yang kontra di antaranya : 1.  CSR seharusnya bersifat sukarela. Mereka yang melaksanakan CSR dalam  pengelolaan perusahaannya akan merasakan sendiri manfaat dari tanggung  jawab sosial yang dilakukannya, sehinga tidak perlu diwajibkan.
2.  Diwajibkannya CSR dalam UUPT dianggap akan memberatkan  perusahaan, karena dapat menambah biaya operasional. Dalam bukunya,  Gunawan Widjaja menyatakan pendapat dari Ketua Kamar Dagang dan  Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat yang mengatakan : “Kami dari dunia usaha keberatan secara prinsipil kalau CSR  menjadi sesuatu yang wajib seperti membayar pajak. Itu (CSR)   sama saja dengan pajak tambahan. Akan menggangu iklim usaha  dan investasi di Indonesia”.
3.  UUPT hanya mewajibkan CSR bagi perusahaan yang kegiatan usahanya  di bidang dan / atau bersangkutan dengan sumber daya alam. Ketentuan  kegiatan usaha di bidang dan / atau bersangkutan dengan sumber daya  alam ini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo  Yusgiantoro dinilai sebagai kebijakan yang tidak adil.
6 Sebaliknya, mereka yang mendukung,  beragumen kalau tidak diatur  maka perusahaan cenderung  abai menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Pihak pro-CSR mengharapkan korporasi  dapat ikut serta dalam proses  pembangunan berkelanjutan. Korporasi bukanlah entitas terpisah dari sebuah  masyarakat dan lingkungan di mana dia berada, tetapi korporasi merupakan  bagian integral yang hanya dapat eksis jika memiliki legitimasi sosial yang  kuat.
7 Untuk memiliki legitimasi yang kuat, sebuah korporasi mesti memiliki  banyak manfaat dan peduli lingkungan sosialnya atau menjadi good corporate  citizenship.
8 Memang bibit-bibit CSR berawal dari semangat filantropis perusahaan.
Namun tekanan dari komunitas yang keras, terutama di tengah masyarakat  yang kritis macam masyarakat Eropa, menjadikan CSR menjadi semacam  social license to operation. Dan ini akan dilakukan oleh komunitas, bukan  oleh negara.
6 Gunawan Widjaja & Yeremia Ardi Pratama, Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa  CSR, (Jakarta : PT. Percetakan Penebar Swadaya, Desember 2008), hal 3-4.
7 Ibid, hal 5.
8 Good Corporate Citizenship dapat dirumuskan sebagai suatu pemahaman dan pengelolaan  atas pengaruh perusahaan secara luas terhadap masyarakat untuk kebaikan perusahaan dan  masyarakat secara keseluruhan.
 Jika diperhatikan, masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang  dipenuhi beragam informasi dari berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan  ilmu pengetahuan dan teknologi. Pola seperti ini mendorong terbentuknya cara  pikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Seiring dengan  perkembangan ini, tumbuh suatu gerakan konsumen yang kita kenal sebagai  vigilante consumerism 9 yang kemudian berkembang menjadi  ethical  consumerism.
10 Riset yang dilakukan oleh Roper Search Worldwide menunjukkan  75% responden memberi  nilai lebih kepada produk barang dan jasa  yang  dipasarkan oleh perusahaan yang memberi kontribusi nyata kepada komunitas  melalui program pengembangan. Sekitar 66% responden juga menunjukkan  mereka siap berganti merek kepada merek perusahaan yang memiliki citra  sosial  yang positif. Hal ini membuktikan terjadinya perluasan ‘minat’  konsumen dari ‘produk’ menuju korporat.
11 Konsumen semacam ini tidak hanya peduli pada faktor pemenuhan  kebutuhan pribadi sesaat saja, tetapi juga peduli pada penciptaan kesejahteraan  Konsumen menaruh perhatiannya terhadap tanggung jawab sosial  perusahaan yang lebih luas, yang menyangkut etika bisnis dan tanggung jawab  sosialnya. Kepedulian konsumen telah meluas dari sekedar kepada suatu  produk menjadi kepada korporatnya.
9 Vigilante Consumerism dapat diartikan sebagai konsumen yang hanya menaruh minatnya  kepada produk.
10 Ethical Consumerism dapat diartikan sebagai konsumen yang pantas atau konsumen yang  beretika yaitu kepedulian konsumen telah meluas tidak hanya terhadap tanggung jawab sosial saja  tetapi juga menyangkut terhadap etika bisnis.
11 A.B.Susanto, A Strategic Management Approach  Corporate Social Responsibility,  (Jakarta: The Jakarta Consulting Group, November 2007), hal 3 dan 5.
 jangka panjang. Meningkatnya tingkat kepedulian akan kualitas kehidupan,  harmonisasi dan lingkungan ini juga mempengaruhi aktivitas dunia bisnis.
Maka lahirlah gugatan terhadap peran perusahaan agar mempunyai tanggung  jawab sosial. Di sinilah salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari  kegiatan CSR. Dalam konteks inilah aktivitas CSR menjadi menu wajib bagi  perusahaan, di luar kewajiban yang digariskan undang-undang.
12 Gambar 1 : Ilustrasi Evolusi Hubungan Perusahaan dengan  Komunitas  (Sumber : A.B. Susanto, A Strategic Management Approach Corporate Social  Responsibility, Jakarta : The Jakarta Consulting Group, November 2007, hal 7).
Hubungan antara komunitas dengan perusahaan telah mengalami  pergeseran.  Awalnya perusahaan meluncurkan program  Community  Development (CD) 13 12 Ibid, hal 6.
13 Community Development adalah kegiatan pembangunan komunitas yang dilakukan secara  sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses komunitas guna mencapai kondisi sosial, ekonomi, kehidupan dan kualitas yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan  pembangunan sebelumnya.
dalam upayanya membina hubungan dengan komunitas.
Kemudian dengan aktivitas CSR sebagai lisensi sosial untuk beroperasi. Dan  terakhir, perusahaan dituntut untuk mempunyai peran kepemimpinan dalam  komunitasnya.
Community Development Corporate Social Responsibility Corporate Social Leadership Relationship with  community Mutual partnership,  sustainable program Social license to  operation  Namun ternyata hanya sekedar menjalankan aktivitas CSR tidak lagi  mencukupi. Dalam pelaksanaannya CSR masih memiliki kekurangan.
Program-program CSR yang banyak dijalankan oleh perusahaan banyak yang  hanya memiliki pengaruh jangka pendek dengan skala yang terbatas. Programprogram CSR yang dilaksanakan sering kali kurang menyentuh akar  permasalahan komunitas yang sesunguhnya. Sering kali pihak perusahaan  masih menganggap dirinya sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan  komunitas, sementara komunitas dianggap sebagai kelompok pinggiran yang  menderita sehingga memerlukan bantuan perusahaan. Di samping itu, aktivitas  CSR dianggap hanya semata-mata dilakukan demi terciptanya reputasi  perusahaan yang positif, bukan demi perbaikan kualitas hidup komunitas  dalam jangka panjang.
Kritik lain dari pelaksanaan CSR adalah karena seringkali  diselenggarakan dengan jumlah biaya yang tidak sedikit, maka CSR identik  dengan perusahaan besar yang ternama. Yang menjadi permasalahan adalah  dengan kekuatan sumber daya yang dimilikinya, perusahaan-perusahaan besar  dan ternama ini mampu membentuk opini publik yang 14 14 Ibid, hal 7-8.
mampu mengesankan  seolah-olah mereka telah melaksanakan CSR, padahal yang dilakukannya  hanya semata-mata aktivitas filantropis, bahkan boleh jadi dilakukan untuk  menutupi perilaku-perilaku yang tidak etis serta perbuatan melangar hukum.
Diidentikkannya CSR dengan perusahaan besar dan ternama membawa  aplikasi lain. Bila perusahaan besar dan ternama tersebut melakukan perbuatan  yang tidak etis bahkan melanggar hukum, maka sorotan tajam publik akan   mengarah kepada mereka. Namun bila yang melakukannya perusahaan kecil  atau menengah yang kurang ternama, maka publik cenderung untuk kurang  peduli, atau kalaupun  publik menaruh perhatian, perhatian yang diberikan  tidak sebesar bila yang melakukannya adalah perusahaan besar yang ternama.
Padahal perilaku-perilaku yang tidak etis serta perbuatan melanggar hukum  yang dilakukan oleh siapa pun tidak dapat diterima.
Sekali lagi, ini bukan berarti CSR kehilangan relevansinya. CSR tetap  penting dan harus dijalankan. Namun di samping CSR, perusahaan perlu  mengambil inisiatif kepemimpinan sosial. Inilah yang diistilahkan oleh Hills  dan Gibbon dengan Corporate Social Leadership (CSL) 15 Dalam CSL, program-program yang dilaksanakan harus mampu benarbenar memberdayakan masyarakat, artinya masyarakat yang memiliki daya  . Dalam CSL,  perusahaan bukan hanya dituntut untuk menjalankan tangung jawab sosialnya,  namun juga harus menjadi sebuah institusi yang memimpin, memberikan  inspirasi bagi terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga kualitas  hidup masyarakat secara umum meningkat dalam jangka panjang.
Dalam CSL, perusahaan harus menyadari bahwa dirinya adalah bagian  yang tak terpisahakan dari masyarakat yang lebih luas, sehingga hal buruk  yang menimpa dan merugikan masyarakat pada gilirannya akan berdampak  pada mereka juga. Oleh karena perusahaan harus memperlakukan  komunitasnya sebagai mitra.
15 Corporate Social Leadership adalah perusahaan juga harus menjadi institusi memimpin,  memberikan inspirasi bagi terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat, sehingga kualitas hidup  masyarakat secara umum meningkat dalam jangka panjang.
 tahan yang tinggi serta mampu memecahkan setiap persoalan yang dihadapi  dengan kekuatan sendiri dalam jangka panjang.
16 B.  Perumusan Masalah Melihat adanya kontroversi mengenai masalah CSR seperti yang  dipaparkan di atas,  di mana banyak kalangan pengusaha  yang merasa  berkeberatan terhadap adanya kewajiban bagi perusahaan yang kegiatan  usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung  Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), maka mendorong penulis untuk  membuat skripsi yang mengkaji tentang Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan  Tanpa  CSR. Dalam skripsi ini akan dibahas mengapa perusahaan harus  bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan hidup, apa  keuntungan dari pelaksanaan CSR tersebut, dan bagaimana risiko hukum dari  suatu perusahaan yang tidak melaksanakan CSR itu.
Dari permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan CSR seperti banyak kalangan pengusaha yang beranggapan bahwa aktivitas CSR  diasumsikan sebagai aktivitas berdasarkan kerelaan bukannya paksaan, maka  penulis melalui skripsi yang berjudul “Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan  Tanpa CSR” mengangkat rumusan-rumusan masalah sebagai berikut: 1.  Bagaimana cara pandang suatu perusahaan terhadap CSR? 2.  Bagaimana konteks pelaksanaan CSR di Indonesia? 3.  Bagaimana risiko hukum dari suatu perusahaan yang tidak melaksanakan  CSR? 16 Ibid, hal 9-10.
 C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1.  Tujuan Penulisan Secara umum yang menjadi tujuan penulis membahas skripsi ini  adalah guna melengkapi dan memenuhi syarat untuk memperoleh gelar  Sarjana Hukum di  Fakultas Hukum , di  samping itu untuk membiasakan penulis dalam menyusun suatu karya  ilmiah.
Beberapa tujuan khusus yang ingin penulis sampaikan dalam  tulisan ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui cara suatu perusahaan di dalam memandang CSR  2.  Untuk mengetahui konteks pelaksanaan CSR di Indonesia 3.  Untuk mengetahui risiko hukum dari suatu perusahaan yang tidak  melaksanakan CSR  2.  Manfaat Penulisan Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini  adalah sebagai berikut:  1.  Secara Teoritis Secara teoritis yakni mengadakan penelitian lebih lanjut serta untuk  kepentingan ilmu pengetahuan dalam rangka pembinaan dan  pembangunan nasional pada umumnya serta memberikan pemahaman  dan pandangan baru terhadap pelaksanaan CSR di Indonesia. Seperti  kita ketahui bahwa CSR baru pertama kalinya diatur di Indonesia pada  tahun 2007 yaitu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun   2007 yaitu UU Investasi dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  yaitu UU Peseroan Terbatas.
2.  Secara Praktis Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi  pembaca juga sebagai bahan untuk kajian bagi para akademisi dalam  menambah wawasan pengetahuan terutama di bidang pelaksanaan  CSR.
D. Keaslian Penulisan Dalam penulisan skripsi ini berjudul “Risiko Hukum dan Bisnis  Perusahaan Tanpa CSR”  ada beberapa mahasiswa Fakultas Hukum   yang telah menulis skripsi tentang CSR, antara  lain : 1.  Revondy Khisty / 030200095 dengan judul skripsi : “CSR yang Dilakukan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. terhadap Masyarakat  Sekitar Toba Samosir”.
2.  Aimi Solidei Manalu / 040200015 dengan judul skripsi : “CSR yang Dilakukan Bank Sumut Kepada Masyarakat (Studi pada PT.
Bank Sumut, Kantor Pusat Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan).
3.  Duma Natalia Saragih / 040200014 dengan judul skripsi : “Pelaksanaan Prinsip CSR Pada PT. Telekomunikasi Indonesia (Studi  pada PT. Telkom Kandatel, Medan Jl. Prof. H.M.Yamin, SH No. 13  Medan).”  4.  Muhammad Iqbal / 050200076 dengan judul skripsi : “Pengawasan Implementasi CSR PT. Inalum terhadap Masyarakat dan  Lingkungan Sekitar Perusahaan.” Meskipun demikian skripsi-skripsi tersebut berbeda substansi yang  dibahas dalam skripsi ini. Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini  dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Penulis menyusun skripsi ini  melalui pemikiran, referensi dari buku-buku, internet, media massa, dan  bantuan dari berbagai pihak.
E.  Tinjauan Pustaka Di dalam membahas arti perusahaan atau badan usaha (firm) bukan  hanya suatu usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan secara berkelompok  (asosiasi modal) tapi juga suatu usaha yang dilakukan secara perorangan yang  menghasilkan barang dan jasa. Hal ini perlu ditafsirkan luas karena masalah  tanggung jawab sosial perusahaan harus dilakukan oleh setiap pelaku kegiatan  ekonomi, baik berbentuk persekutuan (partnership) atau perseroan  (corporation) ataupun usaha perorangan (sale proprietorship atau individual  proprietorship) dengan tujuan untuk mencari untung.
Meskipun tidak ada arti yang tegas, tapi kemudian para ahli  memberikan arti atau pengertian perusahaan. Seperti menurut Molenggraaff,  menurutnya perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara  terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara  memperniagakan barang-barang, menyerahkan  barang-barang atau  mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.  Sedangkan menurut Polak,   bahwa baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam  pembukuan.
17 Walaupun telah menjadi isu global, sampai saat ini belum ada suatu  definisi tunggal dari CSR yang diterima secara global. Secara etimologis CSR dapat diartikan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Korporasi.
Menurut pasal 1 butir 3 UUPT yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial  dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam  pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan  dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas  setempat, maupun pada masyarakat pada umumnya.
18 Dalam bukunya, Yusuf Wibisono mengemukakan pendapat The World  Business Council for Sustainable Development (WBSCD)  yaitu lembaga  internasional yang berdiri tahun 1995 dan beranggotakan lebih dari 120  multinasional company  yang berasal lebih dari 30 negara itu, dalam  publikasinya  Making Good Business Sense  mendefinisikan CSR atau  tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus  menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk  peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari  karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas  lokal dan masyarakat yang lebih luas.
19 17 Habib Adjie, Op.cit. Hal 55-56.
18 UUPT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 butir 3.
19 Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, (Gresik : Fascho Publishing,  November 2007), hal 7.
 Sedangkan A.B. Susanto mengemukakan pendapat komisi Eropa yang  membuat definisi yang lebih praktis, yang pada galibnya bagaimana  perusahaan secara sukarela memberi kontribusi bagi terbentuknya masyarakat  yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.
20 Menurut definisi yang dikemukakan oleh The Jakarta Consulting  Group, tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun  ke luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tangung jawab ini diarahkan kepada  pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan. Ke luar,  tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan peran perusahaan sebagai  pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan  kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan  generasi mendatang.
Sedangkan  menurut  Elkington  bahwa sebuah perusahaan yang  menunjukkan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada  peningkatan kualitas perusahaan (profit); masyarakat, khususnya komunitas  sekitar (people); serta lingkungan hidup (planet bumi).
21 F.  Metode Penulisan Untuk melengkapi penulisan skripsi ini agar tulisan lebih terarah dan  dapat dipertanggungjawabkan,  penulis menggunakan metode penelitian  hukum normatif dengan pengumpulan data secara Studi Pustaka (Library  Research) yang : 20 A.B. Susanto, Op.cit. Hal 21.
21 Ibid, hal 22.
 1)  Jenis dan Sifat Penelitian Dalam menyusun skripsi ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal adalah  penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data skunder.
22 2)  Data Penelitian Sifat dari penelitian ini ialah bersifat deskriptif di mana penulis berusaha  menjelaskan mengapa perusahaan harus bertanggung jawab  terhadap  masyarakat sekitar dan lingkungan hidup, apa keuntungan dengan  dilaksanakannya CSR dalam suatu perusahaan, dan risiko hukum dari  suatu perusahaan yang mengabaikan CSR.
Penulis melakukan suatu penelitian kepustakaan (Library Research).
Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang  disebut juga dengan penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan  dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder biasa.
Pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan  data skunder dapat dibagi atas 3 kelompok besar yaitu : 1.  Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mengikat  masyarakat yang terdiri dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang  Penanaman Modal dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas 22 Amiruddin  dan H. Zainal Asikin,  Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta :  RajaGrafindo Persada, 2004), Hal 118.
 2.  Bahan Hukum Skunder yaitu seluruh keterangan, kajian, analisis  tentang hukum positif seperti buku / literatur, makalah, seminar,  skripsi, dan thesis.
3.  Bahan Hukum Tertier yaitu bahan-bahan yang mendukung untuk  memberi penjelasan dalam penyusunan skripsi ini yang diperoleh  oleh penulis dari internet.
3)  Teknik Pengumpulan Data Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan  (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti  bahan-bahan pustaka yang disebut dengan data skunder berupa perundangundangan, karya ilmiah para ahli, sejumlah buku-buku, artikel-artikel, baik  dari surat kabar, majalah, maupun media elektronik, yang semuanya itu  dimaksudkan untuk memperoleh data-data atau bahan-bahan yang bersifat teoritis yang dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian.
4)  Analisis Data Data skunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisa  secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif.
Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan, dan  membandingkan, sedangkan metode induktif dilakukan dengan  menterjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik dalam  skripsi ini sehingga diperleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan  penelitian yang telah dirumuskan.
 G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam penulisan skripsi ini mempunyai kaitan  dan hubungan yang erat satu sama lainnya. Karena pada dasarnya isi dari  penulisan ini adalah merupakan satu kesatuan. Gambaran dari skripsi ini  terdiri dari 5 (lima) bab dan beberapa sub bab sebagai berikut : BAB I :  Pendahuluan Bagian ini merupakan pendahuluan dari konsep materi  yang akan dibahas. Bagian pendahuluan ini terdiri dari latar  belakang, perumusan masalah, tujuan dan manfaat  penulisan, keaslian penulisan, tinjauan pustaka, metode  penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II :  Gambaran Umum Mengenai CSR Bab ini akan menjabarkan hal-hal umum berkaitan dengan  CSR menyangkut bagaimana latar belakang atau sejarah  CSR, pengertian dan manfaat CSR, konsep CSR, kategori  perusahaan menurut implementasi CSR dan faktor yang  mempengaruhi implementasi CSR,  dan beberapa produk  hukum yang mengatur mengenai CSR.
BAB III :  Stakeholders dalam Perusahaan Bab ini akan menjabarkan tentang eksistensi, arti, dan  tujuan perusahaan, pengertian stakeholders dan lahirnya  kepentingan dalam perusahaan, pembagian stakeholders   perusahaan, manajemen stakeholders, dan hubungan  perusahaan dengan stakeholders.
BAB IV :  Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR Bab ini akan menjabarkan tentang cara pandang perusahaan  terhadap  CSR, keuntungan pelaksanaan CSR,  konteks  pelaksanaan CSR di Indonesia, dan risiko hukum dari suatu  perusahaan yang tidak melaksanakan CSR .
BAB V :  Kesimpulan dan Saran Bagian penutup dalam skripsi ini merupakan bab terakhir,  di mana dikemukakan mengenai kesimpulan dan saran  yang berkaitan dengan permasalahan dan pembahasan  sebelumnya dalam skripsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi