BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada umumnya
masyarakat telah memaklumi bahwa tindakan upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahan pada
hakekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan
yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu sebagai tindakan perampasan kebebasan manusia . Namun demikian
apabila tindakan penangkapan dan penahanan
itu dilakukan oleh Pejabat Penegak Hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku, maka tindakan upaya paksa
tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap HAM. Sejak tanggal 31
Desember 1981 mengenai tata cara dan persyaratan
untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan telah diatur dalam Hukum Acara Pidana yang diberi nama Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana atau
terkenal dengan singkatan KUHAP untuk menggantikan Hukum Acara Pidana warisan Kolonial yang terkenal dengan nama HIR
(Het heirziene Inladsch Reglement).
HMA Kuffal, Tata Cara penangkapan dan
penahanan, UMM Press, Malang, 2005, hal iv Di dalam perjalanan KUHAP diatur
berlakunya beberapa asas yang bertujuan memberikan
perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang terkenal dengan hak asasi manusia (HAM) salah
satu diantaranya dirumuskan terutama “
Penangkapan dan Penahanan, yang hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis
oleh Pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang-undang”.
Berdasarkan asas tersebut dapat dipahami
secara jelas bahwa tindakan aparat penegak
hukum terutama yang berkedudukan dan berfungsi selaku penyidik dalam melakukan tindak pidana upaya paksa yang
berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan
pada dasarnya wajib dilakukan berdasarkan perintah tertulis dan mematuhi tata cara yang diatur dalam KUHAP. Namun
demikian, meskipun sekarang ini KUHAP telah
berusia lebih 26 tahun, ternyata dalam pelaksanaan dan penerapan
ketentuanketentuan hukum cara pidana yang diatur dalam KUHAP tidak serta merta
berjalan mulus sebagaimana yang
didambakan oleh pembuat undang-undang karena dalam praktik hukum tidak jarang terjadi warga
masyarakat masih merasakan adanya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum yang tidak sepenuhnya mematuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan hal di atas membuat penulis selaku
mahasiswa Fakultas hukum tertarik untuk mengangkat judul sekripsi
“SUATU TINJAUAN TENTANG PROSEDUR
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN Wilayah Hukum Polisi Sektor Kota (Polsekta) Medan
yang baru meliputi sebahagian kota medan
yang tentunya rentan terhadap dengan terjadinya tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan berbagai
masyarakat dengan tindakan pidana yang berbeda-beda,
salah satunya Tindak Pidana Psikotropika dan Narkotika. Dan tentunya dalam mendukung proses pendidikan akan
dilaksanakan tindakan penangkapan dan penahanan
terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dalam melakukan tindakan penangkapan dan penahanan pihak penyidik dalam
hal ini Polsekta Medan Baru harus melakukannya
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang dalam hal ini KUHAP.
HMA.Kuffal, Tata cara penggeledahan dan
penyitaan, UMM Press, Malang, 2005 hal. v
PSIKOTROPIKA (Studi di Wilayah Hukum Polisi Sektor Kota (Polsekta) Medan
Baru).” B. Rumusan Masalah Dalam penulisan sekripsi
ini yang menjadi pokok permasalahan adalah sebagai berikut : 1.
Bagaimana Tata cara penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam suatu tindak pidana ? 2.
Apakah kendala-kendala yang
dihadapi penyidik dalam melakukan penangkapan
dan penahanan ? 3. Upaya-upaya apakah yang dilakukan penyidik
dalam menghadapi hembatanhambatan dalam melakukan penangkapan dan penahanan? C. Tujuan dan manfaat penelitian Adapun tujuan
dan manfaat yang didapat dalam penyusunan atau penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana prosedur penangkapan dan penahanan dalam
perkaran Tindak Pidana Narkotika dan
Psikotropika 2. Penulis dapat mengetahui bagaimana penjatuhan
sanksi terhadap para pelaku dan pengedar
Narkotika dan Psikotropika.
3. Penulis dapat mengetahui kendala-kendala apa
yang dihadapi oleh penyidik dalam
melaksanakan tugasnya tersebut.
4. Penulis dapat mengetahui sejauh mana peranan
penyidik didalam membantu proses
penyelesaian kasus tindak pidana Narkotika dan Psikotropika yang terjadi didalam masyarakat.
5.
Penulis dapat mengetahui apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihak penyidik dalam melakukan penangkapan dan
penahanan terhadaptersangka pidana Narkotika dan psikotropika.
D. Keaslian
Penulisan Penulisan Sekripsi ini dibuat
berdasarkan Data-data yang dicari dan dikumpul oleh penulis dandisusun secara deskriptif
kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data
yang diperoleh dari lapangan baik data primer
maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan cara menguraikan data
yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian
dapat dilakukan pemecahan masalah dan merupakan keaslian penulisan dari Penulis.
E. Sistematika
Penulisan Untuk lebih memudahkan
mengikuti uraian skripsi ini, maka disusun menurut urutan sebagai berikut: Bab I Pendahuluan. Disini penulis terlebih
dahulu mengemukakan tentang latar belakang
Permasalahan, selanjutnya diuraikan tentang perumusan masalah yaitu Suatu tinjauan tentang prosedur penangkapan dan
penahanan dalam perkara tindak pidana narkotika
dan psikotropika, dimana hal itu sangat penting untuk menentukan batasbatas
yang akan dibahas dan untuk memberikan pengertian dan keterangan yang dimaksud oleh judul penelitian ini. Dan
selanjutnya bab ini ditutup dengan sistematika penulisan, dimana didalamnya memuat pembahasan
seluruh isi penulisan Bab II yaitu
mengenai tinjauan umum tentang pengertian pngertian penyelidik dan penyidik, dan juga membahas tentang
wewenang penyelidik dan penyidik, serta kaitannya
dengan tugas Penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan serta memperoleh kebenaran secara materiil terhadap
barang bukti yang didalamnya membahas pula mengenai macam-macam alat bukti
serta upaya penyidik dalam memperoleh
kebenaran barang bukti, baik melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, penggeledahan dan sebagainya oleh
penyidik guna mencari barang bukti yang tertinggal
dalam suatu peristiwa pidana.
Bab III, yaitu
mengenai Tata cara dan hambatan perihal penangkapan yang dilakukan penyidik (pada suatu perkara pidana)
khususnya di wilayah hukum Polisi Sektor
Kota Medan Baru.
BAB IV, yaitu
mengenai Tata cara dan hambatan perihal penahanan yang dilakukan penyidik (pada suatu perkara pidana)
khususnya di wilayah hukum Polisi Sektor
Kota Medan Baru, dan Macam-macam bentuk penahanan serta jangka waktu dan penangguhan penahanan.
Bab V, atau bab penutup dari sistematika penulisan skripsi ini, yakni menyangkut kesimpulan dan saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi