Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: SUATU TINJAUAN TENTANG PROSEDUR PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Pada umumnya masyarakat telah memaklumi bahwa tindakan upaya paksa  dalam bentuk penangkapan dan penahan pada hakekatnya, dapat digolongkan sebagai  tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu sebagai tindakan  perampasan kebebasan manusia . Namun demikian apabila tindakan penangkapan dan  penahanan itu dilakukan oleh Pejabat Penegak Hukum berdasarkan Undang-undang  yang berlaku, maka tindakan upaya paksa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai  pelanggaran terhadap HAM. Sejak tanggal 31 Desember 1981 mengenai tata cara dan  persyaratan untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan telah diatur dalam  Hukum Acara Pidana yang diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  atau terkenal dengan singkatan KUHAP untuk menggantikan Hukum Acara Pidana  warisan Kolonial yang terkenal dengan nama HIR (Het heirziene Inladsch Reglement).

  HMA Kuffal, Tata Cara penangkapan dan penahanan, UMM Press, Malang, 2005, hal iv Di dalam perjalanan KUHAP diatur berlakunya beberapa asas yang bertujuan  memberikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang  terkenal dengan hak asasi manusia (HAM) salah satu diantaranya dirumuskan terutama  “ Penangkapan dan Penahanan, yang hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh  Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan  cara yang diatur dengan Undang-undang”.
 Berdasarkan asas tersebut dapat dipahami secara jelas bahwa tindakan aparat  penegak hukum terutama yang berkedudukan dan berfungsi selaku penyidik dalam  melakukan tindak pidana upaya paksa yang berkaitan dengan penggeledahan dan  penyitaan pada dasarnya wajib dilakukan berdasarkan perintah tertulis dan mematuhi  tata cara yang diatur dalam KUHAP. Namun demikian, meskipun sekarang ini KUHAP  telah berusia lebih 26 tahun, ternyata dalam pelaksanaan dan penerapan ketentuanketentuan hukum cara pidana yang diatur dalam KUHAP tidak serta merta berjalan  mulus sebagaimana yang didambakan oleh pembuat undang-undang karena dalam  praktik hukum tidak jarang terjadi warga masyarakat masih merasakan adanya tindakan  upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tidak sepenuhnya  mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
 Berdasarkan hal di atas membuat penulis selaku mahasiswa Fakultas hukum   tertarik untuk mengangkat judul sekripsi “SUATU  TINJAUAN TENTANG PROSEDUR PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG  DILAKUKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN  Wilayah Hukum Polisi Sektor Kota (Polsekta) Medan yang baru meliputi  sebahagian kota medan yang tentunya rentan terhadap dengan terjadinya tindakan  pelanggaran Hukum yang dilakukan berbagai masyarakat dengan tindakan pidana yang  berbeda-beda, salah satunya Tindak Pidana Psikotropika dan Narkotika. Dan tentunya  dalam mendukung proses pendidikan akan dilaksanakan tindakan penangkapan dan  penahanan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dalam melakukan tindakan  penangkapan dan penahanan pihak penyidik dalam hal ini Polsekta Medan Baru harus  melakukannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang dalam hal ini  KUHAP.
 HMA.Kuffal, Tata cara penggeledahan dan penyitaan, UMM Press, Malang, 2005 hal. v  PSIKOTROPIKA (Studi di Wilayah Hukum Polisi Sektor Kota (Polsekta) Medan  Baru).”  B. Rumusan Masalah Dalam penulisan sekripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah sebagai  berikut :  1.  Bagaimana Tata cara penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh  penyidik dalam suatu tindak pidana ?  2.  Apakah  kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam melakukan  penangkapan dan penahanan ?  3.  Upaya-upaya apakah yang dilakukan penyidik dalam menghadapi hembatanhambatan dalam melakukan penangkapan dan penahanan?  C. Tujuan dan manfaat penelitian Adapun tujuan dan manfaat yang didapat dalam penyusunan atau penulisan  skripsi ini adalah sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana  prosedur penangkapan dan penahanan dalam perkaran Tindak Pidana  Narkotika dan Psikotropika  2.  Penulis dapat mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap para  pelaku dan pengedar Narkotika dan Psikotropika.
3.  Penulis dapat mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik  dalam melaksanakan tugasnya tersebut.
4.  Penulis dapat mengetahui sejauh mana peranan penyidik didalam membantu  proses penyelesaian kasus tindak pidana Narkotika dan Psikotropika yang  terjadi didalam masyarakat.
 5.  Penulis dapat mengetahui apakah ada pelanggaran HAM yang dilakukan  pihak penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadaptersangka pidana Narkotika dan psikotropika.
D. Keaslian Penulisan  Penulisan Sekripsi ini dibuat berdasarkan Data-data yang dicari dan dikumpul  oleh penulis dandisusun secara deskriptif kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah  yang diteliti dengan cara memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data  primer maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu  kebenaran yaitu dengan cara menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dengan  demikian dapat dilakukan pemecahan masalah dan merupakan keaslian penulisan dari  Penulis.
E. Sistematika Penulisan  Untuk lebih memudahkan mengikuti uraian skripsi ini, maka disusun menurut  urutan sebagai berikut:  Bab I Pendahuluan. Disini penulis terlebih dahulu mengemukakan tentang latar  belakang Permasalahan, selanjutnya diuraikan tentang perumusan masalah yaitu Suatu  tinjauan tentang prosedur penangkapan dan penahanan dalam perkara tindak pidana  narkotika dan psikotropika, dimana hal itu sangat penting untuk menentukan batasbatas yang akan dibahas dan untuk memberikan pengertian dan keterangan yang  dimaksud oleh judul penelitian ini. Dan selanjutnya bab ini ditutup dengan sistematika  penulisan, dimana didalamnya memuat pembahasan seluruh isi penulisan  Bab II yaitu mengenai tinjauan umum tentang pengertian pngertian penyelidik  dan penyidik, dan juga membahas tentang wewenang penyelidik dan penyidik, serta  kaitannya dengan tugas Penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan serta  memperoleh kebenaran secara materiil terhadap barang  bukti yang didalamnya   membahas pula mengenai macam-macam alat bukti serta upaya penyidik dalam  memperoleh kebenaran barang bukti, baik melalui pemeriksaan tempat kejadian  perkara, penggeledahan dan sebagainya oleh penyidik guna mencari barang bukti yang  tertinggal dalam suatu peristiwa pidana.
Bab III, yaitu mengenai Tata cara dan hambatan perihal penangkapan yang  dilakukan penyidik (pada suatu perkara pidana) khususnya di wilayah hukum Polisi  Sektor Kota Medan Baru.
BAB IV, yaitu mengenai Tata cara dan hambatan perihal penahanan yang  dilakukan penyidik (pada suatu perkara pidana) khususnya di wilayah hukum Polisi  Sektor Kota Medan Baru, dan Macam-macam bentuk penahanan serta jangka waktu  dan penangguhan penahanan.
Bab  V, atau bab penutup dari sistematika  penulisan skripsi ini, yakni  menyangkut kesimpulan dan saran.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi