BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LatarBelakang .
Perkembangan pada
sektor transportasi dan informasi dewasa ini menyebabkan meningkatnya transaksi perdagangan
luar negeri. Transaksi perdagangan luar
negeri atau yang lerbih dikenal dengan istilah ekspor dan impor ini memberikan keuntungan bagi negara–negara
yang terlibat didalamnya, berupa pertumbuhan
ekonomi yang mempengaruhi pembangunan di negara tersebut .
Tidak dapat
disangkal bahwa dalam dunia yang penuh dinamika ini perkembangan segala aspek kehidupan maju
demikian pesatnya, yang didukung oleh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam dunia perdagangan misalnya, jarak bukanlah suatu masalah untuk
dilaksanakannya suatu transaksi jual
beli karena kemajuan dibidang transportasi mendukung terlaksananya transaksi jual beli tersebut. Kemajuan
dibidang transportasi darat, laut dan udara, seperti yang terjadi sekarang ini semakin
memperlancar terjadinya arus pengiriman
barang hasil jual beli antar kota, antar pulau, bahkan antar negara.
Pentingnya
transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang
di dalam negeri, dari dan keluar negeri,
serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari peran
transportasi tersebut, penyelenggaraan
penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu
mewujudkan penyediaan jasa transportasi
yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien.
Tanggung jawab itu
akan semakin besar apabila jarak yang ditempuh dalam hal mengangkut penumpang semakin jauh.
Untuk itu si penangung jawab biasanya
akan berusaha memakai sarana angkutan yang cepat, aman dan biaya yang tidak terlalu tinggi. Pengangkutan
melalui udara menjadi salah satu pilihan dalam mengangkut penumpang antar kota maupun
antar negara, dengan kemungkinan
pertimbangan yang relatif lebih tinggi dari jasa angkutan lainya .
Sarana angkutan
udara yang cukup canggih sekarang ini tidaklah menutup kemungkinan akan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan selama perjalanan.
Canggihnya sarana
angkutan udara tetap merupakan hasil karya manusia yang tidak selalu sempurna, sehingga tentu saja
hal-hal yang tidak diinginkan tersebut biasa
terjadi, misalnya kerusakan pesawat udara maupun kecelakaan pesawat udara. Disamping itu juga selama dalam
perjalan situasi dan kondisi alam juga sangat
mempengaruhi kelancaran pengangkutan udara yang tentu saja hal yang diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya
.
Dalam hal
mengangkut penumpang dari tempat datangnya penumpang sampai dengan tibanya penumpang ditempat
tujuan yang dikehendaki tidak terlepas
dari bahaya–bahaya yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan kecelakaan penumpang. Risiko ini akan menjadi
tanggung jawab pihak yang telah ditentukan
sesuai dengan kesepakatan yang telah diadakan.
Pengangkutan
merupakan salah satu bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat
dilihat dari berbagai faktor yaitu antara
lain geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan yang memungkinkan
pengangkutan mempunyai peranan dan
fungsi yang makin lama makin penting terutama dalam mewujudkan wawasan nusantara.
Transportasi udara
sebagai salah satu mode transportasi yang memiliki karakteristik dapat melayani angkutan
penumpang relatif terbatas khususnya barang
bernilai tinggi atau membutuhkan waktu tempuh cepat yang dapat melakukan penetrasi sampai keseluruh wilayah
yang tidak bisa dijangkau.
Disisi lain
kemajuan pengangkutan udara sangat pesat baik teknologinya, frekuensinya penerbangan, manajemennya dan
lain–lain. Oleh karena itu tidak mengherankan
apabila timbul banyak masalah akibat ketidaksesuaian ordonansi pengangkutan udara dengan kondisi saat ini.
Salah satu aspek
yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya atau kurangnya peraturan dalam rangka perlindungan
hukum bagi pengguna jasa atau pihak lain
yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kegiatan pengangkutan udara atas kerugian–kerugian yang terjadi.
Bagaimanapun yang namanya sebuah kegiatan
itu tidak luput dari risiko. Demikian juga halnya dengan pengangkutan udara kemungkinan akan terjadinya kecelakaan
itu selalu ada, baik dalam penerbangan
domestik maupun penerbangan internasional.
Dari gambaran
diatas maka terlihat jelas bahwa masih banyak yang harus digali dari penyelenggaraan pengangkutan udara
ini, bagaimana sebenarnya tanggung jawab
itu diatur oleh perusahaan pengangkutan udara .
Untuk mendapatkan gambaran tentang masalah
tersebut maka penulis memutuskan untuk
membuat skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG
PENERBANGAN” B. Permasalahan Adapun Permasalahan yanag akan penulis uraikan
adalah: 1. Bagaimanakah tanggung jawab
PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai pengangkut
terhadap penumpang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ? 2. Bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang
dalam moda transportasi udara menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009? 3.
Bagaimanakan tata cara pemberian ganti rugi oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) terhadap resiko yang mengakibatkan
kerugian bagi penumpang? C. Tujuan Penelitian Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat
untuk mendapatkan gelar sarjana hukum
pada Fakultas Hukum , dan tujuan yang ingin
dicapai dalam penulisan ini antara lain: 1.
Untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai pengangkut terhadap
penumpang menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan 2.
Untuk mengetahui bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang dalam moda transportasi udara menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 3.
Untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pemberian ganti rugi oleh PT.Garuda Indonesia (Persero) terhadap resiko
yang mengakibatkan kerugian bagi
penumpang D. Manfaat Penulisan Manfaat penulisan skripsi ini antara lain
sebagai berikut: 1. Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan
penulis tentang pelaksanaan dan
penyelenggaraan pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara, dan mengetahui apa saja yang menjadi
tanggung jawab pihak pengangkut dalam
pelaksanaan pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara.
2. Secara praktis, untuk dapat memberikan
sumbangan pemikiran juridis terhadap
pertanggungjawaban pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara.
E. Keaslian
Penulisan Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan hasil dari pemikiran penulis dengan mengambil panduan dari
buku-buku dan sumber lain yang berkaitan
dengan judul, ditambah sumber riset dari lapangan di PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO).
Setelah penulis melihat perpustakaan di
Fakultas Hukum jurusan Hukum Perdata
Dagang yang ada, penulis tidak menjumpai judul skripsi ini. Adapun yang menjadi judul skripsi yang penulis angkat
adalah TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG
PENERBANGAN.
Dalam penulisan ini
yang harus ditekankan adalah bagaimana proses tanggung jawab pihak pengangkut terhadap
penumpang melalui pengangkutan udara,
apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut.
Disamping itu
penulis angkat karena ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana penerapan hukum yang dilaksanakan dalam usaha
pengangkutan melalui pengangkutan udara
dan studi kasus di PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO).
Penulisan ini
disusun berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan denagn hukum perdata, hukum dagang, hukum
pengangkutan serta peraturan perundangundangan yang membahas mengenai
pertanggung jawaban pengangkut terhadap penumpang
melalui pengangkutan udara yang terjadi akibat kelalaian yang disebabkan oleh pengangkut, oleh karena itu
penulisan ini asli karya penulis.
F. Tinjauan
Kepustakaan Dalam pelaksanaan pengangkutan terlebih dahulu dilakukan perjanjian
pengangkutan, agar lebih mudah
mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila
terjadi masalah dan resiko yang ditanggung, Mr.E.suherman mengemukakan tanggung jawab pengangkutan
adalah suatu perbuatan yang dibebankan
kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian pengangkutan.
Maskapai adalah perseroan dagang, perusahaan
pelayaran penerbangan.
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara, bandara udara, angkutan udara. Navigasi penerbangan, keselamatan dana keamanan,
lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang
dan fasilitas umum lainnya.
Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut”
yang berarti mengangkut dan membawa,
sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa barang-barang atau orang–orang (penumpang).
HMN Purwosutjipto mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian
timbal balik antara pengangkut sebagai
pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan
selamat .
Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri
kepada pihak pengangkut.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi