Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. LatarBelakang .
Perkembangan pada sektor transportasi dan informasi dewasa ini  menyebabkan meningkatnya transaksi perdagangan luar negeri. Transaksi  perdagangan luar negeri atau yang lerbih dikenal dengan istilah ekspor dan impor  ini memberikan keuntungan bagi negara–negara yang terlibat didalamnya, berupa  pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi pembangunan di negara tersebut .

Tidak dapat disangkal bahwa dalam dunia yang penuh dinamika ini  perkembangan segala aspek kehidupan maju demikian pesatnya, yang didukung  oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam dunia perdagangan  misalnya, jarak bukanlah suatu masalah untuk dilaksanakannya suatu transaksi  jual beli karena kemajuan dibidang transportasi mendukung terlaksananya  transaksi jual beli tersebut. Kemajuan dibidang transportasi darat, laut dan udara,  seperti yang terjadi sekarang ini semakin memperlancar terjadinya arus  pengiriman barang hasil jual beli antar kota, antar pulau, bahkan antar negara.
Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan  jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan keluar  negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah  dan pengembangan wilayah. Menyadari peran transportasi tersebut,  penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem  transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa   transportasi yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif  dan efisien.
Tanggung jawab itu akan semakin besar apabila jarak yang ditempuh  dalam hal mengangkut penumpang semakin jauh. Untuk itu si penangung jawab  biasanya akan berusaha memakai sarana angkutan yang cepat, aman dan biaya  yang tidak terlalu tinggi. Pengangkutan melalui udara menjadi salah satu pilihan  dalam mengangkut penumpang antar kota maupun antar negara, dengan  kemungkinan pertimbangan yang relatif lebih tinggi dari jasa angkutan lainya .
Sarana angkutan udara yang cukup canggih sekarang ini tidaklah menutup  kemungkinan akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Canggihnya sarana angkutan udara tetap merupakan hasil karya manusia yang  tidak selalu sempurna, sehingga tentu saja hal-hal yang tidak diinginkan tersebut  biasa terjadi, misalnya kerusakan pesawat udara maupun kecelakaan pesawat  udara. Disamping itu juga selama dalam perjalan situasi dan kondisi alam juga  sangat mempengaruhi kelancaran pengangkutan udara yang tentu saja hal yang  diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya .
Dalam hal mengangkut penumpang dari tempat datangnya penumpang  sampai dengan tibanya penumpang ditempat tujuan yang dikehendaki tidak  terlepas dari bahaya–bahaya yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan  kecelakaan penumpang. Risiko ini akan menjadi tanggung jawab pihak yang telah  ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang telah diadakan.
Pengangkutan merupakan salah satu bidang kegiatan yang sangat vital  dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor yaitu   antara lain geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil  serta sebagian besar lautan yang memungkinkan pengangkutan mempunyai  peranan dan fungsi yang makin lama makin penting terutama dalam mewujudkan  wawasan nusantara.
Transportasi udara sebagai salah satu mode transportasi yang memiliki  karakteristik dapat melayani angkutan penumpang relatif terbatas khususnya  barang bernilai tinggi atau membutuhkan waktu tempuh cepat yang dapat  melakukan penetrasi sampai keseluruh wilayah yang tidak bisa dijangkau.
Disisi lain kemajuan pengangkutan udara sangat pesat baik teknologinya,  frekuensinya penerbangan, manajemennya dan lain–lain. Oleh karena itu tidak  mengherankan apabila timbul banyak masalah akibat ketidaksesuaian ordonansi  pengangkutan udara dengan kondisi saat ini.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya atau  kurangnya peraturan dalam rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau  pihak lain yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kegiatan pengangkutan  udara atas kerugian–kerugian yang terjadi. Bagaimanapun yang namanya sebuah  kegiatan itu tidak luput dari risiko. Demikian juga halnya dengan pengangkutan  udara kemungkinan akan terjadinya kecelakaan itu selalu ada, baik dalam  penerbangan domestik maupun penerbangan internasional.
Dari gambaran diatas maka terlihat jelas bahwa masih banyak yang harus  digali dari penyelenggaraan pengangkutan udara ini, bagaimana sebenarnya  tanggung jawab itu diatur oleh perusahaan pengangkutan udara .
 Untuk mendapatkan gambaran tentang masalah tersebut maka penulis  memutuskan untuk membuat skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB  MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT  UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN”  B. Permasalahan  Adapun Permasalahan yanag akan penulis uraikan adalah: 1.  Bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai  pengangkut terhadap penumpang menurut Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2009 Tentang Penerbangan ? 2.  Bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang dalam moda  transportasi udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009? 3.  Bagaimanakan tata cara pemberian ganti rugi oleh PT. Garuda Indonesia  (Persero) terhadap resiko yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang? C. Tujuan Penelitian  Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar  sarjana hukum pada Fakultas Hukum , dan tujuan yang  ingin dicapai dalam penulisan ini antara lain:  1.  Untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia  (Persero) sebagai pengangkut terhadap penumpang menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan  2.  Untuk mengetahui bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang  dalam moda transportasi udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2009  3.  Untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pemberian ganti rugi oleh  PT.Garuda Indonesia (Persero) terhadap resiko yang mengakibatkan  kerugian bagi penumpang D. Manfaat Penulisan Manfaat penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut:  1.  Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan penulis tentang pelaksanaan  dan penyelenggaraan pengangkutan penumpang melalui pengangkutan  udara, dan mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak  pengangkut dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang melalui  pengangkutan udara.
2.  Secara praktis, untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran juridis  terhadap pertanggungjawaban pengangkutan penumpang melalui  pengangkutan udara.
E. Keaslian Penulisan Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan hasil dari pemikiran  penulis dengan mengambil panduan dari buku-buku dan sumber lain yang  berkaitan dengan judul, ditambah sumber riset dari lapangan di PT.GARUDA  INDONESIA (PERSERO).
 Setelah penulis melihat perpustakaan di Fakultas Hukum jurusan Hukum  Perdata Dagang yang ada, penulis tidak menjumpai judul skripsi ini. Adapun yang  menjadi judul skripsi yang penulis angkat adalah TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG DI TINJAU DARI  UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN.
Dalam penulisan ini yang harus ditekankan adalah bagaimana proses  tanggung jawab pihak pengangkut terhadap penumpang melalui pengangkutan  udara, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut.
Disamping itu penulis angkat karena ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana  penerapan hukum yang dilaksanakan dalam usaha pengangkutan melalui  pengangkutan udara dan studi kasus di PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO).
Penulisan ini disusun berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan denagn  hukum perdata, hukum dagang, hukum pengangkutan serta peraturan perundangundangan yang membahas mengenai pertanggung jawaban pengangkut terhadap  penumpang melalui pengangkutan udara yang terjadi akibat kelalaian yang  disebabkan oleh pengangkut, oleh karena itu penulisan ini asli karya penulis.
F. Tinjauan Kepustakaan Dalam pelaksanaan pengangkutan terlebih dahulu dilakukan perjanjian  pengangkutan, agar lebih mudah mengetahui pihak yang bertanggung jawab  apabila terjadi masalah dan resiko yang ditanggung, Mr.E.suherman  mengemukakan tanggung jawab pengangkutan adalah suatu perbuatan yang   dibebankan kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian  pengangkutan.
 Maskapai adalah perseroan dagang, perusahaan pelayaran penerbangan.
 Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan  wilayah udara, pesawat udara, bandara udara, angkutan udara. Navigasi  penerbangan, keselamatan dana keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas  penunjang dan fasilitas umum lainnya.
 Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut” yang berarti mengangkut  dan membawa, sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa  barang-barang atau orang–orang (penumpang).
 HMN Purwosutjipto  mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut  sebagai pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan  pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu  dengan selamat .

 Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak  pengangkut.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi