BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Keadaan geografis
Indonesia berupa daratan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, dan berupa perairan
yang terdiri dari sebagian besar laut dan
sungai serta danau memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh
wilayah negara. Kondisi angkutan tiga
jalur tersebut mendorong dan menjadi alasan penggunaan alat pengangkut modern yang digerakkan secara modern.
Negara Indonesia
merupakan negara yang sedang berkembang, maka pembangunan di segala bidang sangatlah penting
peranannya. Kemajuan dan kelancaran di
bidang pengangkutan akan sangat menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan
pembangunan, pemerataan pembangunan, dan
distribusi hasil pembangunan di berbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air, misalnya sektor industri,
perdagangan, pariwisata, pendidikan.
Keberadaan
prasarana dan sarana transportasi yang handal telah menjadi harapan dan kebutuhan mendesak dalam rangka
mendukung pengembangan wilayah
Indonesia. Pemanfaatan ruang udara nasional secara konsitusional telah diatur dalam UUD 1945. Secara tegas dinyatakan
di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnyadikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian dikuasai negara adalah bahwa Negara mempunyai hak penguasaan atas kedudukan, peran
dan fungsi ruang udara nasional Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada
Pemerintah, yang perwujudannya meliputi
pengaturan, pengurusan, pembinaan dan pengawasan.
Pengaturan yang
dimaksud tercakup perumusan dan penetapan kebijakan baik umum, pelaksanaan maupun teknis, antara
lain perizinan, persyaratan, dan sebagai. Pengendalian dimaksud berupa pengarahan dan bimbingan terhadap pelaksana baik pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan pengawasan agar setiap kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan tetap memenuhi ketentuan.
Semuanya sebagai
dasar dalam pengelolaan ruang udara nasional
dan jasa transportasi udara dalam rangka
keselamatan dan keamanan baik terhadap peran dan fungsi ruang udara dan kegiatannya.
Pada era
pembangunan sekarang ini penyelenggaraan pengangkutan dapat dilakukan melalui darat, laut, dan udara.
salah satu sarana pengangkutan yang perlu
diperhatikan dan sangat penting peranannya adalah pengangkutan udara.
Pengangkutan udara
adalah suatu kegiatan degan mempergunakan pesawat terbang sebagai alat angkut barang (cargo)
maupun penumpang dalam suatu pejalanan
atau lebih dari suatu bandara ke bandara lain atau babarapa bandara dalam maupun luar negeri. Pengangkutan udara
mempermudah dalam melakukan transportasi
antar pulau maupun daerah dengan waktu yang lebih singkat dan ekonomis, karena biaya masih dapat dijangkau
oleh masyarakat. Seiring perkembangan
teknologi dan jaman, masyarakat juga lebih sering menggunakan pesawat udara sebagai alat angkutannya baik
untuk bepergian dalam sebuah pulau maupun
antar pulau. Hal ini terjadi karena adanya efektivitas dalam waktu.
Pesawat udara
memiliki kecepatan yang melebihi alat pengangkutan yang lain, seperti pengangkutan darat dan laut. Bepergian
ke pulau lain atau dalam sebuah pulau
yang memiliki jarak jauh, apabila dilakukan dengan menggunakan pesawat udara akan menempuh waktu yang jauh lebih
singkat dibandingkan dengan menggunakan
transportasi darat maupun laut. Semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas angkutan udara maka
semakin lama semakin banyak bermunculan
maskapai penerbangan yang menawarkan fasilitas yang berbedabeda.
Pentingnya
transportasi pada saat ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi
mobilitas orang serta barang di dalam
negeri, dari dan keluar negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan
pengembangan wilayah. Menyadari peran
transportasi tersebut, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem transportasi nasional
secara terpadu dan mampu mewujudkan
penyediaan jasa transportasi yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien.
Tanggung jawab itu
akan semakin besar apabila jarak yang
ditempu h dalam hal mengangkut
penumpang semakin jauh. Untuk itu si penangung jawab biasanya akan berusaha memakai sarana angkutan
yang cepat, aman dan biaya yang tidak
terlalu tinggi. Pengangkutan melalui udara menjadi salah satu pilihan dalam mengangkut penumpang antar kota maupun antar negara,
dengan kemungkinan pertimbangan yang
relatif lebih tinggi dari jasa angkutan lainya .
Sarana angkutan
udara yang cukup canggih sekarang ini tidaklah menutup kemungkinan akan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan selama perjalanan.
Canggihnya sarana
angkutan udara tetap merupakan hasil karya manusia yang tidak selalu sempurna, sehingga tentu saja
hal-hal yang tidak diinginkan tersebut biasa
terjadi, misalnya kerusakan pesawat udara maupun kecelakaan pesawat udara. Disamping itu juga selama dalam
perjalan situasi dan kondisi alam juga sangat
mempengaruhi kelancaran pengangkutan udara yang tentu saja hal yang diluar jangkauan manusia untuk
mengantisipasinya .
Disisi lain
kemajuan pengangkutan udara sangat pesat teknologinya, frekuensinya penerbangan, manajemennya dan
lain–lain. Oleh karena itu tidak mengherankan
apabila timbul banyak masalah akibat ketidaksesuaian ordonansi pengangkutan udara dengan kondisi saat ini.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian
adalah belum terpenuhinya atau kurangnya peraturan dalam rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau
pihak lain yang mengalami kerugian sebagai
akibat dari kegiatan pengangkutan udara atas kerugian–kerugian yang terjadi. Bagaimanapun yang namanya sebuah
kegiatan itu tidak luput dari risiko.
Demikian juga
halnya dengan pengangkutan udara kemungkinan akan terjadinya kecelakaan itu selalu ada, baik dalam
penerbangan domestik maupun penerbangan internasional.
Sedangakan kegiatan utama yang dilakukan oleh
pengangkut udara dewasa ini di Indonesia
tertuju pada pengangkutan penumpang, sedangkan pengangkutan barang adalah masih menempati,
tempat kedua. Dalam ordinansi pengangkutan
udara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan penumpang tetapi pada penerbangan teratur dapat kita katakana bahwa
yang dimaksud dengan penumpang oleh
ordonansi tersebut adakah setiap orang yang diangkut oleh pengangkut berdasarkan suatu perjanjian
angkutan, dengan atau tanpa bayaran.
Hal yang menjadi
soal adalah apakah seorang pegawai dari pengangkutan sendiri (bukan awak pesawat) yang mengadakan
penerbangan untuk dinas atau cuti,
merupakan penumpang dalam rangka masalah tanggung jawab .
Bersama-sama dengan
penumpang biasanya diangkut pula bagasi yaitu “semua barang kepunyaan atau dibawah kekuasaan
seorang penumpang, yang olehnya atau
atas namanya, sebelum ia menumpang pesawat terbang diminta untuk diangkut melalui udara”.
Jenis bagasi ini dalam konvensi warsawa
disebut juga “checked baggage” atau
“registered baggagage”.
Secara yuridis jenis bagasi ini harus dibedakan dari apa yang disebut
“handbaggage”, “unchecked baggage”, unregistered
baggage” atau bagasi tangan, yang dalam ordonansi pengangkutan udara dikecualikan dari pengertian bagasi dan
disebut sebagai “benda-benda kecil untuk
penggunaan pribadi, yang ada pada atau dibawah oleh penumpang sendiri” dan dalam konvensi warsawa disebut “objects
of which the passanger takes care himself”.
Pasal 6 ayat 2 ordonansi pengangkutan udara,
lakimat pertama.
Pasal 22 ayat (2) konvensi warsawa.
Pasal 6 kalimat kedua ordonansi pengangkutan
udara.
Pasal 22 ayat (3) konvensi warsawa.
Kecuali itu ada
barang-barang yang dalam praktek dikenal sebagai “unacconpanished baggage”, yaitu barang-barang
milik penumpang, yang diangkut terlebih
dahulu atau kemudian dengan pesawat lain.Untuk jenis bagasi ini tidak diberikan suatu tiket bagasi tetapi
suatu surat muatan udara, dan secara yurudis
harus dianggap sebagai barang muatan (“cargo”) biasa.
Mengingat relatif terbatasnya daya angkut
suatu pesawat terbang, (kecuali jenis-jenis
tertentu yang khusus dibuat untuk pengangkutan barang), maka barang yang diangkut dengan pesawat terbang umumnya
merupakan barang yang tidak mempunyai
volume terlalu besar, tetapi dengan harga yang cukup tinggi, mengingat pula bahwa biaya angkutan juga lebih
tinggi dari biaya pengangkutan dengan
alat angkut lainya. Tetapi bagi barang-barang tertentu pesawat terbang justru merupakan alat angkut yang paling cocok
dan menguntungkan, disamping aman,
misalnya untuk barang berharga (emas, uang, batu permata, dan sebagainya). Selain dari itu hewan hidup
tertentu yang diekspor sering diangkut dengan
pesawat udara (misalnya burung, ikan hias).
Suatu jenis muatan
yang dari segi tanggung jawab pengangkut memerlikan perhatian khusus adalah barang-barabg yang
cepat busuk (“perishables”), seperti daging
atau ikan segar, bunga, sayuran dan sebagainya.
Demikian pula
halnya dengan barang-barang yang ternasuk kategori “dangerous/restricted articles” suatu jenis
“muatan” yang mungkin juga menimbulkan
persoalan tentang tanggung jawab pengangkut adalah “jenazah”, karena jenis “muatan” ini sukar ditetapkan
harganya.
Peningkatan pesat dalam bisnis penerbangan
sayangnya tidak dibarengi dengan
peningkatan pesat di beberapa bidang sumber daya vital, baik secara kuantitas maupun kualitas. Banyaknya maskapai
penerbangan baru yang muncul memang
banyak memberikan banyak pilihan pada masyarakat, namun dengan adanya hal ini akan menimbulkan kebingungan
dan rasa khawatir pada masyarakat. Tarif
yang ditawarkan mungkin saja tidak diimbangi dengan kualitas layanan kepada penumpang. Mengenai kualitas
layanan yang masih buruk masih bisa
dimaklumi, namun apabila tarif murah itu tidak diimbangi dengan kelaikan pesawat maka akan dapat berakibat fatal. Masih
banyak persoalan penerbangan yang harus
ditelaah, agar bisnis penerbangan bisa berjalan lancar tanpa ada pihak - Prof.E.Suherman,SH.2000,
Aneka Masakah Hukum Kedirgantaraan(himpinan makalah 1961-1995),jakarta,mandar
maju, hal:15.
pihak yang dirugikan. Tidak selamanya angkutan
udara dapat terselenggara dengan baik,
sebab tidak menutup kemungkinan pula terjadinya hal-hal yang akan menyebabkan kerugian bagi pihak pengguna jasa
angkutan udara, misalnya kecelakaan atau
musibah dalam melakukan penerbangan yang menyebabkan kematian atau luka pada penumpang, hilang atau
rusaknya barang bagasi saat melakukan
penerbangan, maupun adanya keterlambatan pesawat.
Sejak tahun 2000
telah terjadi banyak kecelakaan pesawat dari perusahaan penerbangan Indonesia. Kecelakaan yang terjadi
merupakan kecelakaan dari penerbangan
domestik. Data kecelakaan pesawat maskapai penerbangan Indonesia dari tahun 2000-2007 adalah sebagai
berikut : Kecelakaan Pesawat Maskapai Penerbangan Komersil di Indonesia Tahun
2000-20 Tanggal Maskapai dan lokasi
kecelakaan 14 Januari 2002 Lion Air
Penerbangan JT-386 jatuh setelah lepas landas di Bandara Sultan Syarif Kasim
II, Pekanbaru, Riau.
Tanggal Maskapai dan lokasi kecelakaan 16 Januari
2002 Garuda Indonesia Penerbangan 421
mendarat darurat di Sungai Bengawan Solo.
3 Juli 2004 Lion Air Penerbangan 332 jatuh di Palembang.
30 November
2004 Lion Air Penerbangan 538
tergelincir di Bandara Adi Sumarmo, Solo.
10 Januari
2005 Lion Air Penerbangan 789 gagal
lepas landas di Kendari, Sulawesi Tenggara.
15 Februari
2005 Lion Air Penerbangan 1641
terperosok di Bandara Selaparang,
Mataram, NTB.
5 September
2005 Boeing 737-200 Mandala Airlines
Penerbangan RI 01 gagal take off Bandara Polonia Medan lalu
terperosok ke pemukiman penduduk.
4 Maret 2006 Lion Air Penerbangan IW 8987 tergelincir di
Bandara Juanda.
5 Mei 2006
Batavia Air Penerbangan 843 tergelincir di Bandara Soekarno Hatta.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi