Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINDAK PIDANA DI BIDANGTEKNOLOGI INFORMASI DI PANDANG DARI UU No. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Semakin konvergennya perkembangan Teknologi Informasi dan  Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka  jasa-jasa fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produkproduk teknologi informasi yang mampu mengintergrasikan semua media  informasi. Ditengah globalisasi  komunikasi yang semakin terpadu (global  communication network)dengan semakin populernya Internet seakan telah  membuat dunia semakin menciut (shringking the world)dan semakin  memudarkan batas-batas Negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakat.

Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan  berkembang sebagai masyarakat industry dan masyarakat Informasi, seolah masih  tamapk premature untuk mengiring perkembangan teknologi tersebut.
 Pola dinamika masyarakat Indonesia seakan masih bergerak tak beraturan  ditengah keinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya ketimbang  suatu pemikiran yang handal untuk  merumuskan suatu kebijakan ataupun  pengaturan yang tepat untuk ini. Meskipun masyarakat telah banyak  menggunakan produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam  kehidupannya, namun bangsa Indonesia secara garis besar masih meraba-raba  dalam mencari suatu kebijakan public dalam membangun suatu infrastruktur yang                                                                Andi Yogyakarta, Apa Dan Bagaimana E-Commerce, Wahana Komputer,  Semarang,2002 , hal. 1.
 handal (National Information Infrastructure)  dalam menghadapi infrastruktur  informasi global (Global Information Infrastructure).
Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan  teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan-jaringan public  (Publik network)dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan  kemampuan komputer dan akses yang semakin berkembang maka transaksi  apapun dapat dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut. Jaringan public  mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat dengan adanya  efisiensi biaya dan waktu. Sesuai dengan sifat jaringan public yang mudah untuk  diakses oleh setiap orang hal ini sebgai kelemahan bagi jaringan itu.
Kemajuan teknologi informasi sekarang dan kemungkinanya di masa yang  akan datang tidak lepas dari dorongan yang dilakukan oleh perkembangan  teknologi komunikasi dan teknologi komputer , sedangkan teknologi komputer  dan telekominikasi didorong oleh teknologi mikroelektronika, material dan  perangkat lunak. Perpaduan teknologi komunikasi dan computer melahirkan  internet yang menjadi tulang punggung  teknologi informasi. Perkembangan  internet di picu oleh peluncuran pesawat Sputnik milik Uni Soviet yang  ditanggapi oleh Amerika Serikat dengan membuat proyek pelincuran pesawat luar  angkasa dan pengembangan internet pada tahun 1960-an.
 Internet pada masa berkembangnya hanya digunakan untuk kepentingan  perang oleh angkatan militer Negara Amerika Serikat, namun stelah perang  internet tidak lagi dugunakan untuk kepentingan militer, tetapi beralih fungsi                                                                Samaun Samadikun, Pengaruh Perpaduan Teknologi Komputer, Telekomunikasi dan  Informasi,Kompas, 28 juni 2000, hal. 52.
 menjadi sebuah media yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan  manusia. Internet tidak lagi hanya digunakan oleh kalangan militer, pemerintah  dan ilmuwan, tetapi juga digunakan olehpelaku bisnis, plitikus, sastrawan,  budayawan, musikus bahkan para penjahat dan teroris. Internet mulai digunakan  sebagai alat propaganda politik, transaksi bisnis atau perdagangan, sarana  pendidikan, kesehatan, manufaktur, perancangan, pemerintahan, pornografi dan  kejahatan lain.
 Pada tahun 1995, internet baru dapat digunakan untuk public.
Beberapa tahun kemudian, Tim Berners-Lee mengembangkan aplikasi World  Wide Web(www) yang memudahkan orang  untuk mengakses informasi di  internet. Setelah dibukannya internet untuk keperluan public semakin banyak  muncul aplikasi-aplikasi bisnis di internet.
 Cyberspacemerupakan tempat kita beradaketika kita mengarungi dunia  informasi global interaktif yang bernama internet.
 Isitilah ini pertama kali  digunakan oleh William Gibsondalam novel fiksi ilmiahnya yang berjudul  Neuromancer. Cyberspace menampilkan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata  sebgaimana bias kita lihat, melainkan realitas virtual (virtual reality), dunia maya,  dunia yang tanpa batas. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan borderless  world, karena memang dalam cyberspace tidak mengenal batas Negara, hilangnya  batas dimensi ruang, waktu dan tempatsehingga penghuni-penghuninya bias  berhubungan dengan siapa saja dan dimana saja. Pada kenyataannya cyberspace                                                                Agus Raharjo, Cybercrime,  Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan  Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2002 , hal. 3-4.
 http/www.budi.insan.co.id/Budi Rahardjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan  Cyberspace di Indonesia, 2003hal. 2.
 Armehdi Mahzar dalam kata pengantar buku Jeff Zaleski, Spiritualitas Cyberspace,  Bagaimana Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia, Mizan,  Bandung,1999, hal. 9.
 menawarkan manusia untuk “hidup” dalam dunia alternative. Sebuah dunia yang  dapat mengambil alih dan menggantikanrealitas yang ada, yang lebih  menyenangkan dari kesenangan yang ada, yang lebih fantastis dari fantasi yang  ada, yang lebih mengairahkan dari kegairahan yang ada. Jagat raya cyberspace  telah membawa masyarakat dalam berbagai sisi realitas baru yang tidak pernah  dibyangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan  dan pengembaraan, seperti teleshopping, teleconference, teledildonic, virtual cafĂ©,  virtual architecture, virtual mesum, cybersex, cyberparty, dan cyberorgasm.
 Proses cybernation yang menimbulkan harapan akan kemudahan,  kesenangan dan kesempatan itu ternyata tidak selamanya demikian karena dalam  cyberspace juga terdapat sisi gelap yang perlu kitaperhatikan. Kecemasan  terhadap cybercrime ini telah menjadi perhatian dunia, terbukti dengan  dijadikannya masalah cybercrime sebagai salah satu topic bahasan pada Kongres  PBB mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenderke-8  tahun 1990 di Havana , kuba dan Kongres ke-10 di Wina. Pada Kongres ke-8 PBB  memandang perlu dilakukan uasaha-usaha penanggulangan kejahatan yang  berkaitan dengan komputer (computer related crime), sedangkan pada Kongres  ke-10 di Wina, cybercrime dijadikan sebagai topic bahasan tersendiri dengan  judul  Crimes Related to Computer Network. Namun pada kenyataanya tidak  semua Negara di dunia ini memberikanperhatian yang lebih besar tentang  masalah cybercrime dan memiliki peraturannya (kecuali Negara-negara maju dan  beberapa Negara berkembang).
 Hal ini disebabkan oleh tingkat kemajuan dan                                                                Agus Raharjo, op,cit,hal. 5.
 Ibid,hal. 7-8.
 perhatian Negara terhadap kejahatan yang dapat timbul dari teknologi informasi  ini sangat amat kurang. Indonesia sebagai Negara berkembang memang terlambat  dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi. Hal ini tidak lepas dari  strategi pengembangan teknologi yang tidak tepat karenamengabaikan riset sains  dan teknologi. Akibatnya, transfer teknologi dari Negara industri maju tidak  diikuti dengan penguasaan teknologi itusendiri yang mengantarkan Indonesia  kepada Negara yang tidak mempunyai basis teknologi. Dari kacamata dunia,  Indonesia dipandang belum memiliki regulasi pengembangan aplikasi informatik  generasi baru, terutama yang paling krisis dalam kaitanya dengan perlindungan  hak cipta untuk  software, data dan intergrated circuit, dan cybercrime.
Kelambatan ini membawa dampak ketika terjadi cybercrimemaka perangkat  hukum yang mengatur cybercrimetidak ada dan penegakan hukumnya pun  menjadi bingung karena tidak ada pegangan untuk menindak.
Pembentukan peraturan perundangan di era teknologi informasi ini harus  dilihat berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pemanfaatan rule  of lawdan internet, jurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap  dokuman serta tanda tangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,  cybercrime, pengaturan konten dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.

 Kemajuan teknologi yang ditandaidengan munculnya penemuanpenemuan baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab munculnya  perubahan social, di samping penyebab lainnya seperti bertambah atau  berkurangnya penduduk, pertentangan-pertentangan dalam masyarakat, terjadi                                                                Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi  Informasi, PT Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 3.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi