BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang.
Semakin
konvergennya perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan
semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa
fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produkproduk
teknologi informasi yang mampu mengintergrasikan semua media informasi. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network)dengan semakin
populernya Internet seakan telah membuat
dunia semakin menciut (shringking the world)dan semakin memudarkan batas-batas Negara berikut
kedaulatan dan tatanan masyarakat.
Ironisnya, dinamika
masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industry dan
masyarakat Informasi, seolah masih tamapk
premature untuk mengiring perkembangan teknologi tersebut.
Pola dinamika masyarakat Indonesia seakan
masih bergerak tak beraturan ditengah
keinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk ini. Meskipun
masyarakat telah banyak menggunakan
produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya, namun bangsa Indonesia secara
garis besar masih meraba-raba dalam
mencari suatu kebijakan public dalam membangun suatu infrastruktur yang Andi Yogyakarta, Apa Dan Bagaimana E-Commerce,
Wahana Komputer, Semarang,2002 , hal. 1.
handal (National Information
Infrastructure) dalam menghadapi
infrastruktur informasi global (Global
Information Infrastructure).
Komputer sebagai
alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke
dalam jaringan-jaringan public (Publik
network)dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan kemampuan komputer dan akses yang semakin
berkembang maka transaksi apapun dapat
dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut. Jaringan public mempunyai keunggulan dibandingkan dengan
jaringan privat dengan adanya efisiensi
biaya dan waktu. Sesuai dengan sifat jaringan public yang mudah untuk diakses oleh setiap orang hal ini sebgai
kelemahan bagi jaringan itu.
Kemajuan teknologi
informasi sekarang dan kemungkinanya di masa yang akan datang tidak lepas dari dorongan yang
dilakukan oleh perkembangan teknologi
komunikasi dan teknologi komputer , sedangkan teknologi komputer dan telekominikasi didorong oleh teknologi
mikroelektronika, material dan perangkat
lunak. Perpaduan teknologi komunikasi dan computer melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi. Perkembangan internet di picu oleh peluncuran pesawat
Sputnik milik Uni Soviet yang ditanggapi
oleh Amerika Serikat dengan membuat proyek pelincuran pesawat luar angkasa dan pengembangan internet pada tahun
1960-an.
Internet pada masa berkembangnya hanya
digunakan untuk kepentingan perang oleh
angkatan militer Negara Amerika Serikat, namun stelah perang internet tidak lagi dugunakan untuk
kepentingan militer, tetapi beralih fungsi Samaun Samadikun, Pengaruh Perpaduan
Teknologi Komputer, Telekomunikasi dan Informasi,Kompas,
28 juni 2000, hal. 52.
menjadi sebuah media yang mampu membawa
perubahan dalam kehidupan manusia.
Internet tidak lagi hanya digunakan oleh kalangan militer, pemerintah dan ilmuwan, tetapi juga digunakan olehpelaku
bisnis, plitikus, sastrawan, budayawan,
musikus bahkan para penjahat dan teroris. Internet mulai digunakan sebagai alat propaganda politik, transaksi
bisnis atau perdagangan, sarana pendidikan,
kesehatan, manufaktur, perancangan, pemerintahan, pornografi dan kejahatan lain.
Pada tahun 1995, internet baru dapat digunakan
untuk public.
Beberapa tahun
kemudian, Tim Berners-Lee mengembangkan aplikasi World Wide Web(www) yang memudahkan orang untuk mengakses informasi di internet. Setelah dibukannya internet untuk
keperluan public semakin banyak muncul
aplikasi-aplikasi bisnis di internet.
Cyberspacemerupakan tempat kita beradaketika
kita mengarungi dunia informasi global
interaktif yang bernama internet.
Isitilah ini pertama kali digunakan oleh William Gibsondalam novel fiksi
ilmiahnya yang berjudul Neuromancer.
Cyberspace menampilkan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata sebgaimana bias kita lihat, melainkan realitas
virtual (virtual reality), dunia maya, dunia
yang tanpa batas. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan borderless world, karena memang dalam cyberspace tidak
mengenal batas Negara, hilangnya batas
dimensi ruang, waktu dan tempatsehingga penghuni-penghuninya bias berhubungan dengan siapa saja dan dimana saja.
Pada kenyataannya cyberspace Agus Raharjo, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung,2002 , hal. 3-4.
http/www.budi.insan.co.id/Budi Rahardjo,
Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace
di Indonesia, 2003hal. 2.
Armehdi Mahzar dalam kata pengantar buku Jeff
Zaleski, Spiritualitas Cyberspace, Bagaimana
Teknologi Komputer Mempengaruhi Kehidupan Keberagaman Manusia, Mizan, Bandung,1999, hal. 9.
menawarkan manusia untuk “hidup” dalam dunia
alternative. Sebuah dunia yang dapat
mengambil alih dan menggantikanrealitas yang ada, yang lebih menyenangkan dari kesenangan yang ada, yang
lebih fantastis dari fantasi yang ada,
yang lebih mengairahkan dari kegairahan yang ada. Jagat raya cyberspace telah membawa masyarakat dalam berbagai sisi
realitas baru yang tidak pernah dibyangkan
sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan, seperti teleshopping,
teleconference, teledildonic, virtual café, virtual architecture, virtual mesum, cybersex,
cyberparty, dan cyberorgasm.
Proses cybernation yang menimbulkan harapan
akan kemudahan, kesenangan dan
kesempatan itu ternyata tidak selamanya demikian karena dalam cyberspace juga terdapat sisi gelap yang perlu
kitaperhatikan. Kecemasan terhadap
cybercrime ini telah menjadi perhatian dunia, terbukti dengan dijadikannya masalah cybercrime sebagai salah
satu topic bahasan pada Kongres PBB
mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of Offenderke-8 tahun 1990 di Havana , kuba dan Kongres ke-10
di Wina. Pada Kongres ke-8 PBB memandang
perlu dilakukan uasaha-usaha penanggulangan kejahatan yang berkaitan dengan komputer (computer related
crime), sedangkan pada Kongres ke-10 di
Wina, cybercrime dijadikan sebagai topic bahasan tersendiri dengan judul
Crimes Related to Computer Network. Namun pada kenyataanya tidak semua Negara di dunia ini memberikanperhatian
yang lebih besar tentang masalah
cybercrime dan memiliki peraturannya (kecuali Negara-negara maju dan beberapa Negara berkembang).
Hal ini disebabkan oleh tingkat kemajuan dan Agus Raharjo, op,cit,hal. 5.
Ibid,hal. 7-8.
perhatian Negara terhadap kejahatan yang dapat
timbul dari teknologi informasi ini
sangat amat kurang. Indonesia sebagai Negara berkembang memang terlambat dalam mengikuti perkembangan teknologi
informasi. Hal ini tidak lepas dari strategi
pengembangan teknologi yang tidak tepat karenamengabaikan riset sains dan teknologi. Akibatnya, transfer teknologi
dari Negara industri maju tidak diikuti
dengan penguasaan teknologi itusendiri yang mengantarkan Indonesia kepada Negara yang tidak mempunyai basis
teknologi. Dari kacamata dunia, Indonesia
dipandang belum memiliki regulasi pengembangan aplikasi informatik generasi baru, terutama yang paling krisis
dalam kaitanya dengan perlindungan hak
cipta untuk software, data dan
intergrated circuit, dan cybercrime.
Kelambatan ini
membawa dampak ketika terjadi cybercrimemaka perangkat hukum yang mengatur cybercrimetidak ada dan
penegakan hukumnya pun menjadi bingung
karena tidak ada pegangan untuk menindak.
Pembentukan
peraturan perundangan di era teknologi informasi ini harus dilihat berbagai aspek. Misalnya dalam hal
pengembangan dan pemanfaatan rule of
lawdan internet, jurisdiksi dan konflik hukum, pengakuan hukum terhadap dokuman serta tanda tangan elektronik,
perlindungan dan privasi konsumen, cybercrime,
pengaturan konten dan cara-cara penyelesaian sengketa domain.
Kemajuan teknologi yang ditandaidengan
munculnya penemuanpenemuan baru seperti internet, merupakan salah satu penyebab
munculnya perubahan social, di samping
penyebab lainnya seperti bertambah atau berkurangnya
penduduk, pertentangan-pertentangan dalam masyarakat, terjadi Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom,
Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi,
PT Refika Aditama, Bandung, 2005, hal. 3.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi