BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Konsep Good Corporate Governance bukan sesuatu yang baru bagi manajemen korporasi. Awalnya konsep GCG di
Indonesia diperkenalkan oleh pemerintah
Indonesia dan International Monetary Fund
(IMF) dalam rangka economy
recovery pasca krisis. Perhatian dunia terhadap Good Corporate Governance mulai meningkat tajam sejak
negara-negara Asia dilanda krisis moneter
pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa terkemuka dunia, termasuk Enron Corporation dan WorldCom
di Amerika Serikat, HIH Insurance
Company Ltd dan One-Tell Pty Ltd di Australia serta Parmalat di Italia pada awal dekade 2000-an.
Good Corporate Governance sendiri dapat
didefinisikan sebagai suatu pola
hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna
memberikan nilai tambah kepada pemegang
saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.
Ridwan Khairandy & Camilia Malik, Good
Corporate Governance : Perkembangan Pemikiran,
dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta:Kreasi Total , 2007),hlm 60.
Good Corporate
Governance memiliki 4 (empat) kaidah
atau prinsip pokok yaitu transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, Siswanto Sutojo & E. John Alridge, Good
Corporate Governance Tata Kelola Perusahaan
yang Sehat, (Jakarta:PT. Damar Mulia Pustaka, 2008),hlm 1.
Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance
Konsep dan Penerapannya Dalam Konteks
Indonesia, (Jakarta: PT Ray Indonesia, 2006),hlm 8.
responsibilitas, dan fairness. Di Amerika
Serikat konsep tentang Good Corporate Governance
sendiri lebih bermakna pada tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility) dan perilaku etis para
stakeholders yang di dalamnya termasuk para karyawan, pelanggan, supplier,
kreditur, dan sebagainya. Di sini, perusahaan
berperan sebagai trustee dan hubungan antara perusahaan dan para stakeholder-nya harus didasarkan pada kontrak
sosial di mana perusahaan secara moral
terikat pada constituency statutes untuk
memperhatikan seluruh kepentingan dalam
kelompoknya.
Secara hukum di Indonesia penerapan Good
Corporate Governance terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yaitu Pasal 1 angka 25
mengenai prinsip keterbukaan. Dengan adanya prinsip keterbukaan di pasar modal, maka perusahaan
dalam hal ini adalah perusahaan publik
dapat mempertanggungjawabkan informasi, laporan keuangan, dan keterbukaan informasi mengenai lingkungan
kepada publik. Adanya prinsip keterbukaan
di pasar modal dapat dihindari kejahatan yang merugikan investor dan publik seperti manipulasi pasar dan
insider trading. Selain itu penerapan Good
Corporate Governance juga terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu Pasal 74 mengenai tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu Pasal 15 huruf b yang menyebutkan kewajiban setiap
penamam modal untuk melakukan CSR.
Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Constituency Statue adalah perwakilan
stakeholders dari kelompok – kelompok tertentu misalnya perwakilan dari seerikat pekerja
untuk ditempatkan pada dewan direktur dan eksekutif dalam hal ini harus memperhatikan kepentingan
stakeholders dalam keputusan – keputusan bisnisnya.
Ridwan Khairandy et al,op.cit, hlm 64.
BUMN yaitu di Penjelasan Umum Bagian IV
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN menyebutkan Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance). Prinsip GCG yang dianut OECD dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip responsibility atau
tanggung jawab sebagai pilar tegaknya
GCG.
Prinsip Responsibilitas (Pertanggungjawaban)
adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang
berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk
yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup,
kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.
Prinsip Responsibilitas juga mencakup hal-hal
yang terkait dengan pemenuhan kewajiban
sosial perusahaan sebagai bagian dari masyarakat.
Prinsip responsibilitas ini diwujudkan dengan
kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan
konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial, menghindari
penyalahgunaan kekuasaan, menjadi profesional
dengan tetap menjunjung etika dalam menjalankan bisnis, menciptakan dan memelihara lingkungan bisnis
yang sehat.
http://teguharifiyadi.blogspot.com/2009/08/memahami-makna-corporate-social.,
diakses tanggal 20 Juli 2010.
Artinya perusahaan sebagai organisasi sosial yang didirikan dan
dijalankan oleh manusia tidak hanya bertujuan
untuk mencari keuntungan bagi
shareholders yang termasuk di dalamnya
pemegang saham dan karyawan tetapi juga untuk kepentingan Mas Achmad Daniri, op.cit, hlm 11.
Ridwan Khairandy et al, op.cit,hlm 84.
Ibid, hlm 85.
stakeholders yaitu masyarakat. Prinsip
responsibilitas ini juga menentang ajaran Milton Friedman bahwa hanya manusia yang
mempunyai tanggung jawab moral.
Jika orang bisnis
mempunyai tanggung jawab, menurut dia, itu adalah tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab atas nama
seluruh perusahaan. Alasannya, tanggung
jawab sosial-moral tidak bisa dilemparkan kepada orang lain, dan karena itu tidak relevan mengatakan perusahaan
mempunyai tanggung jawab sosial.
Friedman tetap menekankan bahwa tanggung jawab itu hanya terbatas pada lingkup yang mendatangkan keuntungan. Dengan
demikian, tanggung jawab sosial
perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
Namun a-moral theory tersebut memberi peluang
“free ride” bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis, dengan berbagai pelanggaran etis bahkan hukum.
Prinsip responsibilitas ini juga menuntut
perusahaan di dalam menjalankan usahanya
untuk semakin bertanggung jawab terhadap masalah sosial dan lingkungan. Karena menurut E. Merrick Dodd
perusahaan adalah kuasi entitas publik
yang tidak hanya punya kewajiban dan tanggung jawab pada satu kelompok tapi juga kepada banyak pihak.
Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan Dan
Relevansinya, (Yogyakarta:Penerbit Kanisius,1998),
hlm 118.
Teori yang
mendasari hubungan antara perusahaan
dengan pihak yang berkepentingan adalah teori stakeholders.
Fokus daripada
teori ini terletak pada 2 (dua) wacana utama. Pertama, apa yang menjadi tujuan dari perusahaan, dan kedua, apa
tugas yang diemban oleh manajer Albert
Widjaja, “Mencari Arah Bisnis yang Bermoral”, 50th Years Festschrift in honor Stephen Tong, (Jakarta : Reformed Center
for Religion and Society STEMI, 2007), hlm 650.
Bismar Nasution, “Pengelolaan Stakeholders
Perusahaan” , Disampaikan pada Pelatihan
Mengelola Stakeholders yang dilaksanakan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)
tanggal 17 s.d. Oktober 2008 di Sei
Karang Sumatera Utara, hlm 4.
atau pengelola perusahaan terhadap para
stakeholders. Terkait dengan perusahaan, teori stakeholders secara garis besar
menyatakan bahwa tujuan daripada suatu perusahaan
adalah mendatangkan manfaat bagi semua stakeholders. Teori ini pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa
nilai-nilai (values) merupakan faktor yang
sangat penting dan secara eksplisit merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Penerapan prinsip responsibilitas oleh salah
satunya adalah penerapan tanggung jawab
sosial dan lingkungan atau yang lebih sering dikenal Corporate Social Responsibility (CSR). Konsep Corporate
Social Responsibility (CSR) ini merupakan
konsekuensi logis dari teori stakeholder yang memandang perusahaan sebagai institusi sosial dimana tujuan perusahaan
hanya untuk mencapai keuntungan
maksimum. Selain itu konsekuensi logis dari teori ini juga adalah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial
atau Corporate Social Responsibility
(CSR) untuk mengambil bagian dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dimana perusahaan bertindak dari
masyarakat itu.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
bukanlah hal yang baru.
Konsep ini dapat
dijumpai pada masa pemerintahan Hammurabi di Babilonia (1700-an SM). Dalam kode Hammurabi, terdapat
sanksi bagi para pengusaha yang lalai
dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya.
Di Indonesia, konsep Corporate Social
Responsibility (CSR) juga bukan merupakan
hal yang baru dimana pada masyarakat Sibolga di Sumatera Utara, terdapat kebiasaan bahwa bagi pemilik tambak
udang yang panen, sekitar 20 Ibid, hlm
5.
Ibid, hlm 15.
Ibid.
persen harus disisihkan untuk masyarakat.
Kemudian Islam mewajibkan seluruh pengikutnya
untuk melaksanakan zakat.
Kristen juga mengajarkan untuk memberikan perpuluhan, yaitu 10% dari
penghasilannya, kepada gereja dan untuk mencintai
sesama manusia seperti diri sendiri.
Begitu juga Buddha yang mengajarkan berderma tanpa pamrih melalui Dana
Paramita.
Secara hukum, pengaturan tentang Corporate
Social Responsibility (CSR) baru diatur
sejak adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 74.
Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelumnya
yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tidak mengaturnya.
Apalagi KUHD sama
sekali tidak menyinggungnya.
Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) juga dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang pada Pasal 15 huruf b
menyebutkan kewajiban setiap penamam
modal untuk melakukan Corporate Social Responsibility (CSR). Akan tetapi, itu hanya untuk investor asing. Selain
itu untuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang BUMN memang ada mengatur tentang besaran dan tata cara pelaksanaan Corporate Social Responsibility
(CSR) dan dijabarkan lagi dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor 5 Tahun 2007 telah mengatur tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan
program bina lingkungan.
Hal ini yang mendasari pelaksanaan prinsip
responsibilitas yang salah satunya
implementasinya adalah pelaksanaan
Corporate Social Responsibility .
Bill Clinton, Giving Ubah Diri Ubah Dunia,
(Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2010),
hlm 272.
Ibid, hlm 273 Ibid, hlm 274.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas,
(Jakarta : Sinar Grafika, 2009), hlm 297.
Warta Ekonomi, No. 15/XXII/26 Juli – 8 Agustus
2010, hlm 50.
(CSR) perusahaan di Indonesia termasuk juga
perusahaan publik, emiten maupun perusahaan
terbuka. Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yang menjadi payung hukum
perseroan terbuka juga Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 yang menyebutkan Perseroan Terbuka
adalah Perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal. Jadi perseoran terbuka yang merupakan perseroan terbatas dan emiten dalam pasar modal selain harus
mematuhi aturan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
terbatas juga harus mematuhi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tanggung jawab
sosial dan lingkungan emiten dalam pasar modal dapat diwujudkan dengan pelaksanaan prinsip
keterbukaan mengenai perlindungan lingkungan
hidup. Ketentuan BAPEPAM menentukan, bahwa pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dalam
pernyataan pendaftaran dari perusahaan
publik harus memuat pendapat dari konsultan hukum mengenai semua izin dan persetujuan yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan
yang direncanakan perusahaan publik.
Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Nomor IX.
B. 1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan.
Seperti izin
lingkungan, izin – izin usaha, lokasi,
mendirikan bangunan, penggunaan bangunan untuk pabrik, analisis mengenai dampak lingkungan dan
pengolahan limbah. Investor dan publik
berhak untuk memperoleh keterbukaan informasi mengenai perlindungan lingkungan hidup karena hak ini dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam
rumusan Pasal 28H ayat 1 yang menentukan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri masalah
berkenaan dengan pemberian informasi
kepada masyarakat terdiri dari pemastian penerimaan informasi, informasi tepat waktu (timely information),
informasi lengkap (comprehensive information),
informasi yang dipahami (comprehensible information) dan informasi lintas batas (transfrontier
infromation).
Karena itu setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan
hidup dan mempunyai lingkungan hidup
yang baik.
Maka perusahaan publik atau emiten harus melaksanakan keterbukaan masalah
perlindungan lingkungan hidup.
Sekaligus
perusahaan publik atau emiten tidak boleh melakukan missrepresentation atau omission
dan menyesatkan investor berkaitan dengan keterbukaan masalah lingkungan hidup.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan emiten dalam pasar modal
dapat mempengaruhi harga saham emiten di pasar modal. Karena apabila terdapat informasi yang jelek berkaitan dengan
kewajiban dan tanggung jawab perlindungan
lingkungan hidup mengakibatkan harga saham dari emiten bergerak ke bawah.
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution Nuansa
Hijau Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010), hlm 174.
Hal ini dapat
dilihat dari kasus bocornya sumur minyak bawah laut yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup
di Teluk Meksiko oleh British Koesnadi
Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1999), hlm 109 – 111.
Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar
Modal, (Jakarta : Univesitas Indonesia Press,
2001), hlm 204.
Ibid, hlm 212.
Petroleum di Amerika Serikat di mana nilai
sahamnya mengalami pemurunan hingga 40 %
pada beberapa akhir pekan kedua Juni 2010 di bursa saham Amerika Serikat.
Indikator lain yang dapat digunakan untuk
mengukur komitmen emiten dalam pasar
modal terhadap lingkungan dan sosial adalah Sri Kehati Indeks.
Yayasan
Keanekaragaman Hayati (Kehati) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendorong investasi di
pasar modal agar mengacu pada tata cara
Sustainable and Responsible Investment Index dengan nama Sri Kehati Indeks. Kedua lembaga ini bekerja sama atas
dasar ingin mengoreksi kegagalan pasar
dalam menampung isyarat lingkungan hidup dan lingkungan sosial. Pasar Modal adalah alat yang mempertemukan penawar
dan peminta modal. Dalam mekanisme pasar
modal ini, kini dikembangkan tolok ukur yang memuat segi lingkungan hidup dan lingkungan sosial melalui
Sri Kehati Indeks.
Indeks harga
saham SRI-KEHATI dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal.
Dengan membangun suatu benchmark indeks
harga saham baru yang secara khusus memuat kinerja harga saham emiten yang memiliki kinerja yang sangat
baik dalam mendorong usahausaha berkelanjutan melalui kinerja metodologi yang
berdasarkan kepada kepedulian mengenai
lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Corporate Social Responsibility
(CSR) adalah komitmen yang berkesinambungan
dari kalangan bisnis. Untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi,
seraya meningkatkan kualitas Warta
Ekonomi, No.16/XXII/9 – 22 Agustus 2010, hlm 54.
Emil Salim, Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi,
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010),
hlm 168.
kehidupan dari karyawan dan keluarganya,
serta komunitas lokal dan masyarakat luas
pada umumnya.
Adanya prinsip responsibilitas dalam pasar
modal membuat perusahaan atau emiten
mempunyai kewajiban untuk benar-benar berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility
(CSR) oleh emiten sebenarnya menguntungkan emiten sendiri karena dengan pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR) yang baik yang
merupakan salah satu implemenatsi prinsip responsibilitas oleh emiten, maka sebenarnya menaikkan nilai dan kualitas
emiten sendiri di mata investor dan publik.
Dengan adanya komitmen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) serta keterbukaan informasi mengenai masalah lingkungan hidup
oleh emiten terhadap terhadap investor
maka emiten di sini dapat mempertanggungjawabkan infromasi dan kebijakan bisnisnya baik secara moral dan
hukum mengenai masalah lingkungan hidup
dan pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap
investor dan publik.
Dengan demikian Sri
Kehati Indeks merupakan indikator untuk
melihat komitmen perusahaan terbuka terhadap lingkungan hidup dan sosial termasuk di dalamnya komitmen perusahaan atau
emiten terhadap Corporate Social Responsibility (CSR).
http://us.suarapembaca.detik.com, diakses
tanggal 31 Desember 2009.
B.
Perumusan Masalah Adapun yang
menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian Tinjauan Hukum Prinsip
responsibilitas dalam Pasar Modal adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana prinsip responsibilitas dalam
kerangka Good Corporate Governance? 2. Bagaimana penerapan prinsip responsibilitas
dalam pengelolaan perusahaan publik ? 3. Bagaimana Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (Corporate Social Responsibility)
Perusahaan Publik/Emiten dalam Pasar Modal.
C. Tujuan dan Manfaat Adapun tujuan utama
penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana hukum. Namun berdasarkan
permasalahan yang telah dikemukakan di
atas, maka tujuan lain yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah : 1. Untuk mengetahui prinsip
responsibilitas dalam kerangka Good Corporate Governance.
2. Untuk mengetahui
pengaturan hukum penerapan responsibilitas dalam pengelolaan perusahaan publik dan kaitannya
dengan prinsip responsibilitas.
3. Untuk mengetahui konsep dan pengaturan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/(Corporate
Social Responsibility) Perusahaan Publik dalam pasar modal.
Adapun yang menjadi
manfaat dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Secara teoritis, melalui
penulisan skripsi ini dapat menjadi sumbangsih bagi ilmu pengetahuan khususnya mengenai Prinsip
Responsibilitas dan sekaligus memperkaya
serta menambah wawasan ilmiah baik dalam tulisan ini maupun dalam bidang lainnya.
2. Secara praktis,
sebagai sumbangan pemikiran bagi pembaca kalangan akademisi, ataupun sebagai bahan referensi
bagi mahasiswa lain yang ingin membahas
mengenai Prinsip Responsibilitas.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini
berjudul “Tinjauan Hukum Prinsip Responsibilitas dalam Pasar Modal”. Setelah melakukan
penelusuran ke perpustakaan fakultas dan
Perpustakaan , hal ini belum pernah diangkat ataupun ditulis, kalaupun ada substansi
pembahasannya berbeda dengan pembahasan
yang dipaparkan dalam skripsi ini. Dengan demikian keaslian penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Penulis menyusun skripsi
ini melalui referensi buku-buku, media cetak dan elektronik dan bantuan dari berbagai pihak.
E.
Tinjauan Kepustakaan Good Corporate Governance (GCG) menjadi pedoman
perusahaan- perusahaan pada dewasa ini
dalam pengelolaan dan manajemen perusahaan.
Istilah corporate governance juga sering digunakan untuk menyebut Good Corporate
Governance (GCG). Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut World
Bank, merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja
secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) tidak hanya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN tetapi ada dalam pasar
modal di mana UndangUndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga
mengakomodasi prinsipSalah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip
responsibility atau prinsip
responsibilitas (tanggung jawab) yaitu tanggungjawab
perusahaan terhadap stakeholders baik
stakeholders internal maupun terhadap stakeholders eksternal. Selain
itu prinsip responsibilitas ini juga berkaitan
dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta kepatuhan perusahaaan terhadap hukum.
http://www.hupelita.com/baca.php?id=40253, Edisi Jum'at , diakses tanggal 24 September 2010.
prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk melindungi investor dan pemegang saham publik.
Penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam pasar modal juga termasuk penerapan prinsip
responsibilitas oleh perusahaan publik/emiten
baik yang berbentuk BUMN maupun yang non-BUMN. Perusahaan publik dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
disebut perseroan publik. Perseroan Publik menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah
pemegang saham dan modal yang disetor
sesuai dengan ketentuan peraturan. Perseroan Terbuka menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas adalah perseroan
publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal. Yang melakukan
penawaran umum di pasar modal hanya emiten. Emiten menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal adalah pihak yang
melakukan penawaran umum.
Salah satu penerapan
prinsip responsibilitas oleh perusahaan publik/ emiten dalam pasar modal adalah pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan/Corporate
Social Responsibility (CSR) selain kepatuhan perusahaan publik/emiten terhadap hukum dalam pengelolaan
perusahaan publik/emiten. Jadi penerapan
prinsip responsibiltas yang merupakan salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak hanya
melindungi investor dan pemegang saham
publik tetapi juga melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Corporate Social Responsibility/CSR adalah
suatu konsep di mana organisasi–organisasi,
terutama perusahaan-perusahaaan memiliki satu tanggung jawab untuk memperhatikan
kepentingan-kepentingan dari para konsumen, para karyawan, pemegang saham, masyarakat sekitar,
dan kepedulian lingkungan hidup pada
semua aspek kegiatan perusahaan mereka. Tanggung jawab ini memperluas melebihi ketentuan tanggung jawab
mereka untuk menuruti peraturan perundang-undangan.
Maka corporate Social Responsibility/CSR
sangat berhubungan dengan prinsip sustainnable development (pembangunan berkelanjutan), di mana berpendapat bahwa perusahaan harus membuat
keputusan berdasarkan tidak saja pada
faktor finansial seperti keuntungan atau keuntungan saham, tetapi juga berdasarakn pada konsekuensi sosial dan
lingkungan baik jangka pendek maupun jangka
panjang dari aktivitas-aktivitas mereka.
Definisi Corporate
Social Responsibility/CSR menurut Magnan & Ferrel (2004) adalah “ A business acts ini socially
responsible manner when its decision and
account for and balance diverse stakeholder interest”. Defenisi ini menekankan kepada perlunya memberikan
perhatian secara seimbang terhadap kepentingan
berbagai stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis
melalui perilaku yang secara sosial bertanggung
jawab.
http://id.wikipedia.org/wiki/ Corporate
Social Responsibility, diakses tanggal 3 Mei 2007.
A. B. Susanto, Corporate Social Responsibility,
(Jakarta : The Jakarta Consulting Group,
2007), hlm 21.
Sedangkan, Schermerhorn memberikan
defenisi Corporate Social Responsibility/(CSR) sebagai suatu kepedulian
organisasi bisnis untuk bertidak dengan
cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.
Jadi,
Corporate Social Responsibility/CSR adalah suatu atau sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan
kepedulian sosial dalam operasi bisnis
mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan
kesukarelaan dan kemitraan.
F.
Metode Penulisan Dalam setiap usaha penulisan haruslah menggunakan
metode penulisan yang sesuai dengan
bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang digunakan oleh penulis dapat diuraikan sebagai berikut : a.
Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini
disesuaikan dengan permasalahan yang
diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang menganalisa hukum
yang positif yang tertulis. Penelitian hukum normatif merupakan penilaian kepustakaan, yaitu disini
peneliti melakukan penelitian John R.
Schermerhorn, Management for Productivity (New York: John Wiley & Son, 1993), hal 42.
Mu’ man Nuryana, “Corporate Social
Responsibility dan Kontribusi bagi Pembangunan
Berkelanjutan”, Makalah yang disampaikan pada Diklat Pekerja Sosial Industri, Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Sosial
(BBPPKS) Bandung, Lembang 5 Desember 2005.
terhadap data sekunder. Pada penelitian hukum
normatif, sering kali hukum dikonsepsikan
sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangn atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau
norma yang merupakan patokan berperilaku
manusia yang dianggap pantas.
b. Sifat Penelitian
Sifat dari penelitian ini adalah
deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu
individu, keadaan, gejala, atau kelompok
tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu
gejala dengan gejala lain dalam
masyarakat. Penelitian ini kadang-kadang berawal dari hipotesis, tetapi dapat juga tidak bertolak dari hipotesis,
dapat membentuk teori-teori baru atau memperkuat
teori yang sudah ada. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari
satu variabel, namun variabel tersebut tidak
saling bersinggungan.
c. Pendekatan
Penelitian Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis-normatif.
Pendekatan penelitian yuridis-normatif
adalah penelitian yang dilakukan terhadap data sekunder. yang berkaitan dengan permasalahan
yang diuraikan dalam skripsi ini.
d. Sumber data Data
sekunder yang digunakan meliputi: 1.
Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penerapan prinsip responsibilitas dalam
pasar modal dan Corporate Social Responsibility/CSR antara lain Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 tentang
BUMN, Undang-Undang No.
8 tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
2. Bahan hukum
sekunder yaitu, bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yakni hasil karya
para ahli hukum berupa buku-buku,
pendapat-pendapat sarjana, yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini.
3. Bahan hukum
tersier atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna
terhadap bahan hukum primer dan/ atau
bahan hukum sekunder yakni, kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
e. Teknik
Pengumpulan Data Dalam melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan oleh
penulis adalah penelitian kepustakaan
(library research) yang merupakan pengumpulan datadata yang dilakukan melalui
literatur atau dari sumber bacaan berupa bukubuku, peraturan perundang-undangan
dan bahan bacaan lain yang terkait dengan
penulisan skripsi ini untuk digunakan sebagai dasar ilmiah dalam pembahasan materi.
f. Analisis data Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam
skripsi ini termasuk ke dalam penelitian
hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk melakukan analisa terhadap
permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data
dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
2. Memilah
kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan penelitian 3. Menjelaskan
hubungan-hubungan antara berbagai konsep
dan pasal-pasal yang ada.
4. Menarik
kesimpulan dengan pendekatan deduktif kwalitatif.
G. Sistematika Penulisan Untuk menghasilkan
karya ilmiah yang baik, maka penulisan dan pembahasannya harus dilakukan secara sistematis. Untuk
memudahkan penulisan skripsi ini maka diperlukan
adanya sitematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berkaitan satu sama lain.
Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah :
BAB I : PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab pendahuluan
yang isinya antara lain memuat latar
belakang, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan,
metode penulisan dan sistematika
penulisan.
BAB II : PRINSIP
RESPONSIBILITAS DALAM KERANGKA GOOD CORPORATE
GOVERNANCE (GCG) Bab ini menjabarkan
pengertian, latar belakang, konsep dan pengaturan
Good Corporate Governance (GCG). Selain itu bab ini juga menjabarkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pasar modal. Bab ini juga membahas pertanggungjawaban
(responsibilitas) perusahaan publik
dalam menjalankan keterbukaan informasi
kepada investor dan publik serta dijabarkan juga pelanggaran prinsip pertanggungjawaban
(responsibilitas) perusahaan publik yang
mengakibatkan terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran dalam pasar modal.
BAB III : PENERAPAN
PRINSIP RESPONSIBILITAS DALAM PENGELOLAAN
PERUSAHAAN PUBLIK Bab ini membahas pengaturan hukum dalam pengelolaan
perusahaan Publik dan kaitannya dengan
prinsip responsibilitas. Bab ini juga membahas
kepatuhan perusahaan publik dalam menjalankan prinsip responsibilitas menurut peraturan
perundang–undangan yang berlaku.
BAB IV : TANGGUNG
JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY) PERUSAHAAN PUBLIK DALAM PASAR MODAL Bab ini membahas
tentang latar belakang, konsep, dan pengaturan Tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)
dalam perundangundangan di Indonesia. Selain itu Bab ini juga membahas
standarisasi dan implementasi tanggung
jawab sosial dan lingkungan (CSR) Perusahaan
Publik.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab
terakhir dari penulisan skripsi ini sebagai bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran
mengenai pembahasan penulisan skripsi
ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi