Sabtu, 05 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM PRINSIP RESPONSIBILAS DALAM PASAR MODAL



 BAB I  PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang Masalah 
Konsep Good Corporate Governance  bukan sesuatu yang baru bagi  manajemen korporasi. Awalnya konsep GCG di Indonesia diperkenalkan oleh  pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund  (IMF) dalam rangka  economy recovery  pasca krisis.  Perhatian dunia terhadap Good Corporate  Governance mulai meningkat tajam sejak negara-negara Asia dilanda krisis  moneter pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa  terkemuka dunia, termasuk  Enron Corporation  dan WorldCom  di Amerika  Serikat, HIH Insurance Company Ltd dan One-Tell Pty Ltd di Australia serta  Parmalat di Italia pada awal dekade 2000-an.

 Good Corporate Governance sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu  pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan  (Direksi, Dewan Komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada  pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap  memperhatikan kepentingan stakeholder  lainnya, berlandaskan peraturan  perundangan dan norma yang berlaku.
  Ridwan Khairandy & Camilia Malik, Good Corporate Governance : Perkembangan  Pemikiran, dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta:Kreasi Total , 2007),hlm 60.
Good Corporate Governance memiliki 4  (empat) kaidah atau prinsip pokok yaitu transparansi (keterbukaan), akuntabilitas,   Siswanto Sutojo & E. John Alridge, Good Corporate Governance Tata Kelola  Perusahaan yang Sehat, (Jakarta:PT. Damar Mulia Pustaka, 2008),hlm 1.
 Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya Dalam  Konteks Indonesia, (Jakarta: PT Ray Indonesia, 2006),hlm 8.
  responsibilitas, dan fairness. Di Amerika Serikat konsep tentang Good Corporate  Governance sendiri lebih bermakna pada tanggung jawab sosial perusahaan  (social responsibility) dan perilaku etis para stakeholders  yang di dalamnya  termasuk para karyawan, pelanggan, supplier, kreditur, dan sebagainya. Di sini,  perusahaan berperan sebagai trustee dan hubungan antara perusahaan dan para  stakeholder-nya harus didasarkan pada kontrak sosial di mana perusahaan secara  moral terikat pada constituency statutes  untuk memperhatikan seluruh  kepentingan dalam kelompoknya.
 Secara hukum di Indonesia penerapan Good Corporate Governance terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu  Pasal 1 angka 25 mengenai prinsip keterbukaan. Dengan adanya prinsip  keterbukaan di pasar modal, maka perusahaan dalam hal ini adalah perusahaan  publik dapat mempertanggungjawabkan informasi, laporan keuangan, dan  keterbukaan informasi mengenai lingkungan kepada publik. Adanya prinsip  keterbukaan di pasar modal dapat dihindari kejahatan yang merugikan investor  dan publik seperti manipulasi pasar dan insider trading. Selain itu penerapan  Good Corporate Governance juga terdapat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun  2007 yaitu Pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan  dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu Pasal  15 huruf b yang menyebutkan kewajiban setiap penamam modal untuk melakukan  CSR. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang   Constituency Statue adalah perwakilan stakeholders dari kelompok – kelompok tertentu  misalnya perwakilan dari seerikat pekerja untuk ditempatkan pada dewan direktur dan eksekutif  dalam hal ini harus memperhatikan kepentingan stakeholders  dalam keputusan –  keputusan  bisnisnya.
 Ridwan Khairandy et al,op.cit, hlm 64.
  BUMN yaitu di Penjelasan Umum Bagian IV Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2003 tentang BUMN menyebutkan Pengurusan dan pengawasan BUMN harus  dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good  Corporate Governance). Prinsip GCG yang dianut OECD dan beberapa lembaga  lain menempatkan prinsip responsibility atau tanggung jawab sebagai pilar  tegaknya GCG.
 Prinsip Responsibilitas (Pertanggungjawaban) adalah kesesuaian  (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang  sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini  termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial,  perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar penggajian,  dan persaingan yang sehat.
 Prinsip Responsibilitas juga mencakup hal-hal yang  terkait dengan pemenuhan kewajiban sosial perusahaan sebagai bagian dari  masyarakat.
 Prinsip responsibilitas ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung  jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan  adanya tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi  profesional dengan tetap menjunjung etika dalam menjalankan bisnis,  menciptakan dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
  http://teguharifiyadi.blogspot.com/2009/08/memahami-makna-corporate-social., diakses  tanggal 20 Juli 2010.
Artinya perusahaan  sebagai organisasi sosial yang didirikan dan dijalankan oleh manusia tidak hanya  bertujuan untuk mencari keuntungan bagi  shareholders  yang termasuk di  dalamnya  pemegang saham dan karyawan tetapi juga untuk kepentingan   Mas Achmad Daniri, op.cit, hlm 11.
 Ridwan Khairandy et al, op.cit,hlm 84.
 Ibid, hlm 85.
  stakeholders yaitu masyarakat. Prinsip responsibilitas ini juga menentang ajaran  Milton Friedman bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab moral.
Jika orang bisnis mempunyai tanggung jawab, menurut dia, itu adalah tanggung  jawab pribadi, bukan tanggung jawab atas nama seluruh perusahaan. Alasannya,  tanggung jawab sosial-moral tidak bisa dilemparkan kepada orang lain, dan  karena itu tidak relevan mengatakan perusahaan mempunyai tanggung jawab  sosial. Friedman tetap menekankan bahwa tanggung jawab itu hanya terbatas pada  lingkup yang mendatangkan keuntungan. Dengan demikian, tanggung jawab  sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan  itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
 Namun a-moral theory tersebut memberi peluang “free ride” bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis,  dengan berbagai pelanggaran etis bahkan hukum.
 Prinsip responsibilitas ini juga menuntut perusahaan di dalam menjalankan  usahanya untuk semakin bertanggung jawab terhadap masalah sosial dan  lingkungan. Karena menurut E. Merrick Dodd perusahaan adalah kuasi entitas  publik yang tidak hanya punya kewajiban dan tanggung jawab pada satu  kelompok tapi juga kepada banyak pihak.
  Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya, (Yogyakarta:Penerbit  Kanisius,1998), hlm 118.
Teori yang mendasari hubungan  antara perusahaan dengan pihak yang berkepentingan adalah teori stakeholders.
Fokus daripada teori ini terletak pada 2 (dua) wacana utama. Pertama, apa yang  menjadi tujuan dari perusahaan, dan kedua, apa tugas yang diemban oleh manajer  Albert Widjaja, “Mencari Arah Bisnis yang Bermoral”, 50th Years Festschrift in  honor Stephen Tong, (Jakarta : Reformed Center for Religion and Society STEMI, 2007), hlm 650.
 Bismar Nasution, “Pengelolaan Stakeholders Perusahaan” , Disampaikan pada  Pelatihan Mengelola Stakeholders yang dilaksanakan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)  tanggal 17 s.d. Oktober 2008 di Sei Karang Sumatera Utara, hlm 4.
  atau pengelola perusahaan terhadap para stakeholders. Terkait dengan perusahaan,  teori stakeholders secara garis besar menyatakan bahwa tujuan daripada suatu  perusahaan adalah mendatangkan manfaat bagi semua stakeholders. Teori ini  pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa nilai-nilai (values) merupakan faktor  yang sangat penting dan secara eksplisit merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
 Penerapan prinsip responsibilitas oleh salah satunya adalah penerapan  tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang lebih sering dikenal Corporate  Social Responsibility (CSR). Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) ini  merupakan konsekuensi logis dari teori stakeholder yang memandang perusahaan  sebagai institusi sosial dimana tujuan perusahaan hanya untuk mencapai  keuntungan maksimum. Selain itu konsekuensi logis dari teori ini juga adalah  perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau  Corporate Social  Responsibility  (CSR) untuk mengambil bagian dalam mencapai kesejahteraan  masyarakat dimana perusahaan bertindak dari masyarakat itu.
 Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah hal yang baru.
Konsep ini dapat dijumpai pada masa pemerintahan Hammurabi di Babilonia  (1700-an SM). Dalam kode Hammurabi, terdapat sanksi bagi para pengusaha  yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi  pelanggannya.
 Di Indonesia, konsep Corporate Social Responsibility (CSR) juga bukan  merupakan hal yang baru dimana pada masyarakat Sibolga di Sumatera Utara,  terdapat kebiasaan bahwa bagi pemilik tambak udang yang panen, sekitar 20   Ibid, hlm 5.
 Ibid, hlm 15.
 Ibid.
  persen harus disisihkan untuk masyarakat. Kemudian Islam mewajibkan seluruh  pengikutnya untuk melaksanakan zakat.
 Kristen juga mengajarkan untuk  memberikan perpuluhan, yaitu 10% dari penghasilannya, kepada gereja dan untuk  mencintai sesama manusia seperti diri sendiri.
 Begitu juga Buddha yang  mengajarkan berderma tanpa pamrih melalui Dana Paramita.
 Secara hukum, pengaturan tentang Corporate Social Responsibility (CSR)  baru diatur sejak adanya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas yaitu dalam Pasal 74. Undang-Undang Perseroan Terbatas  sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tidak mengaturnya.
Apalagi KUHD sama sekali tidak menyinggungnya.
 Pengaturan tentang  Corporate Social Responsibility  (CSR) juga dipertegas oleh Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2007 yang pada Pasal 15 huruf b menyebutkan kewajiban setiap  penamam modal untuk melakukan Corporate Social Responsibility (CSR). Akan  tetapi, itu hanya untuk investor asing. Selain itu untuk Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2003 tentang BUMN memang ada mengatur tentang besaran dan tata cara  pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan dijabarkan lagi dalam  Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 5 Tahun 2007 telah mengatur tentang  program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
 Hal ini yang mendasari pelaksanaan prinsip responsibilitas yang salah  satunya implementasinya adalah pelaksanaan  Corporate Social Responsibility .
 Bill Clinton, Giving Ubah Diri Ubah Dunia, (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer,  2010), hlm 272.
 Ibid, hlm 273   Ibid, hlm 274.
 M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009),  hlm 297.
 Warta Ekonomi, No. 15/XXII/26 Juli – 8 Agustus 2010, hlm 50.
  (CSR) perusahaan di Indonesia termasuk juga perusahaan publik, emiten maupun  perusahaan terbuka. Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan terbatas yang menjadi payung hukum perseroan terbuka juga Undang –  Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini dapat dilihat dari  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan  Perseroan Terbuka adalah Perseroan publik atau perseroan yang melakukan  penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang pasar modal. Jadi perseoran terbuka yang merupakan perseroan terbatas  dan emiten dalam pasar modal selain harus mematuhi aturan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas juga harus mematuhi  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten dalam pasar modal dapat  diwujudkan dengan pelaksanaan prinsip keterbukaan mengenai perlindungan  lingkungan hidup. Ketentuan BAPEPAM menentukan, bahwa pendapat dan  laporan pemeriksaan dari segi hukum dalam pernyataan pendaftaran dari  perusahaan publik harus memuat pendapat dari konsultan hukum mengenai semua  izin dan persetujuan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau  kegiatan yang direncanakan perusahaan publik.
  Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan Nomor IX. B. 1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran  Perusahaan.
Seperti izin lingkungan, izin –  izin usaha, lokasi, mendirikan bangunan, penggunaan bangunan untuk pabrik,  analisis mengenai dampak lingkungan dan pengolahan limbah. Investor dan  publik berhak untuk memperoleh keterbukaan informasi mengenai perlindungan  lingkungan hidup karena hak ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu   dalam rumusan Pasal 28H ayat 1 yang menentukan setiap orang berhak hidup  sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup  yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
 Menurut Koesnadi Hardjasoemantri masalah berkenaan dengan pemberian  informasi kepada masyarakat terdiri dari pemastian penerimaan informasi,  informasi tepat waktu (timely information), informasi lengkap (comprehensive  information), informasi yang dipahami (comprehensible information) dan  informasi lintas batas (transfrontier infromation).
Karena itu setiap  orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup dan mempunyai  lingkungan hidup yang baik.
 Maka perusahaan publik atau  emiten harus melaksanakan keterbukaan masalah perlindungan lingkungan hidup.
Sekaligus perusahaan publik atau emiten tidak boleh melakukan  missrepresentation  atau omission  dan menyesatkan investor berkaitan dengan  keterbukaan masalah lingkungan hidup.
 Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten dalam pasar  modal dapat mempengaruhi harga saham emiten di pasar modal. Karena apabila  terdapat informasi yang jelek berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab  perlindungan lingkungan hidup mengakibatkan harga saham dari emiten bergerak  ke bawah.
  Jimly Asshiddiqie, Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2010), hlm 174.
Hal ini dapat dilihat dari kasus bocornya sumur minyak bawah laut  yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di Teluk Meksiko oleh British   Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta : Gadjah Mada  University Press, 1999), hlm 109 – 111.
 Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, (Jakarta : Univesitas Indonesia  Press, 2001), hlm 204.
 Ibid, hlm 212.
  Petroleum di Amerika Serikat di mana nilai sahamnya mengalami pemurunan  hingga 40 % pada beberapa akhir pekan kedua Juni 2010 di bursa saham Amerika  Serikat.
 Indikator lain yang dapat digunakan untuk mengukur komitmen emiten  dalam pasar modal terhadap lingkungan dan sosial adalah Sri Kehati Indeks.
Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati) bekerja sama dengan PT Bursa Efek  Indonesia (BEI) untuk mendorong investasi di pasar modal agar mengacu pada  tata cara Sustainable and Responsible Investment Index dengan nama Sri Kehati  Indeks. Kedua lembaga ini bekerja sama atas dasar ingin mengoreksi kegagalan  pasar dalam menampung isyarat lingkungan hidup dan lingkungan sosial. Pasar  Modal adalah alat yang mempertemukan penawar dan peminta modal. Dalam  mekanisme pasar modal ini, kini dikembangkan tolok ukur yang memuat segi  lingkungan hidup dan lingkungan sosial melalui Sri Kehati Indeks.
 Indeks harga  saham SRI-KEHATI dimaksudkan untuk memberikan  tambahan pedoman investasi bagi pemodal. Dengan membangun suatu  benchmark indeks harga saham baru yang secara khusus memuat kinerja harga  saham emiten yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendorong usahausaha berkelanjutan melalui kinerja metodologi yang berdasarkan kepada  kepedulian mengenai lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang  baik.  Corporate Social Responsibility  (CSR) adalah komitmen yang  berkesinambungan dari kalangan bisnis. Untuk berperilaku secara etis dan  memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas   Warta Ekonomi, No.16/XXII/9 – 22 Agustus 2010, hlm 54.
 Emil Salim, Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas,  2010), hlm 168.
  kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat  luas pada umumnya.
 Adanya prinsip responsibilitas dalam pasar modal membuat perusahaan  atau emiten mempunyai kewajiban untuk benar-benar berkomitmen terhadap  tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pelaksanaan  Corporate Social  Responsibility  (CSR) oleh emiten sebenarnya menguntungkan emiten sendiri  karena dengan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang baik  yang merupakan salah satu implemenatsi prinsip responsibilitas oleh emiten,  maka sebenarnya menaikkan nilai dan kualitas emiten sendiri di mata investor dan  publik. Dengan adanya komitmen dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan  lingkungan atau  Corporate Social Responsibility  (CSR) serta keterbukaan  informasi mengenai masalah lingkungan hidup oleh emiten terhadap terhadap  investor maka emiten di sini dapat mempertanggungjawabkan infromasi dan  kebijakan bisnisnya baik secara moral dan hukum mengenai masalah lingkungan  hidup dan pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau  Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap investor dan publik.
Dengan demikian Sri Kehati Indeks merupakan indikator  untuk melihat komitmen perusahaan terbuka terhadap lingkungan hidup dan sosial  termasuk di dalamnya komitmen perusahaan atau emiten terhadap  Corporate  Social Responsibility (CSR).
 http://us.suarapembaca.detik.com, diakses tanggal 31 Desember 2009.
  B.  Perumusan Masalah  Adapun yang menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam  penelitian Tinjauan Hukum Prinsip responsibilitas dalam Pasar Modal adalah  sebagai berikut :  1. Bagaimana prinsip responsibilitas dalam kerangka  Good Corporate  Governance?  2. Bagaimana penerapan prinsip responsibilitas dalam pengelolaan perusahaan  publik ?  3. Bagaimana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social  Responsibility) Perusahaan Publik/Emiten dalam Pasar Modal.
C.  Tujuan dan Manfaat Adapun tujuan utama penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat  mendapatkan gelar sarjana hukum. Namun berdasarkan permasalahan yang telah  dikemukakan di atas, maka tujuan lain yang hendak dicapai dalam penulisan ini  adalah : 1. Untuk mengetahui prinsip responsibilitas dalam kerangka Good Corporate  Governance.
2. Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan responsibilitas dalam  pengelolaan perusahaan publik dan kaitannya dengan prinsip responsibilitas.
  3. Untuk mengetahui konsep dan pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan  Lingkungan/(Corporate Social Responsibility) Perusahaan Publik dalam pasar  modal.
Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Secara teoritis, melalui penulisan skripsi ini dapat menjadi sumbangsih bagi  ilmu pengetahuan khususnya mengenai Prinsip Responsibilitas dan sekaligus  memperkaya serta menambah wawasan ilmiah baik dalam tulisan ini maupun  dalam bidang lainnya.
2. Secara praktis, sebagai sumbangan pemikiran bagi pembaca kalangan  akademisi, ataupun sebagai bahan referensi bagi mahasiswa lain yang ingin  membahas mengenai Prinsip Responsibilitas.
D.  Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Prinsip Responsibilitas  dalam Pasar Modal”. Setelah melakukan penelusuran ke perpustakaan fakultas  dan Perpustakaan , hal ini belum pernah diangkat  ataupun ditulis, kalaupun ada substansi pembahasannya berbeda dengan  pembahasan yang dipaparkan dalam skripsi ini. Dengan demikian keaslian  penulisan skripsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Penulis  menyusun skripsi ini melalui referensi buku-buku, media cetak dan elektronik dan  bantuan dari berbagai pihak.
  E.  Tinjauan Kepustakaan Good Corporate Governance (GCG) menjadi pedoman perusahaan-  perusahaan pada dewasa ini dalam pengelolaan dan manajemen perusahaan.
Istilah  corporate governance  juga sering digunakan untuk menyebut  Good  Corporate Governance (GCG). Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut World Bank, merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah  yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan  bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang  berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara  keseluruhan.
 Penerapan Good Corporate Governance (GCG)  tidak hanya dalam  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang  No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang No. 19  Tahun 2003 tentang BUMN tetapi ada dalam pasar modal di mana UndangUndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga mengakomodasi prinsipSalah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG) adalah  prinsip  responsibility  atau prinsip responsibilitas (tanggung jawab) yaitu  tanggungjawab perusahaan terhadap stakeholders  baik stakeholders  internal  maupun terhadap stakeholders eksternal. Selain itu prinsip responsibilitas ini juga  berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta  kepatuhan perusahaaan terhadap hukum.
 http://www.hupelita.com/baca.php?id=40253,  Edisi Jum'at , diakses tanggal 24  September 2010.
  prinsip Good Corporate Governance (GCG)  untuk melindungi investor dan  pemegang saham publik.
Penerapan prinsip-prinsip  Good Corporate Governance (GCG)  dalam  pasar modal juga termasuk penerapan prinsip responsibilitas oleh perusahaan  publik/emiten baik yang berbentuk BUMN maupun yang non-BUMN. Perusahaan  publik dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas disebut perseroan publik. Perseroan Publik menurut Pasal 1  angka 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang  disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Perseroan Terbuka menurut Pasal 1  angka 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah  perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Yang  melakukan penawaran umum di pasar modal hanya emiten. Emiten menurut Pasal  1 angka 6 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak  yang melakukan penawaran umum.
Salah satu penerapan prinsip responsibilitas oleh perusahaan publik/  emiten dalam pasar modal adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan  lingkungan/Corporate Social Responsibility (CSR) selain kepatuhan perusahaan  publik/emiten terhadap hukum dalam pengelolaan perusahaan publik/emiten. Jadi  penerapan prinsip responsibiltas yang merupakan salah satu prinsip Good  Corporate Governance (GCG) tidak hanya melindungi investor dan pemegang  saham publik tetapi juga melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
  Corporate Social Responsibility/CSR adalah suatu konsep di mana  organisasi–organisasi, terutama perusahaan-perusahaaan memiliki satu tanggung  jawab untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan dari para konsumen, para  karyawan, pemegang saham, masyarakat sekitar, dan kepedulian lingkungan  hidup pada semua aspek kegiatan perusahaan mereka. Tanggung jawab ini  memperluas melebihi ketentuan tanggung jawab mereka untuk menuruti peraturan  perundang-undangan.
 Maka corporate Social Responsibility/CSR sangat berhubungan dengan  prinsip  sustainnable development  (pembangunan berkelanjutan), di mana  berpendapat bahwa perusahaan harus membuat keputusan berdasarkan tidak saja  pada faktor finansial seperti keuntungan atau keuntungan saham, tetapi juga  berdasarakn pada konsekuensi sosial dan lingkungan baik jangka pendek maupun  jangka panjang dari aktivitas-aktivitas mereka.
Definisi Corporate Social Responsibility/CSR menurut Magnan & Ferrel  (2004) adalah “ A business acts ini socially responsible manner when its decision  and account for and balance diverse stakeholder interest”. Defenisi ini  menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap  kepentingan berbagai stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan  tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial  bertanggung jawab.
  http://id.wikipedia.org/wiki/ Corporate Social Responsibility, diakses tanggal 3 Mei  2007.
 A. B. Susanto, Corporate Social Responsibility, (Jakarta : The Jakarta Consulting  Group, 2007), hlm 21.
  Sedangkan, Schermerhorn memberikan defenisi  Corporate Social  Responsibility/(CSR) sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertidak  dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan  kepentingan publik eksternal.
 Jadi,  Corporate Social Responsibility/CSR adalah  suatu atau sebuah  pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam  operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku  kepentingan (stakeholders) berdasarkan kesukarelaan dan kemitraan.
 F.  Metode Penulisan Dalam setiap usaha penulisan haruslah menggunakan metode penulisan yang  sesuai dengan bidang yang diteliti. Adapun penelitian yang digunakan oleh  penulis dapat diuraikan sebagai berikut : a. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini disesuaikan dengan  permasalahan yang diangkat di dalamnya. Dengan demikian, penelitian yang  dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang  menganalisa hukum yang positif yang tertulis. Penelitian hukum normatif  merupakan penilaian kepustakaan, yaitu disini peneliti melakukan penelitian   John R. Schermerhorn, Management for Productivity (New York: John Wiley &  Son, 1993), hal 42.
 Mu’ man Nuryana, “Corporate Social Responsibility dan Kontribusi bagi  Pembangunan Berkelanjutan”, Makalah yang disampaikan pada Diklat Pekerja Sosial Industri,  Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Sosial (BBPPKS) Bandung, Lembang 5 Desember 2005.
  terhadap data sekunder. Pada penelitian hukum normatif, sering kali hukum  dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangn  atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan  berperilaku manusia yang dianggap pantas.
b. Sifat Penelitian  Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif bertujuan  menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau  kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk  menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain  dalam masyarakat. Penelitian ini kadang-kadang berawal dari hipotesis, tetapi  dapat juga tidak bertolak dari hipotesis, dapat membentuk teori-teori baru atau  memperkuat teori yang sudah ada. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang  terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel, namun variabel tersebut  tidak saling bersinggungan.
c. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan  penelitian yuridis-normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap data  sekunder. yang berkaitan dengan permasalahan yang diuraikan dalam skripsi  ini.
d. Sumber data Data sekunder yang digunakan meliputi:    1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan  perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan prinsip  responsibilitas dalam pasar modal dan Corporate Social Responsibility/CSR  antara lain Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan  Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan  lainnya yang terkait.
2. Bahan hukum sekunder yaitu, bahan hukum yang memberikan penjelasan  terhadap bahan hukum primer, yakni hasil karya para ahli hukum berupa  buku-buku, pendapat-pendapat sarjana, yang berhubungan dengan  pembahasan skripsi ini.
3. Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, yaitu bahan hukum yang  memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap bahan hukum  primer dan/ atau bahan hukum sekunder yakni, kamus hukum dan Kamus  Besar Bahasa Indonesia.
e. Teknik Pengumpulan Data Dalam melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah  penelitian kepustakaan (library research) yang merupakan pengumpulan datadata yang dilakukan melalui literatur atau dari sumber bacaan berupa bukubuku, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang terkait    dengan penulisan skripsi ini untuk digunakan sebagai dasar ilmiah dalam  pembahasan materi.
f.  Analisis data  Penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam skripsi ini termasuk ke dalam  penelitian hukum normatif. Pengolahan data pada hakekatnya merupakan  kegiatan untuk melakukan analisa terhadap permasalahan yang akan dibahas.
Analisis data dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dengan  permasalahan yang diteliti.
2. Memilah kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan penelitian 3. Menjelaskan hubungan-hubungan antara berbagai  konsep dan  pasal-pasal yang ada.
4. Menarik kesimpulan dengan pendekatan deduktif kwalitatif.
G.  Sistematika Penulisan Untuk menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka penulisan dan pembahasannya  harus dilakukan secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka  diperlukan adanya sitematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per  bab yang saling berkaitan satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini  adalah :   BAB I  :  PENDAHULUAN Bab ini merupakan bab pendahuluan yang isinya antara lain memuat  latar belakang, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan,  keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan dan  sistematika penulisan.
BAB II : PRINSIP RESPONSIBILITAS DALAM KERANGKA GOOD  CORPORATE GOVERNANCE (GCG)  Bab ini menjabarkan pengertian, latar belakang, konsep dan  pengaturan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu bab ini  juga menjabarkan penerapan  Good Corporate Governance (GCG)  dalam pasar modal. Bab ini juga membahas pertanggungjawaban  (responsibilitas) perusahaan publik dalam menjalankan keterbukaan  informasi kepada investor dan publik serta dijabarkan juga  pelanggaran prinsip pertanggungjawaban (responsibilitas) perusahaan  publik yang mengakibatkan terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran  dalam pasar modal.
BAB III : PENERAPAN PRINSIP RESPONSIBILITAS DALAM  PENGELOLAAN PERUSAHAAN PUBLIK Bab ini membahas pengaturan hukum dalam pengelolaan perusahaan  Publik dan kaitannya dengan prinsip responsibilitas. Bab ini juga  membahas kepatuhan perusahaan publik dalam menjalankan prinsip    responsibilitas menurut peraturan perundang–undangan  yang  berlaku.
BAB IV : TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN  (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)  PERUSAHAAN  PUBLIK DALAM PASAR MODAL Bab ini membahas tentang latar belakang, konsep, dan pengaturan  Tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dalam perundangundangan di Indonesia. Selain itu Bab ini juga membahas standarisasi  dan implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)  Perusahaan Publik.
BAB V   : KESIMPULAN DAN SARAN Bab ini merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini sebagai bab  penutup yang berisi kesimpulan dan saran mengenai pembahasan  penulisan skripsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi