Rabu, 23 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN HUKUM TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS UNTUK DAN ATAS NAMA ORANG LAIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Berlakang.
Perseroan Terbatas (PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap(NV),  merupakan badan hukum perdata (privat)yang mempunyai status hukum  kemandirian  (persona standi in judicio) sehingga memiliki identitas hukum  tersendiri. Identitas hukum suatu korporasi atau perusahaan terpisah dari identitas  hukum para pemegang sahamnya, direksi, maupun organ-organ lainnya. Dalam  kaidah hukum perdata (civil law), jelas ditetapkan bahwa suatu perseroan merupakan  subjek hukum perdata dapat melakukan aktivitas jual beli, dapat membuat perjanjian  atau kontrak dengan pihak lain, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan  dalam hubungan keperdataan. Para pemegang saham menikmati keuntungan yang  diperoleh dari konsep tanggung jawab terbatas, dan kegiatan korporasi berlangsung  terus-menerus, dalam arti bahwa keberadaanya tidak akan berubah meskipun ada  penambahan anggota-anggota baru atau berhentinya atau meninggalnya anggotaanggota yang ada.

  PT sebagai badan hukum perdata sejalan dengan pandangan teori kontrak  (contractual theory), menganggap perseroan sebagai kontrak di antara para pemegang  saham. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan   . Bismar Nasution,  Pertanggungjawaban Direksi Dalam Pengelolaan Perseroan,  Disampaikan pada seminar Nasional Menciptakan Good Corporate Governance pada Sistem  Pengelolaan dan Pembinaaan PT (Persero) BUMN, Jakarta, 2007.
1   Terbatas menentukan, bahwa “Perseroan Terbatas yang selanjutnyadisebut Perseroan  adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan  perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang selanjutnya terbagi  dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini  serta peraturan pelaksanaanya” Berdasarkan teori kontrak tersebut, maka posisi PT  berada dalam bidang hukum perdata.
 Dalam konteks PT (Persero) yang modalnya berasal dari kekayaan negara,  dilihat pula keberadaanya atau posisi hukum PT (Persero) yang jika dipandang dari  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap berada  pada posisi badan hukum perdata.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sudah tidak  berlaku dan telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (berlaku  sejak tanggal 16 Agustus 2007). Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai  bagaimana selanjutnya eksistensi perseroan-perseroan yang sudah ada atau sedang  dalam proses pendirian atau pengesahan serta bagaimana pula apabila akan  mendirikan perseroan baru.
  Era global telah memberikan dampak nyata dan kuat terhadap perkembangan  ekonomi nasional. Hal itu menjadi termotivasi untuk secara responsif menata ulang  dan melakukan berbagai upaya penyempurnaan atas Peraturan Perundang-Undangan  yang secara langsung berkaitan erat dengan perkembangan bidang usaha. Salah satu  upaya itu adalah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan   http://maheka.com/pub/.pdfdiakses pada tanggal 20 November.
 Terbatas (UUPT). Penggantian UUPT tersebut, merupakan salah satu upaya agar  dapat menampung berbagai perubahan yang demikian cepat, kompleks, dan dinamis  khususnya di bidang usaha. Di samping itu, upaya tersebut juga merupakan salah satu  langkah guna mengharmonisasikan dan menjadikan hukum sebagai sarana dalam  pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering).
 Substansi penggantian UUPT sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemerintah,  tujuan utamanya adalah untuk membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang  aspiratif, berintikan padaasas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam  rangka mengabdi pada kepentingan rakyat dan bangsa, serta sesuai dengan tuntutan  dan perkembangan jaman di era global. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut  tampak spirit yang dominan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna  menarik investor sebanyak mungkin, dalam rangka pengembangan ekonomi nasional.
Dalam Perseroan Terbatas dikenal istilah saham, yang merupakan modal  beroperasinya suatu perusahaan. Modal tersebut dapat berupa modal dasar yang pada  Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PT menyebutkan modal  dasar sebuah perseroaan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perseroan Terbatas menjalankan usaha memiliki modal yang terdiri dari sahamsaham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena  modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan  kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
 . Pembukaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas.
 Besarnya modal badan usahaseperti Perseroan Terbatas tercantum dalam  Anggaran Dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik  perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti  pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,  yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utangperusahaan melebihi kekayaan  perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para  pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan  tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan  memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada  besar-kecilnya keuntungan yang diperolehPerseroan Terbatas.
 Selain berasal dari  saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para  pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bungatetap tanpa menghiraukan untung  atau ruginya Perseroan Terbatas tersebut.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  Terbatas terdapat larangan bagi pemegang saham yang menyatakan bahwa  kepemilikan sahamnya untuk dan atas nama orang lain. Hal itu dimaksudkan agar  para pemegang saham tidak membuat suatu pernyataan dan/atau segala macam  bentuk perjanjian yang isinya menyatakan bahwa sahamnya itu milik orang lain. Pada  kenyataannya hal ini sering dilakukan, dimana pemegang saham bukanlah pemilik   . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas   modal yang sebenarnya, tetapi pemilik modal yang sebenarnya adalah orang lain,  pemegang saham ini hanya menjadikan pemegang saham pajangan.
 Dari uraian tersebut di atas mendorong penulis untuk meneliti dan menulis skripsi  dengan judul “Tinjauan Hukum Terhadap Larangan kepemilikan Saham Dalam  Perseroan Terbatas Untuk dan Atas Nama Orang Lain menurut Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ”  B.  Perumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka  permasalahan pokok dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :  1.  Bagaimanakah persyaratan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ?  2.  Bagaimanakah hak dan kewajiban dari para pemegang saham dalam Perseroan  Terbatas?  3.  Bagaimanakah pengaturan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 40  Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai larangan kepemilikan saham  dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain ?   . Ibid  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.
1.  Tujuan Penulisan  Adapun yang menjadi tujuan utama penulisan ini adalah sebagai berikut :  a.  Untuk mengetahui persyaratan kepemilikan saham dalam Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  b.  Untuk mengetahui hak dan kewajiban daripara pemilik saham dalam Perseroan  Terbatas  c.  untuk mengetahui pengaturan kepemilikan saham dalam Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai larangan  kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain  2. Manfaat Penulisan  a.  Secara teoritis, hasil penelitian ini merupakan sumbangan bagi perkembangan  ilmu pengetahuan hukum, khususnya dalam bidang yang berkaitan dengan  permasalahan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
b.  Secara praktis, bahwa penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi  ilmu pengetahuan dalam bidang hukum, bagi praktisi hukum, terutama untuk  Direksi Perseroan Terbatas dalam pelaksanaan pekerjaan dan jabatannya untuk  mengelola dan mengamankan asset perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat  berguna sebagai dasar hukum bagi pemerintah, penelitian ini dapat bermanfaat  bagi para pembaca.
 D. Keaslian Penulisan  Dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan yang di peroleh selama  masa perkuliahan di Fakultas Hukum , di angkatlah suatu  materi yaitu mengenai “Tinjauan Hukum Terhadap Larangan Kepemilikan Saham  Dalam Perseroan Terbatas Untuk Dan Atas Nama Orang Lain Menurut UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” .
E.  Tinjauan kepustakaan  Pengaturan tentang Perseroan Terbatas dapat diketemukan dalamUndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mulai berlaku sejak  diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  ini menggantikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang  Perseroan Terbatas.
Proses pendirian Perseroan Terbatas yang dilaksanakan satu atap oleh  Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), dengan sistem pendaftaran dan  pengumuman yang diselenggarakan secara langsung oleh Departemen Hukum dan HAM.
Dilepaskan kewajiban pendaftaran dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun  2007 ini dari kewajiban pendaftaran menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982  tentang wajib daftar perusahaan, dengan ketentuan bahwa Undang-Undang Nomor 3  Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan tetap berlaku, tapi bukan lagi merupakan  syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman Perseroan Terbatas diberita negara.
 F.  Metode Penulisan.
Untuk melengkapi penilisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan  dapat dipetanggung jawabkan, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum  Normatif, dengan pengumpulan data secara Studi Pustaka (library research).
 Penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan  dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Adapun data sekender  yang digunakan dalam penulisan skripsi ini antara lain berasal dari buku-buku  perpustakaan, artikel-artikel baik dari Koran maupun majalah, dokumen-dokumen  pemerintah, termasuk Peraturan Perundang-Undangan.
 Kemudian dipelajari sumber-sumber ataubahan tertulis yang dapat dijadikan  bahan dalam penulisan skripsi ini  dengan cara membaca, menafsirkan,  membandingkan serta menterjemahkan dari berbagai sumber yang berhubungan  dengan Perseroan Terbatas.
Mengingat bahwa apa yang dikemukakan dalam tulisan ini merupakan suatu  hal yang baru maka pengambilan bahan tidak terlepas dari media cetak.
G. Sistematika Penulisan.
Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus  diuraikan secara sistematis. Untuk memudahkan penulisan skripsi ini maka  diperlukan adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab  yang saling berangkaian satu sama lain. Adapun sistematika penulisan skripsi ini  adalah :   Bab I : Berisikan pendahuluan yang merupakan pengantaryang didalamnya terurai  mengenai Latar Belakang, Perumusan masalah, Tujuan dan manfaat  penulisan, Keaslian penulisan, Tinjauan kepustakaan, yang kemudian  diakhiri dengan Sistematika penulisan.
Bab II : Penulis membahas tentang persyaratan kepemilikan saham dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana  didalamnya diuraikan Pengertian perseroan terbatas, Proses pendirian  Perseroan Terbatas, Jenis-jenis Perseroan Terbatas, Pengertian dan  pengaturan saham dalam Perseroan Terbatas.
Bab III :Penulis membahas tentang hak dan kewajiban kepemilikan saham dari  masing-masing pemilik saham dimana didalamnya diuraikan persyaratan  kepemilikan saham, Hak dan kewajiban dari masing-masing pemilik  saham,. Perlindungan modal, KekayaanPerseroan Terbatas, Rapat Umum  Pemegang Saham  Bab IV :penulis membahas tentang larangan kepemilikan saham dalam Perseroan  Terbatas dimana didalamnya diuraikan Pengaturan Larangan Kepemilikan  Saham Dalam Perseroan Terbatas Untuk Dimiliki Sendiri Dan Atas Nama  Orang Lain Pengecualian Larangan Kepemilikan Saham Untuk Dimiliki  Sendiri Dan Dimiliki Oleh Orang Lain, Dasar Hukum Pengecualian  Tentang Larangan Kepemilikan Saham Untuk Diniliki Sendiri Dan  Dimiliki Oleh Orang Lain   Bab V : Pada bab ini penulis membicarakan tentang kesimpulandan saran, dimana  kesimpulan tersebut menggambarkan secara singkat isi pokok dari skripsi  ini, kemudian saran juga merupakan bagian akhir dari pembahasan skripsi  ini yang mana sangat berguna bagi penulis khususnya dan bagi pembaca  umumnya.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi