BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Berlakang.
Perseroan Terbatas
(PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap(NV), merupakan badan hukum perdata (privat)yang
mempunyai status hukum kemandirian (persona standi in judicio) sehingga memiliki
identitas hukum tersendiri. Identitas hukum
suatu korporasi atau perusahaan terpisah dari identitas hukum para pemegang sahamnya, direksi, maupun
organ-organ lainnya. Dalam kaidah hukum
perdata (civil law), jelas ditetapkan bahwa suatu perseroan merupakan subjek hukum perdata dapat melakukan aktivitas
jual beli, dapat membuat perjanjian atau
kontrak dengan pihak lain, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan dalam hubungan keperdataan. Para pemegang
saham menikmati keuntungan yang diperoleh
dari konsep tanggung jawab terbatas, dan kegiatan korporasi berlangsung terus-menerus, dalam arti bahwa keberadaanya
tidak akan berubah meskipun ada penambahan
anggota-anggota baru atau berhentinya atau meninggalnya anggotaanggota yang ada.
PT
sebagai badan hukum perdata sejalan dengan pandangan teori kontrak (contractual theory), menganggap perseroan
sebagai kontrak di antara para pemegang saham.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan . Bismar Nasution, Pertanggungjawaban Direksi Dalam Pengelolaan
Perseroan, Disampaikan pada seminar
Nasional Menciptakan Good Corporate Governance pada Sistem Pengelolaan dan Pembinaaan PT (Persero) BUMN,
Jakarta, 2007.
1 Terbatas menentukan, bahwa “Perseroan Terbatas
yang selanjutnyadisebut Perseroan adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang selanjutnya terbagi dalam
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya” Berdasarkan
teori kontrak tersebut, maka posisi PT berada
dalam bidang hukum perdata.
Dalam konteks PT (Persero) yang modalnya
berasal dari kekayaan negara, dilihat
pula keberadaanya atau posisi hukum PT (Persero) yang jika dipandang dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, tetap berada pada
posisi badan hukum perdata.
Undang-Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007). Hal ini
menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana selanjutnya eksistensi
perseroan-perseroan yang sudah ada atau sedang dalam proses pendirian atau pengesahan serta
bagaimana pula apabila akan mendirikan
perseroan baru.
Era
global telah memberikan dampak nyata dan kuat terhadap perkembangan ekonomi nasional. Hal itu menjadi termotivasi
untuk secara responsif menata ulang dan
melakukan berbagai upaya penyempurnaan atas Peraturan Perundang-Undangan yang secara langsung berkaitan erat dengan
perkembangan bidang usaha. Salah satu upaya
itu adalah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan http://maheka.com/pub/.pdfdiakses pada
tanggal 20 November.
Terbatas (UUPT). Penggantian UUPT tersebut,
merupakan salah satu upaya agar dapat
menampung berbagai perubahan yang demikian cepat, kompleks, dan dinamis khususnya di bidang usaha. Di samping itu,
upaya tersebut juga merupakan salah satu langkah guna mengharmonisasikan dan menjadikan
hukum sebagai sarana dalam pembaharuan
masyarakat (law as a tool of social engineering).
Substansi penggantian UUPT sebagaimana telah
dijelaskan oleh Pemerintah, tujuan
utamanya adalah untuk membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang aspiratif, berintikan padaasas keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam rangka
mengabdi pada kepentingan rakyat dan bangsa, serta sesuai dengan tuntutan dan perkembangan jaman di era global. Dalam
penjelasan Undang-Undang tersebut tampak
spirit yang dominan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna menarik investor sebanyak mungkin, dalam
rangka pengembangan ekonomi nasional.
Dalam Perseroan
Terbatas dikenal istilah saham, yang merupakan modal beroperasinya suatu perusahaan. Modal tersebut
dapat berupa modal dasar yang pada Pasal
32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PT menyebutkan modal dasar sebuah perseroaan paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Perseroan Terbatas
menjalankan usaha memiliki modal yang terdiri dari sahamsaham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
. Pembukaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
tentang Perseroan Terbatas.
Besarnya modal badan usahaseperti Perseroan
Terbatas tercantum dalam Anggaran Dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila
utangperusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperolehPerseroan Terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari
obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bungatetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya Perseroan Terbatas tersebut.
Dalam Pasal 36
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat larangan bagi pemegang saham
yang menyatakan bahwa kepemilikan
sahamnya untuk dan atas nama orang lain. Hal itu dimaksudkan agar para pemegang saham tidak membuat suatu
pernyataan dan/atau segala macam bentuk
perjanjian yang isinya menyatakan bahwa sahamnya itu milik orang lain. Pada kenyataannya hal ini sering dilakukan, dimana
pemegang saham bukanlah pemilik .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas modal yang sebenarnya, tetapi pemilik modal
yang sebenarnya adalah orang lain, pemegang
saham ini hanya menjadikan pemegang saham pajangan.
Dari uraian tersebut di atas mendorong penulis
untuk meneliti dan menulis skripsi dengan
judul “Tinjauan Hukum Terhadap Larangan kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas Untuk dan Atas Nama Orang
Lain menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ” B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan di atas maka permasalahan
pokok dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah persyaratan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? 2.
Bagaimanakah hak dan kewajiban dari para pemegang saham dalam Perseroan Terbatas? 3.
Bagaimanakah pengaturan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai
larangan kepemilikan saham dalam
Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain ? . Ibid
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan.
1. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan utama penulisan ini
adalah sebagai berikut : a. Untuk mengetahui persyaratan kepemilikan
saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas b. Untuk mengetahui hak dan kewajiban daripara
pemilik saham dalam Perseroan Terbatas c.
untuk mengetahui pengaturan kepemilikan saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
mengenai larangan kepemilikan saham
dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain 2. Manfaat Penulisan a.
Secara teoritis, hasil penelitian ini merupakan sumbangan bagi
perkembangan ilmu pengetahuan hukum,
khususnya dalam bidang yang berkaitan dengan permasalahan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Nomor 40 Tahun 2007.
b. Secara praktis, bahwa penelitian ini adalah
sebagai sumbangan pemikiran bagi ilmu
pengetahuan dalam bidang hukum, bagi praktisi hukum, terutama untuk Direksi Perseroan Terbatas dalam pelaksanaan
pekerjaan dan jabatannya untuk mengelola
dan mengamankan asset perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai dasar hukum bagi pemerintah,
penelitian ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca.
D. Keaslian Penulisan Dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan
yang di peroleh selama masa perkuliahan
di Fakultas Hukum , di angkatlah suatu materi
yaitu mengenai “Tinjauan Hukum Terhadap Larangan Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas Untuk Dan Atas Nama
Orang Lain Menurut UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”
.
E. Tinjauan kepustakaan Pengaturan tentang Perseroan Terbatas dapat
diketemukan dalamUndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
yang mulai berlaku sejak diundangkan,
yaitu tanggal 16 Agustus 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini menggantikan berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Proses pendirian
Perseroan Terbatas yang dilaksanakan satu atap oleh Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM),
dengan sistem pendaftaran dan pengumuman
yang diselenggarakan secara langsung oleh Departemen Hukum dan HAM.
Dilepaskan
kewajiban pendaftaran dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ini dari kewajiban pendaftaran menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan, dengan ketentuan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
tetap berlaku, tapi bukan lagi merupakan syarat sebelum dapat dilakukannya pengumuman
Perseroan Terbatas diberita negara.
F.
Metode Penulisan.
Untuk melengkapi
penilisan skripsi ini agar tujuan dapat lebih terarah dan dapat dipetanggung jawabkan, penulis
menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif,
dengan pengumpulan data secara Studi Pustaka (library research).
Penelitian kepustakaan (library research),
yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Adapun data sekender yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
antara lain berasal dari buku-buku perpustakaan,
artikel-artikel baik dari Koran maupun majalah, dokumen-dokumen pemerintah, termasuk Peraturan
Perundang-Undangan.
Kemudian dipelajari sumber-sumber ataubahan
tertulis yang dapat dijadikan bahan
dalam penulisan skripsi ini dengan cara
membaca, menafsirkan, membandingkan
serta menterjemahkan dari berbagai sumber yang berhubungan dengan Perseroan Terbatas.
Mengingat bahwa apa
yang dikemukakan dalam tulisan ini merupakan suatu hal yang baru maka pengambilan bahan tidak
terlepas dari media cetak.
G. Sistematika
Penulisan.
Dalam menghasilkan
karya ilmiah yang baik, maka pembahasannya harus diuraikan secara sistematis. Untuk memudahkan
penulisan skripsi ini maka diperlukan
adanya sistematika penulisan yang teratur yang terbagi dalam bab per bab yang saling berangkaian satu sama lain. Adapun
sistematika penulisan skripsi ini adalah
: Bab I : Berisikan pendahuluan yang
merupakan pengantaryang didalamnya terurai mengenai Latar Belakang, Perumusan masalah,
Tujuan dan manfaat penulisan, Keaslian
penulisan, Tinjauan kepustakaan, yang kemudian diakhiri dengan Sistematika penulisan.
Bab II : Penulis
membahas tentang persyaratan kepemilikan saham dalam UndangUndang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana didalamnya diuraikan Pengertian perseroan
terbatas, Proses pendirian Perseroan
Terbatas, Jenis-jenis Perseroan Terbatas, Pengertian dan pengaturan saham dalam Perseroan Terbatas.
Bab III :Penulis
membahas tentang hak dan kewajiban kepemilikan saham dari masing-masing pemilik saham dimana didalamnya
diuraikan persyaratan kepemilikan saham,
Hak dan kewajiban dari masing-masing pemilik saham,. Perlindungan modal, KekayaanPerseroan
Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham Bab IV :penulis membahas tentang larangan
kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas
dimana didalamnya diuraikan Pengaturan Larangan Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas Untuk Dimiliki
Sendiri Dan Atas Nama Orang Lain
Pengecualian Larangan Kepemilikan Saham Untuk Dimiliki Sendiri Dan Dimiliki Oleh Orang Lain, Dasar
Hukum Pengecualian Tentang Larangan
Kepemilikan Saham Untuk Diniliki Sendiri Dan Dimiliki Oleh Orang Lain Bab V : Pada bab ini penulis membicarakan
tentang kesimpulandan saran, dimana kesimpulan
tersebut menggambarkan secara singkat isi pokok dari skripsi ini, kemudian saran juga merupakan bagian
akhir dari pembahasan skripsi ini yang
mana sangat berguna bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi