BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Sebagai negara yang
sedang berkembang, Indonesia mempunyai keinginan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonominya. Untuk dapat mewujudkannya
terdapat berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara yang lainnya. Salah satu cara yang
selalu dilakukan oleh negara adalah menarik
sebayak mungkin investor asing untuk masuk ke negaranya. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam
suatu negara didasarkan pada suatu mitos
yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang
industri. Untuk mengarah kesana, sejak
awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar
dalam menuju industrialisasi. Jalan yang
ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam
negeri.
Syahyu Yulianto,”Pertumbuhan investasi asing
di Kepulauan Batam: antara dualisme kepemimpinan
dan ketidakpastianhukum, Masuknya modal
asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan bagi ekonomi maupun politik Indonesia.
Alternatif penghimpunan dana pembangunan
perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan
dana internasional lainnya seperti pinjaman
luar negeri.
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=
tampil&id= 45342 Diakses tanggal 12
Juli 2010.
Penanaman modal asing secara langsung adalah
merupakan suatu fenomena yang riil dalam
konteks pembangunan negara-negara berkembang, karena penanaman modal asing merupakan salah
satu pilihan pembiayaan pembangunan yang
belum dapat dipenuhi oleh negara-negara berkembang. Selain menghasilkan devisa secara langsung bagi
negara, kegiatan penanaman modal secara
langsung menghasilkan manfaat yang sangat signifikan bagi negara tujuan penanaman modal (host country) karena sifatnya
yang permanen/jangka panjang.
Penanaman modal asing merupakan salah satu
bentuk utama transaksi bisnis
internasional. Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing berbentuk persyaratan joint venture
yaitu persyaratan bahwa penanaman
modal asing harus berbentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang
mereka inginkan, Penanaman modal asing secara langsung juga memberi andil dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampua n teknologi nasional, mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu
sistem perekonomian yang berdaya saing.
Modal asing yang dibawa oleh investor
merupakan hal yang sangat penting
sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi
negara penerima modal, seperti juga
antara dua perusahaan asing atau lebih
seperti yang terjadi di Indonesia.
Asmin Nasution,”Transparansi dalam Penanaman
Modal”,(Medan: Pustaka Bangsa Press,2008),
hlm 1.
Jonh W.Head, ”Pengantar Umum Hukum
Ekonomi”,(Jakarta:Proyek Elips, 1997), hlm 91.
mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply
teknologi dari investor baik dalam bentuk
proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.
Dibukanya peluang
bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan
perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaanya,
agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sejarah Orde Baru
selama periode 1966-1997 telah membuktikan betapa pentingnya peran investasi lansung khususnya
asing (Penanaman Modal Asing) sebagai
salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi negara Indonesia.
Dengan lahirnya Undang-undang No. 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal melahirkan
secercah harapan dalam iklim investasi di Indonesia, karena selama ini undang-undang penanaman modal yang
ada dianggap sudah tidak memadai lagi
sebagai landasan hukum untuk menarik investor.
Landasan hukum
penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang
mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undangundang No. 11 Tahun
1970, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undangundang No. 12 Tahun 1970 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah
dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Tulus Tambunan, ”Kendala Perizinan Dalam
Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia dan
Upaya Perbaikan yang Perlu di Lakukan Pemerintah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 26
No. 4, Tahun 2007, hlm 35.
www.kppod.com, akses 10 Juli 2010.
Pengaturan penanaman modal yang ada dalam
Undang-undang No.25 Tahun 2007 merupakan
hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan
keinginan serta harapan para investor
yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional di atas
kepentingan para penanam modal/investor
yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal selanjutnya disisebut
UUPM, menyatakan bahwa “Penanaman Modal
Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesi.
Kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang”.
Salah satu syarat dari badan hukum asing untuk
menjadi perseroan terbatas adalah badan
hukum asing itu harus melakukan kerja sama dengan badan hukum domestik. Kerjasama antara badan hukum asing
dengan badan hukum domestik dituangkan
dalam joint venture agreement.
Asmin Nasution, Op.Cit, hlm. 121-122.
Indonesia, Undang-undang No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, Lembar Negara
Nomor 67. Tahun 2007. Pasal 5 ayat 2.
Mengadakan joint
venture agreement merupakan langkah awal
dalam membentuk perusahaan joint venture. Di mana dalam
joint venture agreement berisikan
kesepakatan para pihak tentang kepemilikan
modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga
ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin
akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture. Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan
baru yang disebut perusahaan joint
venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Landasan pembentuk
perusahaan joint venture tersebut adalah
joint venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata).
Joint venture
agreement juga dibentuk berdasarkan asas-asas perjanjian yang berlaku universal, seperti Freedom of
Contract, Consensus, Pacta Sun Servanda
dan Good Faith. Joint Venture Agreement di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam
KUHPerdata, joint venture agreement harus memenuhi ketentuan sahnya sebuah
perjanjian sebagaimana yang diatur dalam
pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian yang
dibuat secara sah menurut pasal 1338 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Selain terpenuhinya asas-asas
hukum perjanjian untuk sahnya sebuah perjanjian, juga diharuskan bahwa perjanjian tidak boleh atau
dilarang bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan atau ketertiban umum. Oleh karena itu agar joint venture agreement tersebut mengikat para pihak,
maka persyaratan-persyaratan menurut
Hukum Perjanjian sebagaimana terdapat dalam Buku III KUHPerdata dan asas-asas hukum perjanjian harus terpenuhi.
Dalam hal kerja
sama dalam bentuk joint venture, yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu joint venture
agreement adalah mengenai aspek-aspek tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi
dalam operasi usaha, adanya keuntungan
yang nyata, dan tentu juga harus adanya hubungan yang adil diantara Salim HS, Budi Sutrisno,” Hukum Investasi di
Indonesia”. (Jakarta: Rajawali Pers, para
pihak. Kesumuanya itu harus dinyatakan dengan tegas dalam joint venture agreement.
Sebagai konsekuensi
dari suatu joint venture ialah timbulnya berbagai permasalahan, salah satunya masalah
kontraktual antara pihak asing dan pihak nasional dalam membuat joint venture
agreement. Oleh karena itu dalam membuat joint venture agreement, aspek hukum
harus sangat diperhatikan dan para pihak harus berhati-hati dalam penyusunan
kontak joint venture , agar celahcelah kekosongan hukum dalam joint venture
agreement dapat dihindari.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi