Senin, 21 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS JOINT VENTURE AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia mempunyai keinginan  yang kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonominya. Untuk dapat  mewujudkannya terdapat berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan  negara yang lainnya. Salah satu cara yang selalu dilakukan oleh negara adalah  menarik sebayak mungkin investor asing untuk masuk ke negaranya. Menarik  investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu  mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur,  pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah  kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada minimnya modal  dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan  yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya  modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.

  Syahyu Yulianto,”Pertumbuhan investasi asing di Kepulauan Batam: antara dualisme  kepemimpinan dan ketidakpastianhukum,  Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan  keadaan bagi ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana  pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung  jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti  pinjaman luar negeri.
http://jurnal.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=  tampil&id= 45342 Diakses tanggal 12 Juli 2010.
 Penanaman modal asing secara langsung adalah merupakan suatu  fenomena yang riil dalam konteks pembangunan negara-negara berkembang,  karena penanaman modal asing merupakan salah satu pilihan pembiayaan  pembangunan yang belum dapat dipenuhi oleh negara-negara berkembang. Selain  menghasilkan devisa secara langsung bagi negara, kegiatan penanaman modal  secara langsung menghasilkan manfaat yang sangat signifikan bagi negara tujuan  penanaman modal (host country) karena sifatnya yang permanen/jangka panjang.
 Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi  bisnis internasional. Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman  modal asing berbentuk persyaratan  joint venture  yaitu persyaratan bahwa  penanaman modal asing harus berbentuk joint venture dengan perusahaan lokal  untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan, Penanaman modal asing secara langsung juga memberi andil dalam meningkatkan  pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan  pembangunan ekonomi yang  berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan  kemampua n teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam  suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
 Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat  penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan  investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti  juga antara dua  perusahaan asing atau lebih seperti yang terjadi di Indonesia.
 Asmin Nasution,”Transparansi dalam Penanaman Modal”,(Medan: Pustaka Bangsa  Press,2008), hlm 1.
 Jonh W.Head, ”Pengantar Umum Hukum Ekonomi”,(Jakarta:Proyek Elips, 1997), hlm  91.
 mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam  bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan  kerja.
Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di  Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur  pelaksanaanya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang  besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sejarah Orde Baru selama periode 1966-1997 telah membuktikan betapa  pentingnya peran investasi lansung khususnya asing (Penanaman Modal Asing)  sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber  pertumbuhan ekonomi negara Indonesia.
 Dengan lahirnya Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman  Modal melahirkan secercah harapan dalam iklim investasi di Indonesia, karena  selama ini undang-undang penanaman modal yang ada dianggap sudah tidak  memadai lagi sebagai landasan hukum untuk menarik investor.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan  perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah  Undang-undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undangundang No. 11 Tahun 1970, Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo Undangundang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian  diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
  Tulus Tambunan, ”Kendala Perizinan Dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia  dan Upaya Perbaikan yang Perlu di Lakukan Pemerintah”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 26 No. 4,  Tahun 2007, hlm 35.
 www.kppod.com, akses 10 Juli 2010.
 Pengaturan penanaman modal yang ada dalam Undang-undang No.25  Tahun 2007 merupakan hasil evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang  ada sebelumnya dengan memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan para  investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap  memperhatikan kepentingan nasional di atas kepentingan para penanam  modal/investor yang bersangkutan.
 Dalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang No.  25 Tahun 2007  Tentang Penanaman Modal selanjutnya disisebut UUPM, menyatakan bahwa  “Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan  hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesi.
Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang”.
 Salah satu syarat dari badan hukum asing untuk menjadi perseroan terbatas  adalah badan hukum asing itu harus melakukan kerja sama dengan badan hukum  domestik. Kerjasama antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik  dituangkan dalam joint venture agreement.
  Asmin Nasution, Op.Cit, hlm. 121-122.
 Indonesia, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembar  Negara Nomor 67. Tahun 2007. Pasal 5 ayat 2.
Mengadakan joint venture agreement  merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Di mana  dalam  joint venture agreement  berisikan kesepakatan para pihak tentang  kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan,  keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang  mungkin akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture. Pengusaha asing  dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan   joint venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai  dengan kesepakatan bersama. Landasan pembentuk perusahaan joint venture  tersebut adalah joint venture agreement dan ketentuan umum perjanjian yang  diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Joint venture agreement juga dibentuk berdasarkan asas-asas perjanjian  yang berlaku universal, seperti Freedom of Contract, Consensus, Pacta Sun  Servanda dan Good Faith. Joint Venture Agreement di Indonesia tunduk pada  ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, joint venture  agreement  harus memenuhi ketentuan sahnya sebuah perjanjian sebagaimana  yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian yang dibuat secara sah menurut pasal 1338 KUHPerdata  berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain  terpenuhinya asas-asas hukum perjanjian untuk sahnya sebuah perjanjian, juga  diharuskan bahwa perjanjian tidak boleh atau dilarang bertentangan dengan  undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Oleh karena itu agar joint  venture agreement tersebut mengikat para pihak, maka persyaratan-persyaratan  menurut Hukum Perjanjian sebagaimana terdapat dalam Buku III KUHPerdata  dan asas-asas hukum perjanjian harus terpenuhi.
Dalam hal kerja sama dalam bentuk joint venture, yang perlu diperhatikan  dalam membuat suatu joint venture agreement  adalah mengenai aspek-aspek  tanggung jawab para pihak, adanya efisiensi dalam operasi usaha, adanya  keuntungan yang nyata, dan tentu juga harus adanya hubungan yang adil diantara   Salim HS, Budi Sutrisno,” Hukum Investasi di Indonesia”. (Jakarta: Rajawali Pers,   para pihak. Kesumuanya itu harus dinyatakan dengan tegas dalam joint venture  agreement.

Sebagai konsekuensi dari suatu joint venture ialah timbulnya berbagai  permasalahan, salah satunya masalah kontraktual antara pihak asing dan pihak  nasional dalam membuat joint venture agreement.  Oleh karena itu dalam  membuat joint venture agreement, aspek hukum harus sangat diperhatikan dan para pihak harus berhati-hati dalam penyusunan kontak joint venture , agar celahcelah kekosongan hukum dalam joint venture agreement dapat dihindari.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi