Selasa, 22 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DIREKTUR PT TERHADAP KEPAILITAN PT DIKAITKAN DENGAN PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE

BAB I.
PENDAHULUAN.
A.  Latar belakang.
Hukum perusahaan sebagai bagian dalam hukum bisnis semakin terasa  dibutuhkan lebih-lebih pada awal abad 21 ini dengan prediksi bisnis internasional  yang tidak terelakkan lagi, dimana Indonesia berada di tengah dan dalam kancah  perdagangan bebas, dengan segala konsekuensinya termasuk tuntutan daya saing  yang semakin berat.

Bentuk-bentuk badan hukum yang dikenal dalam sistim hukum dagang  Indonesia adalah Perseroan Firma (Fa), Perseroan komanditer (CV), dan  Perseroan Terbatas (PT). bentuk ini diatur dalam Buku Kesatu Bab III Bagian I  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Selain itu, masih ada bentuk  badan hukum lainyang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH  Perdata) yang disebut dengan Maatschap atau persekutuan.
 Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang  paling disukai saat ini, di samping karena pertanggung jawabannya yang bersifat  Dalam praktek sangat banyak kita jumpai perusahaan berbentuk  perusahaan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk pereroan terbatas ini,  terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis besar, merupakan model berbisnis  yang paling lazim dilakukan, sehingga  dapat dipastikan bahwa jumlah dari  perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain. Seperti,  Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi, dan lain-lain.
 Soejono Dirjdosisworo, Hukum Perusahaaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan di  Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hal.
 terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik  (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang)  dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
 Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas  pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan tujuan perseroan baik di  dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Angaran Dasar.
Kata “perseroan” menunjukkan kepada modalnya yang terdiri atas sero  (saham). Sedangkan kata “terbatas” kepada tanggung jawab pemegang saham  yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya.
Kata perseroan dalam arti umum adalah perusahaan atau organisasi usaha  sedangkan Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau  badan usaha yang ada dan dikenal dalam sistim hukum dagang indonesia.
Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau  kesusilaan.
 Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang  cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahunsebelum  pengangkatannya pernah : Pasal 93 ayat (1) UUPT menyatakan :  1.  dinyatakan pailit; 2.  menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komissaris yang dinyatakan  bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 3.  dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara  dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
 Gunawan Wijaya & Ahmad Yani, “Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas”, (Jakarta:  PT Raja Grafindo Persada,2006), hal.
 Lihat Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  Lihat Pasal 93 ayat 1 UUPT  Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi dan Direksi bertanggung  jawab penuh atas pengurusan perseroan dan bukan kepada perorangan pemegang  saham, untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam  maupun di luar pengadilan.
Peraturan tentang pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota  Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilakukan  oleh Komisaris atas nama RUPS yang dimuat dalam Anggaran Dasar perseroan.
 Dalam Pasal 97 UUPT menyatakan :  1.  Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 92 ayat (1) 2.  Pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan setiap  anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3.  Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian  perseroan apabila yang bersangkuta bersalah dan lalai dalam menjalankan  tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) 4.  Dalam hal direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih tanggung  jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng  bagi setiap anggota direksi.
5.  Anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kergian sebagai  mana dimaksud ayat (3) apabila dapat membuktikan : a.  Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.  Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian  untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan c.  Tidak mempunyai beturan kepentingan baik langsung maupun tidak  langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d.  Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya  kerugian tersebut.
6.  Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10  (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat  mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang  karena kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
7.  Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota  Direksi lainnya dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan  gugatan atas nama perseroan.
 Ibid, hal.
 Lihat Pasal 97 UUPT  Doktrin putusan bisnis (Business Judgment Rule) yang merupakan cermin  dari kemandirian dan diskresi dari Direksi dalam memberikan putusan bisnisnya  merupakan perlindungan bagi Direksi yang beritikad baik dalam menjalankan  tugas-tugasnya selaku Direksi.
Doktrin Business Judgment Rule berkaitan erat dengan doktrin fiduciary  duty, guna mengukur kepercayaan yang diberikan perseroan kepada Direksi  berdasarkan prinsip  fiduciary duty, maka sebagai organ perseroan yang  menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dengan tujuan perseroan,  Direksi tentu dihadapkan dengan risiko bisnis oleh karena itu guna melindungi  ketidakmampuan yang disebabkan adanya ketentuan manusia, maka Direksi  dilindungi oleh doktrin putusan bisnis Business Judgment Rule.
 Doktrin putusan bisnis (Business Judgment Rule)  ini merupakan suatu  doktrin yang mengajarkan bahwa suatu putusan direksi mengenai aktivitas  perseroan tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, meskipun putusan tersebut  merugikan perseroan, sepanjang putusan tersebut memenuhi syarat sebagai  berikut :  1.  Putusan sesuai hukum yang berlaku.
2.  Dilakukan dengan itikad baik.
3.  Dilakukan dengan tujuan yang benar (proper purpose) 4.  Putusan tersebut mempunyai dasar-dasar yang rasional (rasional basis)  Tri Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas; bank dan persero, (Bogor: Ghalia  Indonesia,2005), hlm.
 Munir Fuadi, Doktri-doktrin Modern dalam Corporate Law, (Bandung: Citra Aditya  Bakti, 2002), hal. 1  5.  Dilakukan dengan kehati-hatian (due care) seperti dilakukan oleh orang yang  cukup hati-hati pada posisi yang serupa.
6.  Dilakukan dengan cara yang secara layak dipercayainya sebagai yang terbaik  bagi perseron.
Latar belakang dari berlakunya doktrin putusan bisnis ini adalah karena di  antara semua pihak dalam perseroan, sesuai dengan kedudukannya selaku Direksi,  maka pihak direksilah yang paling berwenang dan yang paling profesional untuk  memutuskan apa yang terbaik dilakukan untuk perseroannya, sementara jika  karena putusan bisnis dari Direksi terjadi kerugian bagi perseroan, sampai batasbatas tertentu masih dapat ditoleransi mengingat tidak semua bisnis harus  mendapat untung. Dengan perkataan lain, perseroan juga harus menanggung  risiko bisnis, termasuk risiko kerugian.

B. Perumusan Masalah Sesuai dengan uraian di atas, maka Penulis merumuskan beberapa hal  yang akan dibagi dalam tulisan ini yaitu, 1.  Bagaiman tugas dan tanggung jawab Direktur PT menurut UU No. 40 Tahun  2007  2.  Bagaiman prinsip Business Judment Rule dalam UU No. 40 Tahun 20 3.  Bagaiman tanggung jawab Direktur PT terhadap kepailitan PT terhadap  kepailitan PT dikaitkan dengan prisip Business JudgmentRule  C. Tujuan dan Manfaat penulisan 1.  Adapun yang dijadikan tujuan dari pembahasan dalam skripsi ini yaitu dapat  diuraikan sebagai berikut  a.  Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab direksi  dalam perseroan b.  Untuk mengetahi tentang doktrin Business Judgment Rule c.  Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab Direktur berdasarkan prinsip  Business Judgmen Rule 2.  Manfaat penulisan a.  Secara teoritis Secara teoritis, diharapkan pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas  akan melahirkan pemahaman baru tentang tugas dan tanggung jawab Direktur  terhadap kepailitan PT di kaitkan dengan prinsip Business Judgment Rule.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi