BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar belakang.
Hukum perusahaan
sebagai bagian dalam hukum bisnis semakin terasa dibutuhkan lebih-lebih pada awal abad 21 ini
dengan prediksi bisnis internasional yang
tidak terelakkan lagi, dimana Indonesia berada di tengah dan dalam kancah perdagangan bebas, dengan segala
konsekuensinya termasuk tuntutan daya saing yang semakin berat.
Bentuk-bentuk badan
hukum yang dikenal dalam sistim hukum dagang Indonesia adalah Perseroan Firma (Fa),
Perseroan komanditer (CV), dan Perseroan
Terbatas (PT). bentuk ini diatur dalam Buku Kesatu Bab III Bagian I Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Selain itu, masih ada bentuk badan hukum
lainyang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang disebut dengan Maatschap atau
persekutuan.
Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha
kegiatan ekonomi yang paling disukai
saat ini, di samping karena pertanggung jawabannya yang bersifat Dalam praktek sangat banyak kita jumpai
perusahaan berbentuk perusahaan
terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk pereroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis
besar, merupakan model berbisnis yang
paling lazim dilakukan, sehingga dapat
dipastikan bahwa jumlah dari perseroan
terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk bisnis lain. Seperti, Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi, dan
lain-lain.
Soejono Dirjdosisworo, Hukum Perusahaaan
Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia,
(Bandung: Mandar Maju, 1997), hal.
terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan
kemudahan bagi pemilik (pemegang saham)
nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya
pada perusahaan tersebut.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung
jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan perseroan dan tujuan perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan Angaran Dasar.
Kata “perseroan”
menunjukkan kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” kepada
tanggung jawab pemegang saham yang tidak
melebihi nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya.
Kata perseroan
dalam arti umum adalah perusahaan atau organisasi usaha sedangkan Perseroan Terbatas adalah salah satu
bentuk organisasi usaha atau badan usaha
yang ada dan dikenal dalam sistim hukum dagang indonesia.
Kegiatan perseroan
harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang cakap
melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahunsebelum pengangkatannya pernah : Pasal 93 ayat (1)
UUPT menyatakan : 1. dinyatakan pailit; 2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komissaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan.
Gunawan Wijaya & Ahmad Yani, “Seri Hukum
Bisnis: Perseroan Terbatas”, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada,2006), hal.
Lihat Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lihat
Pasal 93 ayat 1 UUPT Kepengurusan
perseroan dilakukan oleh Direksi dan Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dan
bukan kepada perorangan pemegang saham,
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Peraturan tentang
pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan dilakukan oleh
Komisaris atas nama RUPS yang dimuat dalam Anggaran Dasar perseroan.
Dalam Pasal 97 UUPT menyatakan : 1.
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (1) 2. Pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1),
wajib dilaksanakan setiap anggota
direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
apabila yang bersangkuta bersalah dan lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagai mana
dimaksud pada ayat (2) 4. Dalam hal
direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota direksi.
5. Anggota direksi tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas kergian sebagai mana
dimaksud ayat (3) apabila dapat membuktikan : a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya; b. Telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan c. Tidak mempunyai
beturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian; dan d. Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6. Atas nama perseroan, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri
terhadap anggota direksi yang karena
kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
7. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (5)
tidak mengurangi hak anggota Direksi
lainnya dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan.
Ibid, hal.
Lihat Pasal 97 UUPT Doktrin putusan bisnis (Business Judgment
Rule) yang merupakan cermin dari
kemandirian dan diskresi dari Direksi dalam memberikan putusan bisnisnya merupakan perlindungan bagi Direksi yang
beritikad baik dalam menjalankan tugas-tugasnya
selaku Direksi.
Doktrin Business
Judgment Rule berkaitan erat dengan doktrin fiduciary duty, guna mengukur kepercayaan yang diberikan
perseroan kepada Direksi berdasarkan
prinsip fiduciary duty, maka sebagai
organ perseroan yang menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dengan tujuan perseroan, Direksi tentu dihadapkan dengan risiko bisnis
oleh karena itu guna melindungi ketidakmampuan
yang disebabkan adanya ketentuan manusia, maka Direksi dilindungi oleh doktrin putusan bisnis
Business Judgment Rule.
Doktrin putusan bisnis (Business Judgment
Rule) ini merupakan suatu doktrin yang mengajarkan bahwa suatu putusan
direksi mengenai aktivitas perseroan
tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, meskipun putusan tersebut merugikan perseroan, sepanjang putusan
tersebut memenuhi syarat sebagai berikut
: 1.
Putusan sesuai hukum yang berlaku.
2. Dilakukan dengan itikad baik.
3. Dilakukan dengan tujuan yang benar (proper
purpose) 4. Putusan tersebut mempunyai
dasar-dasar yang rasional (rasional basis)
Tri Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas; bank dan persero, (Bogor:
Ghalia Indonesia,2005), hlm.
Munir Fuadi, Doktri-doktrin Modern dalam
Corporate Law, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2002), hal. 1 5. Dilakukan dengan kehati-hatian (due care)
seperti dilakukan oleh orang yang cukup
hati-hati pada posisi yang serupa.
6. Dilakukan dengan cara yang secara layak
dipercayainya sebagai yang terbaik bagi
perseron.
Latar belakang dari
berlakunya doktrin putusan bisnis ini adalah karena di antara semua pihak dalam perseroan, sesuai
dengan kedudukannya selaku Direksi, maka
pihak direksilah yang paling berwenang dan yang paling profesional untuk memutuskan apa yang terbaik dilakukan untuk
perseroannya, sementara jika karena
putusan bisnis dari Direksi terjadi kerugian bagi perseroan, sampai batasbatas
tertentu masih dapat ditoleransi mengingat tidak semua bisnis harus mendapat untung. Dengan perkataan lain,
perseroan juga harus menanggung risiko
bisnis, termasuk risiko kerugian.
B. Perumusan
Masalah Sesuai dengan uraian di atas, maka Penulis merumuskan beberapa hal yang akan dibagi dalam tulisan ini yaitu, 1. Bagaiman tugas dan tanggung jawab Direktur PT
menurut UU No. 40 Tahun 2007 2.
Bagaiman prinsip Business Judment Rule dalam UU No. 40 Tahun 20 3. Bagaiman tanggung jawab Direktur PT terhadap
kepailitan PT terhadap kepailitan PT
dikaitkan dengan prisip Business JudgmentRule
C. Tujuan dan Manfaat penulisan 1.
Adapun yang dijadikan tujuan dari pembahasan dalam skripsi ini yaitu
dapat diuraikan sebagai berikut a.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab direksi dalam perseroan b. Untuk mengetahi tentang doktrin Business
Judgment Rule c. Untuk mengetahui tugas
dan tanggung jawab Direktur berdasarkan prinsip Business Judgmen Rule 2. Manfaat penulisan a. Secara teoritis Secara teoritis, diharapkan
pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas akan melahirkan pemahaman baru tentang tugas
dan tanggung jawab Direktur terhadap
kepailitan PT di kaitkan dengan prinsip Business Judgment Rule.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi