Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAKUAN HUTANG DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tak lepas dari kebutuhan yang  bermacam-macam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus berusaha  dengan cara bekerja. Bekerja dapat dilakukan sendiri tanpa harus bekerja pada  orang lain, misalnya dengan berwiraswasta. Untuk berwiraswasta dibutuhkan modal  kerja. Untuk mendapatkan modal kerja tersebut ada berbagai cara yang dapat  ditempuh, di antaranya adalah dengan meminjam kepada pihak lain.

Adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut diawali dengan pembuatan  kesepakatan antara peminjam (debitur) dan yang meminjamkan (kreditur) yang  dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian  lisan dapat pula dalam bentuk perjanjian tertulis. Perjanjian utang-piutang dalam  perjanjian tertulis ada yang dibuat dengan akta di bawah tangan, ada pula yang  dibuat dengan akta notaris.
Perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur dituangkan dalam  perjanjian kredit. Perjanjian kredit memuat hak dan kewajiban dari debitur dan  kreditur. Perjanjian kredit diharapkan akan membuat para pihak yang terikat dalam  perjanjian memenuhi segala kewajibannya dengan baik. Namun di dalam perjanjian  pinjam-meminjam tersebut ada kalanya salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian  sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Perjanjian kredit hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan bentuknya  yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila   dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Di dalam hukum perdata, bukti  tertulis merupakan bukti utama. Dengan dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk  tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap  perjanjian yang dibuatnya.
Apabila di dalam hubungan perutangan debitur tidak memenuhi prestasi  secara suka rela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya  bila hutang tersebut sudah dapat ditagih, yaitu terhadap harta kekayaan debitur yang  dipakai sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur itu dilakukan dengan cara  menjual benda-benda jaminan dari debitur, yang kemudian hasil dari penjualan  tersebut digunakan untuk memenuhi hutang debitur.
Untuk dapat melaksanakan pemenuhan haknya terhadap benda-benda  tertentu dari debitur yang dijaminkan tersebut yaitu dengan cara melalui eksekusi  benda jaminan maka kreditur harus mempunyai alas hak untuk melakukan eksekusi  melalui penyitaan eksekutorial.
Syarat adanya titel eksekutorial ini diadakan demi perlindungan bagi kreditur  terhadap perbuatan yang melampaui batas dari debitur. Titel eksekutorial dapat  timbul berdasarkan putusan hakim yang dibuat dalam bentuk eksekutorial yang  memutuskan bahwa debitur harus membayar sejumlah pembayaran tertentu atau  prestasi tertentu, atau dapat juga berdasarkan akta notaris yang sengaja dibuat dalam  bentuk eksekutorial, dalam bentuk grosse akta. Menurut ketentuan undang-undang  grosse dari akta notaris mempunyai kekuatan eksekutorial. Di mana di dalam akta  itu dimuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari debitur kepada kreditur.
 Semakin lajunya pertumbuhan kehidupan dunia bisnis dan industri menuntut  segala sesuatu yang cepat dan praktis tetapi mempunyai kekuatan hukum yang kuat,  termasuk dalam segi hutang-piutang. Oleh karena itu kesepakatan mengenai hutangpiutang tidak hanya cukup dituangkan di dalam perjanjian tertulis tetapi perlu  dituangkan dalam sebuah grosse akta pengakuan hutang.
Maksud dituangkannya di dalam grosse akta pengakuan hutang adalah supaya  apabila debitur wanprestasi, maka kreditur hanya tinggal mengajukan permohonan  pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang tersebut kepada Pengadilan Negeri dan  bukan mengajukan gugatan, untuk mendapatkan pemenuhan atas piutangnya  tersebut. Biasanya ketika meminjamkan uangnya, kreditur menginginkan adanya  jaminan untuk mendapatkan kembali pemenuhan piutangnya. Oleh karena itu,  dalam praktek sering diadakan grosse akta pengakuan hutang yang dibuat di depan  dan oleh Notaris yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dapat  dipergunakan pihak kreditur untuk menagih piutangnya manakala pihak debitur  lalai membayar hutangnya. Grosse akta tersebut tidak perlu dibuktikan, sehingga  harus dianggap benar apa yang tercantum di dalamnya, kecuali jika ada bukti  lawan.
 B. Perumusan Masalah Dengan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membuat karya tulis  dalam bentuk skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis terhadap pengakuan hutang  dalam perjanjian kredit bank.”  Permasalahan adalah merupakan kenyataan yang dihadapi oleh pelaksanaan  peneliti. Dengan adanya rumusan masalah maka akan dapat ditelaah secara  maksimal ruang lingkup penelitian sehingga tidak mengarah pada permasalahan  hal yang diluar permasalahan.
Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah :  1.  Bagaimana pelaksanaan pemberian kredit bank? 2.  Bagaimana penyelesaian pengakuan hutang dalam perjanjian kredit bank  bermasalah?  Bambang Sunggono, Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 1  3.  Bagaimana sistem/pola penanganan hutang dalam perjanjian kredit  bermasalah?  C. Tujuan dan Manfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan penulis melaksanakan penelitian ini adalah :  a.  Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit bank.
b.  Untuk mengetahui penyelesaian dan penanganan pengakuan hutang dalam  perjanjian kredit bank bermasalah.
c.  Untuk mengetahui sistem penanganan hutang dalam perjanjian kredit  bermasalah.
2. Manfaat Penulisan  Adapun manfaat Penulisan skripsi yang akan penulis lakukan adalah : a. Secara Teoritis Guna mengembangkan khasanah ilmu pengetahuan hukum perdata, khususnya  mengenai tinjauan yuridis terhadap pengakuan hutang dalam perjanjian kredit  bank.
b. Secara Praktis 1)  Agar masyarakat mengetahui perjanjian utang piutang antara debitur dan  kreditur.
2)  Dengan adanya penelitian ini dapat memberikan tambahan tentang aspek  hukum perdata dalam perjanjian kredit bank.
D. Keaslian Penulisan  Adapun judul tulisan ini adalah Tinjauan Yuridis terhadap pengakuan hutang  dalam perjanjian kredit bank. Judul kripsi ini belum pernah ditulis, sehingga tulisan  ini asli, atau dengan kata lain tidak ada judul yang sama dengan mahasiswa Fakultas  Hukum USU. Dengan demikian ini keaslian skripsi ini dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
E. Tinjauan Kepustakaan Kata kredit bukan lagi kata yang asing bagi anggota masyarakat. Oleh karena  itu selain pengertian kredit menurut peraturan perundang-undangan, setiap orang  mempunyai pendapat sendiri mengenai pengertian kredit sesuai dengan tingkat  pemikirannya masing-masing.
 Terdapat perbedaan pengertian kredit antara kalangan masyarakat awam  dengan kalangan pelaku bisnis. Kata kredit di kalangan masyarakat awam secara  sederhana diartikan sebagai pembelian sesuatu barang/benda tertentu dengan  membayar secara dicicil. Sementara itu dikalangan pelaku bisnis, atau kaum  industriawan, kata kredit lebih dikenal sebagai pemberian sejumlah uang tertentu  oleh suatu bank kepada pihak lain yang memerlukannya untuk keperluan usahanya,  dimana pihak lain akan melunasinya dalam pihak tertentu dengan membayar  sejumlah bunga yang telah ditentukan.
Perkataan kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti  kepercayaan. Berpijak dari sini, maka dapat diketahui bahwa dasar pemberian kredit  adalah kepercayaan. Oleh karena itu seseorang yang memperoleh kredit berarti ia  telah mendapat kepercayaan dari bank. Memang kepercayaan merupakan dasar bagi  pemberian kredit kepada nasabah.
 Hasibuan, S.P. Malayu, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Yogyakarta, 2001, hlm   Menurut Muchdarsyah Sinungan, pengertian kredit adalah :  Suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan  lagi pada suatu masa tertentu pada waktu yang akan datang dengan kontra prestasi  berupa bunga.
 Peristiwa menyerahkan secara suka rela sejumlah uang dipergunakan secara  bebas oleh si penerima kredit, penerima kredit berhak mempergunakan pinjaman itu  di belakang hari.
Dilain pihak, Levy merumuskan kredit sebagai :   a.  Adanya penyimpangan dari ketentuan dan syarat-syarat perjanjian  kredit/perjanjian pinjaman biasa dilakukan oleh kreditur atau debitur.
Gejala kredit bermasalah adalah : b.  Adanya penurunan kondisi keuangan debitur yang kelihatan dari  keterlambatan pembayarannya.
c.  Adanya perbuatan dari debitur yang mulai kurang kooperatif dengan mulai  menunggak dan membayar tidak tepat waktu.
d.  Adanya penyampaian data atau informasi dan laporan yang tidak benar atau  sama sekali tidak ada laporannya.
e.  Adanya penurunan nilai dan kualitas serta kuantitas asset dan agunan yang  telah ditentukan dalam perjanjian.
f.  Adanya pergantian pengurusan tanpa persetujuan kreditur baik jabatan,  pemegang sahammaupun posisi-posisi yang penting.
g.  Adanya penjualan pribadi atau keluarga yang dibawa kedalam perusahaan  atau permasalahan diantara pengurus.

h.  Adanya gugatan dari dalam perusahaan sendiri atau dari luar perusahaan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi