BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi saat ini, sejajar dengan berkembangnya berbagai macam media elektronik. Perkembangan media
– media elektronik diantaranya adalah dengan ditemukannya
internet. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal
penggunaan media internet.
Penggunaan media
internet yang saat ini paling popular digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa
dikategorikan sebagai hal yang sedang “booming”. Internet
yaitu teknologi yang memungkinkan kita melakukan pertukaran informasi
dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Selain itu
internet juga dapat diartikan sebagai hubungan
antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya dimana
hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan
media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol
TCP/IP 1 Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah
melakukan perbuatan hukum seperti misalnya
melakukan jual-beli. Perkembangan
internet memang cepat dan memberi
pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi,
berkomunikasi, bahkan melakukan .
1 http://library.usu.ac.id/modules.php?
diakses tanggal 20 Oktober 2009 TCP/IP adalah standar komunikasi data yang
digunakan oleh komunitas internet dalam proses tukar - menukar data dari satu komputer ke
komputer lain di dalam jaringan internet
perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat
dan mudah. beberapa tahun terakhir ini
dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan
banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan menggunakan media ini.
Dan salah satu manfaat dari keberadaan
internet adalah sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui internet dapat
membawa keuntungan besar bagi pengusaha
karena produknya di kenal di seluruh dunia.
Kemunculan internet
dimulai pada tahun 1966 awalnya hanya untuk keperluan departemen pertahanan Amerika
Serikat, yang dibentuk oleh ARPANET
(Advanced Research Project Agency Network) salah satu divisi di departemen pertahanan Amerika Serikat.
Perkembangan internet menciptakan terbentuknya
suatu dunia baru yang biasa disebut dengan dunia maya. Adanya dunia maya menyebabkan setiap individu
memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan
dengan individu lain tanpa ada batasan
apapun yang menghalanginya. Perkembangan
tersebut berakibat juga pada aspek sosial, dimana cara berhubungan antar manusia pun ikut
berubah. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh
terhadap sektor bisnis.
Proses transaksi
yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihak yang
menggunakan media internet termasuk ke dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik
dalam dunia bisnis terdapat berbagai macam
bentuknya diantaranya adalah electronic commerce atau biasa disebut dengan e-commerce maupun e-com. Electronic
commerce yang selanjutnya dalam penulisan
ini disebut dengan e-commerce dapat diartikan
secara gramatikal sebagai
perdagangan elektronik maksud dari perdagangan elektronik ini adalah perdagangan yang dilakukan secara elektronik
dengan menggunakan internet sebagai
medianya. Selain itu e-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau
direct selling yang memanfaatkan fasilitas
internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver 2 Pengaturan mengenai perjanjian
di Indonesia hanya mengatur pada perjanjian pada umumnya, hal tersebut diatur
dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang menyebutkan mengenai
syarat sah suatu perjanjian yang
mengikat para pihaknya. Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat .
Kegiatan bisnis
perdagangan melalui internet atau e-commerce ini telah banyak dilakukan setiap orang karena transaksi
jual beli secara elektronik ini dapat
mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap
orang dimanapun dan kapanpun.
Dengan demikian
transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa tatap muka antara para pihaknya. Mereka mendasari
transaksi tersebut atas rasa kepercayaan
satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik
pula dengan mengakses halaman web yang
disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama (penjual),
dan pihak yang lain (pembeli) hanya tinggal menekan tombol yang disediakan
sebagai tanda persetujuan atas isi perjanjian yang telah ada, tanpa perlu membubuhkan tanda tangan seperti perjanjian
pada umumnya, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik atau digital
signature. Sehingga para pihak tidak
perlu bertemu langsung untuk mengadakan suatu perjanjian.
2 http://rmarpaung.
tripod.com/ElectronicCommerce.doc diakses tanggal 2 Nopember 2009 subyektif dan syarat obyektif. Pemenuhan atas
syarat tersebut berakibat pada perjanjian
yang telah dibuat menjadi sah. Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga
pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian
mutlak untuk dipenuhi. Perjanjian dalam e-commerce dengan perjanjian biasa tidaklah berbeda sangat jauh, yang
membedakan hanya pada bentuk dan berlakunya.
Media dalam perjanjian biasa yang digunakan adalah tinta dan kertas serta dibuat berdasarkan kesepakatan para
pihak. Setelah dibuat dan disepakati maka
perjanjian tersebut mengikat setelah ditandatangani, sedangkan dalam ecommerce
perjanjian menggunakan media elektronik yang ada hanya form atau blanko klausul perjanjian yang dibuat salah
satu pihak yang ditulis dan ditampilkan dalam media elektronik (halaman web),
kemudian pihak yang lain cukup menekan tombol yang disediakan untuk setuju
mengikatkan diri terhadap perjanjian
tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai macam permasalahan di dalam
perjanjian secara elektronik mengenai sah tidaknya perjanjian tersebut.
Permasalahan yang
lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui
sistem elektronik ( electronic commerce
) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
3 3 Penjelasan umum
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik Penggunaan
transaksi elektronik tersebut masih menyimpan keraguan sebagian orang berkaitan dengan faktor
keamanan dan kepastian hukum. Timbul pertanyaan,
apakah transaksi jual beli melalui internet jelas keabsahannya menurut peraturan perundang-undangan di
Indonesia,khususnya UU ITE.
Perbuatan mana yang
dikatakan wanprestasi dalam transaksi jual beli tersebut.
Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut
diatas, maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian yang lebih mendalam mengenai transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik yang
ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B. Permasalahan Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi
ini : 1) Bagaimanakah prinsip – prinsip
transaksi elektronik berdasarkan UU No.11 Tahun 2008? 2) Bagaimana keabsahan transaksi
jual beli melalui media elektronik? 3) Bagaimana yang dikatakan wanprestasi
dalam jual beli melalui media elektronik?
4) Bagaimana pembuktian dalam jual beli melalui media elektronik? C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka tujuan penulisan
skripsi ini secara singkat, adalah
sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui
prinsip – prinsip transaksi elektronik
yang terdapat pada UU No. 11 Tahun 2008.
2. Untuk mengetahui keabsahan transaksi jual
beli melalui media elektronik.
3. Untuk mengetahui perbuatan seperti apa
saja yang termasuk kedalam wanprestasi dalam melakukan transaksi jual
beli melalui media elektronik.
4. Untuk mengetahui pembuktian dalam transaksi jual beli melalui
media elektronik.
Selanjutnya, penulisan skripsi ini juga
diharapkan bermanfaat untuk : 1. Manfaat
secara teoritis Penulisan skripsi ini dapat bermanfaat untuk memberikan masukan
sekaligus menambah khasanah ilmu
pengetahuan dan literatur dalam dunia akademis, khususnya tentang hal – hal yang berhubungan
dengan jual beli melalui media elektronik.
2. Manfaat secara praktis Secara praktis penulisan skripsi ini dapat
memperjelas praktik tentang transaksi
jual beli khususnya jual beli melalui media elektronik yang saat ini banyak digunakan, sehingga membantu publik
dalam melaksanakan praktik transaksi
elektronik D. Keaslian Penulisan Permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai
dalam penulisan ini adalah hasil dari
pemikiran dan ide sendiri yang didasarkan pada referensi dari bukubuku,
artikel-artikel, serta informasi dari media cetak maupun elektronik. Dengan demikian dapat di katakan bahwa skripsi ini
adalah merupakan karya penulis asli.
E. Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Perjanjian Jual Beli Menurut Pasal 1457 KUHPerdata Perjanjian
jual beli adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang telah dijanjikan.
Menurut Charless L.
Knapp dan Nathan M. Crystal, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih,
tidak hanya memberikan kepercayaan
tetapi secara bersama – sama saling pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang
atau keduanya dari mereka 4 Menurut R. Subekti, perjanjian adalah suatu
peristiwa di mana ada seorang berjanji
kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal .
5 Menurut M. Yahya
Harahap, Perjanjian atau verbintenis mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan harta
benda antara dua orang atau lebih, yang
memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi .
6 a. Adanya hubungan hukum.
. Dari pengertian
ini dapat dijumpai beberapa unsur antara lain hubungan hukum (rechtsbetrekking ) yang menyangkut hukum
kekayaan antara dua orang (persoon) atau
lebih, yang memberi hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain tentang suatu prestasi.
Unsur – unsur yang tercantum antara dua orang dalam
definisi di atas adalah : Hubungan hukum
merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum adalah
timbulnya hak dan kewajiban.
b. Adanya subjek hukum.
Subjek hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban.
c. Adanya prestasi.
4 Salim H.S,
Perkembangan Hukum Kontrak Inominaat di indonesia,Cet I, Sinar Grafika, Jakarta,2003, hlm 16 5 Syahmin, Hukum Kontrak
Internasional, Cet I, RajaGrafindo persada, Jakarta, 2006, hlm 1 6 M. Yahya
Hrp, SH, 1986, Segi – segi Hukum Perjanjian Cet II, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, hlm. 6 Prestasi terdiri atas melakukan sesuatu,
berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
d. Dibidang kekayaan.
Perkataan jual beli
terdiri dari dua kata yaitu ”jual” dan ”beli”, di mana satu sama lainnya mempunyai arti yang bertolak
belakang. Kata jual menunjukkan bahwa
adanya perbuatan menjual, sedang beli adalah perbuatan membeli. Dalam jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan
dalam satu peristiwa, yaitu satu pihak
menjual dan pihak lain membeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa hukum jual beli. Jual beli adalah persetujuan
saling mengikat antara penjual yakni pihak
yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Obyek dari
perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak
dilarang menurut hukum yang berlaku
untuk diperjualbelikan.
Perjanjian jual
beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga
meski barang tersebut belum diserahkan
maupun harganya belum dibayarkan 7 Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya .
Perjanjian jual
beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual barang yang bukan miliknya atau barang yang
akan dijual tersebut telah musnah pada
saat penjualan berlangsung.
2. Transaksi
Elektronik 8 7 Pasal 1458 KUHPerdata .
Transaksi elektronik adalah perikatan ataupun
hubungan hukum yang dilakukan secara
elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer based
information system) dengan sistem
komunikasi yang berdasarkan atas jaringan dan jasa telekomunikasi (telecommunication based), yang selanjutnya
difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer
global internet (network of network) 9 Menurut Laudon & Laudon, transaksi
elektronik (e-commerce) adalah suatu
proses membeli dan menjual produk – produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan
dengan komputer sebagai perantara transaksi
bisnis .
10 Pihak – pihak
yang terlibat dalam transaksi electronic commerce, antara lain .
11 1. Penjual (merchant), yaitu perusahaan/produsen
yang menawarkan produknya melalui
internet. Untuk menjadi merchant, maka seseorang harus mendaftarkan diri sebagai
merchant account pada sebuah bank,
tentunya ini dimaksudkan agar merchant
dapat menerima pembayaran dari
customer dalam bentuk credit card.
: 2.
Konsumen / card holder, yaitu
orang –
orang yang ingin memperoleh
produk (barang atau jasa) melalui pembelian secara 8 Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik 9 Edmon Makarim, SH, Kompilasi Hukum
Telematika, RajaGrafindo Persada, Jakarta,2003, hlm.
223 10 http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html“E-
Commerce : Definisi, jenis, Tujuan,
Manfaat dan Ancaman Menggunakan E- Commerce” diakses tanggal 10 Januari 2010 11 Dikdik M & Elisatris Gultom, 2009,
CYBER LAW (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Refika Aditama, Bandung, hlm 152 online. Konsumen yang akan berbelanja di
internet dapat berstatus perorangan atau
perusahaan.
3. Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan
(antara penjual dan penerbit) dan
perantara pembayaran (antara pemegang
dan penerbit). Perantara penagihan
adalah pihak yang meneruskan taagihan
kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepadanya yang diberikan oleh penjual
barang/jasa. Pihak perantara penagihan
inilah yang melakukan pembayaran kepada penjual.
Pihak perantara
pembayaran (antara pemegang dan penerbit) adalah bank dimana pembayaran kredit dilakukan oleh
pemilik kartu kredit/ card holder,
selanjutnya bank yang menerima pembayaran ini akan mengirimkan uang pembayaran tersebut kepada
penerbit kartu kredit (issuer).
4. Issuer; perusahaan credit card yang
menerbitkan kartu. Di Indonesia ada
beberapa lembaga yang diijinkan untuk menerbitkan kartu kredit, yaitu : a. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Tidak
setiap bank dapat menerbitkan credit card, hanya bank yang telah memperoleh ijin dari Card International yang dapat menerbitkan credit card, seperti Master dan
Visa card; b. Perusahaan non bank dalam hal ini PT. Dinner
Jaya Indonesia Internasional yang
membuat perjanjian dengan perusahaan yang ada di luar negeri; c.
Perusahaan yang membuka cabang dari perusahaan induk yang ada di luar negeri, yaitu American Express.
5. Certification Authorities. Pihak ketiga yang
netral yang memegang hak untuk
mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal
diberikan pula kepada card holder.
Certification Authorities dapat merupakan suatu lembaga pemerintah atau lembaga swasta.
3. Sejarah Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969,
melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET
( Advannced Research Project Agency Network), dimana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware
(perangkat keras) dan software (perangkat lunak) komputer yang berbasis UNIX,
kita bisa melakukan komunikasi dalam
jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan,
seberapa besar informasi dapat dipindahkan,
dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang
dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control
Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal
dibangunnnya proyek itu adalah untuk keperluan militer.
Pada saat itu
Departemen Pertahanan Amerika Serikat ( US Departement of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan
menghubungkan komputer di daerah –
daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari
terjadinya informasi terpusat, yang apabila
terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4
(empat) situs saja yaitu Stanford
Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk
satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan
secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972.
Tidak lama kemudian
proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di Negara tersebut ingin
bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan
untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu
ARPANET dipecah menjadi dua, yaitu “MILNET” untuk keperluan militer dan “ARPANET” baru yang
lebih kecil untuk keperluan nonmiliter seperti, universitas – universitas. Gabungan kedua jaringan
akhirnya dikenal dengan nama DARPA
Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet 12 Penelitian bertujuan menemukan
landasan hukum yang jelas dalam meletakkan
persoalan ini dalam perspektif hukum perdata khususnya yang terkait .
F. Metode
Penelitian 1. Sifat/ Bentuk Penelitian Penelitian yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif. Langkah pertama
dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan –
peraturan yang berkaitan dengan jual beli konvensional dan transaksi jual beli melalui
media elektronik ditinjau dari UU No. 11
Tahun 2008. Selain itu dipergunakan juga bahan – bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini.
12 http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet
diakses tanggal 22 Pebruari 2010 dengan
masalah transaksi jual beli melalui media elektronik ditinjau dari UU No.
11 Tahun 2008 2. Data Data sekunder dalam penelitian ini
adalah : 1. Bahan Huku m Primer, terdiri
dari : a. Norma atau kaedah dasar ; b. Peraturan dasar ; c. Peraturan perundang – undangan tentang
transaksi jual beli melalui media elektronik
beserta peraturan – peraturan terkait lainnya, seperti UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, UU No. 8 Tahun 1997 Tentang
Dokumen Perusahaan, UNCITRAL (United on International
Trade Law), Singapore Electronic Transaction Act (ETA) 1998, EU Directive on Electronic Commerce.
2. Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil – hasil
penelitian, laporan – laporan, artikel,
majalah dan jurnal ilmiah, hasil – hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum
penunjang yang mencakup bahan yang
memberi petunjuk – petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus
hukum serta bahan – bahan primer,
sekunder dan tersier diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang
diperlukan dalam penelitian ini 13 13 Bambang sunggono, 1998, Metode Penelitian
Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm 195 .
Selanjutnya Situs
Web juga menjadi bahan bagi penulisan skripsi ini sepanjang memuat informasi yang relevan dengan
penelitian ini.
3. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh
suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data
dengan cara studi kepustakaan (library
research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku – buku,
majalah – majalah, surat kabar, peraturan perundang – undangan dan bahan – bahan lain yang berhubungan dengan materi
yang dibahas dalam skripsi ini.
Data yang diperoleh
melalui studi pustaka dikumpulkan dan diurutkan kemudian diorganisasikan dalam satu pola,
kategori, dan satuan uraian dasar.
Analisis data dalam
skripsi ini adalah analisis dengan cara kualitatif yaitu menganalisis secara lengkap dan komperensif
keseluruhan data sekunder yang diperoleh
sehingga dapat mejawab permasalahan-permasalahan dalam skripsi ini 14 Bab II Merupakan bab yang berisikan
tentang perjanjian jual belimenurut KUHPerdata.
Bab ini terdiri dari pembahasan mengenai pengertian perjanjian jual .
G. Sistematika
Penulisan.
Gambaran secara
keseluruhan mengenai skripsi ini akan dijabarkan dengan cara menguraikan sistematika
penulisannya yang terdiri atas 4 (empat) bab yaitu : Bab I
Pendahuluan merupakan bab yang memberikan ilustrasi guna memberikan informasi yang bersifat umum dan
menyeluruh serta sistematis terdiri dari
latar belakang, permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, metode penelitian, dan sistematika
penulisan.
14 Ronny Hanitijo
Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia,1982, hal. 93.
beli, hak dan kewajiban para pihak,
wanprestasi dan akibat hukumnya, dan saat terjadinya perjanjian jual beli.
Bab III Merupakan
bab yang berisikan tentang prinsip – prinsip umum transaksi jual beli melalui media elektronik
pada umumnya. Memberikan penjelasan
mengenai perkembangan transaksi jual beli melalui media elektronik, aturan internasional terkait transaksi jual
beli melalui media elektronik, proses terjadinya
transaksi jual beli melalui media elektronik, perbandingan antara jual beli umumnya dengan jual beli secara elektronik.
Bab IV Merupakan
bab yang berisikan tentang transaksi jual beli melalui media elektronik ditinjau dari UU No. 11 Tahun
2008. Bab ini terdiri dari prinsip– prinsip
transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008, keabsahan transaksi jual beli melalui media elektronik,
wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui
media elektronik, pembuktian dalam jual beli melalui media elektronik.
Bab V Kesimpulan
dan saran, merupakan bagian akhir yang berisikan kesimpulan dan saran dari hasil penulisan dan
kaitannya dengan permasalahan yang dalam
skr ipsi ini.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi