Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2008



BAB I  PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi saat  ini,  sejajar dengan  berkembangnya berbagai macam media elektronik. Perkembangan  media    media elektronik  diantaranya adalah dengan ditemukannya internet. Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini  untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet.

Penggunaan media internet yang saat ini paling popular digunakan oleh banyak  orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang  “booming”.  Internet  yaitu teknologi yang memungkinkan kita melakukan pertukaran informasi dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpa  dibatasi oleh ruang dan waktu. Selain itu internet juga dapat diartikan sebagai  hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang  berbeda  sistem operasi maupun aplikasinya dimana hubungan tersebut memanfaatkan  kemajuan media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol  standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP/IP 1 Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut  memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti  misalnya melakukan jual-beli.  Perkembangan internet memang cepat dan  memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet  membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan  .
1 http://library.usu.ac.id/modules.php? diakses tanggal 20 Oktober 2009 TCP/IP adalah standar komunikasi data yang digunakan oleh komunitas internet dalam proses  tukar - menukar data dari satu komputer ke komputer lain di dalam jaringan internet  perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan  mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet  menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai  macam produknya dengan menggunakan media ini. Dan salah satu manfaat dari  keberadaan internet adalah sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk  yang dionlinekan melalui internet dapat membawa keuntungan besar bagi  pengusaha karena produknya di kenal di seluruh dunia.
Kemunculan internet dimulai pada tahun 1966 awalnya hanya untuk  keperluan departemen pertahanan Amerika Serikat, yang dibentuk oleh  ARPANET (Advanced Research Project Agency Network) salah satu divisi di  departemen pertahanan Amerika Serikat. Perkembangan internet menciptakan  terbentuknya suatu dunia baru yang biasa disebut dengan dunia maya. Adanya  dunia maya menyebabkan setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk  berhubungan dengan  individu lain tanpa ada batasan apapun yang  menghalanginya. Perkembangan tersebut berakibat juga pada aspek sosial, dimana  cara berhubungan antar manusia pun ikut berubah. Hal ini secara tidak langsung  berpengaruh terhadap sektor bisnis.
Proses transaksi yang dilakukan dalam dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihak yang menggunakan media internet termasuk ke dalam  transaksi elektronik. Transaksi elektronik dalam dunia bisnis terdapat berbagai  macam bentuknya diantaranya adalah electronic commerce atau biasa disebut  dengan e-commerce maupun e-com. Electronic commerce yang selanjutnya dalam  penulisan ini disebut dengan e-commerce dapat diartikan  secara gramatikal  sebagai perdagangan elektronik maksud dari perdagangan elektronik ini adalah   perdagangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan internet  sebagai medianya. Selain itu e-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu cara  berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan  fasilitas internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get  and deliver 2 Pengaturan mengenai perjanjian di Indonesia hanya mengatur pada perjanjian pada umumnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang menyebutkan mengenai syarat sah suatu perjanjian  yang mengikat para pihaknya. Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat  .
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet atau e-commerce ini telah  banyak dilakukan setiap orang karena transaksi jual beli secara elektronik ini  dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat  melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun.
Dengan demikian transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa tatap  muka antara para pihaknya. Mereka mendasari transaksi tersebut atas rasa  kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara  para pihak pun dilakukan secara elektronik pula dengan mengakses halaman web  yang disediakan, berisi klausul atau perjanjian yang dibuat oleh pihak pertama (penjual), dan pihak yang lain (pembeli) hanya tinggal menekan tombol yang disediakan sebagai tanda persetujuan atas isi perjanjian yang telah ada, tanpa perlu  membubuhkan tanda tangan seperti perjanjian pada umumnya, tetapi menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature. Sehingga para pihak  tidak perlu bertemu langsung untuk mengadakan suatu perjanjian.
2 http://rmarpaung. tripod.com/ElectronicCommerce.doc diakses tanggal 2 Nopember 2009  subyektif dan syarat obyektif. Pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada  perjanjian yang telah dibuat menjadi sah. Perjanjian juga mengikat bagi para  pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu  perjanjian mutlak untuk dipenuhi. Perjanjian dalam e-commerce dengan perjanjian  biasa tidaklah berbeda sangat jauh, yang membedakan hanya pada bentuk dan  berlakunya. Media dalam perjanjian biasa yang digunakan adalah tinta dan kertas  serta dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak. Setelah dibuat dan disepakati  maka perjanjian tersebut mengikat setelah ditandatangani, sedangkan dalam ecommerce perjanjian menggunakan media elektronik yang ada hanya form atau  blanko klausul perjanjian yang dibuat salah satu pihak yang ditulis dan ditampilkan dalam media elektronik (halaman web), kemudian pihak yang lain cukup menekan tombol yang disediakan untuk setuju mengikatkan diri terhadap  perjanjian tersebut. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai macam permasalahan di dalam perjanjian secara elektronik mengenai sah tidaknya perjanjian tersebut.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi  elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik ( electronic  commerce ) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
3 3 Penjelasan umum UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik Penggunaan transaksi elektronik tersebut masih menyimpan keraguan  sebagian orang berkaitan dengan faktor keamanan dan kepastian hukum. Timbul  pertanyaan, apakah transaksi jual beli melalui internet jelas keabsahannya  menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia,khususnya UU ITE.
Perbuatan mana yang dikatakan wanprestasi dalam transaksi jual beli tersebut.
 Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, maka penulis tertarik  untuk mengadakan penelitian yang lebih mendalam mengenai transaksi jual beli  yang dilakukan melalui media elektronik yang ditinjau dari UU No. 11 Tahun  2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B. Permasalahan Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan apa yang  menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini :  1) Bagaimanakah prinsip – prinsip transaksi elektronik berdasarkan UU No.11  Tahun 2008? 2) Bagaimana keabsahan transaksi jual beli melalui media elektronik? 3) Bagaimana yang dikatakan wanprestasi dalam jual beli melalui media  elektronik? 4) Bagaimana pembuktian dalam jual beli melalui media elektronik? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka tujuan penulisan skripsi ini secara  singkat, adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui prinsip  – prinsip transaksi elektronik yang terdapat pada  UU No. 11 Tahun 2008.
2.  Untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli melalui media elektronik.
3.  Untuk mengetahui perbuatan seperti apa saja  yang termasuk kedalam  wanprestasi dalam melakukan transaksi jual beli melalui media elektronik.
4.  Untuk mengetahui  pembuktian dalam transaksi jual beli melalui media  elektronik.
 Selanjutnya, penulisan skripsi ini juga diharapkan bermanfaat untuk : 1.  Manfaat secara teoritis Penulisan skripsi ini dapat bermanfaat untuk memberikan masukan sekaligus  menambah khasanah ilmu pengetahuan dan literatur dalam dunia akademis,  khususnya tentang hal – hal yang berhubungan dengan jual beli melalui media  elektronik.
2.  Manfaat secara praktis  Secara praktis penulisan skripsi ini dapat memperjelas praktik tentang  transaksi jual beli khususnya jual beli melalui media elektronik yang saat ini  banyak digunakan, sehingga membantu publik dalam melaksanakan praktik  transaksi elektronik D. Keaslian Penulisan Permasalahan serta tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah  hasil dari pemikiran dan ide sendiri yang didasarkan pada referensi dari bukubuku, artikel-artikel, serta informasi dari media cetak maupun elektronik. Dengan  demikian dapat di katakan bahwa skripsi ini adalah merupakan karya penulis asli.
E. Tinjauan Pustaka 1. Pengertian Perjanjian Jual Beli Menurut Pasal 1457 KUHPerdata Perjanjian jual beli adalah suatu  persetujuan dengan mana pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan  suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah  dijanjikan.
Menurut Charless L. Knapp dan Nathan M. Crystal, perjanjian adalah  suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, tidak hanya memberikan   kepercayaan tetapi secara bersama – sama saling pengertian untuk melakukan  sesuatu pada masa mendatang oleh seseorang atau keduanya dari mereka 4 Menurut R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana ada  seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk  melaksanakan suatu hal .
5 Menurut M. Yahya Harahap, Perjanjian atau verbintenis mengandung  pengertian suatu hubungan hukum kekayaan harta benda antara dua orang atau  lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan  sekaligus mewajibkan pada pihak  lain untuk menunaikan prestasi .
6 a.  Adanya hubungan hukum.
.  Dari  pengertian ini dapat dijumpai beberapa unsur antara lain hubungan hukum  (rechtsbetrekking ) yang menyangkut hukum kekayaan antara dua orang (persoon)  atau lebih, yang memberi hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain  tentang suatu prestasi.
Unsur  – unsur yang tercantum antara dua orang dalam definisi di atas  adalah : Hubungan hukum merupakan hubungan yang menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.
b.  Adanya subjek hukum.
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
c.  Adanya prestasi.
4 Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Inominaat di indonesia,Cet I, Sinar Grafika,  Jakarta,2003, hlm 16 5 Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Cet I, RajaGrafindo persada, Jakarta, 2006, hlm 1 6 M. Yahya Hrp, SH, 1986, Segi – segi Hukum Perjanjian Cet II, RajaGrafindo Persada, Jakarta,  hlm. 6  Prestasi terdiri atas melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat  sesuatu.
d.  Dibidang kekayaan.
Perkataan jual beli terdiri dari dua kata yaitu ”jual” dan ”beli”, di mana  satu sama lainnya mempunyai arti yang bertolak belakang. Kata jual menunjukkan  bahwa adanya perbuatan menjual, sedang beli adalah perbuatan membeli. Dalam  jual beli menunjukkan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, yaitu satu  pihak menjual dan pihak lain membeli. Maka dalam hal ini terjadilah peristiwa  hukum jual beli. Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual yakni  pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar  harga barang yang dijual.
Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat  ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang  berlaku untuk diperjualbelikan.
Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah  mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum  diserahkan maupun harganya belum dibayarkan 7 Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan  menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya .
Perjanjian jual beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual  barang yang bukan miliknya atau barang yang akan dijual tersebut telah musnah  pada saat penjualan berlangsung.
2. Transaksi Elektronik 8 7 Pasal 1458 KUHPerdata .
 Transaksi elektronik adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang  dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem  informasi berbasiskan komputer (computer based information system) dengan  sistem komunikasi yang  berdasarkan  atas jaringan dan jasa telekomunikasi  (telecommunication based), yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan  komputer global internet (network of network) 9 Menurut Laudon & Laudon, transaksi elektronik (e-commerce) adalah  suatu proses membeli dan menjual produk – produk secara elektronik oleh  konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara  transaksi bisnis .
10 Pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi electronic commerce, antara  lain  .
11 1.  Penjual (merchant), yaitu perusahaan/produsen yang menawarkan  produknya melalui internet.  Untuk menjadi merchant, maka  seseorang harus mendaftarkan diri sebagai merchant account pada  sebuah bank, tentunya ini dimaksudkan agar merchant  dapat  menerima pembayaran dari customer dalam bentuk credit card.
:  2.  Konsumen / card holder,  yaitu orang    orang yang ingin  memperoleh produk (barang atau jasa) melalui pembelian secara  8 Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 9 Edmon Makarim, SH, Kompilasi Hukum Telematika, RajaGrafindo Persada, Jakarta,2003, hlm.
223  10 http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html“E- Commerce :  Definisi, jenis, Tujuan, Manfaat dan Ancaman Menggunakan E- Commerce” diakses tanggal 10  Januari 2010  11 Dikdik M & Elisatris Gultom, 2009, CYBER LAW (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Refika  Aditama, Bandung, hlm 152  online. Konsumen yang akan berbelanja di internet dapat berstatus  perorangan atau perusahaan.
3.  Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan  penerbit) dan perantara pembayaran  (antara pemegang dan  penerbit). Perantara penagihan adalah pihak yang meneruskan  taagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk  kepadanya yang diberikan oleh penjual barang/jasa. Pihak perantara  penagihan inilah yang melakukan pembayaran kepada penjual.
Pihak perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit) adalah  bank dimana pembayaran kredit dilakukan oleh pemilik kartu kredit/  card holder, selanjutnya bank yang menerima pembayaran ini akan  mengirimkan uang pembayaran tersebut kepada penerbit kartu kredit  (issuer).
4.  Issuer; perusahaan credit card yang menerbitkan kartu. Di Indonesia  ada beberapa lembaga yang diijinkan untuk menerbitkan kartu  kredit, yaitu : a.  Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Tidak setiap bank  dapat menerbitkan  credit card, hanya bank yang telah  memperoleh ijin dari  Card International  yang dapat  menerbitkan credit card, seperti Master dan Visa card;  b.  Perusahaan non bank dalam hal ini PT. Dinner Jaya Indonesia  Internasional yang membuat perjanjian dengan perusahaan yang  ada di luar negeri;  c.  Perusahaan yang membuka cabang dari perusahaan induk yang  ada di luar negeri, yaitu American Express.
5.  Certification Authorities. Pihak ketiga yang netral yang memegang  hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan pula kepada card holder.
Certification Authorities  dapat merupakan suatu lembaga  pemerintah atau lembaga swasta.
3. Sejarah Internet Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen  Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut  ARPANET ( Advannced Research Project Agency Network), dimana mereka  mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi  dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET  merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat  dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal  bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP  (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnnya proyek itu adalah untuk keperluan militer.
Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat ( US Departement of  Defense) membuat  sistem jaringan komputer yang tersebar dengan  menghubungkan komputer di daerah – daerah vital untuk mengatasi masalah bila  terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang  apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
 Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 (empat) situs saja  yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara,  University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun  1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972.
Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua  universitas di Negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET  kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah menjadi dua, yaitu “MILNET” untuk  keperluan militer dan “ARPANET” baru yang lebih kecil untuk keperluan nonmiliter seperti, universitas  – universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya  dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi  Internet 12 Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam  meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum perdata khususnya yang terkait  .
F. Metode Penelitian 1.  Sifat/ Bentuk Penelitian  Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Langkah  pertama dilakukan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum  sekunder yaitu inventarisasi peraturan – peraturan yang berkaitan dengan jual beli  konvensional dan transaksi jual beli melalui media elektronik ditinjau dari UU  No. 11 Tahun 2008. Selain itu dipergunakan juga bahan – bahan tulisan yang  berkaitan dengan persoalan ini.
12 http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet diakses tanggal 22 Pebruari 2010  dengan masalah transaksi jual beli melalui media elektronik ditinjau dari UU No.
11 Tahun 2008 2.  Data Data sekunder dalam penelitian ini adalah : 1.  Bahan Huku m Primer, terdiri dari : a.  Norma atau kaedah dasar ; b.  Peraturan dasar ; c.  Peraturan perundang – undangan tentang transaksi jual beli melalui media  elektronik beserta peraturan – peraturan terkait lainnya, seperti UU No. 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 8 Tahun  1997 Tentang Dokumen Perusahaan, UNCITRAL (United on  International Trade Law), Singapore Electronic Transaction Act (ETA)  1998, EU Directive on Electronic Commerce.
2.  Bahan Hukum Sekunder, seperti : hasil – hasil penelitian, laporan – laporan,  artikel, majalah dan jurnal ilmiah, hasil – hasil seminar atau pertemuan ilmiah  lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3.  Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan  yang memberi petunjuk – petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum  primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum serta bahan – bahan  primer, sekunder dan tersier diluar bidang hukum yang relevan dan dapat  dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian ini 13 13 Bambang sunggono, 1998, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm 195 .
Selanjutnya Situs Web juga menjadi bahan bagi penulisan skripsi ini sepanjang  memuat informasi yang relevan dengan penelitian ini.
 3. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka  penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan  (library research), yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematis buku   buku, majalah – majalah, surat kabar, peraturan perundang – undangan dan bahan  – bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
Data yang diperoleh melalui studi pustaka dikumpulkan dan diurutkan  kemudian diorganisasikan dalam satu pola, kategori, dan satuan uraian dasar.
Analisis data dalam skripsi ini adalah analisis dengan cara kualitatif yaitu  menganalisis secara lengkap dan komperensif keseluruhan data sekunder yang  diperoleh sehingga dapat mejawab permasalahan-permasalahan dalam skripsi  ini 14 Bab II Merupakan bab yang berisikan tentang perjanjian jual belimenurut  KUHPerdata. Bab ini terdiri dari pembahasan mengenai pengertian perjanjian jual  .
G. Sistematika Penulisan.
Gambaran secara keseluruhan mengenai skripsi ini akan dijabarkan  dengan cara menguraikan sistematika penulisannya yang terdiri atas 4 (empat) bab  yaitu : Bab I  Pendahuluan merupakan bab yang memberikan ilustrasi guna  memberikan informasi yang bersifat umum dan menyeluruh serta sistematis terdiri  dari latar belakang, permasalahan, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian  penulisan, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
14 Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia,1982, hal. 93.
 beli, hak dan kewajiban para pihak, wanprestasi dan akibat hukumnya, dan saat  terjadinya perjanjian jual beli.
Bab III Merupakan bab yang berisikan tentang prinsip – prinsip umum  transaksi jual beli melalui media elektronik pada umumnya. Memberikan  penjelasan mengenai perkembangan transaksi jual beli melalui media elektronik,  aturan internasional terkait transaksi jual beli melalui media elektronik, proses  terjadinya transaksi jual beli melalui media elektronik, perbandingan antara jual  beli umumnya dengan jual beli secara elektronik.
Bab IV Merupakan bab yang berisikan tentang transaksi jual beli melalui  media elektronik ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008. Bab ini terdiri dari prinsip–  prinsip transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008, keabsahan  transaksi jual beli melalui media elektronik, wanprestasi dalam transaksi jual beli  melalui media elektronik, pembuktian dalam jual beli melalui media elektronik.
Bab V Kesimpulan dan saran, merupakan bagian akhir yang berisikan  kesimpulan dan saran dari hasil penulisan dan kaitannya dengan permasalahan  yang dalam skr ipsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi