BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan
franchise di Indonesia pada saat sekarang ini semakin menjamur, hal ini disebabkan oleh adanya
keinginan pemilik franchise untuk meluaskan
usahanya di setiap daerah di Indonesia, sebut saja franchise Indomaret. Franchise Indomaret
saat sekarang ini sangat gampang ditemukan dan bahkan di sebuah jalan terdapat 2 toko Indomaret. Franchise Indomaret
yang berkembang di Indonesia hampir sama jaringan kerjanya dengan franchise Seven Eleven yang
sangat menjamur di negara Taiwan.
Jika perkembangan
franchise di Indonesia telah berkembang dengan pesat, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum
sangatlah besar. Oleh karena itu perlu
adanya perlindungan hukum kepada para pihak yang terkait dalam kontrak franchise.
Perkembangan
franchise yang sangat pesat di Indonesia saat sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak dapat
dihindarkan dalam praktik bisnis di Indonesia.
Hal ini disebabkan bisnis franchise tidak saja menguasai perdagangan barang-barang konsumen melainkan telah
merambah ke perdagangan jasa, pendidikan
dan perhotelan. Seyogyanya suatu perkembangan bisnis juga harus diikuti dengan perkembangan hukum yang
mengaturnya, namun di Indonesia bisnis
franchise ternyata tidak diikuti dengan perkembangan perhatian dari pihak pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan
banyak masalah dalam kontrak franchise.
Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terikat kontrak franchise
ini sangatlah penting agar tidak merugikan salah satu pihak yang mengadakan kontrak.
Para ahli ekonomi
mengakui bahwa hukum sangat penting sebagai motor penggerak modernisasi masyarakat. Pendapat ini
mengandung pengertian bahwa eksistensi
hukum sangat diperlukan di dalam kehidupan bermasyarakat di segala bidang. Dengan demikian, eksistensi hukum di
bidang ekonomi dan dalam pertumbuhan
sektor ekonomi itu merupakan gejala resiprokal atau saling mempengaruhi dan melengkapi.
Perkembangan bidang
perekonomian nasional, dalam hal ini pertumbuhan franchise
yang cukup pesat juga mempunyai konsekuensi yang logis, yaitu semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat
untuk melakukan kegiatan di bidang
ekonomi. Kesempatan yang ada tentu saja memerlukan suatu proses, pengaturan, mengarahkan dan membatasi,
khususnya kerugian dan masalah pemutusan
kontrak secara sepihak, terutama dalam bidang franchise.
Bisnis dengan
sistem franchise pada dasarnya merupakan sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada
konsumen. Pemilik metode dinamakan dengan
franchisor sedangkan pihak yang diberi hak untuk menggunakan metode tersebut dinamakan dengan franchise. Dengan
perkataan lain, pihak franchise diberi hak dan wewenang untuk menggunakan
kumpulan produk, merek dagang dan sistem
bisnis yang diciptakan oleh franchisor.
Masalah kemudian timbul sehubungan dengan
perlindungan terhadap franchise karena
adanya kekhawatiran akan adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchise
agreement) antara pihak franchisordengan Moch. Basarah dan H.M. Faiz Mufidin, Bisnis
Franchise dan Aspek-aspek Hukumnya, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 2.
pihak franchise. Selain masalah tadi, ternyata
masih terdapat kekhawatiran bagi pihak
franchise bahwa pihak franchisor akan
menolak untuk memperbaharui perjanjian
dan kemudian mendistribusikan sendiri produknya di wilayah franchise.
Dalam hal ini
timbul sebuah pertanyaan apakah undang-undang yang mengatur pemutusan perjanjian untuk melindungi
kepentingan franchise memang diperlukan
dan bermanfaat bagi franchise atau justru mengakibatkan kondisi pasar menjadi tidak efisien. Ketika kondisi pasar
menunjukkan bahwa angka permintaan atas
produk menurun, apakah hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai alasan yang bagus (good cause) untuk memutuskan
perjanjian kontrak franchise ini.
Sehubungan dengan
keadaan ini, maka di Indonesia perlu dikaji mengenai masalah perlindungan terhadap franchise
tersebut sehingga tidak merugikan pihak franchise
maupun pihak franchisor.
Mengingat bahwa
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyebutkan bahwa franchise merupakan salah
satu pola kemitraan antara usaha kecil
dengan usaha besar dan usaha menengah. Akan tetapi perlu juga kiranya diperhatikan kepentingan konsumen atas
tersedianya barang-barang di pasar dengan
harga yang lebih murah menjadi faktor utama atas terjadinya sebuah kontrak franchise.
Konsumen Indonesia
sekarang ini cukup kritis di dalam membeli suatu produk. Pola pikir konsumen Indonesia sekarang
ini dalam membeli barang bukan hanya
didasarkan kepada murahnya suatu produk, melainkan didasarkan kepada masa berlakunya produk dan kepentingan
konsumen atas produk tersebut. Tidak seperti
jaman dahulu di mana murahnya suatu produk menjadi pilihan utama dalam membeli.
Dengan berdasarkan
pernyataan-pernyataan tersebut, maka penulis menjadi sangat tertarik untuk menyusun sebuah
skripsi yang berkaitan dengan masalah
kontrak franchise ini. Alasan pertama penulis memilih judul tentang “ Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum
Bagi Franchise Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 “ lebih didasarkan atas keinginan penulis untuk memperluas cakrawala berpikir
tentang masalah franchise. Oleh karena
menurut pemikiran penulis, bahwa untuk masa-masa yang akan datang masalah kontrak antara franchise dengan
franchisor akan semakin meningkat terutama
franchisor dari luar negeri.
Alasan kedua
penulis memilih judul ini, karena kepentingan praktik dalam bidang franchise yang menjangkau perkembangan
ke depan, memerlukan sebuah pemahaman
yuridis. Paling tidak keinginan penulis untuk mendalami bidang franchise
akan semakin menambah wawasan penulis dalam menghadapi kebutuhan praktik bagi penulis kelak ketika
telah terjun dalam pergaulan dan kehidupan
bermasyarakat. Atas dasar kedua alasan tersebutlah, maka penulis memilih judul sebagaimana yang penulis
maksudkan tadi.
B. Perumusan Masalah Agar pembahasan skripsi ini
lebih terarah, tidak melebar kepada hal-hal yang tidak perlu, maka pokok permasalahan
dalam penulisan ini penulis batasi dalam
ruang lingkup sebagai berikut: 1. Bagaimanakah perlindungan bagi franchise
di Indonesia menurut Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 1997 dan peraturan perundangundangan lainnya? 2. Apakah kondisi pasar dapat dijadikan sebagai
alasan untuk pemutusan kontrak
franchise? Kedua pokok permasalahan
inilah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini.
C. Tujuan
Penelitian dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini
adalah : 1. Untuk mengetahui
perlindungan yang dapat diberikan oleh Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 dan peraturan
perundang-undangan lainnya terhadap
franchise di Indonesia.
2. Untuk mengetahui kondisi pasar dapat atau
tidak dapat dijadikan sebagai alasan
untuk pemutusan kontrak franchise.
Selain itu,
penulisan ini tentunya akan mempunyai manfaat bagi penulis baik secara langsung maupun tidak langsung di
kemudian hari. Adapun yang menjadi
manfaat dari penulisan skripsi ini bagi penulis adalah sebagai berikut: 1. Secara teoretis, penulisan skripsi ini
diharapkan mampu memperkaya khasanah
ilmu bagi penulis, khususnya hukum tentang franchise.
2. Secara praktis, penelitian atau penulisan
skripsi ini juga diharapkan dapat menjadi
kerangka acuan dan landasan bagi penulis jika suatu saat nanti penulis berkeinginan untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
D. Keaslian Penelitian Judu l skr ipsi ini, yaitu : “Tinjauan Yuridis
Terhadap Perlindungan Hukum Bagi
Franchise menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997”, telah disetujui oleh Ketua Jurusan Fakultas Hukum
Perdata dan telah melalui tahap pengujian kepustakaan,
sehingga diketahui belum ada skripsi
yang mengangkat permasalahan ini.
Penelitian ini
dilakukan oleh penulis dengan mempelajari dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan dan
literatur-literatur yang sesuai dengan
kajian permasalahan dalam penulisan skripsi ini, sehingga hasil kajian dalam skripsi ini dapat dikatakan aktual dan
asli serta dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi