Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISE MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1997

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Perkembangan franchise di Indonesia pada saat sekarang ini semakin  menjamur, hal ini disebabkan oleh adanya keinginan pemilik franchise untuk  meluaskan usahanya di setiap daerah di Indonesia, sebut saja franchise Indomaret. Franchise Indomaret saat sekarang ini sangat gampang ditemukan dan bahkan di  sebuah jalan terdapat 2 toko Indomaret. Franchise Indomaret yang berkembang di Indonesia hampir sama jaringan  kerjanya dengan franchise Seven Eleven yang sangat menjamur di negara Taiwan.

Jika perkembangan franchise di Indonesia telah berkembang dengan pesat, maka  kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum sangatlah besar. Oleh karena itu  perlu adanya perlindungan hukum kepada para pihak yang terkait dalam kontrak  franchise.
Perkembangan franchise yang sangat pesat di Indonesia saat sekarang ini  telah menjadi bagian yang tidak dapat dihindarkan dalam praktik bisnis di  Indonesia. Hal ini disebabkan bisnis franchise tidak saja menguasai perdagangan  barang-barang konsumen melainkan telah merambah ke perdagangan jasa,  pendidikan dan perhotelan. Seyogyanya suatu perkembangan bisnis juga harus  diikuti dengan perkembangan hukum yang mengaturnya, namun di Indonesia  bisnis franchise ternyata tidak diikuti dengan perkembangan perhatian dari pihak  pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan banyak masalah dalam kontrak  franchise. Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terikat kontrak   franchise  ini sangatlah penting agar tidak merugikan salah satu pihak yang  mengadakan kontrak.
Para ahli ekonomi mengakui bahwa hukum sangat penting sebagai motor  penggerak modernisasi masyarakat. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa  eksistensi hukum sangat diperlukan di dalam kehidupan bermasyarakat di segala  bidang. Dengan demikian, eksistensi hukum di bidang ekonomi dan dalam  pertumbuhan sektor ekonomi itu merupakan gejala resiprokal atau saling  mempengaruhi dan melengkapi.
Perkembangan bidang perekonomian nasional, dalam hal ini pertumbuhan  franchise  yang cukup pesat juga mempunyai konsekuensi yang logis, yaitu  semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan di  bidang ekonomi. Kesempatan yang ada tentu saja memerlukan suatu proses,  pengaturan, mengarahkan dan membatasi, khususnya kerugian dan masalah  pemutusan kontrak secara sepihak, terutama dalam bidang franchise.
Bisnis dengan sistem franchise pada dasarnya merupakan sebuah metode  pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Pemilik metode dinamakan  dengan franchisor sedangkan pihak yang diberi hak untuk menggunakan metode  tersebut dinamakan dengan franchise. Dengan perkataan lain, pihak franchise diberi hak dan wewenang untuk menggunakan kumpulan produk, merek dagang  dan sistem bisnis yang diciptakan oleh franchisor.
 Masalah kemudian timbul sehubungan dengan perlindungan terhadap  franchise karena adanya kekhawatiran akan adanya pemutusan secara sepihak  sebuah kontrak perjanjian (franchise agreement) antara pihak franchisordengan   Moch. Basarah dan H.M. Faiz Mufidin, Bisnis Franchise dan Aspek-aspek Hukumnya,  PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 2.
 pihak franchise. Selain masalah tadi, ternyata masih terdapat kekhawatiran bagi  pihak franchise  bahwa pihak franchisor akan menolak untuk memperbaharui  perjanjian dan kemudian mendistribusikan sendiri produknya di wilayah  franchise.
Dalam hal ini timbul sebuah pertanyaan apakah undang-undang yang  mengatur pemutusan perjanjian untuk melindungi kepentingan franchise memang  diperlukan dan bermanfaat bagi franchise atau justru mengakibatkan kondisi pasar  menjadi tidak efisien. Ketika kondisi pasar menunjukkan bahwa angka permintaan  atas produk menurun, apakah hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai alasan  yang bagus (good cause) untuk memutuskan perjanjian kontrak franchise ini.
Sehubungan dengan keadaan ini, maka di Indonesia perlu dikaji mengenai  masalah perlindungan terhadap franchise tersebut sehingga tidak merugikan pihak  franchise maupun pihak franchisor.
Mengingat bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil  menyebutkan bahwa franchise merupakan salah satu pola kemitraan antara usaha  kecil dengan usaha besar dan usaha menengah. Akan tetapi perlu juga kiranya  diperhatikan kepentingan konsumen atas tersedianya barang-barang di pasar  dengan harga yang lebih murah menjadi faktor utama atas terjadinya sebuah  kontrak franchise.
Konsumen Indonesia sekarang ini cukup kritis di dalam membeli suatu  produk. Pola pikir konsumen Indonesia sekarang ini dalam membeli barang bukan  hanya didasarkan kepada murahnya suatu produk, melainkan didasarkan kepada  masa berlakunya produk dan kepentingan konsumen atas produk tersebut. Tidak   seperti jaman dahulu di mana murahnya suatu produk menjadi pilihan utama  dalam membeli.
Dengan berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut, maka penulis  menjadi sangat tertarik untuk menyusun sebuah skripsi yang berkaitan dengan  masalah kontrak franchise ini. Alasan pertama penulis memilih judul tentang “  Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Franchise Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 “ lebih didasarkan atas keinginan  penulis untuk memperluas cakrawala berpikir tentang masalah franchise. Oleh  karena menurut pemikiran penulis, bahwa untuk masa-masa yang akan datang  masalah kontrak antara franchise dengan franchisor akan semakin meningkat  terutama franchisor dari luar negeri.
Alasan kedua penulis memilih judul ini, karena kepentingan praktik dalam  bidang franchise yang menjangkau perkembangan ke depan, memerlukan sebuah  pemahaman yuridis. Paling tidak keinginan penulis untuk mendalami bidang  franchise  akan semakin menambah wawasan penulis dalam menghadapi  kebutuhan praktik bagi penulis kelak ketika telah terjun dalam pergaulan dan  kehidupan bermasyarakat. Atas dasar kedua alasan tersebutlah, maka penulis  memilih judul sebagaimana yang penulis maksudkan tadi.
B.  Perumusan Masalah Agar pembahasan skripsi ini lebih terarah, tidak melebar kepada hal-hal  yang tidak perlu, maka pokok permasalahan dalam penulisan ini penulis batasi  dalam ruang lingkup sebagai berikut:  1.  Bagaimanakah perlindungan bagi  franchise  di Indonesia menurut  Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 dan peraturan perundangundangan lainnya? 2.  Apakah kondisi pasar dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan  kontrak franchise?  Kedua pokok permasalahan inilah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini.
C. Tujuan Penelitian dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1.  Untuk mengetahui perlindungan yang dapat diberikan oleh Peraturan  Pemerintah No. 16 Tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan  lainnya terhadap franchise di Indonesia.
2.  Untuk mengetahui kondisi pasar dapat atau tidak dapat dijadikan sebagai  alasan untuk pemutusan kontrak franchise.
Selain itu, penulisan ini tentunya akan mempunyai manfaat bagi penulis  baik secara langsung maupun tidak langsung di kemudian hari. Adapun yang  menjadi manfaat dari penulisan skripsi ini bagi penulis adalah sebagai berikut: 1.  Secara teoretis, penulisan skripsi ini diharapkan mampu memperkaya  khasanah ilmu bagi penulis, khususnya hukum tentang franchise.
2.  Secara praktis, penelitian atau penulisan skripsi ini juga diharapkan dapat  menjadi kerangka acuan dan landasan bagi penulis jika suatu saat nanti  penulis berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih  tinggi.
 D. Keaslian Penelitian  Judu l skr ipsi ini, yaitu : “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum  Bagi Franchise menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997”, telah  disetujui oleh Ketua Jurusan Fakultas Hukum Perdata   dan telah melalui tahap pengujian kepustakaan, sehingga diketahui belum ada  skripsi yang mengangkat permasalahan ini.

Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan mempelajari dan mengkaji  buku-buku, peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang sesuai  dengan kajian permasalahan dalam penulisan skripsi ini, sehingga hasil kajian  dalam skripsi ini dapat dikatakan aktual dan asli serta dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi