Senin, 07 April 2014

Skripsi Hukum: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KREDIT MACET YANG TERJADI PADA PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH



BAB I  PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang   
Rumah merupakan salah satu kebutuhan paling pokok dalam kehidupan  manusia. Rumah sebagai tempat berlindung dari segala cuaca sekaligus sebagai  tempat tumbuh kembang komunitas terkecil manusia, yaitu keluarga. Namun  seiring kemajuan teknologi, perkembangan ekonomi, dan pertambahan manusia  itu sendiri, lahan untuk perumahan semakin berkurang. Berkurangnya lahan bagi  perumahan mengakibatkan persaingan, sehingga membangun rumah  membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Membangun ataupun membeli rumah  memerlukan banyak dana. Padahal tidak semua orang mempunyai dana yang  cukup, walaupun kebutuhannya akan rumah sudah cukup mendesak.

Secara prinsip, pembelian rumah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara  tunai maupun secara kredit. Siapa pun bisa mendapatkan rumah secara tunai bila  memiliki uang yang nilainya sama dengan harga rumah yang diinginkan. Misal,  bila harga rumah tunai beserta  tanah dan bangunan rumah adalah Rp 210 juta,  maka rumah tersebut bisa dibayar tunai bila mempunyai uang tunai sebesar Rp  210 juta ditambah biaya – biaya yang timbul untuk jual beli. Tetapi, masyarakat  tingkat ekonomi menengah ke bawah seringkali tidak memiliki uang tunai sebesar  itu. Jumlah uang cash yang mereka punya mungkin hanya sebesar 50%, 40%, dan  bahkan hanya 30%.
Permasalahan akan kebutuhan tempat tinggal ini, tentunya tidak akan menjadi  permasalahan individu saja. Melainkan juga  permasalahan  yang  wajib  dihadapi  bersama – sama oleh pemerintah maupun rakyatnya. Karena bila semakin banyak  rakyat tak berumah, tentunya akan menambah kawasan kumuh di negara ini.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, maka pemerintah melalui lembaga  perbankan membantu rakyatnya, terutama golongan ekonomi lemah, untuk  mendapatkan rumah. Dengan bantuan tersebut, diharapkan dapat mengurangi  kawasan kumuh sebagai akibat kesulitan mendapatkan rumah, sekaligus  meningkatkan pembangunan negeri ini.
Bank sebagai lembaga keuangan negara, menjalankan fungsinya membantu  pemerintah meningkatkan pembangunan melalui layanan kredit yang berkenaan  dengan permasalahan di atas. Kredit konsumsi ini, oleh bank diberikan untuk  membiayai barang – barang kebutuhan atau konsumsi tahan lama seperti rumah  dan kendaraan. Dalamkasus ini, kredit konsumsi dimaksud, dikenal dengan KPR  atau Kredit Pemilikan Rumah. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bank adalah  solusi yang sangat diharapkan bagi sebagian besar masyarakat. Dimana kredit  tersebut telah terbukti membantu rakyat mendapatkan rumah lebih mudah dari  sebelumnya.  Dewasa ini, KPR berkembang dengan banyak jenisnya, dan  permintaannya yang semakin meningkat.
Namun perputaran uang melalui kredit tidak selalu lancar. Ada kalanya uang  itu tersendat untuk kembali lagi ke bank. Dengan kata lain, debitur kesulitan  mengembalikan pinjaman atau hutangnya pada bank. Dalam kondisi ini, tercipta  apa yang disebut dengan kredit macet. Pada bank, kredit macet tidak hanya akan  merugikan para pemilik saham bank tersebut, tetapi juga akan merugikan para  pemilik dana yang sebagian besar adalah anggota masyarakat, dari berbagai   lapisan dan tingkat kehidupan, yang dapat meresahkan  masyarakat, bahkan  merusak sendi perekonomian suatu negara. Bisa dibayangkan jika terjadi kredit  macet yang cukup besar, maka bank tersebut akan lumpuh bahkan terancam tidak  mampu memenuhi semua kewajiban keuangannya apabila karena perusahaan  dilikuidasi  (insolvable) dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya,  terutama kewajiban jangka pendeknya  (illiquid), karena sebagian besar dana  masyarakat yang dititipkan pada bank, tertahan di tangan para debitur bank 1 .
Karena itu, kredit macet bagi dunia perbankan merupakan penyakit berbahaya  yang dapat membuat lumpuhnya suatu bank.
Untuk itu, dalam menyalurkan kreditnya, bank juga melakukan penelitian atas  peminjamnya. Para calon debitur diwajibkan mengisi formulir tertentu yang  diajukan bank sekaligus memenuhi persyaratannya. Kemudian bank akan  mempertimbangkan mengenai beberapa hal, termasuk kesanggupan calon debitur  untuk membayar kembali pinjamannya. Meskipun demikian, masalah kredit  macet bukan masalah yang mudah dielakkan. Maka diperlukan suatu pengaturan  mengenai perlindungan terhadap bank selaku kreditur atas kasus kredit macet  pada perjanjian kreditnya.
Mengacu pada permasalahan tersebut di atas, maka penulis mencoba untuk  mengangkat dan menuangkannya dalam skripsi berjudul “Tinjauan Yuridis  Terhadap Perlindungan Kreditur dalam Penyelesaian Sengketa atas Kredit  Macet yang terjadi pada Perjajian Kredit Pemilikan Rumah”.
1 A.S. Mahmoeddin, 1995, 100 Penyebab Kredit Macet, Pustaka Sinar Harapan : Jakarta,  hlm. 3.
 B.  Perumusan Masalah 1.  Upaya – upaya apa yang dapat dilakukan bank untuk mengatasi kredit  macet yang akan timbul pada kredit pemilikan rumah? 2.  Bagaimana bank melakukan analisis terhadap permohonan kredit  pemilikan rumah yang diajukan? 3.  Bagaimana perlindungan terhadap kreditur atas sengketa kredit macet yang  terjadi pada perjanjian Kredit Pemilikan Rumah atau KPR? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian yaitu : 1.  Untuk mengetahui upaya – upaya yang dapat dilakukan bank untuk  mengatasi kredit macet yang akan timbul pada kredit pemilikan rumah.
2.  Untuk mengetahui analisis yang dilakukan bank terhadap permohonan  kredit pemilikan rumah yang diajukan.
3.  Untuk mengetahui perlindungan terhadap kreditur atas sengketa kredit  macet yang terjadi pada perjanjian Kredit Pemilikan Rumah atau KPR? Manfaat penelitian dari penulisan skripsi ini antara lain : 1.  Secara teoretis : a.  Mengetahui mengenai perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
b.  Menambah pengetahuan tentang hal – hal yang berhubungan dengan  perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
 c.  Mangetahui pengaturan perlindungan pada bank selaku kreditur atas  penyelesaian kredit macet pada perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.
d.  Memperkaya dan menambah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum  pada umumnya, dan bidang hukum perbankan khususnya.
2.  Manfaat secara praktis yaitu agar dalam praktiknya, dapat bermanfaat  dalam mencari solusi penyelesaian kredit macet bank. Terutama mengenai perlindungan terhadap bank selaku kreditur  dalam perjanjian Kredit  Pemilikan Rumah atau KPR.
D.  Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini didasarkan atas ide, gagasan, dan pemikiran penulis  sendiri. Pemilihan judu l diambil berdasarkan beberapa penulisan ilmiah oleh  mahasiswa / i Fakultas Hukum . Namun belum ada  judul yang sama dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Kreditur  atas Penyelesaian Sengketa Kredit Macet pada Perjanjian  Kredit Pemilikan  Rumah.”  E.  Tinjauan Kepustakaan Mengupas tentang perjanjian kredit, sepatutnya dipahami terlebih dahulu  pengertian tentang perjanjian pada umumnya. Pengertian tentang perjanjian  seperti dikemukakan oleh beberapa pakar di bawah ini : Subekti mengatakan :  “suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji  kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk  melaksanakan suatu hal." 2 “perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda  antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji  untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal,  sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.” Wirjono Projodikoro : 3 Subekti mengatakan bahwa, dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu  diadakan, pada hakekatnya yang terjadi adalah suatu perjanjian pinjam meminjam.
Sebagaimana diatur oleh KUH Perdata Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769.
Pasal 1313 KUH Perdata, memberikan rumusan sebagai berikut : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau  lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Dari perumusan Pasal 1313 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa  perjanjian atau persetujuan dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang  menimbulkan perikatan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan  perjanjian adalah bahwa perjanjian melahirkan perikatan. Perjanjian adalah  sumber perikatan, disamping sumber lainnya, yaitu undang – undang.
Terhadap perjanjian kredit terdapat beberapa pandangan, yaitu : 4 Mirip dengan pendapat Subekti adalah pendapat Marhais Abdul Hay 5 2 Subekti. 1984, Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, hlm 1.
3 Wirjono Projodikoro.1993. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung : Sumur, hlm 9.
4 Subekti. 1982. Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia.
Bandung : Alumni, hlm 3.
5 Marhais Abdul Hay. 1975. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Pradnya  Paramita, hlm 67.
, yang  mengatakan bahwa perjanjian kredit identik dengan perjanjian pinjam meminjam,  dan dikuasai oleh ketentuan bab XIII dari buku III KUH Perdata.
 Mariam Darus Badrulzaman 6 Hal yang serupa juga  diungkapkan  oleh Djuhaendah Hasan tidak sependapat dengan Subekti dan Marhais  Abdul Hay, karena berdasarkan kenyataan perjanjian kredit itu memiliki identitas  sendiri yang berbeda dengan perjanjian pinjam uang.
7 Perbedaan antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit  terletak pada beberapa hal, antara lain yang  menyatakan perjanjian kredit tidak tepat dikuasai oleh ketentuan bab XIII buku III  KUH Perdata, sebab antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit  terdapat beberapa perbedaan.
8 1.  Perjanjian kredit selalu bertujuan, dan tujuan tersebut biasanya berkaitan  dengan program pembangunan. Biasanya dalam pemberian kredit sudah  ditentukan tujuan penggunaan uang yang akan diterima tersebut, sedangkan  dalam perjanjian pinjam meminjam tidak ada ketentuan tersebut, dan debitur  dapat menggunakan uangnya secara bebas.
:  2.  Dalam perjanjian kredit, sudah ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank  atau lembaga pembiayaan dan tidak dimungkinkan diberikan oleh individu.
Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, pemberian pinjaman dapat  oleh individu.
3.  Pengaturan yang berlaku bagi perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian  pinjam meminjam.  Bagi perjanjian pinjam meminjam,  berlaku ketentuan  6 Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Alumni, hlm  11.
7 Djuhaendah Hasan. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain  yang melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Bandung :  Citra Aditya Bakti, hlm 174.
8 Ibid, hal 174.
 umum dari buku III bab XIII KUH Perdata. Sedangkan bagi perjanjian kredit,  akan berlaku ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,  Paket Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi terutama Bidang  Perbankan, Surat Edaran Bank Indonesia ( SEBI ) dan sebagainya.
4.  Pada perjanjian kredit, telah ditentukan bahwa pengembalian uang pinjaman  harus disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil. Sedangkan dalam  perjanjian pinjam meminjam, hanya berupa bunga saja dan bunga ini pun  baru ada jika diperjanjikan.
5.  Pada perjanjian kredit, bank harus mempunyai keyakinan akan kemampuan  debitur untuk melakukan pengembalian kredit yang diformulasikan dalam  bentuk jaminan, baik materiil, maupun immateriil. Sedangkan dalam  perjanjian pinjam meminjam, jaminan merupakan pengamanan bagi kepastian  perlunasan hutang, dan ini pun ada apabila diperjanjikan, juga jaminan itu  hanya merupakan jaminan secara fisik atau materiil saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini 9 a.  Sifat konsensual dari suatu perjajian kredit merupakan ciri pertama yang  membedakannya dari perjanjian pinjam meminjam uang yang bersifat riil.
Perjanjian kredit adalah perjanjian  loan of money menurut hukum Inggris  , yaitu bahwa  perjanjian kredit bukanlah perjanjian riil seperti halnya perjanjian pinjam  meminjam. Perjanjian kredit mempunyai ciri – ciri yang berbeda dengan  perjanjian pinjam meminjam. Ciri – ciri pembeda itu adalah : 9 Sutan Remy Sjahdeini.1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang  bagi Para Pihak dalam Perjajian Kredit Bank. Jakarta : Institut Bankir Indonesia, hlm 158 – 160.    yang dapat bersifat riil maupun konsensual, tetapi bukan perjanjian  peminjaman uang menurut hukum Indonesia yang bersifat riil. Bagi  perjanjian kredit, yang jelas – jelas mencantumkan syarat – syarat tangguh,  tidak dapat dibantah lagi bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian yang  konsensual sifatnya. Setelah perjanjian kredit ditandatangani oleh bank dan nasabah debitur, nasabah debitur belum berhak menggunakan atau melakukan  penarikan kredit. Atau sebaliknya, setelah ditandatangani kredit oleh kedua  belah pihak, belumlah menimbulkan kewajiban bagi bank untuk menyediakan  kredit sebagaimana yang diperjanjikan. Hak nasabah debitur untuk dapat  menarik atau kewajiban bank untuk menyediakan kredit, masih bergantung  pada terpenuhinya semua syarat yang ditentukan di dalam perjanjian kredit.
b.  Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak dapat  digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan tertentu oleh nasabah  debitur, seperti yang dilakukan oleh peminjam uang atau debitur pada  perjanjian peminjaman uang biasa. Pada perjanjian kredit, kredit harus  digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian, dan  pemakaian yang menyimpang dari tujuan itu dapat menimbulkan hak kepada  bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak dan untuk seketika  dan sekaligus menagih seluruh baki debet atau  outstanding  kredit. Hal ini  berarti, nasabah debitur bukan merupakan pemilik mutlak dari kredit yang  diperolehnya berdasarkan perjanjian kredit itu, sebagaimana bila seandainya  perjanjian kredit itu adalah perjanjian peminjaman uang. Dengan kata lain,  perjanjian kredit bank tidak mempunyai ciri yang sama dengan perjanjian   pinjam meminjam atau perjanjian pinjam mengganti. Oleh karena itu, pada  perjanjian kredit bank, tidak berlaku ketentuan – ketentuan ke XIII buku III  KUH Perdata.
c.  Yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian peminjaman uang  adalah mengenai syarat cara penggunaanya. Kredit bank hanya dapat  digunakan menurut cara tertentu, yaitu dengan menggunakan Cek atau  perintah pemindahbukuan. Cara lai hampir dapat dikatakn tidak mungkin atau  tidak diperbolehkan. Pada perjanjian peminjaman uang biasa, uang yang  dipinjamkan diserahkan seluruhnya oleh kreditur ke dalam kekuasaan mutlak  nasabah debitur. Kredit selalu diberikan dalam bentuk rekening koran yang  penarikan dan penggunaannya selalu berada dalam pengawasan bank.
Selanjutnya,  Remy Sjahdeini menyimpulkan bahwa perjanjian kredit  memiliki pengertian secara khusus, yakni : “perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur  mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan itu, yang mewajibkan nasabah – nasabah debitur untuk melunasi  hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan,  atau pembagian hasil keuntungan.” 10 Dari pengertian perjanjian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian  kredit merupakan kesepakatan yang dibuat antara bank selaku kreditur dengan  nasabah selaku debitur mengenai pinjaman dana untuk dijadikan modal dalam  suatu usaha yang akan dijalankan debitur, dengan pengembalian dana tersebut  pada waktunya yang ditentukan disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil  keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha debitur.
10 Ibid, hlm 14.
 Dalam praktiknya, perjanjian kredit ini disetujui oleh bank hanya  berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan segera melunasi utangnya pada  waktunya tertentu yang telah ditentukan. Oleh  karena itu, bank sebelum  menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai  kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk  memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama  terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur. Namun  sekalipun bank telah melakukan penilaian yang ketat terhadap para calon  debiturnya, kredit yang diberikan selalu mengandung risiko.
 Risiko yang mungkin akan dihadapi, terutama oleh pihak perbankan selaku  kreditur adalah apa yang biasa sdikenal dengan istilah kredit macet. Yakni suatu  keadaan dimana seorang nasabah atau debitur tidak mampu membayar lunas  kredit bank pada waktunya 11 11 Gatot Supramono,  1995.  Perbankan dan Masalah Kredit, suatu Tinjauan Yuridis.
Jakarta : Djambatan, hal. 92.
. Keadaan yang demikian dalam hukum perdata  disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit  merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar  lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi  nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet  terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban  kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus  selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank  (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin   lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih  serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat,  kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi  kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani  permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan  deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat  terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin  usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
F.  Metode Penelitian Dalam penulisan skripsi ini, jenis penelitiannya adalah penelitian hukum  normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif didapat dari kajian terhadap  peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Sedangkan  penelitian hukum empiris merupakan bahan – bahan yang dikumpulkan melalui  wawancara.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan  penelitian kepustakaan. Melalui penelitian kepustakaan, data dikumpulkan dan  diteliti melalui sumber bacaan seperti buku – buku serta karya – karya ilmiah yang  berkaitan dengan permasalahan. Sedangkan penelitian lapangan berdasarkan  pengamatan langsung di tempat yang berkaitan dengan penulisan skripsi sekaligus  melalui wawancara dengan pihak – pihak terkait.
 G.  Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab yang masing  – masing bab  permasalahannya diuraikan tersendiri dalam beberapa sub bab yang lebih kecil.
Namun masing – masing pembahasan saling berkaitan antara satu dan lainnya,  sehingga mencerminkan keutuhan materi skripsi ini dengan gambaran sebagai  berikut : BAB I PENDAHULUAN Pada bab ini akan dibahas latar belakang masalah, perumusan masalah,tujuan dan  manfaat penelitian, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian,  dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN UMUM MENGENAI BANK DAN KREDIT PERBANKAN Pada bab ini, diuraikan lagi mengenai bank, yaitu mengenai pengertian bank, asas,  fungsi, dan tujuan bank, serta jenis – jenis bank,  juga diuraikan mengenai kredit,  yaitu pengertian kredit perbankan, tujuan dan fungsi kredit perbankan, dasar –  dasar pemberian kredit bank, penggolongan kredit bank, klausula dalam perjanjian  kredit bank, serta penjelasan mengenai perjanjian kredit bank.
BAB III TINJAUAN UMUM MENGENAI KREDIT PEMILIKAN RUMAH Bab ketiga ini menguraikan tentang Kredit Pemilikan Rumah, yakni tentang  pengertian kredit pemilikan rumah, jenis pembiayaan kredit pemilikan rumah,  persyaratan kredit pemilikan rumah, serta analisis bank terhadap permohonan  kredit pemilikan rumah.
 BAB IV  PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DALAM  PENYELESAIAN SENGKETA ATAS KREDIT MACET YANG TERJADI  PADA PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH Disini akan diuraikan mengenai kebijakan pengawasan kredit, sebab – sebab  timbulnya kredit macet, tindakan hukum penyelamatan dan penyelesaian kredit  macet, dan perlindungan terhadap kreditur atas sengketa yang terjadi pada  perjanjian kredit pemilikan rumah.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN Pada bab terakhir ini, akan dikemukakan beberapa kesimpulan berkaitan dengan  permasalahan sekaligus penulis akan mencoba memberikan saran sebagai jalan  keluar dari permasalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi