BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang
Masalah.
Kebijakan
pemerintah dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima banyak menjadi permasalahan di
indonesiaterutama di kota-kota besar yang padat pemduduknya. Karena kebijakan tersebut dapat
merugikan usaha masyarakat kecil dalam
mencari rezekinya. Kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima terutama
pedagang sayur-sayuran, buah-buahan dan
penjual makanan selalu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja karena mereka bertugas untuk melaksanakan penertiban
dan peraturan daerah.
Di Kotamadya Medan
kebijakan pemerintah dalam melakukan penertiban sering berupa penggusuran pedagang kaki lima
selalu melibatkan satuan polisi pamong
praja kota medan. Untuk melaksanakan tugasnya, polisi pamong praja sudah dibekali peraturan daerah yang selalu
melibatkan satuan polisi pamong praja
dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima.
Setiap daerah dalam menata dan mengatur sistem
pemerintahannya pasti mempunyai
cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita dan tujuan yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat yang kemudian
dijadikan sebagai dasar pijakan dalam
melaksanakan pembangunan didaerahnya. Karena cita – cita merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maka antara negara satudengan negara lainnya tidak sama dalam hal pencapaian
tujuan.
Demikian juga
dengan negara Indonesia yang mempunyai tujuan seperti yang tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) khususnya Alinea IV yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Cita-cita tersebut juga termasuk dalam sistem negara kita yang
menganut sistem welfare state atau negara
kesejahteraan yakni semua kebijakan pemerintah harus bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya baik pemerintah
maupun daerah.
Sehubungan dengan
adanya kondisi ketentraman dan ketertiban
baik dalam hal pedagang kaki lima
yang berjualan di atas trotoar jalan, maka perlu diadakan
pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu. Dalam penanggulangan
ancaman gangguan ketentraman dan
ketertiban diterapkan suatu sistem pembinaan ketentraman dan ketertiban menurut pola-pola tertentu, baik melalui
usaha-usaha masyarakat maupun pemerintah melalui pendekatan prosperity
(Kemakmuran) dan security (keamanan).
Untuk dapat
terciptanya suatu kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap di daerah, perlu dilakukan suatu
pembinaan yang meliputi segala usaha, tindakan,
pengarahan serta pengendalian segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban. Kondisi
ketentraman dan ketertiban yang mantap dan terkendali dalam masyarakat akan mendorong
terciptanya stabilitas nasional dan akan menjamin kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan di daerah maupun pelaksanaan pembangunan daerah maka tugas Kepala
Daerah akan bertambah, terutama dalam
menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan ketentraman
masyarakat dibentuklah Satuan Polisi
Pamong Praja (Undang-undang No. 32 Pasal
148 ayat 1 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Pasal 148 ayat 1, keberadaan Polisi Pamong
Prajasangatlah strategis karena
mempunyai fungsi sebagai pembantu Kepala
Daerah dalam penegakan Peraturan
Daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal
148. Berpijak pada Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
inilah, penulis akan mencoba menguraikan keberadaan Polisi Pamong Praja dalam
penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Memperhatikan tugas
Polisi Pamong Praja terutama dilapangan sebagai pembantu Kepala Daerah dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
masyarakat tersebut, maka Polisi Pamong
Praja dituntut untuk tanggap dan mampu menciptakan suatu kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dan
terkendali, oleh sebab itu perlu dilakukan suatu pembinaan yang meliputi
berbagai usaha maupun tindakan dan segala
kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan,
pengarahan serta pengendalian segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentraman
dan ketertiban secara berdayaguna dan berhasil guna sehingga peranan Polisi
Pamong Praja tersebut akan dapat lebih dirasakan manfaatnya di
semua bidang termasuk pembangunan pemerintah dan kemasyarakatan yang tertib aman dan teratur
dalam kepedulian terhadap adanya peraturan
daerah yang diberlakukan.
Dengan
memperhatikan tugas, wewenang, dan fungsi dari Polisi Pamong Praja, maka mereka di tuntut untuk memperbaiki
dan menyelenggarakan berbagai sektor
yang masih lemah dengan mempertahankan
dan meningkatkan serta memelihara yang
sudah mantap melalui suatu pola pembinaan yang tepat dan lebih konkret bagi Polisi Pamong Praja,
sehingga peranan Polisi Pamong Praja dapat
lebih dirasakan manfaatnya disemua
bidang termasuk pembangunan pemerintahan
dankemasyarakatan. Menyadari bahwa laju pembangunan di masa mendatang
cenderung terus meningkat kapasitas maupun intensitasnya serta semakin komplek masalahnya, maka akan membawa
dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung
semakin meningkat pula.
Situasi dan kondisi
yang semakin maju sangatlah diperlukanadanya anggota Polisi Pamong Praja yang mempunyai
wawasan pengetahuan yang luas profesionalisme
dan sikap disiplin serta ketahanan mental yang tinggi, sehingga dimungkinkan terwujudnya aparatur Polisi
Pamong Praja yang mempunyai pola pikir
yang cepat, produktif, proaktif dan
berwibawa disertai dengan amal perbuatan
dharma bhakti dan pengabdian yang nyata (Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1990). Lebih
– lebih dalam rangka pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik berat pada daerah
Kotamadya Medan.
Tantangan yang
perlu diwaspadai dan dijabarkan serta
dikembangkan baik dalam bentuk
kebijaksanaan maupun gerak operasional Polisi Pamong Praja di harapkan
dapat menduku ng upaya Pemerintah Daerah untuk menegakkan peraturan dan kebijakan pemerinta serta meningkatkan dan menggali sumber pendapatan asli daerah, sehingga dapat untuk
modal pembangunan yang benarbenar dapat diandalkan oleh masing- masing daerah.
Berdasarkan uraikan diatas, maka perlu
kiranya di cari permasalahan apa yang menghambat kinerja Polisi Pamong Praja yang selanjutnya perlu segera
diadakan pemecahan masalah atau jalan
keluarnya sehingga dapat mampu berperan aktif membantu Kepala Daerah di bidangpembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
B. Rumusan Masalah Masalah
yang dibahas dalam penyusunan skripsi ini sangat singkat, agar mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca
yang mana diantara masalahmasalah
tersebut adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana peran Polisi Pamong Praja dalam
menegakkan Peraturan Daerah di Kotamadya
Medan? 2. Hambatan-hambatan apa saja yang di hadapi Polisi Pamong Praja dalam
rangka penengakan Peraturan Daerah di
Kotamadya Medan dan Upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan hambatan yang dihadapi dalam rangka penegakkanPeraturan
Daerah di Kotamadya Medan? C. Tujuan
Penelitian Setiap langkah seseorang yang akan mengadakan penelitian tentu mempunyai
tujuan yang hendak dicapai. Sebelum penelitian dilaksanakan terlebih dahulu
harus menentukan tujuan dari penelitiannya, untuk menghindari agar penelitian yang akan dilaksanakan tidak
menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan,
sehingga dalam penelitiannya akan mudah
dilaksanakan. Sebab tujuannya
digunakan sebagai patokan dalam
pengumpulan data dan sebagai pembatasan
dalam penelitian. Karena tanpa tujuan yang jelas data yang terkumpul akan mudah hilang dan akan menyimpang dari
maksud penelitian.
Adapun tujuan
penelitian adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui peran Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kotamadya Medan.
2. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan dan upaya-upaya apa saja yang dihadapi Polisi Pamong Praja Kotamadya Medan
dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta penegakkan
Peraturan Daerah di Kotamadya Medan.
D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dalam
penelitian yang berjudul Peran Polisi
Pamong Praja Dalam Rangka
Penegakan Peraturan Daerah di Kotamadya Medan.
a. Secara teoritis Hasil
penelitian ini diharapkan dapat
menambah khasanah ilmu pengetahuan dan
informasi bagi dunia akademis dibidang hukum, khususnya mengetahui peran, hambatan, dan upaya upaya
yang dilakuakan polisi pamong praja
dalam membantu tugas Walikota dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terutama
penggusuran pedagang kaki lima.
b. Secara Praktis Penelitian
ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah penelitian ini
yaitu Polisi Pamong Praja, Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukan bagi peningkatan kinerja dari
Polisi Pamong Praja dan dapat digunakan
sebagai salah satu alternatif pemecahan dari beberapa permasalahan yang
dihadapi oleh Polisi Pamong Praja di
Kotamadya Medan dalam melaksanakan peratura daerah no 31 tahun 2007.
E. Metode
Penelitian Dalam penulisan skripsi ini, penulis telah berusaha sedaya upaya
untuk mengumpulkan data-data guna
melengkapi kesempurnaan pembahasan skripsi ini, dimana dalam hal ini digunakan dua metode
penelitian yaitu : 1. Penelitian
Kepustakaan (Library Research) Disini penulis melakukan penelitian dengan cara
mempelajari bahanbahan bacaan yang ada, baik itu karangan-karangan ilmiah
maupun beberapa literatur-literatur yang
mendukung penulisan dan pembahasan skripsi
penulis ini.
2. Penelitian Lapangan (Field Research) Dalam
Penyempurnaan penelitian penulis melakukan penelitian secara langsung juga di Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kotamadya Medan, baik itu
dilakukan dengan pegamatan secara langsung tentang tata cara kerja instansi tersebut maupun mengadakan
wawancara kepada pegawai yang berwenang
memberikan informasi.
F. Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini
disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut yang memuat 5 (lima) buah bab dan masing-masing bab
mempunyai sub bab. Antara lain
disebutkan sebagai berikut : BAB I.
PENDAHULUAN Dalam bab pendahuluan ini akan dibahas hal-hal yang umum
dalam sebuah tulisan ilmiah yaitu :
Penegasan dan Pengertian Judul, Alasan Pemilihan Judul, Permasalahan, Hipotesa, Tujuan Pembahasan,
Metode Pengumpulan Data serta Sistematika
Penulisan.
BAB II. TINJAUAN
UMUM TENTANG POLISI PAMONG PRAJA Dalam kaitan ini yang akan dibahas adalah
tentang : Pengertian Polisi Pamong Praja, Jenis Polisi Pamong Praja,Tugas Dan Fungsi
Polisi Pamong Praja, Kedudukan Polisi
Pamong Praja.
BAB III.
PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENINDAKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI
KOTA MEDAN Dalam bab ini diuraikan
pembahasan tantang : Gambaran Umum tentang Kota Medan, Gambaran Umum tentangKantor Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Medan, BAB IV. HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM
MELAKSANAKAN PERDA NO. 31 TAHUN 20 Dalam
bab ini dibahas tentang : Gambaran Umum Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Tugas-tugas Polisi Pamong
Praja Di Kota Medan, Posisi Polisi Pamong
Praja Dalam Pelaksanaan Tugas Penindakan Penggusuran Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan, Hambatan-Hambatan Yang
Dihadapi Dan Usaha Yang Dilakukan.
BAB V. KESIMPULAN
DAN SARAN Dalam bab terakhir ini penulis akan memberikan kesimpulan dan juga
saran.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi