Sabtu, 19 April 2014

Skripsi Hukum: TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM TINDAKAN PENGGUSURAN PEDAGANG KAKI LIMA SESUAI PERATURAN DAERAH NO 31 TAHUN 2007

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Kebijakan pemerintah dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima  banyak menjadi permasalahan di indonesiaterutama di kota-kota besar yang padat  pemduduknya. Karena kebijakan tersebut dapat merugikan usaha masyarakat kecil  dalam mencari rezekinya. Kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan  penertiban pedagang kaki lima terutama pedagang sayur-sayuran, buah-buahan  dan penjual makanan selalu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja karena  mereka bertugas untuk melaksanakan penertiban dan peraturan daerah.

Di Kotamadya Medan kebijakan pemerintah dalam melakukan penertiban  sering berupa penggusuran pedagang kaki lima selalu melibatkan satuan polisi  pamong praja kota medan. Untuk melaksanakan tugasnya, polisi pamong praja  sudah dibekali peraturan daerah yang selalu melibatkan satuan polisi pamong  praja dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima.
Setiap  daerah dalam menata dan mengatur sistem pemerintahannya pasti  mempunyai cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita dan tujuan yang diyakini  kebenarannya oleh masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai dasar pijakan  dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya. Karena cita – cita merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maka antara negara satudengan  negara lainnya tidak sama dalam hal pencapaian tujuan.
Demikian juga dengan negara Indonesia yang mempunyai tujuan seperti  yang tertuang  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)   khususnya Alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh  tumpah  darah  Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Cita-cita tersebut juga  termasuk dalam sistem negara kita yang menganut sistem  welfare state  atau  negara kesejahteraan yakni semua kebijakan pemerintah harus bertujuan untuk  mensejahterakan rakyatnya baik pemerintah maupun daerah.
Sehubungan dengan adanya kondisi ketentraman dan ketertiban  baik  dalam hal pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar jalan, maka perlu  diadakan  pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di  daerah secara  terencana dan terpadu. Dalam penanggulangan ancaman gangguan ketentraman  dan ketertiban diterapkan suatu sistem pembinaan ketentraman dan ketertiban  menurut pola-pola tertentu, baik melalui usaha-usaha  masyarakat maupun  pemerintah melalui pendekatan  prosperity  (Kemakmuran)  dan  security  (keamanan).
Untuk dapat terciptanya suatu kondisi ketentraman dan ketertiban yang  mantap di daerah, perlu dilakukan suatu pembinaan yang meliputi segala usaha,  tindakan, pengarahan serta pengendalian segala sesuatu yang berkaitan dengan  ketentraman dan ketertiban. Kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap dan  terkendali dalam masyarakat akan mendorong terciptanya stabilitas nasional dan  akan  menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah maupun pelaksanaan pembangunan daerah maka tugas Kepala Daerah akan bertambah,  terutama dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan  Ketertiban   Umum dan ketentraman masyarakat  dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja  (Undang-undang No. 32 Pasal 148 ayat 1 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah).
Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 148 ayat 1, keberadaan Polisi Pamong Prajasangatlah  strategis karena mempunyai fungsi sebagai pembantu Kepala  Daerah dalam  penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban  masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah Pasal 148. Berpijak pada Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah inilah, penulis akan mencoba menguraikan keberadaan Polisi Pamong Praja dalam penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan  ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
Memperhatikan tugas Polisi Pamong Praja terutama dilapangan sebagai  pembantu Kepala Daerah dalam  penegakkan Peraturan Daerah dan  Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat tersebut, maka Polisi  Pamong Praja dituntut untuk tanggap dan mampu menciptakan suatu kondisi  ketentraman dan ketertiban yang mantap dan terkendali, oleh sebab itu perlu dilakukan suatu pembinaan yang meliputi berbagai usaha maupun tindakan dan segala  kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengarahan serta pengendalian segala sesuatu yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban secara berdayaguna dan berhasil guna sehingga peranan Polisi Pamong Praja  tersebut akan  dapat lebih dirasakan  manfaatnya di  semua bidang termasuk pembangunan pemerintah dan   kemasyarakatan yang tertib aman dan teratur dalam kepedulian terhadap adanya  peraturan daerah yang diberlakukan.
Dengan memperhatikan tugas, wewenang, dan fungsi dari Polisi Pamong  Praja, maka mereka di tuntut untuk memperbaiki dan menyelenggarakan berbagai  sektor yang masih lemah dengan  mempertahankan dan meningkatkan serta  memelihara yang sudah mantap melalui suatu pola pembinaan yang tepat dan  lebih konkret bagi Polisi Pamong Praja, sehingga peranan Polisi Pamong Praja  dapat lebih dirasakan  manfaatnya disemua bidang termasuk pembangunan  pemerintahan dankemasyarakatan. Menyadari bahwa laju pembangunan di masa  mendatang  cenderung terus meningkat kapasitas maupun intensitasnya serta  semakin komplek masalahnya, maka akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat pula.
Situasi dan kondisi yang semakin maju sangatlah diperlukanadanya  anggota Polisi Pamong Praja yang mempunyai wawasan pengetahuan yang luas  profesionalisme dan sikap disiplin serta ketahanan mental yang tinggi, sehingga  dimungkinkan terwujudnya aparatur Polisi Pamong Praja yang mempunyai pola  pikir yang cepat, produktif, proaktif  dan berwibawa disertai dengan amal  perbuatan dharma bhakti dan pengabdian yang nyata (Intruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 33 Tahun 1990).  Lebih  –  lebih dalam rangka pemantapan  penyelenggaraan otonomi  daerah dengan titik berat pada daerah Kotamadya  Medan.
Tantangan yang perlu  diwaspadai dan dijabarkan serta dikembangkan  baik dalam bentuk kebijaksanaan maupun gerak operasional Polisi Pamong Praja   di harapkan  dapat menduku ng upaya Pemerintah Daerah untuk menegakkan  peraturan dan kebijakan pemerinta serta  meningkatkan dan  menggali sumber  pendapatan asli daerah, sehingga dapat untuk modal pembangunan yang benarbenar dapat diandalkan oleh masing- masing daerah. Berdasarkan uraikan diatas,  maka perlu kiranya di cari permasalahan apa yang menghambat kinerja Polisi  Pamong Praja yang selanjutnya perlu segera diadakan pemecahan masalah atau  jalan keluarnya sehingga dapat mampu berperan aktif membantu Kepala Daerah  di bidangpembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
B. Rumusan Masalah Masalah yang dibahas dalam penyusunan skripsi ini sangat singkat, agar  mudah dimengerti dan dipahami oleh pembaca yang mana diantara  masalahmasalah tersebut adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana peran Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di  Kotamadya Medan? 2. Hambatan-hambatan apa saja yang di hadapi Polisi Pamong Praja dalam rangka  penengakan Peraturan Daerah di Kotamadya Medan dan Upaya apa saja yang telah  dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam  mengatasi hambatan hambatan yang  dihadapi dalam rangka penegakkanPeraturan Daerah di Kotamadya Medan?  C. Tujuan Penelitian Setiap langkah seseorang yang akan mengadakan penelitian tentu mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Sebelum penelitian dilaksanakan terlebih dahulu harus menentukan tujuan dari penelitiannya, untuk  menghindari agar  penelitian yang akan dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan yang telah   ditentukan, sehingga dalam penelitiannya akan mudah  dilaksanakan. Sebab  tujuannya digunakan sebagai patokan dalam  pengumpulan data dan sebagai  pembatasan dalam penelitian. Karena tanpa tujuan yang jelas data yang terkumpul  akan mudah hilang dan akan menyimpang dari maksud penelitian.
Adapun tujuan penelitian adalah sebagai berikut :  1. Untuk mengetahui peran Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan  Daerah di Kotamadya Medan.
2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan  dan upaya-upaya  apa saja yang  dihadapi Polisi Pamong Praja Kotamadya Medan dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta penegakkan Peraturan Daerah di  Kotamadya  Medan.
D.  Manfaat Penelitian Adapun manfaat dalam penelitian yang berjudul Peran Polisi  Pamong  Praja Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah di Kotamadya Medan.
a. Secara teoritis Hasil penelitian  ini diharapkan dapat menambah  khasanah ilmu pengetahuan dan informasi bagi dunia akademis dibidang hukum, khususnya  mengetahui peran, hambatan, dan upaya upaya yang dilakuakan polisi pamong  praja dalam membantu tugas Walikota dalam rangka penegakan Peraturan Daerah terutama penggusuran pedagang kaki lima.
b. Secara Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pihak-pihak yang  berkepentingan dengan masalah penelitian ini yaitu  Polisi Pamong Praja,   Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi peningkatan kinerja  dari Polisi  Pamong Praja dan dapat digunakan sebagai  salah satu alternatif  pemecahan dari beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Polisi Pamong Praja  di Kotamadya Medan dalam melaksanakan peratura daerah no 31 tahun 2007.
E. Metode Penelitian Dalam penulisan skripsi ini, penulis telah berusaha sedaya upaya untuk  mengumpulkan data-data guna melengkapi kesempurnaan pembahasan skripsi ini,  dimana dalam hal ini digunakan dua metode penelitian yaitu : 1.  Penelitian Kepustakaan (Library Research) Disini penulis melakukan penelitian dengan cara mempelajari bahanbahan bacaan yang ada, baik itu karangan-karangan ilmiah maupun  beberapa literatur-literatur yang mendukung penulisan dan pembahasan  skripsi penulis ini.
2.  Penelitian Lapangan (Field Research) Dalam Penyempurnaan penelitian penulis melakukan penelitian secara  langsung juga di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kotamadya Medan,  baik itu dilakukan dengan pegamatan secara langsung tentang tata cara  kerja instansi tersebut maupun mengadakan wawancara kepada pegawai  yang berwenang memberikan informasi.
 F. Sistematika Penulisan Penulisan skripsi ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut yang  memuat 5 (lima) buah bab dan masing-masing bab mempunyai sub bab. Antara  lain disebutkan sebagai berikut : BAB I.   PENDAHULUAN Dalam bab pendahuluan ini akan dibahas hal-hal yang umum dalam sebuah  tulisan ilmiah yaitu : Penegasan dan Pengertian Judul, Alasan Pemilihan Judul,  Permasalahan, Hipotesa, Tujuan Pembahasan, Metode Pengumpulan Data serta  Sistematika Penulisan.
BAB II. TINJAUAN UMUM TENTANG POLISI PAMONG PRAJA Dalam kaitan ini yang akan dibahas adalah tentang : Pengertian Polisi Pamong  Praja,  Jenis Polisi Pamong Praja,Tugas Dan Fungsi Polisi Pamong Praja,  Kedudukan Polisi Pamong Praja.
BAB III. PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS POLISI PAMONG  PRAJA DALAM PENINDAKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA  MEDAN Dalam bab ini diuraikan pembahasan tantang : Gambaran Umum tentang Kota  Medan, Gambaran Umum tentangKantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota  Medan,   BAB IV. HAMBATAN-HAMBATAN YANG DIHADAPI DALAM  MELAKSANAKAN PERDA NO. 31 TAHUN 20 Dalam bab ini dibahas tentang : Gambaran Umum Kantor Satuan Polisi Pamong  Praja Kota Medan, Tugas-tugas Polisi Pamong Praja Di Kota Medan, Posisi Polisi  Pamong Praja Dalam Pelaksanaan Tugas Penindakan Penggusuran Pedagang Kaki  Lima Di Kota Medan, Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dan Usaha Yang  Dilakukan.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN Dalam bab terakhir ini penulis akan memberikan kesimpulan dan juga saran.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi