BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Terjadinya aksi dan tindak
kekerasan (violence) akhir-akhir ini merupakan fenomena yang seringkali kita saksikan. Bahkan
hal itu hampir selalu menghiasi informasi
di media massa.
Sebagai contoh adalah,
terjadinya tawuran antar pelajar, pemerkosaan,
pembunuhan, mabuk-mabukkan, penyalahgunaan narkotika, dan tindak anarkis yang lain.
Itulah salah satu fenomena krisis akhlak yang
kini tengah menimpa
bangsa kita, seperti
krisis multi dimensional
yang menimpa bangsa ini, salah
satu penyebabnya dan boleh jadi ini merupakan sebab yang paling utama, adalah karena terjadinya
krisis moral atau akhlak. Krisis moral terjadi karena
sebagian besar orang
tidak mau lagi
mengindahkan tuntunan agama,
yang secara normatif
mengajarkan kepada pemeluknya
untuk berbuat baik, meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiat
dan munkarat.
Ajaran
Islam sangat mengutamakan
pembinaan kepribadian terhadap
siswa, sebagai generasi
penerus dalam memegang
masa depan bangsa,
maka sangat dibutuhkan
generasi yang mempunyai
kualitas intelektual yang
tinggi, dengan kualitas akhlak yang baik, dan Islam
menyebutnya sebagai akhlak al karimah. Di tengah kondisi yang kompleks ini, apa yang
seharusnya terjadi, harus ada benteng pengaman
yang mulai hilang yaitu akhlak. Pendidikanakhlak bagi setiap pemuda Amir Said az-Zaibari, Manajemen Qalbu: Resep
Sufi Menghentikan Kemaksiatan(Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003), hlm. 5-6 tidak
dilakukan sesuai dengan
semestinya. Dan Untuk menghentikan kerusakan diperlukan sebuah akhlak.
Pendidikan
merupakan sarana yang
strategis dalam mewujudkan
tujuan pendidikan nasional
atau lebih jauh
melahirkan masyarakat madani,
Namun kenyataan sekarang
banyak sekali problema
siswa tentang pelanggaran
nilainilai/norma yang diyakini, seperti; terjadinya perkelahian antar
pelajar, pergaulan bebas, perjudian,
narkoba, dan lain-lain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain; arus globalisasi (internet),
tayangan TV, tokoh idola fiktif, lingkungan individualis
(hilangnya amar ma’ruf
nahi mungkar), ketidak-harmonisan hubungan
anggota keluarga, sistem
pendidikan yang tidak
konsisten, dan anak yang diduga
belum diaqiqahi. Fungsi
pendidikan agama dan
pendekatan pembelajaran agama
menjadi modal bagi guru dalam memaksimalkan pendidikan agama kepada peserta didik dalam membina moral
siswa. Ada tiga elemen yang dapat
memperbaiki moral siswa atau anak remaja, yaitu, pihak sekolah, keluarga dan masyarakat. Ketiga unsur ini harus kompak
dan sinergis.
sebagai
generasi penerus bangsa,
siswa sebagai anak
bangsa sangat diharapkan
memberikan yang terbaik
bagi bangsa ini, maka
dari itu pendidikan dan pembinaan akhlak siswa sebagai generasi
penerusmerupakan tanggung jawab semua lapisan
masyarakat, dari lingkungan
keluarga, masyarakat sosial dan masyarakat
sekolah.
Mahmud Muhammad al hazandar, the most perfect
habbit, perilaku mulia yang membina keberhasilan
anda (Jakarta; Embun publishing, 2006 ) hlm. ix Hamdan HM, problematika-pendidikan-agama-di
sekolah (http://d3ipiiantasari.blogspot.com, diakses 03 maret 2009) Akhlak
ialah suatu sistem
yang menilai perbuatan
zahir dan batin
manusia baik secara
individu, kumpulan dan
masyarakat dalam interaksi hidup
antara manusia dengan baik secara
individu, kelompok dan masyarakat dalam interaksi hidup
antara manusia dengan
Allah, manusia sesama
manusia, manusia dengan hewan, dengan malaikat, dengan jin dan juga
dengan alam sekitar.
Secara umum kedudukan akhlak adalah universal.
Nilai-nilai standar tentang akhlak sudah
dihujamkan oleh Allah
Swt. Kedalam jiwa manusia
sejak mereka lahir. Sebagaimana Firman Allah Swt
ُ
ُ
[1]َ
ََ
[1]َ
ََ
[1]َ
) ا
:٨( Artinya : Maka Allah
mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya (QS. Asy-Syams: 8).
Seorang muslim menjadikan akhlaknya sebagai
sarana mendekatkan diri pada Allah. Dia
mengerjakan itu semua bukan didasarkan atas motivasi ingin mencari pamrih,
pujian atau kebanggaan.
Akhlak adalah rangkaian
amal kebajikan yang diharapkan
akan mencukupi untuk menjadi bekal ke negeri akhirat nanti. Namun demikian
untuk memiliki akhlak
yang mulia perlu
adanya bimbingan secara khusus.
Salah satunya adalah
melalui pendidikan akhlak.
Hal inilah yang kemudian
dijadikan alasan oleh penulis untuk memfokuskan pembahasan skripsi ini hanya pada pendidikan akhlak.
Maka dari
itu di sini
peneliti menganggap pentingnya
masalah moral dan akhlak
siswa sebagai generasi masa depan ini perlu
diteliti dan diberikan solusi Myrazano,
kajian akhlak tauhid (http://noradila.tripod.com/skimatarbiyyahipij/id98.html,
diakses 15 januari 2009) Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemah, ( Surabaya:
Mahkota, Edisi revisi, 1989) hlm. 1064 agar mereka
terihindar dari perbuatan
negatif. Sehingga penulis
tertarik untuk mengadakan
penelitian tentang “PERAN
GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM
PEMBINAAN AKHLAK SISWA
DI SMP NEGERI
KARANGPLOSO MALANG”.
Penelitian ini
juga didasarkan pada
penelitian-penelitian
sebelumnya, yang memfokuskan
pembahasan pada kajian
akhlak, pembinaan moral
peserta didik, maupun
kajian tentang guru
pendidikan agama Islam
untuk saling melengkapi kekurangan.
Begitu juga dalam
penulisan skripsi ini,
yang tidak lepas
dari kekurangan dan
kesalahan. Oleh karena
itu, dengan segala
ketulusan dan kerendahan
hati penulis sangat
mengharapkan saran dan
kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan skripsi ini.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang di
atas, maka masalah
yang penulis ungkapkan meliputi: 1.
Bagaimana pelaksanaan pendidikan
agama Islam di SMP
Negeri 01 Karangploso Malang? 2.
Bagaimana pelaksanaan pembinaan
akhlak siswa di SMP
Negeri 01 Karangploso Malang? 3.
Apa kendala yang
dihadapi oleh guru
agama Islam SMP Negeri
01 Karangploso Malang
dalam melaksanakan pendidikan
agama Islam dan pembinaan
akhlak siswa? 4. Apa
upaya yang dilakukan
oleh guru agama
Islam dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam pembinaan akhlak
siswa di SMP Negeri 01 Karangploso Malang? C. Tujuan penelitian Sesuai
dengan rumusan masalah
di atas, maka
tujuan yang hendak
dicapai dalam penelitian ini
adalah: 1. Untuk
mendeskripsikan pelaksanaan pendidikan
agama Islam di SMP
Negeri 01 Karangploso Malang 2.
Untuk mendeskripsikan pelaksanaan
pembinaan akhlak siswa
di SMP Negeri 01 Karangploso Malang 3.
Untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh guru agama SMP Negeri 01 Karangploso
Malang dalam melaksanakan
pendidikan agama Islam
dan pembinaan akhlak siswa 4.
Untuk mengetahui usaha
yang dilakukan oleh
guru agama Islam
dalam mengatasi kendala yang
dihadapi dalam pembinaan akhlak siswa di SMP Negeri 01 Karangploso Malang D. Manfaat
Penelitian.
Dari hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai tambahan atau masukan bagi SMP
Negeri 01 Karangploso
Malang dalam melaksanakan pendidikan agama Islam
dan pembinaan akhlak siswa 1. Sebagai
sumbangan pikiran dari
peneliti yang merupakan
wujud aktualisasi peran mahasiswa
dalam pengabdiannya terhadap sekolah 2. Bagi
penulis sendiri untuk
mendapatkan tambahan ilmu,
informasi, wawasan luas terkait
dengan pembinan akhlak siswa di SMP
Negeri 01 Karangploso Malang E. Batasan Masalah Sesuai dengan judul diatas, yaitu Peran Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Pembinaan
Akhlak Siswa Di
SMP Negeri 01
Karangploso Malang, maka penelitian ini diadakan dengan subyek guru
pendidikan agama Islam dan akhlak siswa .
Guru pendidikan agama Islam dalam
skripsi ini adalah guru pendidikan agama Islam
yang aktif mengajar
di SMP Negeri
01 Karangploso Malang,
dan akhlak siswa yakni tabiat, kelakuan, perangai,
tingkah laku, matuah, adat kebiasaan siswa yang ada di SMP Negeri 01 Karangploso Malang.
BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Pembahasan tentang Guru pendidikan Agama 1.
Pengertian Guru pendidikan Agama Pembahasan tentang
guru agama sangatlah
luas, karena begitu banyaknya
referensi dan kajian
tentang pembahasan mengenai
guru agama, maka
dari itu untuk
mempermudah dalam memahami
tentang pengertian guru
agama penulis menjelaskan
bahwa yang dimaksud
guru dalam skripsi ini adalah
guru sebagai pendidik formal.
Secara umum
definisi pengertian guru
agama menurut para
ahli sebagai berikut : a. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
dinyatakan : Guru adalah seseorang yang
profesinya atau pekerjaannya mengajar, jadi kalau
guru pendidikan agama
adalah seseorang yang
profesinya mengajar pendidikan
agama Islam.
b.
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan: Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar,
melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
W.J.S Purwa darmito, Kamus Umum Bahasa Indonesia(Jakarta :Balai
Pustaka), hlm. 335 Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, (Surabaya: Pustaka Eureka,2006), hlm. 7 c.
H.M. Arifin Guru agama adalah hamba Allah yang
mempunyai cita-cita Islami, yang telah matang rohaniah dan jasmaniah serta
mamahami kebutuhan perkembangan siswa
bagi kehidupan masa
depannya, ia tidak hanya mentransfer ilmu
pengetahuan yang diperlukan
oleh siswa akan
tetapi juga memberikan
nilai dan tata
aturan yang bersifat Islami ke
dalam pribadi siswa
sehingga menyatu serta
mewarnai perilaku mereka
yang bernafaskan Islam.
d. Zuhairini dkk Guru agama adalah orang yang mempunyai
tanggung jawab terhadap pembentukan pribadi
anak yang sesuai
dengan ajaran Islam,
ia juga bertanggung jawab kepada Allah SWT.
e. Athiyah Al Abrosy mengatakan Guru
dalam hal ini
adalah guru agama
yang merupakan guru spiritual bagi
seorang murid atau
seorang bapak spiritual
kepada anaknya dengan maksud
memberikan santapan rohani berupa pelajaran ahklak dan budi pekerti yang luhur.
Dan
masih banyak ahli
dan para pakar
pendidikan mendefinisikan istilah guru pendidikan agama akan tetapi
beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwasanya guru agama
adalah seseorang yang
bertugas mengajarkan agama
Islam sekaligus membimbing
anak didik kearah H.M Arifin, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta:
Bumi Aksara, 1996), hlm. 193 Zuhairini
Dkk, Metode Khusus Pendidikan Agama(Jakarta: Usaha Nasional, 2004), hlm. 54 Athiyah Al-Abrosy, Dasar-dasar Pokok
Pendidikan Islam (Jakarta: Bulan Bintang), hlm. 136 pencapaian kedewasaan serta terbentuknya
akhlak anak didik yang Islami sehingga
terjalin keseimbangan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Demikian juga guru pendidikan
agama tersebut berbeda dengan guruguru bidang studi lainnya, guru agama di
samping melaksanakan tugas dan pembinaan bagi
peserta didik ia
juga membantu dalam pembentukan akhlak dan mental anak didik tersebut sehingga
anakdidik tersebut dapat meningkatkan
dan mengembangkan potensi keimanan danketaqwaannya kepada Sang Pencipta, karena itu guru
pendidikan agama masuk ke dalam kelas
dengan apa yang ada padanya sangat menunjang keberhasilan dalam melaksanakan
tugas pendidikan agama
bagi peserta didik,
misalnya caranya berpakaian,
berbicara, bergaul, makan, minum, serta diamnyapun sangat
mempunyai arti yang
sangat penting karena
paling tidak segala perilaku
aktifitasnya disoroti oleh
lingkungan terutama tauladan
bagi peserta didik.
Agama
Islam mengajarkan baik
di dalam Al
Qur’an maupun Hadits Rasulullah
SAW, bahwa setiap
umat Islam wajib
mendakwahkan menyampaikan dan
memberikan pendidikan agama
Islam kepada yang lain sebagaimana
dipahami dari firman
Allah dalam surat
An-Nahl ayat 125 : ِ2َ َ!َ3ْ ا ِ2َ4ِْ5َ ْ اَو
ِ2َ ْ#ِْ3 [1]ِ َ67َر
ِ 8ْ
ِ َ َ ِا ُعْدُا ) 83 ا : ١٢٥ ( Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam Dalam Keluarga, (Jakarta: Ruhama, 1995), hlm. 99 Artinya : Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik’.
ِ َ َ ِا ُعْدُا ) 83 ا : ١٢٥ ( Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam Dalam Keluarga, (Jakarta: Ruhama, 1995), hlm. 99 Artinya : Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik’.
Berdasarkan
ayat tersebut dapat
dipahami bahwa siapapun
dapat menjadi pendidik
agama Islam atau
disebut guru agama
asalkan dia memiliki kemampuan, pengetahuan serta mampu
mengimplikasikan nilai yang relevan
dalam pengetahuan itu yakni sebagai penganut agama yang patut
dicontoh dalam agama
yang diajarkan dan
bersedia menularkan pengetahuan
agama serta nilainya
kepada orang lain. Akan
tetapi lebih merupakan
masalah yang sangat
kompleks dalam arti
setiap kegiatan pembelajaran
pendidikan agama akan
dihadapkan dengan permasalahan yang
kompleks misalnya masalah
peserta didik dengan berbagai macam latar belakangnya,
sarana apa saja
yang diperlukan untuk
mencapai keberhasilan pendidikan
agama, bagaimana cara atau pendekatan apa yang digunakan
dalam pembelajaran, bagaimana
mengorganisasikan dan mengelola
isi pembelajaran agama
tersebut dan seberapa
jauh tingkat efektifitas dalam kegiatan tersebut serta
usaha apayang dilakukan untuk menimbulkan
daya tarik siswa demikian seterusnya.
Dengan dasar seperti itulah maka
pendidik agama mempunyai masalah sangat kompleks,
yang membutuhkan kajian
secara mendalam, dalam kerangka
kependidikan secara umum dapat dikatakan bahwa perilaku guru agama dipandang sebagai sumber pengaruh
sedangkan tingkah laku siswa Depag RI,
op.cit., hlm. 421 sebagai efek
dari berbagai proses
tingkah laku dari kegiatan
interaksi dalam kehidupan.
2. Tugas Guru Agama di Sekolah Dalam
Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang
guru dan dosen Pasal 20
disebutkan Dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran.
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan,
teknoogi, dan seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras,
dan kondisi fisik
tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan
status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung
tinggi peraturan pendidikan,
perundang-undangan, hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika e. Dan
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengenai
tugas guru agama
bagi pendidikan Islam
adalah mendidik serta
membina anak didik
dengan memberikan dan
menanamkan nilainilai agama
kepadanya. Menurut para
pakar pendidikan berpendapat bahwa tugas guru agama adalah mendidik.
Mendidik sendiri mempunyai Undang-undang
No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, (Surabaya: Pustaka Eureka,2006), hlm. 19 makna
yang cukup luas
jika dikaji secara
mendalam, mendidik di
sini sebagian dilakukan
dalam bentuk mengajar
sebagaimana dalam bentuk memberikan
dorongan, memuji, menghukum,
memberikan contoh, membiasakan hal yang baik dan sebagainya.
Menurut seorang
tokoh sufi yang
terkenal yakni Imam Al-Ghozali memberikan
spesifikasi tugas guru
agama yang paling utama
adalah menyempurnakan, membersikan,
serta mensucikan hati
manusia agar dapat
mendekatkan diri kepada
Allah SWT, karena
tindakan yang akan dan telah
dilakukan oleh seorang
guru senantiasa mempunyai
arti serta pengaruh
yang kuat bagi
para santri atau
siswanya, maka guru
harus berhati-hati dalam
menjalankan aktivitas sehari- hari.
Menurut Zuhairini, tugas guru agama yang antara lain adalah : 1.
Mengajarkan ilmu pengetahuan agama Islam 2.
Menanamkan keimanan dalam jiwa anak 3.
Mendidik anak agar taat dalam menjalankan ibadah 4.
Mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia.
Berkaitan dengan tujuan pendidikan Islam,
yaitu pembentukan ahklak dan budi
pekerti yang mampu
menghasilkan orang-orang yang bermanfaat,
jiwa yang bersih, mempunyai cita-cita yang luhur, berakhlak mulia,
mengerti tentang kewajiban
dan pelaksanaannya, dapat menghormati orang
lain terutama kepada
kedua orang tua,
mampu membedakan mana yang baik
dan mana yang buruk.
Abu Hamid Al Ghozali, Ihya’ Ulumuddin, Ismail
Ya’qub, Faizin, 1979, hal. 65 Zuhairini
Dkk,op.cit.,hlm. 55 Seorang pendidik
yang mempunyai sosok figur Islami akan senantiasa menampilakan perilaku pendukung nilai-nilai
yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul,
dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya seorang guru agama memiliki dua tugas, yakni mendidik dan
mengajar. Mendidik dalam arti membimbing
atau memimpin anak didik agar mereka memiliki tabiat dan akhlak yang baik, serta dapat bertanggung
jawabterhadap semua yang dilakukan,
terutama berguna bagi bangsa dan Negara.
Adapun
tugas dari guru
agama itu sendiri
yang terkait dengan
peran guru agama di sekolah sebagai
berikut : a. Guru agama sebagai pembimbing agama bagi anak
didik Atas dasar tanggung jawab dan
kasih sayang serta keikhlasan guru,
dalam hal ini adalah guru agama mempunyai peran yang sangat penting bagi anak didik dalam
mempelajari, mengkaji, mendidik dan
membina mereka di dalam kehidupannya, juga dalam mengantarkan menuntut ilmu untuk bekal
kelak mengarungi samudra kehidupan yang
akan mereka lalui, hendaknyaseorang guru
tidak segan-segan memberikan pengarahan kepadaanak didiknya, ketika bekal ilmu yang mereka
dapatkan untuk menjadikan mereka menjadi insan kamil, di
samping itu juga seorang guru haruslah
memberikan nasehat-nasehat kepada anak Zuhairini,
op.cit., hlm. 10 didiknya tentang
nilai-nilai akhlak yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi