Jumat, 30 Mei 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYERAPAN DANA MASYARAKAT OLEH BANK UMUM DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang Masalah.
Negara Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang membangun,  memiliki banyak permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pembangunan. Salah  satu masalah tersebut adalah kecilnya modal yang dimiliki. Modal sebagai sumber  pembiayaan pembangunan bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Modal pembangunan yang berasal dari luar negeri mempunyai fungsi sebagai  pelengkap dana domestik yang belum memadai untuk membiayai seluruh proses  pembangunan di Indonesia. Namun demikian, modal pembangunan yang berasal dari  luar negeri sangatlah besar resikonya. Tidak hanya membebani anggaran penerimaan  dan belanja negara tiap tahunnya, tetapi biasanya juga disertai campur tangan urusan  dalam negeri oleh negara donor. Menciptakan ketergantungan terhadap negaranegara/lembaga donor, menimbulkan beban hutang yang semakin berat, dan juga  turut andil dalam terjadinya krisis nilai tukar dan krisis ekonomi di Indonesia sejak      pertengahan 1997. Hal ini membuat banyak pihak kurang menyukai sumber modal  dari luar negeri. Dengan kata lain sumber modal luar negeri merupakan alternatif  terakhir.
Modal pembangunan yang berasal dari dalam negeri biasanya dihimpun dari  dana masyarakat. Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang  mempunyai potensi untuk menghimpun dana masyarakat. Masyarakat akan  menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk menabung.
Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga  (DPK). Dimana tabungan ini hanya akan terjadi jika perkembangan ekonomi  Indonesia bisa berjalan dengan lancar dan memungkinkan rakyat Indonesia untuk  menabung. Dana yang dihimpun bank biasanya dalam bentuk giro, tabungan, dan  deposito.
Faktor lain yang mendorong minat menabung masyarakat yaitu adanya  jaminan keamanan terhadap dana masyarakat yang disimpan di bank. Indonesia  barangkali termasuk salah satu negara yang sampai saat ini belum mempunyai sistem  pengamanan atas dana masyarakat yang disimpan di bank. Oleh sebab itu tidaklah  mengherankan apabila pada saat pemerintah melikuidasi 16 bank swasta, terjadi rush  dalam bentuk penarikan uang oleh masyarakat dalam jumlah yang besar di berbagai  bank. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak aman kalau terus  menyimpan uangnya di bank. Masalah keamanan dana yang disimpan di bank baru  disadari oleh masyarakat pada saat pemerintah melikuidasi sejumlah bank yang  bermasalah. Para nasabah bank yang dilikuidasi ternyata mengalami kesulitan untuk      menarik dananya. Atas saran IMF pemerintah diwajibkan untuk memberikan apa  yang disebut blanket guarantee, yaitu berupa program penjaminan atas dana  masyarakat yang disimpan di bank. Lembaga yang bertugas untuk menjamin dana  masyarakat yang di simpan di bank adalah insurance deposit scheme (IDS). IDS  adalah suatu skema penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk  menjamin dana masyarakat yang disimpan di suatu bank. Jadi bentuk penjaminan atas  resiko dana masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan menggunakan  prinsip asuransi.
Perkembangan dana simpanan masyarakat di perbankan menunjukkan  peningkatan yang tinggi. Posisi dana simpanan dari tahun ke tahun mengalami  kenaikan secara bertahap. Dana simpanan mengalami kenaikan yang cukup tinggi  pada tahun1997-1998, dari posisi Rp 2.598.171 milyar pada tahun 1997 menjadi Rp  4.529.470 milyar pada tahun 1998. Sedangkan dana masyarakat dalam bentuk Rupiah  yang berhasil dihimpun oleh bank umum pada tahun 1997 berjumlah Rp 246.836  miliar dan sampai dengan posisi Desember 2007 jumlah tersebut telah mencapai Rp  1.309.758,03 miliar. Pesatnya pertumbuhan dana tersebut membuktikan bahwa masih  cukup banyak dana masyarakat yang belum terserap oleh perbankan di Indonesia.
Oleh karena itu, upaya-upaya yang dilakukan selama ini perlu terus dilaksanakan dan  bahkan ditingkatkan lagi agar jumlah dana yang dihimpun perbankan di masa yang  akan datang lebih meningkat lagi.
Guna mendukung peningkatan kinerja perbankan, pemerintah telah banyak  mengeluarkan kebijakan di bidang keuangan. Paket 1 Juni 1983 (PAKJUN ’83) dapat      dikatakan sebagai kebijakan liberalisasi perbankan. Bank dapat menentukan tingkat  bunga yang dianggap memadai dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara  lain perbedaan tingkat inflasi antarnegara, disparitas mata uang domestik dengan  mata uang negara lain, perbedaan suku bunga domestik dengan suku bunga  internasional, dan perbedaan pendapatan nasional antarnegara. Dengan berhasilnya  liberalisasi perbankan, maka arus pengalihan Rupiah  ke mata uang asing dapat  dibendung. Dalam lingkup yang lebih luas, keberhasilan liberalisasi perbankan  dipengaruhi oleh sistem dana masyarakat untuk tujuan investasi jangka panjang dan  peningkatan ekspor.
Pada tahun 1988, disusul dengan dikeluarkannya paket Oktober 1988  (PAKTO ’88). Dalam paket ini pada intinya pemerintah menjamin dana masyarakat  yang ada di bank secara preventif dan memberi kesempatan yang sama antar bank  swasta dan bank pemerintah untuk dapat bersaing dalam menghimpun dana  masyarakat. Hasil kebijakan tersebut cukup memuaskan dengan meningkatnya dana  simpanan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998,  penghimpunan dana yang berupa simpanan masyarakat yang salah satunya adalah  dilakukan oleh Bank Umum. Bentuk simpanan masyarakat tersebut dapat berupa:  rekening giro (demand deposit), rekening tabungan (saving deposit), dan rekening  deposito (time deposit).
Pertengahan tahun 1997 sampai dengan tahun 1998 merupakan tahun yang  terberat dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Diawali krisis nilai  tukar yang terjadi pada pertengahan tahun 1997. Sejak itu, kinerja perekonomian      Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan diberbagai  bidang. Pada tahun 1998 produk domestik bruto (PDB) Indonesia mengalami  penciutan dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan angka minus 13,13% sementara  laju inflasi terus mengalami peningkatan sampai kepada level 77,63%.
Ditengah situasi yang multi krisis, pemerintah terus melakukan upaya-upaya  dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kondisi perbankan di  Indonesia. Namun upaya-upaya tersebut tidak begitu menunjukkan hasilnya karena  adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan industri perbankan  dalam mengelola dana pihak ketiga. Melalui Keppres No. 27/1998, pemerintah  memutuskan membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk  menangani permasalahan sistematik di Bank Indonesia. Tentunya bank-bank yang  mampu bertahan hanyalah bank yang mempunyai strategi tertentu dalam menjaga  rasio kecukupan modal (CAR), hal ini merupakan upaya memobilisasi dana dari  masyarakat. Strategi tersebut dapat berupa peningkatan efisiensi perusahaan,  pemberian pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, pemberian suku bunga  yang menarik, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian diatas, pennyerapan dana masyarakat dalam bentuk  rupiah oleh bank umum, pada awalnya sangat bergantung pada kemampuan  masyarakat dalam menyimpan dananya, dimana kemampuan ini tercermin dari  pendapatan nasional. Sebelum masyarakat memutuskan untuk menyimpan dananya  pada lembaga perbankan, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu  tingkat bunga nasional dan inflasi. Menurut teori klasik, tingkat bunga merupakan      fungsi dari tabungan. Dimana pada tingkat bunga yang lebih tinggi, masyarakat akan  lebih terdorong untuk menyimpan dananya pada lembaga perbankan..Berdasarkan  dari latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut di atas, maka penulis  merasa tertarik untuk melakukan penelitian melalui penulisan skripsi dengan judul  “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Dana Masyarakat Oleh  Bank Umum Di Indonesia”.
1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penyusunan penelitian ini  penulis terlebih dahulu merumuskan masalah sebagai dasar kajian penelitian yang  dilakukan, yakni : 1.2.1  Apakah pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap penyerapan  dana masyarakat oleh Bank Umum di Indonesia? 1.2.2.  Apakah inflasi berpengaruh terhadap penyerapan dana masyarakat  pada oleh Bank Umum di Indonesia? 1.2.3.  Apakah suku bunga SBI berpengaruh terhadap penyerapan dana  masyarakat oleh Bank Umum di Indonesia? 1.3. Hipotesa  Hipotesa adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek  penelitian dimana tingkat kebenarannya masih perlu diuji. Berdasarkan perumusan  masalah dan uraian teoritis di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut :      1.  Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh positif terhadap penyerapan dana  masyarakat oleh Bank Umum di Indonesia 2.  Inflasi berpengaruh positif terhadap penyerapan dana masyarakat oleh Bank  Umum di Indonesia 3.  Suku bunga SBI berpengaruh positif terhadap penyerapan dana masyarakat  oleh Bank Umum di Indonesia.
1.3. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui apakah ada pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap  penyerapan dana masyarakat oleh Bank Imum di Indonesia.
2.  Untuk mengetahui apakah ada pengaruh inflasi terhadap penyerapan dana  masyarakat oleh Bank Imum di Indonesia.
3.  Untuk mengetahui apakah ada pengaruh suku bunga SBI terhadap penyerapan  dana masyarakat oleh Bank Imum di Indonesia.
1.4. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1.  Sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi industri perbankan dalam  upaya menghimpun dana masyarakat.
    2.  Sebagai informasi dan bahan masukan bagi yang ingin melakukan penelitian  selanjutnya khususnya bagi mahasiswa/i  Fakultas Ekonomi Departemen  Ekonomi Pembangunan Universitas Sumatera Utara.
3.  Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan penulis dalam  disiplin ilmu yang penulis tekuni.
4.  Sebagai penambah, pelengkap sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian  yang sudah ada menyangkut topik yang sama.
BAB II URAIAN TEORITIS 2.1. Bank 2.1.1. Pengertian Bank Bank adalah suatu lembaga keuangan, yaitu suatu badan yang berfungsi  sebagai financial intermediary atau perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak  yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana (Sinungan, 1993:3).
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank merupakan badan  yang menerima kredit, maksudnya adalah  badan  yang  menerima  simpanan  masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Ada juga yang mengatakan  bank adalah department store of finance, yang merupakan organisasi jasa atau  pelayanan berbagai jasa keuangan.
Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah  badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan  menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk  lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi