BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang
Masalah.
Negara Indonesia
sebagai salah satu negara yang sedang membangun, memiliki banyak permasalahan yang dihadapi
dalam melakukan pembangunan. Salah satu
masalah tersebut adalah kecilnya modal yang dimiliki. Modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan bisa berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri.
Modal pembangunan
yang berasal dari luar negeri mempunyai fungsi sebagai pelengkap dana domestik yang belum memadai
untuk membiayai seluruh proses pembangunan
di Indonesia. Namun demikian, modal pembangunan yang berasal dari luar negeri sangatlah besar resikonya. Tidak
hanya membebani anggaran penerimaan dan
belanja negara tiap tahunnya, tetapi biasanya juga disertai campur tangan
urusan dalam negeri oleh negara donor.
Menciptakan ketergantungan terhadap negaranegara/lembaga donor, menimbulkan
beban hutang yang semakin berat, dan juga turut andil dalam terjadinya krisis nilai
tukar dan krisis ekonomi di Indonesia sejak pertengahan 1997. Hal ini membuat banyak
pihak kurang menyukai sumber modal dari
luar negeri. Dengan kata lain sumber modal luar negeri merupakan alternatif terakhir.
Modal pembangunan
yang berasal dari dalam negeri biasanya dihimpun dari dana masyarakat. Lembaga perbankan merupakan
salah satu lembaga yang mempunyai
potensi untuk menghimpun dana masyarakat. Masyarakat akan menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang
tidak dikonsumsi untuk menabung.
Tabungan inilah
yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya akan terjadi
jika perkembangan ekonomi Indonesia bisa
berjalan dengan lancar dan memungkinkan rakyat Indonesia untuk menabung. Dana yang dihimpun bank biasanya
dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
Faktor lain yang
mendorong minat menabung masyarakat yaitu adanya jaminan keamanan terhadap dana masyarakat yang
disimpan di bank. Indonesia barangkali
termasuk salah satu negara yang sampai saat ini belum mempunyai sistem pengamanan atas dana masyarakat yang disimpan
di bank. Oleh sebab itu tidaklah mengherankan
apabila pada saat pemerintah melikuidasi 16 bank swasta, terjadi rush dalam bentuk penarikan uang oleh masyarakat
dalam jumlah yang besar di berbagai bank.
Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak aman kalau terus menyimpan uangnya di bank. Masalah keamanan
dana yang disimpan di bank baru disadari
oleh masyarakat pada saat pemerintah melikuidasi sejumlah bank yang bermasalah. Para nasabah bank yang dilikuidasi
ternyata mengalami kesulitan untuk menarik
dananya. Atas saran IMF pemerintah diwajibkan untuk memberikan apa yang disebut blanket guarantee, yaitu berupa
program penjaminan atas dana masyarakat
yang disimpan di bank. Lembaga yang bertugas untuk menjamin dana masyarakat yang di simpan di bank adalah
insurance deposit scheme (IDS). IDS adalah
suatu skema penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di
suatu bank. Jadi bentuk penjaminan atas resiko
dana masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan menggunakan prinsip asuransi.
Perkembangan dana
simpanan masyarakat di perbankan menunjukkan peningkatan yang tinggi. Posisi dana simpanan
dari tahun ke tahun mengalami kenaikan
secara bertahap. Dana simpanan mengalami kenaikan yang cukup tinggi pada tahun1997-1998, dari posisi Rp 2.598.171
milyar pada tahun 1997 menjadi Rp 4.529.470
milyar pada tahun 1998. Sedangkan dana masyarakat dalam bentuk Rupiah yang berhasil dihimpun oleh bank umum pada
tahun 1997 berjumlah Rp 246.836 miliar
dan sampai dengan posisi Desember 2007 jumlah tersebut telah mencapai Rp 1.309.758,03 miliar. Pesatnya pertumbuhan dana
tersebut membuktikan bahwa masih cukup
banyak dana masyarakat yang belum terserap oleh perbankan di Indonesia.
Oleh karena itu,
upaya-upaya yang dilakukan selama ini perlu terus dilaksanakan dan bahkan ditingkatkan lagi agar jumlah dana yang
dihimpun perbankan di masa yang akan
datang lebih meningkat lagi.
Guna mendukung
peningkatan kinerja perbankan, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan di bidang keuangan.
Paket 1 Juni 1983 (PAKJUN ’83) dapat dikatakan
sebagai kebijakan liberalisasi perbankan. Bank dapat menentukan tingkat bunga yang dianggap memadai dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain perbedaan tingkat inflasi antarnegara,
disparitas mata uang domestik dengan mata
uang negara lain, perbedaan suku bunga domestik dengan suku bunga internasional, dan perbedaan pendapatan
nasional antarnegara. Dengan berhasilnya liberalisasi perbankan, maka arus pengalihan
Rupiah ke mata uang asing dapat dibendung. Dalam lingkup yang lebih luas,
keberhasilan liberalisasi perbankan dipengaruhi
oleh sistem dana masyarakat untuk tujuan investasi jangka panjang dan peningkatan ekspor.
Pada tahun 1988,
disusul dengan dikeluarkannya paket Oktober 1988 (PAKTO ’88). Dalam paket ini pada intinya
pemerintah menjamin dana masyarakat yang
ada di bank secara preventif dan memberi kesempatan yang sama antar bank swasta dan bank pemerintah untuk dapat
bersaing dalam menghimpun dana masyarakat.
Hasil kebijakan tersebut cukup memuaskan dengan meningkatnya dana simpanan masyarakat. Sesuai dengan
Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, penghimpunan dana yang berupa simpanan
masyarakat yang salah satunya adalah dilakukan
oleh Bank Umum. Bentuk simpanan masyarakat tersebut dapat berupa: rekening giro (demand deposit), rekening
tabungan (saving deposit), dan rekening deposito
(time deposit).
Pertengahan tahun
1997 sampai dengan tahun 1998 merupakan tahun yang terberat dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi
Indonesia. Diawali krisis nilai tukar
yang terjadi pada pertengahan tahun 1997. Sejak itu, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi
krisis yang berkepanjangan diberbagai bidang.
Pada tahun 1998 produk domestik bruto (PDB) Indonesia mengalami penciutan dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan
angka minus 13,13% sementara laju
inflasi terus mengalami peningkatan sampai kepada level 77,63%.
Ditengah situasi
yang multi krisis, pemerintah terus melakukan upaya-upaya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
memperbaiki kondisi perbankan di Indonesia.
Namun upaya-upaya tersebut tidak begitu menunjukkan hasilnya karena adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap
kemampuan industri perbankan dalam
mengelola dana pihak ketiga. Melalui Keppres No. 27/1998, pemerintah memutuskan membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) untuk menangani
permasalahan sistematik di Bank Indonesia. Tentunya bank-bank yang mampu bertahan hanyalah bank yang mempunyai
strategi tertentu dalam menjaga rasio
kecukupan modal (CAR), hal ini merupakan upaya memobilisasi dana dari masyarakat. Strategi tersebut dapat berupa
peningkatan efisiensi perusahaan, pemberian
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, pemberian suku bunga yang menarik, dan lain-lain.
Berdasarkan uraian
diatas, pennyerapan dana masyarakat dalam bentuk rupiah oleh bank umum, pada awalnya sangat
bergantung pada kemampuan masyarakat
dalam menyimpan dananya, dimana kemampuan ini tercermin dari pendapatan nasional. Sebelum masyarakat
memutuskan untuk menyimpan dananya pada
lembaga perbankan, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, yaitu tingkat bunga nasional dan inflasi. Menurut
teori klasik, tingkat bunga merupakan fungsi
dari tabungan. Dimana pada tingkat bunga yang lebih tinggi, masyarakat akan lebih terdorong untuk menyimpan dananya pada
lembaga perbankan..Berdasarkan dari
latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian
melalui penulisan skripsi dengan judul “Analisis
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Dana Masyarakat Oleh Bank Umum Di Indonesia”.
1.2. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penyusunan penelitian
ini penulis terlebih dahulu merumuskan
masalah sebagai dasar kajian penelitian yang dilakukan, yakni : 1.2.1 Apakah pertumbuhan ekonomi berpengaruh
terhadap penyerapan dana masyarakat oleh
Bank Umum di Indonesia? 1.2.2. Apakah
inflasi berpengaruh terhadap penyerapan dana masyarakat pada oleh Bank Umum di Indonesia? 1.2.3. Apakah suku bunga SBI berpengaruh terhadap
penyerapan dana masyarakat oleh Bank
Umum di Indonesia? 1.3. Hipotesa Hipotesa
adalah jawaban sementara dari permasalahan yang menjadi objek penelitian dimana tingkat kebenarannya masih
perlu diuji. Berdasarkan perumusan masalah
dan uraian teoritis di atas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut : 1.
Pertumbuhan Ekonomi berpengaruh positif terhadap penyerapan dana masyarakat oleh Bank Umum di Indonesia 2. Inflasi berpengaruh positif terhadap
penyerapan dana masyarakat oleh Bank Umum
di Indonesia 3. Suku bunga SBI
berpengaruh positif terhadap penyerapan dana masyarakat oleh Bank Umum di Indonesia.
1.3. Tujuan
Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui apakah ada pengaruh
pertumbuhan ekonomi terhadap penyerapan
dana masyarakat oleh Bank Imum di Indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah ada pengaruh inflasi
terhadap penyerapan dana masyarakat oleh
Bank Imum di Indonesia.
3. Untuk mengetahui apakah ada pengaruh suku
bunga SBI terhadap penyerapan dana
masyarakat oleh Bank Imum di Indonesia.
1.4. Manfaat
Penelitian Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi
industri perbankan dalam upaya
menghimpun dana masyarakat.
2. Sebagai informasi dan bahan masukan bagi yang
ingin melakukan penelitian selanjutnya
khususnya bagi mahasiswa/i Fakultas
Ekonomi Departemen Ekonomi Pembangunan
Universitas Sumatera Utara.
3. Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu
pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu
yang penulis tekuni.
4. Sebagai penambah, pelengkap sekaligus
pembanding hasil-hasil penelitian yang
sudah ada menyangkut topik yang sama.
BAB II URAIAN
TEORITIS 2.1. Bank 2.1.1. Pengertian Bank Bank adalah suatu lembaga keuangan,
yaitu suatu badan yang berfungsi sebagai
financial intermediary atau perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan
dana (Sinungan, 1993:3).
Menurut Pierson,
seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank merupakan badan yang menerima kredit, maksudnya adalah badan
yang menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan
deposito. Ada juga yang mengatakan bank
adalah department store of finance, yang merupakan organisasi jasa atau pelayanan berbagai jasa keuangan.
Menurut
Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi