BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang.
Keberadaan bank
merupakan hal yang penting dalam dunia usaha. Keterkaitan antara dunia usaha dengan lembaga keuangan bank
memang tidak bisa dilepaskan apalagi dalam pengertian investasi dan kredit. Pihak bank akan
menyalurkan kredit berupa kredit investasi dan modal kerja yang dibutuhkan oleh pihak dunia usaha.
Dalam hal inilah pihak bank terus
mengembangkan kompetensi yang lain di
bidang kredit untuk menggalang pertumbuhan kredit yang berkesinambungan sekaligus menjalankan
fungsinya sebagai jasa intermediasi keuangan.
Dalam menjalankan
aktivitasnya bank membutuhkan biaya yang cukup besar untuk membiayai operasionalnya sehingga bank
Sebagian para bankir memiliki persepsi bahwa “hidup atau matinya suatu bank bisa bermula
dari kredit”.
Hal ini dapat terlihat
dimana bank-bank konvensional di Indonesia masih mengandalkan pendapatan dari penyaluran
kredit kegiatan penyaluran kredit, bahkan penyaluran kredit tersebut menjadi motor
penggerak perekonomian, sampai-sampai
melaju tidaknya roda perekonomian
di negeri ini bisa sangat bergantung pada kredit bank. Sebagaimana
umumnya negara berkembang, sumber utama investasi dan modal kerja di Indonesia masih didominasi oleh penyaluran
kredit perbankan. Namun krisis ekonomi
dan moneter yang melanda Indonesia pada
tahun 1997 yang menyebabkan peningkatan suku bunga kredit dituding sebagai salah satu
penyebab ikut membantu runtuhnya perekonomian Indonesia.
Bank- bank
konvensional mengalami goncangan hebat yang pada akhirnya sebagian besar di antaranya ditutup (dilikuidasi),
karena mengalami negative spread, sedangkan sebagian lainnya masuk bengkel BPPN.
Sementara itu pada
tahun 1992 Sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, mulai tumbuh, yaitu dengan
berdirinya satu bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menggunakan prinsip-prinsip
syariah yang diberi nama dengan Bank Muamalat
Indonesia (BMI).
Namun perkembangan
Bank Syariah sejak tahun 1992 – 1998 masih terhitung lamban mengingat selama enam tahun perkembangan Bank
Muamalat Indonesia masih merupakan satu-satunya
Bank Syariah yang berdiri di Indonesia.
Perkembangan yang
pasif pada sistem perekonomian syariah dikarenakan banyaknya kalangan melihat Islam dengan sistem nilai dan
tatanan normatifnya sebagai faktor penghambat
pembangunan. Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan
semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan
dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi (Antonio, 2001).
Ketidakseimbangan
ekonomi global, dan krisis ekonomi yang melanda Asia khususnya Indonesia pada tahun 1997/1998, adalah suatu
bukti bahwa asumsi diatas salah total bahkan ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem
yang kita anut selama ini. Hal ini terlihat dari kenyataan sejumlah besar bank ditutup,
ditake-over, dan sebagian besar lainnya harus direkapitulasi dengan biaya ratusan trilliun
rupiah dari uang negara.
Kejadian tahun 1997
telah membuka mata para bankir, dimana Bank Muamalat dan sejumlah BPR Syari’ah yang menerapkan sistem
bagi hasil selamat dari bagai krisis tersebut.
Hal ini disebabkan
karena bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil Penerapan bagi hasil di bank syari`ah, membuat bank-bank syari`ah
lebih tangguh dan tahan dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun luar
negeri. Hal ini disebabkan karena bank
syari`ah tidak dibebani membayar bunga
simpanan nasabah. Bank syari`ah hanya
membayar bagi hasil yang jumlahnya
sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah
selamat dari negative spread.
Para praktisi
ekonomi Islam yang mulai merintis sistem ekonomi syariah merasa bahwa sekaranglah momentum yang tepat untuk
membuktikan bahwa muamalah syariah dengan
filosofi utama “kemitraan” dan “kebersamaan” (sharing) dalam profit dan risk
dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang
lebih adil dan transparan.
Sejak saat itu
mulailah sistem perekonomian syariah semakin populer di Indonesia.
Ini ditandai dengan
makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah diantaranya Bank Syariah Mandiri, Unit Bank
Jabar Syariah, Unit Bank Negara Indonesia Syariah dan Beberapa bank lainnya. Perkembangan
ini pun didukung oleh munculnya berbagai aktivitas usaha dan organisasi yang menjalankan dan mengembangakan
sistem perekonomian syariah seperti Asuransi-asuransi
Syariah dan terbentuknya Komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Sementara itu
pemerintah melihat kejadian tersebut mencoba mengambil pelajaran berharga bahwa perbankan syariah cukup baik
untuk dikembangkan di Indonesia. Dengan disahkannya
Undang undang Perbankan No. 10 tahun 1998 telah memberikan landasan yang cukup luas bagi berdirinya perbankan syariah
di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang-undang tersebut
juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan
mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan
Undang-Undang Pasal 6 huruf m.
Dari Undang-undang
tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut : 1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi
masyarakat yang tidak menerima konsep bunga,
sehingga mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat
tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
2. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan
usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan
adalah hubungan antar investor yang
harmonis.Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitor-kreditor.
3. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa
perbankan yang memiliki beberapa keunggulan
komperatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan, membatasi kegiatan spekulasi yang tidak
produktif, pembiayaan ditujukan kepada usahausaha yang lebih memperhatikan
unsur moral.
1.2 Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar
belakang tersebut diatas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam penelitian
yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam penulisan skripsi ini.
Selain itu rumusan masalah ini diperlukan sebagai suatu cara untuk mengambil keputusan dari
akhir penulisan skripsi, antara lain : 1.
Bagaimana pengaruh perubahan tingkat suku bunga bank dengan perkembangan
kredit pada Bank Konvensional.
2. Bagaimana pula pengaruh perubahan tingkat
suku bunga bank dengan perkembangan pembiayaan
pada Bank Syariah.
3. Bagaimana perbandingan antara pengaruh yang ditimbulkan
dari perubahan tingkat suku bunga
terhadap perkembangan kredit dan pembiayaan baik pada Bank konvensional maupun Bank Syariah.
4. Apa manfaat dan kerugian yang ditimbulkan
akibat pengaruh perubahan tingkat suku bunga
tersebut.
1.3 Hipotesis Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap
permasalahan yang ada, dimana kebenarannya
masih perlu dikaji dan diteliti melalui data-data yang terkumpul.
Berdasarkan
perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut : 1.
Perubahan tingkat suku bunga bank berpengaruh negatif terhadap
perkembangan kredit pada Bank
Konvensional.
2. Perubahan tingkat suku bunga bank berpengaruh
positif terhadap perkembangan pembiayaan
pada Bank Syariah.
1.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui perubahan tingkat suku bunga kredit perbankan dari
tahun ke tahun.
2. Untuk mengetahui perkembangan kredit bank
konvensional dan pembiayaan bank syariah
dari tahun ke tahun.
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh yang
ditimbulkan terhadap perkembangan kredit
dan pembiayaan akibat adanya perubahan tingkat suku bunga perbankan.
4. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan
untuk mengantisipasi adanya perubahan tingkat
suku bunga.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi