Jumat, 30 Mei 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS KOMPERATIF PENGARUH PERUBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA TERHADAP PERKEMBANGAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN PADA BANK KONVESIONAL DAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1  Latar Belakang.
Keberadaan bank merupakan hal yang penting dalam dunia usaha. Keterkaitan antara  dunia usaha dengan lembaga keuangan bank memang tidak bisa dilepaskan apalagi dalam pengertian investasi dan kredit. Pihak bank akan menyalurkan kredit berupa kredit investasi dan modal kerja yang  dibutuhkan oleh pihak dunia usaha. 

Dalam hal inilah pihak bank terus mengembangkan  kompetensi yang lain di bidang kredit untuk menggalang pertumbuhan kredit yang  berkesinambungan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai jasa intermediasi keuangan.
Dalam menjalankan aktivitasnya bank membutuhkan biaya yang cukup besar untuk  membiayai operasionalnya sehingga bank Sebagian para bankir memiliki persepsi bahwa  “hidup atau matinya suatu bank bisa bermula dari kredit”.
Hal ini dapat terlihat dimana bank-bank  konvensional  di Indonesia masih  mengandalkan pendapatan dari penyaluran kredit  kegiatan  penyaluran kredit,  bahkan  penyaluran kredit tersebut menjadi motor penggerak perekonomian, sampai-sampai  melaju  tidaknya roda perekonomian di negeri ini bisa sangat bergantung pada kredit bank.      Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber utama investasi dan modal kerja  di Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan.  Namun krisis ekonomi dan  moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997 yang menyebabkan peningkatan suku  bunga kredit dituding sebagai salah satu penyebab ikut membantu runtuhnya perekonomian  Indonesia.
Bank- bank konvensional mengalami goncangan hebat yang pada akhirnya sebagian  besar di antaranya ditutup (dilikuidasi), karena mengalami negative spread, sedangkan  sebagian lainnya masuk bengkel BPPN.
Sementara itu pada tahun 1992 Sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut  “ekonomi Islam”, mulai tumbuh, yaitu dengan berdirinya satu bank yang menjalankan bisnis  perbankan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah   yang diberi nama dengan  Bank  Muamalat Indonesia (BMI).
Namun perkembangan Bank Syariah sejak tahun 1992 – 1998 masih terhitung lamban  mengingat selama enam tahun perkembangan Bank Muamalat Indonesia masih merupakan  satu-satunya Bank Syariah yang berdiri di Indonesia.
Perkembangan yang pasif pada sistem perekonomian syariah dikarenakan banyaknya  kalangan melihat Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya sebagai faktor  penghambat pembangunan. Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai  bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila  dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi (Antonio, 2001).
   Ketidakseimbangan ekonomi global, dan krisis ekonomi yang melanda Asia khususnya  Indonesia pada tahun 1997/1998, adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total bahkan  ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem yang kita anut selama ini. Hal ini terlihat dari  kenyataan sejumlah besar bank ditutup, ditake-over, dan sebagian besar lainnya harus  direkapitulasi dengan biaya ratusan trilliun rupiah dari uang negara.
Kejadian tahun 1997 telah membuka mata para bankir, dimana Bank Muamalat dan  sejumlah BPR Syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil selamat dari bagai krisis tersebut.
Hal ini disebabkan karena bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil Penerapan bagi hasil di  bank syari`ah, membuat bank-bank syari`ah lebih tangguh dan tahan dari pengaruh gejolak  moneter, baik dari dalam maupun luar negeri.  Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak  dibebani membayar bunga simpanan nasabah.  Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang  jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah.  Dengan sistem bagi hasil  tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.
Para praktisi ekonomi Islam yang mulai merintis sistem ekonomi syariah merasa  bahwa sekaranglah momentum yang tepat untuk membuktikan bahwa muamalah syariah  dengan filosofi utama “kemitraan” dan “kebersamaan” (sharing) dalam profit dan risk dapat  mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan.
Sejak saat itu mulailah sistem perekonomian syariah semakin populer di Indonesia.
Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah  diantaranya Bank Syariah Mandiri, Unit Bank Jabar Syariah, Unit Bank Negara Indonesia  Syariah dan Beberapa bank lainnya.      Perkembangan ini pun didukung oleh munculnya berbagai aktivitas usaha dan  organisasi yang menjalankan dan mengembangakan sistem perekonomian syariah seperti  Asuransi-asuransi Syariah dan terbentuknya Komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Sementara itu pemerintah melihat kejadian tersebut mencoba mengambil pelajaran  berharga bahwa perbankan syariah cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia. Dengan  disahkannya Undang undang Perbankan No. 10 tahun 1998 telah memberikan landasan yang  cukup luas bagi berdirinya perbankan syariah di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut  diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan  diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk  membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah  sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang Pasal 6 huruf m.
Dari Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem perbankan syariah  dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut : 1.  Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep  bunga, sehingga mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama  dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional  yang menerapkan sistem bunga.
   2.  Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip  kemitraan.  Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor  yang harmonis.Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah  hubungan debitor-kreditor.
3.  Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa  keunggulan komperatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan,  membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayaan ditujukan kepada usahausaha yang lebih memperhatikan unsur moral.
1.2  Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka ada rumusan masalah yang  dapat diambil sebagai kajian dalam penelitian yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk  mempermudah dalam penulisan skripsi ini. Selain itu rumusan masalah ini diperlukan sebagai  suatu cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi, antara lain : 1.  Bagaimana pengaruh perubahan tingkat suku bunga bank dengan perkembangan kredit  pada Bank Konvensional.
2.  Bagaimana pula pengaruh perubahan tingkat suku bunga bank dengan perkembangan  pembiayaan pada Bank Syariah.
3.  Bagaimana perbandingan antara pengaruh yang ditimbulkan dari perubahan tingkat suku  bunga terhadap perkembangan kredit dan pembiayaan baik pada Bank konvensional  maupun Bank Syariah.
   4.  Apa manfaat dan kerugian yang ditimbulkan akibat pengaruh perubahan tingkat suku  bunga tersebut.
1.3  Hipotesis  Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang ada, dimana  kebenarannya masih perlu dikaji dan diteliti melalui data-data yang terkumpul.
Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai  berikut : 1.  Perubahan tingkat suku bunga bank berpengaruh negatif terhadap perkembangan kredit  pada Bank Konvensional.
2.  Perubahan tingkat suku bunga bank berpengaruh positif terhadap perkembangan  pembiayaan pada Bank Syariah.
1.4  Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui perubahan tingkat suku bunga kredit perbankan dari tahun ke tahun.
2.  Untuk mengetahui perkembangan kredit bank konvensional dan pembiayaan bank  syariah dari tahun ke tahun.
3.  Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh yang ditimbulkan terhadap perkembangan  kredit dan pembiayaan akibat adanya perubahan tingkat suku bunga perbankan.
4.  Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan  tingkat suku bunga.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi