Senin, 26 Mei 2014

Skripsi Finansial: Peranan dan Proses Kliring Nasional Salam Perbankan Pada Bank

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Sesuai UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) sebagaimana  telah ditambah dengan UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23  Tahun 199 tentang Bank Indonesia (BI), bank Indonesia mempunyai tugas untuk  mengatur dan menjaga stabilitas kelancaran sistem pembayaran dalam rangka  terwujudnya sistem pembayaran yang efesien, cepat, aman, dan handal  dimaksudkan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.

Sehubungan dengan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran  tersebut Bank Indoinesia telah menyediakan fasilitas kliring yang merupakan  pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank peserta kliring atas  nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya  diselesaikan pada waktu terentu. Transaksi yang diproses melalui fasilitas transfer  debet ataupun trasfer kredit yang disertai dengan pertukaran warkat debet ( cek,  bilyet giro, nota debet, dll) dan warkat kredit (nota kredit).
Penyelenggaraan kliring itu sendiri merupakan fasilitas yang diberikan  Bank Indonesia kepada bank-bank umum sebagai bagian dari pelaksanaan salah  satu tugas Bank Indonesia (pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999) yaitu mengatur dan  menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Kliring berasal dari kata to clear artinya pelunasan utang piuatang sesama  bank anggota kliring yang dikordinasikan oleh Bank Indonesia didalam lembaga  kliring. Kliring dibentuk oleh Bank Indonesia (BI) pada tanggal 3 maret 1967  1   yang merupakan suatu lembaga dari Bank Indonesia yang melakukan perhitungan  utang piutang antar bank peserta kliring (Hasibuan, Hal 120. 2000).
Kliring merupakan pertukaran warkat antara peserta kliring, baik atas  nama peserta nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (PBI No. 1/3 1999 pasal 1 ayat 3). Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan,  Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat- warkat  kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia  Menurut The New Grolier Webster International Dictionary of the English  Language, Kliring adalah the axchanging draft an each other and setting the  differences(kliring adalah kegiatan tukar- menukar warkat dari bank satu dengan  bank lainnya dan menetapkan perbedaan- perbedaannya (Hasibuan,Hal 120. 2000)  Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara  terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat- surat berharga dan  surat- surat dagang, yang telah ditetapkan untuk dapat memperhitungkan dengan  mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas  pembayaran giral( Santoso, Hal 100,1996).
Oleh karena itu kliring merupakan salah satu kegiatan yang cukup  kompleks, karena dalam pelaksanaan kegiatan ini bank tidak hanya berhubungan  dengan nasabahnya saja, tetapi juga dengan bank lain melalui perantara bank  sentral yang ada di Indonesia, yakni Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, perlu  dikembangkan sistem kliring yang mengakomodir transfer dana antar bank  melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (paperless).
Kliring juga merupakan salah satu tugas Bank Indonesia dalam pembinaan   perbankan di Indonesia guna memperluas, memperlancar, serta mengatur lalu lintas pembayaran dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk  kepentingan nasabah bank,  yang lebih dikenal dengan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Bank Sumut SyariahCabang Medan  dalam pelaksanaan sistem kliring telah terhubung dengan Bank Indonesia dalam  melakukan pertukaran fisik warkat (paperless)  sebagai perantara pertukaran  warkat antar bank. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi  transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat,  baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet, dan lain-lain) maupun warkat  kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui  kliring dibatasi di bawah Rp.100.000.000,00,  sedangkan untuk nilai transaksi  Rp.100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real  Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Proses Kliring yang berlangsung pada Bank Sumut Syariah Cabang  Medan sama dengan proses kliring pada bank Konvensional malahan tidak ada  bedanya. Warkat yang digunakan juga sama. Proses kliring yang dilakukan pada  Bank Sumut Syariah Cabang Medan ada dua yaitu proses kliring debet dan  proses kliring kredit.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengambil judul Tugas akhir “Peranan dan Proses Kliring Nasional Dalam Dunia Perbankan  Pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan”.  Penulis dituntut untuk terus  berkembang dan menambah wawasan pengetahuan agar dapat mengimbangi   perkembangan dunia perbankan yang semakin maju dan efisien, khususnya  peranan sistem kliring nasional dalam dunia perbankan di Indonesia.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi  permasalahan dalam tugas akhir ini adalah “ Bagaimana Poses Klirng Nasional  dan Peranannya Dalam dunia Perbankan Pada Bank Sumut Syariah Cabang  Medan”  C. Tujuan Penulisan Sesuai dengan uraian pada latar belakang penulisan ilmiah di atas, maka  tujuan dari pelaksanaan penulisan ini adalah untuk mempelajari sistem perbankan  dalam melakukan proses kliring dan peranan sistem kliring bagi PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan, sehingga diharapkan penulis dapatlebih memahami lalu lintas pembayaran giral antar bank dan untuk kepentingan nasabah bank.
D. Manfaat Penulisan D.1 Bagi Penulis  Manfaat dari penulisan ini adalah untuk mengetahui proses transaksi  kliring yang meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan  pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet, dan lainlain) maupun warkat kredit dan peranannya pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang  Medan.    D.2 Bagi Perusahaan Dapat dipergunakan sebagai bahan masukan atau evaluasi atas keputusankeputusan yang telah dibuat dimasa lalu dan sebagai bahan pertimbangan untuk  memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang akan diambil di masa yang akan  datang.
D.3 Bagi Pembaca Menambah pengetahuan dan menambah bahan masukan bagi pembaca  yang tertarik pada Tugas Akhir ini.
D.4 Bagi Lembaga Pendidikan Sebagai bahan masukan atau acuan bagi peneliti-peneliti yang  membutuhkan selanjutnya untuk meneliti masalah yang sama dengan penelitian  ini.
 BAB II PROFIL PERUSAHAAN A. Sejarah RingkasPerusahaan  Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) didirikan tanggal 04  November 1961 dalam bentuk Perseroan Terbatas dan diubah menjadi Bank  Umum Milik Pemerintah Daerah (BUMD) berdasarkan UU No.13 Tahun 1962  tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Namun tanggal 16 April  1999 dengan  Perda No.2/1999 bentuk badan hukum diubah kembali menjadi  Perseroan Terbatas, sehingga nama BPDSU menjadi PT. Bank Pembangunan  Daerah Sumatera Utara yang disingkat dengan PT. Bank Sumut.
PT. Bank Sumut yang merupakan salah satu alat/ kelengkapan otonomi  daerah di bidang perbankan, PT. Bank Sumut mempunyai fungsi sebagai  penggerak dan pendorong laju pembangunan di daerah, bertindak sebagai  pemegang kas daerah dan atau melaksanakan penyimpanan uang daerah serta  sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan usaha  sebagai Bank Umum sesuai dengan maksud UU No.7 Tahun 1992 yang telah  diubah menjadi UU No. 10 tahun 1998.
Dampak krisis yang melanda Indonesia disegala bidang pada tahun 1997  termasuk dibidang ekonomi yang mengakibatkan banyak perusahaan yang gulung  tikar akhirnya berimbas pada banyaknya bank swasta dan bank pemerintah yang  tutup dan melakukan merger untuk menyelamatkan aset karena kerugian akibat  kredit macet. Oleh karena pemerintah masih menganggap PT. Bank Sumut  mampu untuk  bangkit kembali dan mengingat pentingnya peranan PT. Bank  7   Sumut dalam menunjang pembangunan di daerah Sumatera Utara, maka  pemerintah hanya memasukkan PT. Bank Sumut ke dalam bank yang  direkapitalisasi.
Gagasan dan wacana untuk mendirikan Unit/ Divisi Usaha Syariah  sebenarnya telah berkembang cukup lama dikalangan stakeholder PT. Bank  Sumut, khususnya Direksi dan Komisaris, yaitu sejak dikeluarkannya UU No.10  Tahun 1998 yang memberikan kesempatan bagi bank konvensional untuk  mendirikan Unit Usaha Syariah. Pendirian Unit Usaha Syariah juga didasarkan  pada kultur masyarakat Sumatera Utara yang religius, khususnya umat Islam yang  semakin sadar akan pentingnya menjalankan ajarannya dalam semua aspek  kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Komitmen untuk mendirikan Unit Usaha Syariah semakin menguat seiring  dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa  bunga haram. Tentunya, fatwa ini mendorong keinginan masyarakat muslim  untuk mendapatkan layanan jasa-jasa perbankan berdasarkan prinsip-prinsip  syariah. Dari hasil survei yang dilakukan di 8 (delapan) kota di Sumatera Utara,  menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pelayanan Bank Syariah cukup  tinggi yaitu mencapai 70% untuk tingkat ketertarikan dan di atas 50% untuk  keinginan mendapatkan pelayanan perbankan syariah.
Atas dasar hal ini, dan komitmen PT. Bank Sumut terhadap pengembangan  layanan Perbankan Syariah maka pada tanggal 04 November 2004 PT. Bank  Sumut membuka Unit Usaha Syariah dengan 2 (dua) Kantor Cabang Syariah yaitu  Kantor Cabang Syariah Medan dan Kantor Cabang Syariah Padangsidimpuan.    Visi dan misi Unit Usaha Syariah haruslah mendukung visi dan misi PT.
Bank Sumut secara umum, atas dasar itu ditetapkan visi Unit Usaha Syariah yaitu  “meningkatkan keunggulan PT. Bank Sumut dengan memberikan layanan lebih  luas berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga mendorong partisipasi  masyarakat secara luas dalam pembangunan daerah guna mewujudkan masyarakat  sejahtera”. Sedangkan misinya adalah “meningkatkan posisi PT.. Bank Sumut melalui prinsip layanan perbankan syariah yang aman, adil dan saling  menguntungkan serta dikelola secara professional”. Melalui pengembangan  layanan perbankan syariah diharapkan PT. Bank Sumut dapat berperan lebih besar  sesuai dengan visi dan misinya.  Lebih lanjut, pengembangan usaha ini juga  ditargetkan dapat meningkatkan profitabilitas PT. Bank Sumut sekaligus  memperkuat tingkat kesehatannya.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi