BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Sesuai UU No 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) sebagaimana telah ditambah dengan UU No. 3 tahun 2004
tentang perubahan atas UU No 23 Tahun
199 tentang Bank Indonesia (BI), bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengatur dan menjaga stabilitas kelancaran
sistem pembayaran dalam rangka terwujudnya
sistem pembayaran yang efesien, cepat, aman, dan handal dimaksudkan untuk mendukung stabilitas sistem
keuangan.
Sehubungan dengan
tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran tersebut Bank Indoinesia telah menyediakan
fasilitas kliring yang merupakan pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar bank peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta
yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu terentu. Transaksi yang diproses melalui fasilitas transfer debet ataupun trasfer kredit yang disertai
dengan pertukaran warkat debet ( cek, bilyet
giro, nota debet, dll) dan warkat kredit (nota kredit).
Penyelenggaraan
kliring itu sendiri merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank umum sebagai
bagian dari pelaksanaan salah satu tugas
Bank Indonesia (pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999) yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Kliring berasal
dari kata to clear artinya pelunasan utang piuatang sesama bank anggota kliring yang dikordinasikan oleh
Bank Indonesia didalam lembaga kliring.
Kliring dibentuk oleh Bank Indonesia (BI) pada tanggal 3 maret 1967 1 yang
merupakan suatu lembaga dari Bank Indonesia yang melakukan perhitungan utang piutang antar bank peserta kliring
(Hasibuan, Hal 120. 2000).
Kliring merupakan
pertukaran warkat antara peserta kliring, baik atas nama peserta nama nasabah yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu (PBI No. 1/3 1999 pasal 1 ayat 3). Menurut
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Kliring
adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat- warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi
Bank Indonesia Menurut The New Grolier
Webster International Dictionary of the English Language, Kliring adalah the axchanging draft
an each other and setting the differences(kliring
adalah kegiatan tukar- menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-
perbedaannya (Hasibuan,Hal 120. 2000) Kliring
adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat- surat berharga dan surat-
surat dagang, yang telah ditetapkan untuk dapat memperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran
giral( Santoso, Hal 100,1996).
Oleh karena itu
kliring merupakan salah satu kegiatan yang cukup kompleks, karena dalam pelaksanaan kegiatan
ini bank tidak hanya berhubungan dengan
nasabahnya saja, tetapi juga dengan bank lain melalui perantara bank sentral yang ada di Indonesia, yakni Bank Indonesia
(BI). Oleh karena itu, perlu dikembangkan
sistem kliring yang mengakomodir transfer dana antar bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan
pertukaran fisik warkat (paperless).
Kliring juga
merupakan salah satu tugas Bank Indonesia dalam pembinaan perbankan di Indonesia guna memperluas,
memperlancar, serta mengatur lalu lintas pembayaran dengan warkat bank yang
diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan
nasabah bank, yang lebih dikenal dengan
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sehubungan dengan
hal tersebut, PT. Bank Sumut SyariahCabang Medan dalam pelaksanaan sistem kliring telah
terhubung dengan Bank Indonesia dalam melakukan
pertukaran fisik warkat (paperless)
sebagai perantara pertukaran warkat
antar bank. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang
disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota
debet, dan lain-lain) maupun warkat kredit.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp.100.000.000,00, sedangkan untuk nilai
transaksi Rp.100.000.000,00 ke atas
harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Proses Kliring yang
berlangsung pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan sama dengan proses kliring pada bank
Konvensional malahan tidak ada bedanya.
Warkat yang digunakan juga sama. Proses kliring yang dilakukan pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan ada dua yaitu
proses kliring debet dan proses kliring
kredit.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka penulis tertarik untuk mengambil judul Tugas akhir “Peranan dan
Proses Kliring Nasional Dalam Dunia Perbankan Pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan”. Penulis dituntut untuk terus berkembang dan menambah wawasan pengetahuan
agar dapat mengimbangi perkembangan
dunia perbankan yang semakin maju dan efisien, khususnya peranan sistem kliring nasional dalam dunia
perbankan di Indonesia.
B. Perumusan
Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tugas akhir ini adalah “
Bagaimana Poses Klirng Nasional dan
Peranannya Dalam dunia Perbankan Pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan” C.
Tujuan Penulisan Sesuai dengan uraian pada latar belakang penulisan ilmiah di
atas, maka tujuan dari pelaksanaan
penulisan ini adalah untuk mempelajari sistem perbankan dalam melakukan proses kliring dan peranan
sistem kliring bagi PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan, sehingga diharapkan
penulis dapatlebih memahami lalu lintas pembayaran giral antar bank dan untuk
kepentingan nasabah bank.
D. Manfaat
Penulisan D.1 Bagi Penulis Manfaat dari
penulisan ini adalah untuk mengetahui proses transaksi kliring yang meliputi transfer debet dan
transfer kredit yang disertai dengan pertukaran
fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet, dan lainlain)
maupun warkat kredit dan peranannya pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan. D.2 Bagi Perusahaan Dapat dipergunakan
sebagai bahan masukan atau evaluasi atas keputusankeputusan yang telah dibuat
dimasa lalu dan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
akan diambil di masa yang akan datang.
D.3 Bagi Pembaca Menambah
pengetahuan dan menambah bahan masukan bagi pembaca yang tertarik pada Tugas Akhir ini.
D.4 Bagi Lembaga
Pendidikan Sebagai bahan masukan atau acuan bagi peneliti-peneliti yang membutuhkan selanjutnya untuk meneliti masalah
yang sama dengan penelitian ini.
BAB II PROFIL PERUSAHAAN A. Sejarah
RingkasPerusahaan Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Utara (BPDSU) didirikan tanggal 04 November 1961 dalam bentuk Perseroan Terbatas
dan diubah menjadi Bank Umum Milik
Pemerintah Daerah (BUMD) berdasarkan UU No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan
Daerah. Namun tanggal 16 April 1999
dengan Perda No.2/1999 bentuk badan
hukum diubah kembali menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama BPDSU menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang disingkat dengan
PT. Bank Sumut.
PT. Bank Sumut yang
merupakan salah satu alat/ kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan, PT. Bank Sumut
mempunyai fungsi sebagai penggerak dan
pendorong laju pembangunan di daerah, bertindak sebagai pemegang kas daerah dan atau melaksanakan
penyimpanan uang daerah serta sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah dengan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum sesuai dengan maksud UU No.7
Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU
No. 10 tahun 1998.
Dampak krisis yang
melanda Indonesia disegala bidang pada tahun 1997 termasuk dibidang ekonomi yang mengakibatkan
banyak perusahaan yang gulung tikar
akhirnya berimbas pada banyaknya bank swasta dan bank pemerintah yang tutup dan melakukan merger untuk menyelamatkan
aset karena kerugian akibat kredit
macet. Oleh karena pemerintah masih menganggap PT. Bank Sumut mampu untuk
bangkit kembali dan mengingat pentingnya peranan PT. Bank 7 Sumut
dalam menunjang pembangunan di daerah Sumatera Utara, maka pemerintah hanya memasukkan PT. Bank Sumut ke
dalam bank yang direkapitalisasi.
Gagasan dan wacana
untuk mendirikan Unit/ Divisi Usaha Syariah sebenarnya telah berkembang cukup lama
dikalangan stakeholder PT. Bank Sumut,
khususnya Direksi dan Komisaris, yaitu sejak dikeluarkannya UU No.10 Tahun 1998 yang memberikan kesempatan bagi
bank konvensional untuk mendirikan Unit
Usaha Syariah. Pendirian Unit Usaha Syariah juga didasarkan pada kultur masyarakat Sumatera Utara yang religius,
khususnya umat Islam yang semakin sadar
akan pentingnya menjalankan ajarannya dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Komitmen untuk
mendirikan Unit Usaha Syariah semakin menguat seiring dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan bahwa bunga haram.
Tentunya, fatwa ini mendorong keinginan masyarakat muslim untuk mendapatkan layanan jasa-jasa perbankan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dari hasil survei yang dilakukan di 8 (delapan) kota di Sumatera Utara, menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap
pelayanan Bank Syariah cukup tinggi
yaitu mencapai 70% untuk tingkat ketertarikan dan di atas 50% untuk keinginan mendapatkan pelayanan perbankan
syariah.
Atas dasar hal ini,
dan komitmen PT. Bank Sumut terhadap pengembangan layanan Perbankan Syariah maka pada tanggal 04
November 2004 PT. Bank Sumut membuka
Unit Usaha Syariah dengan 2 (dua) Kantor Cabang Syariah yaitu Kantor Cabang Syariah Medan dan Kantor Cabang
Syariah Padangsidimpuan. Visi dan misi Unit Usaha Syariah haruslah
mendukung visi dan misi PT.
Bank Sumut secara
umum, atas dasar itu ditetapkan visi Unit Usaha Syariah yaitu “meningkatkan keunggulan PT. Bank Sumut dengan
memberikan layanan lebih luas
berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga mendorong partisipasi masyarakat secara luas dalam pembangunan
daerah guna mewujudkan masyarakat sejahtera”.
Sedangkan misinya adalah “meningkatkan posisi PT.. Bank Sumut melalui prinsip
layanan perbankan syariah yang aman, adil dan saling menguntungkan serta dikelola secara
professional”. Melalui pengembangan layanan
perbankan syariah diharapkan PT. Bank Sumut dapat berperan lebih besar sesuai dengan visi dan misinya. Lebih lanjut, pengembangan usaha ini juga ditargetkan dapat meningkatkan profitabilitas
PT. Bank Sumut sekaligus memperkuat
tingkat kesehatannya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi