BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Era globalisasi yang ditandai
dengan persaingan mutu atau kualitas, menuntutsemua pihak
untuk senantiasa meningkatkan
kompetensinya. Hal tersebut
menjadikan upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang perlu
dilakukan terus menerus pada posisiyang sangat
penting, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana dalam membangun tunas
– tunas bangsa kepada puncak dan cita – cita yang mulia.
Tantangan era
globalisasi tersebut yang
harus dihadapi guru
dan menuntut kompetensinya adalah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat yang
mendukung para guru
terutama guru agama
Islam untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilanya dalam dunia
pendidikan.
Peningkatan kualitas
pendidikan merupakan tantangan
dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan
bangsa yang cerdas,
pendidik khususnya guru agama sebagai
pelaku utama dalam
proses pendidikan harus meningkatkan
kompetensinya sesuai dengan tugas yang
diemban.
Menurut UU
RI no 14
tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi sertifikat
pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional .
Kompetensi guru diperlukan dalam
rangka mengembangkan dan mendemonstrasikan perilaku
pendidikan. Kompetensi guru
bukan sekedar mempelajari
keterampilan mengejar
tertentu, tetapi merupakan
pembangunan dan aplikasi
suatu keterampilan dan pengetahuan
yang saling bertautan dalam bentuk perilaku nyata.
UU RI no 14 tahun 2005. Tentang Guru dan
Dosen. Pasal:8 Citra Umbara : Bandung. Hal:9.
Standar kompetensi
merupakan salah satu terobosan dunia
pendidikan dalam meningkatkan kualitas guru, sehinga menjadikan
semua guru terutama guru agamatidak hanya
professional tetapi berkompeten dalam bidangnya. Hal yang serupa dikemukakan oleh E. Mulyasa bahwasanya seorang guru tidak
hanya sekedar mampu mempelajari dan menghayati keterampilan
dalam pengajaran tetapi
guru hendaklah dilengkapi
dengan bahan yang
dikuasai, teori pendidikan,
serta mampu mengambil
keputusan situasional berdasarkan nilai, sikap, dan perilaku yang
baik .
Pendidikan dan keterampilan guru
adalah suatu sarana untuk menyiapkan siapa saja yang
ingin melaksanakan tugas
dalam profesi guru.
Karena dalam semua
profesi persiapan itu
mengikutsertakan seseorang dalam
memperoleh pengetahuan dan kemampuan
untuk melaksanakan pembelajaran nantinya.
Untuk memberikan
gambaran yang jelas
guru berkompetensi selayaknya
tuntutan masyarakat dan
zaman telah dikemukakan
oleh Rustiah dalam
bukunya, bahwasanya guru yang berkompetensi memiliki ciri sebagai
berikut: a. Ketepatanya merumuskan tujuan belajar b.
Perwujudan kepribadian c. Pertanggung dugaan .
Pendidikan Agama
Islam adalah suatu
usaha untuk membimbing
kepada arah pertumbuhan
kepribadian anak didik
agar sesuai dengan
ajaran Agama Islam
adalah membentuk pribadi muslim
yang taat, berilmu dan beramal. Oleh karena itu kompetensi guru
agama sangat besar
pengaruhnya terhadap berhasil
atau tidaknya pelaksanaan pendidikan di sekolah.
E. Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi Dan
Sertifikasi Guru. Remaja Rosda Karya : Bandung.
Hal-31 Rustiah. 1982. Masalah – masalah ilmu
Keguruan. PTBina Aksara :Jakarta. Hal-12.
Profesi guru
khususnya guru agama
sebagai pendidik yang
tidak dapat dipandang ringan, karena hal ini menyangkut berbagai
aspek kehidupan serta menuntut pertanggung jawaban
moral yang berat.
Guru agama adalah
spiritual father atau bapak
rohani bagi anak
didik, yang memberikan
santapan jiwa dan
ilmu serta pendidikan
akhlak yang benar.
Kompetensi bagi guru khususnya
guru agama sangatlah dibutuhkan guna menemukan cara
– cara baru
terutama dalam menanamkan
nilai ajaran agama
pada anak didik.
Kompetensi guru
yang dimaksud adalah
kemapuan untuk menemukan
cara baru bagi pemecahan problem
yang berkaitan dengan
ilmu pengetahuan yang
mendukung suatu hasil pendekatan yang sama sekali baru bagi
yang berkesempatan meskipun untuk orang lain
merupakan hal yang tidak begitu asing lagi.
Guru merupakan
komponen paling menentukan
dalam sistem pendidikan
secara keseluruhan, yang
harus mendapat perhatian
utama. Maka figur
seorang guru akan menjadi sorotan
strategis ketika membahas
masalah pendidikan, karena
guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem
pendidikan.
Kehadiran guru, khususnya guru
agama dalam dunia pendidikan sangat berpengaruh dan menempati peran yang penting. Dan peranan
guru tidak dapat digantikan oleh mesin, radio,
komputer, ataupun alat elektronik lainya. Karena dalam diri guru masih
tersimpan unsur manusiawi seperti sikap,
perasaan, motifasi dan kebiasaan yang
diharapkan dalam proses belajar
mengajar. Dan semua hal itu adalah proses dari pengajaran seorang guru kepada anak didiknya .
Nana Sujana. 2000. Dasar-dasar Proses Belajar
Mengajar. Sinar Baru. Algensindo: Bandung Hal-12.
Jabatan seorang
guru adalah jabatan
professional, sebab tidak
semua orang dapat menjadi guru,
kecuali mereka yang
dipersiapkan melalui pendidikan.
Untuk itu profesi guru berbeda dengan profesi lainya.
Perbedaanya terletak pada tugas dan tanggung jawab serta
kemampuan dasar kompetensinya. Kompetensi
guru dapat dikategorikan
menjadi empat, serupa
dengan UU RI No 14
tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
bahwasanya kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi professional .
Berpijak
dari latar belakang
masalah tersebut, maka
penulis tertarik untuk
memilih lokasi Madrasah
Aliyah Negeri Denanyar
Jombang untuk menjadi
obyek penelitian, dikarenakan sekolah tersebut merupakan salah
satu sekolah unggulan yang paling banyak diminati oleh pelajar lulusan sekolah menengah
pertama yang ada di daerah Jombang dan sekitarnya. Kemudian
setelah itu penulis
tertarik untuk mengangkat
judul “Upaya Meningkatkan
Kompetensi Guru Agama
di Madrasah Aliyah
Negeri Denanyar Jombang”.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
keadaan kompetensi, dan
kualifikasi yang dimiliki
guru agama di Madrasah
Aliyah Negeri Denanyar Jombang? 2. Bagaimana
upaya guru agama
dan kepala sekolah
Madrasah Aliyah Negeri Denanyar Jombang dalam meningkatkan
kompetensinya? 3. Faktor
apa yang menjadi
pendukung dan penghambat
upaya meningkatkan kompetensi guru agama di Madrasah Aliyah
Nngeri Denanyar Jombang?
C. Tujuan Penelitian
UU RI no 14. 2005. Tentang Guru
dan Dosen. Pasal:10. Citra Umbara : Bandung.
1. Untuk mengetahui keadaan kompetensi, dan
kualifikasi yang dimiliki guru agama di
Madrasah Aliyah Negeri Denanyar Jombang 2. Untuk
Mengetahui upaya yang
dilakukan oleh guru
agama dan kepala
sekolah Madrasah Aliyah Negeri
Denanyar Jombang dalam meningkatkan kompetensinya 3.
Untuk Mengetahui faktor
pendukung dan penghambat
upaya meningkatkan kompetensi
guru agama dan
kepala sekolah Madrasah
Aliyah Negeri Denanyar Jombang
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi
Lembaga, penelitian ini
diharapkan menambah kontribusi
pemikiran yang ilmiyah
tentang meningkatkan kompetensi
guru dan diharapkan
mampu menyumbangkan pemikiran
dalam memecahkan permasalahan
yang dihadapi oleh
madrasah, khususnya dalam
meningkatkan kualitas gurunya
dalam menghadapi uji kompetensi
guru.
2. Bagi
Keilmuan, diharapkan mampu
menambah khazanah ilmu
pengetahuan terutama dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru.
3. Bagi
Peneliti, diharapkan mampu
menambah pengetahuan dalam
bidang peningkatan kompetensi
guru Agama di
Madrasah Aliyah Negeri
Denanyar Jombang.
E. Ruanglingkup Pembahasan
Untuk menghindari
kesimpang siuran dalam
pembahasan dan perluasan
masalah sekaligus untuk
mempermudah pemahaman, maka
perlu diberikan batasan
yang dikemukakan. Adapun Upaya
meningkatkan Kompetensi Guru Agama yang akan dikaji dalam penelitian ini meliputi : A.
Konsep Dasar Kompetensi 1. Pengertian Kompetensi 2.
Macam-macam Kompetensi Guru a. Kompetensi Pedagogik b.
Kompetensi Kepribadian c. Kompetensi Profesional d.
Kompetensi Sosial 3. Upaya
Meningkatkan Kompetensi guru
di Madrasah Aliyah
Negeri Denanyar Jombang 4.
Faktor yang menjadi
Pendukung dan Penghambat
Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru Agama di Madrasah Aliyah
Negeri Denanyar Jombang.
B. Konsep Dasar Guru Agama 1.
Pengertian Guru Agama 2. Tugas dan Tanggung jawab Guru Agama 3.
Syarat Menjadi Guru Agama.
F. Sistematika Pembahasan
Bab I. pendahuluan Bab ini menjelaskan tentang latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, dan ruang lingkup penelitian.
Bab II. Kajian Teori Bab
ini memuat beberapa
permasalahan yang bersifat
teoritis yang akan diungkap dalam penelitian yang memuat Landasan
Teori, yang mengenai Upaya Meningkatkan kompetensi
Guru di Madrasah
Aliyah Negeri Denanyar Jombang.
Bab III. Metode Penelitian Bab ini merupakan metode yang akan digunakan
dalam penelitian, Pendekatan dan jenis
penelitia, Kehadiran peneliti, Lokasi Penelitian, Sumber data, Prosedur pengumpulan data, Pengecekan Keabsahan
penelitian, Tahap – tahap penelitian.
Bab IV. Paparan Hasil Penelitian Bab
ini merupakan hasil
penelitian dan pengelolaan
data yang terdiri
dari: pertama, seting
penelitian, meliputi; 1.
Sejarah singkat MAN
Denanyar Jombang, 2.
Visi dan Misi
Lembaga, 3. Struktur
Organisasi MAN Denayar Jombang, 4.
Jumlah Guru, 5.
Jumlah Siswa. Penyajian
data yang meliputi Keadaan
Kompetensi Guru Agama
di Madrasah Aliyah
Negeri Denanyar Jombang,
Upaya Meningkatkan Kompetensi
Guru Agama, dan
Faktor Pendukung dan Penghambat
Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru Agama di Madrasah Aliyah Negeri Denanyar Jombang.
Bab V. Pembahasan Bab
ini membahsan hasil
penelitian dengan mengaitkan
dengan kajian teori yang
digunakan dengan temuan
hasil penelitian, yang
bisa juga dikatakan analisis data.
Bab VI. Penutup Dalam bab ini berisikan Kesimpulan, dan Saran.
BAB II KAJIAN TEORI A.
Konsep Dasar Kompetensi 1. Pengertian Kompetensi Istilah
kompetensi (kemampuan) mempunyai
makna, W Robet
Husthon dalam buku Rustiah masalah – masalah keguruan
sebagai berikut: ”Competence ordinarily
is difened as
adequcy for a
task or as possession of require
knowledge, skill and abilities ” pengertian
tersebut dapat diartikan
bahwasanya kompetensi sebagai
suatu tugas yang
memadai, atau pemilikan
pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang ditutut oleh jabatan seseorang. Dalam
pengertian ini kompetensi lebih dititik beratkan pada tugas guru dalam mengajar.
Sementara dalam
UU RI No
14 tahun 2005
tentang guru dan
dosen dijelaskan bahwa Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan .
Pengertian kompetensi juga
diungkapkan oleh Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan menjelaskan bahwa kemampuan merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru
atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti .
Dari uraian mengenai pengertian
kompetensi, bahwa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemapuan personal, keilmuan,
teknologi, sosial, dan spiritualyang secara kafah
membentuk kompetensi standar
profesi guru, yang
telah mencakup Rustiah. 1982.OP.CIT. Hal-12 UU RI no 14 tahun 2005. Tentang Guru dan
Dosen. Pasal:1 Citra Umbara : Bandung. Hal:4.
Cece
Wijaya dan Tabrani
Rusyan. 1994 Kemampuan
Dasar Guru Dalam
Proses Belajar Mengajar. P.T Rosda Karya: Bandung. Hal-7.
penguasaan materi,
pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan pribadi
dan profesionalisme .
Kemampuan guru
merupakan salah satu
hal yang harus
dimiliki dalam jenjang pendidikan
apapun, karena kemampuan
itu sangat penting
untuk dimiliki oleh
para guru, karena : a.
Kemampuan guru merupakan alat seleksi dalam penerimaan calon guru, akan terdapat pedoman bagi para administrator
dalam memilih guru yang diperlukan untuk
suatu sekolah.
b. Kemempuan
guru sangat penting
dalam pembinaan dan
pengembangan guru, karena
guru memiliki kemampuan
yang perlu dibina
agar kemampuanya tetap
berkembang, sedangkan guru yang masih biasa dan belum
imbang maka perlu
diadakan penataran atau
peletian atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
c. Kemampuan
guru sangat penting
dalam menyususn kurikulum,
karena berhasil atau
tidaknya pendidikan guru
terletak pada komponen
dalam proses pendidikan
guru yang salah
satunya adalah kurikulum.
Oleh karena itu,
kurikulum pendidikan tenaga
harus disusun berdasarkan kemampuan yang diperlukan oleh setiap guru.
d. Kemampuan guru juga penting dalam hubungan
dengan kegiatan belajar mengajar dan
hasil belajar siswa,
karena proses belajar
mengajar, dan hasil belajar yang diperoleh siswa tidak hanya
ditentukan sekolah tetapi juga
ditentukan oleh guru yang mengajar. Guru yang mampu akan lebih E. Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru.
Remaja Rosda Karya : Bandung.
Hal-31 bisa menciptakan lingkungan belajar yang
efektif dan menyenangkan dan lebih mampu
mengelola kelasnya, sehingga
hasil belajar siswa
berada pada tingkat normal .
Setiap kemampuan
dicapai melalui sejumlah
pengalaman belajar yang
sesuai.
Kemampuan dan
pengalaman belajar tersebut
adalah sebagaimana yang
telah dibukukan oleh
Direktorat Jendral pendidikan
dasar dan menengah,
Direktorat pendidikan guru dan
tenaga teknis dalam Uzer Usman, sebagai berikut: a.
Mengembangkan kepribadian, bertaqwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berperan dalam masyarakat sebagai warga negara
yang berjiwa pancasila, dan
mengembangkan sifat – sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
b. Menguasai
landasan kependidikan, mengenal
tujuan pendidikan dasar untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional,
mengenal fungsi sekolah dalam
masyarakat, mengenal prinsip
psikologi pendidikan yang
dapat dimanfaatkan dalam proses
belajar mengajar.
c. Menguasai bahan pengajaran, menguasai bahan
pengajaran kurikulum.
d. Menyusun
program pengajaran, menetapkan
tujuan pengajaran, memilih dan
mengembangkan bahan pengajaran,
memilih dan mengembangkan media
pengajaran yang sesuai,
memilih dan memanfaatkan
sumber belajar.
Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan. 1994. OP.CIT.
Hal-8.
e. Melaksanakan
program pengajaran, menciptakan
ilkim belajar mengajar yang
tepat, mengatur ruangan
belajar dan mengelola
interaksi belajar mengajar.
f. Menilai
hasil proses belajar
mengajar yang telah
dilaksanakan, menilai prestasi
murid untuk kepentingan
pengajaran, menilai proses
belajar mengajar yang telah
dilaksanakan.
g. Menyelenggarakan program
bimbingan, membimbing siswa
yang mengalami kesulitan
belajar mengajar, membimbing
murid yang mengalami
kelainan, dan murid
yang mempunyai bakat
khusus serta membina
wawasan murid untuk
menghargai berbagai pekerjaan
di masyarakat.
h. Menyelenggarakan administrasi
sekolah, mengenal program
administrasi kegiatan sekolah,
dan melaksanakan kegiatan administrai sekolah.
i. Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat, berinteraksi
dengan sejawat untuk
meningkatkan kemampuan professional
dan berinteraksi dengan masyarakat untuk menunaian misi pendidikan.
j. Menyelenggarakan penelitian
sederhana untuk keperluan
pengajaran, mengkaji konsep
dasar penelitian ilmiah
dan melaksanakan penelitian sederhana
.
Dari beberapa
penjabaran mengenai kompetensi
dapat dikatakan bahwasanya kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang
harus dikuasai dan dapahami yang menjadi
bekal mereka ketika melaksankan tugasnya sebagai seorang guru.
Uzer Usman. 1990. Menjadi Guru Profesional.
Remaja Rosda Karya : Bandung. Hal-16-19.
Demikian kompetensi
guru yang menjadi
landasan dalam rangka
mengabdikan profesinya. Guru
yang baik tidak
hanya mengetahui, akan
tetapi benar-benar melaksanakan apa yang menjadi tugas dan
peranya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi