Sabtu, 21 Juni 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: Preferensi dan Permintaan Masyarakat terhadap Produk – Produk Bank Syariah

BAB I .
PENDAHULUAN .
1.1  Latar Belakang Masalah .
Perkembangan perbankan syariah di Yogyakarta merupakan suatu  perwujudan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan  alternatif yang menyediakan jasa  perbankan/keuangan yang sehat dan  memenuhi prinsip–prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah  semakin kuat dengan ditetapkannya dasar – dasar hukum operasional melalui  UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dirubah dalam UU No. 10  tahun 1998, UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 9 tahun 2004 tentang Bank  Indonesia.

Sejarah berdirinya perbankan syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan  pada dua alasan utama yaitu : (1) Adanya pandangan bahwa bunga (interes)  pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba  yang dilarang oleh agama, bukan saja pada agama Islam tetapi dilarang juga  oleh agama lainnya. (2) Dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap  salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang  sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukkan kekayaan  pada segelintir orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
 Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada distribusi resiko usaha.
Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu  dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh salah satu pihak. Untuk hal nasabah  sebagai deposan, resiko sepenuhnya beradapada pihak bank, sebaliknya apabila  nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhnya berada ditangan peminjam.
Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas  modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh  yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara  pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku baik bagi debitur  maupun kreditur.
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada  masyarakat dalam bentuk kredit serta jasa – jasa lain dalam pembayaran yang  beroperasi berdasarkan prinsip – prinsip syariah (Heri Sudarsono). Dalam  operasinya bank syariah mengikuti ketentuan – ketentuan syariat Islam yang  menyangkut bermuamalat secara Islam dengan cara menghindari praktik– praktik yang mengandung unsur riba dengan investasi atas dasar bagi hasil dan  pembiayaan perdagangan. Operasi bank syariah sangat sesuai dengan  pengembangan usaha menengah, karena penggunaan perangkat bagi hasil yang  besar kecilnya ditentukan dengan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh.
Sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU  No. 7 tahun 1992 yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan   bank syariah, maka perkembangan syariah di Indonesia sangat pesat, seperti  terlihat pada tabel berikut ini :  Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia  Keterangan  Desember 1999  September 2003  Bank Umum Syariah  2  2  Unit Usaha Syariah  1  7  Jumlah Kantor  40  197  BPR Syariah  78  84   Sumber : Bank Indonesia    Tabel 1.2 Perkembangan Asset Perbankan Syariah  Indikator  Des  Des  Des  Des  2 0 0 4  2000  2001  2002 2003 Mar  Apr  Mei Jun  Jul  Ags  Sep  BUS  1.721 2.500 3.571 6.579 7.507 7.9658.3188.992 9.350 9.98110.33 UUS  73  228  515  1.365 1.994 1.8781.9752.032 2.192 2.224 2.38 Indikator    2 0 0 4      2 0 0 5         Okt  Nov  Des  Jan  Feb  Mar          BUS  10.972 11.525 12.52712.55812.52713.235         UUS  2.493 2.513 2.684 2.688 2.992 3.036       Sumber ; Statistik Perbankan Indonesia – Maret 2005  Instrumen penghimpunan dana yang biasanya ditawarkan oleh bank  syariah (Perwaatmaja K dan Syafi’I M, 1999), antara lain :  1.  Giro Wadiah, merupakan rekening simpanan yang dapat digunakan oleh  nasabah untuk menitipkan / menyimpan dana, dimana dana yang   disimpan dapat diambil setiap saatdan nasabah berhak mendapatkan  bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bank.
2.  Deposito Mudharabah, suatu deposito berjangka dimana deposan  menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil keuntungan berdasarkan  kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
3.  Tabungan Mudharabah, tabungan dimana penabung memperoleh  imbalan berupa pembagian keuntungan(bagi hasil) sesuai dengan yang  disepakati.
4.  Al Qard Ul Hasan, merupakan jenis rekening yang dapat digunakan  untuk mengelola dana dari zakat, infaq dan sadaqah (ZIS).
Masyarakat memanfaatkan lebih darisatu jenis produk/jasa perbankan  baik dari satu bank atau lebih. Jenis produk yang dominan adalah tabungan  dengan diikuti pemanfaatan produk ATM.Jasa perbankan juga merupakan  layanan yang banyak dimanfaatkan, dilihat dari komposisi jumlah nasabah  menurut produk bank yang dimanfaatkan, nasabah penabung lebih dominan  dibandingkan dengan produk pembiayaan (kredit).
Alasan atau motivasi utama dalam memanfaatkan produk penghimpunan  dana adalah keamanan, pelayanan yang cepat, dan kemudahan dalam  bertransaksi. Alasan akan adanya hadiah, undian dan tingkat bunga tabungan  bukan merupakan alasan atau motivasi utama masyarakat.
Nasabah bank syariah menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan, baik  dalam bentuk tabungan mudharabah maupun wadiah mudharabah. Simpanan   dalam bentuk deposito di bank syariah nampaknya belum banyak diminati oleh  masyarakat. Bagi nasabah bank syariah, motivasi menyimpan uang dibank  dengan sistem syariah lebih banyak didasarkan pada pelayanan yang cepat,  sesuai dengan syariat Islam dan tidakmenggunakan sistem bunga. Di beberapa  kasus dilokasi penelitianjuga dijumpai nasabah bank syariah yang menganggap  bahwa bank syariah sering memperlakukan sistem syariahnya apabila nasabah  menyimpan uangnya dibank syariah tersebut. Akan tetapi pada saat nasabah  meminjam uang dibank syariah, sistem syariah kadang tidak diberlakukan lagi.
Bahkan kadang – kadang bunga pinjamandi bank syariah lebih tinggi  dibandingkan bunga bank konvensional (Hasilpenelitian yang dilakukan di  Jawa Barat).
Alasan utama masyarakat untuk menjadi nasabah bank syariah adalah  alasan keagamaan dan karena bank syariah menetapkan prinsip kemitraan  melalui produk pembiayaan. Bagi masyarakat yang memanfaatlkan produk dan  jasa bank syariah, perilakunya dipengaruhioleh pertimbangan aksebilitas bank,  keamanan dan pertimbangan pelayanan, sebagaimana pertimbangan dalam  memilih bank secara umum. Jenis produk bank syariah yang banyak digunakan  adalah produk penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah, tabungan  wadiah dan deposito (mudharabah dan wadiah). Alasan yang mendasari  kecenderungan ini adalah sistem perhitungan lebih mudah dan adanya kepastian  bagi kedua belah pihak terhadap besarnya nilai margin yang disepakati.
 Sebagian besar nasabah syariah memutuskan untuk terus menjadi nasabah bank  syariah.
Dari uraian diatas, terlihat bahwa bank syariah memiliki potensi  pengembangan cukup besar dengan adanya kebutuhan masyarakat dan  dukungan kebijakan pengembangan yang kuat. Oleh karena itu penulis  mengambil judul ‘PREFERENSI DAN PERMINTAAN MASYARAKAT  TERHADAP PRODUK – PRODUK BANK SYARIAH (STUDI KASUS :  BANK BTN SYARIAH DAN BANK BNI SYARIAH DI  YOGYAKARTA)’.
1.2  Rumusan Masalah Penelitian  Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah diatas, maka perumusan  masalah penelitian ini adalah :  1.  Faktor – faktor apa yang mempengaruhi pengambilan keputusan untuk  memilih bank syariah.
2.  Faktor - faktor apa yang menentukan preferensi masyarakat terhadap  produk - produk bank syariah.
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian  Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah :  1.  Menganalisisi faktor – faktoryang mempengaruhi pengambilan  keputusan untuk memilih lembaga perbankan syariah   2.  Mengetahui faktor – faktor yang menentukan preferensi masyarakat  terhadap produk dan jasa bank syariah dari sisi penghimpunan dana  sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank  syariah.
Manfaat dari penelitian ini adalah :  1.  Dapat mengetahui bagaimana perkembangan perbankan syariah saat ini.
2.  Dapat dijadikan sebagai informasi dan bahan pertimbangan bagi  manajemen bank dalam pengembangan dan memajukan pengelolaan  bank syariah agar dapat lebih kompetitif dengan bank konvensional.
3.  Dapat memberikan alternatif pilihan bagi masyarakat dalam menentukan  lembaga keuangan bank yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
1.3  Sistematika Penulisan  Bab I.  Pendahuluan  Membahas mengenai latar belakang, rumusan masalah, batasan  masalah, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika  penulisan.
Bab II.  Gambaran Umum tentang Perusahaan dan Perkembangan Bank  Syariah di Indonesia  Bab ini merupakan uraian / deskriptif / gambaran secara umum  mengenai perbankan syariah.
 Bab III.  Kajian Pustaka  Berisi tentang penelitian sebelumnya yang serta kaitannya  dengan penelitian ini.
Bab IV.  Landasan teori  Dalam bab ini memuat teori – teori yang relevan yang menjadi  acuan dalam penulisan dan hipotesa penelitian.
Bab V.  Metode Penelitian  Dalam bab ini akan dijelaskan metode estimasi data yang  digunakan dalam penelitian ini, serta pengujian – pengujian  yang akan dilakukan terhadap hasil estimasi data yang  diperoleh.
Bab VI.  Analisis Data  Menguraikan tentang data yang telah dikumpulkan melalui  kuisioner, selanjutnya di analisisdengan metode yang telah di  tentukan. Dari analisis yang ada kemudian diinterpretasikan  sehingga dapat ditemukan suatu kesimpulan dari penelitian  tersebut.
Bab VII.  Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan  Bab ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan  saran – saran dari hasil analisis data pada bab – bab  sebelumnya.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi