BAB I .
PENDAHULUAN .
1.1 Latar Belakang Masalah .
Perkembangan perbankan syariah di
Yogyakarta merupakan suatu perwujudan
permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat dan memenuhi prinsip–prinsip syariah. Perkembangan
sistem keuangan syariah semakin kuat
dengan ditetapkannya dasar – dasar hukum operasional melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang
telah dirubah dalam UU No. 10 tahun
1998, UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 9 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Sejarah berdirinya perbankan
syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua alasan utama yaitu : (1) Adanya
pandangan bahwa bunga (interes) pada
bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama, bukan saja pada
agama Islam tetapi dilarang juga oleh
agama lainnya. (2) Dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma
keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan
konvensional akan menyebabkan penumpukkan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital
besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada
distribusi resiko usaha.
Pada sistem bunga, balas jasa
modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh salah
satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai
deposan, resiko sepenuhnya beradapada pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhnya
berada ditangan peminjam.
Sedangkan pada sistem syariah
diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan
atau kerugian yang diperoleh yang
didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini
berlaku baik bagi debitur maupun
kreditur.
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan yang usaha pokoknya menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta jasa –
jasa lain dalam pembayaran yang beroperasi
berdasarkan prinsip – prinsip syariah (Heri Sudarsono). Dalam operasinya bank syariah mengikuti ketentuan –
ketentuan syariat Islam yang menyangkut
bermuamalat secara Islam dengan cara menghindari praktik– praktik yang
mengandung unsur riba dengan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Operasi bank syariah
sangat sesuai dengan pengembangan usaha
menengah, karena penggunaan perangkat bagi hasil yang besar kecilnya ditentukan dengan besar
kecilnya hasil usaha yang diperoleh.
Sejak diberlakukannya UU No. 10
tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No.
7 tahun 1992 yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan bank syariah, maka perkembangan syariah di
Indonesia sangat pesat, seperti terlihat
pada tabel berikut ini : Tabel 1.1
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Keterangan Desember 1999
September 2003 Bank Umum
Syariah 2 2 Unit
Usaha Syariah 1 7 Jumlah
Kantor 40 197 BPR
Syariah 78 84 Sumber : Bank Indonesia Tabel
1.2 Perkembangan Asset Perbankan Syariah Indikator
Des Des Des
Des 2 0 0 4 2000
2001 2002 2003 Mar Apr
Mei Jun Jul Ags
Sep BUS 1.721 2.500 3.571 6.579 7.507 7.9658.3188.992
9.350 9.98110.33 UUS 73 228 515 1.365 1.994 1.8781.9752.032 2.192 2.224 2.38 Indikator 2 0 0 4
2 0 0 5 Okt
Nov Des Jan
Feb Mar BUS
10.972 11.525 12.52712.55812.52713.235 UUS 2.493 2.513 2.684 2.688 2.992 3.036 Sumber
; Statistik Perbankan Indonesia – Maret 2005 Instrumen penghimpunan dana yang biasanya
ditawarkan oleh bank syariah
(Perwaatmaja K dan Syafi’I M, 1999), antara lain : 1. Giro
Wadiah, merupakan rekening simpanan yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menitipkan / menyimpan dana,
dimana dana yang disimpan dapat diambil
setiap saatdan nasabah berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro
oleh bank.
2. Deposito Mudharabah, suatu deposito berjangka
dimana deposan menerima imbalan dalam
bentuk bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
3. Tabungan Mudharabah, tabungan dimana penabung
memperoleh imbalan berupa pembagian
keuntungan(bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati.
4. Al Qard Ul Hasan, merupakan jenis rekening
yang dapat digunakan untuk mengelola
dana dari zakat, infaq dan sadaqah (ZIS).
Masyarakat memanfaatkan lebih
darisatu jenis produk/jasa perbankan baik
dari satu bank atau lebih. Jenis produk yang dominan adalah tabungan dengan diikuti pemanfaatan produk ATM.Jasa
perbankan juga merupakan layanan yang
banyak dimanfaatkan, dilihat dari komposisi jumlah nasabah menurut produk bank yang dimanfaatkan, nasabah
penabung lebih dominan dibandingkan
dengan produk pembiayaan (kredit).
Alasan atau motivasi utama dalam
memanfaatkan produk penghimpunan dana
adalah keamanan, pelayanan yang cepat, dan kemudahan dalam bertransaksi. Alasan akan adanya hadiah,
undian dan tingkat bunga tabungan bukan
merupakan alasan atau motivasi utama masyarakat.
Nasabah bank syariah menyimpan
uangnya dalam bentuk tabungan, baik dalam
bentuk tabungan mudharabah maupun wadiah mudharabah. Simpanan dalam bentuk deposito di bank syariah
nampaknya belum banyak diminati oleh masyarakat.
Bagi nasabah bank syariah, motivasi menyimpan uang dibank dengan sistem syariah lebih banyak didasarkan
pada pelayanan yang cepat, sesuai dengan
syariat Islam dan tidakmenggunakan sistem bunga. Di beberapa kasus dilokasi penelitianjuga dijumpai nasabah
bank syariah yang menganggap bahwa bank
syariah sering memperlakukan sistem syariahnya apabila nasabah menyimpan uangnya dibank syariah tersebut.
Akan tetapi pada saat nasabah meminjam
uang dibank syariah, sistem syariah kadang tidak diberlakukan lagi.
Bahkan kadang – kadang bunga
pinjamandi bank syariah lebih tinggi dibandingkan
bunga bank konvensional (Hasilpenelitian yang dilakukan di Jawa Barat).
Alasan utama masyarakat untuk
menjadi nasabah bank syariah adalah alasan
keagamaan dan karena bank syariah menetapkan prinsip kemitraan melalui produk pembiayaan. Bagi masyarakat
yang memanfaatlkan produk dan jasa bank
syariah, perilakunya dipengaruhioleh pertimbangan aksebilitas bank, keamanan dan pertimbangan pelayanan,
sebagaimana pertimbangan dalam memilih
bank secara umum. Jenis produk bank syariah yang banyak digunakan adalah produk penghimpunan dana, yaitu
tabungan mudharabah, tabungan wadiah dan
deposito (mudharabah dan wadiah). Alasan yang mendasari kecenderungan ini adalah sistem perhitungan
lebih mudah dan adanya kepastian bagi
kedua belah pihak terhadap besarnya nilai margin yang disepakati.
Sebagian besar nasabah syariah memutuskan
untuk terus menjadi nasabah bank syariah.
Dari uraian diatas, terlihat
bahwa bank syariah memiliki potensi pengembangan
cukup besar dengan adanya kebutuhan masyarakat dan dukungan kebijakan pengembangan yang kuat.
Oleh karena itu penulis mengambil judul
‘PREFERENSI DAN PERMINTAAN MASYARAKAT TERHADAP
PRODUK – PRODUK BANK SYARIAH (STUDI KASUS : BANK BTN SYARIAH DAN BANK BNI SYARIAH DI YOGYAKARTA)’.
1.2 Rumusan Masalah Penelitian Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah
diatas, maka perumusan masalah
penelitian ini adalah : 1. Faktor – faktor apa yang mempengaruhi
pengambilan keputusan untuk memilih bank
syariah.
2. Faktor - faktor apa yang menentukan
preferensi masyarakat terhadap produk -
produk bank syariah.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka
tujuan penelitian ini adalah : 1. Menganalisisi faktor – faktoryang
mempengaruhi pengambilan keputusan untuk
memilih lembaga perbankan syariah 2. Mengetahui faktor – faktor yang menentukan
preferensi masyarakat terhadap produk
dan jasa bank syariah dari sisi penghimpunan dana sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi
dan pemasaran bagi bank syariah.
Manfaat dari penelitian ini
adalah : 1. Dapat mengetahui bagaimana perkembangan
perbankan syariah saat ini.
2. Dapat dijadikan sebagai informasi dan bahan
pertimbangan bagi manajemen bank dalam
pengembangan dan memajukan pengelolaan bank
syariah agar dapat lebih kompetitif dengan bank konvensional.
3. Dapat memberikan alternatif pilihan bagi
masyarakat dalam menentukan lembaga
keuangan bank yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
1.3 Sistematika Penulisan Bab I.
Pendahuluan Membahas mengenai
latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian serta
sistematika penulisan.
Bab II. Gambaran Umum tentang Perusahaan dan
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Bab ini merupakan uraian / deskriptif /
gambaran secara umum mengenai perbankan
syariah.
Bab III.
Kajian Pustaka Berisi tentang
penelitian sebelumnya yang serta kaitannya dengan penelitian ini.
Bab IV. Landasan teori Dalam bab ini memuat teori – teori yang
relevan yang menjadi acuan dalam
penulisan dan hipotesa penelitian.
Bab V. Metode Penelitian Dalam bab ini akan dijelaskan metode estimasi
data yang digunakan dalam penelitian
ini, serta pengujian – pengujian yang
akan dilakukan terhadap hasil estimasi data yang diperoleh.
Bab VI. Analisis Data Menguraikan tentang data yang telah
dikumpulkan melalui kuisioner,
selanjutnya di analisisdengan metode yang telah di tentukan. Dari analisis yang ada kemudian diinterpretasikan
sehingga dapat ditemukan suatu
kesimpulan dari penelitian tersebut.
Bab VII. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan Bab ini merupakan bab penutup yang berisi
kesimpulan dan saran – saran dari hasil
analisis data pada bab – bab sebelumnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi