BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengadilan Agama sebagai salah satu dari
empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia . semenjak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Wewenang baru tersebut bisa dikatakan sebagai tantangan dan sekaligus peluang bagi lembaga
peradilan agama. Dikatakan sebagai
tantangan karena selama ini bagi Pengadilan Agama belum ada pengalaman apa pun dalam menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syari’ah, sehingga kalau
pun sekiranya datang suatu perkara tentang sengketa ekonomi
syari’ah , maka bagi lembaga peradilan agama ini mesti mencari dan
mempersiapkan diri dengan seperangkat peraturan perundangan maupun norma hukum
yang terkait dengan persoalan ekonomi syari’ah.
Hukum Islam sebagai sebuah
hukum yang hidup di Indonesia
menghalami perkembangan yang cukup berarti dalam masa kemerdekaan ini.
Perkembangan tersebut antara lain dapat dilihat
dari kewenangan yang dimiliki oleh Peradilan Agama (PA) sebagai
peradilan Islam di Indonesia. Dulunya, putusan
PA murni berdasarkan fiqh para fuqaha', eksekusinya harus dikuatkan
oleh Peradilan Umum, Para hakimnya hanya berpendidikan Syari'ah
tradisional dan tidak berpendidikan hukum, organisasinya tidak berpuncak ke
Mahkamah Agung, dan lain-lain. Sekarang keadaan sudah berubah. Salah satu
perubahan mendasar akhir-akhir ini adalah penambahan kewenangan PA dalam Undang-Undang
Peradilan Agama yang baru, antara lain bidang ekonomi syari'ah.[1]
Persoalannya
sampai saat ini belum ada aturan hukum positive yang secara terperinci mengatur
tentang acara penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah, namun demikian bukan berarti tidak ada aturan hukumnya atau
dengan kata lain telah terjadi “kekosongan hukum” dalam persoalan ini. Karena
pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan
memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak
ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili[2] Oleh
karena itu walau pun aturan formal yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah belum ada, pengadilan agama sebagai lembaga yang diberi
wewenang oleh negara untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa
ekonomi syari’ah sudah seharusnya mengerahkan segenap potensinya untuk menjawab
tantangan tersebut.
Untuk
menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah ini kiranya pengadilan agama harus berani dan mampu menggali
nilai-nilai maupun norma-norma hukum Islam, baik yang terdapat dalam kitab
Al-Qur’an, al-Sunnah maupun kitab-kitab
fiqh /ushul fiqh serta fatwa-fatwa Majelis Ulama’ yang dalam hal ini melalui
Dewan Syari’ah Nasional yang berkaitan dengan persoalan-persoalan diseputar ekonomi
syari’ah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan kepada latar belakang masalah
di atas dapat dirumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.
Mengapa sengketa
ekonomi syari’ah mesti diselesaikan melalui Badan Peradilan Agama ?
2.
Bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama ?
3.
Pengadilan Agama mana yang paling berwenang
menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah (kompetnsi
relative) ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian tentang sengketa ekonomi syari’ah
dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama mengandung maksud dan tujuan sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui lebih mendalam mengapa Pengadilan
Agama lebih berwenang dalam meyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah ?
2.
Untuk menganalis lebih jelas bagaimana cara-cara dan
proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama.
3.
Untuk memperoleh
informasi yang pasti tentang Pengadilan Agama mana yang paling berwenang
(kompetensi relatif) memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara sengketa
ekonomi syari’ah.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian
tentang penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah
di lingkungan Pengadilan agama
diharapkan memiliki manfaat tertentu.. Manfaat tersebut sekurang-kurangnya
meliputi dua aspek, yaitu:
1.
Manfaat sosial (social value), yang diharapkan berguna
untuk :
a.
Memberi gambaran
atau pedoman awal bagi lembaga Peradilan
Agama tentang bagaimana cara-cara dan proses penyelesaian sengketa ekonomi
syari’ah.
b.
Memberi informasi kepada masyarakat muslim Indonesia
pada umumnya, khususnya para pelaku bisnis syari’ah tentang cara-cara menyelesaikan
sengketa ekonomi syari’ah melalui pengadilan agama.
c.
Memberi pedoman praktis kepada para praktisi hukum
khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa
ekonomi syariah.
2.
Manfaat akademik (academic value)
a.
Diharapkan penulisan tesis tentang proses penyelesaian sengketa ekonomi
syari’ah di pengadilan agama ini dapat
dijadikan sebagai pemenuhan salah satu syarat guna memperoleh gelar Magister Studi Islam pada Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia .
b.
Manfaat lain dari penulisan tesis ini diharapkan bisa menambah khazanah keilmuan dalam bidang penyelesaian sengkerta ekonomi syari’ah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi