BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pada
masa era globalisasi
ini keadaan dunia
senantiasa berubah terus menerus, perubahan
tersebut berlangsung cepat,
menyeluruh, mendalam, dan serba
tak terduga. Cepat karena perubahan tersebut tak pernah dapat diikuti oleh mereka
yang turut ikut
terlibat, apalagi mereka
yang tak pernah
terlibat.
Meyeluruh, karena
perubahan tersebut menyangkut
hampir segala aspek kehidupan
dan sektor di dunia ini. Mendalam, karena perubahan tersebut sampai kedetail-detail, serta
tak terduga, karena
perubahan yang terjadi
tak dapat diestimasi dan diramalkan secara jitu oleh
ahli ramal diberbagai bidang, biarpun hal
tersebut dilakukan dengan pendekatan apapun.
Kaitan
dalam perekonomian bangsa
Indonesia yang saat
ini mengalami keterpurukan dan ketertinggalan dengan
negara-negara lain, sekarang bisa dilihat bersama-sama
dari berbagai berita-berita
bahwa harga barang-barang
naik (terjadi inflasi)
dan ini diakibatkan
kurang mampunya masyarakat
bangsa Indonesia mengikuti pasar
global seperti bahan bakar minyak (BBM),
jika ingin perekonomian bangsa
Indonesia maju, maka
pemerintah harus memperbaiki kualitas
pendidikan nasional Indonesia,
karena pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak
serta peradaban bangsa Ali Imron, Kebijaksanaan Pendidikan Di
Indonesia, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2002) hlm 127.
yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang maha
Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi
pendidikan nasional adalah
mewujudkan sistem pendidikan
sebagai pranata nasional yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah.
Misi pendidikan
nasional adalah : (1) Mengupayakan
perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia; (2)
Meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di
tingkat nasional, regional,
dan internasional; (3)
Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan
tantangan global; (4 ) Membantu dan
memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar; (5)Membantu dan
memfasilitas pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini; (6)
Meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang
bermoral; (7) Meningkatkan keprofesional dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang
bersifat nasional dan
global; dan (8)
Mendorong peran serta
masyarakat Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tentang Sisdiknas( Bandung : Citra Umbara)
pasal 1 ayat 3.
dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
prinsip otonomi dlam
konteks Negra kesatuan Republik
Indonesia.
Kualitas pendidikan
Indonesia sekarang ini semua bisa
dilihat dari penelitian
Indek Pembangunan Manusia/Human
Development Indek (HDI) Indonesia adalah
gambaran buruknya pengelolaan
pendidikan kita. Laporan Unesco peringkat pendidikan Indonesia melorot.
Human Capital/modal manusia merupakan kunci penting untuk kesuksesan suatu
Negara/masyarakat. HDI kita tahun
2002 urutan 102,
tahun 2004 urutan
111, tahun 2005
110, tahun 2007 kemarin
urutan 107. Adapun urutan Negara Asia lainya: Malaysia 63, Brunai 30, Korsel
26, Singapura 25,
Hongkong 21. Sedangkan
rasio murid-guru (Edstats 2003)
Indonesia merupakan salah
satu terendah di
Asia Pasifik, rata-rata
Asia Pasifik Untuk
SD 31:1 SMP
25:1. Lebih parahnya
lagi distribusi di
Indonesia penempatan guru tidak
merata. Dari survei 2005 terhadap 270 SD 65% mengaku kekurangan
guru, sisanya 35
% kelebihan guru
yang perbandinganya pas
tidak ada.
Gaji guru
juga merupakan hal
yang memilukan. Data
World Education Indikator guru SD di Indonesia kira-kira 1/25
gaji guru Negara maju, 1/10 gaji guru
Malaysia, 1/6 gaji guru Thailand, 1/3 gaji guru Sri Langka. Kualitas guru no 14 dari 14 negara berkembang. Gaji awal guru
(pertahun ) Indonesia SD $1002, SMP $1002,
SMA $1042. Di
Malaysia SD $9230,
SMP 13480-, SMA
13480.
Anggaran Pendidikan
merupakan salah satu
pemicu kwalitas pendidikan.
UUD 45 Pasal 31,
Negara wajib menyisihkan
20% APBN/APBD dan
dipertegas dengan UU
Sisdiknas Nomor 20
tahun 2003, belum
sepenuhnya dijalankan Negara,
tahun 2007 baru
11,8% APBN, tahun
2006 9,4%. Di
Asia Tenggara Indonesia
terendah kedua dalam
hal rasio anggaran
Pendidikan terhadap pendapatan
(PDB) di bawah
2% Malaysia mendekati
10%. Lebih dari
80 % Anggaran Pendidikan
kita habis untuk
gaji guru, Malaysia
hanya 50%. Semua Negara
maju dalam hal ekonomi adalah Negara yang menempatkan Pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan.
Tingginya tingkat
kemiskinan, pengangguran, terpuruknya
ekonomi, dominasi sektor
informal, krisis kepemimpinan,
tingginya korupsi, rendahnya produktifitas,
rendahnya jiwa wira
usaha di Indonesia
semua bermuara dipendidikan.
Sistem pendidikan kita
bukan hanya buruk
mencetak SDM yang ulet
tapi juga gagal mencetak manusia yang memiliki etika dan moral yang baik.
Selama pendidikan
di abaikan maka
bangsa ini akan
terus dipandang sebelah mata dan dilecehkan, diperbudak dan
dikendalikan oleh negasa asing.
Selain itu dilihat
dari kepribadian perilaku
pelajar kita, tidak
sedikit dari mereka yang tawuran antar
sekolah atau antar
perguruan tinggi, penyalahgunaan narkoba, pergaulan
bebas, ataupun perilaku
mereka yang sudah tergolong dalam
tindak kriminal. Seperti
geng motor yang
kebanyakan anggotanya masih
berstatus pelajar.
Dalam
berbagai permasalahan ini
semuanya di akibatkan
oleh lemah dan kurang berkembangnya
pendidikan di negara
Indonesia. Untuk memperbaiki Karni, Unas 2008 Vs Mutu Pendidikan, (http :
www.google.com., diakses 21 Mei 2008) Neneng
Hermawati, Wajah Buruk Pendidikan Indonesia(http : www.google.com., diakses 21
April 2008) pendidikan
yang lebih baik,
perlu sistem pendidikan
yang baik karena pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinaya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta
ketrampilan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam kaitannya dengan pendidikan Tilaar
mengemukakan : ”Bahwa pendidikan
nasional dewasa ini
sedang dihadapkan pada
empat krisis pokok,
yang berkaitan dengan
kualitas, relevansi atau
efensiasi ekstertnal, elitisme dan manajemen. Lebih lanjut
dikemukakan sedikitnya ada enam masalah pokok sistem
pendidikan nasional, yaitu
: (1) menurunnya
akhlak dan moral peserta
didik, (2) pemerataan kesempatan belajar, (3) masih rendahnya efisiensi internal
sistem pendidikan (4)
status kelembagaan (5)
manajemen pendidikan yang
tidak sejalan dengan
pembangunan nasional, dan
(6) sumber daya
belum profesioanal”.
Dari
situ bisa dilihat
bahwa jika menginginkan
pendidikan yang baik, akhlak dan
moral peserta didik
harus baik, pemerataan
kesempatan kerja harus ada, perlu
ditingkatkannya efisiensi internal
sistem pendidikan, perlu diperbaikinya status
kelembagaan, perlu diperbaikinya
manajemen pendidikan, dan
diperbaikinya sumber daya
keprofesionalannya. Dalam hal
itu semua, sebagai
acuan pendidikan terutama
adalah harus memiliki
guru yang berkompenten,
Karena guru adalah
pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan Undang-U
ndang RI, Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tentang Sisdiknas( Bandung : Citra Umbara) pasal 1
ayat 1.
Mulyasa,
Kurikulum Berbasis Kompetensi,( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2002,)
hlm.4 mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan
anak usia dini
jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Tetapi
juga ada yang mengartikan
guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara
individual ataupun klasilak, baik di sekolah maupun luar sekolah.
.
Guru yang
baik adalah memiliki
kompetensi (kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru
atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan ).
Dari itu pemerintah
mengadakan sertifikasi para
guru, agar guru
benar-benar berkompeten. Tetapi
dalam sertifikasi guru
di temukan dokumen palsu agar bisa lolos sertifikasi, ini
bisa di lihat pada kasus sertifikasi Universitas
Negeri Yogyakatra (UNY)
wilayah Jateng dan
DIJ menemukan dokumen palsu yang disertakan guru agar bisa
lolos sertifikasi. Dan dokumen itu berupa
piagam penghargaan," ungkap pembantu Rektor I UNY Rochmat Wahab di sela-sela acara sosialisasi sertifikasi di
dinas pendidikan kota Jogjakarta, yang diikuti
para guru SMP, SMA, dan SMK di Jogjakarta
Selain itu juga terjadi pada seleksi sertifikasi tahun 2008 di Kota Malang, sedikitnya enam peserta calon peserta terpakas
dicoret karena terbukti melanggar aturan. Lima
diantaranya memanipulasi data,
sementara satu calon
lain sedang berurusan dengan kepolisian karena berkasus.
Kabar tak sedap itu diungkapkan Kasi fungsional
diknas kota Malang
S. Ratnawati dalam
sosialisasi program Djamarah, Syaiful Bahri, Guru dan Anak Didik,
(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2000), hlm 31.
Ketentuan Umum, Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Guru dan DosenNo 14 tahun 2005 pasal 1 ayat1, 2006, hlm 3.
"Ditemukan Dokumen Palsu" Jawa Pos,
Jumat 14 September 2007, hlm 11.
sertifikasi kuota 2008 di aula SMKN 2. Meski
dari sisi jumlah bermasalah sangat sedikit
dibanding jatah kota malang yang mencapai 1.180 orang tapi masalah itu sangat mengganggu. Salah satunya mengacaukan
nomor urut sertifikasi.
Pada
dasarnya guru adalah
panutan, tetapi seperti
kasus pemalsuan dokumen apakah juga mencerminkan sikap guru ?
yang sebagai contoh peserta didik dan
masyarakat. Memang lambat laun persaingan sangatlah ketat dan dalam persaingan
diperlukan sumber daya
manusia (SDM) yang
unggul, untuk kemajuan
dalam segala bidang.
Dan dalam mencetak
sumber daya manusia (SDM) yang unggul diperlukan juga guru yang
kompeten, maka oleh sebab itu pmerintah bangsa
Indonesia membuat kebijakan-kebijakan salah satunya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen karena menimbang
: 1.
Bahwa pembangunan nasional
dalam bidang pendidikan
adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan
berakakhlak mulia serta mengetahui ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar Negara
republik Indonesia tahun 1945.
2. Bahwa
untuk menjamin perluasan
dan pemerataan akses,peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global
perlu dilakukanpemberdayaan dan "Seleksi
Sertifikasi Tercoreng" Radar Malang,
Jumat 9 Mei 2008, hlm 34.
peningkatan
mutu guru dan
dosen secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan.
3. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis
dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada pertama, sehingga perlu
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
4.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada
pertama, kedua dan ketiga perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
Menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen
no 14 tahun 2005 Pasal 10, guru
harus memiliki 4
kompetensi yaitu: (1)
kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian,
(3) kompetensi sosial,
dan (4) kompetensi
profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi Dan yang
dimaksud dengan kompentensi
padagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik;
kompentensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif
dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik,
kompentensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam, sedangkan kompentensi sosial adalah
kemampuan guru untuk
berkomunakasi dan berinteraksi
secara efektif dan
efisien dengan peserta
didik, sesama guru,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Tetapi setelah semua guru
Indonesia diteliti dan termuat dalam berita dari dunia
pendidikan yang menggetarkan
para pengguna pendidikan:
Pertama, Undang-Undang Republik
Indonesia Guru dan Dosen., op cit.. hampir
separuh dari lebih
kurang 2,6 juta
guru di Indonesia
tidak memiliki kompetensi
yang layak untuk
mengajar. Katakan saja,
kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar
di sekolah. Dari sini kemudian diklarifikasi lagi, guru yang tidak layak mengajar atau
menjadi guru berjumlah 912.505, terdiri
dari 605.217 guru
SD, 167.643 guru
SMP, 75.684 guru
SMA, guru 63.962
guru SMK. Kedua,
tercatat 15 persen
guru mengajar tidak
sesuai dengan keahlian
yang dipunyainya atau
bidangnya. Dengan kondisi,
berapa banyak peserta
didik yang mengenyam
pendidikan dari guru-guru
tersebut ? Berapa banyak yang dirugikan ?. Keempat, fakta
lain, menunjukkan bahwa mutu guru di
Indonesia masih jauh dari memadai. Berdasarkan statistik 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum
layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain
itu 17.2% guru
atau setara dengan
69.477 guru mengajar
bukan bidang studinya.
Bila SDM guru
kita, dibandingkan dengan negara-negara
lain, maka kualitas
SDM guru kita
berada pada urutan
109 dari 179 negara. Apabila data ini valid, maka cukup
mencengankan kita yang bergelut dalam
dunia pendidikan selama ini.
Selain
dari Undang-Undang tentang
Guru dan Dosen
pemerintah juga membuat
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tentang Sisdiknas,
Peraturan Mendiknas Nomor tahun 2005
tentang buku teks
pelajaran dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan dan undang-undang
itu semuanya untuk melengkapi
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Hujair AH. Sanaky, Kompetensi Dan Sertifikasi
Guru ”Sebuah Pemikiran” (http://www.sanaky.com/materi/Kompetensi-Sertifikasi%20guru.pdf,
diakses 21 April 2008) Guru dan
Dosen, dan dari
semua undang-Undang tersebut
intinya adalah memperbaiki
kualitas pendidikan di
Indonesia, dan dalam
membuat UndangUndang tentang Guru
dan Dosen tentu tidak membutuhkan dana yang sedikit.
Sebenarnya kita
sungguh beruntung dengan
lahirnya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. Karena salah satu
upaya dari Undang-Undang tersebut ialah
meningkatkan kualitas hidup
ekonomi para guru, itu
bisa dilihat dalam Undang-Undang tentang
Guru dan Dosen
pasal 14, 15,
16, 17, 18,
19, dan 20 yang
isinya pada intinya adalah hak dan kewajiban para guru agar kesejahteraan ekonomi guru bisa meningkat.
Yang perlu
dipertanyakan adalah apakah
standar kompetensi guru
dalam Undang-Undang RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen benar-benar dilaksanakan oleh para guru dan dosen ? itu
menjadi pertanyaan tersendiribagi peneliti.
Maka dari berbagai permasalahan
pada guru, Peneliti ingin menelitiGuru dengan judul
"Analisis Kompetensi Guru
Ekonomi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen"(Studi Kasus di MAN 2 Kediri).
A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional,
(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006) hlm 167.
B. Fokus Masalah Dari latar belakang di atas maka fokus masalah
penelitian ini : 1. Bagaimanakah
kompetensi guru ekonomi
MAN II Kediri
dalam perspektif Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen ? 2. Apakah kompetensi guru ekonomi MAN II
Kediri sudah sesuai dalam pespektif Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ? 3. Apakah upaya yang dilakukan guru ekonomi
MAN II Kediri untuk meningkatkan kompetensi
dalam perspektif Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ?
C. Tujuan Masalah Berdasarkan fokus masalah di atas, maka dalam
penelitian ini bertujuan : 1. Untuk
mengetahui kompetensi guru
ekonomi MAN II
Kediri dalam perspektif Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru Dan Dosen 2. Untuk mengetahui
kompetensi guru ekonomi MAN II Kediri apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Untuk mengetahui upaya apakah yang
dilakukan guru ekonomi MAN II Kediri untuk
meningkatkan kompetensi dalam perspektif Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi