Minggu, 08 Juni 2014

Skripsi IPS: ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PENDIDIKAN PERKOPERASIAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI ANGGOTA PADA KP-RI “PERGU” KECAMATAN SINGOSARI PRODI PENDIDIKAN EKONOMI JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MALANG ANALISIS PENERAPAN PRINSIP PENDIDIKAN PERKOPERASIAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI ANGGOTA RI “PERGU” KECAMATAN SINGOSARI KABUPATEN MALANG


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam  pertumbuhan  dan perkembangan  koperasi di  Negara  kita  ternyata  tidak  sedikit  jumlah koperasi  yang terpaksa  harus  bubar.  Banyak  koperasi  yang  mempunyai modal cukup tetapi selanjutnya merosot ke tingkat kehancuran yang  berakhir dengan pembubaran atau tidak sedikit pula yang namanya tetap ada tetapi  tidak  berfungsi  sama  sekali.  Kesemua  ini  menurut  pengamatan  ternyata  karena  pengurusnya  tidak  atau  kurang  memiliki  kecakapan  dan  kemampuan  dalam  mengelola  koperasi serta  kurangnya  pengetahuan  dan  peran  serta  para  anggotaanggotanya.
  Padahal, keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi  aktif  setiap  anggotanya.  Seorang  anggota  akan  mau  berpartisipasi,  bila  yang  bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap dirinya,  dan  cara  organisasi  itu  dalam  mencapai  tujuan.  Oleh  karena  itu  keputusan  seseorang  untuk masuk  menjadi  anggota  haruslah  didasarkan  pada  pengetahuan  yang memadai tentang manfaat berkoperasi.

 Selain  itu,  Bayu  Krisnamurthi  juga  mengungkapkan  bahwa  keberadaan  koperasi  akan  ditentukan  oleh  proses  pemahaman  nilai-nilai  koperasi  oleh  anggota.  Nilai-nilai  koperasi:  keterbukaan,  demokrasi,  partisipasi,  kemandirian,  kerja sama, pendidikan, dan kepedulian pada masyarakat; seharusnya merupakan   G. Kartasapoetra, Praktek Pengelolaan Koperasi, (Jakarta: Bina Adiaksara, 2003) h. 17.
 pilar utama dalam perkembangan suatu koperasi. Pada gilirannya kemudian nilai  dan  prinsip  itulah  yang  akan  menjadi  faktor  penentu  keberhasilan  koperasi.
 Sehingga salah satu faktor fundamental bagi keberadaan koperasi ternyata adalah  jika  nilai  dan  prinsip  koperasi  tersebut  dapat  dipahami  dan  diwujudkan  dalam  kegiatan  organisasi. Disadari  sepenuhnya  bahwa  pengetahuan  anggota  akan  tujuan, manfaat dan hakekat pendirian koperasi, pemahaman anggota akan nilainilai koperasi tersebut tidak dapat terjadi dalam “semalam”, tetapi perlu melalui  suatu proses pengembangan  yang berkesinambungan setahap demi setahap yaitu  dilakukan melalui kegiatan pendidikan.
  Agar  anggota  koperasi  berkualitas  baik,  berkemampuan  tinggi,  dan  berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Dalam UU No.25 tahun 1992  Pendidikan  perkoperasian  merupakan  bagian  yang  tidak  terpisahkan  (menjadi  sangat  penting)  dalam  mewujudkan  kehidupan  berkoperasi,  agar  sesuai  dengan  jati  dirinya.  Melalui  pendidikan,  anggota  dipersiapkan  dan  dibentuk  untuk  menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip  serta praktik-praktik koperasi. Nampaknya UU No.25 tahun 1992 mengantisipasi  dampak  dari  globalisasi  ekonomi  di  mana  Sumber  Daya  Manusia  Koperasi  (SDMK) menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi  dan tugasnya. Atas dasar pentingnya pendidikan dalam koperasi itu sebagai Bapak  Koperasi  Indonesia,  Bung  Hatta  pernah  berkata: bukan  koperasi  namanya   Bayu  Krisnamurthi.  2007.  “Membangun  Koperasi  Berbasis  Anggota  Dalam  Rangka  Pengembangan  Ekonomi  Rakyat”.(online).  (http://www.pikiranrakyat.com.htm), diakses tanggal 20 Juli 2007.
 manakala didalamnya tidak ada pendidikan tentang koperasi.
  Berpijak  juga  pada  landasan  pembangunan  nasional:  Pancasila,  UUD  1945, dan GBHN 1993 (untuk PJP 11 1993 s/d 2018), maka peningkatan kualitas  SDM, merupakan faktor yang sangat menentukan dalam menghadapi persaingan  global yang tidak  dapat  lagi bertumpu pada  keunggulan  komparatif, tetapi lebih  menuntut  keunggulan  kompetitif.  Untuk  itu  diperlukan  SDM  yang  mempunyai  kemampuan  untuk  menguasai  teknologi,  SDM  yang  mampu  menciptakan  kegiatan  produksi  dengan  tingkat  produktivitas  yang  lebih  tinggi,  mampu  menciptakan  inovasi  dan  perubahan-perubahan  yang  diperlukan  serta  mampu  mengelola sumber daya dan sumber dana yang efisien dan produktif dalam proses  produksi, diiringi dengan peningkatan kesejahteraan.
  Namun,  pada  kenyataannya  Bagi  umumnya  KUD,  pendidikan  anggota  dianggap  sebagai  suatu  hal  yang  kurang  penting.   Padahal  pendidikan  anggota  merupakan  landasan  utama  yang  dibutuhkan  untuk  munculnya  rasa  memiliki  anggota  terhadap  koperasi.   Sebagaimana  yang  tercermin  dari  prinsip-prinsip  koperasi, bahwa bukannya koperasi yang memiliki anggota, tapi anggota-lah yang  memiliki  koperasi.  Sementara  di  kalangan  masyarakat  terpelajar,  ternyata  pendidikan anggota juga bukan masalah yang sederhana. Terlanjur memiliki cara  berpikir  yang  skeptis  terhadap  koperasi,  menyebabkan  keterlibatan  masyarakat  terpelajar  dalam  koperasi  juga  belum  bisa  diandalkan.   Misalnya,  banyak  para   Tim  LAPENKOP  Nasional,  2008,  “Lebih  Mengenal  Koperasi”,  (online), (http://berkoperasi.blogspot.com/), diakses tanggal 23 April 2008.
Profesor dan Doktor di universitas yang memandang sebelah mata pada koperasi  karyawan  yang dimiliki. Demikian juga  banyaknya  para  profesional yang tidak  berpikir untuk maju bersama koperasi.
  Padahal  pada  hakikatnya,  koperasi  merupakan  organisasi  yang  berwajah  ekonomi sekaligus sosial. Keduanya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa  dipisahkan.   Satu  kata  yang  mempertemukan  kedua  sisi  ini  adalah  pendidikan.
 Ya, koperasi adalah pendidikan. Koperasi tidak dapat berkembang tanpa adanya  pendidikan. Sayang sekali, pada usia gerakan koperasi Indonesia yang lebih dari  separuh  abad  ini, perhatian terhadap  masalah pendidikan, khususnya pendidikan  anggota, masih terabaikan.
  Untuk  mengembangkan  pendidikan  anggota  ini,  gerakan  koperasi  Indonesia  menghadapi  tantangan  yang  sangat  berat.   Dikatakan  berat  bukannya  terkait  pada pelaksanaannya,  namun  pada keinginan untuk menerima  paradigma  bahwa  koperasi  adalah  pendidikan.   Pemerintah  RI  sejak  era  Orde  lama,  Orde  baru dan juga era Reformasi saat ini masih belum melihat urgensinya pendidikan  anggota bagi pengembangan koperasi. Pendidikan koperasi yang diselenggarakan  pemerintah  umumnya  ditujukan  kepada  para  pengurus  dan  karyawan  koperasi.
 Tentunya dengan harapan agar para pengurus secara instant berkemampuan untuk  membantu  terselenggaranya  berbagai  program  pemerintah  di  pedesaan.   Alasan  klasik,  bahwa  dana  dan  fasilitas  sangat  terbatas  sehingga  tidak  mampu  untuk  penyelenggaraan  pendidikan  anggota.  Padahal  yang  dibutuhkan  dari  pemerintah   Lukman  M.  Baga, Koperasi  “Ayam  Jantan”  yang  Lalai  Mendidik,  (online), (http://ice_online.tripod.com/Wacana13.html) di akses tanggal 20 April 2008.
 hanyalah  kemauan  dan  juga  sedikit  upaya  untuk  mensosialisasikan  pentingnya  pendidikan anggota ini.
 Di  era  globalisasi  ini,  masalah-masalah  yang  dihadapi  koperasi  tersebut  hanya  membuat  koperasi  makin  terpuruk  dan  tertinggal.  Kurangnya  pendidikan  anggota  membuat  koperasi  sulit  untuk  berkembang.  Hal  itu  diungkapkan  oleh  Ketua Dekopin Agung Sudjatmoko  yang mengatakan  bahwa selama ini kendala  utama  pengembangan  kinerja  gerakan  koperasi  di  Indonesia  adalah  masih  terbatasnya sumber daya manusia yang memadai. Secara umum, SDM koperasi di  Indonesia  masih  harus  ditingkatkan  baik  dari  kuantitas  maupun  kualitas,  khususnya  di  bidang  kewirausahaan  dan  manajemen  pemasaran,  keuangan  serta  strategi.  Agung  mengakui  perkembangan  Gerakan  Koperasi  di  Indonesia  menghadapi masalah yang sama seperti negara-negara berkembang lainnya, yaitu  belum  adanya  sinergi  yang  seimbang  antara  gerakan  koperasi  dan  pemerintah  dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi.
  Peneliti koperasi dan Ketua LSP2I, Ibnoe Soedjono mempertegas melalui  pernyataannya  pada  seminar  perkoperasian  yang  diselenggarakan  oleh  Kopma  UGM  Yogyakarta  pada  tanggal  5  Februari  2003,  bahwa  pada  dasarnya  semua  pihak sependapat bahwa masalah koperasi terletak pada kurangnya dilaksanakan  pendidikan  perkoperasian yang benar  kepada  para anggota,  pengurus,  pengawas  dan para pelaksana. Meski masalahnya tidak selesai pada pendidikan.
   Bisnisnett, 2004, “Koperasi Mandiri Agar Bantu Yang Belum Maju”, (online), (www.bisnis.com) diakses tanggal 20 Juli 2  Suara  Merdeka,  2000,  “Krisis  Koperasi  Belum  Teratasi”,  (online),  Di  tengah  terpuruknya  koperasi  dengan  berbagai  permasalahanpermasalahannya,  KP-RI  PERGU  Singosari  telah  menunjukkan  eksistensinya.
 KP-RI  PERGU  merupakan  salah  satu  koperasi  yang  berkembang  di  kabupaten  Malang. Bermula dari keadaan ekonomi para guru yang umumnya serba kurang  dan  terbatas  maka  terbentuklah  KP-RI  PERGU.  Dari  tahun  ke  tahun  KP-RI  PERGU  dapat  berkembang  sesuai  dengan  keadaan  zaman  dan  tuntutan  dari  anggota,  baik  dalam keorganisasian  maupun dalam  bidang usaha.  Semuanya itu  tidak terlepas dari peran serta semua pihak terutama para anggota. Pertumbuhan  dan perkembangan itulah yang dapat menjadikan KP-RI PERGU dipercaya untuk  mewakili  Kabupaten Malang  dalam  lomba  Koperasi  Pegawai  Negeri  Republik  Indonesia.
 Berdasarkan  latar  belakang  di  atas  peneliti  tertarik  untuk  melakukan  penelitian  dengan  judul “Analisis  Penerapan  Prinsip  Pendidikan  Perkoperasian  dalam  Meningkatkan  Partisipasi  Anggota pada  KP-RI  PERGU  Kecamatan  Singosari Kabupaten Malang”.
 B. Fokus Masalah  Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  maka  dapat  difokuskan  masalahnya  yang kemudian akan dijadikan fokus masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan prinsip pendidikan perkoperasian pada KP-RI PERGU  Kecamatan Singosari Kabupaten Malang? 2. Apa  upaya  KP-RI  PERGU dalam  meningkatkan  partisipasi  anggota  KP-RI  “PERGU” Kecamatan Singosari Kabupaten Malang? 3. Apa  faktor  pendukung  dan  faktor  penghambat  KP-RI  PERGU  dalam  menerapkan prinsip pendidikan perkoperasian demi meningkatnya partisipasi  anggota KP-RI PERGU Kecamatan Singosari Kabupaten Malang?
C. Tujuan Penelitian Peneliti  memiliki  beberapa  tujuan  dalam  melakukan  penelitian  ini,  antara  lain: 1. Untuk mengetahui  penerapan prinsip pendidikan perkoperasian  di KP-RI  PERGU Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
 2. Untuk  mengetahui  upaya-upaya  KP-RI  PERGU dalam  meningkatkan  partisipasi  anggota  KP-RI  PERGU Kecamatan  Singosari Kabupaten  Malang.
 3. Untuk  Mengetahui  faktor  pendukung  dan  faktor  penghambat  KP-RI  PERGU  dalam  menerapkan  prinsip  pendidikan  perkoperasian  demi  meningkatnya  partisipasi  anggota  KP-RI  PERGU  Kecamatan  Singosari  Kabupaten Malang.
 D. Manfaat Penelitian Penelitian  ini  sangat  penting  atau  berguna  masyarakat  pada  umumnya,  pengurus  anggota  koperasi  pada  khususnya.  Penelitian  ini,  diharapkan  dapat  memberi manfaat kepada: 1. Bagi Praktisi Pengelola dan Pengembang Koperasi Sebagai  upaya  untuk  memperkaya  hasil  penelitian  tentang  dunia  koperasi  khususnya yang berhubungan  dengan penerapan  prinsip pendidikan  perkoperasian  sebagai  penunjang  dalam  meningkatkan  partisipasi  anggota  melalui  peningkatan  kualitas  SDM  dalam  koperasi,  sehingga  diharapkan  penelitian ini dapat dipakai acuan untuk pengembangan lembaga koperasi.
 2. Bagi Peneliti  Sebagai  latihan  melakukan  pengkajian  terhadap  penerapan  prinsip  koperasi  yang dilaksanakan dalam lembaga koperasi, dan praktik melakukan  pengkajian secara ilmiah terhadap fenomena-fenomena berdasarkan teori-teori  yang ada.
 3. Bagi Lembaga yang Terkait Dengan adanya penelitian ini besar harapan agar hasil dari penelitian  dapat  dijadikan  bahan  rujukan  bagi  lembaga  terkait  untuk  mengembangkan  dan  meningkatkan  kualitas  SDM  nya. Serta  dapat  dijadikan  bahan  evaluasi  dan informasi untuk mendorong KP-RI PERGU agar selalu menjadi lebih baik  lagi di tahun-tahun yang akan datang.
 4.Bagi Anggota Penelitian  ini  dapat  dijadikan  sebagai  sumber  informasi  yang  memperkaya  wawasan  anggota  tentang  penelitian  perkoperasian  pada  umumnya,  dan  menambah  pengetahuan  tentang  pendidikan perkoperasian  pada khususnya.
 E. Asumsi Penelitian  Adapun asumsi dalam penelitian ini adalah: 1. Setiap  anggota  koperasi  mengetahui  tentang  prinsip  pendidikan  perkoperasian.
 2. Setiap anggota koperasi berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.
 F. Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian Penelitian ini terbatas pada prinsip pendidikan perkoperasian yang tertera  dalam UU no 25 tahun 1992 dengan tidak membahas prinsip-prisip koperasi yang  lain.  Penelitian  ini  hanya  untuk  mengetahui  penerapan  prinsip  pendidikan  perkoperasian  dalam  meningkatkan  partisipasi  anggota  koperas KPRI  PERGU  Kecamatan  Singosari  Kabupaten  Malang. Sedangkan  partisipasi  anggota  yang  dimaksud dalam penelitian ini adalah partisipasi kontributif  G. Definisi Istilah Pendidikan  Perkoperasian adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  pihak  perusahaan koperasi dalam meningkatkan kualitas anggotanya baik secara teoritis  seperti pengetahuan 


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi