BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sebagai
salah satu Negara
kelautan yang terbesar
di dunia, dengan luas "wilayah kelautannya
5,8 km² yang
terbagi atas zona ekonomi
eklusif (ZEE) seluas
2,7 juta km²
0,3 juta km²
perairan teritorial dan
2,8 juta km²
laut nusantara", kelompok
miskin Indonesia pada
tahun 2005 tercatat
47 juta jiwa tergolong sebagai
kelompok miskin dan 60 %
diantaranya berprofesi sebagai nelayan.
Gambaran
geografis ini menunjukkan
suatu potensi besar
untuk mengembangkan sumberdaya
kelautan. Namun untuk
mendapat hasil yang maksimal dari
pengolahan sumber daya
kelautan dan pantai
terdapat banyak tantangan. Tantangan ini terutama mengenai
sumber daya manusia yang bekerja disektor perikanan
yang mempunyai kualitas
rendah. Untuk itu
ditetapkan berbagai kebijaksanaan
pemerintah melalui program-program pengembangan perikanan kelautan di Indonesia.
Pentingnya suatu
program pengembangan perikanan
laut di Indonesia merupakan cerminan akan kepedulian pemerintah
atas kehidupan nelayan, karena melalui sumber
daya ikan dengan
pola-pola tertentu akan
menjamin pemberian masukan
yang sebesar besarnya
bagi Negara. Oleh
karena itu pemerintah
telah 1 Laporan Hasil Rakernas
DKP Tahun 2005 tanggal
25-27 Mei 2005
di Hotel Dusit
Mangga Dua, Jakarta. WWW.DKP.co.id. Diakses tanggal 26 Januari 2007 1 memberikan program
bantuan perikanan yang
berorientasi pada peningkatan produksi seperti pemberian kredit baik itu
KIK, ataupun Kredit modal permanen.
"Program pengembangan
perikanan laut di
Indonesia secara luas mempunyai
tujuan untuk meningkatkan produksi melalui suatu cara yang sesuai dengan sumber daya dan peningkatan
produktivitas pemasukan dan standart hidup dari orang yang ada dalam sektor ini khususnya
paranelayan dalam skala kecil".
Sejak tahun
1974 pemerintah telah
memberikan sumber-sumber kredit bagi
nelayan dalam skala
kecil melalui BRI
sebagai penyalur utama
dengan sumber dana
dari BI dimana
keduanya merupakan Bank milik
pemerintah.
Datangnya bantuan kredit
dari lembaga pemerintah
ini merupakan salah
satu usaha dari pemerintah untuk
menghapus ikatan nelayan dengan kreditur informal yang
di anggap sebagai
suatu penghambat bagi
usaha peningkatan taraf
hidup masyarakat nelayan. Adapun
lembaga-lembaga kredit formal lainnya selain BRI seperti
KUD setempat, BPR
telah tumbuh dan
memainkan perannya dalam kehidupan
para nelayan.
Hal tersebut
di atas belum
cukup untuk mengentaskan kehidupan para nelayan kecil
dengan perahu dan
peralatan yang serba
sederhana mereka tidak dapat menyaingi
atau mengalahkan para
cukong ataupun juragan
kaya yang mempunyai kapal besar dengan peralatan
mutakhir yang dapat menyedot semua isi laut
sampai kedasarnya, pada umumnya nelayan
menyebut dengan sebutan Pukat
Harimau, Nelayan menjadi
resah, keresahan nelayan
tradisional pun memuncak,
ditandai dengan ditenggelamkannya kapal
laut pukat harimau
oleh nelayan tradisional.
Akhirnya berita penenggelaman
dan pengerusakan Pukat Harimau
tersebut mendapat tanggapan dari pemerintahterbukti dengan turunnya keputusan
presiden tersebut No
39 / 1980
tanggal 1 Juli tentang
penghapusan pengoperasian kapal
trawl . Dengan
turunnya keputusan presiden
tersebut diharapkan hukum rimba
dalam mengelola sumber daya kelautan tidak berlaku.
Pada tahun
2004 pemerintah mencanangkan
program perbaikan nasib untuk
para masyarakat nelayan, sebuah program yang diharapkan bukan saja akan meningkatkan
kembali volume ekspor
dan produksi, tetapi
sekaligus memberi peningkatan
pendapatan nelayan tradisional.
Realisasi program tersebut
adalah dengan pemberian
kredit perikanan dalam
bentuk paket (seperangkat
perahu, mesin dan alat tangkap),
dimaksudkan agar mereka menjadi majikan atas dirinya sendiri, yang pada akhirnya mampu mempebaiki
standard hidupnya.
Dari kebijakan pemerintah itu
tersirat beberapa tujuan : 1. Pemerintah
dengan tegas melarang
pemakaian alat pukat
harimau oleh para nelayan dalam penangkapan ikan.
2. Pemerintah
berusaha mengentaskan kehidupan
nelayan kecil dengan memberikan bantuan kredit baik secara parsial
atau komplit.
3. Untuk dapat meningkatkan pendapatan Negara
dengan melalui pemberian bantuan kredit
bagi nelayan.
Pemerintah telah
bertekad untuk melakukan
langkah dan kebijaksanaan strategis,
agar perekonomian nasional
dapat semakin tumbuh dan
berkembang secara wajar
dan proporsional. Departemen
Kelautan dan Perikanan
sebagai perpanjangan tangan
pemerintah, berdasarkan surat
No. SK/07/KP3K/I/2006 2
PERIKANAN TANGKAP INDONESIA ; Suatu
Pendekatan Filosofis dan Analisis Kebijakan.(WWW.DKP.co.id) . 20 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Program
Perberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pesisir (PEMP), mensinergiskan
pemberdayaan nelayan dengan mengedepankan
koperasi sebagai pusat
perubahan. Usaha ini
dilakukan mengingat perlunya
lembaga lokal yang
kredibel dan mewakili
masyarakat sekitar, dengan
melibatkan secara aktif pemerintah
daerah sebagai pelindung dan pembina teknis.
Program ini adalah
tindaklanjut dari UU
No. 31 tahun
2004 tentang perikanan
yang bertujuan untuk
memaksimalkan hasil sektor
perikanan disamping untuk
kelestarian laut, dan
Permen No. 07/MEN/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kelautan dan Perikanan.
Program Bantuan
kredit Perikanan berupa
seperangkat Perahu bermotor dan
peralatan tangkap ini,
adalah awal dari
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pesisir (PEMP) yang
dikembangkan saat ini
Koperasi disini diperankan sebagai komponen utama pelaksana
programbantuan kredit di daerah sekaligus
sebagai penjamin terhadap bantuan yang diberikan ke nelayan. Karena itu
ihwal dan seluk
beluk tentang Koperasi,
perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas.
Koperasi sebagai salah
satu lembaga ekonomi,
akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen
tersebut, pemerintah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk
mengembangkan usaha melalui
wadah koperasi. Sebagai
wadah pengembangan usaha,
koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus
menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat. 3 Arsip Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Jember, surat No. SK/07/KP3K/I/2006 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program
Perberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir
(PEMP) Berbagai kemudahan
telah diusahakan oleh
pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984
dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998
yang kemudian ditindaklanjuti dengan
keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun
1998.
Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk
mendirikan koperasi. Masyarakat
lebih leluasa untuk menentukan
skala/jenis usaha koperasi sesuai dengankepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi.
Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi,
juga dipermudah, yaitu
dilakukan oleh pejabat
Kantor Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Sebagai salah satu pusat
perikanan di Jawa Timur, Pantai Puger memiliki sarana
menyambut program pemberdayaan
tersebut. Keberadaan KUD
sebagai wujud keinginan nelayan
Puger untuk meningkatkan pendapatan ekonominya dan sarana
pemberdayaan baik di
sektor ekonomi maupun
peningkatan ketrampilan dan
kelengkapan sarana prasarana
penangkapan ikan. Namun
dalam perjalanannya, keberadaan
koperasi tersebut tidak sejalan dengan niatan awalnya.
Kesejahteraan, pemerataan
dan peningkatan ekonomi
nelayan ternyata tidak tercapai
secara maksimal.
KUD Mina
Raharja adalah bentuk
dari aspirasi masyarakat
nelayan di pantai
Puger untuk mensejahterakan dirinya,
dan dipercaya oleh
dinas kelautan dan
perikanan kabupaten Jember
sebagai mitra pemerintah
mensosialisasikan program
pemberdayaan tersebut, bagaimana gambaran pelaksanaan dan berbentuk seperti
apa realisasinya. Dalam
pengertian inilah urgensitas
penelitian Rakernas DKP 2005.
Opcit.
dimaksudkan dengan
lebih memfokuskan bahasan
pada mekanisme pemberian kredit
dengan judul “Efektifitas
Dan Kontribusi Pemberian
Kredit Perikanan Pada Masyarakat Nelayan di KUD Mina Raharja
Puger Kabupaten Jember”
B. Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang di
atas maka penulis
dapat merumuskan beberapa permasalahan, antara lain sebagai
berikut : 1. Bagimana efektifitas pemberian kredit
perikanan pada masyarakat nelayan di KUD
Mina Raharja Puger Kabupaten Jember ? 2. Bagaimana
kontribusi kredit perikanan
pada masyarakat nelayan
di KUD Mina Raharja Puger Kabupaten Jember ?
C. Tujuan Penelitian 1.
Ingin mendeskripsikan efektifitas pemberian kredit perikanan pada
masyarakat nelayan di KUD Mina Raharja
Puger Kabupaten Jember.
2. Ingin mendeskripsikan kontribusi kredit
perikanan pada masyarakat nelayan di KUD
Mina Raharja Puger Kabupaten Jember.
D. Batasan Masalah Dalam
penelitian ini, untuk
menghindari bias dan
efisiensi pembahasan, batasan
masalah lebih difokuskan pada aspek : 1. Efektifitas
diterjemahkan sebagai prosedur
pemberian dan pengembalian kredit 2. Kontribusi diterjemahkan sebagai manfaat atau
efek dari keberadaan program kredit
perikanan BAB II KAJIAN PUSTAKA E.
Pengertian Efektifitas Pada
dasarnya pengertian efektifitas yang umum menunjukkan pada taraf tercapainya
hasil, sering atau senantiasa dikaitkan dengan pengertian
efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan
diantara keduanya. Efektifitas
menekankan pada hasil
yang dicapai, sedangkan
efisiensi lebih melihat
pada bagaimana cara mencapai hasil
yang dicapai itu
dengan membandingkan antara
input dan outputnya.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi