BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bank
merupakan salah satu
lembaga keuangan yang
mempunyai peranan penting di
dalam perekonomian suatu
negara, yaitu sebagai
lembaga perantara keuangan. Bank
dalam Pasal 1 ayat (2)
UU No. 10
Tahun 1998 tentang
perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau
bentuk-bentuk lain dalam
rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Jenis
bank di Indonesia
dibedakan menjadi dua
yaitu : 1.
Bank yang melakukan usaha
secara konvensional dengan
mengandalkan suku bunga
dan 2.
Bank yang
melakukan usaha secara
syariah yang mengandalkan
sistem bagi hasil (profit sharing) (Kasmir, 2005 : 23) Di Indonesia,
jumlah bank cukup
banyak, yaitu 240
buah bank sebelum dilakukan likuiditas
pertama pada tahun
1999. Adanya lembaga
keuangan khusus sektor perbankan
menempati posisi sangat
strategis dalam menfasilitasi
kebutuhan modal kerja dan
investasi di sektor
riil dengan pemilik
dana. Dengan demikian, fungsi utama
bidang perbankan dalam
infastruktur kebijakan makro
ekonomi memang diarahkan mengenai
bagaimana menjadikan uang
efektif untuk meningkatkan nilai
tambah ekonomi.
Paradigma baru
dalam suatu sistem
ekonomi akhir-akhir ini
sering dibicarakan oleh kalangan
ekonom, baik dari
akademisi maupun praktisi.
Munculnya suatu konsep yang
dianggap baru terkadang
belum dapat diterima
oleh masyarakat, karena belum
adanya pemahaman terhadap
konsep yang ditawarkan.
Salah satu konsep yang
sering dibicarakan saat
ini adalah konsep
mengenai Perbankan Syariah.
Konsep ini
menerapkan prinsip-prinsip syariah
Islam ke dalam
transaksi Perbankan.
Prinsip utama
yang diterapkan adalah
transaksi keuangan, yang
berupa penyimpanan maupun penyaluran
dana yang tidak
dikenakan bunga (interest
free banking) (Khairunnisa, 2000
: 16).
Memasuki periode 1990an, sektor
keuangan Indonesia semakin marak dengan hadirnya lembaga-lembaga keuangan
yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip ajaran Islam atau
syariah Islam. Ciri
pokok dari lembaga
keuangan ini adalah
tidak menerapkan sistem bunga
sebagai alat koordinasi
antara lembaga keuangan
dengan nasabahnya. Hal ini
disebabkan ajaran Islam
melarang pengenaan ”riba”,
yang oleh banyak pemuka
agama Islam ditafsirkan
sebagai larangan memungut
bunga (Zulkifli, 2009 : 2
www.syariahbank.com).
Indonesia bukanlah
negara pertama yang
menerapkan lembaga keuangan berdasarkan prinsip
syariah. Ada beberapa
negara yang lebih
dulu menerapkannya antara lain
adalah Arab Saudi,
Mesir, Sudan, Pakistan
dan Malaysia. Tetapi
sekarang sudah cukup banyak
negara yang menerapkan
sistem syariah, termasuk
beberapa negara barat.
Sejak zaman
dahulu sistem bunga
yang diterapkan pada
kegiatan ekonomi, terutama pada
utang piutang sudah
menjadi sumber perdebatan.
Begitupun sistem bunga yang
diterapkan oleh bank
konvensional masih menjadi
perdebatan diantara para ulama,
pelaku ekonomi maupun
masyarakat. Ada yang
mengatakan haram ada pula yang mengatakan subhat, sampai
ahirnya muncul bank syariah, sehingga pro dan kontra sistem bunga pun berahir.
Beberapa abad
yang lalu. Para
ahli filsafat seperti
plato (427-347SM) dan Aristoteles (384-322SM)
mengecam orang-orang romawi
yang mempraktikkan pengambilan
bunga, plato mengecam sistem bunga karena dua alasan yaitu : pertama, bunga menyebabkan
perpecahan dan perasaan
tidak puas pada
masyarakat. Kedua merupakan alat
golongan kaya untuk
mengeksploitasi golongan miskin.
Sedangkan menurut
Aristoteles keberatannya dari
penerapan sistem bunga
karena fungsi uang adalah
sebagai alat tukar
(medium of change);
Jadi para ahli
filsafat ini tidak
setuju dengan adanya pembungaan
uang karena fungsi
uang yang utama
adalah untuk memperlancar arus
perdagangan, sehingga uang
akan memperlancar manusia
untuk memenuhi kebutuhannya (Muhammad, 2002:15) Namun dengan
belum berakhirnya krisis
moneter/ekonomi, semakin banyak bank
yang bermasalah. Akibatnya
bertambah banyak pula
bank yang dilikuidasi.
Salah satu
masalah yang muncul
adalah bank menghadapi
negative spread (suku bunga
tambahan lebih besar
dari pada suku
bunga pinjaman), sehingga
bank sulit memperoleh keuntungan.
Jika sistem bunga
menimbulkan negative spread,
maka bank dapat memberi
solusi lain, yang
mana Islam memberi
alternatif dalam pengoperasian bank pada sistem bunga, oleh
karena itu islam memperkenalkan sistem perbankan syariah,
yang mana sistem
perbankan ini menerapkan
prinsip-prinsip MUAMALAT
yang tidak mengandalkan
pada bunga akan
tetapi bank syariah menawarkan sistem
bagi hasil (profit
sharing), yang merupakan
pengganti suku bunga pada bank
konvensional (Fajar, 2009 : Jaga Stamina, www.geogle.com) Pada dasarnya
sistem keuangan dan
perbankan syariah adalah
merupakan bagian konsep yang
lebih luas tentang
ekonomi Islam, dimana
tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan
menerapkan nilai etika
Islam ke dalam
lingkungan ekonomi karna dasar
etika inilah, maka
sistem keuangan dan
perbankan bagi kebanyakan umat
Islam adalah bukan
sekedar transaksi yang
sifatnya komersial.
Persepsi Islam
dalam transaksi finansial
yang sesuai dengan
syariat Islam itu dipandang
oleh banyak kalangan
muslim agamis, kemampuan
bank syariah dalam menarik
investor juga dengan
sukses bukan hanya
bergantung pada tingkat
dan lembaga yang menghasilkan
keuntungan banyak, tetapi
juga pada persepsi
bahwa lembaga keuangan tersebut
secara sungguh-sungguh menerapkan
syariat Islam dalam setiap
transaksi juga dalam
kegiatan operasionalnya. Cara
pengoperasian bank konvensional dan
bank syariah memiliki
perbedaan yang mana
Bank Konvensional dalam operasionalnya sangat
tergantung pada suku
bunga yang berlaku,
karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara bunga
pinjam dengan bunga simpan.
Sedangkan dalam bank
syari’ah tidak mengenal
sistem bunga, antara
bank dengan nasabah, dalam
pengelolaan dananya yang
disebut dengan Profit
Sharing (bagi hasil) Dengan sistem
bagi hasil ini
memungkinkan nasabah untuk
mengawasi langsung kinerja bank
syariah melalui monitoring
atas jumlah bagi
hasil yang diperoleh. Jumlah
keuntungan bank semakin
besar maka semakin
besar pula bagi hasil
yang diterima nasabah,
demikian juga sebaliknya.
Jumlah bagi hasil
yang kecil atau mengecil
dalam waktu cukup
lama menjadi indikator
bahwa pengelolaan bank merosot.
Keadaan itu merupakan
peringatan dini yang
transparan dan mudah
bagi nasabah. Berbeda dari
perbankan konvensional, nasabah
tidak dapat menilai
kinerja hanya dari indikator bunga yang diperoleh (Novita Wulandari,
2004:Skripsi hal 9).
Kenaikan suku
bunga pada bank-bank
umum baik langsung
maupun tidak langsung akan
membawa dampak terhadap
bank syari’ah. Dengan
demikian naiknya suku bunga
maka akan diikuti
oleh naiknya suku
bunga simpanan dan
suku bunga pinjaman pada
bank konvensional. Sehingga
masyarakat umum akan
cenderung menyimpan dananya di
bank konvensional dari
pada di bank
syariah karena bunga simpanan di
bank konvensional naik
yang pada ahirnya
tingkat pembelian yang
akan diperoleh oleh nasabah penyimpanan dana akan mengalami peningkatan.
Sebagai salah
satu lembaga keuangan,
bank perlu menjaga
kinerjanya agar dapat beroperasi
secara optimal. Terlebih
lagi bank syariah
harus bersaing dengan bank
konvensional yang dominan
dan telah berkembang
pesat di Indonesia.
Persaingan yang
semakin tajam ini
harus diimbangi dengan
manajemen yang baik untuk
bisa bertahan di
industri perbankan. Salah
satu faktor yang
harus diperhatikan oleh bank
untuk bisa terus bartahan hidup adalah kinerja (kondisi keuangan) bank.
Meskipun bank
syariah tidak menggunakan
sistem bunga, tapi
pada kenyataannya suku bunga
menjadi dilema di
dunia perbankan syariah
saat ini, karena dikhawatirkan akan
ada perpindahan dana
dari bank syariah
ke bank konvensional.
Tetapi ada
juga keuntungan yang
diperoleh bank syariah
dengan naiknya suku
bunga yakni permohonan pembiayaan
(kredit) di bank
syariah oleh nasabah
diperkirakan akan mengalami peningkatan
seiring dengan naiknya
bunga pinjaman pada
bank konvensional atau bank umum.
Dalam hal ini bank syariah
mengatur strategi dengan menerapkan konsep bagi hasil. Yang
mana penggunaan dana
oleh pihak peminjam
(baik oleh pihak
nasabah maupun bank). Pinjaman
produktif yang disalurkan
nantinya akan memberikan bagian bagi
pemberi pinjaman, sebesar
nisbah bagi hasil
yang disepakati di
awal transaksi. Sedangkan besarnya nominal yang diterima tentunya menyesuaikan dengan besarnya keuntungan
yang di dapat
oleh peminjam itu
sendiri. Konsekuensi dari konsep
ini adalah, jika
hasil usaha peminjam
menunjukkan keuntungan yang
besar, maka bagi hasilnya
pun akan besar
dan sebaliknya jika
keuntungan kecil atau
bahkan merugi maka pihak
peminjam harus ikut
pula menanggung kerugian
tersebut (Muhammad 2006 : 18).
Berdasarkan uraian
tersebut di atas
dapat diketahui bahwa
salah satu perbedaan antara
perbankan konvensional dan
perbankan syariah adalah
adanya suku bunga di
perbankan konvensional dan
nisbah bagi hasil
pada perbankan syariah.
Bisa dikatakan, bagi hasil
dalam perbankan syariah
merupakan pengganti suku
bunga dalam perbankan konvensional.
Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk
melakukan penelitian dengan
judul ”Pengaruh Profit
Sharing Dan Suku
Bunga Terhadap Kinerja Bank
Syari’ah Indonesia ” B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimanakah sistem kinerja pada Bank Syari’ah ? 2. Apakah
terdapat pengaruh antara
profit sharing dan
kenaikan suku bunga terhadap kinerja bank syari’ah ? C.
Tujuan Penelitian Berdasarkan
rumusan masalah diatas,
maka dapat ditetapkan
tujuan dari penelitian ini adalah
untuk : 1. Menjelaskan sistem operasional kerja pada
bank syari’ah.
2. Memaparkan dampak pengaruh antara profit
sharing dan kenaikan suku bunga terhadap kinerja bank syari’ah D. Hipotesis
Penelitian Hipotesis dapat
diartikan sebagai suatu
jawaban yang bersifat
sementara terhadap
permasalahan penelitian, sampai
terbukti melalui data
yang terkumpul.
Dalam kerangka
berfikir ilmiah, hipotesis
diajukan setelah merumuskan
masalah karena pada hakekatnya
hipotesis adalah jawaban
sementara yang belum
tentu benar dan perlu dibuktikan
kebenarannya melalui penelitian.
Untuk mengetahui
ada atau tidaknya
pengaruh serta hubungan
yang positif antara dua
variabel atau lebih
perlu dirumuskan suatu
hipotesis. Penelitian ini bermaksud
memperoleh gambaran obyektif
tentang pengaruh profit
sharing dan suku bunga
terhadap kinerja bank
syariah. Adapun hipotesis
yang akan diuji
dalam penelitian ini adalah: Hipotesis
Nol (Ho) Tidak
ada pengaruh yang
signifikan antara profit
sharing dan kenaikan tingkat suku
bunga dengan kinerja bank syariah.
Hipotesis Kerja/Alternatif (Ha)
Ada pengaruh yang
signifikan antara profit
sharing dan kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
E. Kegunaan Penelitian.
Adapun manfaat penelitian yang
diharapkan, sebagai berikut : 1.
Sebagai sarana untuk
mengaplikasikan berbagai teori
yang diperoleh di bangku kuliah.
2. Menambah
pengalaman dan sarana
latihan dalam memecahkan
masalahmasalah yang ada
di masyarakat sebelum
terjun dalam dunia
kerja yang sebenarnya.
3. Sebagai
sarana untuk menambah
wawasan peneliti terutama
yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni selama kuliah.
F. Variabel dan Definisi
Operasional Berikut dijelaskan tentang
variabel yang digunakan
dalam penelitian beserta definisi operasionalnya: a) (DEPO)
adalah deposito mudharabah,
total dana pihak ketiga pada
rekening deposito. Data ini
bersumber dari laporan
keuangan Bank syariah
seluruh Indonesia. Data ini
diperoleh dengan cara
menjumlahkan keseluruhan dana dalam
bentuk deposito yang
berjangka perbulan dan
dalam satuan rupiah, pada bulan Januari 2004 – Desember 2
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi