BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah Dalam
Undang-Undang No. 25
tahun 1992 tentang
pokok-pokok perkoperasian pasal
3 disebutkan bahwa
koperasi sekolah betujuan
untuk memajukan kesejahteraan
anggota (guru dan
siswa), pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan
makmur, berlandaskan pancasila
dan UUD 1945.
Tujuan koperasi sekolah adalah bersifat umum.
Karena itu, setiap koperasi perlu menjabarkannya ke
dalam bentuk tujuan
yang lebih operasional
bagi koperasi sebagai
badan usaha. Tujuan
yang jelas dapat
dioperasionalkan akan memudahkan
pihak manajemen dalam
mengelola koperasi pada kasus
anggota (guru dan siswa), juga
bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan permodal akan dapat
lebih mudah melakukan
pengawasan terhadap proses
pencapaian tujuan koperasi,
sehingga penyimpangan dari
tujuan tersebut akan
dapat lebih cepat diketahui.
Dalam
tujuan tersebut dikatakan
bahwa koperasi sekolah
memajukan kesejahteraan guru
dan siswa pada
khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Pernyataan
ini mengandung arti
bahwa meningkatkan kesejahteraan
guru dan siswa adalah menjadi program utama koperasi
sekolahmelalui pelayanan usaha.
Jadi dengan utama pelayanan anggota (guru dan
siswa) merupaka prioritas utama dibandingkan
dengan masyarakat umum.
Sedangkan pelayanan
anggota menurut persepektif
Islam sebelum seseorang memutuskan untuk menggunakan sesuatu
produk, ia akan menentukan pada produsen
mana kala ia membelinya, sebab hal ini akan menentukan perilaku purna belinya. Jadi layanan akan sangat
mempengaruhi keputusan pembeli. Islam mengutus tentang
kecepatan dan kemudahan
proses dari layanan,
sebagai mana hadis Nabi Muhammad SAW; Dari
Jabir bin Abdullah,
ia berkata, Rasulullah
SAW bersabda, “Allah akan
merakhmati seseorang hamba
yang berlaku toleran
dalam berdagang, atau toleran
saat membeli, dan toleran saat mengadili (menuntut hutangnya).
(Shakhih At-Ta’liq-Ar-Raghib 3/18,
Al-Buyu’; Ar-Raudh An-Nadar:
211), Bukhari.
Islam
juga mengajarkan bahwa
dalam melayani pelanggan
sebaiknya selalu diciptakan
kejujuran, karena kejujuran akan mendatangkan keberkahan bagi saudagar.
Misalnya dalam mengukur,
menakar dan menimbang
apabila diberi amanah
ditunaikan dengan baik.
Sebab saudagar yang
jujur itu diridhoi
oleh Arifin Sitio dan Halomoan
Tamban, Koperasi : Teori dan Praktek,
2001. (Jakarta :PT. Galora Aksara
Pratam), Editur Wisnu Candra Kristiaji Erlangga), hlm. 19.
Muhammad
Nashiruddin Al bani, Shahih Sunnan Ibnu Majjah, 2007 (P.T Pustaka Azzam: Anggota IKAPI), hlm. 319 Allah,
karena melaksanakan perintah-Nya.
Dalam surat
(At-Taubah Ayat:119). Artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama
orang-orang yang benar.” Saudagar yang
jujur akan bertambah
relasinya karena para pelanggan selalu
menaruh percaya kepadanya.
Sebaliknya kecurangan dan
keculasan sekalipun kadang-kadang
menghasilkan keuntungan yang besar namun tidak akan mendatangkan berkah. Karena para relasi dan
pelanggan yang merasa dikhianati tidak akan
berhubungan lagi dengan
saudagar yang curang
itu. Jadi, menurut Islam
kejujuran merupakan salah
satu hal yang
harus dipelihara dalam perdagangan.
Dengan demikian keberhasilan koperasi dalam
mencapai tujuannya dapat diukur dari
peningkatan kesejahteraan angota
(guru dan siswa).
Kesejahteraan bermakna sangat
luas dan juga
bersifat relatif, karena
ukuran sejahtera bagi seseorang dapat
berbeda satu sama
lain. Manusia pada
dasarnya adalah mahluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu
kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan
lebih mudah diukur,
apabila aktivitas ekonomi
dilakukan oleh anggota
dalam hal ini
guru dan siswa
di Bokor Kecamatan
Turen Kabupaten Ya’qub. H 1992. Kode Etik Dagang Menurut
Islam, (Bandung: CV. Diponegoro bandung).hlm.
Al-Qur’an
Surat At-Taubah ayat 119.
Malang dilakukan melalui koperasi, sehingga
peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah
diukur. Dalam pengertian
ekonomi, tingkat kesejahteraan
itu dapat ditandai
dengan tinggi rendahnya
pendapatan riil. Apabila
pendapatan riil seseorang
atau masyarakat meningkat,
maka kesejahteraan ekonomi
seseorang akan meningkat pula.
Berkaitan dengan jalan pikirantersebut, maka berarti pula tujuan
koperasi ini diwjudkan
dalam bentuk meningkatnya
pendapatan riil pada anggotanya.
Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi
pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat
dilakukan secara nyata.
Dalam
pengertian ekonomi, pendapatan
dapat dibentuk pendapatan nominal
dan pendapatan riil.
Pendapatan nominal adalah
pendapatan seseorang yang
dapat diukur dalam
jumlah barang dan
jasa pemenuhan kebutuhan
yang dapat dibeli
dengan membelanjakan pendapatan
nominalnya (uangnya), Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat.,
sementara harga barang atau jasa tetap (tidak naik),
maka orang tersebut
akan lebih mampu
membeli barang untuk memenuhi
kebutuhannya, yang berati tingkat kesejahteraan meningkat pula.
Dalam
kondisi seperti di
Indonesia, dimana pendekatan
pembinaan dan pengembangan
koperasi dengan top-down-approach, banyak
koperasi dengan sejumlah
anggota yang kurang
mempunyai hubungan ekonomi
satu sama lain.
Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap
koperasi masih relatif kecil, sehingga sukar untuk
menyatakan bahwa peningkatan
kondisi sosial ekonomi
anggota koperasi sebagai
keberhasilan dari pada koperasi.
Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu : Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (guru
dan siswa), pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
Berperan
serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasioanl yang
merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Aspek-aspek yang sangat
mendesak saat ini
adalah proses pembangunan yaitu
proses multidimensi yang
menyangkut perubahan penting dalam
struktur social, sikap guru
lembaga nasional. Dalam melaksanakan pembangunan tersebut perlu
adanya peningkatan peranan
guru untuk menggerakkan
dana dan daya masyarakat
baik dari sumberdaya manusia maupun alam.
Selanjutnya
di dalam penjelasan
pasal 33 UUD
1945 disebutkan bahwa dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan anggota
(pengurus). Kemakmuran gurulah
yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang.,
UUD 1945 pasal
33 beserta penjelasannya
menyatakan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas Ibid.,
Arifin Sitio dan
Halomoan Tamban, Koperasi
: Teori dan
Praktek, 2001. (Jakarta
:PT.
Galora Aksara Pratam), Editur Wisnu Candra
KristiajiErlangga), hlm. 20.
Michael
Todaro, Ekonomi Pembangunan(Jakarta : air Langga, 1992), hlm. 62 kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan hal tersebut, adalah badan usaha koperasi.
Indonesia
mengenal koperasi dimulai
pada zaman penjajahan
belanda di penghujung
abad ke-19, tepatnya
pada tahun 1896.
Di tengah penderitaan masyarakat
Indonesia R Aria
Wiriatmaja seorang patih purwokerto mempelopori
berdirinya sebuah Bank
yang bertujuan untuk
menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Badan Usahanya berbentuk koperasi dan
diberinama Bank penolong dan tabungan (Hul pen Spaar bank).
Dari
uraian tersebut maka peneliti mencoba mengangkat suatu masalah yang
peneliti formalisasikan kedalam
judul suatu penelitian
sebagai berikut : “Upaya Pengurus
Untuk Meningkatkan Kesejahteraan
(Guru dan Siswa)
”Studi Kasus Tentang
Simpan Pinjam di
koperasi ”Sejahtera” MTs. Miftahul
Huda Bokor No. 13 Kecamatan
Turen, Kabupaten Malang.
Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, serta
dasar pemikiran yang terdapat di dalamnya,
maka ditarik rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana
upaya pengurus untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota
(guru dan siswa) “studi kasus
tentang simpan pinjam di koperasi”SEJAHTERA” MTs. Miftahul Huda Bokor No. 13 Kecamatan
Turen Kabupaten Malang? Faktor-faktor
apa saja yang mendukung dan menghambat upaya pengurus untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (guru dan
siswa) “studi kasus tentang Dirjen Departemen Perdagangan
dan Koperasi, Pengetahuan
Perkoperasian, Departemen Perdagangan dan Koperasi (Jakarta: 1999), hlm.
22.
Revrison
Baswir, Koperasi Indonesia(Yogyakarta: BPFE, 2000), hlm.26.
simpan pinjam di koperasi”SEJAHTERA” MTs.
Miftahul Huda Bokor No.
13 Kecamatan Turen Kabupaten Malang?
C. Tujuan Penelitian Sesuai
dengan masalah yang
hendak dikaji tersebut
maka penelitian ini bertujuan:
1.
Mendeskripsikan upaya pengurus
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
(guru dan siswa)
“Studi Kasus Tentang
Simpan Pinjam di koperasi”SEJAHTERA”
MTs. Miftahul Huda Bokor No. 13Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
2.
Mendeskripsikan
Faktor-faktor apa saja
yang mendukung dan menghambat
upaya pengurus untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (guru
dan siswa) “studi
kasus tentang simpan
pinjam di koperasi”SEJAHTERA”
MTs. Miftahul Huda Bokor No. 13Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Manfaat Penelitian Penelitian
ini, diharapkan dapat
memberikan manfaat yang sangat
besar kepada: Bagi pengembangan pendidikan Usaha memperkaya hasil penelitian tentang
kopersi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan
anggota, sehingga di
harapkan peneliti itu dapat dijadikan
pegangan bagi pengembangan ilmu pendidikan.
Bagi Koperasi Hasil
penelitian ini dapat
menyadarkan dan memberikan
motivasi bagi para pemimpin koperasi selain ini penelitian
dapat dijadikan pijakan bagi koperasi, sekaligus bahan koreksi, sehingga
mampu memberikan motivasi kepada pengurus
koperasi untuk meningkatkan
hasil kerjanya dan diharapkan penelitian
ini dapat memberikan
masukan bagi koperasi dimasa yang akan datang.
Bagi Peneliti Sebagai latihan dalam proses penulisan karya
tulis ilmiah dan memperluas cakrawala intelektual,
sehingga penelitian ini
digunakan sebagai wahana untuk
mengkaji sarana ilmiah
gejala-gejala ekonomi, yang ada
dalam dunia nyata
berdasarkan teori-teori yang telah diperoleh
sebelumnya.
Harapan lain hasil penelitian ini diharapkan
dapat menjadi bahan pikiran bagi
calon penelitian dibidang
koperasi dan mungkin dapat mengembangkannya dibidang lainnya.
Definisi Istilah Ada
beberapa istilah dalam
upaya pengurus untuk
meningkatkan ksejahteraan anggota
(guru dan siswa)
“studi kasus tentang
simpan pinjam di
koperasi”Sejahtera” MTs. Miftahul
Huda Bokor No. 13
Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
sebagai berikut: Pengurus adalah anggota
koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota
untuk memimpin organisasi
dan usaha koperasi
untuk suatu periode tertentu.
Kesejahtraan adalah memberikan rasa aman,
santosa, makmur, selamat dan tidak
kurang dari satupun
(terlepas dari segala
macam gangguan, kesukaran, dan lain-lain).
Koperasi
simpan Pinjam adalah
koperasi yang modalnya
diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota
koperasi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi