Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP GUGATAN HARTA BERSAMA YANG DIHIBAHKAN SUAMI KEPADA ISTRI KEDUA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Kasus di Pangadilan Agama Sumenep)


BAB I  PENDAHULUAN  
A) Latar Belakang Masalah  Perkawinan merupakan upaya untuk membentuk suatu keluarga yang  bahagia dan sejahtera dalam rumah tanggaIslam, sehingga terwujud sendi-sendi  untuk saling cinta-mencintai dan sayang-menyayangi serta saling bantu  membantu menutupi kekurangan diantara mereka selagi dalam hal kebaikan,  sebagaimana Firman Allah SWT surat Al-Maidah : 2 yang berbunyi Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan janganlah  kamu tolong-menolong dalam perbuatan dan larangannya.
 Ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umatnya  untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. Hal ini dianjurkan dalam  berkeluarga ataupun bermasyarakat  Agama Islam memberikan tuntunan, bagaimana cara memindahkan harta  atas harta kekayaan dari seorang yang satu kepada orang yang lainnya. Tujuannya  adalah jangan sampai ada masalah dikemudian hari setelah terjadinya  pemindahan hak atas harta (kekayaan) tersebut. Cara pemindahan hak atas harta  (kekayaan) itu dalam Islam antara lain dengan cara hibah. Hibah atau pemberian   Depag RI, Al-Qur’an Terjemahnya,hal. 157  1  2  merupakan salah satu bentuk taqarrub kepada Allah SWT dalam rangka  mempersempit kesenjangan sosial serta menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan  kepribadian sosial.
  Menurut penegertiannya harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan  untuk digunakan ketika dibutuhkan.

 . Dalam hukum Islam, memang perihal harta  bersama tidak diatur secara jelas, baikdalam Al-Qur’an maupun dalam Al-Hadist.
Yang ada hanya istilah syirkah yang dimungkinkan berkaitan dengan harta  bersama dalam perkawinan sebagaimana firman Allah Swt. surat An-Nisa’ ayat  32 yang berbunyi :  ِ 32 ( Artinya : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah  kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.
(karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka  usahakan, dan bagi Para wanita(pun) ada bahagian dari apa yang  mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
 Dalam hal ini harta kekayaan bersatu karena syirqah (syirkah) seakanakan merupakan harta kekayaan tambahan karena usaha bersama suami isteri  selama perkawinan menjadi milik bersama, karena itu apabila kelak perjanjian  perkawinan itu terputus karena perceraian atau talaq, maka harta syirqah tersebut   M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, h. 172   Helmi Karim, Fiqih Muamalah, hal. 74   Depag. RI. Al-Qur’an dan Terjemah  3  dibagi antara suami istri menurut pertimbangan sejauh mana usaha mereka  suami/istri turut berusaha dalam syirkah.
 Suami istri mempunyai kedudukan yang seimbang dalam kedudukan  hukum terhadap harta bersama dan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Suami  sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga dan masing-masing  pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Harta benda yang diperoleh  selama perkawinan berlangsung menjadi harta bersama. Harta bawaan dari  masing-masing suami istri dan harta bendayang diperoleh masing-masing sebagai  hadiah atau warisan, adalah dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para  pihak tidak menentukan lain-lain.
 Hukum Islam pada dasarnya tidak menganut sistem percampuran harta  kekayaan suami istri yang mana kekayaan antara kedua belah pihak masingmasing terpisah. Barang-barang asal yang dimiliki suami istri tetap milik mereka  masing-masing. Begitu pula barang-barang yang diperoleh setelah  berlangsungnya perkawinan, baik barang itu berupa hasil daripekerjaan mereka  atau barang-barang yang mereka peroleh dari jerih payah mereka atau laba dari  barang-barang tersebut maupun harta yang diperoleh salah seorang mereka karena  hadiah, hibah atau warisan tetap menjadi milik mereka masing-masing secara  terpisah walaupun barang itudidapat sesudah mereka berdua melaksanakan  perkawinan, kecuali ada perjanjian sebelum adanya perkawinan.
 M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama,  dan Zakat Menurut Hukum Islam, hal   M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, hal.188  4  Namun hal ini tidak berarti bahwa suami tidak dapat menggunakan sama  sekali terhadap harta istrinya. Demikian pula tidak berarti istri tidak dapat  menggunakan harta suaminya, tetapi merekaberdua boleh saling memakai harta  kekayaan mereka selama terpisah asalkan berdasarkan kerelaan antara keduanya  atau dengan jalan pinjam meminjam.
Berdasarkan ketentuan tersebutmaka mereka berhak untuk  menghibahkan, mengadaikan, menyedekahkan terhadap hartanya sebagaimana  Firman Allah SWT Surat Al-Baqarah : 267 yang berbunyi:  267 ( Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (Di jalan Allah) sebagian  dari hasil usahamu yang baik-baikdan sebagian dari apa yang Kami  keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang  buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri  tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata  terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa  Allah Maha Kaya lagi Maha  Terpuji.
 Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dalam Bab VII pasal 35, 36  dan 37 diatas tentang harta benda dalam perkawinan diatur sebagai berikut :  Pasal 35 (1)  :  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta  bersama   Depag RI, Al-Qur’an Terjemahnya, h. 67  5  Pasal 36 (1)  :  Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas  persetujuan kedau belah pihak  Pasal 37  :  Bila perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama  diatur menurut hukumnya masing-masing (Wantjik Saleh,  1976:60)  Dalam kompilasi hokum Islam pasal 92 yang berbunyi suami atau isteri  tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan  harta bersama.
Maka jelaslah bahwa harta yang dimaksud dalam hal ini adalah harta yang  diperoleh selama perkawinan berlangsung, karena usahanya menjadi harta  bersama.
 Akan tetapi dari data pengadilan agama Sumenep ditentukan putusan  perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri kedua.
Dalam menyelesaikan perkara tersebut Pengadilan Agama Sumenep memberikan  pertimbangan berdasarkan hukum Islam serta Ijtihad hakim. Tentang bagaimana  ijtihad dan dasar pertimbangan yang  digunakan dalam memutuskan perkara  tersebut akan ditelusuri melalui penelitian ini. Oleh karena itu skripsi ini diberi  Judul “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP GUGATAN HARTA  BERSAMA YANG DIHIBAHKAN SUAMI KEPADA ISTRI KEDUA TANPA  PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan di Pangadilan Agama  Sumenep).
 M. Idris Ramulyo,Hukum Perkawinan Islam, hal 230  6  B) Rumusan Masalah  Dari latar belakang diatas maka masalah yang akan dicari jawabannya  dapat dirumuskan sebagai berikut:  1.  Apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Sumenep dalam  memutuskan perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap  istri kedua tanpa persetujuan ahli waris ?  2.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama  Sumenep No.730/Pdt.G/2007/PA. tentang gugatan harta bersama yang  dihibahkan suami terhadap istri kedua tanpa persetujuan ahli waris ?  C) Kajian Pustaka  Kajian terhadap masalah pembatasan hibah suami kepada istri ini  merupakan sebuah kajian yang baru, meskipun sudah 3 mahasiswa yang  mengangkat masalah pembatalan hibah.
1.  Nanang dalam skripsinya yang berjudul “studi analisis atas kasus nomor  283/Pdt.G/1992/PA.PAS tentang ketidakadilan hakim dalam proses  pembagian harta bersama (berdasarkan hukum silam dan Undang-Undang No.
7 Tahun 1989)”. Yang menjelaskan bahwa sikap hakim yang tidak adil oleh  sebab kurang cermat dalam memeriksa kasus, sehingga menghasilakn  7  keputusan yang merugikan salah satu pihak yang berperkara merupakan suatu  sikap yang menyalahi perundang-undangan.
 2.  Nikmatul Munawaroh dalam skripsinya yang berjudul “gugatan harta  bersama terhadap tergugat yang tidak hadir dalam sidang” (Studi Kasus di  Pengadilan Agama Sidoarjo) yang menjelaskan bahwa dalam mengambil  putusan terhadap penyelesaian gugatan harta bersama terhadap tergugat yang  tidak hadir dalam sidang pengadilan Agama Sidoarjo. Mengabulkan sebagai  tuntutan pengugat yang isinya antara lain menghukum penggugat dan tergugat  untuk membagi harta bersama tersebut yang masing-masing berhak mendapat  ½ bagian atas nilainya.
 3.  Siti Qomariyah dalam skripsinya yang berjudul “Penyelesaian sengketa harta  bersama yang dihibahkan kepada pihak ketiga (studi kasus putusan di  Pengadilan Agama Surabaya No.  979/Pdt.G/2005/PA.Sby)”. dalam  menyelesaikan perkara perceraian dan sengketa harta bersama yang  dihibahkan kepada pihak ketiga yang tercantum dalam register PA. No.
979/Pdt.G/2005/PA.Sby. Dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan  Agama Surabaya dalam memutus perkara sengketa yang dihibahkan kepada  pihak ketiga di Pengadilan Agama Surabaya adalah berdasarkan pasal 50 UU   Nanang, studi analisis atas kasus nomor 283/Pdt.G/1992/PA.PAS tentang ketidakadilan hakim  dalam proses pembagian harta bersama (berdasarkan hukum silam dan Undang-Undang No. 7 Tahun  1989)”. Syariah Ahwal Al-Syakhsiyah,2002   Nikmatul Munawaroh, gugatan harta bersama terhadap tergugat yang tidak hadir dalam sidang.
Syariah Ahwal Al-Syakhsiyah,2003  8  No. 7 tahun 1989, dimana Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili dan  harus dilimpahkan ke Peradilan Umum.
 Semua penelitian diatas berkaitan dengan gugatan harta bersama  namun penelitian yang dibahas dalam skripsi ini lebih fokus pada perkara  gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri tanpa persetujuan  ahli waris yang terjadi di pengadilan Agama Sumenep sehingga menurut  penulis Judul tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Gugatan Harta  Bersama yang Dihibahkan Suami KepadaIstri Kedua Tanpa Persetujuan Ahli  Waris (Studi Kasus Putusan di Pangadilan Agama Sumenep) ini layak untuk  diteliti lebih lanjut.
D) Tujuan Penelitian  Berdasakan rumusan masalah sebagaimana tersebut diatas, maka  tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama  Sumenep dalam memutuskan perkara gugatan harta bersama yang  dihibahkan suami terhadap istri tanpa persetujuan ahli waris.
2.  Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan  Pengadilan Agama Sumenep No.730/Prd.G/2007/PA. Sup tentang gugatan   Siti Qomariyah, “Penyelesaian sengketa harta bersama yang dihibahkan kepada pihak ketiga  (studi kasus putusan di Pengadilan Agama Surabaya No. 979/Pdt.G/2005/PA.Sby)”  9  harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri tanpa persetujuan ahli  waris.
E) Kegunaan Hasil Penelitian  1.  Secara Teoritis: menambah khazanah keilmuan mengenai upaya hukum yang  dapat ditempuh apabila terjadi persengketaan terhadap perkara gugatan harta  bersama yang dihibahkan suami terhadapistri tanpa persetujuan ahli waris.
Selain itu dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk melakukan kajian  atau penelitian lanjut bagi akademis atau penelitian berikutnya.
2.  Secara Praktis: dapat dijadikan pertimbangan praktis dalam memutuskan  perkara sengketa tentang perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan  suami terhadap istri tanpa persetujuan ahli waris. Bagi praktisi hukum, hasil  penelitian ini dapat dijadikan pertimbangan untuk menemukan aspek-aspek  hukum dari perkara gugatan harta bersama tersebut.
F) Definisi Operasional  Untuk memenuhi judul skripsi perlu adanya pendefinisian judul secara  operasional agar dapat diketahui secara jelas. Untuk menghindari terjadinya  kesalahpahaman dalam mengartikan maksud dari judul skripsi tersebut, maka  penulis memberikan definisi yang menunjukkan pembahasan sesuai dengan  maksud yang dikehendaki. Adapun maksud dari judul tersebutadalah sebagai  berikut:  10  1.  Hukum Islam  : Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenan  dengan kehidupan yang tercantum di dalam KHI, harta  bersama.
 2.  Gugatan  : Tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat ke Pengadilan  yang merupakan landasan pemeriksaan perkara dan  pembuktian kebenaran suatu hak.
 3.  Harta Bersama : Harta benda yang diperoleh suami istri selama dalam  perkawinan .
4.  Putusan Hakim :  Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh pihak Pengadilan  Agama terhadap suatu gugatan harta bersama.
G) Metode Penelitian  Untuk dapat mencapai kebenaran ilmiah tentang suatu hal, sebagaimana  disebutkan dalam rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:  1.  Data yang dikumpulkan  a.  Data tentang gugatan harta bersama yang terjadi di Penagdilan Agama  Sumenep tahun 2007  b.  Data tentang penyebab timbulnya gugatan harta bersama di Pengadilan  Agama Sumenep tahun 2007.
 Fathorrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam. Hal   Ahroer Hoeruddin, Pengadilan Agama, hal 69  11  2.  Sumber Data   Data yang diperlukan di atas telah diambil atau dikumpulkan dari sumber  data sebagai berikut :  a.  Sumber Data Primer  -  Hakim Pegadilan Agama Sumenep yang berjumlah 3 oarng yaitu Drs  H. Misbah, M.HI, Drs. H. Mukhsin, SH., Drs. M. Shohih, SH.
-  Panitera Pengadilan Agama Sumenep, yaitu Kusno Rahardi, SH.
b.  Sumber Data Sekunder  Yaitu data yang sudah tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen yang  mendukung dan relevan dalam obyek penelitian diantaranya:  -  Berkas perkara gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Sumenep  tahun 2007  -  Dokumen-dokumen resmi  -  Buku-buku dan karya ilmiah yang relevan dengan pembahasan kasus  tersebut.
3.  Teknik Pengumpulan Data Data yang berhasil dikumpulkan, kemudian di analisis secara kualitatif  dengan tahapan sebagai berikut:  12  a.  Wawancara atau Interview adalah tanyajawab lisan antara dua orang atau  lebih secara langsung dengan para hakim dan panitra di Pengadilan  Agama Sumenep.
 b.  Kajian Pustaka adalah pengumpulan data yang diperoleh dari buku atau  literatur dan dokumen yang membahas tentang pembatalan hibah.
 4.  Teknik Analisis Data  Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode analisis data  sebagai berikut:  a.  Metode Diskriptif, yaitu menguraikan perkara tentang pembatalan hibah  suami kepada istri yang terjadi pada Pengadilan Agama Sumenep secara  sistematis dengan menganalisa data-data dari dokumen pengadilan agama  Sumenep.
b.  Induktif, yaitu mengemukakan kenyataan, kenyataan yang bersifat khusus  dari hasil penelitian, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat  umum.
H) Sistematika Pembahasan  Untuk memudahkan sistematika pembahasan skripsi ini agar mempunyai  alur yang sistematis serta terfokus pada pokok persoalan, maka sistematika  pembahasanya sebagai berikut:   Husaini Usman dan Purnomo Setiadi Akbar, Metodologi Penelitian Sosial,hal. 57   Ibid, hal 73  13   Bab I. Pendahuluan, Meliputi: Latar Belakang Masalah, Rumusan  Masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Kegunaan Hasil Penelitian, Definisi  Operasional, Metode Penelitian, Sistematika Pembahasan.
Bab II. Bab ini merupakan LandasanTeori, Tujuan Tentang Hibah  Meliputi: Pengertian Harta Bersama, Status harta suami istri, Kedudukan harta  hibah, Syarat dan Rukun Hibah, Dasar Hukum Hibah, Kedudukan Harta Hibah,  Hukum hibah suami kepada istri,Hubungan hibah dan harta waris Bab III. Bab ini merupakan hasil penelitian, Meliputi: Latar Belakang  Pembatalan Hibah Suami Kepada Istri,  Sekilas Tentang Pengadilan Agama  Sumenep, Kompetensi dan Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Sumenep,  Struktur Organisasi Pengadilan Agama Sumenep, Prosedur Permohonan Perkara  di Pengadilan Agama Sumenep, Dasar Hukum Hakim Pengadilan Agama  Sumenep Tentang Gugatan Harta Bersama yang Dihibahkan Suami Kepada Istri  Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
Bab IV. Bab ini merupakan analisis tentang gugatan harta bersama yang  dihibahkan suami kepada istri tanpa persetujuan ahli waris, meliputi: dasar hukum  hakim pengadilan agama Sumenep dalam memutuskan perkara Tentang Gugatan  Harta Bersama yang Dihibahkan Suami Kepada Istri Tanpa Persetujuan Ahli  Waris dan bagaimana analisis  Hukum Islam Terhadap Putusan  No.730/Pdt.G/2007/PA/Smp Tentang Gugatan Harta Bersama yang Dihibahkan  Suami Kepada Istri Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
 Bab V. Bab ini merupakan Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi