BAB I PENDAHULUAN
A) Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan upaya untuk membentuk
suatu keluarga yang bahagia dan
sejahtera dalam rumah tanggaIslam, sehingga terwujud sendi-sendi untuk saling cinta-mencintai dan
sayang-menyayangi serta saling bantu membantu
menutupi kekurangan diantara mereka selagi dalam hal kebaikan, sebagaimana Firman Allah SWT surat Al-Maidah :
2 yang berbunyi Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan
janganlah kamu tolong-menolong dalam
perbuatan dan larangannya.
Ayat tersebut diatas menjelaskan bahwa Allah
memerintahkan umatnya untuk saling
tolong-menolong dalam kebaikan. Hal ini dianjurkan dalam berkeluarga ataupun bermasyarakat Agama Islam memberikan tuntunan, bagaimana
cara memindahkan harta atas harta
kekayaan dari seorang yang satu kepada orang yang lainnya. Tujuannya adalah jangan sampai ada masalah dikemudian
hari setelah terjadinya pemindahan hak
atas harta (kekayaan) tersebut. Cara pemindahan hak atas harta (kekayaan) itu dalam Islam antara lain dengan
cara hibah. Hibah atau pemberian Depag
RI, Al-Qur’an Terjemahnya,hal. 157 1 2 merupakan
salah satu bentuk taqarrub kepada Allah SWT dalam rangka mempersempit kesenjangan sosial serta
menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan kepribadian
sosial.
Menurut
penegertiannya harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.
. Dalam hukum Islam, memang perihal harta bersama tidak diatur secara jelas, baikdalam
Al-Qur’an maupun dalam Al-Hadist.
Yang ada hanya istilah syirkah
yang dimungkinkan berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan sebagaimana firman
Allah Swt. surat An-Nisa’ ayat 32 yang
berbunyi : ِ 32 ( Artinya : Dan janganlah kamu iri hati
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain.
(karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan,
dan bagi Para wanita(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah
sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Dalam hal ini harta kekayaan bersatu karena
syirqah (syirkah) seakanakan merupakan harta kekayaan tambahan karena usaha
bersama suami isteri selama perkawinan
menjadi milik bersama, karena itu apabila kelak perjanjian perkawinan itu terputus karena perceraian atau
talaq, maka harta syirqah tersebut M.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, h. 172 Helmi Karim, Fiqih Muamalah, hal. 74 Depag. RI. Al-Qur’an dan Terjemah 3 dibagi
antara suami istri menurut pertimbangan sejauh mana usaha mereka suami/istri turut berusaha dalam syirkah.
Suami istri mempunyai kedudukan yang seimbang
dalam kedudukan hukum terhadap harta
bersama dan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu
rumah tangga dan masing-masing pihak
berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung menjadi harta
bersama. Harta bawaan dari masing-masing
suami istri dan harta bendayang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah pengawasan
masing-masing sepanjang para pihak tidak
menentukan lain-lain.
Hukum Islam pada dasarnya tidak menganut
sistem percampuran harta kekayaan suami
istri yang mana kekayaan antara kedua belah pihak masingmasing terpisah.
Barang-barang asal yang dimiliki suami istri tetap milik mereka masing-masing. Begitu pula barang-barang yang
diperoleh setelah berlangsungnya
perkawinan, baik barang itu berupa hasil daripekerjaan mereka atau barang-barang yang mereka peroleh dari
jerih payah mereka atau laba dari barang-barang
tersebut maupun harta yang diperoleh salah seorang mereka karena hadiah, hibah atau warisan tetap menjadi milik
mereka masing-masing secara terpisah walaupun
barang itudidapat sesudah mereka berdua melaksanakan perkawinan, kecuali ada perjanjian sebelum
adanya perkawinan.
M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum
Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan
Zakat Menurut Hukum Islam, hal M. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, hal.188 4 Namun
hal ini tidak berarti bahwa suami tidak dapat menggunakan sama sekali terhadap harta istrinya. Demikian pula
tidak berarti istri tidak dapat menggunakan
harta suaminya, tetapi merekaberdua boleh saling memakai harta kekayaan mereka selama terpisah asalkan
berdasarkan kerelaan antara keduanya atau
dengan jalan pinjam meminjam.
Berdasarkan ketentuan
tersebutmaka mereka berhak untuk menghibahkan,
mengadaikan, menyedekahkan terhadap hartanya sebagaimana Firman Allah SWT Surat Al-Baqarah : 267 yang
berbunyi: 267 ( Artinya: Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (Di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baikdan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dalam
Bab VII pasal 35, 36 dan 37 diatas
tentang harta benda dalam perkawinan diatur sebagai berikut : Pasal 35 (1)
: Harta benda yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama Depag RI, Al-Qur’an Terjemahnya, h. 67 5 Pasal
36 (1) :
Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedau belah pihak Pasal 37
: Bila perkawinan putus karena
perceraian maka harta bersama diatur
menurut hukumnya masing-masing (Wantjik Saleh, 1976:60) Dalam kompilasi hokum Islam pasal 92 yang
berbunyi suami atau isteri tanpa
persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Maka jelaslah bahwa harta yang
dimaksud dalam hal ini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung,
karena usahanya menjadi harta bersama.
Akan tetapi dari data pengadilan agama Sumenep
ditentukan putusan perkara gugatan harta
bersama yang dihibahkan suami terhadap istri kedua.
Dalam menyelesaikan perkara
tersebut Pengadilan Agama Sumenep memberikan pertimbangan berdasarkan hukum Islam serta
Ijtihad hakim. Tentang bagaimana ijtihad
dan dasar pertimbangan yang digunakan
dalam memutuskan perkara tersebut akan
ditelusuri melalui penelitian ini. Oleh karena itu skripsi ini diberi Judul “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP GUGATAN
HARTA BERSAMA YANG DIHIBAHKAN SUAMI
KEPADA ISTRI KEDUA TANPA PERSETUJUAN
AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan di Pangadilan Agama Sumenep).
M. Idris Ramulyo,Hukum Perkawinan Islam, hal
230 6 B) Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas maka masalah yang
akan dicari jawabannya dapat dirumuskan
sebagai berikut: 1. Apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan
Agama Sumenep dalam memutuskan perkara
gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri kedua tanpa persetujuan ahli waris ? 2.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Sumenep No.730/Pdt.G/2007/PA. tentang gugatan
harta bersama yang dihibahkan suami
terhadap istri kedua tanpa persetujuan ahli waris ? C) Kajian Pustaka Kajian terhadap masalah pembatasan hibah suami
kepada istri ini merupakan sebuah kajian
yang baru, meskipun sudah 3 mahasiswa yang mengangkat masalah pembatalan hibah.
1. Nanang dalam skripsinya yang berjudul “studi
analisis atas kasus nomor 283/Pdt.G/1992/PA.PAS
tentang ketidakadilan hakim dalam proses pembagian harta bersama (berdasarkan hukum
silam dan Undang-Undang No.
7 Tahun 1989)”. Yang menjelaskan
bahwa sikap hakim yang tidak adil oleh sebab
kurang cermat dalam memeriksa kasus, sehingga menghasilakn 7 keputusan
yang merugikan salah satu pihak yang berperkara merupakan suatu sikap yang menyalahi perundang-undangan.
2.
Nikmatul Munawaroh dalam skripsinya yang berjudul “gugatan harta bersama terhadap tergugat yang tidak hadir dalam
sidang” (Studi Kasus di Pengadilan Agama
Sidoarjo) yang menjelaskan bahwa dalam mengambil putusan terhadap penyelesaian gugatan harta
bersama terhadap tergugat yang tidak
hadir dalam sidang pengadilan Agama Sidoarjo. Mengabulkan sebagai tuntutan pengugat yang isinya antara lain
menghukum penggugat dan tergugat untuk
membagi harta bersama tersebut yang masing-masing berhak mendapat ½ bagian atas nilainya.
3. Siti
Qomariyah dalam skripsinya yang berjudul “Penyelesaian sengketa harta bersama yang dihibahkan kepada pihak ketiga
(studi kasus putusan di Pengadilan Agama
Surabaya No. 979/Pdt.G/2005/PA.Sby)”.
dalam menyelesaikan perkara perceraian
dan sengketa harta bersama yang dihibahkan
kepada pihak ketiga yang tercantum dalam register PA. No.
979/Pdt.G/2005/PA.Sby. Dasar
pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama
Surabaya dalam memutus perkara sengketa yang dihibahkan kepada pihak ketiga di Pengadilan Agama Surabaya
adalah berdasarkan pasal 50 UU Nanang,
studi analisis atas kasus nomor 283/Pdt.G/1992/PA.PAS tentang ketidakadilan
hakim dalam proses pembagian harta
bersama (berdasarkan hukum silam dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)”. Syariah Ahwal Al-Syakhsiyah,2002 Nikmatul Munawaroh, gugatan harta bersama
terhadap tergugat yang tidak hadir dalam sidang.
Syariah Ahwal Al-Syakhsiyah,2003 8 No. 7
tahun 1989, dimana Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili dan harus dilimpahkan ke Peradilan Umum.
Semua penelitian diatas berkaitan dengan
gugatan harta bersama namun penelitian
yang dibahas dalam skripsi ini lebih fokus pada perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan suami
terhadap istri tanpa persetujuan ahli
waris yang terjadi di pengadilan Agama Sumenep sehingga menurut penulis Judul tentang “Analisis Hukum Islam
Terhadap Gugatan Harta Bersama yang
Dihibahkan Suami KepadaIstri Kedua Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan di Pangadilan Agama
Sumenep) ini layak untuk diteliti lebih
lanjut.
D) Tujuan Penelitian Berdasakan rumusan masalah sebagaimana
tersebut diatas, maka tujuan penelitian
ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum
hakim Pengadilan Agama Sumenep dalam
memutuskan perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri tanpa
persetujuan ahli waris.
2. Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum
Islam terhadap putusan Pengadilan Agama
Sumenep No.730/Prd.G/2007/PA. Sup tentang gugatan Siti Qomariyah, “Penyelesaian sengketa harta
bersama yang dihibahkan kepada pihak ketiga (studi kasus putusan di Pengadilan Agama
Surabaya No. 979/Pdt.G/2005/PA.Sby)” 9 harta bersama yang dihibahkan suami terhadap
istri tanpa persetujuan ahli waris.
E) Kegunaan Hasil Penelitian 1.
Secara Teoritis: menambah khazanah keilmuan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi persengketaan
terhadap perkara gugatan harta bersama
yang dihibahkan suami terhadapistri tanpa persetujuan ahli waris.
Selain itu dapat dijadikan sebagai
salah satu bahan untuk melakukan kajian atau
penelitian lanjut bagi akademis atau penelitian berikutnya.
2. Secara Praktis: dapat dijadikan pertimbangan
praktis dalam memutuskan perkara
sengketa tentang perkara gugatan harta bersama yang dihibahkan suami terhadap istri tanpa persetujuan ahli
waris. Bagi praktisi hukum, hasil penelitian
ini dapat dijadikan pertimbangan untuk menemukan aspek-aspek hukum dari perkara gugatan harta bersama
tersebut.
F) Definisi Operasional Untuk memenuhi judul skripsi perlu adanya
pendefinisian judul secara operasional
agar dapat diketahui secara jelas. Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam mengartikan maksud dari
judul skripsi tersebut, maka penulis
memberikan definisi yang menunjukkan pembahasan sesuai dengan maksud yang dikehendaki. Adapun maksud dari
judul tersebutadalah sebagai berikut: 10 1. Hukum Islam
: Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenan dengan kehidupan yang tercantum di dalam KHI,
harta bersama.
2.
Gugatan : Tuntutan hak yang
diajukan oleh penggugat ke Pengadilan yang
merupakan landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
3.
Harta Bersama : Harta benda yang diperoleh suami istri selama dalam perkawinan .
4. Putusan Hakim : Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh
pihak Pengadilan Agama terhadap suatu
gugatan harta bersama.
G) Metode Penelitian Untuk dapat mencapai kebenaran ilmiah tentang
suatu hal, sebagaimana disebutkan dalam
rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut: 1. Data
yang dikumpulkan a. Data tentang gugatan harta bersama yang
terjadi di Penagdilan Agama Sumenep
tahun 2007 b. Data tentang penyebab timbulnya gugatan harta
bersama di Pengadilan Agama Sumenep
tahun 2007.
Fathorrahman Jamil, Filsafat Hukum Islam. Hal Ahroer Hoeruddin, Pengadilan Agama, hal 69 11 2. Sumber Data Data
yang diperlukan di atas telah diambil atau dikumpulkan dari sumber data sebagai berikut : a.
Sumber Data Primer - Hakim Pegadilan Agama Sumenep yang berjumlah
3 oarng yaitu Drs H. Misbah, M.HI, Drs.
H. Mukhsin, SH., Drs. M. Shohih, SH.
-
Panitera Pengadilan Agama Sumenep, yaitu Kusno Rahardi, SH.
b. Sumber Data Sekunder Yaitu data yang sudah tersusun dalam bentuk
dokumen-dokumen yang mendukung dan
relevan dalam obyek penelitian diantaranya: -
Berkas perkara gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Sumenep tahun 2007 -
Dokumen-dokumen resmi - Buku-buku dan karya ilmiah yang relevan
dengan pembahasan kasus tersebut.
3. Teknik Pengumpulan Data Data yang berhasil
dikumpulkan, kemudian di analisis secara kualitatif dengan tahapan sebagai berikut: 12 a. Wawancara atau Interview adalah tanyajawab
lisan antara dua orang atau lebih secara
langsung dengan para hakim dan panitra di Pengadilan Agama Sumenep.
b.
Kajian Pustaka adalah pengumpulan data yang diperoleh dari buku atau literatur dan dokumen yang membahas tentang
pembatalan hibah.
4.
Teknik Analisis Data Dalam
penulisan ini penulis menggunakan metode analisis data sebagai berikut: a.
Metode Diskriptif, yaitu menguraikan perkara tentang pembatalan hibah suami kepada istri yang terjadi pada
Pengadilan Agama Sumenep secara sistematis
dengan menganalisa data-data dari dokumen pengadilan agama Sumenep.
b. Induktif, yaitu mengemukakan kenyataan,
kenyataan yang bersifat khusus dari
hasil penelitian, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
H) Sistematika Pembahasan Untuk memudahkan sistematika pembahasan
skripsi ini agar mempunyai alur yang
sistematis serta terfokus pada pokok persoalan, maka sistematika pembahasanya sebagai berikut: Husaini Usman dan Purnomo Setiadi Akbar,
Metodologi Penelitian Sosial,hal. 57 Ibid,
hal 73 13 Bab I.
Pendahuluan, Meliputi: Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian,
Kegunaan Hasil Penelitian, Definisi Operasional,
Metode Penelitian, Sistematika Pembahasan.
Bab II. Bab ini merupakan
LandasanTeori, Tujuan Tentang Hibah Meliputi:
Pengertian Harta Bersama, Status harta suami istri, Kedudukan harta hibah, Syarat dan Rukun Hibah, Dasar Hukum
Hibah, Kedudukan Harta Hibah, Hukum
hibah suami kepada istri,Hubungan hibah dan harta waris Bab III. Bab ini
merupakan hasil penelitian, Meliputi: Latar Belakang Pembatalan Hibah Suami Kepada Istri, Sekilas Tentang Pengadilan Agama Sumenep, Kompetensi dan Wilayah Yuridiksi
Pengadilan Agama Sumenep, Struktur
Organisasi Pengadilan Agama Sumenep, Prosedur Permohonan Perkara di Pengadilan Agama Sumenep, Dasar Hukum Hakim
Pengadilan Agama Sumenep Tentang Gugatan
Harta Bersama yang Dihibahkan Suami Kepada Istri Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
Bab IV. Bab ini merupakan
analisis tentang gugatan harta bersama yang dihibahkan suami kepada istri tanpa
persetujuan ahli waris, meliputi: dasar hukum hakim pengadilan agama Sumenep dalam
memutuskan perkara Tentang Gugatan Harta
Bersama yang Dihibahkan Suami Kepada Istri Tanpa Persetujuan Ahli Waris dan bagaimana analisis Hukum Islam Terhadap Putusan No.730/Pdt.G/2007/PA/Smp Tentang Gugatan Harta
Bersama yang Dihibahkan Suami Kepada
Istri Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
Bab V. Bab ini merupakan Penutup yang berisi
Kesimpulan dan Saran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi