Sabtu, 05 Juli 2014

Skripsi Syariah: ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA JOMBANG TENTANG PENOLAKAN PERKARA PEMELIHARAAN ANAK (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NO.1485PDT.G2008PA.JBG


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah  ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami  isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Perkawinan mempunyai unsur lahiriyah, unsur bathiniyah yang mempunyai  peranan penting. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah  tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk  bisa mencapai tujuan perkawinan yang sebenarnya, suami isteri harus bisa saling  mengerti antara keduanya.

 Keluarga yang baik menurut agama Islam adalah keluarga yang sakinah  mawadda wa rahmahdan ciri utama dari keluarga adalah adanya cinta kasih  antara isteri dan suami. Kalau tidak adanya ciri utama maka keluarga itu tidak  harmonis. Keluarga merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam  proses pengasuhan anak, untuk membentuk kepribadian dan kemampuan berpikir  anak. Secara teoritis dapat dipastikanbahwa dalam keluarga yang baik, akan  11   mempunyai anak yang memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan  yang cukup kuat untuk menjadi dewasa.
  Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kokoh dalam pembentukan keluarga  yaitu suami, isteri dan anak, yang masing-masingnya mempunyai hak dan  kewajiban secara proposional. Dalam keluarga, orang tua mempunyai kewajiban  penuh untuk mendidik anak dan memberikan pendidikan yang layak kepada  anak-anaknya. Sesungguhnya anak, harus mematuhi semua kehendak orang  tuanya. Dari sinilah akan terbentuk keluarga yang harmonis dan tidak ada suatu  permasalahanpun.
 Membina suatu keluarga dibutuhkan pengertian antara isteri dengan suami  atau orang tua dengan anak, dan dalam keluarga tidak tertutup kemungkinan  terjadi kesalahfahaman antar suami isteri, dan kesalafahaman inilah menjadi  salah satu faktor pemicu terjadinya  pertengkaran antar suami isteri. Dari  disinilah awal dari suatu masalah yang tidak menemukan suatu penyelesaian  berakhir dengan perceraian.
 Perceraian sering berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat di  dalamnya, termasuk anak-anak. Perceraianjuga dapat menimbulkan stres dan  trauma untuk memulai hubungan yang baru dengan lawan jenisnya. Pada  umumnya, orang tua yang bercerai akan lebih siap menghadapi perceraian itu di  bandingkan dengan anak-anak mereka. Hal tersebut terjadi karena sebelum   Fuaduddin TM, Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam, h. 5   menempuh jalan perceraian biasanya di dahului proses berpikir yang matang dan  pertimbangan yang panjang, sehingga sudah ada suatu persiapan mental dan fisik  untuk menghadapi perceraian tersebut.
 Anak melihat perceraian orangtuanyaitu sebagai tanda kematian bagi  keutuhan keluarganya. Ketika orang tua mereka bercerai, anak itu mau atau tidak  mau harus menjadi bagian dari dua keluarga yang berbeda, yang masing-masing  memiliki ritual dan peraturan yang berbeda juga. Ini membuat psilologis anak itu  akan menjadi tertekan karena tidak siap melihat orangtuanya bercerai.
  Dalam masalah perwalian juga dapat melukai perasaan anaknya. Adakalanya  anak mungkin lebih dekat kepada salahsatu orang tuanya. Tetapi di lain pihak, ia  harus tinggal bersama dengan orang tuanya yang lain karena di anggap lebih siap  dalam mengurus masa depan anaknya. Didalam suatu perkawinan yang telah  lama dan menghasilkan keturunan, maka timbullah suatu permasalahan, siapakah  yang lebih berhak mengurus anak-anaknya antara ayah dan ibu.
 Kenyataanya, sering terjadi kasus perebutan hak asuh anak pasca terjadinya  suatu perceraian oleh kedua orang  tuanya. Masing-masing orang tuanya  mengklaim lebih berhak, layak dan mampu untuk mengasuh anaknya. Keinginan  untuk mengasuh anak tentu saja merupakan hal yang sangat positif dan  menunjukkan rasa kasih sayang dan cinta kepada anak-anak mereka. Tetapi,  dalam hal ini kalau tidak diatur maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak   Bagindo. M. Letter. Tuntutan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana, h. 240   yang kurang baik bagi anak. Oleh karenaitu, masalah hak pengasuhan anak pasca  perceraian sudah di atur dan termasuk dalam satu paket hukum keluarga (ahwal  al-syakhsiyah).
 Kitab-kitab fiqh, hak pengasuhan atau pemeliharaan anak disebut dengan  hadlanah, yang dibicarakan setelah terjadinya suatu perceraian. Di dalam Islam,  dalam hal pengasuhan anak cenderung diberikan kepada ibunya, dan untuk itu  ada dua syarat utama yang diberikan kepada ibu yaitu, dia belum kawin dan dia  memenuhi syarat untuk melakukan tugas hadlanah. Bila kedua atau salahsatu  dari syarat ini tidak terpenuhi, seumpama dia telah kawin atau tidak memenuhi  persyaratan maka ibu tidak lebih utama dariayah. Bila syarat itu tidak terpenuhi  maka hak pengasuhan anak pindah kepadaurutan yang paling dekat yaitu ayah.
 Ini sesuai hadist Nabi dari Abdullah Bin Mas'ud yang diriwayat oleh Ahmad dan  Abu Daud.
  Pasal 1 ayat g Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan, pemeliharaan anak  atau hadlanah, adalah kegiatan mengasuh anak, memelihara anak dan mendidik  anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
  Pasal 156 ayat a s/d f KHI disebutkan : Akibat putusnya perkawinan karena  perceraian :   Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, h. 328   Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesiah.113   a.  Anak belum mumayyiz berhak mendapatkanhadlanahdari ibunya, kecuali  bila ibunya telah meninggal dunia, makadigantikan oleh: Wanita-wanita  dalam garis lurus ke atas dari ibu :  1.  Ayah ;  2.  Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;  3.  Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan ;  4.  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu ;  5.  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
 b.  Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkanhadlanah dari ayah atau ibunya;  c.  Apabila pemeganghadlanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah danhadlanah telah di  cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama  dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai  hak hadlanahnya pula;  d.  Semua biayahadlanahdan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut  kemampuannya, sekurang-kurangnya sampaianak tersebut dewasa dan dapat  mengurus diri sendiri (21 tahun);  e.  Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanahdan nafkah anak Pengadilan  Agama memeberikan putusannya berdasarkan ketentuan huruf (a), (b),  (c),dan (d);   f.  Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan  jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut  padanya.
 Pasal di atas menjelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak  mendapatkan hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar  terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal 156 ayat a s/d f KHI juga  menjelaskan apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan  hadlanahnya telah di  cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama  dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak  hadlanahnya.
  Di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan akibat  putusnya perkawinan karena perceraian ialah :  1.  Baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,  semata-mata berdasarkan kepentingan  anak bilamana ada perselisihan  mengenai penguasaan anak maka pengadilan yang memberikan keputusan.
 2.  Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak dan  pendidikan yang diperlukan anak-anak itu ; bilamana bapak dalam kenyataan  tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut, pengadilan dapat menentukan  bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h, 151   3.  Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya  penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
  Pasal ini menjelaskan ibu lebih berhak memelihara anak, dengan  pertimbangan kasih sayang ibu (‘athifah al umÅ©mah)lebih besar dari pada  ayahnya. Hubungan batin antara ibu dengan anak lebih kuat daripada kepada  ayahnya. Berdasarkan Pasal 105 KHI : menjelaskan dalam hal terjadinya  perceraian :  1.  Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun  adalah hak ibunya;  2.  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk  memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;  3.  Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
 Pasal 105 di atas sudah dijelaskan bahwa tanggungjawab ayah tidak hilang  karena terjadi perceraian dan ibu mendapat prioritas utama untuk mengasuh anak  tersebut yang belum mumayyiz .
 Di dalam hadist Abdulloh bin Amr di atas ditegaskan yang lebih berhak  memelihara anaknya selama ibu tidak menikah lagi. Jika ibunya menikah lagi,  maka, praktis, hak hadlanahnya tersebut akan berpindah kepada ayah. Alasan  inilah yang dapat dikemukakan apabila ibu dari anak tersebut menikah lagi, maka   Undang-Undang Perkawinan, h. 213   besar kemungkinan perhatiannya akan beralih kepada suami yang baru dan  mengabaikan anak kandungnya sendiri.
  Di Pengadilan Agama Jombang, seorang ibu mengajukan permohonan  gugatan hadlanah kepada mantan suaminya. Mereka adalah suami isteri yang sah  dan sudah di karuniai 1 orang anak. Setelah perceraian, anak tersebut berada  dalam pengasuhan ibunya dan di ajak bekerja di luar Jawa, tepatnya di kota  Sampit, Kalimantan Tengah. Dalam pengasuhan ibunya ia merasa tenang dan  bahagia, karena anak itu mendapatkankasih sayang yang cukup. Dalam hal ini,  ibu mengasuh anak tersebut berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh  keluarga dan tidak ada putusan hukum dari Pengadilan Agama Jombang.. Sekitar  bulan April 2008, ayahnya datang ke rumah kontrakannya di kota Sampit  Kalimantan Tengah, ingin mengambil anak tersebut. Tetapi ibunya tidak  mengizinkan untuk mengambil anak itu. Dan ayahnya mengajukan berbagai  alasan untuk mengajak anak tersebut dalam waktu yang tidak lama. Tetapi  setelah lama ditunggu anak itu dibawa pulang ke rumah ayahnya di Jogoroto  Jombang. Sebagai ibu ia khawatir akan keselamatan anaknya jika anak itu diasuh  dan dididik oleh ayahnya, yang menurut ibunya smengingat ayahnya sering main  perempuan. Dengan melihat keadaan  seperti ini, ibunya berniat untuk  mengasuhnya kembali. Berdasarkan alasan-alasan inilah ibunya mohon kepada  pengadilan untuk mengadili masalah tersebut. Dalam masalah yang diajukan oleh   Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia, h. 251   ibu, pihak Pengadilan Agama Jombang menolak kasus tersebut. Karena menurut  hakim Pengadilan Agama Jombang, saksi-saksi dan bukti yang diajukan tidak  terbukti. Dalam kasus ini pengadilan memutuskan anak tersebut tetap dalam  pengasuhan ayahnya.
 Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka penulis perlu meneliti  secara mendalam apa dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang  memutuskan perkara tersebut. Dalam hal ini akan penulis analisis dari sudut  hukum Islam. Dari permasalahan tersebut, maka penulis mengangkat judul  “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Jombang Tentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak (Studi Kasus Atas Putusan  Pengadilan Agama No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak)” B. Rumusan Masalah  Agar lebih jelas dan sistematis, maka studi penelitian ini dirumuskan sebagai  berikut:  1.  Kenapa hakim Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan pemeliharaan  anak dalam perkara Nomor:1485/pdt.G/PA.Jbg?  2.  Apa dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan  perkara pemeliharaan anak tersebut?  3.  Bagaimana analisis Hukum Islam tentang putusan hakim Pengadilan Agama  Jombang terhadap penolakan gugatan pemeliharaan anak?   C. Kajian Pustaka  Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim  Pengadilan Agama JombangTentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak  (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Agama No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg  tentang Pemeliharaan Anak)”  Penulis perlu membahas dan meneliti putusan  hakim Jombang terhadap penolakan perkara No.1485/pdt.G/PA.Jbg tentang  pemeliharaan anak.
 Pada skripsi ini penulis menfokuskan bahasan pada alasan hakim menolak  pengajuan perkara pemeliharaan anak yang diajukan oleh ibu terhadap  pengasuhan yang dilakukan oleh ayahnya, karena pada skripsi sebelumnya belum  ada yang membahas secara spesifik masalah tersebut. Karena itu penulis  mencoba membahas masalah ini secara jelas dan spesifik. Sedangkan skripsi yang  sudah pernah dibahas dan yang berkaitan dengan masalah pemeliharaan anak  adalah:  Penolakan pencabutan hak pemeliharaanhak anak di PA Surabaya yang  ditulis oleh Wahyu Hidayah. Skripsi ini membahas tentang pencabutan hak asuh  anak dari ibu kepada ayahnya karenaadanya penganiayaan yang dilakukan oleh  ibunya.
  Berikutnya, adalah argumentasi Pengadilan Agama Surabaya dalam  menolak hak pengasuhan ibu pada anak yang belum mumayyiz, ditulis oleh   Wahyu Hidayah, Penolakan Pencabutan Hak Anak di Pengadilan Agama Surabaya, Skripsi  pada Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel, 2005.
  Ahmad Tantowi. Skripsi ini membahas tentang alasan Pengadilan Agama  Surabaya yang memberikan hak asuh anak yang belum mummayiz kepada  ayahnya.
  Selanjutnya, penelitian tentang Hak hadlanahterhadap anak belum  mumayyiz akibat perceraian di Pengadilan Agama Jombang oleh Anik Wahyuni.
 Skripsi ini membahas tentang putusan Pengadilan Agama Jombang yang  menerima dan mengabulkan hak hadlanahdengan alasan ibu telah merelakan hak  hadlanahnya beralih kepada ayah dan pergi dengan tidak diketahui alamatnya   Dari beberapa penelitian di atas, penulis mencoba membahas masalah  penolakan hakim terhadap pemeliharaan anak yang diajukan oleh ibunya.
 Penelitian-penelitian sebelumnya hanya membahas masalah pemeliharaan anak  secara global. Sedangkan penelitian ini mencoba menganalisis putusan hakim  yang memberikan hak asuh kepada ayahnya karena kurangnya fakta hukum yang  diperoleh dalam persidangan dari saksi yang diajukan di pengadilan. Dengan  demikian penelitian ini sangat berbeda dengan penelitian-penelitian yang  terdahulu.
  Ahmad Tantowi, Argumentasi PA Surabaya dalam Menolak Hak Pengasuhan Ibu pada  Anak Belum Mumayyiz, Skripsi pada Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari'ah IAIN Sunan  Ampel, 2003.
  Anik Wahyuni, Hak Hadlanah Terhadap Anak belum Mumayyiz Akibat Perceraian di PA  Jombang, Skripsi pada Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel, 2002.
  D. Tujuan Penelitian  Dalam penelitian kepustakaan ini, maka tujuan dari pada penelitian ini di  dasarkan pada kerangka rumusan masalah, antara lain: 1.  Untuk mengetahui Kenapa hakim Pengadilan Agama Jombang menolak  gugatan perkara pemeliharaan anak dalam Nomor:1485/pdt.G/PA.Jbg?  2.  Untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang  menolak gugatan perkara dalam pemeliharaan anak?  3.  Untuk mengetahui bagaimana analisisHukum Islam tentang putusan hakim  Pengadilan Agama Jombang terhadap penolakan gugatan pemeliharaan anak?  E. Kegunaan Hasil Penelitian  Kegunaan hasil Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat antara lain,  yaitu: 1.  Aspek Teoritis, hasil penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan  yaitu untuk dijadikan bahan studi dalam rangka mengembangkan teori  tentang hukum pemeliharaan anak.
 2.  Aspek Praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan  pedoman bagi masyarakat, khususnya tokoh agama dan penegak hukum dan  juga hakim dalam menghadapi kasus pemeliharaan anak.
 3.  Aspek Akademis, penelitian ini adalah sebagai tugas akhir dan kelengkapan  syarat untuk memenuhi gelar strata satu.
  F.  Definisi Operasional  Untuk menghindari kesalahpahaman pembaca terhadap judul tersebut, maka  perlu dijelaskan konsep yang terdapat dalam skripsi ini, yaitu menjelaskan kata  Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Jombang Tentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak (Studi Kasus Atas Putusan  Pengadilan Agama No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak) Yaitu: Analisis adalah sifat uraian; penguraian, pengupasan.
  Dari beberapa makna  tersebut digunakanlah tinjauan, untuk  meneliti, meninjau pendapat atau  pandangan  Hukum Islam adalah seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah  dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusiadan diakui serta diyakini berlaku  mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
  Putusan adalah suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh hakim untuk  memecahkan suatu masalah yang mempunyai akibat hukum yang jelas,  Hakim dalah mengetahui yang benar;pengadil, adil, yang mengadili  perkara.
  Dalam hal ini hakim Pengadilan Agama adalah hakim di Pengadilan  Agama Jombang yang mengadili dan memutuskan sengketa hadlanah.
  Pius A Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Popular. (Surabaya. Arkola. 1994),  h. 29   Poerwodarminto, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka. Tt), h.1078   Djamil Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997), h. 34   Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, (Surabaya: Arkola.
 1995), h. 298   Penolakan adalah hasil putusan Pengadilan Agama yang menolak atas  permohonan gugatan pemeliharaan anak karena adanya bukti-bukti yang kurang  kuat dari saksi-saksi pemohon dalam persidangan.
  Perkara adalah hal, urusan yang harus dikerjakan dan sebagainya.
  Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi  rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata  tertentu  Pemeliharaan anak adalah kegiatan mengasuh,memelihara dan mendidik anak  hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri  Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian secara  keseluruhan dari judul skripsi ini adalah suatu penelitian yang membahas analisis  Hukum Islam terhadap putusan hakim dalam memutuskan sengketa hadlanahdi  Pengadilan Agama Jombang  G. Metode Penelitian  1.  Data Yang Dikumpulkan  Sesuai dengan permasalahan yang dirumuskan di atas maka dalam  penelitian ini data pokok yang dikumpulkan adalah data tentang putusan  perkara hadlanah yang meliputi :   Pius a Partanto. Kamus ilmiah, h. 211   M. Yahya Harahap. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. h. 30    Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, h. 275   M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, h. 9   Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam, h.113   a.  Data putusan hakim PA Jombang perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg  tentang Pemeliharaan Anak.
 b.  Data tentang hak hadlanah menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 1  Tahun1974.
 2.  Sumber Data   Dalam penelitian ini data-data yang diperlukan diambil dari sumber  yang berkaitan dengan penelitian yaitu :  -  Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang  Pemeliharaan Anak  -  Berita Acara Pemeriksaan Perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang  Pemeliharaan Anak  -  Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam  3.  Teknik Pengumpulan Data  Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini  melalui studi dokumentasi, yaitu penggalian data yang dilakukan melalui  berkas-berkas yang ada untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan  dengan deskripsi penyelesaian hadlanah.
 Kemudian untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dilakukan  pula wawancara dengan majelis hakim yang menangani perkara hadlanah  tersebut untuk mengetahui bagaimana pendapat dan komentar mereka  terhadap apa yang telah mereka hasilkan.    4.  Teknis Analisis Data  Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan deskriptif verifikatif,  yaitu menggambarkan secara jelas, luas dan mendalam secara sistematis dari  sebuah obyek tentang realitas yang terdapat dalam perkara tersebut.
 Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori dan dasar hukum yang  terkait dengan dokumen tersebut.
 Selanjutnya, digunakan analisis isi (content analysis) terhadap  putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/ Pdt.G/ 2008/ PA. Jbg  dengan tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hukum  majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menerima dan  menyelesaikan perkara hadlanah tersebut.
 H. Sistematika Pembahasan  Dalam penelitian ini, sistematika pembahasan dibagi menjadi lima bab, yakni  sebagai berikut:  Bab Pertama Pendahuluan, yaitu berisigambaran umum yang merupakan  pola dasar seluruh skripsi ini, yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan  masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi  operasional, metode penelitian serta sistematika pembahasan.
 Bab Kedua Landasan Teori, Karena dalam pembahasan skripsi ini membahas  masalah tentang pemeliharaan anak, maka dalam bab ini berfungsi sebagai   landasan teori. Untuk itu dalam bab ini akan di uraikan secara umum tentang:  Pengertian hadlanah, hak hadlanah, syarat-syarat hadlanah, urutan pemegang  hadlanah, upah hadlanah, batas usia mendapatkan hak hadlanah, hadlanah dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dan Putusan verstek. .
 Bab Ketiga Tinjauan Hukum Perkara Pemeliharaan Anak, Sejarah Pengadilan  Agama, Struktur organisasi Pengadilan Agama Jombang dan deskripsi kasus,  pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jombang dalam penyelesaian kasus.
 Bab Keempat Analisis Hukum Islam tentang putusan hakim Pengadilan  Agama Jombang terhadap perkara No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang  pemeliharaan anak, bab ini merupakan intipembahasan skripsi, yang akan di  analisis.
 Bab Kelima Penutup, bab ini merupakan bab terakhir dari pembahasan  skripsi yang berisi kesimpulan sebagai Jawaban dari pokok permasalahan dan  saran-saran.
  


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi