BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan mempunyai unsur lahiriyah, unsur
bathiniyah yang mempunyai peranan
penting. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk bisa
mencapai tujuan perkawinan yang sebenarnya, suami isteri harus bisa saling mengerti antara keduanya.
Keluarga yang baik menurut agama Islam adalah
keluarga yang sakinah mawadda wa
rahmahdan ciri utama dari keluarga adalah adanya cinta kasih antara isteri dan suami. Kalau tidak adanya
ciri utama maka keluarga itu tidak harmonis.
Keluarga merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam proses pengasuhan anak, untuk membentuk
kepribadian dan kemampuan berpikir anak.
Secara teoritis dapat dipastikanbahwa dalam keluarga yang baik, akan 11 mempunyai
anak yang memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi dewasa.
Islam
telah meletakkan dasar-dasar yang kokoh dalam pembentukan keluarga yaitu suami, isteri dan anak, yang
masing-masingnya mempunyai hak dan kewajiban
secara proposional. Dalam keluarga, orang tua mempunyai kewajiban penuh untuk mendidik anak dan memberikan pendidikan
yang layak kepada anak-anaknya.
Sesungguhnya anak, harus mematuhi semua kehendak orang tuanya. Dari sinilah akan terbentuk keluarga
yang harmonis dan tidak ada suatu permasalahanpun.
Membina suatu keluarga dibutuhkan pengertian
antara isteri dengan suami atau orang
tua dengan anak, dan dalam keluarga tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahfahaman antar suami isteri, dan
kesalafahaman inilah menjadi salah satu
faktor pemicu terjadinya pertengkaran
antar suami isteri. Dari disinilah awal
dari suatu masalah yang tidak menemukan suatu penyelesaian berakhir dengan perceraian.
Perceraian sering berakhir menyakitkan bagi
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya,
termasuk anak-anak. Perceraianjuga dapat menimbulkan stres dan trauma untuk memulai hubungan yang baru dengan
lawan jenisnya. Pada umumnya, orang tua
yang bercerai akan lebih siap menghadapi perceraian itu di bandingkan dengan anak-anak mereka. Hal
tersebut terjadi karena sebelum Fuaduddin
TM, Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam, h. 5 menempuh jalan perceraian biasanya di dahului
proses berpikir yang matang dan pertimbangan
yang panjang, sehingga sudah ada suatu persiapan mental dan fisik untuk menghadapi perceraian tersebut.
Anak melihat perceraian orangtuanyaitu sebagai
tanda kematian bagi keutuhan
keluarganya. Ketika orang tua mereka bercerai, anak itu mau atau tidak mau harus menjadi bagian dari dua keluarga
yang berbeda, yang masing-masing memiliki
ritual dan peraturan yang berbeda juga. Ini membuat psilologis anak itu akan menjadi tertekan karena tidak siap
melihat orangtuanya bercerai.
Dalam
masalah perwalian juga dapat melukai perasaan anaknya. Adakalanya anak mungkin lebih dekat kepada salahsatu
orang tuanya. Tetapi di lain pihak, ia harus
tinggal bersama dengan orang tuanya yang lain karena di anggap lebih siap dalam mengurus masa depan anaknya. Didalam
suatu perkawinan yang telah lama dan
menghasilkan keturunan, maka timbullah suatu permasalahan, siapakah yang lebih berhak mengurus anak-anaknya antara
ayah dan ibu.
Kenyataanya, sering terjadi kasus perebutan
hak asuh anak pasca terjadinya suatu
perceraian oleh kedua orang tuanya.
Masing-masing orang tuanya mengklaim
lebih berhak, layak dan mampu untuk mengasuh anaknya. Keinginan untuk mengasuh anak tentu saja merupakan hal
yang sangat positif dan menunjukkan rasa
kasih sayang dan cinta kepada anak-anak mereka. Tetapi, dalam hal ini kalau tidak diatur maka
dikhawatirkan akan menimbulkan dampak Bagindo.
M. Letter. Tuntutan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana, h. 240 yang kurang baik bagi anak. Oleh karenaitu,
masalah hak pengasuhan anak pasca perceraian
sudah di atur dan termasuk dalam satu paket hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah).
Kitab-kitab fiqh, hak pengasuhan atau
pemeliharaan anak disebut dengan hadlanah,
yang dibicarakan setelah terjadinya suatu perceraian. Di dalam Islam, dalam hal pengasuhan anak cenderung diberikan
kepada ibunya, dan untuk itu ada dua
syarat utama yang diberikan kepada ibu yaitu, dia belum kawin dan dia memenuhi syarat untuk melakukan tugas
hadlanah. Bila kedua atau salahsatu dari
syarat ini tidak terpenuhi, seumpama dia telah kawin atau tidak memenuhi persyaratan maka ibu tidak lebih utama
dariayah. Bila syarat itu tidak terpenuhi maka hak pengasuhan anak pindah kepadaurutan
yang paling dekat yaitu ayah.
Ini sesuai hadist Nabi dari Abdullah Bin
Mas'ud yang diriwayat oleh Ahmad dan Abu
Daud.
Pasal 1
ayat g Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan, pemeliharaan anak atau hadlanah, adalah kegiatan mengasuh anak,
memelihara anak dan mendidik anak hingga
dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Pasal
156 ayat a s/d f KHI disebutkan : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian : Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, h. 328 Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesiah.113 a.
Anak belum mumayyiz berhak mendapatkanhadlanahdari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia,
makadigantikan oleh: Wanita-wanita dalam
garis lurus ke atas dari ibu : 1. Ayah ; 2.
Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 3.
Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan ; 4.
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu ; 5.
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. Anak
yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkanhadlanah dari ayah atau
ibunya; c. Apabila pemeganghadlanah ternyata tidak dapat
menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anak, meskipun biaya nafkah danhadlanah telah di cukupi, maka atas permintaan kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat
memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlanahnya pula; d.
Semua biayahadlanahdan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampaianak
tersebut dewasa dan dapat mengurus diri
sendiri (21 tahun); e. Bilamana terjadi perselisihan mengenai
hadlanahdan nafkah anak Pengadilan Agama
memeberikan putusannya berdasarkan ketentuan huruf (a), (b), (c),dan (d); f.
Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan
anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal di atas menjelaskan bahwa anak yang
belum mumayyiz berhak mendapatkan
hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal
156 ayat a s/d f KHI juga menjelaskan
apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah
dan hadlanahnya telah di cukupi, maka atas permintaan kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat
memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlanahnya.
Di
dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : 1. Baik
ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak maka pengadilan yang
memberikan keputusan.
2.
Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan anak dan pendidikan yang diperlukan anak-anak itu ;
bilamana bapak dalam kenyataan tidak
dapat memenuhi kebutuhan tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h, 151 3.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas isteri.
Pasal
ini menjelaskan ibu lebih berhak memelihara anak, dengan pertimbangan kasih sayang ibu (‘athifah al
umũmah)lebih besar dari pada ayahnya.
Hubungan batin antara ibu dengan anak lebih kuat daripada kepada ayahnya. Berdasarkan Pasal 105 KHI :
menjelaskan dalam hal terjadinya perceraian
: 1.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; 2.
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai
pemegang hak pemeliharaanya; 3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 105 di atas sudah dijelaskan bahwa
tanggungjawab ayah tidak hilang karena
terjadi perceraian dan ibu mendapat prioritas utama untuk mengasuh anak tersebut yang belum mumayyiz .
Di dalam hadist Abdulloh bin Amr di atas
ditegaskan yang lebih berhak memelihara
anaknya selama ibu tidak menikah lagi. Jika ibunya menikah lagi, maka, praktis, hak hadlanahnya tersebut akan
berpindah kepada ayah. Alasan inilah
yang dapat dikemukakan apabila ibu dari anak tersebut menikah lagi, maka Undang-Undang Perkawinan, h. 213 besar kemungkinan perhatiannya akan beralih
kepada suami yang baru dan mengabaikan
anak kandungnya sendiri.
Di
Pengadilan Agama Jombang, seorang ibu mengajukan permohonan gugatan hadlanah kepada mantan suaminya.
Mereka adalah suami isteri yang sah dan
sudah di karuniai 1 orang anak. Setelah perceraian, anak tersebut berada dalam pengasuhan ibunya dan di ajak bekerja di
luar Jawa, tepatnya di kota Sampit,
Kalimantan Tengah. Dalam pengasuhan ibunya ia merasa tenang dan bahagia, karena anak itu mendapatkankasih
sayang yang cukup. Dalam hal ini, ibu
mengasuh anak tersebut berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh keluarga dan tidak ada putusan hukum dari
Pengadilan Agama Jombang.. Sekitar bulan
April 2008, ayahnya datang ke rumah kontrakannya di kota Sampit Kalimantan Tengah, ingin mengambil anak
tersebut. Tetapi ibunya tidak mengizinkan
untuk mengambil anak itu. Dan ayahnya mengajukan berbagai alasan untuk mengajak anak tersebut dalam
waktu yang tidak lama. Tetapi setelah
lama ditunggu anak itu dibawa pulang ke rumah ayahnya di Jogoroto Jombang. Sebagai ibu ia khawatir akan
keselamatan anaknya jika anak itu diasuh dan dididik oleh ayahnya, yang menurut ibunya
smengingat ayahnya sering main perempuan.
Dengan melihat keadaan seperti ini,
ibunya berniat untuk mengasuhnya
kembali. Berdasarkan alasan-alasan inilah ibunya mohon kepada pengadilan untuk mengadili masalah tersebut.
Dalam masalah yang diajukan oleh Ahmad
Rofiq. Hukum Islam di Indonesia, h. 251 ibu, pihak Pengadilan Agama Jombang menolak
kasus tersebut. Karena menurut hakim
Pengadilan Agama Jombang, saksi-saksi dan bukti yang diajukan tidak terbukti. Dalam kasus ini pengadilan
memutuskan anak tersebut tetap dalam pengasuhan
ayahnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka
penulis perlu meneliti secara mendalam
apa dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang memutuskan perkara tersebut. Dalam hal ini
akan penulis analisis dari sudut hukum
Islam. Dari permasalahan tersebut, maka penulis mengangkat judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim
Pengadilan Agama Jombang Tentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak (Studi
Kasus Atas Putusan Pengadilan Agama
No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak)” B. Rumusan Masalah Agar lebih jelas dan sistematis, maka studi
penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1.
Kenapa hakim Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan pemeliharaan anak dalam perkara Nomor:1485/pdt.G/PA.Jbg? 2. Apa
dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan perkara pemeliharaan anak tersebut? 3.
Bagaimana analisis Hukum Islam tentang putusan hakim Pengadilan Agama Jombang terhadap penolakan gugatan
pemeliharaan anak? C. Kajian Pustaka Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam
Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama
JombangTentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Agama
No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang
Pemeliharaan Anak)” Penulis perlu
membahas dan meneliti putusan hakim
Jombang terhadap penolakan perkara No.1485/pdt.G/PA.Jbg tentang pemeliharaan anak.
Pada skripsi ini penulis menfokuskan bahasan
pada alasan hakim menolak pengajuan
perkara pemeliharaan anak yang diajukan oleh ibu terhadap pengasuhan yang dilakukan oleh ayahnya, karena
pada skripsi sebelumnya belum ada yang
membahas secara spesifik masalah tersebut. Karena itu penulis mencoba membahas masalah ini secara jelas dan
spesifik. Sedangkan skripsi yang sudah
pernah dibahas dan yang berkaitan dengan masalah pemeliharaan anak adalah: Penolakan pencabutan hak pemeliharaanhak anak
di PA Surabaya yang ditulis oleh Wahyu
Hidayah. Skripsi ini membahas tentang pencabutan hak asuh anak dari ibu kepada ayahnya karenaadanya
penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya.
Berikutnya,
adalah argumentasi Pengadilan Agama Surabaya dalam menolak hak pengasuhan ibu pada anak yang
belum mumayyiz, ditulis oleh Wahyu
Hidayah, Penolakan Pencabutan Hak Anak di Pengadilan Agama Surabaya, Skripsi pada Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas
Syari'ah IAIN Sunan Ampel, 2005.
Ahmad
Tantowi. Skripsi ini membahas tentang alasan Pengadilan Agama Surabaya yang memberikan hak asuh anak yang
belum mummayiz kepada ayahnya.
Selanjutnya,
penelitian tentang Hak hadlanahterhadap anak belum mumayyiz akibat perceraian di Pengadilan Agama
Jombang oleh Anik Wahyuni.
Skripsi ini membahas tentang putusan
Pengadilan Agama Jombang yang menerima
dan mengabulkan hak hadlanahdengan alasan ibu telah merelakan hak hadlanahnya beralih kepada ayah dan pergi
dengan tidak diketahui alamatnya Dari beberapa penelitian di atas, penulis
mencoba membahas masalah penolakan hakim
terhadap pemeliharaan anak yang diajukan oleh ibunya.
Penelitian-penelitian sebelumnya hanya
membahas masalah pemeliharaan anak secara
global. Sedangkan penelitian ini mencoba menganalisis putusan hakim yang memberikan hak asuh kepada ayahnya karena
kurangnya fakta hukum yang diperoleh
dalam persidangan dari saksi yang diajukan di pengadilan. Dengan demikian penelitian ini sangat berbeda dengan
penelitian-penelitian yang terdahulu.
Ahmad
Tantowi, Argumentasi PA Surabaya dalam Menolak Hak Pengasuhan Ibu pada Anak Belum Mumayyiz, Skripsi pada Jurusan
Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel, 2003.
Anik
Wahyuni, Hak Hadlanah Terhadap Anak belum Mumayyiz Akibat Perceraian di PA Jombang, Skripsi pada Jurusan Ahwal
Al-Syakhsiyah Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel, 2002.
D.
Tujuan Penelitian Dalam penelitian
kepustakaan ini, maka tujuan dari pada penelitian ini di dasarkan pada kerangka rumusan masalah, antara
lain: 1. Untuk mengetahui Kenapa hakim
Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan
perkara pemeliharaan anak dalam Nomor:1485/pdt.G/PA.Jbg? 2.
Untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jombang menolak gugatan perkara dalam pemeliharaan
anak? 3.
Untuk mengetahui bagaimana analisisHukum Islam tentang putusan hakim Pengadilan Agama Jombang terhadap penolakan
gugatan pemeliharaan anak? E. Kegunaan
Hasil Penelitian Kegunaan hasil
Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat antara lain, yaitu: 1.
Aspek Teoritis, hasil penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan yaitu untuk dijadikan bahan studi dalam rangka
mengembangkan teori tentang hukum
pemeliharaan anak.
2.
Aspek Praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai
bahan pedoman bagi masyarakat, khususnya
tokoh agama dan penegak hukum dan juga
hakim dalam menghadapi kasus pemeliharaan anak.
3.
Aspek Akademis, penelitian ini adalah sebagai tugas akhir dan kelengkapan
syarat untuk memenuhi gelar strata satu.
F. Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman pembaca
terhadap judul tersebut, maka perlu
dijelaskan konsep yang terdapat dalam skripsi ini, yaitu menjelaskan kata Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim
Pengadilan Agama Jombang Tentang Penolakan Perkara Pemeliharaan Anak (Studi
Kasus Atas Putusan Pengadilan Agama
No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak) Yaitu: Analisis adalah
sifat uraian; penguraian, pengupasan.
Dari
beberapa makna tersebut digunakanlah
tinjauan, untuk meneliti, meninjau
pendapat atau pandangan Hukum Islam adalah seperangkat peraturan yang
berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul
tentang tingkah laku manusiadan diakui serta diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Putusan
adalah suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh hakim untuk memecahkan suatu masalah yang mempunyai akibat
hukum yang jelas, Hakim dalah mengetahui
yang benar;pengadil, adil, yang mengadili perkara.
Dalam
hal ini hakim Pengadilan Agama adalah hakim di Pengadilan Agama Jombang yang mengadili dan memutuskan
sengketa hadlanah.
Pius A
Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Popular. (Surabaya. Arkola.
1994), h. 29 Poerwodarminto, Kamus Bahasa Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka. Tt), h.1078 Djamil
Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997), h. 34 Pius Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus
Mini Bahasa Indonesia, (Surabaya: Arkola.
1995), h. 298 Penolakan adalah hasil putusan Pengadilan
Agama yang menolak atas permohonan
gugatan pemeliharaan anak karena adanya bukti-bukti yang kurang kuat dari saksi-saksi pemohon dalam
persidangan.
Perkara
adalah hal, urusan yang harus dikerjakan dan sebagainya.
Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam
mengenai perkara perdata tertentu Pemeliharaan anak adalah kegiatan mengasuh,memelihara
dan mendidik anak hingga dewasa atau
mampu berdiri sendiri Dari definisi di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian secara keseluruhan dari judul skripsi ini adalah
suatu penelitian yang membahas analisis Hukum
Islam terhadap putusan hakim dalam memutuskan sengketa hadlanahdi Pengadilan Agama Jombang G. Metode Penelitian 1. Data
Yang Dikumpulkan Sesuai dengan
permasalahan yang dirumuskan di atas maka dalam penelitian ini data pokok yang dikumpulkan
adalah data tentang putusan perkara
hadlanah yang meliputi : Pius a
Partanto. Kamus ilmiah, h. 211 M. Yahya
Harahap. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. h. 30 Pius
Abdillah dan Anwar Syarifuddin, Kamus Mini Bahasa Indonesia, h. 275 M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan
Acara Peradilan Agama, h. 9 Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam, h.113 a. Data putusan hakim PA Jombang perkara Nomor :
1485/pdt.G/PA.Jbg tentang Pemeliharaan
Anak.
b. Data
tentang hak hadlanah menurut KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974.
2.
Sumber Data Dalam penelitian ini data-data yang diperlukan
diambil dari sumber yang berkaitan
dengan penelitian yaitu : - Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg
tentang Pemeliharaan Anak -
Berita Acara Pemeriksaan Perkara Nomor : 1485/pdt.G/PA.Jbg tentang Pemeliharaan Anak -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 dan Kompilasi Hukum Islam 3.
Teknik Pengumpulan Data Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi dokumentasi, yaitu penggalian
data yang dilakukan melalui berkas-berkas
yang ada untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan deskripsi penyelesaian hadlanah.
Kemudian untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan
dilakukan pula wawancara dengan majelis
hakim yang menangani perkara hadlanah tersebut
untuk mengetahui bagaimana pendapat dan komentar mereka terhadap apa yang telah mereka hasilkan. 4. Teknis Analisis Data Dalam melakukan analisa, penulis menggunakan
deskriptif verifikatif, yaitu
menggambarkan secara jelas, luas dan mendalam secara sistematis dari sebuah obyek tentang realitas yang terdapat
dalam perkara tersebut.
Kemudian dilakukan penilaian berdasarkan teori
dan dasar hukum yang terkait dengan
dokumen tersebut.
Selanjutnya, digunakan analisis isi (content
analysis) terhadap putusan Pengadilan
Agama Jombang Nomor : 1485/ Pdt.G/ 2008/ PA. Jbg dengan tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan
pertimbangan hukum majelis Hakim
Pengadilan Agama Jombang dalam menerima dan menyelesaikan perkara hadlanah tersebut.
H. Sistematika Pembahasan Dalam penelitian ini, sistematika pembahasan
dibagi menjadi lima bab, yakni sebagai
berikut: Bab Pertama Pendahuluan, yaitu
berisigambaran umum yang merupakan pola
dasar seluruh skripsi ini, yang meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian,
kegunaan hasil penelitian, definisi operasional,
metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Bab Kedua Landasan Teori, Karena dalam
pembahasan skripsi ini membahas masalah
tentang pemeliharaan anak, maka dalam bab ini berfungsi sebagai landasan teori. Untuk itu dalam bab ini akan
di uraikan secara umum tentang: Pengertian
hadlanah, hak hadlanah, syarat-syarat hadlanah, urutan pemegang hadlanah, upah hadlanah, batas usia
mendapatkan hak hadlanah, hadlanah dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan dan Putusan verstek. .
Bab Ketiga Tinjauan Hukum Perkara Pemeliharaan
Anak, Sejarah Pengadilan Agama, Struktur
organisasi Pengadilan Agama Jombang dan deskripsi kasus, pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jombang
dalam penyelesaian kasus.
Bab Keempat Analisis Hukum Islam tentang
putusan hakim Pengadilan Agama Jombang
terhadap perkara No.1485/pdt.G/2008/PA.Jbg tentang pemeliharaan anak, bab ini merupakan
intipembahasan skripsi, yang akan di analisis.
Bab Kelima Penutup, bab ini merupakan bab
terakhir dari pembahasan skripsi yang
berisi kesimpulan sebagai Jawaban dari pokok permasalahan dan saran-saran.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi