Jumat, 04 Juli 2014

Skripsi Syariah:PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN (Studi Kasus atas Perkawinan pada Register Nomor 31720x2008 di KUA Panceng Kabupaten Gresik)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Menurut fitrahnya, manusia  dilengkapi Allah SWT dengan  kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu, Allah SWT  menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut  sesuai dengan derajat kemanusiaan dengan melakukan perkawinan atau  pernikahan.
Sebagai Sunnatullah, manusia selaluhidup berpasang-pasangan akibat  adanya daya tarik, nafsu syahwat di antara dua jenis kelamin yang berlainan.
Hidup bersama dan berpasangan tidaklah harus dihubungkan dengan masalah  seks walaupun faktor ini merupakan faktor dominan.
Islam sebagai agama yang berpegang teguh pada keadilan dan persamaan  serta penebar “rah}matan lil ‘a>lami>n” (rahmat bagi alam semesta), salah satu  bentuknya adalah ajaran tentang perkawinan, agar manusia tidak seperti  makhluk lainnya dengan bebas mengikuti nalurinya secara bebas, tanpa ada suatu  aturan. Sebab, dengan adanya jalan perkawinan diharapkan bisa terwujud rumah  tangga yang sakinah, serta diwarnai dengan mawaddah dan rah}mah.
Allah SWT  berfirman dalam surat ar-Ru>m ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya  kamu cenderung dan merasa tenteram  kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya  pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang  berpikir ”   Demikian pula dalam firman-Nya yang lain (surat an-Nah}l ayat 72) “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan  bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki  dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan  mengingkari nikmat Allah?"  Ayat di atas, menjelaskan bahwa Alah SWT telah memberikan sebagian  karunia agung-Nya kepada manusia dalam wujud keluarga yang terdiri atas istri,  anak-anak, dan cucu-cucu yang dimiliki oleh seseorang.
Sebagai ajaran agama, perkawinan mempunyai rukun dan syarat tertentu  yang harus dipenuhi. Karena rukun dan syarat dalam perkawinan dijadikan  sebagai hal yang penting yang harus diperhatikan guna terlaksananya cita-cita  mulia, yaitu mewujudkan rumah tangga sebagai sesuatu yang suci.
 Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 644   Ibid, h. 412   Allah SWT telah mensyari’atkan perkawinan merupakan salah satu  bentuk ibadah untuk mewujudkan kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan  bagi yang telah mampu agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama.
Sebagaimana sabda Rasu>l Abdulla>h bin Mas’u>d menceritakan, bahwa Rasu>lulla>h SAW berkata kepada  kami, “Wahai sekalian remaja putra!Siapa diantaramu yang sudah mampu  bersetubuh, maka berkeluargalah. Karena dia lebih mengurangi pandangan  bersyahwat dan lebih menjaga kemaluan. Tapi barangsiapa yang tidak mampu  menikah, hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu seolah-olah ia mengebiri  dirinya”.
  Perkawinan  bukan  hanya  mempersatukan  dua  pasangan  manusia,  yakni  laki-laki dan perempuan, melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas  nama Allah SWT bahwa kedua mempelai berniat membangun rumah tangga  yang sakinah, tentram dan dipenuhi olehrasa cinta dan kasih sayang. Untuk  menegakkan cita-cita kehidupan keluargatersebut, perkawinan tidak cukup  hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah yang ada pada al-Qur’a>n dan asSunnah yang bersifat global, terlebih lagi perkawinan berkaitan pula dengan   Imam Muslim, Shohih Muslim Juz 1, h.638   hukum suatu negara. Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah  dan hukum negara telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
 Tujuan  perkawinan  dalam  agama  adalah  untuk  memenuhi  petunjuk  agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.
Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, serta  sejahtera dalam terwujudnya ketenangan lahir dan batin, sehingga timbullah  kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota keluarga.
 Tujuan perkawinan juga terdapatdalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa :  ”Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang  wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)  yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 Untuk merealisir tujuan tersebut, maka pemerintah memberikan  ketentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan, yaitu 16 tahun bagi  perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 Ketentuan batas  umur tersebut dikuatkan melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 ayat (1) yang  menyebutkan bahwa untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga,  perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai  umur yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun   Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, h.18-19   Abd.Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, h.22   Undang-Undang Perkawinan, h.14   Ibid,h.18   1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya umur 19  tahun.
 Demikian pula yang disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Agama  RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, menjelaskan bahwa seorang  calon suami harus mencapai umur 19 tahun dan seorang calon istri harus  mencapai umur 16 tahun.
Dalam Hukum Islam, batas umur untuk melaksanakan perkawinan tidak  disebutkan dengan pasti. Hanya disebutkan bahwa baik pria maupun wanita  harus sudah “baligh” (dewasa) dan mempunyai kecakapan yang sempurna agar  akad nikah yang dilaksanakan itu sah. Jadi, walaupun Hukum Islam tidak  menyebutkan secara pasti batas umur tertentu, bukan berarti bahwa Hukum  Islam membuka pintu lebar-lebar untuk perkawinan umur muda. Di samping itu,  dilihat dari salah satu tujuan perkawinan menurut Hukum Islam adalah  membentuk rumah tangga yang damai, tenteram dan kekal, maka hal ini tidak  mungkin tercapai apabila pihak-pihak yang melaksanakan perkawinan belum  dewasa atau cukup umur dan matang jiwanya.
 Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah  penting sebab perkawinan sebagai suatu perjanjian perikatan sebagai suami isteri  harus dilakukan bagi yang sudah cukup matang, baik dari segi biologis maupun   Kompilasi Hukum Islam, h. 133   Peraturan Menteri Agama RI, h.5   Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, h.70-71   dari segi psikologis. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan  perkawinan itu sendiri.
Dengan adanya penentuan batas umur minimal untuk mengadakan  perkawinan, jelas bahwa umur mempunyai peranan penting dalam perkawinan,  terutama berkaitan dengan keadaan psikologis seseorang. Bila dilihat dari segi  psikoligis, dengan semakin bertambahnya umur seseorang, diharapkan akan lebih  matang psikologisnya. Di samping itu, kematangan sosial-ekonomi juga harus  diperhatikan, karena dengan bertambahnyaumur seseorang, akan semakin kuat  dorongan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Meski demikian, kenyataannya masih banyak terjadi perkawinan pada  anak di bawah umur. Umur merekabelum memenuhi syarat yang telah  ditentukan oleh undang-undang. Dengan  keadaan demikian, pemerintah  membuat peraturan mengenai perkawinan di bawah umur (dispensasi kawin).
Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa :  “Dalam hal penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) dapat meminta  dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orag tua  pihak laki-laki dan wanita”.
 Dispensasi kawin, yaitu suatu persyaratan tentang seseorang yang belum  mencapai usia dewasa sepenuhnya dipersamakan dengan orang yang sudah  dewasa. Artinya, anak yang belum dewasa (belum mencapai batas umur minimal   Undang-Undang Perkawinan, h.18   kawin) bisa disamakan dengan orang dewasa, yaitu bisa melakukan perkawinan  seperti yang dilakukan orang dewasa.
Dispensasi kawin itu sendiri merupakan pengecualian dari aturan secara  umum untuk suatu keadaan yang berisi khusus, pembebasan dari suatu larangan  dan kewajiban. Artinya, dispensasi merupakan suatu kelonggaran dari syaratsyarat perkawinan, yang asalnya batas minimal untuk melaksanakan perkawinan  adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tetapi, dengan  adanya dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum mencapai batas umur  minimal untuk melaksanakan sebuah perkawinan, bisa melangsungkan  perkawinan.
Permohonan dispensasi kawin bagi mereka yang belum mencapai batas  minimal umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu 19 dan 16 tahun bagi calon  suami isteri tersebut diajukan oleh kedua orang tua pria maupun wanita kepada  pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya.
Setelah Pengadilan Agama memeriksa dalam persidangan dan  berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan  dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi kawin  dengan suatu penetapan. Salinan penetapan ini dibuat dan diberikan kepada  pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan perkawinan.
Untuk mengajukan dispensasi kawin kePengadilan Agama, harus melalui  prosedur dalam mengajukan dispensasi kawin, yaitu :   1.  Calon mempelai mendaftarkan ke KUA setempat dengan membawa beberapa  persyaratan, kemudian karena kurang terpenuhi dari salah satu syarat yaitu  ketentuan batas umur untuk melakukan perkawinan, maka KUA menolaknya  2.  Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan KHI, maka bagi orang tua atau  wali calon mempelai yang masih dibawah umur berhak mengajukan  dispensasi kawin ke Pengadilan Agama setempat  3.  Dalam mengajukan permohonan dispensasikawin ke Pengadilan Agama,  pemohon diminta beberapa persyaratan sebagai berikut :  -  Permohonan izin orang tua calon mempelai yang masih di bawah umur  -  Akte kelahiran  -  Surat keterangan dari desa  -  Surat keterangan dari dokter tentang kondisi anak yang dimintakan  dispensasi  -  Surat keterangan asal usul  -  Surat perjanjian (kalau ada)  -  Surat penolakan dari KUA Kecamatan  -  Membayar biaya perkara  4.  Pengadilan Agama memeriksa kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan  sudah lengkap, maka Pengadilan Agama menerima permohonan dispensasi  5.  Setelah permohonan dispensasi diterima, maka Pengadilan Agama  memanggil para pihak yang berperkara   6.  Pengadilan Agama menyidangkan perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak  yamg bersangkutan, baik calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai  perempuan, serta orang tua dari kedua calon mempelai  7.  Setelah menyidangkan perkara, Majelis Hakim menetapkan keputusan  dengan suatu penetapan, berupa :  a.  Menolak, atau  b.  Mengabulkan  8.  Apabila Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut, maka  calon mempelai dapat mendaftarkan kembali ke KUA setempat, kemudian  dapat dilangsungkan suatu perkawinan. Bila Majelis Hakim menolak, maka  harus menunggu sampai umur mereka boleh untuk melakukan perkawinan  Namun, meskipun ada ketentuan batas umur untuk melangsungkan  perkawinan tersebut, terdapat fenomena yang perlu dikaji. Yaitu terjadinya  perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan di Kecamatan Panceng Kabupaten  Gresik tanpa adanya dispensasi dari pengadilan agama telebih dahulu.
Perkawinan di bawah umur tanpa adanya dispensasi dari pengadilan  terlebih dahulu oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Panceng  Kabupaten Gresik tetap dilaksanakan. Sedangkan dalam ketentuan pasal 7 ayat  (1) Undang-Undang Perkawinan telah dijelaskan bahwa batas umur minimal  untuk melangsungkan perkawinan adalah umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16  tahun untuk perempuan. Dan apabila terdapat hal-hal yangmengharuskan untuk   tetap dilaksanakannya perkawinan, sedangkan calon mempelai masih belum  mencapai pada batas minimal umur yang telah ditentukan dalam undang-undang,  maka harus ada dispensasi dari pengadilan agama sesuai dengan ketentuan yang  terdapat dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi