BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Menurut fitrahnya, manusia dilengkapi Allah SWT dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh
karena itu, Allah SWT menyediakan wadah
yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut sesuai dengan derajat kemanusiaan dengan
melakukan perkawinan atau pernikahan.
Sebagai Sunnatullah, manusia
selaluhidup berpasang-pasangan akibat adanya
daya tarik, nafsu syahwat di antara dua jenis kelamin yang berlainan.
Hidup bersama dan berpasangan
tidaklah harus dihubungkan dengan masalah seks walaupun faktor ini merupakan faktor
dominan.
Islam sebagai agama yang
berpegang teguh pada keadilan dan persamaan serta penebar “rah}matan lil ‘a>lami>n”
(rahmat bagi alam semesta), salah satu bentuknya
adalah ajaran tentang perkawinan, agar manusia tidak seperti makhluk lainnya dengan bebas mengikuti
nalurinya secara bebas, tanpa ada suatu aturan.
Sebab, dengan adanya jalan perkawinan diharapkan bisa terwujud rumah tangga yang sakinah, serta diwarnai dengan
mawaddah dan rah}mah.
Allah SWT berfirman
dalam surat ar-Ru>m ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir ” Demikian pula dalam firman-Nya yang lain
(surat an-Nah}l ayat 72) “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang batil dan mengingkari
nikmat Allah?" Ayat di atas,
menjelaskan bahwa Alah SWT telah memberikan sebagian karunia agung-Nya kepada manusia dalam wujud
keluarga yang terdiri atas istri, anak-anak,
dan cucu-cucu yang dimiliki oleh seseorang.
Sebagai ajaran agama, perkawinan
mempunyai rukun dan syarat tertentu yang
harus dipenuhi. Karena rukun dan syarat dalam perkawinan dijadikan sebagai hal yang penting yang harus
diperhatikan guna terlaksananya cita-cita mulia, yaitu mewujudkan rumah tangga sebagai
sesuatu yang suci.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 644 Ibid, h. 412 Allah SWT telah mensyari’atkan perkawinan
merupakan salah satu bentuk ibadah untuk
mewujudkan kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan bagi yang telah mampu agar terhindar dari
perbuatan yang dilarang oleh agama.
Sebagaimana sabda Rasu>l Abdulla>h
bin Mas’u>d menceritakan, bahwa Rasu>lulla>h SAW berkata kepada kami, “Wahai sekalian remaja putra!Siapa
diantaramu yang sudah mampu bersetubuh,
maka berkeluargalah. Karena dia lebih mengurangi pandangan bersyahwat dan lebih menjaga kemaluan. Tapi
barangsiapa yang tidak mampu menikah,
hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu seolah-olah ia mengebiri dirinya”.
Perkawinan
bukan hanya mempersatukan
dua pasangan manusia,
yakni laki-laki dan perempuan,
melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas nama Allah SWT bahwa kedua mempelai berniat
membangun rumah tangga yang sakinah,
tentram dan dipenuhi olehrasa cinta dan kasih sayang. Untuk menegakkan cita-cita kehidupan
keluargatersebut, perkawinan tidak cukup hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah yang
ada pada al-Qur’a>n dan asSunnah yang bersifat global, terlebih lagi
perkawinan berkaitan pula dengan Imam
Muslim, Shohih Muslim Juz 1, h.638 hukum
suatu negara. Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah dan hukum negara telah memenuhi rukun dan
syarat-syaratnya.
Tujuan
perkawinan dalam agama
adalah untuk memenuhi
petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.
Harmonis dalam menggunakan hak
dan kewajiban anggota keluarga, serta sejahtera
dalam terwujudnya ketenangan lahir dan batin, sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar anggota
keluarga.
Tujuan perkawinan juga terdapatdalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menyebutkan bahwa : ”Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Untuk merealisir tujuan tersebut, maka
pemerintah memberikan ketentuan batas
umur untuk melangsungkan perkawinan, yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki yang
terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketentuan batas umur tersebut dikuatkan melalui Kompilasi
Hukum Islam Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan
bahwa untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon
mempelai yang telah mencapai umur yang
ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, h.18-19 Abd.Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, h.22 Undang-Undang Perkawinan, h.14 Ibid,h.18 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami
sekurang-kurangnya umur 19 tahun.
Demikian pula yang disebutkan dalam Pasal 8
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, menjelaskan bahwa seorang calon suami harus mencapai umur 19 tahun dan
seorang calon istri harus mencapai umur
16 tahun.
Dalam Hukum Islam, batas umur
untuk melaksanakan perkawinan tidak disebutkan
dengan pasti. Hanya disebutkan bahwa baik pria maupun wanita harus sudah “baligh” (dewasa) dan mempunyai
kecakapan yang sempurna agar akad nikah
yang dilaksanakan itu sah. Jadi, walaupun Hukum Islam tidak menyebutkan secara pasti batas umur tertentu,
bukan berarti bahwa Hukum Islam membuka
pintu lebar-lebar untuk perkawinan umur muda. Di samping itu, dilihat dari salah satu tujuan perkawinan
menurut Hukum Islam adalah membentuk
rumah tangga yang damai, tenteram dan kekal, maka hal ini tidak mungkin tercapai apabila pihak-pihak yang
melaksanakan perkawinan belum dewasa
atau cukup umur dan matang jiwanya.
Penentuan batas umur untuk melangsungkan
perkawinan sangatlah penting sebab
perkawinan sebagai suatu perjanjian perikatan sebagai suami isteri harus dilakukan bagi yang sudah cukup matang,
baik dari segi biologis maupun Kompilasi
Hukum Islam, h. 133 Peraturan Menteri
Agama RI, h.5 Soemiyati, Hukum
Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, h.70-71 dari segi psikologis. Hal ini sangat penting
untuk mewujudkan tujuan perkawinan itu
sendiri.
Dengan adanya penentuan batas
umur minimal untuk mengadakan perkawinan,
jelas bahwa umur mempunyai peranan penting dalam perkawinan, terutama berkaitan dengan keadaan psikologis
seseorang. Bila dilihat dari segi psikoligis,
dengan semakin bertambahnya umur seseorang, diharapkan akan lebih matang psikologisnya. Di samping itu,
kematangan sosial-ekonomi juga harus diperhatikan,
karena dengan bertambahnyaumur seseorang, akan semakin kuat dorongan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Meski demikian, kenyataannya
masih banyak terjadi perkawinan pada anak
di bawah umur. Umur merekabelum memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dengan keadaan demikian, pemerintah membuat peraturan mengenai perkawinan di bawah
umur (dispensasi kawin).
Ketentuan tersebut terdapat dalam
pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa : “Dalam hal penyimpangan terhadap pasal 7 ayat
(1) dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orag tua pihak laki-laki dan wanita”.
Dispensasi kawin, yaitu suatu persyaratan
tentang seseorang yang belum mencapai
usia dewasa sepenuhnya dipersamakan dengan orang yang sudah dewasa. Artinya, anak yang belum dewasa (belum
mencapai batas umur minimal Undang-Undang
Perkawinan, h.18 kawin) bisa disamakan
dengan orang dewasa, yaitu bisa melakukan perkawinan seperti yang dilakukan orang dewasa.
Dispensasi kawin itu sendiri merupakan
pengecualian dari aturan secara umum
untuk suatu keadaan yang berisi khusus, pembebasan dari suatu larangan dan kewajiban. Artinya, dispensasi merupakan
suatu kelonggaran dari syaratsyarat perkawinan, yang asalnya batas minimal
untuk melaksanakan perkawinan adalah 19
tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Tetapi, dengan adanya dispensasi kawin bagi calon mempelai
yang belum mencapai batas umur minimal
untuk melaksanakan sebuah perkawinan, bisa melangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi kawin bagi
mereka yang belum mencapai batas minimal
umur untuk melaksanakan perkawinan, yaitu 19 dan 16 tahun bagi calon suami isteri tersebut diajukan oleh kedua
orang tua pria maupun wanita kepada pengadilan
agama di daerah tempat tinggalnya.
Setelah Pengadilan Agama
memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan
bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama
memberikan dispensasi kawin dengan suatu
penetapan. Salinan penetapan ini dibuat dan diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan
melangsungkan perkawinan.
Untuk mengajukan dispensasi kawin
kePengadilan Agama, harus melalui prosedur
dalam mengajukan dispensasi kawin, yaitu : 1.
Calon mempelai mendaftarkan ke KUA setempat dengan membawa beberapa persyaratan, kemudian karena kurang terpenuhi
dari salah satu syarat yaitu ketentuan
batas umur untuk melakukan perkawinan, maka KUA menolaknya 2.
Sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan KHI, maka bagi orang tua atau wali calon mempelai yang masih dibawah umur
berhak mengajukan dispensasi kawin ke
Pengadilan Agama setempat 3. Dalam mengajukan permohonan dispensasikawin
ke Pengadilan Agama, pemohon diminta
beberapa persyaratan sebagai berikut : - Permohonan izin orang tua calon mempelai yang
masih di bawah umur - Akte kelahiran - Surat
keterangan dari desa - Surat keterangan dari dokter tentang kondisi
anak yang dimintakan dispensasi - Surat
keterangan asal usul - Surat perjanjian (kalau ada) - Surat
penolakan dari KUA Kecamatan - Membayar biaya perkara 4.
Pengadilan Agama memeriksa kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan sudah lengkap, maka Pengadilan Agama menerima
permohonan dispensasi 5. Setelah permohonan dispensasi diterima, maka
Pengadilan Agama memanggil para pihak
yang berperkara 6. Pengadilan Agama menyidangkan perkara yang
dihadiri oleh pihak-pihak yamg
bersangkutan, baik calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan, serta orang tua dari kedua calon
mempelai 7. Setelah menyidangkan perkara, Majelis Hakim
menetapkan keputusan dengan suatu
penetapan, berupa : a. Menolak, atau b.
Mengabulkan 8. Apabila Majelis Hakim mengabulkan permohonan
dispensasi tersebut, maka calon mempelai
dapat mendaftarkan kembali ke KUA setempat, kemudian dapat dilangsungkan suatu perkawinan. Bila
Majelis Hakim menolak, maka harus
menunggu sampai umur mereka boleh untuk melakukan perkawinan Namun, meskipun ada ketentuan batas umur untuk
melangsungkan perkawinan tersebut,
terdapat fenomena yang perlu dikaji. Yaitu terjadinya perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan di
Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik tanpa
adanya dispensasi dari pengadilan agama telebih dahulu.
Perkawinan di bawah umur tanpa
adanya dispensasi dari pengadilan terlebih
dahulu oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik tetap dilaksanakan. Sedangkan
dalam ketentuan pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan telah dijelaskan bahwa batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah umur 19
tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk
perempuan. Dan apabila terdapat hal-hal yangmengharuskan untuk tetap dilaksanakannya perkawinan, sedangkan
calon mempelai masih belum mencapai pada
batas minimal umur yang telah ditentukan dalam undang-undang, maka harus ada dispensasi dari pengadilan
agama sesuai dengan ketentuan yang terdapat
dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi